Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara
mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis ada tiga
macam: najis mughallazhah (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis
mukhaffafah (ringan).
1. Najis Mughallazhah
Najis mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis
jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan
silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang
suci.
Cara menyucikan najis mughallazhah adalah membasuhnya dengan
air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang
suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu.
Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan
pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan
dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap
sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari
najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu
basuhan.
Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja.
Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah
air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa
harus mencampurnya dengan debu.
2. Najis Mutawassithah
Najis mutawassithah adalah najis tingkat sedang. Najis jenis
ini ada lima belas macam:
1. Setiap benda
cair yang memabukkan.[1]
2. Air kencing,
selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa
selain air susu ibu.
3. Madzi, yaitu
cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan. Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat
sebelum memuncak (ejakulasi).
4. Wadi, yaitu
cairan putih, keruh dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar
setelah kencing ketika ditahan, atau di saat membawa benda berat.
5. Tinja atau
kotoran manusia.
6. Kotoran hewan,
baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.
7. Air luka yang
berubah baunya.
8. Nanah, baik
kental atau cair.
9. Darah, baik
darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.
10. Air empedu.
11. Muntahan, yakni
benda yang keluar dari perut ketika muntah.
12. Kunyahan hewan
yang dikeluarkan dari perutnya.
13. Air susu hewan
yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci
kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9
tahun), maka dihukumi najis.[2]
14. Semua bagian
tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan dan jenazah manusia. Yang
dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui
sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan
atau lainnya.
15. Organ hewan yang
dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang
boleh dimakan dagingnya).
Najis mutawassithah tersebut ada dua macam, yaitu najis
hukmiyah dan najis ainiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa,
bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara
menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena
najis.
Sedangkan najis ainiyah adalah najis yang salah satu dari
benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya
adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang.
Jika najis ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya,
maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan
najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya
dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya
dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah.
Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya.
3. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Yang masuk dalam
kategori mukhaffafahhanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa
selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun. Adapun kencing bayi
perempuan tidak masuk dalam kategori mukhaffafah, melainkan mutawassithah.
Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan
air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat
najisnya (basahnya air kencing) terlebih dahulu.
demikian artikel tentang najis, semoga bermanfaat.
Sumber: Piss ktb
kalau yg terkena najis itu benda cair?
BalasHapus