Pengertian Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu/mandi sebagai alternatif
ketika tidak ada air atau karena sakit. Tayamum dilakukan dengan mengusap muka
dan kedua tangan dengan debu disertai niat.
Dasar dari tayamum adalah firman Allah dalam al-Qur’an:
وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ
أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ
مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ
وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٦
Artinya: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat membuang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu
kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci).
Maka usaplah wajahmu dan tanganmu (dengan pakai debu yang suci). Allah tidak
hendak menyulitkan kalian semua, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan
menyempurnakan nikmat-Nyapada kalian, supaya kalian bersyukur.”
(QS. al-Mâidah [05]:
6 )
Sepintas penggunaan debu sebagai sarana bersuci tidaklah
sesuai. Sepintas debu hanyalah menambah kotoran di tubuh, bukan membersihkan.
Lalu apa makna filosofis penggunaan debu?
Jika dilihat dari segi asal usul penciptaan manusia, maka
sangat logis debu digunakan sebagai sarana alternatif dalam bersuci ketika
tidak menemukan air. Allah menciptakan manusia dari dua unsur, yaitu air dan
debu. Selain sebagai unsur penciptaan, air dan debu (baca: tanah) juga
merupakan unsur utama tumbuhnya makanan yang dikonsumsi manusia sehari-hari.
Jadi, meskipun secara lahiriah tampak mengotori namun secara
batiniah (esoterik)malah menyucikan. Selebihnya, debu merupakan pengingat bahwa
pada akhirnya manusia kembali ke debu (kuburan).
Lantas mengapa yang diusap hanya wajah dan tangan? Kenapa
kepala dan kaki tidak diusap, padahal merupakan anggota wudhu?
Rahasianya adalah karena meletakkan debu di kepala merupakan
perbuatan yang sangat tidak disukai oleh seorang manusia. Sedangkan kaki tidak
wajib diusap dengan debu, karena kaki biasanya memang ditempatkan di tanah.
Tayamum sendiri merupakan ibadah, sedangkan ibadah perlu dibedakan dengan
kebiasaan sehari-hari.
Syarat-syarat Tayamum
Ada beberapa syarat agar seseorang bisa melakukan tayamum,
yaitu:
1. Ada halangan
untuk menggunakan air. Hal ini bisa jadi karena: 1) tidak menemukan air; 2) ada
air tetapi dapat menimbulkan dampak negatif pada tubuh jika digunakan, seperti
karena sakit; 3) ada air tapi dibutuhkan untuk yang lebih penting semisal untuk
minum.
2. Menggunakan debu
suci yang belum pernah digunakan untuk bersuci dan tidak ada campuran benda
lain semisal air atau minyak wangi.
3. Dikerjakan
setelah masuknya waktu shalat. Hal itu karena tayamum merupakan bersuci untuk
keadaan darurat. Jika belum masuk waktu, maka tidak bisa disebut darurat.
4. Sudah melakukan
pencarian air–setelah masuk waktu shalat–ke semua arah, kecuali kalau sudah
yakin tidak ada air atau melakukan tayamum karena sakit.
5. Beragama Islam.
Tayamum tidak sah dilakukan oleh orang non muslim.
6. Tidak haid atau
nifas.
7. Menghilangkan
najis yang ada pada tubuhnya terlebih dahulu jika ada najis.
Rukun Tayamum
Fardhu tayamum ada lima:
1. Niat
Niat tayamum dilakukan ketika memindah debu. Yaitu setelah
menepukkan kedua telapak tangan ke debu dan berlanjut sampai mengusap wajah.
Adapun bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ
المَفْرُوضَةِ للهِ تعَاَلَى
Artinya: “Saya niat tayamum agar dapat diperbolehkan melaksanakan
shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.
Tayamum tidak boleh diniati “untuk menghilangkan hadas”
karena tayamum hanyalah sesuci pengganti dan tidak dapat menghilangkan hadas.
Agar orang yang melakukan tayamum dapat melakukan shalat
fardhu, shalat sunnat dan ibadah-ibadah lain yang membutuhkan suci (thahârah),
hendaknya dalam niatnya menyatakan: “diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu”
seperti contoh pembacaan niat yang terdapat dalam tayangan Video CD buku ini.
2. Memindah debu
Maksud dari memindah di sini adalah adanya usaha dari orang
yang bertayamumdalam memindah debu. Jika tidak ada usaha, semisal berdiri di
tempat yang berlawanan dengan arah angin, kemudian langsung mengusap wajahnya
yang terkena debu yang dihempaskan angin, maka hal itu tidak cukup. Sebab,
dalam praktek tersebut tidak ada unsur memindah debu.[1]
3. Mengusap wajah
Caranya: mengusap dari bagian atas wajah dan meratakannya ke
seluruh permukaan wajah, dengan satu kali tepukan. Sedangkan batas wajah yang
harus diusap sama dengan batas wajah yang harus dibasuh dalam wudhu.
4. Mengusap kedua tangan
Batas tangan yang diusap adalah dari ujung jari sampai
dengan siku, sama seperti dalam wudhu. Caranya: usaplah tangan kanan dari ujung
jari-jari sampai dengan siku dengan menggunakan tangan kiri. Lalu usaplah
tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan juga dari ujung jari-jari sampai
dengan siku.
Untuk mengusah wajah dan kedua tangan harus menggunakan
tepukan yang berbeda: satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk
kedua tangan.
5. Tartîb atau dilakukan secara berurutan
Dalam tayamum, harus mengusap wajah terlebih dahulu lalu
mengusap kedua tangan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang tayammum, semoga bermanfaat.
Sumber: Piss ktb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar