Mandi yang dimaksudkan dalam pembahasan ini bukan mandi
rutin yang biasa kita lakukan untuk membersihkan atau menyegarkan tubuh. Yang
dimaksud di sini adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Mandi dari hadas
besar dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh dari ujung rambut sampai
ujung kaki, dengan disertai niat menghilangkan hadas besar.
Dasar dari kewajiban mandi, di antaranya firman Allah:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ
حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ
Artinya: “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam
keadaan junub, terkecualisekedar berlalu saja hingga kalian mandi”
(QS an-Nisâ’ [4]: 43)
Juga firman Allah:
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْ
Artinya: “dan jika kalian junub maka mandilah.”
(QS al-Mâidah [5]: 6)
Rasulullah saw bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Tidak akan
diterima shalat orang yang hadats sampai ia wudhu.”
(HR: Bukhari dari Abu Hurairah)
Hadas Besar
Orang yang sedang hadas besar diwajibkan mandi apabila
hendak melakukan sesuatu yang disyaratkan suci, semisal shalat, thawaf, membaca
al-Qur’an dan lain sebagainya. Seseorang bisa menyandang hadas besar apabila:
1. Bersetubuh. Yang
dimaksud bersetubuh adalah masuknya (penetrasi) dzakar ke dalam vagina.
2. Keluar mani
(sperma), baik disebabkan mimpi basah, masturbasi atau lainnya, disertai rasa
nikmat atau tidak. Mani adalah cairan kental putih yang keluar dari kemaluan
ketika mengalami ejakulasi. Pada biasanya, keluar mani ditandai dengan muncrat,
rasa nikmat dan berbau anyir. Adapun cairan agak pekat yang keluar sebelum
ejakulasi, tidak termasuk mani namun disebut madzî yang dalam ilmu kedokteran
diistilahkan emisi.
3. Haid
(menstruasi)
4. Nifas.[1]
5. Melahirkan.[2]
Selain hadas, yang menyebabkan wajib mandi adalah mati.
Orang muslim yang mati harus dimandikan kecuali orang yang mati syahid.[3]
Syarat-syarat Mandi
Syarat-syarat sahnya mandi sama dengan syarat-syarat wudhu
yang telah disebutkandalam bab wudhu. Orang yang tidak memenuhi syarat
tersebut, mandinya tidak sah, kecuali: 1) perempuan yang sedang haid atau
nifas, sah melakukan mandi sunnat karena hendak melakukan ihram; 2) perempuan
kafir kitâbi dan perempuan gila, sah mandi agar halal disetubuhi oleh suaminya
yang muslim.
Termasuk syarat mandi adalah menghilangkan najis yang
melekat pada tubuh terlebih dahulu.
Fardhu-fardhu Mandi
Rukun mandi ada dua:
1. Niat, yaitu
bermaksud menghilangkan hadas besar di awal membasuh anggota tubuh. Adapun
lafal niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغَسْلَ لِرَفْعِ الحَْدَثِ
الأَكْبَرِ فَرْضًا لله تَعَالَى
Artinya: “Saya
niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.
2. Meratakan air ke
seluruh bagian tubuh. Jangan sampai ada sesuatu yang dapat menghalangi
sampainya air pada kulit semisal kotoran yang ada di bawah kuku, atau cat.
Sunnat-sunnat Mandi
Hal-hal yang sunnat dilakukan dalam mandi adalah:
1. Membaca Basmalah.
2. Berwudhu sebelum
mandi.
3. Berkumur dan
memasukkan air ke dalam hidung.
4. Membaca dua
kalimat syahadat.
5. Membasuh kotoran
yang menempel pada tubuh dengan menggosokkan kedua tangan sebatas kemampuan
(jangkauan).
6. Menghadap ke arah
Kiblat, apabila tidak mandi dengan telanjang.
8. Membasuh sampai
dua dan tiga kali.
9. Meletakkan
tempat air yang besar di sebelah kanan dan yang kecil di sebelah kiri.
10. Berada di tempat
yang kira-kira bisa terhindar dari percikan air.
11. Tidak meminta
bantuan orang lain kecuali ada udzur.
12. Membasuh dari
bagian atas dan mendahulukan anggota yang kanan.
13. Tidak menghilangkan anggota tubuh semisal kuku, dan
rambut.
Makruhnya Mandi
Makruhnya mandi sama dengan makruhnya wudhu, seperti
berlebihan menggunakan air dan melebihi basuhan tiga kali.
Larangan Bagi Penyandang Hadas Besar (Junub)
Hal-hal yang haram dilakukan oleh orang yang sedang hadas
besar (junub) adalah:
1. Melakukan shalat
dan yang searti dengan shalat, seperti sujud sahwi dan sujudtilâwah.
2. Melakukan thawaf
(mengelilingi Ka’bah).
3. Menyentuh Mushaf
(al-Qur’an).
4. Membaca
al-Qur’an, walaupun hanya sebagian ayat, termasuk Basmalah. Hukum haram ini
terjadi jika ia memang bermaksud membaca al-Qur’an. Jika tidak bermaksud
membaca al-Qur’an, seperti ingin barakah misalnya, maka diperbolehkan.[4]
5. Membawa mushaf.
6. Diam di dalam
masjid. Kalau hanya lewat sebentar maka tidak haram, asalkan tidak mondar-mandir
di dalam waktu yang lama.
Enam larangan di atas berlaku umum (untuk laki-laki dan
perempuan yang hadas besar). Dan, untuk perempuan yang sedang haid atau nifas,
ada beberapa larangan tambahan sebagai berikut:
Berpuasa, baik puasa sunnat ataupun wajib.
Melintasi masjid jika khawatir mengotori masjid dengan
menetesnya darah haid.
Bersuci dari hadas (seperti melakukan wudhu dan mandi), atau
bersuci untuk melakukan ibadah semisal mandi shalat Jum’at.
Dicerai. Haramnya cerai ini sasarannya adalah suami. Jadi,
suami dilarang mencerai istrinya yang sedang haid. Sebab, hal itu dapat
menyengsarakan pihak istri dengan bertambahnya masa iddah.
Melakukan hubungan seksual (atau bersenang-senang) di bagian
tubuh antara pusar dan lutut tanpa adanya penghalang.
Sumber: Piss ktb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar