Rabu, 01 Juli 2026

Ngaji Manhajut Tafsir (11): Pembakaran Mushaf pada Masa Khalifah Usman dan Alasan Yang Melatarbelakanginya


Pembakaran Mushaf pada Masa Utsman: Upaya Menjaga Persatuan dan Keaslian Al-Qur'an

Salah satu peristiwa penting dalam sejarah pemeliharaan Al-Qur'an adalah kebijakan Khalifah Utsman bin Affan untuk membakar mushaf-mushaf dan lembaran-lembaran Al-Qur'an yang tidak sesuai dengan Mushaf Utsmani. Sepintas, tindakan ini mungkin terdengar keras. Namun, jika dipahami dalam konteks sejarahnya, justru inilah salah satu langkah paling bijaksana dalam menjaga kemurnian Al-Qur'an sekaligus mempersatukan kaum muslimin.

Setelah panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit selesai menyalin mushaf berdasarkan suhuf yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar, Utsman bin Affan mengirimkan salinan mushaf tersebut ke berbagai wilayah kekuasaan Islam. Bersamaan dengan itu, beliau memerintahkan agar seluruh mushaf atau lembaran pribadi yang berbeda dengan mushaf resmi tersebut dimusnahkan.

Kebijakan ini bukanlah untuk menghilangkan Al-Qur'an, tetapi untuk menutup pintu perselisihan yang mulai muncul akibat perbedaan bacaan di berbagai daerah. Dengan adanya satu mushaf standar, umat Islam memiliki pedoman yang sama dalam membaca Kitabullah.

Keistimewaan Mushaf Utsmani

Mushaf Utsmani memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya layak dijadikan standar bagi seluruh kaum muslimin.

Pertama, mushaf ini hanya memuat bacaan Al-Qur'an yang diriwayatkan secara mutawatir, sehingga bacaan yang hanya bersumber dari riwayat ahad tidak dimasukkan.

Kedua, mushaf ini tidak lagi mencantumkan ayat-ayat yang telah dinasakh tilawahnya dan tidak termasuk dalam pembacaan terakhir yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada Jibril.

Ketiga, susunan surat dan ayatnya telah ditetapkan sebagaimana yang dikenal oleh umat Islam hingga hari ini. Hal ini berbeda dengan suhuf Abu Bakar yang telah mengumpulkan seluruh ayat, tetapi belum disusun berdasarkan urutan surat.

Keempat, cara penulisannya dirancang agar mampu mengakomodasi berbagai qiraat yang sah. Karena tulisan Arab saat itu belum menggunakan titik dan harakat, satu bentuk tulisan dapat dibaca dengan beberapa qiraat yang semuanya bersumber dari Rasulullah ﷺ.

Kelima, mushaf tersebut dibersihkan dari berbagai catatan pribadi para sahabat, seperti penjelasan makna ayat, tafsir singkat, maupun keterangan tentang nasikh dan mansukh, sehingga yang tersisa hanyalah teks Al-Qur'an semata.

Disepakati Seluruh Sahabat

Keputusan Utsman mendapat dukungan luas dari para sahabat Nabi. Mereka rela memusnahkan mushaf pribadi masing-masing dan sepakat menjadikan Mushaf Utsmani sebagai rujukan bersama.

Bahkan Abdullah bin Mas'ud, yang pada awalnya dikabarkan kurang sependapat dengan kebijakan tersebut, akhirnya menerima keputusan itu setelah melihat manfaat besarnya dalam menyatukan umat dan menjaga kemurnian Al-Qur'an.

Hal ini menunjukkan bahwa yang diutamakan para sahabat bukanlah pendapat pribadi, melainkan kemaslahatan umat secara keseluruhan.

Dilakukan Melalui Musyawarah

Yang perlu dipahami, keputusan Utsman bukanlah keputusan sepihak. Beliau terlebih dahulu bermusyawarah dengan para sahabat senior, lalu memperoleh persetujuan dan dukungan mereka.

Ali bin Abi Thalib bahkan membela kebijakan tersebut dengan berkata:

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah. Janganlah kalian berlebihan dalam menyikapi Utsman dan mengatakan bahwa ia pembakar mushaf. Demi Allah, ia tidak membakarnya kecuali berdasarkan kesepakatan para sahabat Rasulullah ﷺ."

Dalam riwayat lain, Ali juga mengatakan:

"Seandainya aku berada pada kedudukan Utsman saat itu, niscaya aku akan melakukan terhadap mushaf-mushaf itu sebagaimana yang dilakukan Utsman."

Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil ijtihad kolektif para sahabat, bukan keputusan pribadi Utsman semata.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Peristiwa pembakaran mushaf pada masa Utsman bukanlah tindakan merendahkan Al-Qur'an, melainkan bentuk penghormatan dan penjagaan terhadap kemurniannya. Berkat kebijakan ini, umat Islam memiliki satu mushaf standar yang terjaga hingga sekarang, sehingga perselisihan yang dapat memecah belah umat berhasil dicegah.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya." (QS. Al-Hijr: 9)

Penjagaan Allah terhadap Al-Qur'an diwujudkan melalui berbagai sebab, salah satunya adalah usaha para sahabat Nabi dalam mengumpulkan, menyalin, menyatukan, dan menjaga Mushaf Utsmani. Karena jasa merekalah, Al-Qur'an yang dibaca oleh umat Islam di seluruh dunia hingga hari ini tetap sama sebagaimana yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ.

Ngaji Manhajut Tafsir (10): Jumlah Sebaran Mushaf Usmani


Jumlah Mushaf yang Disalin pada Masa Khalifah Utsman bin Affan

Pendahuluan

Salah satu jasa terbesar Khalifah Utsman bin Affan dalam sejarah Islam adalah menyatukan kaum Muslimin pada satu standar penulisan Al-Qur'an. Ketika perbedaan qiraat mulai menimbulkan perselisihan di berbagai wilayah Islam yang semakin luas, Utsman mengambil langkah bijaksana dengan menyalin mushaf standar dan mengirimkannya ke berbagai daerah.

Peristiwa ini menjadi salah satu tonggak penting dalam pemeliharaan kemurnian Al-Qur'an dan dikenal sebagai pengumpulan Al-Qur'an yang ketiga, yang berlangsung pada tahun 25 Hijriah.

Perbedaan Pendapat tentang Jumlah Mushaf Utsmani

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah mushaf yang diperbanyak dan dikirim oleh Utsman ke berbagai wilayah Islam.

1. Pendapat Pertama: Tujuh Mushaf

Sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah mushaf yang disalin adalah tujuh buah. Mushaf-mushaf tersebut dikirim ke:

  • Makkah
  • Syam
  • Basrah
  • Kufah
  • Yaman
  • Bahrain
  • Madinah

Dalam riwayat yang dinukil oleh Ibnu Abi Dawud, Abu Hatim as-Sijistani menyebutkan bahwa Utsman menulis tujuh mushaf, lalu mengirimkannya ke berbagai wilayah tersebut, sementara satu mushaf disimpan di Madinah.

2. Pendapat Kedua: Empat Mushaf

Pendapat lain menyatakan bahwa jumlah mushaf yang disalin adalah empat buah, yaitu:

  • Mushaf Kufah
  • Mushaf Basrah
  • Mushaf Syam
  • Mushaf Imam (mushaf induk yang disimpan oleh khalifah)

Abu Amr ad-Dani dalam kitab Al-Muqni' menjelaskan bahwa mayoritas ulama cenderung kepada pendapat ini. Menurut mereka, Utsman membuat empat salinan resmi dan mengirimkannya ke pusat-pusat penting dunia Islam saat itu.

3. Pendapat Ketiga: Lima Mushaf

Sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah mushaf yang disalin adalah lima buah. Imam as-Suyuthi menyebut bahwa pendapat inilah yang paling terkenal di kalangan ulama.

Nasib Suhuf Hafshah

Sebelum proyek penyalinan mushaf Utsmani dilakukan, terdapat lembaran-lembaran Al-Qur'an yang dikumpulkan pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq. Lembaran tersebut kemudian disimpan oleh Hafshah binti Umar.

Setelah proses penyalinan selesai, suhuf tersebut dikembalikan kepada Hafshah dan tetap berada di tangannya hingga beliau wafat. Setelah itu, menurut sebagian riwayat, lembaran tersebut dimusnahkan. Ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa Marwan bin al-Hakam mengambil dan membakarnya demi mencegah kemungkinan munculnya perbedaan di kemudian hari.

Keberadaan Mushaf Utsmani

Mushaf-mushaf yang ditulis pada masa Utsman hampir tidak ditemukan lagi pada masa sekarang. Ibnu Katsir dalam kitab Fadha'il al-Qur'an menyebutkan bahwa beliau pernah melihat salah satu mushaf tersebut di Masjid Jami' Damaskus. Mushaf itu ditulis pada lembaran kulit yang diperkirakan berasal dari kulit unta.

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa mushaf Syam tersebut kemudian berpindah ke Rusia dan tersimpan di perpustakaan Leningrad. Ada pula yang mengatakan bahwa mushaf itu akhirnya dipindahkan ke Inggris. Sementara riwayat lain menyebutkan bahwa mushaf tersebut telah musnah akibat kebakaran yang terjadi di Masjid Damaskus.

Hikmah Penyalinan Mushaf Utsmani

Langkah yang diambil oleh Utsman bin Affan memiliki manfaat yang sangat besar bagi umat Islam, di antaranya:

  1. Menyatukan kaum Muslimin dalam satu standar penulisan Al-Qur'an.
  2. Mencegah perselisihan yang timbul akibat perbedaan bacaan.
  3. Menjaga kemurnian dan keaslian Al-Qur'an dari perubahan dan penyimpangan.
  4. Menjadi dasar bagi penulisan mushaf Al-Qur'an hingga masa kini.
  5. Memperkuat persatuan umat Islam di berbagai wilayah yang telah tersebar luas.

Penutup

Penyalinan mushaf pada masa Khalifah Utsman bin Affan merupakan salah satu upaya terbesar dalam menjaga Al-Qur'an. Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah mushaf yang disalin, mereka sepakat bahwa kebijakan tersebut berhasil menjaga persatuan umat dan memastikan Al-Qur'an tetap terpelihara sebagaimana diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karena itu, jasa Utsman dalam sejarah pemeliharaan Al-Qur'an akan selalu dikenang sepanjang masa sebagai salah satu kontribusi terbesar bagi umat Islam.

Mengenal Alter Ego: Cara Instan Upgrade Kepribadian


Menjadi Versi Terbaik Diri: Menghadapi Tantangan dengan Teknik Alter Ego

Pernahkah Anda merasa gugup saat harus presentasi, berbicara di depan banyak orang, atau bernegosiasi? Rasa takut, cemas, dan kurang percaya diri sering kali membuat kemampuan terbaik kita tidak muncul.

Menariknya, penyanyi terkenal Adele memiliki cara unik untuk mengatasi rasa gugup. Sebelum tampil di atas panggung, ia membayangkan dirinya sebagai sosok lain yang lebih berani dan percaya diri. Sosok itu ia beri nama Sasha Carter.

Dalam psikologi, teknik seperti ini dikenal sebagai The Batman Effect. Caranya bukan menghilangkan rasa takut, tetapi menciptakan sebuah alter ego, yaitu karakter yang membantu kita menampilkan sisi terbaik saat menghadapi situasi sulit.

Mengapa Alter Ego Efektif?

Saat tertekan, pikiran kita dipenuhi rasa khawatir. Dengan menggunakan alter ego, kita menciptakan jarak psikologis (self-distancing).

Alih-alih berpikir, "Bagaimana jika saya gagal?", kita mengubahnya menjadi, "Bagaimana karakter saya akan menghadapi situasi ini?"

Perubahan sudut pandang ini membantu kita lebih tenang, fokus, dan berani mengambil keputusan.

Empat Langkah Membuat Alter Ego

Membuat alter ego bukan berarti berpura-pura menjadi orang lain. Justru, ini adalah cara memunculkan potensi terbaik yang sebenarnya sudah ada dalam diri kita.

1. Tentukan Situasi yang Ingin Ditaklukkan

Pilih satu kondisi yang paling sering membuat Anda kehilangan rasa percaya diri.

Contohnya:

  • Presentasi di depan banyak orang.
  • Berbicara dalam rapat.
  • Wawancara kerja.
  • Bernegosiasi.
  • Mengajar atau berdakwah.

2. Ambil Sifat dari Tokoh yang Anda Kagumi

Pilih dua atau tiga tokoh yang memiliki karakter yang Anda inginkan, baik tokoh nyata maupun tokoh fiksi.

Misalnya:

  • Ketenangan dari seorang ulama.
  • Keberanian seorang pahlawan.
  • Ketegasan seorang pemimpin.
  • Kedisiplinan seorang atlet.

Gabungkan sifat-sifat tersebut menjadi satu karakter.

3. Beri Nama Karakter Anda

Nama akan menjadi "saklar" untuk mengaktifkan karakter tersebut.

Saat menghadapi situasi sulit, cukup ucapkan nama itu dalam hati. Hal ini membantu otak berpindah dari rasa takut menuju sikap yang lebih percaya diri.

4. Gunakan Totem atau Pemicu

Pilih satu benda yang menjadi tanda bahwa alter ego Anda sedang aktif.

Misalnya:

  • Jam tangan.
  • Cincin.
  • Kacamata.
  • Sepatu tertentu.
  • Parfum dengan aroma khusus.

Ketika benda itu dipakai, otak akan mengingat bahwa saatnya tampil dengan versi terbaik diri Anda.

Dari Teori Menjadi Kebiasaan

Menggunakan alter ego bukanlah gangguan kepribadian. Ini adalah salah satu teknik pengelolaan emosi yang telah digunakan oleh banyak atlet, pebisnis, dan figur publik untuk mencapai performa terbaik.

Seiring waktu, Anda akan menyadari bahwa keberanian itu bukan berasal dari karakter yang Anda ciptakan. Semua kekuatan tersebut sebenarnya sudah ada dalam diri Anda. Alter ego hanyalah jembatan untuk membantu Anda menemukannya.

Ingatlah, sering kali yang menghalangi kesuksesan bukan kurangnya kemampuan, tetapi rasa takut. Dengan mengaktifkan versi terbaik diri, kita belajar menghadapi tantangan dengan lebih tenang, berani, dan percaya diri.

Selasa, 30 Juni 2026

Tentang doa dan Rezeki yang tidak Disangka

Latar Belakang Penulisan al-Arbaun al-Istijabiyah (Empat Puluh Hadis tentang Terkabulnya Doa)

Karya sederhana ini lahir dari sebuah pengalaman pribadi yang mungkin pernah dirasakan banyak orang: berharap, berdoa, lalu mendapati kenyataan tidak berjalan sesuai keinginan.

Semuanya bermula ketika anak didik saya mengikuti final lomba baca kitab. Sebelum perlombaan, saya telah berusaha semaksimal mungkin. Kami belajar, berlatih, mempersiapkan diri, dan tidak lupa memohon kepada Allah agar diberikan hasil yang terbaik. Kami benar-benar berharap dapat meraih kemenangan. Namun, takdir Allah berkata lain. Hasil yang saya harapkan tidak tercapai.

Saat hati dipenuhi rasa kecewa. Sedih, galau, kehilangan semangat, bahkan sempat muncul perasaan bahwa semua doa dan harapan yang dipanjatkan seolah tidak membuahkan hasil. Perasaan itu bertahan selama beberapa hari.

Di tengah suasana hati seperti itu, Allah memberikan kepada saya sebuah rezeki yang sama sekali tidak saya duga. Nikmat tersebut membuat saya merenung, lalu teringat sabda Rasulullah ﷺ:

«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ يُعَجِّلَ لَهُ دَعْوَتَهُ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا: إِذًا نُكْثِرُ، قَالَ: اللَّهُ أَكْثَرُ.»

"Tidaklah seorang Muslim berdoa kepada Allah dengan doa yang tidak mengandung dosa dan tidak pula memutus tali silaturahmi, melainkan Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara: Allah segera mengabulkan doanya, atau menyimpannya sebagai pahala di akhirat, atau menghindarkan darinya keburukan yang sebanding dengan doa tersebut." Para sahabat berkata, "Kalau begitu kami akan memperbanyak doa." Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah lebih banyak lagi (karunia-Nya)." (HR. At-Tirmidzi) 

Saat itulah saya menyadari bahwa saya telah memandang istijabah hanya dalam satu bentuk, yaitu terkabulnya apa yang saya minta. Padahal, Allah memiliki cara yang jauh lebih luas dalam mengabulkan doa hamba-Nya. Bisa jadi apa yang saya anggap bukan jawaban ternyata justru telah dijawab dengan bentuk yang berbeda, seperti rezeki yang datang tanpa diduga itu.

Kesadaran tersebut menenangkan hati saya. Saya belajar bahwa tidak ada doa yang sia-sia. Setiap doa pasti didengar, dan setiap doa pasti memperoleh jawaban, meskipun tidak selalu dalam bentuk yang sesuai dengan harapan kita.

Dari pengalaman sederhana inilah muncul keinginan untuk menghimpun hadis-hadis Nabi ﷺ yang berbicara tentang doa, sebab-sebab dikabulkannya doa, adab berdoa, waktu-waktu mustajab, serta berbagai bentuk istijabah yang dijanjikan Allah. Kumpulan ini kemudian saya beri judul الأربعون الاستجابية (Empat Puluh Hadis tentang Istijabah Doa).

Semoga karya kecil ini menjadi pengingat bahwa seorang mukmin tidak pernah rugi ketika berdoa. Jika yang diminta belum diberikan, bukan berarti Allah tidak mengabulkan. Boleh jadi Allah sedang menyiapkan sesuatu yang lebih baik, menyimpannya sebagai tabungan akhirat, atau sedang melindungi kita dari musibah yang tidak kita ketahui.

Wallāhul-Musta'ān.

Ngaji Fathul Muin (33): Khulu' dan Konsekuensinya


Khulu’: Inisiatif Pisah dari Istri Ketika Rumah Tangga Sulit Dipertahankan

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. Karena itu, ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan dengan baik, syariat memberikan jalan keluar yang dapat ditempuh oleh suami maupun istri. Jika suami memiliki hak talak, maka istri juga diberikan kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan pernikahan melalui mekanisme yang disebut khulu’.

Khulu’ berasal dari kata al-khal‘ yang berarti melepaskan atau mencabut. Istilah ini digunakan karena suami dan istri diibaratkan sebagai pakaian bagi satu sama lain. Ketika hubungan tersebut tidak lagi dapat berjalan dengan baik, maka ikatan itu dapat dilepaskan melalui khulu’.

Pengertian Khulu’

Secara syariat, khulu’ adalah perceraian antara suami dan istri dengan adanya tebusan atau imbalan yang diberikan kepada suami. Tebusan tersebut biasanya berasal dari istri, meskipun boleh juga berasal dari pihak lain yang mewakilinya.

Melalui khulu’, seorang istri dapat meminta perpisahan dari suaminya dengan memberikan sejumlah harta sebagai kompensasi atas berakhirnya ikatan pernikahan.

Hukum Khulu’

Pada dasarnya, hukum khulu’ adalah makruh apabila dilakukan tanpa alasan yang kuat. Namun, dalam kondisi tertentu khulu’ dapat menjadi mubah bahkan dianjurkan apabila terdapat kemaslahatan yang jelas dan kehidupan rumah tangga sulit dipertahankan.

Demikian pula apabila telah terjadi pelanggaran berat dalam rumah tangga, seperti terbuktinya perbuatan zina dari pihak istri, maka khulu’ tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang makruh.

Larangan Memaksa Istri Berkhulu’

Islam melarang suami berbuat zalim kepada istrinya demi memperoleh harta tebusan. Oleh karena itu, seorang suami tidak boleh menahan nafkah atau mengurangi hak-hak istrinya dengan tujuan memaksa sang istri meminta khulu’.

Perbuatan semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Hubungan suami istri harus dibangun di atas dasar kasih sayang, bukan tekanan dan pemaksaan.

Bentuk-Bentuk Khulu’

Khulu’ dapat dilakukan dengan beberapa lafaz, seperti:

  • “Aku mengkhulu’mu.”
  • “Aku menebusmu.”
  • Talak yang disertai penyebutan sejumlah tebusan.

Dalam praktiknya, khulu’ dapat terjadi melalui kesepakatan langsung antara suami dan istri ataupun melalui bentuk akad yang dikaitkan dengan syarat tertentu.

Khulu’ Sebagai Akad Pertukaran

Ketika suami berkata, “Aku ceraikan engkau dengan imbalan seribu rupiah,” maka ucapan tersebut termasuk akad pertukaran (mu‘awadhah). Karena itu, istri harus menyatakan penerimaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penerimaan dilakukan dengan benar, maka perceraian terjadi dan istri berkewajiban menyerahkan tebusan yang telah disepakati.

Namun apabila terdapat jeda yang terlalu lama atau pembicaraan lain yang memutus majelis akad, maka khulu’ tersebut tidak sah menurut ketentuan fikih.

Jika Istri yang Mengajukan Khulu’

Sering kali permintaan khulu’ berasal dari pihak istri. Misalnya seorang istri berkata kepada suaminya:

“Ceraikan aku dan aku akan memberimu sejumlah harta.”

Dalam keadaan seperti ini, suami harus segera memberikan jawaban apabila ingin menerima tawaran tersebut. Jika terlalu lama ditunda, maka akad khulu’ tidak lagi berjalan sesuai bentuk yang dimaksudkan.

Khulu’ yang Dikaitkan dengan Syarat

Syariat juga mengenal bentuk khulu’ yang dikaitkan dengan suatu syarat.

Contohnya, seorang suami berkata:

“Kapan saja engkau memberiku seribu rupiah, maka engkau tertalak.”

Dalam kasus seperti ini, talak tidak terjadi saat ucapan diucapkan, melainkan baru jatuh ketika syarat yang disebutkan benar-benar terpenuhi.

Karena itu, selama syarat belum terpenuhi, ikatan pernikahan masih tetap berlangsung sebagaimana biasa.

Hikmah Disyariatkannya Khulu’

Khulu’ menunjukkan bahwa Islam memperhatikan hak kedua belah pihak dalam rumah tangga. Tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan mempertahankan hubungan yang sudah tidak harmonis. Dalam kondisi tertentu, perpisahan justru menjadi jalan terbaik untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.

Dengan adanya khulu’, seorang istri yang merasa tidak mampu lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga diberikan jalan keluar yang terhormat dan sesuai syariat. Di sisi lain, hak-hak suami juga tetap diperhatikan melalui adanya tebusan yang disepakati.

Karena itu, khulu’ merupakan salah satu bukti kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur kehidupan keluarga, menjaga keadilan, dan memberikan solusi ketika tujuan pernikahan berupa ketenangan, kasih sayang, dan keharmonisan sudah tidak dapat diwujudkan lagi.

Senin, 29 Juni 2026

Ngaji Itqon (09): Memahami Ikhtishash, Gaya Bahasa Pembatasan Makna


Hashr dan Ikhtishash dalam Al-Qur'an: Memahami Gaya Bahasa Pembatasan Makna

Pendahuluan

Al-Qur'an diturunkan dengan bahasa Arab yang memiliki keindahan dan ketelitian makna yang luar biasa. Salah satu uslub (gaya bahasa) yang sering digunakan adalah hashr atau qashr, yaitu pembatasan atau pengkhususan suatu makna pada sesuatu yang tertentu. Memahami konsep ini sangat penting, karena banyak ayat Al-Qur'an yang secara lahir tampak membatasi suatu hukum, padahal maksudnya bukan pembatasan mutlak, melainkan penegasan, bantahan, atau penyesuaian dengan kondisi lawan bicara.

Oleh sebab itu, para ulama tafsir, balaghah, dan ushul fikih memberikan perhatian besar terhadap pembahasan hashr agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami kandungan ayat-ayat Al-Qur'an.

Pengertian Hashr

Hashr atau qashr adalah menetapkan suatu hukum hanya kepada sesuatu yang disebutkan dan menafikannya dari selainnya dengan cara tertentu. Dengan kata lain, hashr berfungsi untuk mengkhususkan suatu sifat atau suatu zat sehingga hubungan keduanya menjadi lebih tegas.

Dalam ilmu balaghah, hashr merupakan salah satu cara Al-Qur'an memperkuat pesan, membantah keyakinan yang salah, dan mengarahkan perhatian manusia kepada hakikat yang benar.

Macam-Macam Hashr

Para ulama membagi hashr menjadi dua bentuk utama.

1. Qashr al-Maushuf 'ala ash-Shifah

Yaitu membatasi suatu zat hanya pada satu sifat tertentu.

Bentuk ini terbagi menjadi dua.

Pertama, hashr hakiki, yaitu apabila suatu zat benar-benar hanya memiliki satu sifat. Contoh seperti ungkapan:

"Zaid tidak lain hanyalah seorang penulis."

Namun bentuk ini hampir tidak pernah terjadi, sebab manusia memiliki banyak sifat. Bahkan Al-Qur'an tidak menggunakan bentuk hashr hakiki jenis ini.

Kedua, hashr majazi, yaitu pembatasan yang dimaksudkan untuk tujuan tertentu, bukan untuk menafikan seluruh sifat lainnya.

Contohnya adalah firman Allah:

وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ

"Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul." (QS. Ali 'Imran: 144)

Ayat ini bukan berarti Nabi Muhammad ﷺ hanya memiliki sifat sebagai rasul, tetapi untuk menolak anggapan bahwa beliau memiliki sifat ketuhanan atau tidak mungkin wafat sebagaimana manusia lainnya.

Qashr ash-Shifah 'ala al-Maushuf

Bentuk kedua adalah membatasi suatu sifat hanya kepada satu pihak.

Contoh hakikinya adalah kalimat tauhid:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Artinya, tidak ada satu pun yang berhak disembah selain Allah. Pembatasan ini bersifat mutlak dan hakiki.

Adapun contoh majazinya terdapat dalam firman Allah:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا...

(QS. Al-An'am: 145)

Sekilas ayat ini menunjukkan bahwa makanan haram hanya terbatas pada bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Padahal, dalam syariat masih banyak makanan lain yang diharamkan, seperti khamar, seluruh minuman memabukkan, dan binatang buas bertaring.

Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk membantah kebiasaan kaum musyrikin yang menghalalkan apa yang sebenarnya haram dan mengharamkan apa yang sebenarnya halal. Karena itu, pembatasan dalam ayat tersebut bukanlah pembatasan hakiki, melainkan pembatasan yang bersifat retoris untuk membantah keyakinan mereka.

Pembagian Hashr Berdasarkan Tujuan

Dilihat dari tujuan penyampaiannya, hashr terbagi menjadi tiga macam.

Qashr Ifrad

Digunakan untuk membantah orang yang meyakini adanya sekutu bagi Allah.

Firman Allah:

إِنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ

"Sesungguhnya Tuhan itu hanyalah Tuhan Yang Maha Esa."

Ayat ini menolak keyakinan kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala.

Qashr Qalb

Digunakan untuk membalik keyakinan orang yang salah dalam menetapkan suatu sifat.

Firman Allah:

رَبِّيَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ

"Tuhanku ialah Dzat yang menghidupkan dan mematikan."

Ayat ini membantah klaim Namrud yang mengaku memiliki kekuasaan tersebut.

Qashr Ta'yin

Digunakan kepada orang yang masih ragu atau menganggap dua kemungkinan sama kuat, kemudian Al-Qur'an menetapkan salah satunya sebagai kebenaran.

Cara-Cara Hashr dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an menggunakan berbagai metode untuk menunjukkan makna hashr.

Pertama, melalui bentuk penafian dan pengecualian (nafi wa istitsna'), seperti:

  • لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
  • وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا اللَّهُ
  • مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ

Bentuk ini merupakan metode hashr yang paling kuat.

Kedua, menggunakan kata إنما, seperti firman Allah:

إِنَّمَا الْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ

"Sesungguhnya ilmu itu hanya ada di sisi Allah."

Mayoritas ulama balaghah berpendapat bahwa إنما menunjukkan makna pembatasan.

Ketiga, menggunakan أنما, sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zamakhsyari dan Al-Baidhawi pada firman Allah:

قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ

Keempat, dengan mendahulukan objek atau keterangan (taqdim al-ma'mul), seperti:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ

"Hanya kepada-Mu kami menyembah."

Pendahuluan objek menunjukkan pengkhususan ibadah kepada Allah semata.

Kelima, melalui penggunaan dhamir al-fashl, seperti:

فَاللَّهُ هُوَ الْوَلِيُّ

dan

وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Kata ganti هو dan هم berfungsi menguatkan makna pembatasan sehingga sifat tersebut benar-benar dikhususkan kepada pihak yang disebutkan.

Hikmah Mempelajari Hashr

Memahami hashr membantu seorang muslim menangkap maksud sebenarnya dari ayat-ayat Al-Qur'an. Tidak semua pembatasan dalam Al-Qur'an dimaksudkan sebagai pembatasan mutlak. Sebagian merupakan bantahan terhadap keyakinan yang salah, sebagian lagi sebagai penegasan, penguatan makna, atau penyesuaian dengan kondisi lawan bicara.

Dengan memahami kaidah ini, seorang penafsir akan terhindar dari kesalahan dalam mengambil hukum dan lebih mampu merasakan keindahan retorika Al-Qur'an yang penuh hikmah.

Penutup

Hashr merupakan salah satu keindahan balaghah Al-Qur'an yang memperlihatkan ketelitian pemilihan lafaz dalam menyampaikan petunjuk. Melalui berbagai bentuk pembatasan, Al-Qur'an tidak hanya menjelaskan hukum, tetapi juga meluruskan akidah, membantah kesesatan, serta menanamkan keyakinan yang benar ke dalam hati manusia. Oleh karena itu, mempelajari hashr bukan sekadar memahami gaya bahasa, tetapi juga menjadi kunci penting dalam memahami pesan-pesan Al-Qur'an secara utuh dan mendalam.

Minggu, 28 Juni 2026

Ketika Khalifah Umar Merasa Khawatir dengan Keputusannya Sendiri


Diriwayatkan dari Qatadah, bahwa Umar ibn al-Khattab pernah membaca ayat tentang orang-orang yang menyakiti kaum mukmin. Setelah membaca ayat itu, beliau merasa sangat takut dan khawatir kalau dirinya termasuk di dalamnya.

Beliau berkata:

“Demi Allah, aku sering menghukum dan memukul mereka.”

Lalu ada yang menjawab:

“Engkau tidak termasuk orang yang dimaksud dalam ayat itu. Karena engkau menghukum untuk mendidik dan mengajar, bukan untuk menyakiti.”

Refrensi: al-Iklil 213

وأخرج عن قتادة قال زعموا أن عمر بن الخطاب قرأها ذات يوم فأفزعه ذلك حتى مني كل موقع: {وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ}


والله إني لأعاقبهم وأضربهم فقال إنك لست منهم إنما أنت مؤدب إنما أنت معلم

Jumat, 26 Juni 2026

Kajian Munāsabah (6): Susunan Unik Surah Al-Anfāl dan At-Taubah


Keindahan Munāsabah Surah Al-Anfāl dan At-Taubah dalam Susunan Mushaf Al-Qur'an

Salah satu cabang ilmu Al-Qur'an yang menunjukkan keagungan susunan Kitabullah adalah ilmu munāsabah, yaitu ilmu yang membahas hubungan dan keterkaitan antara surah-surah dalam Al-Qur'an. Melalui ilmu ini, para ulama menyingkap berbagai hikmah di balik urutan surah yang terdapat dalam mushaf.

Di antara pembahasan yang menarik dalam ilmu munāsabah adalah hubungan antara Surah Al-Anfāl dan Surah At-Taubah (Barā’ah), serta alasan penempatannya dalam susunan mushaf.

Penempatan Al-Anfāl dan At-Taubah Berdasarkan Ijtihad Utsman

Mayoritas ulama berpendapat bahwa susunan surah-surah Al-Qur'an bersifat tawqīfī, yaitu berdasarkan petunjuk Rasulullah ﷺ. Namun, khusus mengenai penempatan Surah Al-Anfāl dan At-Taubah, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa penyusunannya didasarkan pada ijtihad Khalifah Utsman bin Affan ketika beliau menyusun mushaf standar kaum muslimin.

Pada pandangan pertama, tampak bahwa setelah Surah Al-A‘rāf seharusnya ditempatkan Surah Yunus dan Hud, karena keduanya sama-sama banyak memuat kisah para nabi dan termasuk surah Makkiyah. Bahkan sebagian ulama memasukkan Surah Yunus ke dalam kelompok tujuh surah panjang (as-sab‘u ath-thiwāl).

Karena itu, keberadaan Surah Al-Anfāl dan At-Taubah di antara Al-A‘rāf dan Yunus pernah menimbulkan pertanyaan di kalangan sahabat.

Pertanyaan Ibnu Abbas kepada Utsman

Abdullah bin Abbas  pernah bertanya kepada Khalifah Utsman:

"Mengapa kalian menggabungkan Surah Al-Anfāl dan Barā’ah tanpa menuliskan Bismillāhir-Raḥmānir-Raḥīm di antara keduanya, serta menempatkannya dalam kelompok surah-surah panjang?"

Utsman menjelaskan bahwa Surah Al-Anfāl termasuk surah yang awal turun di Madinah, sedangkan Surah At-Taubah termasuk wahyu yang terakhir turun. Kedua surah tersebut memiliki tema yang sangat mirip, terutama berkaitan dengan peperangan, hubungan dengan kaum musyrik, dan pembatalan perjanjian.

Karena kemiripan yang sangat kuat itu, beliau mengira bahwa At-Taubah merupakan kelanjutan dari Al-Anfāl. Rasulullah ﷺ wafat sebelum memberikan penjelasan yang tegas mengenai status keduanya, sehingga Utsman berijtihad menggabungkannya dan tidak menuliskan basmalah di antara keduanya.

Hubungan Tema antara Al-Anfāl dan At-Taubah

Kedua surah ini memang memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Surah Al-Anfāl berbicara tentang:

  • Perang Badar.
  • Pembagian harta rampasan perang.
  • Persiapan menghadapi musuh.
  • Persatuan kaum muslimin.
  • Perjanjian dengan pihak lain.

Sedangkan Surah At-Taubah membahas:

  • Sikap terhadap kaum musyrik yang mengkhianati perjanjian.
  • Persiapan jihad.
  • Perang Tabuk.
  • Karakter kaum munafik.
  • Penegasan kekuatan negara Islam.

Dengan demikian, At-Taubah seolah menjadi kelanjutan pembahasan yang telah dimulai dalam Al-Anfāl.

Mengapa Al-Anfāl Didahulukan?

Para ulama menjelaskan bahwa Utsman mendahulukan Surah Al-Anfāl karena surah tersebut diawali dengan basmalah, sedangkan Surah At-Taubah tidak.

Karena itu, Al-Anfāl seakan menjadi bagian pembuka, sementara At-Taubah menjadi pelengkap dan penyempurnanya. Tidak mengherankan jika sebagian ulama salaf berpendapat bahwa keduanya sebenarnya merupakan satu surah yang dipisahkan.

Menjaga Keterkaitan Surah Yunus dan Surah-Surah Sesudahnya

Hikmah lain yang sangat menarik adalah bahwa apabila Surah Yunus langsung ditempatkan setelah Al-A‘rāf, maka akan hilang hubungan erat antara Surah Yunus dan kelompok surah sesudahnya.

Surah Yunus, Hud, Yusuf, Ibrahim, dan Al-Hijr memiliki banyak kesamaan:

  • Diawali dengan huruf muqaththa‘ah "الر".
  • Menyebutkan Al-Qur'an atau Al-Kitab pada awal surah.
  • Banyak memuat kisah para nabi.
  • Mayoritas termasuk surah Makkiyah.
  • Memiliki panjang yang relatif berdekatan.

Karena itu, penyusunan yang ada dalam mushaf menjaga keserasian kelompok surah tersebut.

Keserasian dalam Susunan Mushaf

Pembahasan ini menunjukkan bahwa susunan mushaf Al-Qur'an tidak disusun secara acak. Setiap surah ditempatkan dengan penuh hikmah dan pertimbangan.

Para ulama menemukan berbagai bentuk keterkaitan dalam susunan surah, seperti:

  • Kesamaan tema.
  • Kesamaan pembukaan surah.
  • Kesamaan panjang surah.
  • Kesamaan suasana dan tujuan pembahasan.

Contohnya, Surah Al-Hijr didahulukan atas An-Nahl karena sama-sama diawali dengan "الر". Demikian pula Surah Ali Imran ditempatkan setelah Al-Baqarah karena sama-sama diawali dengan "الم", meskipun Surah An-Nisa lebih panjang.

Hal ini menunjukkan adanya keindahan susunan yang sangat teliti dalam mushaf Al-Qur'an.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Kajian munāsabah antara Surah Al-Anfāl dan At-Taubah mengajarkan bahwa para sahabat tidak hanya menghafal Al-Qur'an, tetapi juga memahami hubungan antar surah secara mendalam. Ijtihad Utsman bin Affan dalam penempatan kedua surah tersebut menunjukkan keluasan ilmu dan ketajaman pemahamannya terhadap Al-Qur'an.

Dari sini kita semakin menyadari bahwa susunan mushaf yang ada di tangan kaum muslimin saat ini bukanlah susunan tanpa makna. Di balik setiap urutan surah terdapat hikmah, keterkaitan, dan keindahan yang semakin menampakkan kemukjizatan Al-Qur'an sebagai kalam Allah yang sempurna.

Semoga Allah menambahkan kepada kita pemahaman terhadap Al-Qur'an dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa mentadabburi ayat-ayat-Nya. Aamiin.

Tawadhu: Seni Merendah Tanpa Menjadi Hina


Tawadhu: Jalan Tengah antara Kehinaan dan Kesombongan


Pendahuluan

Dalam ajaran Islam, akhlak mulia menempati posisi yang sangat penting. Salah satu sifat terpuji yang sering dibicarakan oleh para ulama dan cendekiawan Muslim adalah tawadhu' (rendah hati). Namun, memahami tawadhu' tidak cukup hanya sebagai sikap biasa; perlu dikenali batasan-batasannya agar tidak keliru menjadi kehinaan (adh-dha'ah) atau bahkan justru terperosok ke dalam kesombongan (kibr). Seorang tokoh terkemuka dalam bidang bahasa dan etika, ar-Raghib al-Ashfahani, memberikan penjelasan mendalam tentang hakikat tawadhu' ini.

Pengertian Tawadhu' dan Akar Katanya

Menurut ar-Raghib, kata "tawadhu'" secara bahasa berasal dari kata adh-dha'ah, yang berarti kerendahan. Makna dasarnya adalah sikap seseorang yang rela berada pada kedudukan yang di bawah dari apa yang sebenarnya layak baginya, baik karena keutamaan ilmu, status sosial, maupun kedudukannya. Dengan kata lain, orang yang bertawadhu' memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan lebih, tetapi ia dengan sukarela memilih posisi yang lebih sederhana. Inilah yang membedakannya dari sekadar lemah lembut biasa.

Tawadhu' Bukan untuk Semua Orang?

Ar-Raghib menyampaikan sebuah observasi menarik bahwa keutamaan tawadhu' ini hampir tidak tampak di tengah masyarakat kebanyakan. Mengapa? Karena pada umumnya, orang kebanyakan tidak memiliki keutamaan atau kedudukan tinggi yang bisa "diturunkan". Tawadhu' baru tampak jelas maknanya ketika dilakukan oleh mereka yang memiliki kelebihan, seperti raja, pembesar, orang-orang terhormat, dan para ulama. Ketika seorang raja atau ulama bersikap rendah hati kepada rakyat atau muridnya, di situlah indahnya tawadhu' terlihat. Sikap ini disebut sebagai bagian dari tafadhul (memberi kelebihan), karena ia secara sadar meninggalkan sebagian dari haknya yang sebenarnya ia miliki.

Posisi Tawadhu' di Antara Dua Sikap Ekstrem

Untuk memperjelas, ar-Raghib menempatkan tawadhu' sebagai jalan tengah antara dua sikap tercela:

1. Adh-Dha'ah (Kehinaan): Yaitu seseorang menempatkan dirinya pada posisi yang justru merendahkan martabatnya sendiri secara berlebihan. Ini bukan tawadhu', melainkan kehinaan sejati.
2. Al-Kibr (Kesombongan): Yaitu menempatkan diri sendiri di atas kadar yang semestinya. Atau bisa juga diartikan sebagai anggapan bahwa dirinya lebih besar dari orang lain. Sementara takabbur adalah perwujudan dari anggapan tersebut dalam bentuk sikap dan perilaku.

Sifat Kesombongan: Hanya Milik Allah

Lebih lanjut, ar-Raghib menegaskan bahwa sifat sombong secara mutlak tidak pantas disandang oleh makhluk. Ini adalah sifat yang tidak berhak dimiliki kecuali oleh Allah semata. Barang siapa di antara manusia yang mengaku sombong atau memiliki sifat tersebut, maka ia adalah pendusta. Karena itu, kesombongan menjadi pujian (madah) jika disandarkan kepada Allah Yang Maha Besar, dan menjadi celaan (dzamm) jika disandarkan kepada manusia. Kemuliaan seorang hamba bukanlah terletak pada kebesarannya, melainkan pada penampakan sikap penghambaan ('ubudiyyah) kepada-Nya.

Penutup

Tawadhu' adalah akhlak mulia yang hanya dapat dipraktikkan dengan sebenarnya oleh mereka yang memiliki kelebihan dan kedudukan. Ia adalah sikap pertengahan antara merendahkan diri secara berlebihan (kehinaan) dan meninggikan diri (kesombongan). Seorang mukmin sejati menyadari bahwa kesombongan adalah hak prerogatif Allah semata, dan kemuliaan dirinya justru terletak pada kerendahan hatinya di hadapan Allah dan sesama. Semoga kita termasuk orang-orang yang mampu meneladani sifat mulia ini.

Refrensi:
Adz-Dzakhair wa al-Abqoriyat 2/198


Kamis, 25 Juni 2026

Ngaji Manhajut Tafsir (09): Metode Pengumpulan Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman


Metode Pengumpulan Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman 

Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Khalifah Utsman bin Affan merupakan salah satu jasa terbesar beliau bagi umat Islam. Langkah ini dilakukan untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menghindari perselisihan yang mulai muncul akibat perbedaan bacaan Al-Qur’an di berbagai wilayah Islam yang semakin luas.

Untuk melaksanakan tugas besar tersebut, Utsman  membentuk sebuah panitia yang terdiri dari para sahabat ahli Al-Qur’an, dengan Zaid bin Tsabit  sebagai tokoh utama. Dalam proses penyalinan mushaf, panitia bekerja berdasarkan metode yang sangat teliti dan terencana.

Langkah pertama yang dilakukan adalah menjadikan lembaran-lembaran Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq  sebagai sumber utama. Lembaran tersebut disimpan oleh Hafshah binti Umar. Utsman meminta agar lembaran itu dipinjam untuk dijadikan acuan dalam penyalinan mushaf, kemudian dikembalikan setelah pekerjaan selesai.

Selama proses pengumpulan dan penyalinan mushaf, Utsman melakukan pengawasan secara langsung. Beliau terus memantau pekerjaan panitia dan memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. Apabila muncul persoalan atau perbedaan pendapat, beliau ikut memberikan arahan dan keputusan yang diperlukan.

Panitia juga selalu merujuk kepada Utsman dalam masalah-masalah yang memerlukan kepastian. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan Mushaf Utsmani dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak berdasarkan pendapat pribadi anggota panitia.

Dalam penulisan mushaf, para sahabat sangat teliti dalam memastikan kebenaran bacaan yang dicantumkan. Mereka meminta keterangan dari para sahabat yang terkenal sebagai ahli qira’at untuk memastikan cara membaca ayat-ayat yang memiliki beberapa riwayat bacaan. Tujuannya adalah agar seluruh qira’at yang sah dan mutawatir tetap terpelihara.

Salah satu keistimewaan Mushaf Utsmani adalah penggunaan rasm (penulisan) yang dapat memuat beberapa qira’at sekaligus. Karena tulisan Arab pada masa itu belum menggunakan titik dan harakat, satu bentuk tulisan sering kali dapat dibaca dengan lebih dari satu cara yang semuanya berasal dari Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, berbagai qira’at yang sah dapat tetap terjaga dalam satu mushaf.

Adapun pada kata-kata yang tidak memungkinkan untuk memuat dua bacaan dalam satu bentuk tulisan, para sahabat menuliskannya dalam beberapa mushaf dengan bentuk yang berbeda sesuai qira’at yang sah. Cara ini memungkinkan seluruh qira’at mutawatir tetap terpelihara tanpa menghilangkan salah satunya.

Panitia juga bersepakat bahwa yang ditulis dalam mushaf hanyalah bacaan yang benar-benar telah ditetapkan sebagai Al-Qur’an dan telah disampaikan dalam Ardhah Akhirah, yaitu penyetoran terakhir Al-Qur’an oleh Jibril kepada Nabi Muhammad ﷺ. Bacaan yang telah dinasakh tilawahnya atau yang tidak lagi menjadi bagian dari Al-Qur’an tidak dicantumkan dalam mushaf.

Metode ini dipilih karena para sahabat memahami bahwa Rasulullah ﷺ telah mengajarkan Al-Qur’an dengan berbagai qira’at yang sah. Oleh sebab itu, mereka berusaha menjaga seluruh bacaan tersebut agar tetap dapat dibaca oleh umat Islam tanpa menimbulkan perselisihan.

Selain itu, apabila terjadi perbedaan pendapat dalam penulisan suatu kata, Utsman memerintahkan agar penulisannya mengikuti dialek Quraisy. Beliau menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Quraisy, sehingga dialek tersebut dijadikan acuan ketika muncul perbedaan di antara anggota panitia.

Melalui metode yang teliti, sistematis, dan penuh kehati-hatian ini, lahirlah Mushaf Utsmani yang kemudian disebarkan ke berbagai wilayah Islam. Mushaf tersebut menjadi pedoman resmi bagi kaum muslimin dan berhasil menjaga keaslian Al-Qur’an serta mempersatukan umat dalam satu rujukan yang sama. Berkat usaha para sahabat, khususnya Utsman bin Affan, Al-Qur’an tetap terpelihara kemurniannya hingga hari ini sebagaimana ketika diturunkan kepada Rasulullah ﷺ.

Rabu, 24 Juni 2026

Kajian Munāsabah (05): Surah Al-A‘rāf Dari Penciptaan Manusia hingga Timbangan Amal


Keindahan Munāsabah Surah Al-A‘rāf dan Surah Al-An‘ām: Dari Penciptaan Manusia hingga Timbangan Amal

Salah satu bukti keagungan Al-Qur’an adalah keteraturan susunan surah-surahnya. Setiap surah memiliki hubungan yang erat dengan surah sebelum dan sesudahnya. Para ulama menyebut keterkaitan ini dengan istilah munāsabah, yaitu ilmu yang mengkaji hubungan antara ayat dan surah dalam Al-Qur’an. Di antara contoh munāsabah yang indah adalah hubungan antara Surah Al-An‘ām dan Surah Al-A‘rāf.

Menurut para ulama, Surah Al-A‘rāf ditempatkan setelah Surah Al-An‘ām karena berfungsi sebagai penjelasan rinci terhadap berbagai tema yang masih disampaikan secara global dalam Surah Al-An‘ām. Tema-tema tersebut meliputi penciptaan manusia, kisah para rasul dan umat terdahulu, kekhalifahan manusia di bumi, rahmat Allah, hingga peristiwa hari kiamat.

Al-A‘rāf Menjelaskan Kisah Penciptaan Manusia

Dalam Surah Al-An‘ām, Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ

"Dialah yang menciptakan kamu dari tanah." (QS. Al-An‘ām: 2)

Ayat ini menjelaskan asal penciptaan manusia secara singkat. Kemudian Surah Al-A‘rāf hadir untuk menguraikannya secara lebih lengkap melalui kisah penciptaan Nabi Adam, perintah Allah kepada para malaikat untuk bersujud, penolakan Iblis, hingga turunnya Adam dan Hawa ke bumi. Tidak ada surah lain yang memaparkan kisah ini dengan keluasan seperti yang terdapat dalam Surah Al-A‘rāf.

Penjelasan Lengkap tentang Para Rasul dan Umat Terdahulu

Surah Al-An‘ām juga menyebutkan kehancuran umat-umat terdahulu secara ringkas:

كَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ قَرْنٍ

"Betapa banyak umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan." (QS. Al-An‘ām: 6)

Kemudian Surah Al-A‘rāf menjelaskan secara terperinci kisah para nabi dan umat mereka, seperti Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Shalih, Nabi Luth, Nabi Syu‘aib, dan Nabi Musa. Dalam surah ini dijelaskan bagaimana mereka berdakwah, bagaimana respons umat mereka, serta bagaimana Allah menurunkan hukuman kepada kaum yang mendustakan para rasul.

Dengan demikian, Surah Al-A‘rāf menjadi penjelasan nyata terhadap ayat-ayat global yang terdapat dalam Surah Al-An‘ām.

Penjelasan tentang Kekhalifahan Manusia di Bumi

Dalam Surah Al-An‘ām Allah berfirman:

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ

"Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi." (QS. Al-An‘ām: 165)

Makna ayat ini dijelaskan lebih lanjut dalam Surah Al-A‘rāf. Surah ini diawali dengan kisah penciptaan Adam sebagai khalifah pertama di bumi. Selain itu, dijelaskan pula bagaimana suatu kaum menggantikan kaum sebelumnya.

Tentang kaum ‘Ād, Allah berfirman:

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ قَوْمِ نُوحٍ

"Ingatlah ketika Allah menjadikan kamu sebagai penerus setelah kaum Nuh." (QS. Al-A‘rāf: 69)

Dan kepada kaum Tsamud:

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ عَادٍ

"Ingatlah ketika Allah menjadikan kamu sebagai penerus setelah kaum ‘Ād." (QS. Al-A‘rāf: 74)

Ayat-ayat ini menunjukkan pergantian generasi sebagai bagian dari sunnatullah dalam kehidupan manusia.

Rahmat Allah yang Dijelaskan Lebih Rinci

Dalam Surah Al-An‘ām disebutkan:

كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ

"Tuhanmu telah menetapkan rahmat atas diri-Nya." (QS. Al-An‘ām: 54)

Ayat ini masih bersifat umum. Penjelasan lebih rinci terdapat dalam Surah Al-A‘rāf:

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ

"Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu, maka akan Aku tetapkan rahmat itu bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-A‘rāf: 156)

Di sini Allah menjelaskan bahwa rahmat khusus-Nya diberikan kepada orang-orang yang bertakwa, menunaikan zakat, dan beriman kepada ayat-ayat-Nya.

Hubungan Awal Al-A‘rāf dengan Akhir Al-An‘ām

Keindahan munāsabah juga tampak antara penutup Surah Al-An‘ām dan pembukaan Surah Al-A‘rāf.

Di akhir Surah Al-An‘ām Allah memerintahkan manusia untuk mengikuti jalan-Nya:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ

"Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia." (QS. Al-An‘ām: 153)

Kemudian Allah berfirman:

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ

"Dan ini adalah kitab yang Kami turunkan, penuh berkah, maka ikutilah ia." (QS. Al-An‘ām: 155)

Perintah tersebut langsung disambut pada awal Surah Al-A‘rāf dengan firman Allah:

كِتَابٌ أُنْزِلَ إِلَيْكَ

"Ini adalah kitab yang diturunkan kepadamu." (QS. Al-A‘rāf: 2)

Kemudian Allah menegaskan:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ

"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu." (QS. Al-A‘rāf: 3)

Dari Pemberitahuan Amal Menuju Hisab dan Timbangan

Di akhir Surah Al-An‘ām Allah menjelaskan bahwa seluruh amal manusia akan diberitakan kembali kepada mereka pada hari kiamat. Kemudian Surah Al-A‘rāf menjelaskan bagaimana proses itu terjadi, yaitu melalui pertanyaan kepada para rasul dan umat mereka, serta pemaparan seluruh amal manusia oleh Allah Yang Maha Mengetahui.

Lebih jauh lagi, Surah Al-A‘rāf langsung menjelaskan tentang timbangan amal pada hari kiamat:

وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ

"Dan timbangan pada hari itu adalah benar." (QS. Al-A‘rāf: 8)

Allah kemudian membagi manusia menjadi beberapa golongan: mereka yang berat timbangan kebaikannya, mereka yang ringan timbangan amalnya, dan Ashḥābul-A‘rāf, yaitu orang-orang yang kebaikan dan keburukannya seimbang.

Penutup

Hubungan antara Surah Al-An‘ām dan Surah Al-A‘rāf menunjukkan betapa sempurna susunan Al-Qur’an. Surah Al-A‘rāf hadir sebagai penjelas dan perinci berbagai tema yang disebut secara global dalam Surah Al-An‘ām, mulai dari penciptaan manusia, kisah para nabi dan umat terdahulu, konsep kekhalifahan, luasnya rahmat Allah, kewajiban mengikuti wahyu, hingga gambaran hisab dan timbangan amal pada hari kiamat.

Semua itu semakin menegaskan bahwa susunan surah-surah Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang acak, melainkan tersusun dengan hikmah dan keterkaitan yang sangat mendalam, yang semakin memperlihatkan kemukjizatan Kalamullah.

Selasa, 23 Juni 2026

Kajian Munasabah (04): Surah Al-An‘ām sebagai Penjelas Kekuasaan Allah


Munāsabah Surah Al-An‘ām: Penjelas Kekuasaan Allah dan Penyempurna Kandungan Surah Al-Mā’idah

Pendahuluan

Salah satu keindahan susunan Al-Qur’an adalah adanya hubungan yang sangat erat antara satu surah dengan surah lainnya. Para ulama menyebut kajian ini dengan istilah munāsabah al-suwar (keterkaitan antar surah). Di antara contoh munāsabah yang menarik adalah hubungan antara Surah Al-An‘ām dan Surah Al-Mā’idah.

Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa Surah Al-An‘ām hadir sebagai penjelas dan perinci terhadap berbagai tema yang disebut secara global dalam Surah Al-Mā’idah. Jika Surah Al-Mā’idah ditutup dengan pernyataan tentang kekuasaan Allah atas seluruh alam semesta, maka Surah Al-An‘ām datang untuk menguraikan bukti-bukti kekuasaan tersebut secara rinci.

Hubungan Surah Al-An‘ām dengan Akhir Surah Al-Mā’idah

Allah menutup Surah Al-Mā’idah dengan firman-Nya:

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

"Milik Allah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Mā’idah: 120)

Ayat ini menyebutkan kekuasaan Allah secara umum. Kemudian Surah Al-An‘ām dibuka dengan firman:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ

"Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjadikan gelap dan terang." (QS. Al-An‘ām: 1)

Ayat pembuka ini merupakan penjelasan rinci dari kekuasaan Allah yang disebutkan pada akhir Surah Al-Mā’idah. Allah menjelaskan bahwa Dialah Pencipta langit, bumi, cahaya, kegelapan, dan seluruh isi alam semesta.

Surah Al-An‘ām: Surah tentang Penciptaan dan Kepemilikan Allah

Tema besar Surah Al-An‘ām adalah menjelaskan bahwa Allah adalah Pencipta, Pemilik, dan Pengatur seluruh makhluk.

Karena itu, di sepanjang surah ini Allah mengajak manusia memperhatikan berbagai tanda kekuasaan-Nya, seperti:

  • Penciptaan langit dan bumi.
  • Pergantian siang dan malam.
  • Penciptaan manusia dan perjalanan hidupnya.
  • Kehidupan dan kematian.
  • Penciptaan hewan ternak dan burung.
  • Matahari, bulan, dan bintang-bintang.
  • Turunnya hujan.
  • Tumbuhnya tanaman dan buah-buahan.
  • Kebun-kebun serta berbagai jenis tumbuhan.
  • Beragam manfaat hewan ternak bagi manusia.

Semua itu merupakan bukti nyata bahwa seluruh alam berada di bawah kekuasaan Allah semata.

Mengapa Surah Al-An‘ām Ditempatkan Setelah Al-Mā’idah?

Menurut As-Suyuthi, salah satu alasan pentingnya adalah karena Surah Al-Mā’idah menyebut secara ringkas kebiasaan kaum musyrikin yang mengharamkan sesuatu tanpa izin Allah.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mengharamkan yang baik-baik yang telah Allah halalkan bagi kalian." (QS. Al-Mā’idah: 87)

Kemudian Allah juga menyebut tradisi jahiliah seperti bahirah, sa'ibah, washilah, dan ham yang diada-adakan oleh kaum musyrikin.

Surah Al-An‘ām lalu datang menjelaskan secara panjang lebar kesesatan mereka dalam menetapkan halal dan haram tanpa dasar wahyu. Allah membantah keyakinan mereka, menunjukkan kontradiksi pemikiran mereka, dan menegaskan bahwa hak menetapkan hukum hanyalah milik Allah.

Hanya Allah yang Berhak Menghalalkan dan Mengharamkan

Surah Al-An‘ām diawali dengan pembahasan tentang penciptaan dan kepemilikan Allah karena hanya pemilik sejati yang berhak mengatur miliknya.

Prinsip ini menjadi dasar penting dalam syariat Islam:

  • Allah adalah Pencipta.
  • Allah adalah Pemilik seluruh makhluk.
  • Allah adalah Pengatur alam semesta.
  • Karena itu hanya Allah yang berhak menentukan halal dan haram.

Manusia tidak berhak membuat aturan agama berdasarkan hawa nafsu atau tradisi yang bertentangan dengan wahyu.

Hubungan Surah Al-An‘ām dengan Surah-Surah Sebelumnya

As-Suyuthi juga menjelaskan bahwa Surah Al-An‘ām memiliki hubungan erat dengan beberapa surah sebelumnya.

1. Dengan Surah Al-Fātiḥah

Surah Al-An‘ām merupakan penjelasan rinci dari firman Allah:

رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Tuhan seluruh alam."

Surah ini menjelaskan berbagai bentuk pengaturan Allah terhadap seluruh alam semesta.

2. Dengan Surah Al-Baqarah

Sebagai penjelasan dari firman Allah:

الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

"Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian." (QS. Al-Baqarah: 21)

dan:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

"Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian." (QS. Al-Baqarah: 29)

3. Dengan Surah Āli ‘Imrān

Surah Al-An‘ām menjelaskan berbagai nikmat dunia yang disebut secara ringkas dalam firman Allah:

وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ

"Ternak dan ladang." (QS. Āli ‘Imrān: 14)

4. Dengan Surah An-Nisā’

Karena sama-sama membahas asal-usul penciptaan manusia serta mengecam tradisi jahiliah seperti pembunuhan anak perempuan.

5. Dengan Surah Al-Mā’idah

Karena keduanya sama-sama membahas masalah makanan, hewan ternak, serta hukum halal dan haram.

Keistimewaan Surah Al-An‘ām

Para ulama menyebut beberapa keistimewaan Surah Al-An‘ām:

Dibuka dengan Alhamdulillah

Surah ini diawali dengan pujian kepada Allah:

الْحَمْدُ لِلَّهِ

Pembukaan ini menunjukkan bahwa seluruh penciptaan dan pengaturan alam semesta merupakan alasan untuk memuji Allah.

Diiringi Ribuan Malaikat Saat Turun

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Surah Al-An‘ām turun dengan diiringi puluhan ribu malaikat sebagai bentuk pengagungan terhadap kandungannya yang agung.

Pembuka Seperempat Kedua Al-Qur’an

As-Suyuthi juga mengamati bahwa setiap seperempat Al-Qur’an diawali dengan surah yang dimulai dengan kata Alhamdulillah:

  • Al-Fātiḥah untuk seperempat pertama.
  • Al-An‘ām untuk seperempat kedua.
  • Al-Kahfi untuk seperempat ketiga.
  • Saba’ dan Fāṭir untuk seperempat keempat.

Penutup

Surah Al-An‘ām merupakan surah yang menampilkan bukti-bukti kekuasaan Allah melalui penciptaan alam semesta. Surah ini menjelaskan bahwa seluruh makhluk berada dalam kepemilikan dan pengaturan Allah, sehingga hanya Dia yang berhak menetapkan hukum halal dan haram.

Melalui uraian yang panjang tentang langit, bumi, manusia, hewan, tumbuhan, kehidupan, kematian, dan kebangkitan, Surah Al-An‘ām mengajak manusia mengenal Rabb mereka dengan lebih mendalam. Karena itulah surah ini menjadi salah satu surah paling penting dalam menanamkan tauhid, menguatkan keyakinan kepada kekuasaan Allah, dan menolak segala bentuk penyimpangan dalam menetapkan hukum agama.

Sebagaimana firman Allah:

كَتَبَ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ

"Dia telah menetapkan kasih sayang atas diri-Nya." (QS. Al-An‘ām: 12)

Ayat ini mengingatkan bahwa di balik seluruh kekuasaan dan keagungan-Nya, Allah juga melimpahkan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk. Oleh karena itu, mengenal Allah melalui ciptaan-Nya akan semakin menumbuhkan rasa syukur, cinta, dan ketundukan kepada-Nya.

Senin, 22 Juni 2026

Ngaji Manhaj (08): Pelaksanaan Pengumpulan Mushaf

Pelaksanaan Pengumpulan Mushaf pada Masa Utsman bin Affan

Latar Belakang

Setelah Islam menyebar ke berbagai wilayah dan kaum muslimin tersebar di berbagai negeri, mulai muncul perbedaan dalam cara membaca Al-Qur'an yang berpotensi menimbulkan perselisihan. Untuk menjaga persatuan umat dan memelihara keaslian Al-Qur'an, Khalifah Utsman bin Affan mengambil keputusan penting untuk menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf yang disepakati bersama.

Keputusan ini merupakan salah satu jasa terbesar Utsman dalam sejarah Islam, karena dengannya Al-Qur'an tetap terjaga dan terhindar dari perpecahan yang dapat terjadi akibat perbedaan bacaan.

Pembentukan Tim Penyalin Mushaf

Utsman bin Affan mulai melaksanakan keputusan tersebut pada akhir tahun 24 Hijriah atau awal tahun 25 Hijriah. Untuk menjalankan tugas besar ini, beliau membentuk sebuah tim yang terdiri dari empat sahabat terbaik yang dikenal sebagai penghafal Al-Qur'an dan orang-orang yang terpercaya, yaitu:

  • Zaid bin Tsabit
  • Abdullah bin Az-Zubair
  • Sa'id bin Al-'Ash
  • Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam

Tiga orang terakhir berasal dari suku Quraisy, sedangkan Zaid bin Tsabit berasal dari kalangan Anshar. Pemilihan mereka menunjukkan betapa besar perhatian Utsman terhadap ketelitian dan kredibilitas para anggota tim tersebut.

Menggunakan Suhuf Abu Bakar sebagai Rujukan

Langkah pertama yang dilakukan Utsman adalah meminjam suhuf Al-Qur'an yang berada di tangan Ummul Mukminin Hafshah binti Umar. Suhuf tersebut merupakan lembaran-lembaran Al-Qur'an yang telah dikumpulkan dan dibukukan pada masa Khalifah Abu Bakar setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.

Suhuf ini menjadi sumber utama dan rujukan resmi dalam proses penyalinan mushaf baru, sehingga kesinambungan dan keakuratan teks Al-Qur'an tetap terjaga.

Metode Penyalinan yang Sangat Teliti

Tim yang dibentuk oleh Utsman tidak bekerja secara sembarangan. Mereka menjalankan proses penyalinan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa jumlah orang yang terlibat dalam pekerjaan ini mencapai dua belas orang.

Setiap ayat yang akan ditulis terlebih dahulu diperiksa dan ditunjukkan kepada para sahabat lainnya. Tidak ada satu pun bagian Al-Qur'an yang ditulis sebelum dipastikan bahwa Rasulullah ﷺ memang membacanya dengan cara tersebut.

Metode ini menunjukkan bahwa penyalinan Mushaf Utsmani dilakukan berdasarkan musyawarah, verifikasi, dan kesaksian para sahabat yang menerima Al-Qur'an langsung dari Nabi ﷺ.

Hasil Besar bagi Umat Islam

Melalui usaha besar ini lahirlah Mushaf Utsmani, yaitu mushaf yang kemudian disalin dan dikirim ke berbagai wilayah Islam. Dengan adanya mushaf tersebut, kaum muslimin memiliki standar bacaan yang sama sehingga perselisihan dapat dihindari.

Pengumpulan mushaf pada masa Utsman bukanlah penyusunan Al-Qur'an yang baru, melainkan penyalinan kembali Al-Qur'an berdasarkan suhuf yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar dengan tujuan menyatukan umat di atas bacaan yang sah dan mutawatir.

Penutup

Pengumpulan mushaf pada masa Utsman bin Affan merupakan salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah Islam. Melalui kebijaksanaan beliau, ketelitian para sahabat, serta metode verifikasi yang sangat kuat, Al-Qur'an dapat terjaga keasliannya hingga hari ini. Karena itulah umat Islam di seluruh dunia membaca Al-Qur'an yang sama, sebagaimana yang diwariskan oleh Rasulullah ﷺ dan dijaga oleh para sahabat beliau dengan penuh amanah.

Minggu, 21 Juni 2026

Ngaji Itqon (08): Hakikat dan Majas dalam Al-Qur’an


Hakikat dan Majas dalam Al-Qur’an: Memahami Keindahan Bahasa Wahyu

Pendahuluan

Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang mencapai puncak keindahan, kefasihan, dan kesempurnaan. Karena itu, memahami gaya bahasa Al-Qur’an menjadi salah satu kunci penting untuk memahami kandungannya secara benar. Di antara pembahasan yang banyak dibahas oleh para ulama Ulumul Qur’an dan Ushul Fikih adalah masalah hakikat dan majas.

Pembahasan ini bukan sekadar kajian bahasa, tetapi memiliki pengaruh besar dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, menafsirkan hukum-hukum syariat, dan menangkap pesan-pesan yang terkandung di dalamnya.

Apa Itu Hakikat?

Hakikat adalah penggunaan suatu lafaz sesuai dengan makna asal yang telah ditetapkan dalam bahasa.

Contohnya ketika Al-Qur’an menyebut bumi, langit, gunung, manusia, air, dan berbagai makna lain yang digunakan sesuai arti sebenarnya.

Para ulama sepakat bahwa hakikat terdapat dalam Al-Qur’an. Bahkan sebagian besar lafaz Al-Qur’an menggunakan makna hakiki karena itulah asal penggunaan bahasa.

Apa Itu Majas?

Majas adalah penggunaan suatu lafaz bukan pada makna asalnya, tetapi pada makna lain yang masih memiliki hubungan tertentu dengan makna asal tersebut.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menerima keberadaan majas dalam Al-Qur’an. Namun sebagian kecil ulama, seperti beberapa tokoh dari kalangan Zhahiriyah, menolaknya.

Mereka beralasan bahwa majas merupakan saudara kedustaan, sedangkan Al-Qur’an adalah kalam Allah yang suci dari segala bentuk kebatilan.

Namun pendapat ini dibantah oleh mayoritas ulama. Mereka menjelaskan bahwa majas bukanlah dusta. Justru majas merupakan salah satu bentuk keindahan bahasa yang diakui oleh seluruh ahli balaghah Arab. Bahkan dalam banyak keadaan, majas lebih kuat pengaruhnya dan lebih mendalam maknanya daripada ungkapan yang bersifat hakiki.

Seandainya majas ditolak dari Al-Qur’an, maka banyak gaya bahasa Al-Qur’an yang lain juga harus ditolak, seperti penghapusan kata (hadzf), penegasan (ta’kid), perumpamaan, dan berbagai bentuk keindahan bahasa lainnya.

Majas dalam Al-Qur’an

Para ulama membagi majas menjadi dua kelompok besar:

1. Majas dalam Susunan Kalimat (Majaz Tarkiibi)

Disebut juga Majaz Isnad atau Majaz ‘Aqli, yaitu ketika suatu perbuatan disandarkan kepada selain pelaku sebenarnya karena adanya hubungan tertentu.

Menyandarkan Perbuatan kepada Sebabnya

Allah berfirman:

﴿ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا ﴾

"Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka ayat-ayat itu menambah keimanan mereka."

Penambahan iman sebenarnya dilakukan oleh Allah, tetapi disandarkan kepada ayat karena ayat menjadi sebab bertambahnya iman.

Menyandarkan Perbuatan kepada Orang yang Memerintahkannya

Firman Allah:

﴿ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ ﴾

"Ia menyembelih anak-anak mereka."

Yang melakukan penyembelihan secara langsung adalah para tentara Fir‘aun. Akan tetapi perbuatan itu disandarkan kepada Fir‘aun karena dialah yang memerintahkannya.

Menyandarkan Perbuatan kepada Waktu atau Tempat

Allah berfirman:

﴿ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا ﴾

"Pada hari yang menjadikan anak-anak beruban."

Hari tidak melakukan apa-apa, tetapi peristiwa dahsyat itu terjadi pada hari tersebut sehingga perbuatan disandarkan kepadanya.

Majas dalam Kata (Majaz Lughawi)

Majas lughawi adalah penggunaan suatu kata pada makna selain makna asalnya karena adanya hubungan tertentu.

Jenis-jenisnya sangat banyak.

1. Hadzf (Penghapusan Kata)

Allah berfirman:

﴿ وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ ﴾

"Tanyakanlah kepada negeri itu."

Maksudnya adalah: "Tanyakanlah kepada penduduk negeri itu."

Kata "penduduk" tidak disebutkan karena sudah dipahami dari konteks.

2. Menyebut Keseluruhan tetapi yang Dimaksud Sebagian

Allah berfirman:

﴿ يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِمْ ﴾

"Mereka memasukkan jari-jari mereka ke dalam telinga mereka."

Yang sebenarnya masuk ke telinga hanyalah ujung jari, bukan seluruh jari. Namun Al-Qur’an menggunakan kata "jari-jari" untuk menggambarkan besarnya rasa takut mereka.

3. Menyebut Sebagian tetapi yang Dimaksud Keseluruhan

Allah berfirman:

﴿ وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ﴾

"Dan tetap kekal wajah Tuhanmu."

Menurut para ulama yang menjadikannya sebagai contoh majas, kata "wajah" di sini bermakna "Dzat Allah".

Demikian pula firman Allah:

﴿ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ﴾

"Hadapkanlah wajah kalian ke arahnya."

Yang dimaksud adalah menghadap dengan seluruh badan, bukan wajah saja.

4. Menyebut yang Khusus tetapi yang Dimaksud Umum

Allah berfirman:

﴿ إِنَّا رَسُولُ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾

"Sesungguhnya kami adalah utusan Tuhan semesta alam."

Kata "rasul" digunakan dalam bentuk tunggal tetapi bermakna jamak, yaitu para utusan Allah.

5. Menyebut yang Umum tetapi yang Dimaksud Khusus

Allah berfirman:

﴿ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِمَنْ فِي الْأَرْضِ ﴾

"Mereka memohonkan ampun bagi siapa saja yang ada di bumi."

Maksudnya adalah orang-orang beriman, sebagaimana dijelaskan dalam ayat lain.

6. Menamai Sesuatu dengan Keadaannya di Masa Lalu

Allah berfirman:

﴿ وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ ﴾

"Berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka."

Yang dimaksud adalah orang yang dahulu yatim, karena harta baru diserahkan setelah mereka baligh dan tidak lagi disebut yatim.

7. Menamai Sesuatu dengan Keadaannya di Masa Depan

Allah berfirman:

﴿ إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْرًا ﴾

"Aku bermimpi memeras khamr."

Yang diperas sebenarnya adalah buah anggur yang nantinya akan menjadi khamr.

8. Menyebut Tempat tetapi yang Dimaksud Isi atau Keadaannya

Allah berfirman:

﴿ فَفِي رَحْمَةِ اللَّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴾

"Mereka kekal dalam rahmat Allah."

Maksudnya adalah surga yang menjadi tempat turunnya rahmat Allah.

9. Menyebut Alat tetapi yang Dimaksud Hasilnya

Allah berfirman:

﴿ وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ ﴾

"Jadikanlah untukku lisan yang baik di kalangan orang-orang yang datang kemudian."

Maksudnya adalah pujian dan nama baik yang terus dikenang.

10. Menyebut Lawan Kata untuk Tujuan Sindiran

Allah berfirman:

﴿ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴾

"Sampaikanlah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih."

Kata "kabar gembira" digunakan sebagai bentuk sindiran yang sangat kuat terhadap orang-orang kafir.

Hikmah Adanya Majas dalam Al-Qur’an

Keberadaan majas dalam Al-Qur’an menunjukkan kesempurnaan bahasa wahyu. Majas menjadikan makna lebih hidup, lebih kuat pengaruhnya, lebih menyentuh hati, dan lebih mudah dipahami.

Melalui majas, Al-Qur’an mampu menggambarkan makna yang sangat luas dengan lafaz yang singkat, menghadirkan suasana tertentu dalam jiwa pembaca, serta memperkuat pesan-pesan keimanan dan pendidikan.

Karena itu, para ulama tafsir sangat memperhatikan ilmu balaghah dan majas agar dapat memahami maksud ayat sesuai dengan kaidah bahasa Arab yang benar.

Penutup

Pembahasan hakikat dan majas merupakan salah satu cabang penting dalam Ulumul Qur’an. Mayoritas ulama menerima keberadaan majas dalam Al-Qur’an karena ia termasuk bagian dari keindahan dan kesempurnaan bahasa Arab yang digunakan Allah dalam kitab-Nya.

Dengan memahami berbagai bentuk majas dalam Al-Qur’an, seorang muslim akan semakin mampu menangkap kedalaman makna ayat-ayat Allah, menghayati keindahan bahasanya, dan memahami pesan-pesan syariat dengan lebih tepat dan menyeluruh.

Sabtu, 20 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (32): Ketika Istri Ngambek


Tahapan Menghadapi Nusyuz Istri 

Dalam kehidupan rumah tangga, Islam mengajarkan adanya hak dan kewajiban yang harus dijaga oleh suami dan istri. Ketika muncul gejala-gejala pembangkangan (nusyuz) dari pihak istri, syariat tidak langsung memerintahkan tindakan keras, melainkan menetapkan tahapan-tahapan yang penuh hikmah dan bertujuan memperbaiki keadaan rumah tangga.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ﴾

"Perempuan-perempuan yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak menyakitkan)." (QS. An-Nisa': 34)

Ayat ini menjadi dasar pembahasan para ulama mengenai cara menghadapi nusyuz dalam rumah tangga.

Apa yang Dimaksud dengan Nusyuz?

Nusyuz adalah sikap pembangkangan seorang istri terhadap kewajiban yang harus ia tunaikan kepada suaminya. Dalam Fathul Mu'in, disebutkan bahwa sebelum nusyuz benar-benar terjadi, terkadang muncul tanda-tanda yang mengarah kepadanya, seperti:

  • Berpaling setelah sebelumnya bersikap perhatian.
  • Bermuka masam setelah sebelumnya ramah dan ceria.
  • Berbicara kasar setelah sebelumnya berbicara lembut.

Gejala-gejala ini belum termasuk nusyuz yang sempurna, tetapi cukup menjadi alasan bagi suami untuk mulai melakukan langkah pencegahan.

Tahap Pertama: Memberikan Nasihat

Langkah pertama yang dianjurkan adalah memberikan nasihat dengan cara yang baik.

Nasihat dilakukan untuk mengingatkan istri tentang kewajibannya kepada Allah dan suaminya, mengingatkan akan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, serta menjelaskan akibat buruk dari sikap nusyuz.

Tujuan nasihat bukanlah menyalahkan atau merendahkan, melainkan mengajak kembali kepada kebaikan dan memperbaiki hubungan suami-istri.

Tahap Kedua: Pisah Tempat Tidur

Jika nasihat tidak membuahkan hasil, suami boleh melakukan hajr di tempat tidur, yaitu tidak tidur bersama istrinya.

Namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah meninggalkan hubungan di tempat tidur, bukan mendiamkan istri dalam percakapan sehari-hari.

Bahkan Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ»

"Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." (HR. Bukhari no. 6065 dan Muslim no. 2559)

Karena itu, mendiamkan istri lebih dari tiga hari tanpa alasan syar'i hukumnya haram. Adapun jika tujuan hajr adalah memperbaiki agama dan mencegah kemaksiatan, maka diperbolehkan sesuai kebutuhan.

Tahap Ketiga: Pukulan Pendidikan yang Sangat Ringan

Apabila dua tahap sebelumnya tidak berhasil dan nusyuz tetap berlanjut, suami diperbolehkan melakukan pukulan pendidikan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Di antaranya:

  • Tidak menyakitkan.
  • Tidak melukai.
  • Tidak meninggalkan bekas.
  • Tidak mengenai wajah.
  • Tidak mengenai anggota tubuh yang membahayakan nyawa.
  • Dilakukan dengan keyakinan bahwa tindakan tersebut akan membawa perbaikan.

Sebagian ulama, seperti yang dinukil Imam Ar-Ruyani, bahkan menganjurkan agar pukulan itu hanya menggunakan tangan atau kain yang digulung, sehingga lebih dekat kepada bentuk teguran simbolis daripada hukuman fisik.

Karena itu, tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka, cedera, atau penderitaan sama sekali tidak dibenarkan oleh syariat.

Bentuk-Bentuk Nusyuz

Dalam pembahasan fikih disebutkan bahwa di antara bentuk nusyuz adalah:

  • Menolak tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan secara layak.
  • Menolak memenuhi ajakan suami tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
  • Sikap pembangkangan yang menghalangi hak-hak suami.

Namun apabila istri memiliki uzur yang sah, seperti sakit atau terdapat alasan yang dapat diterima menurut adat dan syariat, maka ia tidak dianggap nusyuz.

Hak Giliran Bisa Gugur Karena Nusyuz

Apabila seorang istri terbukti nusyuz, maka sebagian haknya dapat gugur, termasuk hak mendapatkan giliran bermalam (qasm) dari suami.

Hal ini karena hak tersebut diberikan selama istri menjalankan kewajiban rumah tangganya dengan baik.

Suami Juga Wajib Menjaga Hak Istri

Fikih Islam tidak hanya berbicara tentang kewajiban istri, tetapi juga kewajiban suami.

Dalam Fathul Mu'in disebutkan bahwa suami berdosa apabila menjatuhkan talak kepada istri yang belum menerima haknya setelah tiba waktunya, kecuali jika perceraian tersebut terjadi atas permintaan istri sendiri.

Ini menunjukkan bahwa syariat sangat menjaga keadilan dan tidak membiarkan salah satu pihak dizalimi.

Penutup

Ajaran Islam dalam menghadapi nusyuz dibangun di atas prinsip perbaikan, bukan penghukuman. Oleh karena itu, syariat memulai dengan nasihat, kemudian pemisahan tempat tidur, dan baru setelah itu memberi ruang bagi tindakan pendidikan yang sangat terbatas dan tidak menyakitkan.

Tujuan akhirnya bukan memenangkan salah satu pihak, melainkan mengembalikan keharmonisan keluarga, menjaga hak masing-masing pasangan, serta mewujudkan rumah tangga yang penuh ketenangan dan kasih sayang.

Referensi:

(Fath al-Mu'in bi Syarh Qurrat al-'Ain, karya Syekh Zainuddin al-Malibari, hlm. 498–499).

Jumat, 19 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (31): Hukum Giliran (Qasm) kepada Istri: Keadilan yang Dijaga Syariat

Hukum Giliran (Qasm) bagi Istri dalam Islam: Keadilan yang Dijaga Syariat

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keadilan, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Bagi seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, syariat menetapkan aturan khusus yang disebut qasm (pembagian giliran), agar tidak terjadi kezaliman dan ketidakadilan di antara para istri.

Pembahasan ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in, salah satu kitab fikih mazhab Syafi'i yang banyak dipelajari di pesantren.

Kewajiban Berlaku Adil

Allah Ta'ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja."

(QS. An-Nisa': 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan syarat penting dalam kehidupan poligami. Karena itu, syariat mengatur pembagian waktu dan giliran agar hak setiap istri tetap terjaga.

Minimal dan Maksimal Giliran

Dalam mazhab Syafi'i, hak giliran setiap istri minimal adalah satu malam, yaitu sejak matahari terbenam hingga terbit fajar.

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

واعلم أن أقل القسم ليلة لكل واحدة وهي من الغروب إلى الفجر وأكثره ثلاث فلا يجوز أكثر منها وإن تفرقن في البلاد إلا برضاهن

"Ketahuilah bahwa batas minimal giliran untuk setiap istri adalah satu malam, yaitu dari terbenam matahari hingga terbit fajar. Sedangkan batas maksimalnya adalah tiga malam, sehingga tidak boleh lebih dari itu meskipun para istri berada di daerah yang berbeda, kecuali dengan kerelaan mereka."

(Fathul Mu'in, hlm. 497)

Dengan demikian, seorang suami tidak boleh terlalu lama menetap di rumah salah satu istrinya sehingga merugikan istri yang lain, kecuali jika seluruh istri rela.

Giliran bagi Istri Merdeka dan Budak

Para ulama juga menjelaskan perbedaan hak giliran antara istri merdeka dan budak perempuan.

Dalam kitab disebutkan:

ولحرة ليلتان ولأمة سلمت له ليلا ونهارا ليلة

"Bagi istri merdeka haknya dua malam, sedangkan bagi budak perempuan yang diserahkan kepada suami siang dan malam, haknya satu malam."

(Fathul Mu'in, hlm. 497)

Pembahasan ini berkaitan dengan hukum yang berlaku pada masa ketika sistem perbudakan masih ada.

Memulai Giliran dengan Undian

Apabila seorang suami memiliki beberapa istri dan hendak menentukan siapa yang lebih dahulu mendapatkan giliran, maka ia wajib menggunakan undian.

Syekh Zainuddin berkata:

ويبدأ وجوبا في القسم بقرعة

"Wajib memulai pembagian giliran dengan undian."

(Fathul Mu'in, hlm. 497)

Hal ini dilakukan untuk menghindari keberpihakan dan menjaga keadilan sejak awal.

Hak Khusus bagi Istri yang Baru Dinikahi

Islam juga memberikan perhatian kepada perempuan yang baru memasuki kehidupan rumah tangga.

Apabila seorang laki-laki menikah lagi sementara ia masih memiliki istri lain, maka istri baru mendapatkan hak khusus:

  • Jika masih perawan (bikr), ia berhak mendapatkan tujuh malam berturut-turut.
  • Jika janda (tsayyib), ia berhak mendapatkan tiga malam berturut-turut.

Dalam kitab disebutkan:

ولجديدة نكحها وفي عصمته زوجة فأكثر بكر سبع من الأيام يقيمها عندها متوالية وجوبا ولجديدة ثيب ثلاث ولاء بلا قضاء

"Bagi istri baru yang masih perawan, suami wajib menetap bersamanya selama tujuh hari berturut-turut. Sedangkan bagi istri baru yang berstatus janda, tiga hari berturut-turut tanpa kewajiban mengganti kepada istri yang lain."

(Fathul Mu'in, hlm. 497–498)

Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

سبع للبكر وثلاث للثيب

"Tujuh hari bagi perempuan perawan dan tiga hari bagi perempuan janda."

(HR. Al-Bukhari no. 5213 dan Muslim no. 1461)

Anjuran Memberi Pilihan kepada Janda

Apabila istri baru berstatus janda, suami dianjurkan memberikan pilihan kepadanya:

  1. Tiga malam tanpa qadha' bagi istri-istri lain.
  2. Tujuh malam, tetapi setelah itu suami mengganti hak istri-istri lain yang tertinggal.

Anjuran ini merupakan bentuk penghormatan dan perhatian terhadap kebutuhan istri baru.

Keadilan Bahkan dalam Keluar Rumah

Menariknya, para ulama tidak hanya membahas giliran bermalam, tetapi juga memperhatikan aktivitas yang dilakukan suami pada malam giliran tersebut.

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

وأن يسوي ليالي القسم بينهن في الخروج لذلك أو عدمه

"Hendaknya suami menyamakan malam-malam giliran para istri dalam hal keluar rumah untuk keperluan tersebut atau tidak keluar."

(Fathul Mu'in, hlm. 498)

Karena itu, apabila pada malam salah satu istri suami keluar untuk menghadiri jamaah atau mengantar jenazah, maka ia harus memperlakukan malam-malam istri lainnya secara seimbang.

Beliau bahkan menegaskan:

فيأثم بتخصيص ليلة واحدة بالخروج لذلك

"Suami berdosa apabila mengkhususkan satu malam saja untuk keluar melakukan hal tersebut."

(Fathul Mu'in, hlm. 498)

Ini menunjukkan betapa rinci syariat Islam menjaga hak setiap istri.

Hikmah di Balik Aturan Giliran

Aturan qasm bukanlah sekadar pembagian jadwal bermalam, tetapi merupakan sarana untuk menjaga:

  • Keadilan dalam rumah tangga.
  • Kehormatan dan perasaan setiap istri.
  • Keharmonisan keluarga.
  • Terhindarnya kecemburuan yang berlebihan.
  • Terwujudnya tanggung jawab suami secara sempurna.

Syariat Islam memahami bahwa manusia memiliki kecenderungan hati yang sulit dikendalikan. Namun dalam perkara yang dapat diusahakan, seperti waktu, perhatian, dan keberadaan bersama istri, seorang suami wajib berlaku adil.

Penutup

Pembahasan qasm dalam fikih menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak-hak perempuan. Bahkan perkara yang tampak kecil, seperti urutan giliran, lama tinggal, hingga kebiasaan keluar rumah pada malam tertentu, semuanya diatur agar tidak menimbulkan kezaliman.

Seorang suami yang berpoligami tidak cukup hanya memiliki kemampuan materi, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, rumah tangga dapat berjalan dengan penuh ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan.

Referensi:

  • Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in bi Syarhi Qurrati al-'Ain, hlm. 497–498.
  • Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, no. 5213.
  • Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1461.
  • Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat 3.

Kamis, 18 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (30): Permasalahan Seputar Qasm

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya

Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri. Keadilan tersebut bukan hanya dalam nafkah, tetapi juga dalam pembagian waktu dan giliran bermalam. Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai keadaan yang berkaitan dengan hak-hak para istri agar tidak terjadi kezaliman.

Ketika Istri Melakukan Perbuatan Zina

Dalam kitab Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa Al-Adzra‘i menukil pendapat dari Ar-Ruyani bahwa apabila terbukti seorang istri melakukan zina, maka suami boleh menahan sebagian haknya, seperti giliran bermalam dan hak-hak lainnya, dengan tujuan agar istri tersebut meminta khulu‘ (tebus cerai).

Namun, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan penting. Menurut beliau, kebolehan tersebut berlaku secara batin antara suami dengan Allah sebagai bentuk hukuman atas tindakan istri yang telah mencemari kehormatan rumah tangga. Adapun secara hukum lahiriah, seorang suami tidak dapat begitu saja mengaku bahwa istrinya berzina lalu menahan hak-haknya.

Bahkan apabila zina itu telah terbukti sekalipun, hakim tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suami untuk menghilangkan hak-hak istri tersebut. Hal ini menunjukkan betapa syariat menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam rumah tangga.

Bolehkah Suami Masuk ke Rumah Istri yang Bukan Gilirannya?

Pada dasarnya, malam hari adalah waktu yang menjadi hak istri yang sedang mendapat giliran. Karena itu, suami tidak boleh berpindah-pindah sesuka hati di antara istri-istrinya.

Meski demikian, syariat memberikan keringanan dalam keadaan darurat. Seorang suami boleh masuk ke tempat istri yang bukan gilirannya pada malam hari apabila terdapat kebutuhan mendesak, misalnya karena istri tersebut sakit parah atau dikhawatirkan mengalami kondisi yang membahayakan.

Keringanan ini diberikan demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan, bukan untuk memenuhi keinginan pribadi.

Kunjungan pada Siang Hari karena Kebutuhan

Adapun pada siang hari, suami diperbolehkan mengunjungi istri yang bukan gilirannya karena berbagai kebutuhan yang wajar, seperti:

  • Mengantarkan atau mengambil barang.
  • Menyerahkan nafkah.
  • Menjenguk keadaan istri.
  • Menanyakan kabar dan urusan rumah tangga.

Karena siang hari merupakan waktu aktivitas dan keluar-masuk, syariat memberikan kelonggaran yang lebih besar dibanding malam hari.

Namun demikian, suami tidak boleh berlama-lama tanpa kebutuhan. Jika ia sengaja menghabiskan waktu secara berlebihan di rumah salah satu istri sehingga menimbulkan ketidakadilan, maka ia berdosa karena telah berlaku tidak adil.

Apakah Waktu yang Terpakai Harus Diganti?

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila suami berlama-lama di rumah istri yang bukan gilirannya melebihi kebutuhan, maka ia wajib mengganti waktu tersebut kepada istri yang sedang memiliki hak giliran.

Akan tetapi, sebagian ulama lain memahami bahwa kewajiban penyamaan hanya berlaku pada waktu pokok pembagian giliran, yaitu malam hari. Sedangkan siang hari bukan termasuk waktu giliran yang harus disamakan secara ketat, karena kebutuhan setiap hari bisa berbeda-beda.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan pembahasan fikih dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kebutuhan praktis kehidupan rumah tangga.

Batasan Bercengkerama dengan Istri yang Bukan Gilirannya

Apabila suami masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka ia boleh berbicara, duduk bersama, dan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya.

Namun para ulama menegaskan bahwa hubungan suami-istri (jima‘) tidak diperbolehkan pada saat itu, karena dapat merusak prinsip keadilan dalam pembagian giliran.

Larangan ini bukan karena jima‘ itu sendiri haram, melainkan karena adanya faktor lain, yaitu potensi ketidakadilan terhadap istri yang sedang mendapat hak giliran.

Meskipun demikian, apabila hal itu terjadi, suami tidak diwajibkan mengganti jima‘ tersebut, karena hubungan badan berkaitan dengan dorongan syahwat yang tidak dapat diukur secara pasti. Yang wajib diperhatikan adalah waktu yang digunakan. Jika waktu yang dihabiskan cukup lama menurut kebiasaan, maka waktu itulah yang harus diganti kepada istri yang memiliki hak giliran.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Pembahasan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Poligami bukan sekadar kebolehan, tetapi juga amanah besar yang menuntut tanggung jawab dan keseimbangan.

Seorang suami dituntut untuk:

  • Menjaga keadilan dalam pembagian giliran.
  • Tidak memanfaatkan kedudukannya untuk menzalimi istri.
  • Memenuhi hak setiap istri sesuai ketentuan syariat.
  • Mengedepankan kemaslahatan dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, rumah tangga akan lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan yang menjadi tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Referensi: Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, hlm. 496–497.

Rabu, 17 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (29): Adab Membangun Hubungan Rumah Tangga

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya

Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri. Keadilan tersebut bukan hanya dalam nafkah, tetapi juga dalam pembagian waktu dan giliran bermalam. Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai keadaan yang berkaitan dengan hak-hak para istri agar tidak terjadi kezaliman.

Ketika Istri Melakukan Perbuatan Zina

Dalam kitab Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa Al-Adzra‘i menukil pendapat dari Ar-Ruyani bahwa apabila terbukti seorang istri melakukan zina, maka suami boleh menahan sebagian haknya, seperti giliran bermalam dan hak-hak lainnya, dengan tujuan agar istri tersebut meminta khulu‘ (tebus cerai).

Namun, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan penting. Menurut beliau, kebolehan tersebut berlaku secara batin antara suami dengan Allah sebagai bentuk hukuman atas tindakan istri yang telah mencemari kehormatan rumah tangga. Adapun secara hukum lahiriah, seorang suami tidak dapat begitu saja mengaku bahwa istrinya berzina lalu menahan hak-haknya.

Bahkan apabila zina itu telah terbukti sekalipun, hakim tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suami untuk menghilangkan hak-hak istri tersebut. Hal ini menunjukkan betapa syariat menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam rumah tangga.

Bolehkah Suami Masuk ke Rumah Istri yang Bukan Gilirannya?

Pada dasarnya, malam hari adalah waktu yang menjadi hak istri yang sedang mendapat giliran. Karena itu, suami tidak boleh berpindah-pindah sesuka hati di antara istri-istrinya.

Meski demikian, syariat memberikan keringanan dalam keadaan darurat. Seorang suami boleh masuk ke tempat istri yang bukan gilirannya pada malam hari apabila terdapat kebutuhan mendesak, misalnya karena istri tersebut sakit parah atau dikhawatirkan mengalami kondisi yang membahayakan.

Keringanan ini diberikan demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan, bukan untuk memenuhi keinginan pribadi.

Kunjungan pada Siang Hari karena Kebutuhan

Adapun pada siang hari, suami diperbolehkan mengunjungi istri yang bukan gilirannya karena berbagai kebutuhan yang wajar, seperti:

  • Mengantarkan atau mengambil barang.
  • Menyerahkan nafkah.
  • Menjenguk keadaan istri.
  • Menanyakan kabar dan urusan rumah tangga.

Karena siang hari merupakan waktu aktivitas dan keluar-masuk, syariat memberikan kelonggaran yang lebih besar dibanding malam hari.

Namun demikian, suami tidak boleh berlama-lama tanpa kebutuhan. Jika ia sengaja menghabiskan waktu secara berlebihan di rumah salah satu istri sehingga menimbulkan ketidakadilan, maka ia berdosa karena telah berlaku tidak adil.

Apakah Waktu yang Terpakai Harus Diganti?

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila suami berlama-lama di rumah istri yang bukan gilirannya melebihi kebutuhan, maka ia wajib mengganti waktu tersebut kepada istri yang sedang memiliki hak giliran.

Akan tetapi, sebagian ulama lain memahami bahwa kewajiban penyamaan hanya berlaku pada waktu pokok pembagian giliran, yaitu malam hari. Sedangkan siang hari bukan termasuk waktu giliran yang harus disamakan secara ketat, karena kebutuhan setiap hari bisa berbeda-beda.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan pembahasan fikih dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kebutuhan praktis kehidupan rumah tangga.

Batasan Bercengkerama dengan Istri yang Bukan Gilirannya

Apabila suami masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka ia boleh berbicara, duduk bersama, dan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya.

Namun para ulama menegaskan bahwa hubungan suami-istri (jima‘) tidak diperbolehkan pada saat itu, karena dapat merusak prinsip keadilan dalam pembagian giliran.

Larangan ini bukan karena jima‘ itu sendiri haram, melainkan karena adanya faktor lain, yaitu potensi ketidakadilan terhadap istri yang sedang mendapat hak giliran.

Meskipun demikian, apabila hal itu terjadi, suami tidak diwajibkan mengganti jima‘ tersebut, karena hubungan badan berkaitan dengan dorongan syahwat yang tidak dapat diukur secara pasti. Yang wajib diperhatikan adalah waktu yang digunakan. Jika waktu yang dihabiskan cukup lama menurut kebiasaan, maka waktu itulah yang harus diganti kepada istri yang memiliki hak giliran.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Pembahasan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Poligami bukan sekadar kebolehan, tetapi juga amanah besar yang menuntut tanggung jawab dan keseimbangan.

Seorang suami dituntut untuk:

  • Menjaga keadilan dalam pembagian giliran.
  • Tidak memanfaatkan kedudukannya untuk menzalimi istri.
  • Memenuhi hak setiap istri sesuai ketentuan syariat.
  • Mengedepankan kemaslahatan dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, rumah tangga akan lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan yang menjadi tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Referensi: Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, hlm. 496–497.

Ngaji Manhajut Tafsir (11): Pembakaran Mushaf pada Masa Khalifah Usman dan Alasan Yang Melatarbelakanginya

Pembakaran Mushaf pada Masa Utsman: Upaya Menjaga Persatuan dan Keaslian Al-Qur'an Salah satu peristiwa penting dalam sejar...