A. Pendahuluan
Sistem penanggalan
Hijriyah perhitungannya didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi
menurut arah barat ke timur yang lamanya rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 3
detik, yakni masa yang berlalu di antara dua ijtima’ yang berurutan.
Berdasarkan perhitungan ini, diketahuilah bahwa 1 tahun sama dengan 354 hari 8
jam 48 menit 36 detik, atau jika disederhanakan sama dengan 354 ¹¹/₃₀ hari.
Penggunaan
penanggalan dengan sistem ini sebenarnya sudah lama berlangsung dalam
masyarakat Arab sejak zaman jahiliyah. Hanya saja pada masa itu belum ada
pembakuan perhitungan tahun. Peristiwa-peristiwa penting biasanya hanya dicatat
dalam tanggal dan bulan. Kalaupun tahunnya disebut biasanya dinisbatkan pada
peristiwa-peristiwa besar. Misalnya, dua tahun dari kenabian (bi’tsah),
2 tahun dari pembukaan Makkah (Fath Makkah) dan sebagainya.
Pada masa
pemerintahan Umar bin Khattab keadaan seperti ini menimbulkan
kesulitan-kesulitan administratif. Ketika pemerintahan baru berlangsung 2,5
tahun timbul persoalan yang menyangkut sebuah dokumen yang terjadi pada bulan
Sya’ban yang tanpa tahun; apakah bulan
Sya’ban tahun ini atau tahun lalu? Maka, dalam rangka tertib administrasi,
Sayyidina Umar berinisiatif memanggil beberapa shahabat terkemuka guna
mendiskusikan jalan pemecahannya. Yang akhirnya, disepakati untuk membakukan penggunaan
perhitungan tahun dengan menjadikan momentum Hijrah Rasul dari Makkah ke
Madinah sebagai tonggak awal perhitungan. Maka, disebutlah tahun ini dengan
sebutan tahun Hijriyah.
Terjadi perbedaan
pendapat mengenai hari pertama tahun hijriyah. Mereka yang berpegangan pada
hisab hakiki mengatakan bahwa tanggal 1 Muharam tahun 1 tepat pada Kamis Kliwon
(15 Juli 622). Sedang, yang berpegangan pada Ru’yat mengatakan bahwa tanggal 1
Muharam tahun 1 tepat pada hari Jumat Legi, karena pada hari Kamis tidak berhasil
rukyat. Maka, bulan Dzul Hijjah tahun sebelumnya disempurnakan 30 hari.
B. Sistem Perhitungan
Satu tahun
hijriyah, sebagaimana telah sikemukakan, lamanya sama dengan 354 ¹¹/₃₀ hari. Untuk menghindari terjadinya pecahan maka
dibuatlah tahun-tahun panjang (kabisah) dan tahun-tahun pendek (basithah).
Yakni, dalam setiap 30 tahun terdapat 11 tahun panjang (kabisah). 11
tahun panjang tersebut adalah tahun ke: 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26,
dan 29, atau bisa ditandai dengan hitungan huruf “A” pada kalimat “SALMAN ALI
ANTAR ASPAL DARI ARABIA”.
Selain
11 tahun tersebut adalah tahun pendek. Tahun pendek umurnya 354 hari, sedang
yang panjang berumur 355 hari. Keterangan lebih lanjut dapat anda baca alam
Kitab Badiatul-Mitsal fi Hisabis-Sinin wal-Hilal. Maka, dalam tahun Hijriyah
dikenal dengan siklus (daur) 30 tahunan. Maka, jumlah hari dalam siklus adalah
30 x 354 + 11 = 10,631 hari.
C. Umur Bulan
Bulan-bulan
yang jatuh pada urutan ganjil umurnya genap (30 hari), sedangkan yang jatuh
pada urutan genap umurnya ganjil (29 ganjil) kecuali bulan Dzul Hijjah pada
tahun panjang (kabisah). Untuk bulan Dzul Hijjah pada tahun panjang umurnya 30
hari. Hal ini berdasarkan hisah urfi. Sedangkan, menurut hisab hakiki
tidak berlaku ketentuan-ketentuan seperti ini.
D. Jumlah Hari
Untuk mencari
jumlah hari dalam tahun Hijriyah hingga tanggal tertentu fapat anda baca Kitab Badiatul-Mitsal
fi Hisabis-Sinin wal-Hilal.
E. Nama Hari
Untuk mencari hari
tanggal tertentu, jumlah hari (lihat bahasan D) dibagi 7. Misalnya, setelah
diketahui bahwa jumlah hari hingga tanggal 17 Jumadil Ula 1421 adalah 503336
hari, maka untuk mengetahui hari tanggal tersebut ialah: 503336 : 7 = 71905
minggu sisa 1 hari. Maka, 17 Jumadil Ula 1421 tepat pada hari ke-1, yakni:
a. Kamis, jika berepdoman pada pendapat ahli hisab bahwa Kamis adalah hari
pertama.
b. Jumat, jika berpedoman pada rukyat bahwa Jumat adalah hari pertama.
F. Nama Pasaran
Jumlah hari dibagi
5. Jadi, untuk mengetahui pasaran tanggal 17 Jumadil Ula 1421 Hijriyah ialah:
503336 hari : 5 = 100667 pasaran sisa 1 hari. Maka, 17 Jumadil Ula tepat pada
hari pasaran ke-1, yakni:
a. Kliwon, jika berpedoman pada ahli hisab.
b. Legi, jika berpedoman pada rukyat.
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar