Senin, 18 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat
Ngaji Itqon: Mengenal Lafadz Umum dan Khusus
Minggu, 17 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Kriteria dan Syarat Kelayakan Saksi dalam Akad Nikah
Jumat, 15 Mei 2026
Mengenal 4 Kelompok Pembagian Surat dalam Al-Qur'an dan Jumlahnya
Kamis, 14 Mei 2026
Susunan Urutan Surat Dalam Al-Qur’an: Macam-macam Pendapat Ulama & Argumentasinya
Rabu, 13 Mei 2026
Rahasia Susunan Surat Al-Baqarah: Keterkaitan Al-Baqarah dengan Al-Fatihah dan Surat-Surat Madaniyah Setelahnya
Selasa, 12 Mei 2026
Mengenal Jenis Sutra Yang Haram Dipakai Lelaki
Mengenal Sutra yang haram dipakai lelaki dan jenis jenisnya
Al Harir
Definisi:
- Sutra sudah dikenal secara umum, dan berasal dari ulat yang disebut ulat sutra (dūdatu al-qazz).
Istilah-istilah yang berkaitan:
-
Al-Ibrīsam (الإبريسم)
Dibaca dengan fathah atau dhammah pada huruf sin: artinya sutra, dan sebagian ulama mengkhususkannya untuk sutra mentah. -
Al-Istabraq (الإستبرق)
Adalah kain sutra tebal (dibāj tebal). Kata ini berasal dari bahasa Persia yang kemudian diarabkan. -
Al-Khazz (الخز)
Khazz adalah jenis pakaian yang ditenun dari wol dan sutra, atau terkadang dari sutra murni.
Dalam Lisān al-‘Arab disebutkan: khazz ditenun dari wol dan selainnya; dan pengertian ini dipakai untuk memahami riwayat bahwa para sahabat pernah memakainya. -
Ad-Dībāj (الديباج)
Adalah kain yang benang lungsin dan pakannya sama-sama dari sutra. -
As-Sundus (السندس)
Adalah jenis kain sutra halus atau tipis, termasuk salah satu macam dibāj. -
Al-Qazz (القز)
Qazz berarti sutra/benang sutra.
Dalam sebagian kitab fikih disebutkan bahwa qazz adalah salah satu jenis sutra yang warnanya agak kusam, yaitu sesuatu yang dipotong oleh ulat dan keluar darinya.
Sedangkan harīr (sutra) adalah yang diperoleh setelah ulat tersebut mati. -
Ad-Dimqis (الدمقس)
Dimqis dapat bermakna ibrīsam (sutra), qazz, dibāj, atau juga linen (kain dari rami/katun halus).
Sumber: Al-Mawsū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 17 hlm. 205–206.
Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 4)
Ngaji Fathul Muin: Penjelasan Tentang Menikahi Perempuan Non Muslim
Minggu, 10 Mei 2026
Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 3)
Ngaji Fathul Muin Kejelasan Calon Suami Dalam Pernikahan
Sabtu, 09 Mei 2026
Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 2)
Jumat, 08 Mei 2026
Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari
Kamis, 07 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Konsekuensi Wathi Syubhat dan Milk al-Yamīn dalam Status Mahram
Rabu, 06 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Mertua dan Ipar?
Selasa, 05 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Pembuktian Hubungan Mahram Karena Radha
Senin, 04 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Sebab Persusuan?
Minggu, 03 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Memahami Mahram karena Nasab
Ngaji Fathul Muin: Syarat Susuan yang Menjadikan Mahram
Ngaji Fathul Muin: Syarat Susuan yang Menjadikan Mahram
Hubungan mahram tidak hanya terjadi karena nasab (keturunan) dan pernikahan, tetapi juga bisa terjadi karena radha‘ah (persusuan). Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Haram karena susuan apa yang haram karena nasab.” (HR: Bukhari dan Muslim)
Artinya, hubungan persusuan dapat menjadikan seseorang mahram sebagaimana hubungan darah.
Apa Itu Susuan yang Mengharamkan?
Para ulama menjelaskan bahwa tidak semua menyusu menyebabkan mahram. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.
1. Susu berasal dari perempuan manusia
Susu yang menyebabkan mahram harus berasal dari seorang perempuan, bukan susu hewan atau selainnya.
2. Perempuan tersebut telah mencapai usia haid
Yakni perempuan yang secara umur telah sampai pada masa memungkinkan haid (baligh). Jika susu berasal dari anak kecil yang belum sampai usia demikian, maka tidak menimbulkan hukum persusuan.
3. Susu masuk ke perut bayi
Air susu harus benar-benar masuk ke dalam tubuh bayi, baik melalui hisapan langsung maupun media lain.
Bahkan jika hanya setetes, atau bercampur dengan makanan/minuman lain, tetap dianggap selama susu tersebut masuk ke tubuh bayi.
4. Bayi belum berusia dua tahun
Persusuan yang معتبر hanya terjadi pada bayi yang belum mencapai usia dua tahun.
Hal ini sesuai firman Allah:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Jika anak sudah melewati dua tahun, maka persusuan setelah itu tidak menyebabkan mahram menurut mazhab Syafi‘i.
5. Terjadi lima kali susuan yang yakin
Dalam mazhab Syafi‘i, harus terjadi lima kali susuan terpisah.
Satu kali susuan dihitung ketika bayi menyusu lalu berhenti dengan sendirinya. Jika berhenti sebentar karena tidur ringan, bermain, berpindah payudara, atau sebab ringan lainnya lalu lanjut lagi, maka masih dianggap satu kali susuan.
Namun jika berhenti total lalu kembali menyusu lagi, itu dihitung susuan baru.
Siapa yang Menjadi Mahram Karena Susuan?
Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka:
perempuan yang menyusui menjadi ibu susuan,
suami pemilik susu menjadi ayah susuan.
Lalu hubungan mahram meluas kepada:
orang tua ibu/ayah susuan,
anak-anak mereka,
saudara-saudara mereka,
dan kerabat lainnya sebagaimana hukum nasab.
Karena itu, anak yang disusui tidak boleh menikah dengan:
ibu susuannya,
saudara sesusuan,
anak perempuan dari ibu susuan,
dan seterusnya.
Hukum Pengakuan Saudara Sesusuan
Jika seorang laki-laki dan perempuan mengakui sebelum nikah bahwa mereka saudara sesusuan, maka keduanya haram menikah jika pengakuan tersebut memungkinkan.
Jika pengakuan dilakukan setelah menikah, akad menjadi batal dan keduanya harus dipisahkan.
Ini menunjukkan bahwa syariat sangat berhati-hati dalam menjaga kejelasan hubungan keluarga dan nasab.
Penutup
Masalah persusuan sering dianggap sepele, padahal berdampak besar pada hukum pernikahan. Karena itu, orang tua perlu mencatat dan mengingat dengan baik riwayat persusuan anak-anaknya agar tidak terjadi pernikahan yang dilarang syariat.
Sebagaimana dijelaskan para ulama dalam Fath al-Mu'in, persusuan yang sah memiliki syarat-syarat rinci dan konsekuensi hukum yang luas. Maka memahaminya termasuk bagian dari menjaga agama dan kehormatan keluarga.
Refrensi:
وشرط شهادة الرضاع ذكر وقت الرضاع وعدده وتفرق المرات ووصول اللبن إلى جوفه في كل رضعة.
ويعرف بنظر حلب وإيجار وازدراد وبقرائن كامتصاص ثدي وحركة حلقة بعد علمه أنها ذات لبن وإلا لم يحل له أن يشهد لان الأصل عدم اللبن.
ولا يكفي في أداء الشهادة ذكره القرائن بل يعتمدها ويجزم بالشهادة ولو شهد به دون النصاب أو وقع شك في تمام الرضعات أو الحولين أو وصول اللبن إلى جوف الرضيع لم يحرم النكاح لكن الورع الاجتناب وإن لم تخبره إلا واحدة نعم إن صدقها يلزم الأخذ بقولها.
ولا يثبت الإقرار بالرضاع إلا برجلين عدلين.
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 458]
Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat
Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...
-
Makna di Balik Penamaan Surah dalam Al-Qur’an: Refleksi dan Hikmah Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya berisi petunjuk k...
-
5 Kebiasaan Sehari-Hari yang Diam-Diam Merusak Kinerja Otak Otak manusia merupakan organ vital yang hanya mewakili sekitar 2 per...
-
5 Tips berargumen halus tapi mematikan Dalam diskusi, menang bukan soal keras suara, tapi tajam logika. Dan menjatuhkan argumen ...