Tampilkan postingan dengan label Kajian Itqon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Itqon. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Juni 2026

Ngaji Itqon (06): Memahami Makna Tersurat dan Tersirat

Mantuq dan Mafhum: Memahami Makna Tersurat dan Tersirat dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Pendahuluan

Dalam kajian Ushul Fikih, para ulama tidak hanya memperhatikan lafaz yang diucapkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga makna yang dapat dipahami dari susunan dan konteks lafaz tersebut. Dari sinilah lahir pembahasan penting tentang mantuq dan mafhum, dua metode memahami dalil yang menjadi dasar penggalian hukum Islam.

Memahami mantuq dan mafhum membantu seorang penuntut ilmu mengetahui bagaimana para ulama menetapkan hukum berdasarkan teks syariat secara tepat dan mendalam.

Pengertian Mantuq

Mantuq adalah makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz secara langsung pada tempat pengucapannya.

Dengan kata lain, mantuq merupakan makna yang secara jelas disebutkan dalam teks.

Para ulama membagi mantuq menjadi dua:

1. Nash

Nash adalah lafaz yang menunjukkan satu makna secara tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain.

Contohnya firman Allah:

" Maka berpuasalah tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna." (QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat ini secara tegas menunjukkan jumlah puasa yang wajib dilakukan, yaitu sepuluh hari.

2. Zahir

Zahir adalah lafaz yang menunjukkan suatu makna yang lebih kuat, namun masih memungkinkan adanya makna lain yang lebih lemah.

Contohnya firman Allah:

" Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 173)

Kata al-bāghī dapat bermakna orang zalim atau orang bodoh. Namun makna yang lebih kuat dan lebih umum digunakan adalah orang yang zalim.

Ta’wil dalam Memahami Lafaz

Terkadang suatu lafaz tidak dapat dipahami menurut makna zahirnya karena terdapat dalil yang mengharuskan pemalingan makna tersebut. Inilah yang disebut ta’wil.

Contohnya firman Allah:

" Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada." (QS. Al-Hadid: 4)

Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa kebersamaan Allah dalam ayat ini bukan berarti Allah bercampur dengan makhluk-Nya. Yang dimaksud adalah kebersamaan berupa ilmu, pengawasan, kekuasaan, dan penjagaan-Nya.

Contoh lainnya adalah firman Allah:

" Rendahkanlah terhadap keduanya sayap kerendahan karena kasih sayang." (QS. Al-Isra’: 24)

Manusia tentu tidak memiliki sayap. Oleh karena itu, makna ayat ini dipahami sebagai perintah untuk bersikap tawadhu’, hormat, dan berakhlak mulia kepada kedua orang tua.

Pengertian Mafhum

Mafhum adalah makna yang dipahami dari suatu lafaz, tetapi bukan dari makna yang disebutkan secara langsung.

Mafhum terbagi menjadi dua jenis besar, yaitu Mafhum Muwafaqah dan Mafhum Mukhalafah.

Mafhum Muwafaqah

Mafhum Muwafaqah adalah makna yang hukumnya sejalan dengan hukum yang disebutkan dalam teks.

1. Fahwa al-Khithab

Yaitu makna yang dipahami memiliki hukum yang lebih kuat daripada hukum yang disebutkan dalam teks.

Contohnya firman Allah:

" Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'." (QS. Al-Isra’: 23)

Apabila berkata kasar kepada orang tua saja diharamkan, maka memukul, menyakiti, atau mencaci mereka tentu lebih haram lagi.

2. Lahn al-Khithab

Yaitu makna yang dipahami memiliki hukum yang setara dengan hukum yang disebutkan dalam teks.

Contohnya firman Allah:

" Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim..." (QS. An-Nisa’: 10)

Ayat ini menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim. Dari makna yang setara dipahami pula haramnya membakar, merusak, atau menghilangkan harta anak yatim dengan cara apa pun.

Mafhum Mukhalafah

Mafhum Mukhalafah adalah makna yang dipahami dengan hukum yang berlawanan dari hukum yang disebutkan dalam teks.

Jenis-jenisnya antara lain:

1. Mafhum Sifat

Contohnya firman Allah:

" Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah." (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini menunjukkan kewajiban melakukan tabayun terhadap berita orang fasik. Mafhumnya, berita yang dibawa orang adil dapat diterima.

2. Mafhum Syarat

Contohnya firman Allah:

" Jika mereka sedang hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka." (QS. Ath-Thalaq: 6)

Ayat ini menunjukkan kewajiban memberi nafkah kepada wanita yang ditalak dalam keadaan hamil. Dari mafhum syarat dipahami bahwa hukum tersebut tidak berlaku ketika syaratnya tidak ada.

3. Mafhum Ghayah

Contohnya firman Allah:

" Maka perempuan itu tidak halal baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain." (QS. Al-Baqarah: 230)

Ayat ini menunjukkan adanya batas akhir larangan. Setelah syarat tersebut terpenuhi dan ketentuan syariat lainnya terlaksana, maka perempuan tersebut dapat kembali kepada suami pertamanya.

4. Mafhum Hashr

Yaitu pemahaman yang muncul dari adanya pembatasan.

Contohnya:

" Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah."

Maknanya, seluruh sesembahan selain Allah adalah batil.

Firman Allah:

" Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan." (QS. Al-Fatihah: 5)

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.

Kedudukan Mafhum sebagai Dalil

Para ulama berbeda pendapat mengenai beberapa bentuk mafhum, khususnya Mafhum Mukhalafah. Namun pendapat yang paling kuat dalam ilmu Ushul Fikih menyatakan bahwa berbagai jenis mafhum dapat dijadikan hujah dan dasar pengambilan hukum, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan para ulama.

Karena itu, seorang mujtahid tidak cukup hanya melihat makna yang tersurat dalam suatu dalil, tetapi juga perlu memahami makna yang tersirat dan konsekuensi yang dipahami dari susunan lafaz syariat.

Penutup

Pembahasan mantuq dan mafhum menunjukkan betapa dalam dan telitinya metode para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Mantuq mengajarkan kita untuk memahami makna yang dinyatakan secara langsung oleh teks, sedangkan mafhum mengajarkan cara memahami makna yang tersirat di balik teks tersebut.

Melalui pemahaman keduanya, hukum-hukum syariat dapat digali secara lebih sempurna, sehingga seorang muslim mampu memahami ajaran Islam sesuai dengan kaidah yang benar sebagaimana diwariskan oleh para ulama Ushul Fikih.

Artikel ini dapat digunakan sebagai bahan kajian, materi kuliah Ushul Fikih, maupun bahan khutbah dan pengajian tentang metode memahami dalil syariat.

Senin, 08 Juni 2026

Ngaji Itqon (05): Memahami Mutlak dan Muqayyad dalam Al-Qur’an, Kunci Mengharmoniskan Dalil-Dalil Syariat


Memahami Mutlak dan Muqayyad dalam Al-Qur’an: Kunci Mengharmoniskan Dalil-Dalil Syariat

Di antara pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an dan Ushul Fikih adalah memahami hubungan antara lafaz mutlak dan lafaz muqayyad. Pembahasan ini sangat berpengaruh dalam proses istinbath hukum, karena banyak ayat Al-Qur’an yang menyebut suatu hukum secara umum dan mutlak, sementara ayat lain memberikan batasan atau syarat tertentu.

Melalui kaidah ini, para ulama dapat memahami hukum-hukum syariat secara tepat dan harmonis tanpa menimbulkan pertentangan antar dalil.

Apa yang Dimaksud dengan Mutlak dan Muqayyad?

Mutlak adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa disertai batasan, syarat, atau sifat tertentu.

Sedangkan muqayyad adalah lafaz yang dibatasi oleh sifat, syarat, atau ketentuan tertentu.

Hubungan keduanya mirip dengan hubungan antara lafaz umum ('am) dan lafaz khusus (khash). Karena itu, para ulama menetapkan kaidah:

Apabila terdapat dalil yang membatasi lafaz mutlak, maka lafaz mutlak dibawa kepada lafaz muqayyad. Namun jika tidak ada dalil yang mengharuskan demikian, maka masing-masing tetap dipahami sesuai maknanya.

Kaidah ini berangkat dari prinsip bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang memiliki aturan dan kaidah kebahasaan yang jelas.

Kaidah Dasar dalam Memahami Mutlak dan Muqayyad

Para ulama menjelaskan bahwa ketika Allah menetapkan suatu hukum dengan syarat atau sifat tertentu, kemudian terdapat hukum lain yang tampak serupa tetapi disebut secara mutlak, maka perlu diperhatikan hubungan keduanya.

Jika hukum mutlak tersebut tidak memiliki rujukan lain selain hukum yang muqayyad, maka mutlak harus dibawa kepada muqayyad.

Sebaliknya, jika masing-masing memiliki sebab dan dasar hukum yang berbeda, maka mutlak tetap dipahami sesuai kemutlakannya dan tidak harus mengikuti batasan yang terdapat pada lafaz muqayyad.

Contoh Mutlak yang Dibawa kepada Muqayyad

1. Persaksian dan Syarat Keadilan

Dalam beberapa ayat, Allah mensyaratkan bahwa saksi harus orang yang adil, seperti dalam masalah rujuk, talak, dan wasiat.

Sementara dalam ayat lain yang membahas jual beli dan penyerahan harta, Allah hanya memerintahkan menghadirkan saksi tanpa menyebut syarat keadilan.

Para ulama memahami bahwa syarat keadilan yang disebut dalam sebagian ayat berlaku pula pada seluruh bentuk persaksian, karena semua pembahasan tersebut berada dalam satu tema yang sama, yaitu kesaksian.

2. Memerdekakan Budak dalam Kafarat

Dalam kafarat pembunuhan, Allah berfirman bahwa budak yang dimerdekakan haruslah seorang mukmin.

Namun dalam kafarat zihar dan kafarat sumpah, budak disebut tanpa syarat keimanan.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa lafaz mutlak dalam kafarat zihar dan sumpah harus dibawa kepada lafaz muqayyad dalam kafarat pembunuhan, sehingga budak yang dimerdekakan harus beriman.

3. Batas Tangan dalam Tayamum

Dalam ayat wudhu, Allah memerintahkan membasuh tangan sampai siku.

Sedangkan dalam ayat tayamum disebutkan mengusap tangan tanpa menjelaskan batasannya.

Menurut mazhab Syafi'i, batas tangan dalam tayamum mengikuti batas tangan dalam wudhu, yaitu sampai siku, karena lafaz mutlak dibawa kepada lafaz muqayyad.

4. Gugurnya Amal karena Kemurtadan

Allah berfirman:

"Barang siapa yang murtad dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka gugurlah amal-amal mereka."

Dalam ayat lain disebutkan secara mutlak bahwa kekafiran dapat menggugurkan amal.

Mazhab Syafi'i menggabungkan kedua ayat tersebut dengan memahami bahwa gugurnya amal secara sempurna terjadi apabila seseorang meninggal dalam keadaan kafir.

5. Keharaman Darah

Dalam Surah Al-An'am, Allah mengharamkan darah yang mengalir (daman masfuhan).

Sedangkan dalam ayat lain disebutkan keharaman darah secara mutlak.

Para ulama yang membawa mutlak kepada muqayyad memahami bahwa yang dimaksud adalah darah yang mengalir, bukan seluruh jenis darah.

Pendapat Ulama yang Berbeda

Sebagian ulama tidak selalu membawa mutlak kepada muqayyad dalam contoh-contoh di atas.

Akibatnya, mereka berpendapat:

  • Budak kafir boleh digunakan untuk kafarat zihar dan sumpah.
  • Tayamum cukup sampai pergelangan tangan.
  • Kemurtadan langsung menghapus amal tanpa menunggu kematian dalam keadaan kafir.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami dalil-dalil syariat.

Contoh Mutlak yang Tetap pada Kemutlakannya

Tidak semua lafaz mutlak harus dibawa kepada lafaz muqayyad.

Contohnya adalah masalah puasa.

Allah mensyaratkan puasa berturut-turut dalam kafarat pembunuhan dan kafarat zihar.

Sementara dalam puasa tamattu' saat haji terdapat ketentuan yang berbeda.

Adapun dalam kafarat sumpah dan qadha Ramadan, Allah menyebut puasa secara mutlak tanpa mensyaratkan harus berturut-turut.

Karena masing-masing ibadah tersebut memiliki sebab dan dasar hukum yang berbeda, para ulama tidak membawa lafaz mutlak kepada lafaz muqayyad.

Akibatnya, qadha Ramadan dan kafarat sumpah boleh dilakukan:

  • Secara berturut-turut.
  • Secara terpisah-pisah.

Keduanya tetap sah selama jumlah hari yang diwajibkan telah terpenuhi.

Hikmah Memahami Kaidah Ini

Kaidah mutlak dan muqayyad menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam memahami Al-Qur’an. Mereka tidak hanya melihat satu ayat secara terpisah, tetapi mengumpulkan seluruh dalil yang berkaitan dengan suatu masalah, kemudian memadukannya sehingga diperoleh pemahaman yang utuh.

Melalui kaidah ini, ayat-ayat Al-Qur’an tampak saling menjelaskan dan melengkapi, bukan saling bertentangan. Inilah salah satu bukti kesempurnaan syariat Islam, di mana setiap hukum dibangun di atas ilmu, ketelitian, dan pemahaman yang mendalam terhadap kalam Allah Ta'ala.

Mengenal Al-Ijab al-Dzati (Keniscayaan-Diri) Salah Satu dari Tujuh Benih Kekufuran

Al-Ijab al-Dzati (Keniscayaan-Diri) dalam Pandangan Filsafat dan Ulama Akidah Pengertian Al-Ijab al-Dzati Al-ijab al-dzati (الإيجاب الذاتي) ...