Untuk melakukan shalat seseorang juga diharuskan suci dari hadas. Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Yang masuk dalam kategori hadas kecil adalah hal-hal yang dapat membatalka n wudhu (lihat: Hal-hal yang dapat membatalka n wudhu). Hadas kecil bisa dihilangka n dengan cara berwudhu.
Dalil yang menjelaska n tentang kewajiban wudhu sebelum shalat adalah firman Allah:
يَٰٓأَيُّه َا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا ْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰة ِ فَٱغۡسِلُو اْ وُجُوهَكُم ۡ وَأَيۡدِيَ كُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِ قِ وَٱمۡسَحُو اْ بِرُءُوسِك ُمۡ وَأَرۡجُلَ كُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَي ۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّر ُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِط ِ أَوۡ لَٰمَسۡتُم ُ ٱلنِّسَآء َ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّم ُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُو اْ بِوُجُوهِك ُمۡ وَأَيۡدِيك ُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّر َكُمۡ وَلِيُتِمّ َ نِعۡمَتَهُ ۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُم ۡ تَشۡكُرُون َ ٦
Artinya: “Wahai sekalian orang yang beriman, bila kamu berdiri akan
melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut,
dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”
(QS al Ma’idah [05]: 6).
Rasulullah saw besabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ َ
Artinya: “Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang hadas sehingga orang itu mengambil wudhu.”
(HR Bukhari)
Syarat-sya rat Wudhu
Sebelum kita berwudhu, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi:
1. Yakin bahwa dirinya hadas. Jika masih ragu, maka wudhunya tidak sah.
2. Air yang digunakan harus mutlak[1]
3. Pada anggota wudhu tidak ada sesuatu yang dapat mengubah sifat air pada saat air dibasuhkan , semisal zat pewarna dan lain sebagainya .
4. Harus beragama Islam. Wudhu tidak sah dilakukan oleh non muslim.
5. Pada bagian tubuh yang wajib dibasuh/ diusap, tidak ada penghalang yang menyebabka n air tidak sampai pada kulit, semisal lilin, cat dan lain sebagainya . Termasuk penghalang , kotoran mata (Jawa: ketek) dan debu yang menumpuk sehingga dapat menghalang i masuknya air.
Bila ada duri yang tertancap pada bagian yang harus dibasuh, maka harus
dicabut apabila sebagian dari duri tersebut tampak dari luar. Sebab
ketika duri masuk ke dalam tubuh maka daging yang ditancapi duri itu
menjadi anggota tubuh bagian luar yang harus dibasuh.[2 ] Beda halnya jika tidak tampak, maka tidak wajib dicabut karena termasuk anggota tubuh bagian dalam.
6. Waktu shalat sudah masuk. Syarat ini berlaku hanya bagi orang yang dâ’imul hadas (selalu hadas) seperti wanita yang istihâdhah atau orang yang menderita penyakit beser.
7. Tamyîz atau sudah pintar[3]. Oleh karena itu, wudhu tidak sah dilakukan oleh anak kecil dan orang gila.
8. Mengetahui cara wudhu yang benar.
9. Tidak ada hal yang mencegah kesahan wudhu, seperti haid dan nifas.
Rukun Wudhu
Rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam wudhu. Rukun wudhu ada enam:
1. Niat
Niat artinya bermaksud melakukan sesuatu pada saat memulainya . Dalam wudhu, niat dilakukan bersamaan dengan membasuh muka. Isi dari niatnya berupa berniat menghilang kan hadas, atau niat bersuci dari hadas atau niat untuk diperboleh kan mengerjaka n shalat. Jika diucapkan, contoh niat wudhu adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ
Artinya: Saya niat menghilang kan hadas.
2. Membasuh wajah sampai rata[4]
Batas wajah yang harus dibasuh, dari atas ke bawah, mulai dari tempat
tumbuhnya rambut hingga kedua tulang dagu. Sedangkan ke samping adalah
antara telinga kanan sampai telinga kiri.
Wajib membasuh semua bagian yang berada di dalam lingkup wajah seperti
rambut (bulu) dan lainnya. Mengenai jenggot dan cambang yang tebal masih
ada pemilahan: 1) apabila kulit yang ada di dalamnya tidak bisa dilihat dari jarak seukuran orang berbincang -bincang,
maka tidak wajib dibasuh sampai ke dalam kulit, melainkan sunnat; 2)
jika kulit di dalam jenggot bisa dilihat, maka hukumnya wajib membasuh
sampai ke kulitnya. Sedangkan lubang hidung dan mata tidak wajib dibasuh
karena termasuk anggota bagian dalam.
Membasuh muka sunnat dilakukan tiga kali. Juga sunnat dimulai dari
bagian atas muka. Basuhan dianggap satu jika sudah rata. Oleh karena
itu, apabila basuhan pertama masih belum rata, maka basuhan kedua tetap
disebut basuhan pertama, sebagai penyempurn a.
3. Membasuh kedua tangan
Bagian tangan yang harus dibasuh adalah dari ujung jari-jari sampai dengan siku. Cara membasuhny a dimulai dari ujung jari-jari sampai dengan siku, dengan cara mendahuluk an tangan kanan. Masing-mas ing
diulangi tiga kali. Begitu juga wajib membasuh semua bagian yang ada di
tangan semisal bulu, jari-jari yang lebih dan lainnya.
Kewajiban membasuh kedua tangan tidak bisa ditinggalk an. Apabila tangannya terputus, maka tetap wajib membasuhny a. Hal ini tentu masih tergantung sampai
di mana bagian tangannya yang putus. Bila berada di bawah siku maka
wajib membasuh sisa yang putus sampai dengan siku. Bila putus sampai di
atas siku, maka tidak wajib membasuh ujung bagian yang putus, tetapi
disunnatka n.
4. Mengusap sebagian kepala
Caranya: basahi telapak tangan lalu usapkan pada rambut kepala. Rambut
yang harus diusap paling sedikit adalah bagian dari sehelai rambut.
Sunnat dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam mengusap sebagian kepala
seseorang boleh memilih rambut yang diinginkan ,
bisa di depan, belakang, dan pinggir, asalkan masih dalam lingkup
kepala. Jadi, bila rambutnya panjang sampai melebihi batas kepala, maka
tidak cukup membasuh ujungnya yang berada luar batas kepala.
5. Membasuh kedua kaki
Kedua kaki dibasuh sampai dengan mata kaki. Sunnat dimulai dari ujung
jari-jari kaki kanan dan dilakukan sebanyak tiga kali. Wajib membasuh
sesuatu yang ada pada kaki semisal bulu dan kuku.
6. Tartîb (berurutan )
Maksudnya adalah mengerjaka n rukun-ruku n wudhu secara berurutan seperti yang disebutkan di atas.
Sunnat-sun nat Wudhu
Untuk mencapai kesempurna an wudhu, maka di samping melakukan rukun juga seyogyanya mengerjaka n sunnat-sun natnya. Sunnat-sun nat wudhu adalah sebagai berikut:
a. Membaca Basmalah, dilakukan bersamaan dengan membasuh telapak tangan sebelum wudhu. Karena ikut sunnah Nabi saw. Jika lupa membaca Basmalah di awal wudhu dan ingat di pertengaha n wudhu maka tetap disunnatka n membaca Basmalah,dengan lafal demikian:
بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَأَخِرَهُ .
Artinya: Dengan menyebut Nama Allah di permulaan dan akhir wudhu.
Bila ingat setelah wudhu selesai, maka sudah tidak disunnatka n lagi membacaBasmalah.
2. Melafalkan niat. Ini dilakukan sebelum memulai wudhu
3. Bersiwak atau sikat gigi. Adapun cara yang disunnatka n dalam bersiwak adalah: 1) dimulai dari mulut bagian kanan; 2) menggosokk an siwak secara rata pada semua gigi bagian kanan (atas-bawa h, luar-dalam ) sampai mulut bagian tengah, lalu gigi kiri (atas-bawa h, luar-dalam ) sampai mulut bagian tengah.[5]
4. Membasuh dua telapak tangan. Dilakukan bersamaan dengan membacaBasmalah. Jika airnya sedikit, makruh membasuh telapak tangan dengan langsung memasukkan nya ke dalam air, karena dikhawatir kan tangannya terkena najis tanpa disadari. Apabila airnya banyak, maka bisa langsung dimasukkan . Setelah membasuh telapak tangan, sunnat berkumur (nomor 5).
5. Berkumur. Cara berkumur yang paling sempurna adalah memutarkan air dalam mulut lalu mengeluark annya. Setelah berkumur, lalu menghirup air (nomor 6).
6. Menghirup air ke dalam hidung (istinsyâq). Cara yang yang lebih sempurna dalam istinsyâq adalah dengan menghirup air hingga sampai ke hidung bagian atas lalu disemprotk an.
Berkumur dan istinsyâq sunnat dikumnpulk an dalam tiga cidukan air. Maksudnya: satu ciduk air dibuat untuk berkumur, dan sisanya untuk menghirup air ke dalam hidung dan begitu selanjutny a sampai tiga kali.
Dalam berkumur dan istinsyâq juga sunnat dikeraskan (mubâlaghah).
9. Mengusap semua kepala. Adapun cara yang disunnatka n adalah membasahi kedua telapak tangan dengan air, lalu ujung dua jari telunjuk dipertemuk an, sedangkan ibu jari berada di pelipis. Kemudian usapkan jari telunjuk mulai dari kepala bagian depan sampai bagian belakang. Lalu kembalikan lagi ke depan.
10. Mengusap kedua telinga dan dua lubang telinga. Dilakukan sebanyak tiga kali, dengan cara memasukkan ujung jari telunjuk pada lubang telinga dan diputarkan pada lipatan telinga bagian dalam hingga sampai lubang telinga. Sedangkan ibu jari diputarkan di daun telinga bagian luar. Kemudian lakukan istizhhâr dengan cara menempelka n telapak tangan yang basah ke telinga. Kedua telinga boleh diusap secara bersamaan.
11. Menyelat-n yelati jari-jari. Caranya, ketika membasuh kedua tangan adalah dengan berpanca (memasukka n jemari tangan kanan ke sela-sela jemari tangan kiri dan sebaliknya ). Sedangkan ketika membasuh kaki dengan cara memasukkan jari kelingking tangan kiri ke sela-sela jemari kaki, dimulai dari kelingking kaki kanan sampai kelingking kaki kiri.
12. Membasuh/ mengusap anggota wudhu tiga kali. Basuhan yang kedua dan ketiga disunnatka n jika pada basuhan yang pertama (yang wajib) sudah sempurna. Apabila yang pertama belum rata maka yang kedua dan seterusnya masih dianggap yang pertama.
13. Mendahuluk an yang kanan dalam membasuh kaki dan tangan. Sedangkan selain kedua kaki dan tangan cukup dengan cara membasuh sekaligus seperti kedua pipi dan telapak tangan.
14. Menghadap kiblat, karena arah kiblat adalah arah yang paling mulia.
15. Tidak meminta bantuan orang lain kecuali ada udzur. Meminta bantuan orang lain dalam membasuh atau mengusap dianggap taraffuh (memanjaka n diri) dan perbuatan itu tidak pantas bagi orang yang beribadah.
16. Tidak mengibaska n air yang tersisa pada anggota wudhu. Mengibaska n air sisa wudhu terkesan seperti membebaska n diri dari ibadah.
17. Tidak menyeka atau menghanduk i air yang tersisa di anggota wudhu. Hal itu karena menghilang kan bekas ibadah
18. Menggosok anggota wudhu yang dibasuh.
19. Melebihkan basuhan dari batas wajah, tangan dan kaki.
Yakni, membasuh tangan sehingga mendekati dua bahu dan membasuh kaki
sampai dua betis. Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah,
disebutkan :
وحَدَّثَنِ ي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيّ ُ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِ ي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلاَلٍ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأ ُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِب َيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْ نِ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَ ةِ غُرًّا مُحَجَّلِي نَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَ لْ
Artinya: “Harun bin Said al-Ayli menceritak an padaku, Ibn Wahab menceritak an padaku, Umar bin al-Haris memberitak an padaku yang datangnya dari Said bin Abi Hilal, dari Nuaim bin Abdullah bahwasanya ia
melihat Abu Hurairah berwudhu, lalu dia membasuh wajahnya, dan kedua
tangannya sampai mendekati dua bahu. Kemudian membasuh kedua kakinya
sampai atas hingga betis. Kemudian Abu Hurairah berkata: ‘Aku mendengar
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguh nya umatku akan datang kelak di hari kiamat dengan keadaan bersinar dari bekas wudhu. Maka, barangsiap a dari kalian bisa memanjangk an pancaran itu maka lakukanlah .’”
(HR. Muslim)
18. Muwâlât. Segera melanjutka n basuhan pada anggota wudhu berikutnya sebelum keringnya air basuhan di anggota wudhu sebelumnya
19. Berdoa setelah wudhu. Dengan menghadap kiblat pandangan mata ke arah langit serta mengangkat kedua tangan. Adapun doanya sebagai berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُ هُ. أَللَّهُمّ َ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّاب ِيْنَ وَاجْعَلْن ِيْ مِنَ الْمُتَطَه ِّرِيْنَ وَاجْعَلْن ِيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِ يْنَ. سُبْحَانَك َ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِ كَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ أَنْتَ اَسْتَغْفِ رُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.
Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa dan
tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
hamba dan utusan-Nya . Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli taubat, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli bersuci dan jadikanlah aku termasuk golongan hamba-hamb a-Mu yang shalih. Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.
Hal-hal yang Dimakruhka n dalam Wudhu
Hal-hal yang makruh dilakukan dalam wudhu adalah sebagai berikut:
1. Berlebihan dalam menggunaka n air, meskipun ia berwudhu di pinggir laut.
2. Membasuh/ mengusap lebih atau kurang dari tiga kali.
3. Memakai siwak setelah tergelinci rnya matahari (waktu zhuhur) bagi orang yang berpuasa. Kemakruhan ini adalah dari segi puasanya bukan karena wudhunya.
4. Mubâlaghah atau menggerakk an air dengan keras ketika berkumur atau menghirup air, bagi orang yang puasa, sebab dikhawatir kan airnya masuk ke dalam lubang bagian dalam sehingga dapat membatalka n puasa.
5. Berwudhu di air yang tidak mengalir bagi orang junub.
6. Berwudhu di dalam jamban atau WC.[6]
7. Berbicara ketika berwudhu.[ 7]
Hal-hal yang dapat membatalka n wudhu
1. Keluarnya sesuatu dari lubang kemaluan atau dubur (anus/ lubang
pantat), baik yang keluar itu berupa barang lumrah semisal kentut dan
kencing, atau tidak lumrah. Jadi, meskipun yang keluar itu adalah emas
atau batu, maka wudhunya tetap batal. Kecuali bila yang keluar adalah
mani (sperma), maka wudhunya tidak batal, sebab keluarnya sperma
menyebabka n wajibnya mandi yang statusnya lebih besar dibanding wudhu.
2. Hilangnya akal, bisa karena gila, pingsan, mabuk, epilepsi, tidur dan lain sebagainya .
Kecuali tidur dengan posisi duduk dan pantat menetapi tempat duduk
(tidak goyang), maka wudhunya tidak batal meskipun ada orang yang bilang
bahwa saat tidur pantatnya tidak menetapi tempat duduk. Pengecuali an
ini hanya berlaku bagi orang bertubuh sedang; tidak terlalu kurus dan
tidak terlalu gemuk. Namun, apabila ada orang yang dapat dipercaya
memberitah u bahwa pada saat ia tidur duduk itu ada sesuatu yang keluar dari duburnya seperti kentut misalnya, maka wudhunya batal .[8]
3. Menyentuh kemaluan atau dubur manusia dengan telapak tangan bagian dalam. Untuk mengetahui batas telapak tangan bagian dalam, maka pertemukan telapak
tangan kanan dan kiri dengan sedikit ditekan. Maka, yang dimaksud
telapak tangan di sini adalah bagian telapak tangan yang bertemu, serta
telapak jari-jari dan bagian-bag ian yang melengkung ke arah keduanya (ruas jari-jari bagian dalam).
Adapun menyentuh alat kelamin dan anus hewan tidak membatalka n wudhu.
4. Persentuha n kulit dengan lain
jenis yang bukan mahram dan keduanya sudah ada pada batas usia dewasa.
Rambut dan kuku tidak termasuk dalam kategori kulit. Jadi, jika disentuh
maka tidak membatalka n wudhu.
Maksud dari dewasa di sini adalah sudah sampai pada batas usia disyahwati bagi orang yang memiliki watak normal.
Maksud dari mahram adalah orang-oran g yang memiliki: 1) ikatan nasab seperti adik, kakak, kakek, nenek, kedua orang tua, juga saudara kakek-nene k, dan saudara kedua orang tua; atau 2) ikatan perkawinan (mushâhara h) seperti ayah dan ibu mertua; atau 3) ikatan radhâ’ (tunggal suson: Jawa),[9] seperti perempuan yang menyusuiny a, juga suami dan anak-anak dari perempuan itu.
Larangan bagi orang yang tidak punya wudhu (hadas kecil)
Hal-hal yang haram dilakukan oleh orang yang tidak punya wudhu adalah:
1. Mengerjaka n shalat. Untuk melakukan shalat seseorang diharuskan suci dari hadas. Oleh karena itu haram mengerjaka n shalat bagi orang yang tidak punya wudhu,. Begitu juga haram melakukan ibadah yang searti dengan shalat, seperti sujudtilâwah dan sujud syukur. [10]
2. Thawaf di Ka’bah. Haram berthawaf di Ka’bah jika tidak memiliki wudhu.
3. Menyentuh Mushaf dan membawa Mushaf (al-Qur’an ). Maksud dari Mushaf di sini adalah lembaran kertas yang bertuliska n kalam Allah. Patokan utama apakah benda yang bertuliska n kalam Allah dikatakan Mushaf atau tidak, penilaiann ya tergantung uruf (kebiasaan ) masyarakat .
Boleh membawa Mushaf tanpa berwudhu asalkan dibawa bersama barang lain
dengan niatan membawa barang tersebut. Menurut Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabTuhfah boleh membawanya meskipun bertujuan membawa kedua-kedu anya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar