KONSEP HARTA (MAL)
Definisi Harta
Harta adalah setiap sesuatu yang memiliki nilai ekonomis,
yang perusaknya wajib mengganti.[1]
كل
ما له قيمة يلزم متلفه بضمانه
Ibnu
Abidin (Hanafiyah) mendefinisikan al-Mal dengan sesuatu yang di-preferensi-kan
(digandrungi) oleh tabiat manusia, dikuasai secara penuh, dan bisa disimpan
untuk menopang kebutuhan.
ما
يميل اليه الطبع ويجري فيه البذل والمنع ويمكن ادخاره لوقت الحاجة
Definisi
harta di atas bisa disimpulkan sebagai berikut: harta adalah sesuatu yang
memiliki manfaat ekonomis dan dikuasai oleh entitas tertentu, serta dilegalkan
oleh syarak, baik barang maupun cara perolehannya.
Harta dalam Bentuk Uang
Uang adalah bagian dari jenis harta (mal). Namun
uang memiliki fungsi khusus yang tidak dimiliki oleh harta-harta selainnya.
Dalam sistem ekonomi Islam, fungsi uang adalah sebagai alat pengukur nilai (hakim)
bagi harta-harta yang lain dan
bahannya tidak menjadi tujuan. Dalam hal ini Imam al-Gazali menjelaskan sebagai
berikut:
من
نعم الله تعالى خلق الدراهم والدنانير وبهما قوام الدنيا وهما حجران لا منفعة فى أعيانهما
ولكن يضطر الخلق إليهما من حيث إن كل إنسان محتاج إلى أعيان كثيرة فى مطعمه وملبسه
وسائر حاجاته وقد يعجز عما يحتاج إليه ويملك ما يستغنى عنه كمن يملك الزعفران مثلا
وهو محتاج إلى جمل يركبه ومن يملك الجمل ربما يستغنى عنه ويحتاج إلى الزعفران فلا بد
بينهما من معاوضة ولا بد فى مقدار العوض من تقدير إذ لا يبذل صاحب الجمل جمله بكل مقدار
من الزعفران ولا مناسبة بين الزعفران والجمل - الى ان قال - فتتعذر المعاملات جدا فافتقرت
هذه الأعيان المتنافرة المتباعدة إلى متوسط بينها يحكم بينهما بحكم عدل فيعرف من كل
واحد رتبته ومنزلته حتى إذا تقررت المنازل وترتبت الرتب علم بعد ذلك المساوى من غير
المساوى فخلق الله تعالى الدنانير والدراهم حاكمين ومتوسطين بين سائر الأموال حتى تقدر
الأموال بهما - الى ان قال - وإنما أمكن التعديل بالنقدين إذ لا غرض فى أعيانهما ولو
كان فى أعيانهما غرض ربما اقتضى خصوص ذلك الغرض فى حق صاحب الغرض ترجيحا ولم يقتض ذلك
فى حق من لا غرض له فلا ينتظم الأمر فإذن خلقهما الله تعالى لتتداولهما الأيدى ويكونا
حاكمين بين الأموال بالعدل - الى ان قال - فكل من عمل فيهما عملا لا يليق بالحكم بل
يخالف الغرض المقصود بالحكم فقد كفر نعمة الله تعالى فيهما فإذن من كنزهما فقد ظلمهما
وأبطل الحكمة فيهما وكان كمن حبس حاكم المسلمين فى سجن يمتنع عليه الحكم بسببه لأنه
إذا كنز فقد ضيع الحكم ولا يحصل الغرض المقصود به - الى ان قال - وكل من عامل معاملة
الربا على الدراهم والدنانير فقد كفر النعمة وظلم لأنهما خلقا لغيرهما لا لنفسهما إذ
لا غرض فى عينهما فإذا اتجر فى عينهما فقد اتخذهما مقصودا على خلاف وضع الحكمة.
Di antara nikmat yang dianugerahkan oleh Allah I
adalah diciptakannya dinar dan dirham (uang). Dengan uang, seluruh urusan dunia
bisa direalisasikan. Pada dasarnya, bahan dasar uang nilainya tidak material. Akan
tetapi uang sangat dibutuhkan oleh setiap orang untuk memenuhi segala
kebutuhannya, seperti makanan, pakaian, dan lain-lain.
Sebab terkadang seseorang membutuhkan apa yang tidak ia
miliki dan memiliki apa yang tidak ia butuhkan. Seperti orang yang memiliki
minyak Za’faran, padahal ia membutuhkan unta. Sedang orang yang memiliki unta
kadang tidak membutuhkan unta, dan ia membutuhkan minyak Za’faran. Maka
tentunya keduanya perlu melakukan transaksi pertukaran di antara keduanya.
Transaksi pertukaran itu bisa terjadi bila antara kedua barang yang hendak
dipertukarkan memiliki nilai yang terukur. Dalam konteks contoh di atas, tentu
tidak ada kesesuaian nilai antara keduanya.
Dalam hal ini transaksi sulit untuk dilakukan, sehingga berbagai
komoditas yang sangat tidak sepadan membutuhkan penengah yang adil untuk
mengetahui kadar dan nilai masing-masing komoditas. Maka Allah menciptakan
dinar dan dirham (uang) sebagai hakim penengah bagi harta-harta (komoditas)
yang lain untuk mengetahui nilainya.
Pengukuran nilai dengan menggunakan dinar dan dirham
(uang) ini disebabkan bahan uang tidak menjadi tujuan transaksi. Seandainya
bahan uang menjadi tujuan transaksi, maka antara kedua belah pihak yang
bertransaksi akan menemui jalan buntu. Karena itu, Allah I
menciptakan uang agar beredar sekaligus menjadi hakim yang adil bagi komoditas
yang lain.
Jadi setiap orang yang memfungsikan uang tidak sesuai
dengan tujuan yang dimaksud di atas, berarti ia telah mengkufuri nikmat Allah I. Maka
orang yang menimbun dinar dan dirham (uang) berarti telah zalim dan
menghilangkan fungsi uang. Sebagaimana orang yang menyandera hakim umat Islam
di dalam tahanan yang menyebabkan terabaikannya hukum.
Setiap orang yang bertransaksi secara riba atas dinar dan
dirham (uang) berarti telah kufur nikmat dan zalim. Karena uang diciptakan
sebagai sarana dalam transaksi, bukan sebagai tujuan. Jadi siapa yang
memperjual-belikan bahan uang, berarti telah menjadikan uang sebagai tujuan,
dan ini menyalahi hikmah diciptakannya uang.
Dari
teori al-Gazali di atas dapat disimpulkan bahwa.....
Ragam
dan Proses Kepemilikan Harta
Dr
Wahbah az-Zuhaili membagi macam-macam kepemilikan pada dua kelompok; 1)
Kepemilikan penuh (al-Milkut-Tam), 2) Kepemilikan tidak sempurna
(al-Milkun-Naqish)
Kepemilikan
sempurna adalah memiliki barang (harta) berikut kemanfaatannya sekaligus.
Kepemilikan
tidak sempurna adalah kepemilikan terhadap salah satu dari dua unsur di atas
(barangnya saja atau manfaatnya saja).
Contoh
seperti dalam kasus sewa menyewa. Pihak yang menyewakan, pada masa sewa hanya
memiliki barangnya, tidak memiliki manfaatnya. Sedangkan pihak yang menyewa,
pada masa sewa hanya memiliki manfaatnya, tidak memiliki barangnya.
Proses-proses
kepemilikan sempurna terhadap harta adalah sebagai berikut:
Metode
ini merupakan model pemilikan melalui penguasaan terhadap harta benda yang
belum dikuasai atau dimiliki oleh pihak lain. Al-Mubahat adalah harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang
dilindungi (dikuasai oleh pihak lain) dan tidak ada larangan hukum (mani’ al syar’iy) untuk memilikinya.
Misalnya air yang masih berada dalam sumbernya, ikan yang berada di lautan dll.
هو
المال الذي لم يدخل في ملك محترم ولا يوجد مانع شرعي من تملكه اهـ المدخل[3]
b.
Al Aqdu (kontrak/transaksi)
Akad
merupakan sebab kepemilikan yang paling kuat dan paling banyak berlaku dalam
kehidupan manusia. Ia merupakan hubungan kausalitas ijab atas qobul dengan
cara yang dibenarkan oleh syariah dimana implikasi dari hubungan tersebut
muncul saat akad itu disepakati.
c.
Al Khalafiyyah (penggantian)
Metode
pemilikan ini merupakan penggantian seseorang atau sesuatu yang baru dengan
menempati posisi pemilikan yang lama. Hal ini seperti penggantian pemilikan
harta orang yang wafat kepada ahli warisnya, penggantian benda atas benda
lainnya, seperti terjadi pada tadhmin
dan ta’widl (pengganti kerugian).
حلول
شخص او شيئ جديد محل قديم زال في الحقوق اهـ المدخل[5]
d.
Al Tawallud (berkembang biak)
Adalah
sesuatu yang dihasilkan dari sesuatu yang lainnya. Setiap sesuatu yang tumbuh
(muncul) dari harta milik adalah milik pemiliknya, seperti binatang yang
beranak, bertelur, berkembang biak dll. Prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda produktif.
من
القواعد المقررة أن ما يتولد أو ينشأ من المملوك مملوك اهـ المدخل[6]
[2] Harta mubah adalah
harta yang tidak ada dalam kekuasaan pihak tertentu dan tidak ada larangan
syarak untuk memilikinya. (Wahbah, Fiqh Islami, juz 5 hlm 502)
[3] Al Mubahat adalah harta benda
yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan
tidak ada larangan hukum (mani’ al syar’iy) untuk memilikinya
[4] Akad adalah hubungan kausalitas ijab
atas qobul dengan cara yang dibenarkan oleh syariah dimana implikasi
dari hubungan tersebut muncul saat akad itu disepakati
[5] Al Kholafiyah adalah penggantian
seseorang atau sesuatu yang baru dengan menempati posisi pemilikan yang lama
yang sudah hilang hak atas kepemilikannya
[6] Di antara kaidah yang telah ditetapkan
bahwasanya setiap sesuatu yang tumbuh (muncul) dari harta milik adalah milik
pemiliknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar