Senin, 18 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat


Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak?

Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaqan ghalizha), sehingga syariat memberi perhatian besar terhadap keabsahannya. Karena itu, apabila muncul dugaan adanya cacat dalam akad nikah, tidak setiap pengakuan langsung bisa membatalkan pernikahan begitu saja.

Dalam kitab Fathul Mu‘in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan rincian penting tentang kapan nikah dinyatakan batal dan bagaimana hukum pengakuan suami-istri dalam masalah ini.

Nikah Bisa Batal Jika Ada Bukti yang Jelas

Akad nikah dapat dinyatakan batal apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya cacat dalam akad, seperti:

adanya saksi yang tidak memenuhi syarat (misalnya fasik saat akad),

wali tidak sah,

salah satu pihak masih kecil (belum memenuhi syarat),

salah satu berstatus budak dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat,

atau akad terjadi ketika perempuan masih dalam masa iddah.


Hal ini menunjukkan bahwa sahnya nikah tidak cukup hanya dengan berlangsungnya ijab kabul, tetapi harus terpenuhi seluruh syarat dan rukunnya.

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)



Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga keabsahan akad, termasuk akad nikah.

Tidak Semua Pengakuan Diterima

Jika suami dan istri sama-sama mengaku bahwa nikah mereka dahulu ternyata tidak sah, maka pengakuan ini bisa diterima bila berkaitan dengan hak keduanya.

Contohnya:

mereka mengakui wali ternyata fasik,

saksi tidak memenuhi syarat,

atau akad dilakukan saat masih ada penghalang.


Namun, ada pengecualian penting: jika masalahnya berkaitan dengan hak Allah, maka pengakuan mereka tidak diterima.

Contoh paling jelas adalah kasus talak tiga.

Misalnya:

seorang suami telah mentalak istrinya tiga kali,

lalu keduanya sepakat mengatakan bahwa nikah dahulu sebenarnya rusak agar bisa menikah ulang tanpa harus melalui proses muhallil.


Dalam kasus seperti ini, syariat tidak menerima pengakuan mereka karena dikhawatirkan hanya rekayasa untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Allah melaknat muhallil dan orang yang meminta dihalalkan untuknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)



Artinya, syariat sangat menjaga agar hukum talak tiga tidak dipermainkan.

Pengakuan Saksi Tidak Membatalkan Nikah

Menariknya, bila dua saksi akad kemudian mengaku bahwa mereka sebenarnya tidak memenuhi syarat, maka pengakuan mereka tidak otomatis membatalkan nikah.

Mengapa?

Karena hak pembatalan akad bukan berada di tangan para saksi. Setelah akad berlangsung dan bahkan hakim memutuskan berdasarkan kesaksian mereka, ucapan mereka setelah itu tidak lagi berpengaruh.

Ini menunjukkan stabilitas hukum Islam: akad tidak mudah diguncang oleh pengakuan belakangan.

Jika Hanya Salah Satu yang Mengaku

1. Suami mengaku nikah tidak sah

Jika hanya suami yang mengaku ada cacat dalam nikah, maka keduanya dipisahkan sebagai konsekuensi pengakuannya.

Tetapi suami tetap memiliki kewajiban finansial:

jika belum berhubungan: wajib setengah mahar,

jika sudah berhubungan: wajib seluruh mahar.


Ini karena pengakuan suami tidak bisa merugikan hak istri begitu saja.

2. Istri mengaku nikah tidak sah

Jika hanya istri yang mengaku ada cacat, sementara suami menolak, maka ucapan suami diperkuat dengan sumpah.

Alasannya, hak talak dan kelangsungan akad secara zahir berada di tangan suami, sementara istri sedang berusaha melepaskan ikatan.

Namun jika telah terjadi hubungan badan, suami tetap wajib membayar mahar minimal antara:

mahar yang disebutkan dalam akad,

atau mahar mitsil.


Klaim Izin dengan Syarat Tertentu

Ada juga kasus perempuan sebelumnya mengaku memberi izin menikah, lalu belakangan berkata:

“Saya memang mengizinkan, tetapi dengan syarat calon suami memiliki sifat tertentu, ternyata sifat itu tidak ada.”

Jika suami mengingkari, maka menurut pendapat yang dikuatkan, perempuan dibenarkan dengan sumpahnya.

Ini menunjukkan Islam sangat memperhatikan unsur kerelaan dan kejelasan dalam akad nikah.

Allah berfirman:

> فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ

“Maka janganlah kamu menghalangi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 232)



Ayat ini menjadi dasar pentingnya menjaga hak perempuan dalam urusan pernikahan.

Pelajaran Penting

Dari pembahasan ini, ada beberapa hikmah yang bisa diambil:

1. Nikah bukan akad main-main; semua syarat harus dipastikan sejak awal.


2. Pengakuan setelah akad tidak selalu diterima, terutama jika berpotensi menjadi celah manipulasi hukum.


3. Hak Allah dalam syariat lebih ketat penjagaannya daripada hak individu.


4. Mahar tetap menjadi hak yang dijaga, sekalipun terjadi sengketa keabsahan nikah.



Pernikahan adalah ibadah panjang, bukan sekadar seremoni sesaat. Karena itu, kehati-hatian dalam memilih wali, saksi, dan memastikan syarat akad terpenuhi adalah bagian dari menjaga kehormatan rumah tangga sejak awal.

Refrensi
وبان بطلانه أي النكاح بحجة فيه أي في النكاح من بينة أو علم حاكم أو بإقرار الزوجين في حقهما بما يمنع صحته كفسق الشاهد أو الولي عند العقد والرق والصبا لهما وكوقوعه في العدة.
وخرج بفي حقهما حق الله تعالى كأن طلقها ثلاثا ثم اتفقا على فساد النكاح بشيء مما ذكر وأراد نكاحا جديدا فلا يقيل إقرارهما بل لا بد من محلل للتهمة ولأنه حق الله.
ولو أقاما عليه بينة لم تسمع أما بينة الحسبة فتسمع نعم محل عدم قبول إقرارهما في الظاهر أما في الباطن فالنظر لما في نفس
الأمر ولا يتبين البطلان بإقرار الشاهدين بما يمنع الصحة فلا يؤثر في الإبطال كما لا يؤثر فيه بعد الحكم بشهادتهما ولان الحق ليس لهما فلا يقبل قولهما أما إذا أقر به الزوج دون الزوجة فيفرق بينهما مؤاخذة له بإقراره وعليه نصف المهر إن لم يدخل بها وإلا فكله: إذ لا يقبل قوله عليها في المهر بخلاف ما إذا أقرت به دونه فيصدق هو بيمينه لان العصمة بيده وهي تريد رفعها فلا تطالبه بمهر إن طلقت قبل وطئ وعليه إن وطئ الأقل من المسمى ومهر المثل ولو أقرت بالإذن ثم ادعت أنها إنما أذنت بشرط صفة في الزوج ولم توجد ونفى الزوج ذلك صدقت بيمينها فيما استظهره شيخنا

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٣]

Ngaji Itqon: Mengenal Lafadz Umum dan Khusus


Ngaji Itqon: Mengenal Lafadz Umum dan Khusus


Definisi Lafaz Umum

Lafaz umum adalah:

lafaz yang mencakup seluruh individu yang layak termasuk di dalamnya tanpa batasan.



Bentuk-bentuk (Shighat) Lafaz Umum

1. Kata “كلّ” (semua)

Bisa sebagai permulaan kalimat:

“كلُّ مَنْ عليها فانٍ”
“Semua yang ada di atasnya (bumi) akan binasa.”



Bisa sebagai penegas (taukid):

“فسجد الملائكة كلهم أجمعون”
“Maka para malaikat semuanya bersujud.”





2. Kata sambung (isim maushul) seperti:

الذي، التي dan bentuk tasniyah serta jamaknya
Contoh:


 “والذي قال لوالديه أفٍّ لكما…”
Maksudnya mencakup setiap orang yang berkata demikian.




3. Kata-kata umum seperti:

من، ما، أيّ dalam bentuk:

syarat

istifham (pertanyaan)

maushul
Contoh:



“أيًّا ما تدعوا فله الأسماء الحسنى”
“Apa saja yang kalian seru, milik-Nya nama-nama yang indah.”



 “من يعمل سوءًا يجز به”
“Siapa yang berbuat buruk akan dibalas.”


4. Bentuk jamak yang diidhafahkan (disandarkan)

Contoh:

“يوصيكم الله في أولادكم”
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian.”
(mencakup semua anak)


5. Isim yang dimasuki “أل” (alif lam)

Contoh:

 “قد أفلح المؤمنون”
“Sungguh beruntung orang-orang beriman.”
(semua orang beriman)


6. Isim jenis (اسم الجنس)

Contoh:

“وأحلّ الله البيع”
“Allah menghalalkan jual beli.”
(semua bentuk jual beli)


“إن الإنسان لفي خسر”
“Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian.”
(seluruh manusia)


7. Nakirah dalam سياق tertentu (konteks tertentu)

a. Dalam nafiy (peniadaan):

“فلا تقل لهما أفٍّ”
“Jangan mengatakan ‘ah’ kepada keduanya (orang tua).”



b. Dalam larangan dan penafian umum:

 “وإن من شيء إلا عندنا خزائنه”
“Tidak ada sesuatu pun kecuali di sisi Kami خزانه (perbendaharaannya).”



c. Dalam syarat:

 “وإن أحد من المشركين استجارك فأجره”
“Jika salah seorang musyrik meminta perlindungan, lindungilah dia.”



d. Dalam nikmat (imtinan):

 “وأنزلنا من السماء ماءً طهورًا”
“Kami turunkan dari langit air yang suci.”



Macam-macam Lafaz Umum

Lafaz umum terbagi menjadi tiga:

1. Umum yang tetap pada keumumannya

Contoh:

“حرمت عليكم أمهاتكم”
“Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian.”


Ayat ini tetap umum tanpa pengecualian.



2. Umum tetapi yang dimaksud adalah khusus

Contoh:

 “الذين قال لهم الناس إن الناس قد جمعوا لكم…”



Kata “الناس” di sini tampak umum, tetapi yang dimaksud hanya satu orang, yaitu:

Nu‘aim bin Mas‘ud al-Asyja‘i, atau

seorang Arab dari Khuza‘ah.


3. Umum yang dikhususkan (عام مخصوص)

Ini adalah yang paling banyak dalam Al-Qur’an.

Hampir tidak ada lafaz umum kecuali ada pengkhususannya, kecuali beberapa ayat seperti:

“والله بكل شيء عليم” (Allah Maha Mengetahui segala sesuatu)

“هو الذي خلقكم…”

“حرمت عليكم أمهاتكم”


Contoh Pengkhususan (تخصيص)

1. Dikhususkan oleh Al-Qur’an

Contoh:

Ayat iddah:
 
“والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء”
Dikhususkan oleh:



wanita yang belum digauli

wanita hamil


Ayat:

“حرمت عليكم الميتة والدم”
Dikhususkan oleh:



bangkai ikan

darah yang tidak mengalir


Ayat:

 “الزانية والزاني فاجلدوا…”
Dikhususkan pada budak dengan setengah hukuman.


2. Dikhususkan oleh Hadis

Contoh:

Ayat warisan → pembunuh tidak mewarisi

Bangkai → halal belalang

Pencurian → tidak dipotong tangan jika kurang dari seperempat dinar



---

3. Dikhususkan oleh Ijma’

Contoh:

Ayat warisan → budak tidak mewarisi (berdasarkan ijma’)


4. Dikhususkan oleh Qiyas

Contoh:

Hukuman zina 100 cambukan
→ budak diqiyaskan menjadi setengahnya (50 cambukan)



Kesimpulan

Lafaz umum mencakup seluruh individu tanpa batas.

Namun dalam praktiknya, banyak lafaz umum yang:

tetap umum,

dimaksudkan khusus,

atau dikhususkan oleh dalil lain.


Pemahaman ini sangat penting dalam istinbath hukum (pengambilan hukum syariat).


Minggu, 17 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Kriteria dan Syarat Kelayakan Saksi dalam Akad Nikah


Ngaji Fathul Muin: Kriteria dan Syarat Kelayakan Saksi dalam Akad Nikah

Disyaratkan pada dua orang saksi adanya kelayakan untuk menjadi saksi, yang syarat-syaratnya akan dijelaskan dalam bab persaksian, yaitu:

merdeka secara sempurna,

laki-laki yang jelas kelelakiannya,

adil,


dan konsekuensi dari sifat adil tersebut adalah adanya:

Islam,

mukallaf (baligh dan berakal),

mampu mendengar,

mampu berbicara,

dan mampu melihat.


Hal ini karena perkara-perkara berupa ucapan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan melihat langsung dan mendengar langsung.

Adapun mengenai orang buta, ada satu pendapat yang membolehkan karena ia pada dasarnya termasuk orang yang layak menjadi saksi dalam beberapa keadaan. Namun pendapat yang lebih sahih adalah tidak boleh, meskipun ia mengenal kedua mempelai. Begitu pula orang yang berada dalam kegelapan yang sangat pekat (sehingga tidak bisa melihat).

Disyaratkan pula saksi mengetahui bahasa kedua pihak yang berakad.

Dan disyaratkan juga bahwa kedua saksi atau salah satunya tidak sedang ditunjuk sebagai wali nikah.

Karena itu, akad nikah tidak sah jika dihadiri oleh:

dua budak,

dua perempuan,

dua orang fasik,

dua orang tuli,

dua orang bisu,

dua orang buta,

atau orang yang tidak memahami bahasa kedua pihak yang berakad.


Juga tidak sah jika dihadiri oleh orang yang telah ditentukan sebagai wali.

Maka, seandainya seorang ayah atau saudara laki-laki yang sendirian menjadi wali diberi kuasa dalam akad nikah, lalu ia hadir bersama saksi lain, maka akad tidak sah, karena ia adalah wali yang sekaligus pelaksana akad, sehingga tidak dapat menjadi saksi.

Oleh sebab itu, jika ada tiga saudara laki-laki, lalu dua di antaranya menjadi saksi dan yang ketiga melakukan akad tanpa mewakili salah satu dari keduanya, maka akad sah. Namun jika ia melakukan akad sebagai wakil salah satu dari keduanya, maka akad tidak sah.

Refrensi: (Fath al-Mu'in, hlm. 461–462)

وشرط في الشاهدين أهلية شهادة تأتي شروطها في باب الشهادة وهي حرية كاملة وذكورة محققة وعدالة ومن لازمها الإسلام والتكليف وسمع ونطق وبصر لما يأتي أن الأقوال لا تثبت إلا بالمعاينة والسماع.
وفي الأعمى وجه لأنه أهل للشهادة في الجملة الأصح لا وإن عرف الزوجين ومثله من بظلمة شديدة.
ومعرفة لسان المتعاقدين.
وعدم تعينهما أو أحدهما للولاية فلا يصح النكاح بحضرة عبدين أو امرأتين أو فاسقين أو أصمين أو أخرسين أو أعميين أو من لم يفهم لسان المتعاقدين ولا بحضرة متعين للولاية فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع الآخر لم يصح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا ومن ثم لو شهد أخوان من ثلاثة وعقد الثالث بغير وكالة من أحدهما صح وإلا فلا

Jumat, 15 Mei 2026

Mengenal 4 Kelompok Pembagian Surat dalam Al-Qur'an dan Jumlahnya

Berapa Jumlah Surat dalam Pembagian Ath-Thiwāl, Al-Mi’ūn, Al-Matsānī, dan Al-Mufashshal?

Pendahuluan

Al-Qur’an terdiri dari 114 surat yang memiliki panjang ayat berbeda-beda. Ada surat yang sangat panjang, ada pula yang sangat pendek. Karena itu, para ulama sejak dahulu membagi surat-surat Al-Qur’an ke dalam beberapa kelompok agar lebih mudah dipelajari, dihafal, dan diamalkan.

Pembagian yang paling terkenal adalah menjadi empat kelompok:

1. Ath-Thiwāl (surat-surat panjang)


2. Al-Mi’ūn (surat-surat sekitar 100 ayat)


3. Al-Matsānī (surat-surat di bawah Al-Mi’ūn)


4. Al-Mufashshal (surat-surat bagian akhir Al-Qur’an)



Rasulullah ﷺ bersabda:

 أُعْطِيتُ مَكَانَ التَّوْرَاةِ السَّبْعَ الطِّوَالَ، وَأُعْطِيتُ مَكَانَ الزَّبُورِ الْمِئِينَ، وَأُعْطِيتُ مَكَانَ الْإِنْجِيلِ الْمَثَانِي، وَفُضِّلْتُ بِالْمُفَصَّلِ
“Aku diberi sebagai ganti Taurat tujuh surat panjang, diberi sebagai ganti Zabur surat-surat Mi’ūn, diberi sebagai ganti Injil surat-surat Matsānī, dan aku diberi keutamaan dengan Al-Mufashshal.”
(HR. Ahmad)



Hadis ini menjadi salah satu dasar pembagian surat Al-Qur’an.

1. Ath-Thiwāl: Tujuh Surat Panjang

Ath-Thiwāl berarti surat-surat panjang. Jumlahnya 7 surat, yang dikenal dengan As-Sab‘ Ath-Thiwāl.

Surat-surat tersebut adalah:

1. Al-Baqarah


2. Ali ‘Imran


3. An-Nisa’


4. Al-Ma’idah


5. Al-An‘am


6. Al-A‘raf


7. Diperselisihkan:

Al-Anfal dan At-Taubah dihitung satu karena tidak dipisah basmalah, atau

Yunus sebagai surat ketujuh.




Inilah satu-satunya kelompok yang jumlahnya paling jelas dan hampir disepakati.

2. Al-Mi’ūn: Surat-Surat Sekitar 100 Ayat

Al-Mi’ūn berasal dari kata mi’ah (seratus).

Kelompok ini berisi surat-surat yang ayatnya sekitar 100 atau mendekati jumlah tersebut.

Jumlahnya tidak baku, namun umumnya sekitar 11–16 surat.

Disebut demikian karena ukurannya lebih pendek dari Ath-Thiwāl, tetapi masih tergolong panjang.

Contohnya mencakup surat-surat seperti:

Yunus

Hud

Yusuf

An-Nahl

Al-Isra’


Jumlahnya bisa berbeda karena tidak semua surat tepat 100 ayat.

3. Al-Matsānī: Surat-Surat Menengah

Al-Matsānī adalah surat-surat yang berada setelah Al-Mi’ūn.

Menurut pendapat Al-Farrā’, Al-Matsānī adalah surat-surat yang kurang dari 100 ayat dan lebih sering diulang dalam tilawah.

Jumlahnya juga tidak pasti, biasanya sekitar 20-an surat.

Kelompok ini mencakup surat-surat menengah sebelum masuk ke bagian akhir Al-Qur’an.

4. Al-Mufashshal: Surat-Surat Akhir Al-Qur’an

Al-Mufashshal adalah kumpulan surat pada bagian akhir mushaf.

Disebut Al-Mufashshal karena banyak dipisahkan dengan basmalah antar surat.

Tentang awalnya, para ulama berbeda pendapat:

ada yang memulai dari Qaf,

ada yang memulai dari Al-Hujurat.


Pendapat yang dikuatkan oleh Al-Nawawī adalah bahwa Al-Mufashshal dimulai dari Al-Hujurat.

Jika dihitung dari Al-Hujurat (surat ke-49) sampai An-Nas (114), maka jumlahnya sekitar 66 surat.

Perhitungannya:

114 - 49 + 1 = 66 surat

Karena itu, Al-Mufashshal adalah bagian dengan jumlah surat terbanyak.

Al-Mufashshal dibagi lagi menjadi tiga:

a. Thiwāl Al-Mufashshal

Dari Al-Hujurat sampai Al-Buruj.

b. Awsāth Al-Mufashshal

Dari At-Tariq sampai Al-Bayyinah.

c. Qishār Al-Mufashshal

Dari Az-Zalzalah sampai An-Nas.

Bagian inilah yang paling sering dibaca dalam salat sehari-hari.

Ringkasan Jumlah Surat

Kelompok Jumlah

Ath-Thiwāl 7 surat
Al-Mi’ūn ± 11–16 surat
Al-Matsānī ± 20-an surat
Al-Mufashshal ± 65–66 surat

Penutup

Dari seluruh pembagian ini, hanya Ath-Thiwāl yang jumlahnya tetap dan terkenal, yaitu 7 surat. Adapun Al-Mi’ūn, Al-Matsānī, dan Al-Mufashshal lebih merupakan kategori berdasarkan panjang surat, sehingga jumlahnya bisa berbeda menurut pendapat ulama.

Pembagian ini menunjukkan perhatian besar para ulama terhadap struktur Al-Qur’an, sehingga umat Islam lebih mudah membaca, menghafal, dan memahami kitabullah.


Kamis, 14 Mei 2026

Susunan Urutan Surat Dalam Al-Qur’an: Macam-macam Pendapat Ulama & Argumentasinya

Urutan surat-surat dalam Al-Qur’an

Para ulama berbeda pendapat tentang urutan surat-surat dalam Al-Qur’an.

Pendapat pertama:

Ada yang berpendapat bahwa urutan surat bersifat tauqifi (ditetapkan berdasarkan wahyu), yang diatur langsung oleh Nabi ﷺ sebagaimana diberitahukan oleh Malaikat Jibril atas perintah Allah. Dengan demikian, Al-Qur’an pada masa Nabi ﷺ telah tersusun urutan suratnya sebagaimana susunan ayat-ayatnya, sesuai dengan urutan yang kita miliki sekarang, yaitu urutan dalam Mushaf Utsmani. Tidak adanya perselisihan di kalangan sahabat terhadap susunan Mushaf Utsman menunjukkan tidak adanya penolakan dan menjadi indikasi adanya kesepakatan atas hal tersebut.

Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa dalil, di antaranya:

Rasulullah ﷺ pernah membaca beberapa surat secara berurutan dalam shalatnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa beliau ﷺ menggabungkan beberapa surat dari kelompok al-Mufashshal dalam satu rakaat.

Dalam riwayat Abdullah ibn Mas'ud yang dicatat oleh Muhammad al-Bukhari, ia berkata tentang surat Bani Israil (Al-Isra’), Al-Kahfi, Maryam, Thaha, dan Al-Anbiya’:
“Sesungguhnya surat-surat itu termasuk golongan awal yang turun, dan termasuk yang aku pelajari sejak dahulu.”
Ia menyebutkannya sesuai urutan yang telah dikenal.

Diriwayatkan melalui Ibnu Wahb dari Sulaiman bin Bilal, ia berkata: Aku mendengar Rabi‘ah ditanya:
“Mengapa surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran didahulukan, padahal sebelumnya telah turun lebih dari delapan puluh surat Makkiyah, sementara keduanya turun di Madinah?”
Maka ia menjawab:
“Keduanya ditempatkan di depan, dan Al-Qur’an disusun berdasarkan ilmu dari pihak yang menyusunnya. Maka ini adalah perkara yang berhenti padanya pembahasan dan tidak dipertanyakan lagi.”


Pendapat kedua:

Ada yang berpendapat bahwa urutan surat merupakan hasil ijtihad para sahabat, dengan alasan adanya perbedaan susunan mushaf pribadi mereka.

Contohnya:

Mushaf Ali ibn Abi Talib disusun berdasarkan urutan turunnya wahyu. Dimulai dengan: Iqra’, kemudian Al-Muddatstsir, lalu Nun wal-Qalam, kemudian Al-Muzzammil, dan seterusnya sampai akhir surat Makkiyah dan Madaniyah.

Mushaf Abdullah ibn Mas'ud diawali dengan: Al-Baqarah, lalu An-Nisa’, kemudian Ali ‘Imran.

Mushaf Ubay bin Ka‘b diawali dengan: Al-Fatihah, lalu Al-Baqarah, kemudian An-Nisa’, lalu Ali ‘Imran.


Pendapat ketiga:

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebagian urutan surat bersifat tauqifi dan sebagian lainnya hasil ijtihad sahabat. Sebab, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian surat telah tersusun pada masa Nabi ﷺ, seperti kelompok:

As-Sab‘ Ath-Thiwal (tujuh surat panjang),

Al-Hawamim (surat-surat yang diawali حم),

dan Al-Mufashshal.


Di antaranya:

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bacalah dua surat yang bercahaya: Al-Baqarah dan Ali ‘Imran.”

Juga diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ setiap hendak tidur mengumpulkan kedua telapak tangannya, meniupnya, lalu membaca:
Qul Huwallahu Ahad, serta dua surat perlindungan (Al-Falaq dan An-Nas).


Pendapat Ibnu Hajar:

Ibn Hajar al-Asqalani berkata bahwa urutan sebagian surat terhadap sebagian lainnya atau Mayoritas nya, tidak mustahil bersifat tauqifi.

Beliau berdalil dengan hadis Hudzaifah Ats-Tsaqafi, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Datang kepadaku giliran membaca bagian Al-Qur’an, maka aku tidak ingin keluar hingga aku menyelesaikannya.”


Lalu para sahabat ditanya:

“Bagaimana kalian membagi bacaan Al-Qur’an?”


Mereka menjawab:

tiga surat,

lima surat,

tujuh surat,

sembilan surat,

sebelas surat,

tiga belas surat,

dan hizb al-Mufashshal dari surat Qaf sampai tamat.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa urutan surat sebagaimana yang ada dalam mushaf sekarang sudah dikenal pada masa Rasulullah ﷺ. Namun beliau juga menyebut kemungkinan bahwa yang telah tetap urutannya saat itu hanyalah kelompok Al-Mufashshal, sedangkan selainnya bisa jadi belum final sepenuhnya.

Kesimpulan:

Perbedaan ulama tentang urutan surat berkisar pada tiga pendapat:

1. Seluruh urutan surat bersifat tauqifi.

2. Seluruhnya hasil ijtihad sahabat.

3. Sebagian tauqifi, sebagian ijtihadi.

Mayoritas ulama cenderung menguatkan bahwa susunan Mushaf Utsmani yang kita miliki sekarang telah diterima secara ijma‘ oleh para sahabat.

Rabu, 13 Mei 2026

Rahasia Susunan Surat Al-Baqarah: Keterkaitan Al-Baqarah dengan Al-Fatihah dan Surat-Surat Madaniyah Setelahnya


Banyak orang membaca Al-Qur’an secara berurutan, tetapi tidak semua menyadari bahwa susunan surat-suratnya menyimpan hikmah yang sangat dalam. Para ulama menjelaskan bahwa penempatan setiap surat bukanlah tanpa makna, melainkan penuh keterkaitan, kesinambungan, dan kesempurnaan tema.

Salah satu contoh paling indah adalah hubungan antara Surat Al-Fatihah dengan Surat Al-Baqarah, serta rangkaian surat Madaniyah setelahnya: Ali ‘Imran, An-Nisa’, dan Al-Ma’idah.

Al-Fatihah: Ringkasan Seluruh Al-Qur’an

Para ulama menyebut Al-Fatihah sebagai Ummul Qur’an (induk Al-Qur’an), karena seluruh pokok ajaran agama terkandung di dalamnya.

Di dalam Al-Fatihah terdapat:

pengakuan terhadap ketuhanan Allah:
الحمد لله رب العالمين

pengharapan terhadap rahmat Allah:
الرحمن الرحيم

keyakinan terhadap hari akhir:
مالك يوم الدين

inti ibadah dan penghambaan:
إياك نعبد وإياك نستعين

permohonan hidayah:
اهدنا الصراط المستقيم

doa agar dijauhkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat.


Dengan kata lain, Al-Fatihah adalah peta besar Al-Qur’an dalam bentuk paling ringkas.

Al-Baqarah: Penjelasan Rinci dari Al-Fatihah

Jika Al-Fatihah adalah ringkasan, maka Al-Baqarah adalah penjelasan rinci.

Saat seorang hamba membaca:

اهدنا الصراط المستقيم
“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”


Maka awal Surat Al-Baqarah seakan menjadi jawaban langsung:

 الم ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
“Kitab ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi orang-orang bertakwa.”



Seolah Allah menjawab:

“Inilah jalan lurus yang kalian minta: Al-Qur’an.”

Karena itu para ulama mengatakan, hubungan Al-Fatihah dan Al-Baqarah sangat erat.

Isi Al-Baqarah Merinci Seluruh Isi Al-Fatihah

1. الحمد لله

Dirinci dalam Al-Baqarah melalui:

perintah dzikir,

doa-doa,

syukur kepada Allah.


Seperti firman-Nya:

فاذكروني أذكركم واشكروا لي ولا تكفرون
“Ingatlah Aku, niscaya Aku ingat kalian; bersyukurlah kepada-Ku dan jangan kufur.”



2. رب العالمين

Dirinci dengan ayat-ayat penciptaan:

bumi,

langit,

hujan,

buah-buahan,

penciptaan Adam.


Allah berfirman:

اعبدوا ربكم الذي خلقكم والذين من قبلكم



3. الرحمن الرحيم

Dirinci dengan kisah rahmat Allah:

diterimanya taubat Adam,

pengampunan Bani Israil,

kemudahan hukum.


4. مالك يوم الدين

Dirinci dengan banyak ayat tentang:

hari kiamat,

hisab,

balasan amal.


5. إياك نعبد

Dirinci dengan hukum-hukum syariat.

Surat Al-Baqarah memuat banyak bab fikih, seperti:

shalat

zakat

puasa

haji

jual beli

nikah

talak

warisan

hutang piutang

jihad

qishash

sumpah

nadzar


Karena itu Al-Baqarah disebut oleh sebagian ulama:

فسطاط القرآن
“kota besar atau kemah besar Al-Qur’an”

karena sangat lengkap kandungannya.

6. وإياك نستعين

Dirinci dengan pendidikan akhlak, seperti:

sabar,

syukur,

taubat,

tawakal,

dzikir,

takut kepada Allah.


7. اهدنا الصراط المستقيم

Dirinci melalui penjelasan:

jalan para nabi,

penyimpangan Yahudi,

penyimpangan Nasrani,

kisah perubahan kiblat menuju Ka’bah.


Mengapa Setelah Al-Baqarah Datang Ali ‘Imran?

Dalam Al-Fatihah kita berdoa agar dijauhkan dari:

المغضوب عليهم → orang yang dimurkai (ditafsirkan sebagai Yahudi)

الضالين → orang yang sesat (ditafsirkan sebagai Nasrani)


Maka susunan Al-Qur’an sangat indah:

Al-Baqarah banyak membahas Yahudi

Ali ‘Imran banyak membahas Nasrani


Bahkan sekitar 80 ayat awal Ali ‘Imran turun terkait dialog dengan delegasi Nasrani Najran.

Ini menunjukkan susunan surat sangat sistematis.

Surat An-Nisa’: Hukum Hubungan Sosial

Setelah fondasi akidah dan bantahan terhadap Ahlul Kitab, datang Surat An-Nisa’.

Surat ini fokus pada hubungan manusia:

keluarga,

pernikahan,

mahram,

warisan,

hak perempuan,

hukum sosial.


Karena itu dibuka dengan ayat:

يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة

Ayat pembuka ini langsung mengisyaratkan isi surat tentang manusia, keluarga, dan keturunan.

Surat Al-Ma’idah: Penyempurna Syariat

Setelah itu datang Surat Al-Ma’idah.

Jika Al-Baqarah memuat dasar hukum, maka Al-Ma’idah menyempurnakannya.

Di dalamnya terdapat:

penyempurnaan akad,

halal-haram makanan,

wudhu,

tayammum,

hukuman pencurian,

larangan khamar,

larangan berburu saat ihram.


Allah berfirman:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian.”

Karena itu Al-Ma’idah dikenal sebagai surat penyempurna agama.

Penutup Al-Baqarah Serasi dengan Penutup Al-Fatihah

Al-Fatihah ditutup dengan doa agar dijauhkan dari jalan orang sesat.

Al-Baqarah juga ditutup dengan doa:

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا



ربنا ولا تحمل علينا إصرا كما حملته على الذين من قبلنا



Doa ini menjadi rincian dari permohonan dalam Al-Fatihah.

Seolah-olah Al-Fatihah membuka dengan doa, lalu Al-Baqarah menutup dengan doa. Sangat harmonis.

Kesimpulan

Susunan Al-Qur’an bukan sekadar urutan bacaan.

Ia adalah bangunan ilmu yang sangat rapi:

Al-Fatihah = ringkasan agama

Al-Baqarah = penjelasan rinci dan fondasi hukum

Ali ‘Imran = jawaban syubhat dan dialog dengan Nasrani

An-Nisa’ = hukum sosial dan keluarga

Al-Ma’idah = penyempurna syariat


Semakin seseorang mentadabburi susunan surat, semakin tampak keagungan Al-Qur’an.

Sebagaimana firman Allah:

كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ

“Sebuah kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan sempurna, lalu dijelaskan secara rinci.” (Hud: 1)


Maka membaca Al-Qur’an bukan hanya membaca ayat demi ayat, tetapi menyaksikan keindahan susunan wahyu yang penuh hikmah.

Selasa, 12 Mei 2026

Mengenal Jenis Sutra Yang Haram Dipakai Lelaki


Mengenal Sutra yang haram dipakai lelaki dan jenis jenisnya

Al Harir

Definisi:

  1. Sutra sudah dikenal secara umum, dan berasal dari ulat yang disebut ulat sutra (dūdatu al-qazz).

Istilah-istilah yang berkaitan:

  1. Al-Ibrīsam (الإبريسم)
    Dibaca dengan fathah atau dhammah pada huruf sin: artinya sutra, dan sebagian ulama mengkhususkannya untuk sutra mentah.

  2. Al-Istabraq (الإستبرق)
    Adalah kain sutra tebal (dibāj tebal). Kata ini berasal dari bahasa Persia yang kemudian diarabkan.

  3. Al-Khazz (الخز)
    Khazz adalah jenis pakaian yang ditenun dari wol dan sutra, atau terkadang dari sutra murni.
    Dalam Lisān al-‘Arab disebutkan: khazz ditenun dari wol dan selainnya; dan pengertian ini dipakai untuk memahami riwayat bahwa para sahabat pernah memakainya.

  4. Ad-Dībāj (الديباج)
    Adalah kain yang benang lungsin dan pakannya sama-sama dari sutra.

  5. As-Sundus (السندس)
    Adalah jenis kain sutra halus atau tipis, termasuk salah satu macam dibāj.

  6. Al-Qazz (القز)
    Qazz berarti sutra/benang sutra.
    Dalam sebagian kitab fikih disebutkan bahwa qazz adalah salah satu jenis sutra yang warnanya agak kusam, yaitu sesuatu yang dipotong oleh ulat dan keluar darinya.
    Sedangkan harīr (sutra) adalah yang diperoleh setelah ulat tersebut mati.

  7. Ad-Dimqis (الدمقس)
    Dimqis dapat bermakna ibrīsam (sutra), qazz, dibāj, atau juga linen (kain dari rami/katun halus).

Sumber: Al-Mawsū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 17 hlm. 205–206.


Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 4)


Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 4)

وقال العلامة محمد ولي الدين الشبشيري في شرح الأربعين النووية على قوله صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أحْدَثَ حَدَثاً أوْ آوَى مُحْدِثاً فَعَلَيْهِ لَعْنَة الله} ودخل في الحديث العقود الفاسدة, والحكم مع الجهل والجور ونحو ذلك مما لا يوافق الشرع. وخرج عنه ما لا يخرج عن دليل الشرع, كالمسائل الإجتهادية التي ليس بينها وبين أدلتها رابط إلا ظن المجتهد, وكتابة المصحف وتحرير المذاهب وكتب النحو والحساب, ولذا قسم ابن عبد السلام الحوادث إلى الأحكام الخمسة, فقال: البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم واجبة كتعلم النحو وغريب الكتاب والسنة مما يتوقف فهم الشريعة عليه, ومحرّمة كمذهب القدرية والجبرية والمجسمة, ومندوبة كإحداث الربط والمدارس وكل إحسان لم يعهد في العصر الأول, ومكروهة كزخزفة المساجد وتزويق المصاحف, ومباحة كالمصافحة عقب صلاة الصبح والعصر والتوسع في المأكل والمشرب والملبس وغير ذلك.

Dan al-‘Allamah Muhammad Wali ad-Din asy-Syabsyiri dalam syarah Al-Arba‘in an-Nawawiyyah ketika menjelaskan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ أحْدَثَ حَدَثاً أوْ آوَى مُحْدِثاً فَعَلَيْهِ لَعْنَة الله 

“Barang siapa membuat suatu perkara baru (kejahatan/kerusakan) atau melindungi pelaku perkara baru itu, maka atasnya laknat Allah.”



beliau berkata:

Hadis ini mencakup berbagai perkara seperti:

akad-akad yang rusak (transaksi tidak sah),

memutuskan hukum dengan kebodohan,

berbuat zalim,

dan semisalnya, yaitu segala sesuatu yang tidak sesuai dengan syariat.


Adapun yang tidak termasuk dalam hadis ini adalah perkara yang masih berada dalam cakupan dalil syariat, seperti:

masalah-masalah ijtihadiyyah (hasil ijtihad), yang hubungan antara masalah tersebut dengan dalilnya terkadang hanya berdasarkan dugaan kuat seorang mujtahid;

penulisan mushaf Al-Qur’an;

pembakuan dan perumusan mazhab-mazhab fikih; penulisan kitab-kitab nahwu; penulisan ilmu hisab (matematika/perhitungan).


Karena itulah Ibnu ‘Abdissalam membagi perkara-perkara baru (al-hawadits) ke dalam lima hukum syariat, lalu berkata:

Bid‘ah terbagi menjadi lima:

1. Bid‘ah Wajibah (wajib)

Yaitu perkara baru yang hukumnya wajib.

Contoh: mempelajari ilmu Nahwu, mempelajari kosakata asing/gharib dalam Al-Qur’an dan Sunnah,


karena pemahaman syariat bergantung padanya.

2. Bid‘ah Muharramah (haram)

Yaitu perkara baru yang haram.

Contoh mazhab Qadariyyah, Jabariyyah, dan Mujassimah.


Yakni aliran-aliran akidah menyimpang.

3. Bid‘ah Mandubah (sunnah/dianjurkan)

Yaitu perkara baru yang dianjurkan. Contoh mendirikan ribath (tempat singgah/markas ibadah atau penjagaan perbatasan), membangun madrasah, seluruh bentuk kebaikan yang belum ada di masa awal Islam.

4. Bid‘ah Makruhah

Yaitu perkara baru yang makruh. Contoh menghias masjid secara berlebihan, memperindah mushaf dengan dekorasi berlebihan.

5. Bid‘ah Mubahah

Yaitu perkara baru yang hukumnya boleh.

Contoh berjabat tangan setelah salat Subuh dan Ashar, memperluas variasi makanan, memperluas minuman, memperbagus pakaian, dan semisalnya.

Kemudian beliau berkata:

وإذا عرفت ما ذكر تعلم أن ما قيل: إنه بدعة كاتخاذ السبحة, والتلفظ بالنية, والتهليل عند التصدق عن الميت مع عدم المانع عنه, وزيارة القبور, ونحو ذلك ليس ببدعة. وإن ما أحدث من أخذ أموال الناس بالأسواق الليلية, واللعب بالكورة وغير ذلك من شر البدع.

Jika engkau telah memahami penjelasan di atas, maka engkau akan mengetahui bahwa perkara-perkara yang dikatakan oleh sebagian orang sebagai bid‘ah, seperti: menggunakan tasbih, melafalkan niat, membaca tahlil ketika bersedekah untuk mayit selama tidak ada larangan, ziarah kubur, dan semisalnya, maka itu bukan bid‘ah.

Sebaliknya, perkara-perkara yang baru muncul seperti:

mengambil harta manusia secara zalim di pasar-pasar malam,

bermain bola (dalam bentuk yang melalaikan atau mengandung kemungkaran menurut konteks penulis), dan selainnya, termasuk seburuk-buruk bid‘ah.

     

Ngaji Fathul Muin: Penjelasan Tentang Menikahi Perempuan Non Muslim


Ngaji Fathul Muin: Penjelasan Tentang Menikahi Perempuan Kafir

Disyaratkan juga bagi perempuan yang hendak dinikahi itu harus berstatus muslimah atau kitabiyah murni (yahudi atau nasrani asli), baik ia termasuk ahlu dzimmah (warga non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam) maupun harbiyah (berasal dari negeri yang tidak terikat perjanjian dengan kaum Muslimin).

Maka boleh—meskipun makruh—menikahi perempuan Yahudi (Isrā’īliyyah), dengan syarat tidak diketahui bahwa nenek moyang pertamanya masuk agama tersebut setelah diutusnya Nabi Isa ‘alaihis salam.

Jika diketahui bahwa leluhur pertamanya masuk agama itu setelah dilakukan penelitian (taharrī), maka tidak boleh.

Sedangkan menikahi selain Yahudi (misalnya Nasrani) disyaratkan harus diketahui bahwa leluhur pertamanya telah masuk agama itu sebelum diutusnya Nabi Isa, walaupun masuknya setelah terjadi perubahan (tahrif/perubahan kitab), selama mereka menjauhi ajaran yang telah diubah tersebut.

Apabila seorang laki-laki ahli kitab masuk Islam sementara ia memiliki istri ahli kitab, maka pernikahannya tetap berlangsung, meskipun Islamnya terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri.

Jika seorang laki-laki musyrik masuk Islam sedangkan istrinya juga musyrikah:

Jika istrinya tetap dalam kemusyrikan sebelum terjadi hubungan badan, maka putusnya pernikahan terjadi seketika.

Jika sudah terjadi hubungan badan, lalu istrinya masuk Islam dalam masa iddah, maka pernikahan tetap berlanjut.

Jika tidak masuk Islam sampai habis iddah, maka putusnya nikah dihitung sejak suami masuk Islam.


Jika justru istrinya yang masuk Islam sementara suami tetap kafir:

Bila sudah terjadi hubungan badan, lalu suami masuk Islam dalam masa iddah, maka nikah tetap berlangsung.

Jika tidak masuk Islam dalam masa iddah, maka perpisahan dihitung sejak istri masuk Islam.


Dalam kondisi ketika syariat menetapkan nikah mereka tetap berlaku, maka tidak masalah jika sebelumnya ada unsur perusak akad yang hilang saat masuk Islam. Contohnya:

Mereka tetap diakui berada dalam pernikahan yang dulu dilakukan saat perempuan masih dalam iddah, tetapi ketika masuk Islam ternyata iddahnya sudah selesai.

Atau kasus laki-laki harbi merampas perempuan harbiyah lalu menganggapnya sebagai istri; jika dalam keyakinan mereka itu dianggap nikah, maka bisa diakui setelah masuk Islam. Begitu pula kasus hubungan atas dasar kerelaan.


Hal ini disebutkan oleh guru kami.

Dan nikah orang-orang kafir pada pendapat yang shahih dihukumi sah menurut syariat dalam hukum-hukum tertentu.

Dan tidak sah menikahi jin perempuan, begitu pula sebaliknya (jin menikahi manusia), menurut pendapat mayoritas ulama muta’akhkhirin.

Refrensi:
تنبيه [في بيان نكاح من تحل ومن لا تحل من الكافرات] اعلم أنه يشترط أيضا في المنكوحة كونها مسلمة أو كتابية خالصة ذمية كانت أو حربية فيحل مع الكراهة نكاح الإسرائيلية بشرط أن لا يعلم دخول أول آبائها في ذلك الدين بعد بعثة عيسى عليه السلام وإن علم دخوله فيه بعد التحري ونكاح غيرها بشرط أن يعلم دخول أول آبائها فيه قبلها ولو بعد التحريف إن تجنبوا المحرف ولو أسلم كتابي وتحته كتابية دام نكاحه وإن كان قبل الدخول أو وثني وتحته وثنية فتخلفت قبل الدخول تنجزت الفرقة أو بعده وأسلمت في العدة دام نكاحه وإلا فالفرقة من إسلامه ولو أسلمت وأصر على الكفر: فإن دخل بها وأسلم في العدة دام النكاح وإلا فالفرقة من إسلامها وحيث أدمنا لا يضر مقارنة مفسد هو زائل عند الإسلام فتقر على نكاح في عدة هي منقضية عند الإسلام وعلى غصب حربي لحربية إن اعتقدوه نكاحا وكالغصب المطاوعة.
قاله شيخنا ونكاح الكفار صحيح على الصحيح.
ولا يصح نكاح الجنية كعكسه على ما عليه أكثر المتأخرين.


Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu‘in, hlm. 460

Minggu, 10 Mei 2026

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 3)

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 3) 

(الميزان الثالث) ميزان التمييز بشواهد الأحكام وهو تفصيلي ينقسم إلى أقسام الشريعة الستة, أعنى الوجوب والندب والتحريم والكراهة وخلاف الأولى والإباحة, فكل ما انحاز لأصل بوجه صحيح واضح لا بعد فيه الحق به, وما لا فهو بدعة. وعلى هذا الميزان جرى كثير من المحققين واعتبرها من حيث اللغة للتقريب. والله أعلم.

3. Timbangan Ketiga

Yaitu menimbang perkara baru dengan hukum-hukum syariat secara rinci.

Perkara baru dibagi sesuai enam hukum syariat:

1. wajib, sunnah/mandub, haram, makruh, khilaf al-awla (menyalahi yang lebih utama), dan mubah.

Maka setiap perkara baru yang memiliki landasan jelas dan benar yang bisa dikaitkan pada salah satu hukum tersebut, ia dimasukkan ke sana. Jika tidak memiliki landasan demikian, maka itulah bid‘ah.

Atas dasar inilah banyak ulama muhaqqiqin berjalan, dan mereka memandang pembagian bid‘ah ini juga dari sisi bahasa untuk memudahkan pemahaman. Wallahu a‘lam.

ثم قال: وأقسامها ثلاثة, البدع الصريحة, وهي ما أثبتت من غير أصل شرعي في مقابلة ما ثبت شرعا من واجب أو سنة أو مندوب أو غيره فأماتت سنة أو أبطلت حقا, وهذه شر البدع, وإن كان لها ألف مستند من الأصول أو الفروع فلا عبرة به. الثاني البدع الإضافية, وهي التي لأمر لو سلم منها لم تصح المنازعة في كونه سنة أو غير بدعة بلا خلاف أو على خلاف مما تقدم. الثالث البدع الخلافية, وهي المبنية على أصلين يتجاذبها كل منهما, فمن قال بهذا قال: بدعة, ومن قال بمقابله قال: سنة, كما تقدم في ضرب الإدارة وذكر الجماعة.

Kemudian beliau berkata: bid‘ah terbagi menjadi tiga:

1. Bid‘ah Sharihah (Bid‘ah Murni/Jelas)

Yaitu perkara yang dibuat tanpa dasar syariat sama sekali, bertentangan dengan sesuatu yang telah ditetapkan syariat, baik wajib, sunnah, mandub, maupun lainnya, sehingga: mematikan sunnah, atau membatalkan kebenaran. Inilah seburuk-buruk bid‘ah.

Sekalipun tampaknya memiliki seribu dalil dari kaidah umum atau cabang hukum, hal itu tidak dianggap.

2. Bid‘ah Idhafiyyah (Bid‘ah Tambahan)

Yaitu perkara yang pada asalnya jika terlepas dari unsur tambahannya, sebenarnya tidak diperselisihkan sebagai sunnah atau minimal bukan bid‘ah. Namun adanya tambahan tertentu menyebabkan timbul perdebatan.

3. Bid‘ah Khilafiyyah (Bid‘ah yang Diperselisihkan)

Yaitu perkara yang dibangun di atas dua dasar hukum yang sama-sama mungkin diterapkan. Siapa yang mengikuti satu dasar berkata: ini bid‘ah. Siapa yang mengikuti dasar lain berkata: ini sunnah. Sebagaimana telah disebut sebelumnya pada contoh: memukul idaroh dan zikir berjamaah.


Ngaji Fathul Muin Kejelasan Calon Suami Dalam Pernikahan

Ngaji Fathul Muin Kejelasan Calon Suami Dalam Pernikahan 

Disyaratkan pada calon suami adanya ta‘yīn (penentuan yang jelas). Maka jika seseorang berkata: “Aku nikahkan engkau dengan salah satu dari dua putriku” tanpa menentukan siapa yang dimaksud, maka akad itu batal, meskipun disertai isyarat.

Dan disyaratkan pula tidak ada wanita yang menjadi mahram untuk digabungkan dengan calon istri, seperti saudari perempuan, bibi dari pihak ayah (ʿammah), atau bibi dari pihak ibu (khālah) dari perempuan yang dilamar, baik karena nasab maupun persusuan, yang masih berada dalam ikatan pernikahan suami tersebut, meskipun wanita itu sedang dalam masa iddah raj‘i (talak yang masih bisa dirujuk). Sebab wanita dalam iddah raj‘i statusnya seperti istri, terbukti masih adanya hak saling mewarisi.

Maka jika seseorang menikahi dua wanita yang haram digabung dalam satu akad, batal nikah keduanya, karena tidak ada alasan untuk mengunggulkan salah satu dari keduanya. Namun jika dinikahi dalam dua akad terpisah, maka yang batal adalah akad yang kedua.

Kaidah wanita yang haram digabung dalam satu pernikahan ialah:
Setiap dua wanita yang di antara keduanya ada hubungan nasab atau persusuan yang menyebabkan keduanya haram menikah jika salah satunya diasumsikan sebagai laki-laki.

Disyaratkan pula bahwa suami tidak sedang memiliki empat orang istri selain calon yang akan dinikahi, meskipun sebagian dari empat istri itu sedang dalam masa iddah raj‘i, karena wanita raj‘iyyah masih dihukumi sebagai istri.

Apabila seorang lelaki merdeka menikahi istri kelima secara berurutan, maka batal nikah pada istri kelima. Namun jika lima wanita itu dinikahi dalam satu akad sekaligus, maka batal semuanya.

Demikian pula budak laki-laki, jika ia menambah istri lebih dari dua, maka hukumnya batal dengan rincian yang sama.

Adapun jika wanita yang menjadi penghalang bagi calon istri, atau salah satu dari empat istri tadi, sedang berada dalam iddah bain (talak ba’in, tidak bisa dirujuk), maka sah menikahi wanita yang haram digabung dengannya atau menikahi istri kelima, karena wanita dalam iddah bain statusnya sudah menjadi orang asing (ajnabiyyah).

Sumber:

وشرط في الزوج تعيين فزوجت بنتي أحدكما باطل ولو مع الإشارة.
وعدم محرمة كأخت أو عمة أو خالة للمخطوبة بنسب أو رضاع تحته أي الزوج ولو في العدة الرجعية لان الرجعية كالزوجة بدليل التوارث فإن نكح محرمين في عقد بطل فيهما: إذ لا مرجح أو في عقدين بطل
الثاني وضابط من يحرم الجمع بينهما كل امرأتين بينهما نسب أو رضاع يحرم تناكحهما إن فرضت إحداهما ذكرا ويشترط أيضا أن لا تكون تحته أربع من الزوجات سوى المخطوبة ولو كان بعضهن في العدة الرجعية لان الرجعية في حكم الزوجة فلو نكح الحر خمسا مرتبا بطل في الخامسة أو في عقد بطل في الجميع أو زاد العبد على الثنتين بطل كذلك.
أما إذا كانت المحرمة للمخطوبة أو إحدى الزوجات الأربعة في العدة البائن فيصح نكاح محرمتها والخامسة لأن البائنة أجنبية
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 461]

Sabtu, 09 Mei 2026

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 2)


Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 2) 

قال: وموازينها ثلاثة:
(الأول) أن ينظر في الأمر المحدث, فإن شهد له معظم الشريعة وأصلها فليس ببدعة, وإن كان مما يأبى ذلك بكل وجه فهو باطل وضلال, وإن كان مما تراجعت فيه الأدلة وتناولته الشبهة واستوت فيه الوجوه اعتبرت وجوهه, فما ترجح من ذلك رجعت إليه.

Timbangan untuk Menilai Perkara Baru

Syekh Zarruq berkata: timbangan untuk menilai bid‘ah ada tiga.

1. Timbangan Pertama

Dilihat pada perkara baru tersebut: Jika didukung oleh mayoritas dalil syariat dan prinsip-prinsip umumnya, maka ia bukan bid‘ah.
Jika seluruh dalil syariat menolaknya dari segala sisi, maka ia batil dan sesat.
Jika dalil-dalil tampak saling tarik-menarik dan perkara itu samar, maka diperhatikan berbagai aspeknya, lalu diikuti sisi yang lebih kuat.

(الميزان الثاني) اعتبار قواعد الأئمة وسلف الأمة العاملين بطريق السنة, فما خالفها بكل وجه فلا عبرة به, وما وافق أصولهم فهو حق وإن اختلفوا فيه فرعا وأصلا, فكل يتبع أصله ودليله, وقد وقع من قواعدهم أن ما عمل به السلف وتبعهم الخلف لا يصح أن يكون بدعة ولا مذموما, وما تركوه بكل وجه واضح لا يصح أن يكون سنة ولا محمودا, وما أثبتوا أصله ولم يرد عنهم فعله فقال مالك بدعة لأنهم لم يتركوه إلا لأمر عندهم فيه. وقال الشافعي ليس ببدعة وإن لم يعمل به السلف لأن تركهم للعمل به قد يكون لعذر قام بهم في الوقت أو لما هو أفضل منه, والأحكام مأخوذة من الشارع وقد أثبته. واختلفوا أيضا فيما لم يرد له من السنة معارض ولا شبهة, فقال مالك بدعة, وقال الشافعي ليس ببدعة, واستند لحديث {مَا تَرَكْتُهُ لَكُمْ فَهُوَ عَفْوٌ}, قال وعلى هذا اختلافهم في ضرب الإدارة والذكر بالجهر والجمع والدعاء, إذ ورد في الحديث الترغيب فيه ولم يرد عن السلف فعله. ثم كل قائل لا يكون مبتدعا عند القائل بمقابله لحكمه بما أداه اجتهاده الذي لا يجوز تعديه, ولا يصح له القول ببطلان مقابله لقيام شبهته, ولو قيل بذلك لأدى إلى تبديع الأمة كلها, وقد عرف أن حكم الله تعالى في مجتهد الفروع ما أداه إليه اجتهاده, سواء قلنا المصيب واحد أو متعدد, وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: {لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَأَدْرَكَهُمْ الْعَصْرُ فِي الطَّرِيقِ, فَقَالَ بَعْضُهُمْ: أُمِرْنَا بِالعَجَلَةِ, وَصَلُّوْا فِيْ الطَرِيْقِ, وَقَالَ آخَرُوْنَ أُمِرْنَا بِالصَلاَةِ هُنَاكَ, فَأَخَّرُوْا, وَلَمْ يعب صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَىْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ}, فدل ذلك على صحة العمل بما فهم من الشارع إذا لم يكن عن هوى.

2. Timbangan Kedua

Mempertimbangkan kaidah para imam dan salaf umat yang berjalan di atas sunnah:

Apa yang menyelisihi mereka secara total, maka tidak dianggap.
Apa yang sesuai dengan prinsip mereka, maka benar, walaupun mereka berbeda pendapat dalam cabang maupun pokoknya.

Kaedah mereka antara lain: Sesuatu yang diamalkan oleh salaf lalu diikuti khalaf, tidak sah disebut bid‘ah atau tercela.
Sesuatu yang mereka tinggalkan secara jelas dari segala sisi, tidak sah disebut sunnah atau terpuji. Adapun sesuatu yang dasar syariatnya ada, tetapi tidak diriwayatkan bahwa salaf mengamalkannya:

Imam Malik menilainya sebagai bid‘ah, karena menurut beliau mereka meninggalkannya pasti karena suatu alasan.

Imam Syafi‘i tidak menilainya sebagai bid‘ah, sebab bisa jadi mereka meninggalkannya karena uzur tertentu atau karena ada amalan yang lebih utama saat itu. Sedangkan hukumnya tetap diambil dari syariat, dan syariat telah menetapkan dasarnya.

Mereka juga berbeda pada perkara yang tidak ada dalil sunnah yang menentangnya dan tidak ada syubhat:

Imam Malik berkata: bid‘ah.
Imam Syafi‘i berkata: bukan bid‘ah.

Imam Syafi‘i berdalil dengan hadis:

مَا تَرَكْتُهُ لَكُمْ فَهُوَ عَفْوٌ

“Apa yang aku tinggalkan bagi kalian, maka itu adalah kelonggaran.”

Atas dasar ini terjadi perbedaan pendapat mengenai: memukul idaroh (semacam alat irama dalam zikir tertentu), zikir berjamaah dengan suara keras, berkumpul untuk doa.

Karena ada hadis yang menganjurkan zikir dan doa, meskipun tidak diriwayatkan bahwa salaf melakukannya dengan bentuk tersebut.

Namun, masing-masing pihak tidak boleh dianggap ahli bid‘ah oleh pihak lain, karena masing-masing mengikuti hasil ijtihadnya yang tidak boleh dilampaui. Tidak sah pula membatalkan lawan pendapatnya selama ada dasar syubhat ijtihad.

Kalau semua perbedaan seperti ini dihukumi bid‘ah, maka akibatnya hampir seluruh umat akan saling membid‘ahkan.

Padahal telah diketahui bahwa hukum Allah bagi mujtahid dalam masalah cabang adalah sesuai hasil ijtihad yang dicapainya, baik kita berpendapat yang benar hanya satu atau banyak.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

“Janganlah salah seorang dari kalian shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.”

Ketika waktu Ashar tiba di perjalanan: sebagian sahabat berkata: “Kita diperintahkan untuk segera berangkat,” lalu mereka shalat di jalan. sebagian lain berkata: “Kita diperintahkan shalat di sana,” lalu mereka menunda hingga sampai.

Nabi ﷺ tidak mencela salah satu dari dua kelompok itu.

Maka hadis ini menunjukkan sahnya beramal berdasarkan pemahaman dari syariat selama bukan mengikuti hawa nafsu.

Jumat, 08 Mei 2026

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part I) 

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله شكرا على نواله, والصلاة والسلام على سيدنا محمد وآله. وبعد, فهذا كتاب أودعت فيه شيئا من حديث الموتى و أشراط الساعة, وشيئا من الكلام على بيان السنة والبدعة, وشيئا من الأحاديث بقصد النصيحة, وإلى الله الكريم أمد أكف الإبتهال, أن ينفع به نفسي وأمثالي من الجهال, وأن يجعل عملي خالصا لوجهه الكريم, انه جواد رؤوف رحيم. وهذا أوان الشروع في المقصود, بعون الملك المعبود.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah sebagai ungkapan syukur atas segala karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad beserta keluarga beliau. Amma ba‘du.

Ini adalah sebuah kitab yang aku himpun di dalamnya sebagian pembahasan tentang hadis-hadis mengenai orang-orang yang telah meninggal dan tanda-tanda kiamat, sebagian pembahasan tentang penjelasan sunnah dan bid‘ah, serta beberapa hadis dengan tujuan memberi nasihat. Kepada Allah Yang Maha Mulia aku menengadahkan tangan permohonan, semoga kitab ini memberi manfaat bagi diriku dan orang-orang sepertiku dari kalangan yang masih bodoh, serta semoga Allah menjadikan amalanku ikhlas demi wajah-Nya yang mulia. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah, Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang.

Kini tibalah saat memulai pembahasan yang dimaksud, dengan pertolongan Raja Yang Maha Disembah.
(فصل) في بيان السنة والبدعة
السنة بالضم والتشديد كما قال أبو البقاء في كلياته: لغة الطريقة ولو غير مرضية. وشرعل اسم للطريقة المرضية المسلوكة في الدين سلكها رسول الله صلى الله عليه وسلم أو غيره ممن هو علم في الدين كالصحابة رضي الله عنهم لقوله صلى الله عليه وسلم: {عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ}. وعرفا ما واظب عليه مقتدي نبيا كان أو وليا. والسني منسوب إلى السنة حذف التاء للنسبة.

Pasal: Penjelasan tentang Sunnah dan Bid‘ah

Sunnah dengan dhammah pada huruf sin dan tasydid pada nun sebagaimana dikatakan oleh Abu al-Baqa’ dalam kitab Kulliyyat-nya, secara bahasa berarti jalan atau metode, walaupun jalan itu tidak diridhai.

Adapun secara syariat, sunnah adalah nama bagi jalan yang diridhai dan ditempuh dalam agama, yang dijalani oleh Rasulullah ﷺ atau oleh selain beliau dari kalangan tokoh agama seperti para sahabat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

“Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sepeninggalku.”

Sedangkan menurut istilah urf (kebiasaan ulama), sunnah adalah sesuatu yang terus-menerus dilakukan oleh sosok yang diikuti, baik nabi maupun wali. Kata sunni dinisbatkan kepada sunnah, dengan menghapus huruf ta’ pada kata sunnah ketika dinisbatkan.

والبدعة كما قال الشيخ زروق في عدة المريد: شرعا إحداث أمر في الدين يشبه أن يكون منه وليس منه سواء كان بالصورة أو بالحقيقة لقوله صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا ما لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ}, وقوله صلى الله عليه وسلم: {وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ}. وقد بين العلماء رحمهم الله أن المعنى في الحديثين المذكورين راجع لتغيير الحكم باعتقاد ما ليس بقربة قربةً لا مطلق الإحداث, إذ قد تناولته الشريعة بأصولها فيكون راجعا إليها أو بفروعها فيكون مقيسا عليها.

Adapun bid‘ah, sebagaimana dikatakan Syekh Zarruq dalam ‘Uddat al-Murid: secara syariat ialah mengadakan suatu perkara dalam agama yang tampak seolah-olah bagian dari agama padahal bukan, baik secara bentuk maupun hakikat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا ما لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

Dan sabda beliau:

وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

“Setiap perkara baru adalah bid‘ah.”

Para ulama telah menjelaskan bahwa maksud kedua hadis tersebut berkaitan dengan mengubah hukum agama, yaitu meyakini sesuatu yang sebenarnya bukan ibadah sebagai ibadah, bukan semata-mata semua hal baru secara mutlak. Sebab, banyak hal baru yang telah dicakup oleh syariat melalui kaidah-kaidah umumnya sehingga dapat dikembalikan kepadanya, atau melalui cabang-cabang hukum sehingga bisa diqiyaskan kepadanya

Kamis, 07 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Konsekuensi Wathi Syubhat dan Milk al-Yamīn dalam Status Mahram

Ngaji Fathul Muin: Konsekuensi Wathi Syubhat dan Milk al-Yamīn dalam Status Mahram

Kemahraman tidak hanya terjadi karena nasab (keturunan), persusuan (raḍā‘ah), atau pernikahan yang sah, tetapi juga dapat timbul karena hubungan badan yang terjadi dalam kondisi tertentu, seperti milk al-yamīn dan syubhat.

Apa Itu Milk al-Yamīn?

Milk al-yamīn adalah istilah fikih klasik untuk budak perempuan yang dimiliki secara sah pada masa lampau. Dalam sistem hukum Islam klasik, hubungan suami-istri dengan budak yang dimiliki memiliki konsekuensi hukum tertentu yang mirip dengan akad nikah.

Karena itu, jika seorang laki-laki menggauli perempuan melalui jalur ini, maka berlaku hukum kemahraman sebagaimana dalam pernikahan.

Artinya, setelah terjadi hubungan:

Ibu dari perempuan tersebut menjadi haram dinikahi selamanya.

Anak perempuan dari perempuan tersebut juga menjadi haram dinikahi.

Perempuan itu pun menjadi haram dinikahi oleh ayah dan anak laki-laki dari orang yang menggaulinya.


Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa hubungan badan yang diakui syariat dapat melahirkan hurmah mushāharah (kemahraman karena pernikahan atau hubungan badan).

Apa Itu Wath’ Syubhat?

Wath’ syubhat adalah hubungan badan yang terjadi karena adanya kesalahan atau dugaan halal, padahal secara hakikat tidak sah.

Contohnya:

Menikahi perempuan dengan akad rusak (nikah fasid), lalu berhubungan.

Membeli budak dengan akad cacat, lalu menggaulinya karena mengira kepemilikan sah.

Salah sangka, mengira seorang perempuan adalah istrinya.


Dalam kondisi ini, pelaku tidak dianggap berzina secara murni, karena ada unsur kekeliruan yang bisa ditoleransi secara hukum.

Dampak Hukum Wath’ Syubhat

Walaupun akad atau sebabnya tidak sempurna, fikih tetap menetapkan sejumlah konsekuensi hukum:

1. Menetapkan Nasab

Jika perempuan hamil dari hubungan tersebut, anak yang lahir bisa dinasabkan kepada laki-laki tersebut.

Ini karena ada kemungkinan hubungan terjadi dalam kerangka yang dianggap halal menurut prasangka pelaku.

2. Wajib Iddah

Perempuan yang disetubuhi wajib menjalani masa iddah, untuk memastikan rahimnya bersih dan mencegah campur aduk nasab.

3. Timbul Kemahraman

Hubungan syubhat juga melahirkan larangan nikah seperti:

Haram menikahi ibu perempuan yang telah digauli.

Haram menikahi anak perempuan dari perempuan tersebut.


Sebaliknya:

Perempuan itu menjadi haram bagi ayah dan anak laki-laki si pelaku.


Larangan Melihat dan Menyentuh

Dalam teks disebutkan pula bahwa orang yang menyetubuhi perempuan karena syubhat tidak boleh melihat atau menyentuh ibu perempuan tersebut dan anak perempuannya.

Ini menunjukkan bahwa dampak syubhat tidak hanya terkait akad dan nasab, tetapi juga menyentuh adab interaksi dan hukum aurat.

Hikmah Penetapan Ini

Syariat memberi aturan rinci dalam kasus seperti ini demi menjaga:

kejelasan nasab,

kehormatan keluarga,

dan ketertiban hukum pernikahan.


Walaupun hubungan itu terjadi dalam keadaan salah atau cacat, Islam tetap memberi konsekuensi hukum agar tidak terjadi kekacauan dalam urusan keluarga dan keturunan.


Penutup

Fikih Islam memiliki pembahasan yang sangat detail mengenai hubungan keluarga. Dari sini kita memahami bahwa kemahraman tidak hanya lahir dari akad nikah yang sempurna, tetapi juga bisa timbul dari hubungan badan yang memiliki unsur legalitas tertentu, seperti milk al-yamīn dan syubhat.

Referensi:

ومن وطئ امرأة بملك أو شبهة منه كأنه وطئ بفاسد نكاح أو شراء أو بظن زوجة حرم عليه أمهاتها وبناتها وحرمت على آبائه وأبنائه لان الوطء بملك اليمين نازل بمنزلة عقد النكاح.
وبشبهة يثبت النسب والعدة لاحتمال حملها منه سواء أوجد منها شبهة أيضا أم لا لكن يحرم على الواطئ بشبهة نظر أم الموطوءة وبنتها ومسهما.
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 459]

Rabu, 06 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Mertua dan Ipar?

Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Mertua dan Ipar?

Dalam Islam, ada perempuan-perempuan yang haram dinikahi bukan karena hubungan darah atau persusuan, tetapi karena mushāharah, yaitu hubungan yang timbul akibat akad nikah. Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan diperinci oleh para ulama fikih.

Allah Ta’ala berfirman:

 وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
“(Diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian dan anak-anak tiri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri.”
(QS. An-Nisā’: 23)



Ayat ini menjadi dasar bahwa pernikahan tidak hanya mengikat dua individu, tetapi juga melahirkan konsekuensi hukum terhadap sebagian anggota keluarga.

1. Istri Ayah dan Leluhur Menjadi Mahram

Seorang laki-laki haram menikahi istri ayahnya, istri kakeknya, dan seterusnya ke atas, baik dari jalur ayah maupun ibu.

Artinya, setelah seorang perempuan menikah dengan ayah atau kakek seseorang, ia otomatis menjadi mahram bagi anak dan cucu laki-laki suaminya.

Contohnya:

Istri ayah (ibu tiri)

Istri kakek

Istri buyut


Semua ini haram dinikahi, walaupun ayah atau kakek sudah menceraikannya atau meninggal dunia.

2. Istri Anak dan Keturunan Menjadi Haram

Sebaliknya, seorang laki-laki juga haram menikahi istri anaknya, istri cucunya, dan keturunan laki-laki di bawahnya.

Ini mencakup:

Istri anak kandung

Istri cucu laki-laki

Istri cicit, dan seterusnya


Baik pernikahan mereka masih berlangsung maupun sudah berakhir.

3. Ibu Mertua Haram Sejak Akad Nikah

Salah satu hukum yang sering ditanyakan adalah: kapan ibu mertua menjadi mahram?

Dalam fikih Syafi’i, ibu istri menjadi mahram sejak akad nikah yang sah, meskipun suami belum berhubungan badan dengan istrinya.

Jadi, begitu akad terlaksana:

ibu kandung istri,

nenek dari pihak ayah,

nenek dari pihak ibu, dan seterusnya,


langsung haram dinikahi selamanya.

Para ulama menjelaskan hikmahnya: karena suami biasanya perlu berinteraksi, berbicara, dan mengatur berbagai urusan keluarga bersama ibu mertua. Agar hubungan ini lebih mudah dan tidak menimbulkan kesulitan, syariat menetapkan keharamannya sejak akad.

4. Anak Tiri Haram Setelah Terjadi Hubungan Suami-Istri

Berbeda dengan ibu mertua, anak perempuan istri (anak tiri) tidak otomatis menjadi mahram hanya dengan akad.

Ia baru menjadi mahram apabila suami telah berhubungan badan dengan ibunya.

Contoh:

Seorang laki-laki menikahi janda yang memiliki anak perempuan.

Selama belum berhubungan badan dengan ibunya, anak perempuan itu belum menjadi mahram.

Setelah terjadi hubungan suami-istri, anak tersebut haram dinikahi selamanya.


Bahkan dalam kitab Fatḥ al-Mu‘īn dijelaskan: meskipun hubungan itu terjadi dalam akad fasid (rusak), anak perempuan istri tetap menjadi haram.

5. Tidak Semua Kerabat Pasangan Otomatis Menjadi Mahram

Syariat juga memberi batas jelas: tidak semua keluarga pasangan menjadi mahram.

Karena itu, tetap halal dinikahi misalnya:

anak perempuan suami ibu (yang bukan saudara seibu),

ibu dari istri ayah,

ibu dari istri anak.


Ini menunjukkan bahwa hukum mushāharah bersifat terbatas pada hubungan tertentu yang ditetapkan syariat, tidak meluas tanpa batas.

Penutup

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan antara suami dan istri, tetapi juga membentuk jaringan hukum keluarga yang jelas. Dengan memahami hukum mahram karena mushāharah, seseorang dapat lebih berhati-hati dalam menjaga batas pergaulan dan keabsahan pernikahan.

Sebagaimana dijelaskan para ulama, hikmah dari aturan ini adalah menjaga kehormatan keluarga, menghindari kekacauan nasab, dan menciptakan hubungan sosial yang tertib sesuai syariat.

Referensi:
Zainuddin al-Malibari, Fatḥ al-Mu‘īn bi Syarḥ Qurrat al-‘Ain, hlm. 459.

أو مصاهرة محرم زوجة أصل من أب أو جد لأب أو أم وإن علا من نسب أو رضاع.
وفصل من ابن وابنه وإن سفل منهما.
وأصل زوجة أي أمهاتها بنسب أو رضاع وإن علت وإن لم يدخل بها للآية. [4 سورة النساء الآية: 23]
وحكمته ابتلاء الزوج بمكالمتها والخلوة لترتيب أمر الزوجة فحرمت كسابقتيها بنفس العقد ليتمكن من ذلك.
واعلم أنه يعتبر في زوجتي الأب والابن وفي أم الزوجة عند عدم
الدخول بهن أن يكون العقد صحيحا.
وكذا فصلها أي الزوجة بنسب أو رضاع ولو بواسطة سواء بنت ابنها وبنت ابنتها وإن سفلت.
إن دخل بها بأن وطئها ولو في الدبر وإن كان العقد فاسدا وإن لم يطأها لم تحرم بنتها بخلاف أمها.
ولا تحرم بنت زوج الأم ولا أم زوجة الأب والابن.

Selasa, 05 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Pembuktian Hubungan Mahram Karena Radha

Ngaji Fathul Muin: Pembuktian Hubungan Mahram Karena Radha

Dalam hukum Islam, hubungan mahram tidak hanya lahir karena nasab (keturunan) atau pernikahan, tetapi juga dapat terjadi melalui persusuan (raḍā‘ah). Rasulullah ﷺ bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Haram karena persusuan apa yang haram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) 



Artinya, seseorang bisa menjadi mahram karena pernah disusui dengan syarat-syarat tertentu. Namun, bagaimana jika hubungan persusuan ini baru diketahui kemudian? Bagaimana cara membuktikannya?

Persusuan Tidak Bisa Ditetapkan Sembarangan

Karena konsekuensi hukum persusuan sangat besar seperti batalnya rencana pernikahan atau terungkapnya status mahram maka syariat menetapkan standar pembuktian yang ketat.

Dalam kitab Fath al-Mu‘īn, disebutkan bahwa hubungan persusuan dapat dibuktikan dengan:

Satu laki-laki dan dua perempuan, atau

Empat perempuan.


Kesaksian ini diterima meskipun salah satu saksi adalah ibu dari wanita yang menyusui, selama ia bersaksi demi menegakkan kebenaran, bukan karena tuntutan pihak tertentu.

Ini menunjukkan bahwa perkara persusuan termasuk masalah hukum serius, bukan sekadar cerita keluarga atau dugaan semata.

Kesaksian Wanita yang Menyusui

Wanita yang pernah menyusui juga dapat menjadi saksi, dengan syarat:

1. Tidak sedang menuntut upah penyusuan.


2. Memberikan kesaksian bersama saksi lain.



Misalnya, ia mengatakan:

“Aku bersaksi bahwa aku telah menyusui anak ini.”



Kesaksiannya tetap diterima selama memenuhi syarat di atas.

Apa yang Harus Disebutkan dalam Kesaksian?

Kesaksian persusuan tidak cukup hanya berkata: “Anak ini pernah disusui.”

Harus dijelaskan secara rinci:

Kapan waktu penyusuan terjadi.

Berapa jumlah penyusuan.

Apakah setiap susuan terpisah satu sama lain.

Apakah susu benar-benar masuk ke perut bayi pada setiap susuan.


Hal ini penting karena tidak semua kontak dengan susu menyebabkan hukum persusuan.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan kalian.”
(QS. An-Nisā’: 23)



Ayat ini menunjukkan adanya konsekuensi hukum yang besar, sehingga penetapannya harus jelas.

Bagaimana Mengetahui Bayi Benar-Benar Menyusu?

Ulama menjelaskan bahwa masuknya susu ke tubuh bayi dapat diketahui melalui:

Melihat langsung proses menyusu.

Susu diperah lalu diminumkan ke bayi.

Bayi terlihat menelan.

Adanya tanda-tanda seperti:

mengisap payudara,

gerakan tenggorokan saat menelan.



Namun, semua itu harus setelah dipastikan bahwa wanita tersebut memang memiliki susu. Jika tidak diketahui memiliki susu, maka hukum asalnya adalah tidak ada susu.

Jika Masih Ragu, Apakah Menjadi Mahram?

Jika ada keraguan mengenai:

jumlah susuan belum sempurna,

masa dua tahun penyusuan diragukan,

atau tidak yakin susu masuk ke perut bayi,


maka hubungan mahram karena susuan tidak ditetapkan.

Artinya, hukum asal pernikahan tetap boleh.

Tetapi para ulama menganjurkan sikap wara‘ (kehati-hatian), yaitu menghindari pernikahan jika ada syubhat yang kuat.

Jika Hanya Satu Orang yang Mengaku?

Jika hanya satu wanita yang mengabarkan adanya persusuan, maka secara hukum tidak otomatis wajib diterima.

Namun, jika seseorang mempercayai dan membenarkan keterangannya, maka ia wajib mengikuti konsekuensi pengakuan tersebut untuk dirinya.

Pengakuan Persusuan Butuh Bukti Lebih Ketat

Adapun pengakuan resmi tentang adanya persusuan (iqrār) tidak dapat ditetapkan kecuali dengan:

dua laki-laki yang adil.


Ini menunjukkan bahwa syariat sangat menjaga kehormatan nasab, pernikahan, dan hubungan keluarga.

Penutup

Masalah persusuan bukan perkara sepele. Satu tetes susu yang memenuhi syarat dapat mengubah status hukum seseorang menjadi mahram selamanya.

Karena itu, keluarga sebaiknya mendokumentasikan dengan baik praktik penyusuan yang berpotensi menimbulkan hubungan mahram, agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Dalam perkara yang menyangkut kehormatan dan pernikahan, Islam mengajarkan kehati-hatian, ketelitian, dan kejujuran dalam memberikan kesaksian.

Refrensi:
ويثبت الرضاع برجل وامرأتين وبأربع نسوة ولو فيهن أم المرضعة إن شهدت حسبة بلا سبق دعوى كشهادة أب امرأة وابنها بطلاقها كذلك وتقبل شهادة مرضعة مع غيرها لم تطلب أجرة الرضاع وإن ذكرت فعلها كأشهد أني أرضعتها

وشرط شهادة الرضاع ذكر وقت الرضاع وعدده وتفرق المرات ووصول اللبن إلى جوفه في كل رضعة.
ويعرف بنظر حلب وإيجار وازدراد وبقرائن كامتصاص ثدي وحركة حلقة بعد علمه أنها ذات لبن وإلا لم يحل له أن يشهد لان الأصل عدم اللبن.
ولا يكفي في أداء الشهادة ذكره القرائن بل يعتمدها ويجزم بالشهادة ولو شهد به دون النصاب أو وقع شك في تمام الرضعات أو الحولين أو وصول اللبن إلى جوف الرضيع لم يحرم النكاح لكن الورع الاجتناب وإن لم تخبره إلا واحدة نعم إن صدقها يلزم الأخذ بقولها.
ولا يثبت الإقرار بالرضاع إلا برجلين عدلين.
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 458] 

Senin, 04 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Sebab Persusuan?

Mahram Karena Persusuan dalam Islam: Siapa Saja yang Menjadi Haram Dinikahi?

Islam tidak hanya menetapkan hubungan mahram melalui nasab (keturunan), tetapi juga melalui persusuan (raḍā‘ah). Karena itu, seorang anak yang menyusu kepada seorang perempuan dapat memiliki hubungan kekeluargaan yang berdampak pada hukum pernikahan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Haram karena persusuan apa yang haram karena nasab.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi kaidah utama dalam memahami siapa saja yang menjadi mahram karena persusuan.

Apa Itu Mahram Persusuan?

Mahram persusuan adalah orang-orang yang menjadi haram dinikahi akibat adanya hubungan menyusui yang memenuhi syarat syar‘i.

Misalnya, seorang bayi menyusu kepada seorang wanita hingga terpenuhi syarat persusuan, maka wanita itu menjadi ibu susunya, dan konsekuensi hukumnya mengikuti hubungan nasab.

Siapa Saja yang Haram Karena Persusuan?

Berdasarkan penjelasan dalam kitab Fath al-Mu‘in, orang-orang berikut menjadi mahram:

1. Ibu Susu

Wanita yang menyusui seorang anak menjadi ibu baginya dalam hukum persusuan.

Contoh: Ahmad menyusu kepada Fatimah, maka Fatimah adalah ibu susu Ahmad.

2. Nenek Susu

Ibu dari ibu susu juga menjadi mahram.

Artinya, ibu Fatimah juga menjadi nenek susu bagi Ahmad.

3. Saudara Sesusuan

Anak-anak yang juga menyusu dari wanita yang sama menjadi saudara sesusuan.

Jika Ahmad dan Zaid sama-sama menyusu kepada Fatimah, maka keduanya saudara sesusuan.

4. Anak Perempuan dari Orang yang Disusui

Perempuan yang menyusu dari susu seseorang atau dari keturunannya dihukumi sebagai anak perempuan dalam hukum persusuan.

Begitu pula anak-anaknya ke bawah (cucu dan seterusnya).

5. Saudara dari Susu Orang Tua

Perempuan yang menyusu dari susu salah satu orang tua seseorang dihukumi sebagai saudara.

Misalnya, seorang bayi menyusu dari ibu kandung ayahmu, maka ia menjadi saudara ayahmu dalam hukum persusuan.

Siapa yang Tidak Menjadi Mahram Karena Persusuan?

Tidak semua hubungan yang tampak dekat karena persusuan otomatis menjadi mahram.

Di antaranya yang tidak haram dinikahi:

wanita yang menyusui saudaramu,

wanita yang menyusui cucumu,

ibu dari wanita yang menyusui anakmu,

anak perempuan dari wanita yang menyusui anakmu.


Hal ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan memiliki batas tertentu dan tidak berlaku secara mutlak ke semua pihak.

Hikmah Hukum Persusuan

Allah menetapkan hukum ini untuk menjaga:

kejelasan hubungan keluarga,

kehormatan nasab,

batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan.


Allah Ta‘ala berfirman:

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara perempuan sepersusuan.”
(QS. An-Nisa: 23)


Ayat ini menegaskan bahwa persusuan bukan sekadar urusan gizi anak, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Penutup

Persusuan dalam Islam membentuk hubungan mahram sebagaimana hubungan nasab pada jalur tertentu. Karena itu, masalah ini perlu diperhatikan dengan serius, terutama dalam pencatatan anak yang menyusu kepada orang lain agar tidak terjadi pernikahan terlarang di kemudian hari.

Refrensi:
أو رضاع فيحرم به أي بالرضاع من يحرم بنسب للخبر المتفق عليه: "ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب" فمرضعتك ومرضعتها ومرضعة من ولدك من نسب أو رضاع وكل من ولدت مرضعتك أو ذا لبنها أمك من رضاع والمرتضعة بلبنك ولبن فرعك نسبا أو رضاعا وبنتها كذلك وإن سفلت بنتك والمرتضعة بلبن أحد أبويك نسبا أو رضاعا أختك وقس على هذا بقية الأصناف المتقدمة.
ولا يحرم عليك برضاع من أرضعت أخاك أو ولد ولدك ولا أم مرضعة ولدك وبنتها وكذا أخت أخيك لأبيك أو لامك من نسب أو رضاع

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٥٦]

Minggu, 03 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Memahami Mahram karena Nasab

Ngaji Fathul Muin: Memahami Mahram karena Nasab

Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya soal cinta dan kesepakatan, tetapi juga harus memenuhi syarat-syarat yang ketat. Salah satu syarat penting adalah tidak adanya hubungan mahram (hubungan darah) antara calon suami dan istri.

Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an:

“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian…” (QS. An-Nisā’: 23)


Ayat ini menjadi dasar utama dalam menentukan siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab (keturunan).

Islam merinci dengan jelas siapa saja yang termasuk mahram karena hubungan darah. Di antaranya:

1. Ibu dan Nenek sampai ke atas

Termasuk dalam kategori ini:

Ibu kandung

Nenek dari pihak ayah maupun ibu (ke atas)


Singkatnya, semua perempuan yang menjadi asal kelahiran seseorang tidak boleh dinikahi.

2. Anak Perempuan dan Cucu sampai ke bawah

Meliputi:

Anak perempuan kandung

Cucu perempuan (dari anak laki-laki maupun perempuan)


Namun, ulama menjelaskan bahwa anak yang lahir dari zina tidak masuk dalam hubungan nasab yang sah, sehingga hukumnya berbeda dalam pembahasan fikih.


3. Saudara Perempuan

Baik Saudara kandung

Saudara seayah

Saudara seibu


Semuanya termasuk mahram yang haram dinikahi.

4. Keponakan

Yaitu Anak perempuan dari saudara laki-laki

Anak perempuan dari saudara perempuan


5. Bibi dari Pihak Ayah (‘Ammah)

Yaitu saudara perempuan dari ayah.


6. Bibi dari Pihak Ibu (Khālah)

Yaitu saudara perempuan dari ibu.



Siapa yang Tidak Termasuk Mahram?

Menariknya, anak-anak dari paman dan bibi (sepupu) tidak termasuk mahram. Artinya, dalam Islam menikahi sepupu diperbolehkan.


Kasus Khusus: Nasab yang Baru Ternyata Masih Saudara

Dalam fikih juga dibahas kasus unik, misalnya:

Seseorang menikahi perempuan yang tidak diketahui asal-usulnya dengan wali hakim.

Lalu tiba-tiba sang ayah dari mempelai laki-laki yang mengaku sebagai ayahnya.


Dalam kondisi ini:

Nasab perempuan tersebut bisa menjadi sah dengan pengakuan ayah.

Namun, pernikahan tidak otomatis batal, jika suami tidak membenarkan klaim tersebut.


Hal yang sama berlaku sebaliknya, jika perempuan menikahi laki-laki yang tidak jelas nasabnya lalu oleh ayah si mempelai perempuan diakui sebagai anaknya.


Hikmah di Balik Larangan Ini

Larangan menikahi mahram bukan sekadar aturan, tetapi mengandung banyak hikmah:

Menjaga kemurnian garis keturunan

Mencegah kerusakan hubungan keluarga

Menjaga kehormatan dan tatanan sosial

Melindungi kesehatan genetik generasi mendatang

Penutup

Memahami siapa saja yang haram dinikahi adalah bagian penting dari ilmu fikih yang harus diketahui setiap Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan kejelasan nasab.

Dengan memahami aturan ini, kita tidak hanya menjaga keabsahan pernikahan, tetapi juga menjaga nilai-nilai luhur dalam kehidupan berkeluarga.


Ngaji Fathul Muin: Syarat Susuan yang Menjadikan Mahram


Ngaji Fathul Muin: Syarat Susuan yang Menjadikan Mahram


Hubungan mahram tidak hanya terjadi karena nasab (keturunan) dan pernikahan, tetapi juga bisa terjadi karena radha‘ah (persusuan). Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Haram karena susuan apa yang haram karena nasab.” (HR: Bukhari dan Muslim)

Artinya, hubungan persusuan dapat menjadikan seseorang mahram sebagaimana hubungan darah.


Apa Itu Susuan yang Mengharamkan?


Para ulama menjelaskan bahwa tidak semua menyusu menyebabkan mahram. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.


1. Susu berasal dari perempuan manusia


Susu yang menyebabkan mahram harus berasal dari seorang perempuan, bukan susu hewan atau selainnya.


2. Perempuan tersebut telah mencapai usia haid


Yakni perempuan yang secara umur telah sampai pada masa memungkinkan haid (baligh). Jika susu berasal dari anak kecil yang belum sampai usia demikian, maka tidak menimbulkan hukum persusuan.


3. Susu masuk ke perut bayi


Air susu harus benar-benar masuk ke dalam tubuh bayi, baik melalui hisapan langsung maupun media lain.

Bahkan jika hanya setetes, atau bercampur dengan makanan/minuman lain, tetap dianggap selama susu tersebut masuk ke tubuh bayi.


4. Bayi belum berusia dua tahun


Persusuan yang معتبر hanya terjadi pada bayi yang belum mencapai usia dua tahun.

Hal ini sesuai firman Allah:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)


Jika anak sudah melewati dua tahun, maka persusuan setelah itu tidak menyebabkan mahram menurut mazhab Syafi‘i.


5. Terjadi lima kali susuan yang yakin


Dalam mazhab Syafi‘i, harus terjadi lima kali susuan terpisah.


Satu kali susuan dihitung ketika bayi menyusu lalu berhenti dengan sendirinya. Jika berhenti sebentar karena tidur ringan, bermain, berpindah payudara, atau sebab ringan lainnya lalu lanjut lagi, maka masih dianggap satu kali susuan.


Namun jika berhenti total lalu kembali menyusu lagi, itu dihitung susuan baru.

Siapa yang Menjadi Mahram Karena Susuan?

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka:

perempuan yang menyusui menjadi ibu susuan,

suami pemilik susu menjadi ayah susuan.


Lalu hubungan mahram meluas kepada:


orang tua ibu/ayah susuan,

anak-anak mereka,

saudara-saudara mereka,

dan kerabat lainnya sebagaimana hukum nasab.

Karena itu, anak yang disusui tidak boleh menikah dengan:

ibu susuannya,

saudara sesusuan,

anak perempuan dari ibu susuan,

dan seterusnya.

Hukum Pengakuan Saudara Sesusuan

Jika seorang laki-laki dan perempuan mengakui sebelum nikah bahwa mereka saudara sesusuan, maka keduanya haram menikah jika pengakuan tersebut memungkinkan.

Jika pengakuan dilakukan setelah menikah, akad menjadi batal dan keduanya harus dipisahkan.

Ini menunjukkan bahwa syariat sangat berhati-hati dalam menjaga kejelasan hubungan keluarga dan nasab.

Penutup

Masalah persusuan sering dianggap sepele, padahal berdampak besar pada hukum pernikahan. Karena itu, orang tua perlu mencatat dan mengingat dengan baik riwayat persusuan anak-anaknya agar tidak terjadi pernikahan yang dilarang syariat.


Sebagaimana dijelaskan para ulama dalam Fath al-Mu'in, persusuan yang sah memiliki syarat-syarat rinci dan konsekuensi hukum yang luas. Maka memahaminya termasuk bagian dari menjaga agama dan kehormatan keluarga.


Refrensi:

وشرط شهادة الرضاع ذكر وقت الرضاع وعدده وتفرق المرات ووصول اللبن إلى جوفه في كل رضعة.

ويعرف بنظر حلب وإيجار وازدراد وبقرائن كامتصاص ثدي وحركة حلقة بعد علمه أنها ذات لبن وإلا لم يحل له أن يشهد لان الأصل عدم اللبن.

ولا يكفي في أداء الشهادة ذكره القرائن بل يعتمدها ويجزم بالشهادة ولو شهد به دون النصاب أو وقع شك في تمام الرضعات أو الحولين أو وصول اللبن إلى جوف الرضيع لم يحرم النكاح لكن الورع الاجتناب وإن لم تخبره إلا واحدة نعم إن صدقها يلزم الأخذ بقولها.

ولا يثبت الإقرار بالرضاع إلا برجلين عدلين.

[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 458]

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...