Senin, 24 Oktober 2016

Tata cara tayammum yang baik dan benar sesuai tuntunan Rasulullah





Pengertian Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu/mandi sebagai alternatif ketika tidak ada air atau karena sakit. Tayamum dilakukan dengan mengusap muka dan kedua tangan dengan debu disertai niat.

Dasar dari tayamum adalah firman Allah dalam al-Qur’an:

وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٦

Artinya: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat membuang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci). Maka usaplah wajahmu dan tanganmu (dengan pakai debu yang suci). Allah tidak hendak menyulitkan kalian semua, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nyapada kalian, supaya kalian bersyukur.”

(QS.  al-Mâidah [05]: 6 )

Sepintas penggunaan debu sebagai sarana bersuci tidaklah sesuai. Sepintas debu hanyalah menambah kotoran di tubuh, bukan membersihkan. Lalu apa makna filosofis penggunaan debu?

Jika dilihat dari segi asal usul penciptaan manusia, maka sangat logis debu digunakan sebagai sarana alternatif dalam bersuci ketika tidak menemukan air. Allah menciptakan manusia dari dua unsur, yaitu air dan debu. Selain sebagai unsur penciptaan, air dan debu (baca: tanah) juga merupakan unsur utama tumbuhnya makanan yang dikonsumsi manusia sehari-hari.

Jadi, meskipun secara lahiriah tampak mengotori namun secara batiniah (esoterik)malah menyucikan. Selebihnya, debu merupakan pengingat bahwa pada akhirnya manusia kembali ke debu (kuburan).

Lantas mengapa yang diusap hanya wajah dan tangan? Kenapa kepala dan kaki tidak diusap, padahal merupakan anggota wudhu?

Rahasianya adalah karena meletakkan debu di kepala merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai oleh seorang manusia. Sedangkan kaki tidak wajib diusap dengan debu, karena kaki biasanya memang ditempatkan di tanah. Tayamum sendiri merupakan ibadah, sedangkan ibadah perlu dibedakan dengan kebiasaan sehari-hari.



Syarat-syarat Tayamum

Ada beberapa syarat agar seseorang bisa melakukan tayamum, yaitu:

1.    Ada halangan untuk menggunakan air. Hal ini bisa jadi karena: 1) tidak menemukan air; 2) ada air tetapi dapat menimbulkan dampak negatif pada tubuh jika digunakan, seperti karena sakit; 3) ada air tapi dibutuhkan untuk yang lebih penting semisal untuk minum.

2.    Menggunakan debu suci yang belum pernah digunakan untuk bersuci dan tidak ada campuran benda lain semisal air atau minyak wangi.

3.    Dikerjakan setelah masuknya waktu shalat. Hal itu karena tayamum merupakan bersuci untuk keadaan darurat. Jika belum masuk waktu, maka tidak bisa disebut darurat.

4.   Sudah melakukan pencarian air–setelah masuk waktu shalat–ke semua arah, kecuali kalau sudah yakin tidak ada air atau melakukan tayamum karena sakit.

5.    Beragama Islam. Tayamum tidak sah dilakukan oleh orang non muslim.

6.   Tidak haid atau nifas.

7.    Menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya terlebih dahulu jika ada najis.

Rukun Tayamum

Fardhu tayamum ada lima:

1. Niat

Niat tayamum dilakukan ketika memindah debu. Yaitu setelah menepukkan kedua telapak tangan ke debu dan berlanjut sampai mengusap wajah. Adapun bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ المَفْرُوضَةِ للهِ تعَاَلَى

Artinya: “Saya niat tayamum agar dapat diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.

Tayamum tidak boleh diniati “untuk menghilangkan hadas” karena tayamum hanyalah sesuci pengganti dan tidak dapat menghilangkan hadas.

Agar orang yang melakukan tayamum dapat melakukan shalat fardhu, shalat sunnat dan ibadah-ibadah lain yang membutuhkan suci (thahârah), hendaknya dalam niatnya menyatakan: “diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu” seperti contoh pembacaan niat yang terdapat dalam tayangan Video CD buku ini.

2. Memindah debu

Maksud dari memindah di sini adalah adanya usaha dari orang yang bertayamumdalam memindah debu. Jika tidak ada usaha, semisal berdiri di tempat yang berlawanan dengan arah angin, kemudian langsung mengusap wajahnya yang terkena debu yang dihempaskan angin, maka hal itu tidak cukup. Sebab, dalam praktek tersebut tidak ada unsur memindah debu.[1]

3. Mengusap wajah

Caranya: mengusap dari bagian atas wajah dan meratakannya ke seluruh permukaan wajah, dengan satu kali tepukan. Sedangkan batas wajah yang harus diusap sama dengan batas wajah yang harus dibasuh dalam wudhu.

4. Mengusap kedua tangan

Batas tangan yang diusap adalah dari ujung jari sampai dengan siku, sama seperti dalam wudhu. Caranya: usaplah tangan kanan dari ujung jari-jari sampai dengan siku dengan menggunakan tangan kiri. Lalu usaplah tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan juga dari ujung jari-jari sampai dengan siku.

Untuk mengusah wajah dan kedua tangan harus menggunakan tepukan yang berbeda: satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan.

5. Tartîb atau dilakukan secara berurutan

Dalam tayamum, harus mengusap wajah terlebih dahulu lalu mengusap kedua tangan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang tayammum, semoga bermanfaat.

Sumber: Piss ktb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kekaguman Gus Baha' Pada Abuya Sayyid Muhammad

Gus Baha ngaji Kitab Syariatullah Alkholidah karya Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki.  1. Gus Baha mengakui Kitab karya Sayyid Muhammad Al...