Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2024

Menjual Harta Anak Yatim Karena Mendesak




Deskripsi Masalah :
Ada sebidang tanah milik anak yatim terkena pelebaran jalan. Lalu tanah tersebut dibeli/diberi ganti rugi.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum menjual harta anak yatim oleh walinya?

Jawaban :
Hukum menjual harta anak yatim oleh walinya adalah boleh apabila diperlukan (seperti khawatir diganggu orang) atau nyata-nyata mendatangkan keuntungan.

Selain Itu Tidak Boleh

Referensi :
(حاشية إعانة الطالبين, 3/72)

وَلاَ يَبِيْعُ أي الْوَلِيُّ عقَارَهُ أي عقارَ الْمَوْلِيِّ إِلاَّ لِحَاجَةٍ أَوْ غِبْطَةٍ ظَاهِرَةٍ (قَوْلُهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ) أي كَخَوْفِ ظَالِمٍ أَوْ خَرَابِهِ أَوْ عِمَارَةِ بَقِيَّةِ أَمْلاَكِهِ أَوْ لِنَفَقَتِهِ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ وَلَمْ يَجِدْ مُقْرِضًا اهـ

Copyright © 2021 IASS

Jumat, 27 September 2024

Pengantar Ushul Fikih Untuk Pemula



Ngaji Ushul Fiqih 

Ada rasa senang banget ketika saya disuruh untuk mengisi acara ini. Bukan karena apa-apa. Tapi karena saya berharap ini menjadi pertanda Mbah Kyai Manab/Mbah Kyai Abdul Karim dan para Masyayikh Lirboyo rido kepada saya. Aamin.

1. Ijtihad merupakan kebutuhan bagi umat Islam karena kebanyakan teks agama itu zanniy dan permasalah baru terus bemunculan tanpa batas sementara teks-teks syariat terbatas. (Syaikh Ali Jum'ah)

2. Salah satu hikmah kebanyakan teks-teks agama itu zanniy, bahkan juga ada banyak permasalahan tidak ditemukan teks yg menjelaskannya adalah agar masalah-masalah seperti ini menjadi ujian dari Allah terhadap hamba-hamba-Nya supaya terjadi perbedaan di antara mereka dalam derajat keilmuan dan kemuliaan. Dengan kata lain Allah hendak mengangkat derajat orang alim di atas orang alim yang lain, dan mengangkat derajat derajat orang alim di atas orang awam. Ada orang alim yang yang mencapai level mujtahid mutlak mustaqil, ada yang mencapai level mujtahid muntasib, ada yg mencapai level mujtahid muqayyad, ada yang mencapai level mujtahid fatwa, ada yang cuma mencapai level nuddhorut tarjih, ada yang mencapai level hamalatu fiqh, ada yang cuma naqil, dan ada yang ami. Satu orang alim dengan ilmunya mampu memahami teks-teks zanniy sedangkan orang alim yang lain hanya bisa sampai pada level taklid pada pemahaman orang alim yang pertama. Orang alim mampu  mengetahui hukum peramasalah yg tidak ditemukan teks syariat yg menjelaskannya, sedangkan orang awam tidak bisa. Maka orang awam diharuskan bertanya kepada orang alim.

3. Ijtihad adalah amanat, bahkan merupakan amanat yg paling tinggi. (Syaikh Ar-Raisuni)

4. Ijtihad ada yg muktabar dan ada yg tidak muktabar. Ijtihad yang muktabar adalah ijtihad yang dilakukan oleh orang yang ahli. Sedangkan ijtihad yang tidak muktabar adalah ijtihad yang dilakukan oleh orang yang tidak ahli. (Imam As-Syathibi).

5. Tidak semua hasil ijtihad ulama itu benar. Kesalahan di dalam berijtihad itu bisa disebabkan karena memakai dasar istidal yg fasid, seperti mereka yang seanaknya memakai maqashid tanpa ushul fiqih atau disebabkan karena menafikan dasar yg sahih seperti mereka yang menolak kehujahan qiyas secara mutlak. Kesalahan juga bisa disebabkan karena mengira tidak ada nash padahal ada, lalu dia berijtihad dgn pendapatnya sendiri dan ternyata hasilnya bertentangan dgn nash tersebut. (Syaikh Amjad Rasyid)

5. Ushul fiqh merupakan ilmu yang harus dikuasai oleh orang yang mau berijtihad. Namun bukan berarti dengan menguasai ushul fiqh seseorang sudah layak bisa disebut Mujtahid. Karena menguasai ushul fiqh itu hanyalah salah satu syarat dari sekian banyak syarat orang bisa berijtihad. Karena itu, dikatakan: setiap faqih itu ushuli, tapi tidak setiap ushuli itu faqih.

5. Mempelajari ushul fiqih bisa melalui kitab klasik dan bisa melalui kitab ushul fiqih kontemporer. Kitab Ushul fiqh klasik lebih sulit, sedangkan kitab ushul fiqh kontemporer lebih mudah. Tapi menurut Dr. KH. Afifuddin Muhajir, mempelajari ushul fiqh melalui kitab yang ibaratnya rumit itu lebih bagus hasilnya. Beliau mengatakan, “Kitab-kitab yang ibaratnya sangat rumit itu merupakan tantangan tersendiri. Bandingkan dengan kitab-kitab baru yang gampang dipahami. Lebih sangat menantang membaca kitab-kitab (ushul fiqih) lama yang ibaratnya sangat sulit. Kitab paham melalui kitab-kitab yang sulit lebih nikmat daripada paham melalui kitab-kitab yang mudah.”

7. Mempelajari ushul fiqh dimulai dengan memahami mabadi' ushul fiqh, terutama yang berkaitan dgn definisi, obyek kajian, materi, serta faidah dan wadhifah Ushul fiqh.

8. Mengetahui materi (al-madah), format (al-surah), dan tujuan (al-ghayah), dan pengguna (al-fail) ushul fiqh adalah suatu keharusan dalam kaitannya dengan tajdid Ushul fiqh. Sabab dari sini kita akan mengetahui, apakah tajdid ushul fiqh itu mungkin atau tidak. Jika mungkin, dalam hal apa tajdid bisa dilakukan? Apakah dalam materi bangunan ushul fiqih? ataukah dalam formatnya? Atau dalam tujuannya, sehingga kita mengatakan misalnya tujuan ushul fiqih bukan untuk melahirkan hukum? Atau mungkin dalam pelakunya?
 
9. Materi ushul fiqih adalah sumber pengambilan ushul fiqih, yang mencakup al-qur’an, al-sunnah, bahasa Arab, fatwa-fatwa shahabat, hukum, ilmu kalam, dan akal. Dalam hal ini tidak mungkin dilakukan pembaharuan kecuali dalam hal mengembalikan hak akal untuk melakukan perannya tanpa melampaui wilayah kerjanya. Sebab, tidak mungkin misalnya kita mengatakan bahwa ushul fiqih sekarang seharusnya tidak diambil dari al-quran, al-hadis, bahasa Arab, fiqh dan akal, tetapi diambil dari sumber lain yang bisa melahirkan hukum yang relevan dengan kondisi kekinian. Demikian pula tidak mungkin kita mengatakan bahwa ushul fiqih bukan bertujuan untuk melahirkan hukum dan pengguna ushul fiqh juga tidak harus seorang Mujtahid, tapi cukup orang Muslim. ( Syaikh Abdullah bin Bayyah)

10. Sebagian penulis mengatakan bahwa dimasukkannya pembahasan ilmu kalam dalam kitab-kitab ushul fiqih menimbulkan efek negatif terhadap ilmu ushul, namun pendapat ini dinilai keliru karena ilmu-ilmu keislaman itu saling melengkapi dan pembahasan ilmu kalam yang dimasukkan itu semua memiliki kaitan erat dengan ushul fiqh.

11. Setelah mabadi' ushul fiqih biasanya, para penulis ushul fiqh melanjutkan pembahasan mengenai hukum, hakim, mahkum alaih, mahkum bih. Dalam pembahasan ini, sebagian ulama menambahkan tema khusus efek ketiadaan Mahallul hukm terhadap hukum serta perbedaannya dengan naskh, takhsis, dan lain-lain.

12. Setelah itu mengkaji sumber-sumber atau dalil-dalil hukum Islam. Dalam masalah sumber ini kita mengkaji sumber yang disepakati dan diperselisihkan dan melakukan uji kehujahan setiap sumber tersebut, serta mengkaji efek perbedaan tersebut dalam fiqih Islam.

13. Setelah mengkaji sumber hukum Islam dan mengkaji validitas sumber tersebut adalah mengkaji kaidah penafsiran teks. Dalam hal ini kita mengkaji fenomena bahasa berangkat dari trilogy wadha’ (peletakan bahasa), isti’mal (penggunaan), dan hamlu (penafsiran). Juga
Dalalah dari aspek kesamaan antara lafal dan makna, Dalalah dari aspek perkembangan hubungan antara lafal dan makna, dalalah dari aspek jelas dan samarnya. 

14. Ta’wil adalah mengalihkan lafal Dhahir dari maknanya yang unggul kepada maknanya yang lemah. Jika ia dilakukan berdasarkan dalil maka disebut ta’wil shohih. Jika dilakukan dengan sesuatu yang diduga sebagai dalil maka disebut ta’wil fasid. Jika tidak berdasarkan apa-pun maka disebut la’b. Di dalam melakukan ta’wil terdapat beberapa syarat antara lain takwil tersebut tidak boleh berlawanan dengan makna bahasa, tradisi masyarakat Arab atau traridisi Syari'. Di dalam Dhawabithul Maslahah, Syaikh Muhammad Said Ramadan al-Buthi menjelaskan bahwa ijtihad dalam masalah-masalah yang sudah dijelaskan oleh al-Quran, baik dengan teks yang hanya memiliki satu makna (al-nash) ataupun teks yang memiliki makna unggul dan makna lemah (al-dhohir) terbagi menjadi dua macam: Pertama, ijtihad yang menghasikan kesimpulan yang bertentangan dengan al-Quran, yaitu ijtihad yang keluar dari makna teks al-nash atau seluruh makna yang terdapat dalam teks al-dhohir. Ijtihad semacam ini adalah batil. Kedua, ijtihad yang yang terbatas dalam wilayah teks al-nash dan al-dhohir. Wilayah kerja nalar mujtahid dalam hal ini hanya untuk mengeluarkan illat, membatasi makna teks; hakikat ataukah majas, mentarjih diantara kemungkinan-kemungkinan makna yang terdapat dalam teks, menyingkap apakah ia teks umum yang ada mukhossisnya atau tidak, dan ijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada penjelasan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Macam ijtihad yang kedua inilah yang diakui oleh syariat.

15. Kehujjahan Mafhum Mukholafah diperselisihkan di kalangalan ushuliun. Hanafiyah menolak kehujjahan mafhum mukholafah. Mayoritas ulama menerima kehujjahan mafhum mukholafah, namun mereka menetapkan syarat-syarat tertentu. Secara umum, syarat-syarat tesebut adalah: dalam penyebutan manthuq tidak boleh tampak tujuan lain selain menafikan perkara yang tidak disebutkan. Secara terperinci syarat-syarat tersebut adalah: (1) Kandungan mafhum mukholafah tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, baik mantuq atau mafhum muwafaqah. (2) Masalah yang didiamkan tidak disebutkan bukan karena takut. (3) Sesuatu yang didiamkan tidak disebutkan karena tidak tahu. (4) Sesuatu yang disebutkan tidak muncul karena menyesuaikan kebiasaan umum. (5) Perkara yang disebutkan hukumya bukanlah jawabab pertanyaan atau kejadian tertentu. (6) Sesuatu yang disebutkan tidak muncul karena menyesuai dengan kenyataan. 

16. Contoh hadits yang tidak bisa dimafhum mukholafah adalah hadits Bukhori dan Muslim yang artinya: "barang siapa ketiduran atau lupa sehingga meninggalkan sholat maka hendaknya dia sholat ketika ingat."

17. Alasan hadis di atas tidak bisa dimafhum karena perkara yang tdk disebutkan, yaitu meninggalkan sholat secara sengaja, lebih berhak terhadap hukum dibanding perkara yang disebutkan, yaitu meninggalkan sholat karena lupa atau ketiduran. 

Ini pertama. Alasan yang kedua hadits tersebut menyesuaikan pada mayoritas orang mukmin. Pada umumnya mereka tidak meninggalkan sholat kecuali karena lupa atau ketiduran. Karena itu, tidak bisa ditarik kesimpulan bahwa selain dua kondisi itu tidak wajib qodho’. 

Ketiga, hadits di atas muncul untuk merespon kejadian tertentu yang dialami Rasulullah SAW., yaitu tatkala beliau tidur sampai bangun kesiangan. Kemudian setelah bangun beliau menyuruh Bilal adzan dan iqamah untuk qhodho’ sholat shubuh secara berjamaah. Ketika itu, beliua bersabda, “Barang siapa tidur atau lupa sehingga tidak sholat maka dia harus mengqodho’ apabila sudah ingat.”  (Lebih jelasnya lihat al-Mutafaiqihun karya Syaikh Hasan Hito)

18.Perbedaab antara kaidah:
حكاية الحال إذا تطرق إليها الإحتمال سقط بها الإستدلال
dengan kaidah:
حكاية الحال إذا ترك فيها الإستفصال تقوم مقام العموم في المقال ويحسن بها الاستدلال.
Mengetahui perbedaan dua kaidah ini sangat penting. Sebab, banyak yang keliru di dalam mempraktekkan kaidah di atas. 

16. Selain penafsiran teks adalah mengkaji  penta’lilan teks. Menurut Syaikh Abdullah bin Bayyah, ta'lim nushus adalah tahapan setelah penafsiran teks. Di kalangan fuqaha’ terjadi perbedaan pendapat mengenai asal hukum syariat apakah taabbudi ataukah taaqquli. Malilikyah, Syafiiyah, dan Hanabilah cendrung lebih ketat di dalam melakukan taklil teks. 

17.  Alasan yang mendukung pendapat di atas adalah kenyataan bahwa dalam tindakan syariat terdapat hukum-hukum yang tidak bisa ditemukan alasannya; karena terkadang syariat menyamakan diantara dua hal yang berbeda (sawwaa bain mukhtalifain) dan membedakan antara dua hal yang sama (farraqa baina mutasawiyain). Seperti dalam masalah hukum melihat rambut perempuan asing yang bukan istri, dalam masalah ini ternyata syariat memperbolehkan melihat rambut perempuan budak (al-amat) dan melarang melihat rambut Perempuan Merdeka (al-hurrah), padahal alasan yang menuntut keharaman adalah kekhawatiran terhadap fitnah, dan keduanya sama memilki potensi yang sama sehingga sekiranya tidak ada nash yang membedakan maka fuqaha akan menyamakan hukum keduanya. Sebaliknya, syariat membedakan antara cara mensucikan kencing anak laki-laki dan kencing anak perempuan padahal keduanya secara lahir sama saja, sehingga seandainya tidak ada penjelasan syariat yang membedakan keduanya niscaya fuqaha akan menyamakan hukumnya.

18. Berbeda dengan kecendrungan mazhab-mazhab di atas, Hanafiyah sangat banyak melakukan ta’lil. Mereka mengatakan bahwa hukum Allah hanya disyariatkan untuk kemaslahtan manusia, karena pensyariatakan hukum tanpa ada kemaslahatan adalah kesia-siaan/main-main (abats), dan ini tidak mungkin bagi Allah SWT. 

19. Mengenai adanya tindakan syariat yang tidak diketahui alasannya maka hal itu sesuatu yang jarang, sedangkan sesuatu yang jarang tidak bisa merusak hukum umum yang diperoleh dari kebiasan syariat yang berulang-ulang.

20. Di dalam kitab-kitab ushul fiqit, pembahasan ta’lil banyak disebutkan di dalam bab qiyas. Salah satu syarat yang amat penting dalam masalah ta’lil adalah tidak boleh illat mustanbathah membatalkan ashal. Karena itu, tidak boleh mengatakan bahwa pada masa ini emas secara mutlak sudah tidak termasuk barang ribawi karena sudah tidak berfungsi sebagai harga.

21. Penerapan teks. Dalam hal ini dibahas mengenai ijtihad fi tahqiqul manath, wasail ditahqiqil manath, dan muhaqqiqul manath

22. Sejumlah kaidah yang perlu diperhatikan dalam penerapan teks terhadap persoalan yang hendak kita tetapkan hukumnya adalah kaidah al-muwazanah bain al-mashalih wal mafasid fi al-hal wa al-ma’aal (Kaidah menimbang antara maslahah dengan mafsadat, baik sekarang ataupun mendatang), kaidah taqdir haalah al-itthirar (kaidah menentukan kondisi mendesak), dan i’tibar al-a’raf wa al-‘aadat wa ikhtilaaf al-ahwa wa al-dhuruf wa al-makan wa al-zaman (Kaidah memperhatikan urf dan adat serta perbedaan kondisi, tempat dan waktu).

Sumber: Muhammad Mahrus Ali (FB)

Senin, 23 September 2024

Posisi Imam Lebih Tinggi Dari Makmum



Apakah benar posisi tempat imam yang lebih tinggi dari Makmum makruh & bisa mengurangi fadilah jamaah? 

Jawab: 
Benar, hukumnya makruh menghilangkan fadilah, kecuali tidak terlalu tinggi, hanya sedikit tinggi, maka tidak makruh

البيان في مذهب الإمام الشافعي " (2 / 427) :
" ويكره أن يكون موضع الإمام أعلى من موضع المأموم ، قال الشيخ أبو حامد: وإنما يكره إذا كانت ربوة كثيرة العلو ، فأما إذا كنت دكة ، أو ربوة قليلة العلو : لم يكره ، والدليل على الكراهة: ما روي: ( أن حذيفة صلى على مكان ، والناس أسفل منه ، فجذبه سلمان ، وقال: أما علمت أن أصحابك - يعني: الصحابة- يكرهون ذلك ، فقال: بلى ، قد ذكرت حين جذبتني ) ، وإن أراد الإمام أن يعلم المأمومين أفعال الصلاة وترتيبها لم يكره ذلك

Selasa, 10 September 2024

Menjadi Khotib Idaman



Imam Ghazali di kitab Ihya' menjelaskan:

وَسَيَأْتِي زَمَانٌ، قَلِيلٌ فُقَهَاؤُهُ كَثِيرٌ خُطَبَاؤُهُ، كَثِيرٌ سُؤَّالُهُ قَلِيلٌ مُعْطُوهُ، الْعِلْمُ فِيهِ خَيْرٌ مِنَ الْعَمَلِ

"Kelak akan datang masa, di mana sedikit ahli fikihnya, banyak orang yang ahli khutbah (ceramah), banyak yang meminta namun sedikit yang memberi. Ilmu pada masa itu akan lebih utama daripada amal.”

Untuk bisa menjadi khatib sangat mudah tinggal cari materi di internet dan media sosial kemudian dihafalkan. Dengan belajar public speaking yang baik bisa menjadikan penyampaian menarik dan meyakinkan. Cukup menghafalkan dua atau tiga materi sudah bisa digunakan khutbah selama satu tahun dengan berganti-ganti masjid.

Namun kalau hanya jadi khatib orang yang tidak pernah mengaji dan belajar ilmu agama pun bisa. Kita sebagai santri harus meningkatkan kualitas diri bukan hanya mencukupkan menjadi khatib tapi menjadi ulama' yang mampu menyampaikan ilmu.

Untuk menjadi orang berilmu kita tidak boleh berhenti belajar dan mengkaji kitab-kitab turats yang ada. Karena itu kita perlu menjadi Khatib Rabbani yang memiliki thariqah belajar dan mengajar seperti yang ditegaskan dalam QS. Ali 'Imran: 79 ini 

 كُونُواْ رَبَّٰنِيِّـۧنَ بِمَا كُنتُمۡ تُعَلِّمُونَ ٱلۡكِتَٰبَ وَبِمَا كُنتُمۡ تَدۡرُسُونَ

“Jadilah kamu Rabbani (pengabdi-pengabdi Allah), karena kamu mengajarkan kitab dan karena kamu mempelajarinya!" (QS: Ali 'Imran, Ayat 79).

Ada dua karakter dari Khatib Rabbani, yaitu:

Pertama, memiliki kapasitas ilmu agama dan membimbing masyarakat terkait ilmu-ilmu dasar bukan hanya khutbah satu minggu sekali. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang arti Rabbani sebagai berikut

وَقَالَ ابۡنُ عَبَّاسٍ: ﴿كُونُوا رَبَّانِيِّينَ﴾ [آل عمران: ٧٩] حُلَمَاءَ فُقَهَاءَ، وَيُقَالُ: الرَّبَّانِيُّ الَّذِي يُرَبِّي النَّاسَ بِصِغَارِ الۡعِلۡمِ قَبۡلَ كِبَارِهِ. 

Ibnu ‘Abbas berkata: Ayat yang artinya, “Jadilah kalian ulama rabbani.” (QS. Ali ‘Imran: 79), artinya adalah ahli fikih yang penyantun. Ada yang berpendapat: Rabbani adalah orang yang membimbing manusia dengan ilmu yang dasar sebelum yang tinggi.

Kedua, selalu melakukan aktualisasi diri karena ciri utama Rabbani adalah mengajar dan belajar (تُعَلِّمُونَ ٱلۡكِتَٰبَ وَبِمَا كُنتُمۡ تَدۡرُسُونَ). Khatib Rabbani tidak boleh selalu puas dengan pengetahuan yang dia miliki. Tapi juga harus selalu meng-update kemampuan dan wawasannya. Selain itu, dia juga tidak hanya bisa berkhutbah namun juga siap mendengarkan ilmu dari yang lainnya. Wallahu A'lam 


Minggu, 08 September 2024

Perbedaan Mandub & Mustahab

Sebagian ulama membedakan antara Nadb, Nafl, Sunnah, Mustahab & Tathowuk

Perinciannya sebagai berikut:

1. "an Nadb" atau "al Mandub" (الندب والمندوب), secara bahasa an nadb itu adalah du'a, anjuran, tuntutan. Dan mandub makna dalam syara' adalah sesuatu yang dituntut olehnya. Sedangkan definisinya adalah sesuatu yang apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa).

2. "an Nafl" atau "an Naafilah" (النفل و النافلة), secara bahasa artinya tambahan sedangkan secara istilah syara' adalah sesuatu yang apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa). 

3. "as Sunnah" (السنة), dalam lisan orang Indonesia "sunat", definisinya secara bahasa artinya kebiasaan, sedangkan secara istilah sama seperti naafilah, yaitu yang apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa). Hanya saja ulama ushul Fiqih ada yang memberikan sesuatu amalan berhukum sunnah yaitu sesuatu yang dikerjakan secara rutin oleh Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam 

4. "al Mustahab" (المستحب), yaitu sesuatu yang dilaksanakan oleh Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam akan tetapi tidak rutin (sewaktu-waktu) dan Baginda memerintahkan hal mustahab itu. 

5. "at Tathawwu' " (التطوع), yaitu sesuatu yang dilakukan secara pribadi oleh seseorang akan tetapi masih dalam kerangka amaliyyah agama. 

NB: Menurut Pendapat Al-Ashah bahwa Kelimanya itu sama: Bila dikerjakan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa

Sumber: GHAYATUL Wushul

Jumat, 30 Agustus 2024

KEUTAMAAN MENJODOHKAN ORANG LAIN




KEUTAMAAN MENJODOHKAN ORANG LAIN

ﺍﻟْﺤَﺎﻭِﻱْ ﻟِﻠْﻔَﺘَﺎﻭِﻱْ ﺝ 2 ﺹ 44

 ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﻦْ ﻣَﺸَﻰ ﻓِﻲْ ﺗَﺰْﻭِﻳْﺞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺣَﻼَﻻً ﻳَﺠْﻤَﻊُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﺭَﺯَﻗَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻟْﻒَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤُﻮْﺭِ ﺍﻟْﻌِﻴْﻦِ، ﻛُﻞُّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻓِﻲْ ﻗَﺼْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺩُﺭٍّ ﻭَﻳَﺎﻗُﻮْﺕٍ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺑِﻜُﻞِّ ﺧَﻄْﻮَﺓٍ ﺧَﻄَﺎﻫَﺎ ﺃَﻭْ ﻛَﻠِﻤَﺔٍ ﺗَﻜَﻠَّﻢَ ﺑِﻬَﺎ ﻓِﻲْ ﺫَﻟِﻚَ ﻋِﺒَﺎﺩَﺓُ ﺳَﻨَﺔٍ، ﻗِﻴَﺎﻡُ ﻟَﻴْﻠِﻬَﺎ ﻭَﺻِﻴَﺎﻡُ ﻧَﻬَﺎﺭِﻫَﺎ"

Dalam kitab Al-hawi Lilfatawa Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW bersabda : 

"Barang siapa yang berusaha menjodohkan seorang wanita dengan pria yang halal baginya dan ia berhasil menjodohkan keduanya (pria & wanita tsb), maka Allah akan memberinya seribu bidadari, setiap bidadarinya berada di dalam istana yang terbuat dari mutiara & yaqut.
Dan baginya pula setiap langkah kaki dan kata yang diucapkan dalam proses perjodohan adalah pahala yang sebanding dengan pahala ibadah setahun, puasa di siang harinya dan shalat pada malam harinya.

Selasa, 18 Juni 2024

Pisau Terjatuh Saat Menyembelih

Bagaimana hukumnya saat Menyembelih pisau terjatuh kemudian diambil kembali dan meneruskan sembelihannya, apakah sembelihannya halal ataukah tidak? 

Jawab: sembelihannya tetap halal, asalkan saat pisaunya jatuh cepat diambil dan dilanjutkan

Tanwiir al-Quluub Hal. 237 :
ولايشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني

Artinya:
Dan tidak disyaratkan dalam pemotongan tersebut dengan sekali potongan. Maka bila dipotong dengan lebih banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya maka halal daging hewan sembelihannya.

Sumber: https://www.piss-ktb.com

Sabtu, 08 Juni 2024

Imam Lupa Sujud Sahwi, Makmum apa boleh mengerjakannya?



Jika imam lupa sujud sahwi atau salam kedua, apakah makmum boleh melakukan sujud sahwi dan salam kedua sendiri?

Jawab:

Boleh karena dia melakukan setelah imam selesai

 المجموع شرح المهذب - (4 / 240)

وإن ترك الامام سجود السهو أو التسليمة الثانية أتى به المأموم لانه يفعله بعد انقضاء القدوة

Keutamaan Menyembelih Qurban

Fadilah berkurban:
1- Menjadi Kendaraan Kita Saat Lewat Siratal Mustaqim
2-Setiap Bulu dan Anggota Tubuh Hewan Kurban bernilai Pahala yang akan membantu kita di hari Kiamat
3- Melestarikan Tradisi Yang dilakukan Nabi Ibrahim 

Masih banyak lagi
 
Refrensi:

Sunan Tirmidzi juz III halaman 26, cetakan ke II tahun 1403 H – 1983 M Daar al Fikr, nomor hadits 1526 / juz IV halaman 83, nomor hadits 1493, maktabah syamilah
 
حَدَّثَنَا أَبُوْ عَمْرٍو مُسْلِمُ بْنُ عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّابِغُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ اَبِيْه عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وأَشْعَارِهَا وَاَظْلاَفِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
 
Telah menceritakan kepada kami Abu Amr Muslim bin Amr Al Hadzdza` Al Madani, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi’ Ashshabigh Abu Muhammad, dari Abul Mutsanna, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak beramal anak Adam pada hari Nahr ('Iedul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat dengan tanduk, rambut dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan senang hati.”
 

 Hasyiyah Asy Syarqaawi ‘alattahrier juz II halaman 463, cetakan Daarul Fikr:
 
وَذَكَرَ الرَّافِعِيُّ وَابْنُ الرِّفْعَةِ حَدِيْثَ عَظِّمُوْا ضَحَايَاكُم فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ وَهُوَ فِيْ مُسْنَدِ الْفِرْدَوْسِ لِأَبِيْ مَنْصُوْرٍ الدَّيْلَمِيِّ لَكِنْ بِلَفْظِ اِسْتَفْرِهُوْا بَدَلَ عَظِّمُوْا
 
Imam Rafi’i dan Imam Ibnurrif’ah menuturkan hadits:‘AZHZHIMUU DHAHAAYAKUM FA INNAHAA ‘ALASHSHIRAATHI MATHAAYAAKUKUM(Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath).
Hadits ini dalam Musnad Firdaus li Abi Manshur ad Dailami, akan tetapi dengan lafazh:ISTAFRIHUU (pilihlah yang bagus)sebagai pengganti lafazh:‘AZHZHIMUU (besarkanlah)
 


 Kitab Sunan Al Baihaqi Al Kubro 9/261/19489-19490, maktabah syamilah:
 
أَخْبَرَنَا أَبُو الْحَسَنِ : عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَانَ أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَلِيٍّ اَلسِّيرَافِيُّ حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِيْنٍ عَنْ عَائِذِ اللهِ عَنْ أَبِيْ دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُمْ قَالُوْا لِرَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : مَا هَذِهِ الأَضَاحِيُّ؟ قَالَ :« سُنَّةُ أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ ». قَالُوْا : مَا لَنَا فِيْهَا مِنَ الأَجْرِ؟ قَالَ :« بِكُلِّ قَطْرَةٍ حَسَنَةٌ ».
 
Telah mengkhabarkan kepada kami Abul Hasan Ali bin Ahmad bin Abdan, telah mengkabarkan kepada kami Ahmad bin Ubaid, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ali Assirafi, telah menceritakan kepada kami Hudbah bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Sallam bin Miskin, dari ‘A_idzillah, dari Abu Dawud, dari Zaid bin Arqam radhiyallaahu ‘anhu, bahwasanya para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Apakah qurban-qurban ini? Beliau menjawab: “Sunnah bapak kamu sekalian, Ibrahim ‘alaihissalaam”. . Sahabat bertanya: “Pahala apa yang kami dapatkan darinya? Rasulullah menjawab: “Setiap tetes darah satu kebaikan”.
 
وَأَخْبَرَنَا أَبُوْ عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ أَخْبَرَنَا أَبُوْ بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْبَزَّازُ بِبَغْدَادَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ هَارُوْنَ أَخْبَرَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِيْنٍ عَنْ عَائِذِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْمُجَاشِعِيُّ عَنْ أَبِيْ دَاوُدَ السَّبِيْعِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِيُّ؟ قَالَ :« سُنَّةُ أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ ». قَالَ قُلْنَا : فَمَا لَنَا فِيْهَا؟ قَالَ :« بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ فَالصُّوْفُ قَالَ :« بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوْفِ حَسَنَةٌ ».
 
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Abdillah Al Hafizh, telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah al Bazzaz di Baghdad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Maslamah al Wasithi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengkhabarkan kepada kami Sallam bin Miskin, dari ‘A_idzillah bin Abdullah Al Mujasyi’i, dari Abu Dawud Assabi’i, dari Zaid bin Arqam radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata: : kami bertanya : Wahai Rasulullah Apakah qurban-qurban ini? Beliau menjawab : “Sunnah (tuntunan) bapak kalian, Ibrahim”. Zaid bin Arqam berkata: Kami bertanya : “Pahala apa yang kami dapatkan darinya? Rasulullah menjawab : “Setiap rambutnya adalah satu kebaikan.” Zaid bin Arqam berkata: Kami bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bulunya?” Beliau menjawab: “Setiap rambut dari bulunya adalah kebaikan”. Wallaahu A'lam
 
Oleh: Alm KH. Abdullah Afif
 www.piss-ktb.com 


Sabtu, 18 Mei 2024

Pakaian yang membuat anda bahagia


Memakai sandal kunig menyebabkan rasa bahagia menurut al-Munawi

 ص244 - حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب - وفي شرح الشمائل للمناوي أن لبس  النعل الأصفر  يورث السرور بدليل: {صفراء فاقع لونها} [البقرة: ٦٩] إلخ

Rabu, 15 Mei 2024

Berdzikir di dalam toilet




Di kamar kecil/wc/toilet dimakruhkan untuk berdzikir dan berkata-kata, terlebih lagi ketika sedang buang hajat.

يكره الذكر و الكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان فى الصحراء او فى البنيان، سواء فى ذلك جميع الاذ

كار و الكلام ، الا كلام الضرورة حتى قال بعض اصحابنا اذا عطس لا يحمد الله تعالى، ولا يشمت عاطسا ولا يرد السلام ولا يجيب المؤذن و ويكون المسلم مقصورا لا يستحق جوابا و الكلام بهذا كله مكروه كراهة تنزيه ولا يحرم فان عطس فحمد الله تعالى بقلبه و لم يحرك لسانه فلا باس، و كشلك يفعل حال الجماع   الاذكار ٢٨

"Dimakruhkan membaca dzikir dan bercakap-cakap ketika buang hajat, baik ditanah lapang atau bangunan. Kemakruhan ini berlaku untuk semua jenis dzikir dan ucapan. Kecuali ucapan karena keterpaksaan. Bahkan sebagian ulama berpendapat ketika bersin,maka dilarang membaca Alhamdulillah, tidak boleh mendoakan orang yang bersin, tidak boleh menjawab salam, menjwab adzan. Apabila ini dilakukan maka hukumnya makruh tanzih tidak haram. Adapun misal dia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah tetapi sebatas hati saja, tanpa diucapkan maka tidak jadi mengapa. Hukum makruh ini juga berlaku ketika sedang berhubungan badan.


Rabu, 08 Mei 2024

Memakai Sandal Ke Area Makam, Boleh?



PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, kemarin ikut memakamkan tetangga ke TPU, ketemu tetangga yang biasa ikut "dauroh mingguan", dia buka sendal, saya tanya kenapa, dia cuma bilang "karena masuk ke pekuburan", pertanyaan saya : apakah ada tuntunannya yang demikian ? 


JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Berikut pendapat ulama tentang memakai sandal saat memasuki komplek pemakaman :

1.pendapat yang masyhur di kalangan syafi'iyah adalah tidak makruh (dinukil oleh al abdari dari madzhab syafi'i dan madzhab kebanyakan ulama)

2.pendapat imam ahmad bin hanbal : makruh memasuki komplek makam memakai sandal

3.komentar shohibul hawi (al mawardi) : "Orang yang memasuki komplek makam seharusnya membuka sandalnya karena hadits yang diriwayatkan basyir bin ma'bad : bahwa rasul saw berkata pada lelaki yang masuk komplek makam dengan memakai sandal : "Celaka kamu.. bukalah kedua sandalmu". HR.Abu dawud dan nasa'i. Lihat Syarh Al majmu' 5/312 :

‎(فرع)المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر بالنعلين و الخفين و نحوهما ممن صرح بذلك من أصحابنا الخطابي و العبدري و آخرون و نقله العبدري عن مذهبنا و مذهب أكثر العلماء قال أحمد بن حنبل رحمه الله يكره و قال صاحب الحاوي يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصحابي المعروف بابن الخصاصية قال بينما أنا أماشي رسول الله صلى الله عليه و سلم نظر فإذا رجل يمشي في القبور عليه نعلان فقال يا صاحب السبتتين و يحك ألق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلى الله عليه و سلم خلعهما رواه أبو داود و النسائي بإسناد حسن ~المجموع ٥/٣١٢

MELEPAS SANDAL SAAT ZIARAH

Memakai sandal saat ziarah di tanah kuburan (tanah kering, bukan keramik) menurut Syafi'iyah tidak makruh kecuali saat sandalnya dikhawatirkan membuat najis tanah kuburan maka haram memakainya. Pendapat lainnya menilai kemakruhannya karena dapat mengganggu kekhusyuan, kurang tawadhu'.

MELEPAS ALAS KAKI SAAT ZIARAH DAN BERJALAN DI KUBURAN

Ulama Ahli Fiqh berbeda pendapat mengenai hukum berjalan di kuburan :

1.Mayoritas Hanafiyyah, Malikiyyah dan pendapat yang Masyhur tidak makruh

2.Di kalangan Syafiiyyah menyatakan tidak makruhnya berjalan dikuburan dengan memakai dua sandal hanya saja

3.Kalangan syafiiyyah mena,mbahkan keterangan “Haram berjalan bila membuat najis kuburan dengan beralas kaki yang disertai basah-basah di salah satu sandalnya (atau bahkan keduanya).

4.Kalangan Hanabilah, dan ini pendapat yang dianut sebagian penganut madzhab syafiiyyah menilai makruhnya berjalan di antara tanah pekuburan dengan beralas kaki karena melepas sandal lebih dapat mengarah pada kekhusyuan saat ziarah, perilaku ahli tawaadhu’. ( Ibn Aabidiin I/229,606, alFataawa al-Hindiyyah I/167, V/351, alMajmuu’ V/312, alQolyuuby I/342, al-Majmuu’ V/312, Qisyaaf al-Qanaa’ II/142 ). Wallohu a'lam.

- Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 38.347 :

المشي في المقبرة : 5 - اختلف الفقهاء في حكم المشي في المقابر على أقوال :ذهب جمهور الحنفية والمالكية وهو المشهور عند الشافعية إلى أنه لا يكره المشي في المقابر بنعلين ، وزاد الشافعية : أنه يحرم المشي إن حصل به تنجيس كمنبوشة مع المشي حافيا مع رطوبة أحد الجانبين (3) .وذهب الحنابلة وهو قول بعض الشافعية إلى أنه يكره المشي بين المقبرة بنعل ، لأن خلع النعلين أقرب إلى الخشوع وزي أهل التواضع (4) والتفصيل في مصطلح ( مشي ف 12 ، وقبر ف 2 وما بعدها ) .

(3) ابن عابدين 1 / 229 ، 606 ، والفتاوى الهندية 1 / 167 ، 5 / 351 ، والمجموع 5 / 312 ، والقليوبي 1 / 342 .

(4) المجموع 5 / 312 ، وكشاف القناع 2 / 142 .


Sumber: Piss KTB

Senin, 06 Mei 2024

Perihal mengadzani mayit



Bagaimana hukumnya mengadzani mayit?

Jawab:

Terdapat silang pendapat antar ulama

Menurut pendapat yang mu’tamad, mengadzani dan mengiqamahi mayit hukumnya adalah bid’ah, karena tidak mempunyai dalil baik al-Qur’an, Hadits, maupun atsar. 

Sementara ulama muta’akhirin mengungkapkan bahwa pendapat yang memperbolehkan mengadzani dan mengiqamahi mayit mungkin karena di-qiyas-kan (dianalogikan) dengan mengadzani dan mengiqamahi bayi yang baru lahir.


1. الفتاوى الكبرى لابن حجر الجزء الثانى ص 17


(وسئل) نفع الله به ما حكم الأذان والإقامة عند سد فتح الميت ؟ (فأجاب) بقوله هو بدعة إذ لم يصح فيه شيئ وما نقل عن بعضهم فيه غير معول عليه ثم رأيت الأصبحى أفتى بما ذكرته فإنه سئل هل ورد فيهما خبر عند ذلك ؟ فأجاب بقوله لا أعلم فى ذلك خبرا ولا أثرا إلا شيئا يحكى عن بعض المتأخرين أنه قال لعله مقيس على استحباب الأذان والإقامة فى أذن المولود إهـ


2. ثمرة الروضة ص 48


( مسئلة ) هل يسن الأذان والإقامة عند وضع الميت على القبر أولا بينوا لنا من كلام العلماء فإنه قد عم في أقطار جاوه. ( الجواب ) لا يسن على المعتمد كما في الشرقاوي ج : 1 ص : 203 بل هو بدعة إذ لم يصح فيه شيء كما في فتاوي الكبرى لإبن حجر ج : 2 ص : 17 .اهـ

Minggu, 05 Mei 2024

Hukum Seputar Operasi Plastik



Bagaimana hukumnya operasi plastik di wajah? Dan Sahkah wudlunya? 


Jawab :


Operasi plastic pada wajah termasuk katagori Taghyiru Kholqillah (merubah ciptaan Allah) yang dilarang oleh syara’. Kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’, seperti dalam rangka pengobatan atau pemulihan akibat kecelakaan dan sejenisnya. Tentang wudlunya ditafsil. Apabila sudah التحام (menyatu/melekat) maka sah, dan apabila belum, maka tidak sah.


Dasar pengambilan :


1. QS. An-Nisa’: 119 :


وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا


Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.


2. Is’adu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 122 :


فىِ خَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَاْلوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُنْتَمِصَةَ.


Didalam hadits Imam Bukhori dan Muslim: (yang artinya) Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, dan orang yang membuat tato dan yang ditatonya, dan orang yang meruncingkan (memangir) giginya dan yang dipangurnya. Dan orang yang menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya.


3. Is’adu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 123 :


أَمَّا لَوِ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِى السِّنِّ أَوْ عِلاَجٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِىّ.


Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur giginya, seperti cacat didalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi.


4. Fathu al-Bari, Juz X, Hlm. 273 :


قَوْلُهُ: (وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ) يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُومَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ ِلأَجْلِ الْحُسْنِ فَلَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ.


(Dan orang-orang yang merenggangkan giginya, untuk memperindah). Dari situ dapat diambil kefahaman, bahwa yang tercela (tidak boleh) itu, merenggangkan gigi yang bertujuan untuk mempercantik/memperindah. Namun seandainya hal itu diperlukan, seperti untuk mengobati, maka diperbolehkan. 


5. al-Qulyubi, Juz I, Hlm. 39


وَيَجِبُ غَسْلُ يَدٍ الْتَصَقَتْ فِي مَحَلِّ يَدِهِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ صَاحِبِهَا بَعْدَ قَطْعِهَا بِحَرَارَةِ الدَّمِ، بِحَيْثُ يُخْشَى مِنْ إزَالَتِهَا مَحْذُورُ تَيَمُّمٍ، وَيَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ كَفٍّ أَوْ أُصْبُعٍ مِنْ نَحْوِ نَقْدٍ، وَغَسْلُ مَوْضِعِ شَوْكَةٍ إنْ كَانَ لَوْ قُلِعَتْ لاَ يَنْطَبِقُ مَوْضِعُهَا، وَلاَ يَصِحُّ الْوُضُوءُ مَعَهَا وَإِلاَّ فَلاَ


Wajib membasuh tangan yang sudah melekat pada tempatnya tangan meskipun bukan tangan muliknya, setelah diputuskan dengan menyatunya/mengalirkan darah, sekira membahayakan apabila dihilangkan sampai batas bahaya yang memperbolehkan tayammum. Dan wajib membasuh luarnya telapak tangan pada tempatnya, dan tidak sah wudlu bersama penghalang, kalau tidak menjadi penghalang tetapi sudah menjadi satu maka tidak wajib membasuh bekas dzohir potongan.


6. Fathul Bari XI/575 :

 

فتح الباري ج 11 ص 575


ذكر فيه حديث ابن مسعود الماضي في «باب المتفلجات» قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أن نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره كمن تكون مقرونة الحاجبين فتزيل ما بينهما توهم البلج أو عكسه، ومن تكون لها سن زائدة فتقلعها أو طويلة فتقطع منها أو لحية أو شارب أو عنفقة فتزيلها بالنتف، ومن يكون شعرها قصيراً أو حقيراً فتطوله أو تغزره بشعر غيرها، فكل ذلك داخل في النهي. وهو من تغيير خلق الله تعالى. قال: ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة تؤذيها أو تؤلمها فيجوز ذلك، والرجل في هذا الأخير كالمرأة، وقال النووي: يستثنى من النماص ما إذا نبت للمرأة لحية أو شارب أو عنفقة فلا يحرم عليها إزالتها بل يستحب. قلت: وإطلاقه مقيد بإذن الزوج وعلمه، وإلا فمتى خلا عن ذلك منع للتدليس. وقال بعض الحنابلة: إن كان النمص أشهر شعاراً للفواجر امتنع وإلا فيكون تنزيهاً، وفي رواية يجوز بإذن الزوج إلا إن وقع به تدليس فيحرم، قالوا ويجوز الحف والتحمير والنقش والتطريف إذا كان بإذن الزوج لأنه من الزينة. وقد أخرجه الطبري من طريق أبي إسحق عن امرأته أنها دخلت على عائشة وكانت شابة يعجبها الجمال فقالت: المرأة تحف جبينها لزوجها فقالت: أميطي عنك الأذى ما استطعت. وقال النووي: يجوز التزين بما ذكر، إلا الحف فإنه من جملة النماص.

Jumat, 03 Mei 2024

Hukumnya Makmum Berdiri Setara Dengan Imam



Bagaimana Hukumnya makmum berdiri setara dengan imam?

Jawab:
  

Sah, tetapi makruh.


فإن ساواه بالعقب كره ولم يحصل له شيء من فضل الجماعة


Jika makmum menyamai posisi imam dengan tumitnya, maka makruh baginya, dan ia tidak memperoleh apa pun dari keutamaan berjamaah. (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Syarah Minhajul Qawim, halaman 68).

Kamis, 02 Mei 2024

Urutan Wali Nikah



Bagaimana hukumnya paman menjadi wali nikah, sedangkan masih ada saudara kandung laki-laki?

Jawab:

yang menikahkan harus sesuai urutan wali

Adapun urutan wali nikah sebagai berikut:

1. Ayah.

2. Kakek ( Bapaknya ayah )

3. Saudara laki laki seayah seibu

4. Saudara laki laki se ayah saja

5. Anak laki laki saudara laki laki se ayah se ibu

6. Anak laki laki saudara laki laki se ayah saja

7. Paman ( saudara ayah )

8. Anak paman ( saudara ayah )

Bila urutan wali diatasa tidak ada semua maka


9. Tuan yang memerdekannya.

Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli awaris asobahnya nomor 9


10. Hakim.



وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم

[أبو شجاع ,متن أبي شجاع المسمى الغاية والتقريب ,ص 31]

Rabu, 01 Mei 2024

Shalat nyeker



Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya salat di lantai dan tidak memakai sejadah


 Jawab:

Selagi lantainya suci, maka boleh.

catatan: 

memakai sajadah merupakan salah satu kesunnah salat

(و) الثالث (الوقوف على مكان طاهر)؛ فلا تصح صلاة شخص يلاقي بعضُ بدنه أو لباسه نجاسةً في قيام أو قعود أو ركوع أو سجود.

[محمد بن قاسم الغزي، فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٧٣]


الإقناع للشربيني - (1 / 153)

ويسن أن يصلي لنحو جدار كعمود فإن عجز عنه فلنحو عصا مغروزة كمتاع للاتباع فإن عجز عن ذلك بسط مصلى كسجادة فإن عجز عنه خط أمامه خطا طولا وطول المذكورات ثلثا ذراع فأكثر وبينها وبين المصلي ثلاثة أذرع فأقل فإذا صلى إلى شيء من ذلك على هذا الترتيب سن له ولغيره دفع مار بينه وبينها

Selasa, 30 April 2024

Tatacara Pakai Mukenah Potong Agar Shalatnya Tidak Batal

 



Di dalam salat, aurat perempuan yang harus ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam kitab Fath al-Qarib sebagai berikut:


وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ مَا سِوَى وَجْهِهَا وَكَفَيْهَا ظَهْرًا وَبَطْنًا إِلَى الْكُوْعَيْنِ


 “Aurat perempuan merdeka dalam salat ialah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik luar maupun dalam, sampai pergelangan tangannya.” (Lihat: Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib, [Beirut: Dar Al-Minhaj, 2019] hlm. 122)


Yang menjadi salah satu tradisi di sekitar kita adalah menggunakan mukena sebagai media penutup aurat perempuan ketika salat, salah satunya ialah mukena potongan atau sambungan. Sebagai mana fungsinya sebagai penutup aurat, penggunaan mukena potongan perlu diperhatikan. Sebab bagian lengan wanita yang salat akan terlihat dari arah bawah ketika posisi rukuk atau takbir jika menggunakan mukena potongan.


Dalam kasus demikian, ulama Mazhab Syafi’i menghukumi salatnya batal. Sebab pada kasus tersebut ada aurat yang terbuka. Sebagaimana penjelasan Sayyid Abdurrahman al-Masyhur dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin berikut:


لَوْ رُؤِيَ صَدْرُ الْمَرْأَةِ مِنْ تَحْتِ الْخِمَارِ لِتَجَافِيْهِ عَنِ الْقَمِيْصِ عِنْدَ نَحْوِ الرُّكُوْعِ أَوِ اتَّسَعَ الْكَمُّ بِحَيْثُ تُرٰى مِنْهُ الْعَوْرَةُ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا


“Apabila dada wanita terlihat dari bawah bajunya yang longgar ketika posisi rukuk atau lengan baju yang lebar sehingga terlihat aurat dari sela-selanya, maka salat wanita tersebut batal.” (Lihat: Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 85)

Hal ini juga berlaku pada nampaknya pergelangan tangan saat diangkat, betis dan telapak kaki saat sujud. Dalam Hasyiah Jamal; 1/411 disebutkan :


(قوله غير وجه وكفين ) شمل ما لو كان الثوب ساترا لجميع القدمين وليس مماسا لباطن القدم فيكفي الستر به لكون الأرض تمنع إدراك باطن القدم فلا تكلف لبس نحو خف خلافا لما توهمه بعض ضعفة الطلبة لكن يجب تحرزها في سجودها وركوعها عن ارتفاع الثوب عن باطن القدم فإنه مبطل فتنبه له ا هـ ع ش على م ر


Oleh karena itu, bagi para perempuan muslimah hendaklah berhati-hati dan memperhatikan apakah auratnya dalam salat terlihat atau tidak.

Jika terpaksa menggunakan mukena potongan, cara untuk mengantisipasinya adalah dengan mengenakan pakaian lengan panjang sebelum memakai mukena potongan atau sambungan. Hal tersebut ditujukan untuk mengantisipasi adanya aurat yang terlihat dari arah bawah ketika rukuk atau takbir. 


Dan juga dalam permasalahan dagu, bahwa ujung dagu yang berada di bawah tulang rahang masih tergolong anggota wajah yang wajib ditutupi dalam madzhab Syafi’i. Berbeda halnya dengan madzhab Hanafi dan Maliki yang mengatakan terbukanya ujung dagu tidak menyebabkan batalnya salat. Syekh Ismail Zein menjelaskan: 


اِنْكِشَافُ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ مِنْ بَدَنِ الْمَرْأَةِ فِي حَالِ الصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ يَضُرُّ فَيَكُوْنُ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ ... هَذَا مَذْهَبُ سَادَتِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَأَمَّا عِنْدَ غَيْرِهِمْ كَالسَّادَةِ الْحَنَفِيَّةِ وَالسَّادَةِ الْمَالِكِيَّةِ فَإِنَّ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ وَنَحْوَهُ لَا يُعَدُّ كَشْفُهُ مِنَ الْمَرْأَةِ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ ... وَحِيْنَئِذٍ لَوْ وَقَعَ ذَلِكَ مِنَ الْعَامِيَّاتِ اللَّاِتي لَمْ يَعْرِفْنَ كَيْفِيَةَ التَّقْلِيْدِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِيَّةِ فَإِنَّ صَلَاتَهُنَّ صَحِيْحَةٌ لِاَنَّ الْعَامِي لَا مَذْهَبَ لَهُ وَحَتَّى مِنَ الْعَارِفَاتِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِي إِذَا أَرَدْنَ تَقْلِيْدَ غَيْرِ الشَّافِعِي مِمَّنْ يَرَى ذَلِكَ فَإِنَّ صَلَا تُهُنَّ تَكُوْنُ صَحِيْحَةً


 “Terbukanya bagian di bawah dagu bagi perempuan ketika salat dan tawaf merupakan hal fatal yang dapat menyebabkan batalnya salat dan tawaf...ini dalam madzhab Syafi’i kita. Adapun madzhab selainnya, seperti golongan Hanafi dan Maliki, sesungguhnya terbukanya bagian bawah dagu dan sesamanya bagi perempuan tidak membatalkan salat... Dengan demikian, apabila hal tersebut terjadi pada perempuan awam yang belum mengetahui tata cara mengikuti pendapat madzhab Sya’fi’i, maka salat mereka sah. Karena orang awam tidak memiliki madzhab. Begitu juga bagi perempuan yang mengerti dengan madzhab Syafi’i ketika mereka menghendaki untuk mengikuti pendapat selain Syafi’i. Maka salat mereka juga sah.” (Fatawa Ismail Zein, hlm. 65) .

Senin, 29 April 2024

Niat jadi makmum di pertengahan sholat



Pertanyaan:

Bolehkan niat jadi makmum saat pertengahan sholat?


jawab:

Boleh, Namun Makruh


فرع) ولو نوي القدوة منفرد في اثناء صلاته جاز مع الكراهة)


كاشفة السجا ٨٨

Senin, 15 April 2024

Mahar dibuat modal usaha, bisa membuat berkah?

 


Pertanyaan:

Afwan ustadz idzin nanya apakah benar klo mahar itu berkah dan bagus untuk dijadikan modal usaha?


Jawaban:

Ada sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Hatim dengan sanad yg dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar (dlm kitab Fathul Baari 10/170):


إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَوْهِبْ مِنَ امْرَأَتِهِ مِنْ صَدَاقِهَا فَلْيَشْتَرِ بِهِ عَسَلًا ثُمَّ يَأْخُذُ مَاءَ السَّمَاءِ فَيُجْمَعُ هَنِيئًا مَرِيئًا شِفَاءً مُبَارَكًا


Kalau seseorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya agar memberikan sebagian dari maharnya, lalu gunakan untuk membeli madu, kemudian campurkan dengan air hujan; sehingga jadilah ia ramuan yang hanii’an marii’an syifaa’an mubaarakan.

Hanii’an marii’an adalah sifat bagi mahar, adapun syifaa’an (menyembuhkan) adalah sifat bagi madu, sedangkan mubaarakan (diberkahi) adalah sifat bagi air hujan.. 



Dari ungkapan ini, juga dapat dipahami keberkahan uang mahar.



Tambahan:

salah satu tanda uang itu berkah adalah tidak cepat habis, dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal.

jadi mahar yang dibuat modal usaha akan berkembang dan tidak akan cepat habis dibanding yang tidak dibuat modal usaha 


سلسلة الآداب الإسلامية - (3 / 3)

 ولا شك أن المال الذي فيه بركة يختلف عن المال الذي ليس فيه بركة, فمن آثار البركة في المال أنه لا ينفد بسرعة, ومن آثار عدم بركة المال نفاده بسرعة.

ومن آثار البركة في المال أن له نتائج محسوسة ينتفع بها الإنسان, ومن آثار 

عدم البركة في المال أنه لا ينتفع به.

Ngaji Itqon (27): Mengapa Al-Qur’an Tidak Selalu Menyebut Nama?

Mengapa Al-Qur’an Tidak Selalu Menyebut Nama? Memahami Hikmah Ibham dalam Al-Qur’an Al-Qur’an memiliki gaya bahasa yang sangat...