Rabu, 26 Oktober 2016

Mengenal Kalender Hijriyah: Manfaat dan Cara Penggunaannya




A. Pendahuluan

Sistem penanggalan Hijriyah perhitungannya didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi menurut arah barat ke timur yang lamanya rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik, yakni masa yang berlalu di antara dua ijtima’ yang berurutan. Berdasarkan perhitungan ini, diketahuilah bahwa 1 tahun sama dengan 354 hari 8 jam 48 menit 36 detik, atau jika disederhanakan sama dengan 354 ¹¹/₃₀ hari.
Penggunaan penanggalan dengan sistem ini sebenarnya sudah lama berlangsung dalam masyarakat Arab sejak zaman jahiliyah. Hanya saja pada masa itu belum ada pembakuan perhitungan tahun. Peristiwa-peristiwa penting biasanya hanya dicatat dalam tanggal dan bulan. Kalaupun tahunnya disebut biasanya dinisbatkan pada peristiwa-peristiwa besar. Misalnya, dua tahun dari kenabian (bi’tsah), 2 tahun dari pembukaan Makkah (Fath Makkah) dan sebagainya.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab keadaan seperti ini menimbulkan kesulitan-kesulitan administratif. Ketika pemerintahan baru berlangsung 2,5 tahun timbul persoalan yang menyangkut sebuah dokumen yang terjadi pada bulan Sya’ban yang tanpa tahun;  apakah bulan Sya’ban tahun ini atau tahun lalu? Maka, dalam rangka tertib administrasi, Sayyidina Umar berinisiatif memanggil beberapa shahabat terkemuka guna mendiskusikan jalan pemecahannya. Yang akhirnya, disepakati untuk membakukan penggunaan perhitungan tahun dengan menjadikan momentum Hijrah Rasul dari Makkah ke Madinah sebagai tonggak awal perhitungan. Maka, disebutlah tahun ini dengan sebutan tahun Hijriyah.
Terjadi perbedaan pendapat mengenai hari pertama tahun hijriyah. Mereka yang berpegangan pada hisab hakiki mengatakan bahwa tanggal 1 Muharam tahun 1 tepat pada Kamis Kliwon (15 Juli 622). Sedang, yang berpegangan pada Ru’yat mengatakan bahwa tanggal 1 Muharam tahun 1 tepat pada hari Jumat Legi, karena pada hari Kamis tidak berhasil rukyat. Maka, bulan Dzul Hijjah tahun sebelumnya disempurnakan 30 hari.

B. Sistem Perhitungan

Satu tahun hijriyah, sebagaimana telah sikemukakan, lamanya sama dengan 354 ¹¹/₃₀ hari. Untuk menghindari terjadinya pecahan maka dibuatlah tahun-tahun panjang (kabisah) dan tahun-tahun pendek (basithah). Yakni, dalam setiap 30 tahun terdapat 11 tahun panjang (kabisah). 11 tahun panjang tersebut adalah tahun ke: 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29, atau bisa ditandai dengan hitungan huruf “A” pada kalimat “SALMAN ALI ANTAR ASPAL DARI ARABIA”.
Selain 11 tahun tersebut adalah tahun pendek. Tahun pendek umurnya 354 hari, sedang yang panjang berumur 355 hari. Keterangan lebih lanjut dapat anda baca alam Kitab Badiatul-Mitsal fi Hisabis-Sinin wal-Hilal. Maka, dalam tahun Hijriyah dikenal dengan siklus (daur) 30 tahunan. Maka, jumlah hari dalam siklus adalah 30 x 354 + 11 = 10,631 hari.

C. Umur Bulan

Bulan-bulan yang jatuh pada urutan ganjil umurnya genap (30 hari), sedangkan yang jatuh pada urutan genap umurnya ganjil (29 ganjil) kecuali bulan Dzul Hijjah pada tahun panjang (kabisah). Untuk bulan Dzul Hijjah pada tahun panjang umurnya 30 hari. Hal ini berdasarkan hisah urfi. Sedangkan, menurut hisab hakiki tidak berlaku ketentuan-ketentuan seperti ini.

D. Jumlah Hari

Untuk mencari jumlah hari dalam tahun Hijriyah hingga tanggal tertentu fapat anda baca Kitab Badiatul-Mitsal fi Hisabis-Sinin wal-Hilal.

E. Nama Hari

Untuk mencari hari tanggal tertentu, jumlah hari (lihat bahasan D) dibagi 7. Misalnya, setelah diketahui bahwa jumlah hari hingga tanggal 17 Jumadil Ula 1421 adalah 503336 hari, maka untuk mengetahui hari tanggal tersebut ialah: 503336 : 7 = 71905 minggu sisa 1 hari. Maka, 17 Jumadil Ula 1421 tepat pada hari ke-1, yakni:
a. Kamis, jika berepdoman pada pendapat ahli hisab bahwa Kamis adalah hari pertama.
b. Jumat, jika berpedoman pada rukyat bahwa Jumat adalah hari pertama.

F. Nama Pasaran

Jumlah hari dibagi 5. Jadi, untuk mengetahui pasaran tanggal 17 Jumadil Ula 1421 Hijriyah ialah: 503336 hari : 5 = 100667 pasaran sisa 1 hari. Maka, 17 Jumadil Ula tepat pada hari pasaran ke-1, yakni:
a. Kliwon, jika berpedoman pada ahli hisab.
b. Legi, jika berpedoman pada rukyat. 

(bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kekaguman Gus Baha' Pada Abuya Sayyid Muhammad

Gus Baha ngaji Kitab Syariatullah Alkholidah karya Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki.  1. Gus Baha mengakui Kitab karya Sayyid Muhammad Al...