Deskripsi
Kelinci merupakan salah satu hewan yang halal dimaka dan salah satu jenis binatang menyusui yang
bertelinga panjang seperti corong dan berjalan dengan cara melompat. Kelinci
aktif mencari makan pada malam hari, tapi ada pula yang mencari makan pada
waktu senja dan fajar. Makanannya berupa rumput dan dedaunan. Untuk menghindari
musuh, kelinci mengandalkan indera penciuman, pendengaran serta kemampuan
berlari cepat dalam jarak pendek sambil mencari lubang atau liang untuk
bersembunyi. Jika ada bahaya, kelinci menghentak-hentakkan kaki belakangnya
pada tanah dengan suara cukup keras. Bunyi ini merupakan peringatan kepada
kelinci lain agar waspada.
Kelinci melahirkan dua sampai delapan ekor anak, tapi ada
pula yang melahirkan sampai lima belas ekor. Beberapa saat sesudah melahirkan,
induk kelinci dapat kawin lagi. Dengan demikian, secara teoritis dalam setahun
kelinci bisa melahirkan sepuluh kali. Namun angka kegagalan kelangsungan hidup
embrionya cukup tinggi, yaitu mencapai 60 persen pada kelinci piaraan. Maka,
kira-kira hanya tiga puluh ekor anak pertahun yang dihasilkan seekor induk.
Keistimewaan dan Khasiat
a. Dalam
satu keterangan disebutkan bahwa daging kelinci memiliki 70 khasiat, di
antaranya untuk kecerdasan dan kesehatan.
b. Kakinya
bila dibuat kalung maka orang yang memakainya akan terhindar dari sihir, insya
Allah.
c. Otaknya
bila dimakan oleh wanita yang akan melakukan hubungan seks, insya Allah akan
segera hamil.
d. Darahnya
berguna menghilangkan penyakit panu dan bintik-bintik hitam di wajah
(dioleskan), dan juga berguna mempercepat pertumbuhan gigi balita.
e. Dagingnya
berkhasiat mengobati penyakit beser.
f. Otaknya
bila dipanggang dan dimakan dengan cabai, dapat menghilangkan rasa gemetar dan
menggigil.
Ta’wil Mimpi
a. Dalam
mimpi, kelinci pertanda wanita cantik yang tidak setia.
b. Bermimpi
menyembelih kelinci pertanda akan bercerai dengan istrinya.
c. Bermimpi
makan daging kelinci yang telah masak pertanda akan mendapatkan rejeki yang
tidak terduga.
d. Bermimpi
diberi atau berburu kelinci pertanda akan memperoleh rejeki, atau akan segera
kawin jika masih belum menikah.
Dasar Hukum
1) يَحِلُّ الضَّبُّ وَالضَّبْعُ وَالثَّعْلَبُ
وَاْلأَرْنَبُ وَالْيَرْبُوعُ (رَوْضَةُ الطَّالِبِينْ: 2/578)
2) وَمِنْهُ اْلأَرْنَبُ، وَهِيَ مَأْكُولٌ
لِمَا رُوِيَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا
بِمَرِّ الظَّهْرَانِ (اَيْ أَثَرْنَاهَا) فَأَدْرَكْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا
طَلْحَةَ فَذَبِحَهَا وَبَعَثَ بِفَخْذِهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ (التِّبْيَانْ لِمَا يَحِلُّ وَيَحْرُمُ مِنَ الْحَيَوَانْ:
15-17). (حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي الْهِبَةِ وَمُسْلِمٌ فِي
الصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ).
Lihat Juga: Garangan
Sumber: Fikih Fauna, Pustaka Sidogiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar