Rabu, 26 Oktober 2016

Konsep Properti dalam Islam (1)





KONSEP HARTA (MAL)

Definisi Harta
Harta adalah setiap sesuatu yang memiliki nilai ekonomis, yang perusaknya wajib mengganti.[1]
كل ما له قيمة يلزم متلفه بضمانه
Ibnu Abidin (Hanafiyah) mendefinisikan al-Mal dengan sesuatu yang di-preferensi-kan (digandrungi) oleh tabiat manusia, dikuasai secara penuh, dan bisa disimpan untuk menopang kebutuhan.
ما يميل اليه الطبع ويجري فيه البذل والمنع ويمكن ادخاره لوقت الحاجة
Definisi harta di atas bisa disimpulkan sebagai berikut: harta adalah sesuatu yang memiliki manfaat ekonomis dan dikuasai oleh entitas tertentu, serta dilegalkan oleh syarak, baik barang maupun cara perolehannya.

Harta dalam Bentuk Uang
Uang adalah bagian dari jenis harta (mal). Namun uang memiliki fungsi khusus yang tidak dimiliki oleh harta-harta selainnya. Dalam sistem ekonomi Islam, fungsi uang adalah sebagai alat pengukur nilai (hakim) bagi harta-harta yang lain dan bahannya tidak menjadi tujuan. Dalam hal ini Imam al-Gazali menjelaskan sebagai berikut:
من نعم الله تعالى خلق الدراهم والدنانير وبهما قوام الدنيا وهما حجران لا منفعة فى أعيانهما ولكن يضطر الخلق إليهما من حيث إن كل إنسان محتاج إلى أعيان كثيرة فى مطعمه وملبسه وسائر حاجاته وقد يعجز عما يحتاج إليه ويملك ما يستغنى عنه كمن يملك الزعفران مثلا وهو محتاج إلى جمل يركبه ومن يملك الجمل ربما يستغنى عنه ويحتاج إلى الزعفران فلا بد بينهما من معاوضة ولا بد فى مقدار العوض من تقدير إذ لا يبذل صاحب الجمل جمله بكل مقدار من الزعفران ولا مناسبة بين الزعفران والجمل - الى ان قال - فتتعذر المعاملات جدا فافتقرت هذه الأعيان المتنافرة المتباعدة إلى متوسط بينها يحكم بينهما بحكم عدل فيعرف من كل واحد رتبته ومنزلته حتى إذا تقررت المنازل وترتبت الرتب علم بعد ذلك المساوى من غير المساوى فخلق الله تعالى الدنانير والدراهم حاكمين ومتوسطين بين سائر الأموال حتى تقدر الأموال بهما - الى ان قال - وإنما أمكن التعديل بالنقدين إذ لا غرض فى أعيانهما ولو كان فى أعيانهما غرض ربما اقتضى خصوص ذلك الغرض فى حق صاحب الغرض ترجيحا ولم يقتض ذلك فى حق من لا غرض له فلا ينتظم الأمر فإذن خلقهما الله تعالى لتتداولهما الأيدى ويكونا حاكمين بين الأموال بالعدل - الى ان قال - فكل من عمل فيهما عملا لا يليق بالحكم بل يخالف الغرض المقصود بالحكم فقد كفر نعمة الله تعالى فيهما فإذن من كنزهما فقد ظلمهما وأبطل الحكمة فيهما وكان كمن حبس حاكم المسلمين فى سجن يمتنع عليه الحكم بسببه لأنه إذا كنز فقد ضيع الحكم ولا يحصل الغرض المقصود به - الى ان قال - وكل من عامل معاملة الربا على الدراهم والدنانير فقد كفر النعمة وظلم لأنهما خلقا لغيرهما لا لنفسهما إذ لا غرض فى عينهما فإذا اتجر فى عينهما فقد اتخذهما مقصودا على خلاف وضع الحكمة.
Di antara nikmat yang dianugerahkan oleh Allah I adalah diciptakannya dinar dan dirham (uang). Dengan uang, seluruh urusan dunia bisa direalisasikan. Pada dasarnya, bahan dasar uang nilainya tidak material. Akan tetapi uang sangat dibutuhkan oleh setiap orang untuk memenuhi segala kebutuhannya, seperti makanan, pakaian, dan lain-lain.
Sebab terkadang seseorang membutuhkan apa yang tidak ia miliki dan memiliki apa yang tidak ia butuhkan. Seperti orang yang memiliki minyak Za’faran, padahal ia membutuhkan unta. Sedang orang yang memiliki unta kadang tidak membutuhkan unta, dan ia membutuhkan minyak Za’faran. Maka tentunya keduanya perlu melakukan transaksi pertukaran di antara keduanya. Transaksi pertukaran itu bisa terjadi bila antara kedua barang yang hendak dipertukarkan memiliki nilai yang terukur. Dalam konteks contoh di atas, tentu tidak ada kesesuaian nilai antara keduanya.
Dalam hal ini transaksi sulit untuk dilakukan, sehingga berbagai komoditas yang sangat tidak sepadan membutuhkan penengah yang adil untuk mengetahui kadar dan nilai masing-masing komoditas. Maka Allah menciptakan dinar dan dirham (uang) sebagai hakim penengah bagi harta-harta (komoditas) yang lain untuk mengetahui nilainya.
Pengukuran nilai dengan menggunakan dinar dan dirham (uang) ini disebabkan bahan uang tidak menjadi tujuan transaksi. Seandainya bahan uang menjadi tujuan transaksi, maka antara kedua belah pihak yang bertransaksi akan menemui jalan buntu. Karena itu, Allah I menciptakan uang agar beredar sekaligus menjadi hakim yang adil bagi komoditas yang lain.
Jadi setiap orang yang memfungsikan uang tidak sesuai dengan tujuan yang dimaksud di atas, berarti ia telah mengkufuri nikmat Allah I. Maka orang yang menimbun dinar dan dirham (uang) berarti telah zalim dan menghilangkan fungsi uang. Sebagaimana orang yang menyandera hakim umat Islam di dalam tahanan yang menyebabkan terabaikannya hukum.
Setiap orang yang bertransaksi secara riba atas dinar dan dirham (uang) berarti telah kufur nikmat dan zalim. Karena uang diciptakan sebagai sarana dalam transaksi, bukan sebagai tujuan. Jadi siapa yang memperjual-belikan bahan uang, berarti telah menjadikan uang sebagai tujuan, dan ini menyalahi hikmah diciptakannya uang.
Dari teori al-Gazali di atas dapat disimpulkan bahwa.....

Ragam dan Proses Kepemilikan Harta
Dr Wahbah az-Zuhaili membagi macam-macam kepemilikan pada dua kelompok; 1) Kepemilikan penuh (al-Milkut-Tam), 2) Kepemilikan tidak sempurna (al-Milkun-Naqish)
Kepemilikan sempurna adalah memiliki barang (harta) berikut kemanfaatannya sekaligus.
Kepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan terhadap salah satu dari dua unsur di atas (barangnya saja atau manfaatnya saja).
Contoh seperti dalam kasus sewa menyewa. Pihak yang menyewakan, pada masa sewa hanya memiliki barangnya, tidak memiliki manfaatnya. Sedangkan pihak yang menyewa, pada masa sewa hanya memiliki manfaatnya, tidak memiliki barangnya.
Proses-proses kepemilikan sempurna terhadap harta adalah sebagai berikut:
a. Istila’ al Mubahat (penguasaan terhadap harta mubah)[2]
Metode ini merupakan model pemilikan melalui penguasaan terhadap harta benda yang belum dikuasai atau dimiliki oleh pihak lain. Al-Mubahat adalah harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh pihak lain) dan tidak ada larangan hukum (mani’ al syar’iy) untuk memilikinya. Misalnya air yang masih berada dalam sumbernya, ikan yang berada di lautan dll.
هو المال الذي لم يدخل في ملك محترم ولا يوجد مانع شرعي من تملكه اهـ المدخل[3]
b. Al Aqdu (kontrak/transaksi)
Akad merupakan sebab kepemilikan yang paling kuat dan paling banyak berlaku dalam kehidupan manusia. Ia merupakan hubungan kausalitas ijab atas qobul dengan cara yang dibenarkan oleh syariah dimana implikasi dari hubungan tersebut muncul saat akad itu disepakati.
ارتباط ايجاب بقبول على وجه مشروع يظهر اثره في محله اهـ المدخل[4]
c. Al Khalafiyyah (penggantian)
Metode pemilikan ini merupakan penggantian seseorang atau sesuatu yang baru dengan menempati posisi pemilikan yang lama. Hal ini seperti penggantian pemilikan harta orang yang wafat kepada ahli warisnya, penggantian benda atas benda lainnya, seperti terjadi pada tadhmin dan ta’widl (pengganti kerugian).
حلول شخص او شيئ جديد محل قديم زال في الحقوق اهـ المدخل[5]
d. Al Tawallud (berkembang biak)
Adalah sesuatu yang dihasilkan dari sesuatu yang lainnya. Setiap sesuatu yang tumbuh (muncul) dari harta milik adalah milik pemiliknya, seperti binatang yang beranak, bertelur, berkembang biak dll. Prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda produktif.
من القواعد المقررة أن ما يتولد أو ينشأ من المملوك مملوك اهـ المدخل[6]


[1] Asybah wan-Nazha’ir, hlm. 258.
[2] Harta mubah adalah harta yang tidak ada dalam kekuasaan pihak tertentu dan tidak ada larangan syarak untuk memilikinya. (Wahbah, Fiqh Islami, juz 5 hlm 502)
[3] Al Mubahat adalah harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan hukum (mani’ al syar’iy) untuk memilikinya
[4] Akad adalah hubungan kausalitas ijab atas qobul dengan cara yang dibenarkan oleh syariah dimana implikasi dari hubungan tersebut muncul saat akad itu disepakati
[5] Al Kholafiyah adalah penggantian seseorang atau sesuatu yang baru dengan menempati posisi pemilikan yang lama yang sudah hilang hak atas kepemilikannya
[6] Di antara kaidah yang telah ditetapkan bahwasanya setiap sesuatu yang tumbuh (muncul) dari harta milik adalah milik pemiliknya
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kekaguman Gus Baha' Pada Abuya Sayyid Muhammad

Gus Baha ngaji Kitab Syariatullah Alkholidah karya Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki.  1. Gus Baha mengakui Kitab karya Sayyid Muhammad Al...