Selasa, 25 Oktober 2016

Tata cara Mandi besar yang baik dan benar sesuai tuntunan agama



Mandi yang dimaksudkan dalam pembahasan ini bukan mandi rutin yang biasa kita lakukan untuk membersihkan atau menyegarkan tubuh. Yang dimaksud di sini adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Mandi dari hadas besar dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki, dengan disertai niat menghilangkan hadas besar.

Dasar dari kewajiban mandi, di antaranya firman Allah:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ

Artinya: “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecualisekedar berlalu saja hingga kalian mandi”

(QS an-Nisâ’ [4]: 43)

Juga firman Allah:

وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْ

Artinya: “dan jika kalian junub maka mandilah.”

(QS al-Mâidah [5]: 6)

Rasulullah saw bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

 Artinya: “Tidak akan diterima shalat orang yang hadats sampai ia wudhu.”

(HR: Bukhari dari Abu Hurairah)

Hadas Besar

Orang yang sedang hadas besar diwajibkan mandi apabila hendak melakukan sesuatu yang disyaratkan suci, semisal shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan lain sebagainya. Seseorang bisa menyandang hadas besar apabila:

1.    Bersetubuh. Yang dimaksud bersetubuh adalah masuknya (penetrasi) dzakar ke dalam vagina.

2.    Keluar mani (sperma), baik disebabkan mimpi basah, masturbasi atau lainnya, disertai rasa nikmat atau tidak. Mani adalah cairan kental putih yang keluar dari kemaluan ketika mengalami ejakulasi. Pada biasanya, keluar mani ditandai dengan muncrat, rasa nikmat dan berbau anyir. Adapun cairan agak pekat yang keluar sebelum ejakulasi, tidak termasuk mani namun disebut madzî yang dalam ilmu kedokteran diistilahkan emisi.

3.    Haid (menstruasi)

4.   Nifas.[1]

5.    Melahirkan.[2]

Selain hadas, yang menyebabkan wajib mandi adalah mati. Orang muslim yang mati harus dimandikan kecuali orang yang mati syahid.[3]

Syarat-syarat Mandi

Syarat-syarat sahnya mandi sama dengan syarat-syarat wudhu yang telah disebutkandalam bab wudhu. Orang yang tidak memenuhi syarat tersebut, mandinya tidak sah, kecuali: 1) perempuan yang sedang haid atau nifas, sah melakukan mandi sunnat karena hendak melakukan ihram; 2) perempuan kafir kitâbi dan perempuan gila, sah mandi agar halal disetubuhi oleh suaminya yang muslim.

Termasuk syarat mandi adalah menghilangkan najis yang melekat pada tubuh terlebih dahulu.

Fardhu-fardhu Mandi

Rukun mandi ada dua:

1.    Niat, yaitu bermaksud menghilangkan hadas besar di awal membasuh anggota tubuh. Adapun lafal niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغَسْلَ لِرَفْعِ الحَْدَثِ الأَكْبَرِ فَرْضًا لله تَعَالَى

      Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.

2.    Meratakan air ke seluruh bagian tubuh. Jangan sampai ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit semisal kotoran yang ada di bawah kuku, atau cat.

Sunnat-sunnat Mandi

Hal-hal yang sunnat dilakukan dalam mandi adalah:

1.    Membaca Basmalah.

2.    Berwudhu sebelum mandi.

3.    Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung.

4.   Membaca dua kalimat syahadat.

5.    Membasuh kotoran yang menempel pada tubuh dengan menggosokkan kedua tangan sebatas kemampuan (jangkauan).

6.   Menghadap ke arah Kiblat, apabila tidak mandi dengan telanjang.

8.   Membasuh sampai dua dan tiga kali.

9.    Meletakkan tempat air yang besar di sebelah kanan dan yang kecil di sebelah kiri.

10.  Berada di tempat yang kira-kira bisa terhindar dari percikan air.

11.   Tidak meminta bantuan orang lain kecuali ada udzur.

12.  Membasuh dari bagian atas dan mendahulukan anggota yang kanan.

13. Tidak menghilangkan anggota tubuh semisal kuku, dan rambut.

Makruhnya Mandi

Makruhnya mandi sama dengan makruhnya wudhu, seperti berlebihan menggunakan air dan melebihi basuhan tiga kali.

Larangan Bagi Penyandang Hadas Besar (Junub)

Hal-hal yang haram dilakukan oleh orang yang sedang hadas besar (junub) adalah:

1.    Melakukan shalat dan yang searti dengan shalat, seperti sujud sahwi dan sujudtilâwah.

2.    Melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah).

3.    Menyentuh Mushaf (al-Qur’an).

4.   Membaca al-Qur’an, walaupun hanya sebagian ayat, termasuk Basmalah. Hukum haram ini terjadi jika ia memang bermaksud membaca al-Qur’an. Jika tidak bermaksud membaca al-Qur’an, seperti ingin barakah misalnya, maka diperbolehkan.[4]

5.    Membawa mushaf.

6.   Diam di dalam masjid. Kalau hanya lewat sebentar maka tidak haram, asalkan tidak mondar-mandir di dalam waktu yang lama.

Enam larangan di atas berlaku umum (untuk laki-laki dan perempuan yang hadas besar). Dan, untuk perempuan yang sedang haid atau nifas, ada beberapa larangan tambahan sebagai berikut:

Berpuasa, baik puasa sunnat ataupun wajib.

Melintasi masjid jika khawatir mengotori masjid dengan menetesnya darah haid.

Bersuci dari hadas (seperti melakukan wudhu dan mandi), atau bersuci untuk melakukan ibadah semisal mandi shalat Jum’at.

Dicerai. Haramnya cerai ini sasarannya adalah suami. Jadi, suami dilarang mencerai istrinya yang sedang haid. Sebab, hal itu dapat menyengsarakan pihak istri dengan bertambahnya masa iddah.


Melakukan hubungan seksual (atau bersenang-senang) di bagian tubuh antara pusar dan lutut tanpa adanya penghalang.

Sumber: Piss ktb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kekaguman Gus Baha' Pada Abuya Sayyid Muhammad

Gus Baha ngaji Kitab Syariatullah Alkholidah karya Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki.  1. Gus Baha mengakui Kitab karya Sayyid Muhammad Al...