Minggu, 31 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Kapan Ayah dan Kakek Boleh Menikahkan Tanpa Izin?
Kajian Fathul Muin (15): Tentang Kafa’ah dalam Pernikahan; Memahami Konsep Kesetaraan Menurut Fikih
Ngaji Fathul Muin (21): Kapan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab? Ini Syarat Lengkapnya
Memahami Lafaz Umum dan Khusus dalam Al-Qur’an: Kunci Ketelitian dalam Mengambil Hukum
Jumat, 29 Mei 2026
Hukum Shalat Dengan Kepala Terbuka
Ngaji Itqon (12): Memahami Ayat-Ayat yang Tampak Bertentangan
Kamis, 28 Mei 2026
Pelukan Hangat Rasulullah ﷺ Ketika Pulang
Ngaji Itqon (11): Kehati-hatian dalam Menetapkan Nasakh dalam Al-Qur’an
7 Poin Penting Hubungan Surah Al-Baqarah dan Ali ‘Imran
Rabu, 27 Mei 2026
Belajar Quality Time - Family Time Dari Safar Rasulullah
Selasa, 26 Mei 2026
Menyelamatkan Warisan Nabawi: Kisah di Balik Lembaran Mushaf Pertama
Ngaji Itqon (10): Faedah Menarik tentang Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an
Faedah Menarik tentang Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an
Dalam kajian Ulumul Qur’an, pembahasan tentang nasikh dan mansukh termasuk tema yang sangat penting. Ilmu ini membantu para ulama memahami ayat-ayat yang mengalami perubahan hukum sesuai perkembangan syariat Islam pada masa turunnya wahyu.
Menariknya, para ulama tidak selalu sepakat dalam menentukan apakah suatu ayat termasuk mansukh atau tidak. Dari sinilah lahir banyak pembahasan yang unik dan penuh faedah.
Apakah Ayat Nasikh Selalu Datang Setelah Ayat Mansukh?
Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat yang menasakh biasanya berada setelah ayat mansukh dalam urutan mushaf Al-Qur’an. Namun mereka menyebut beberapa pengecualian.
Di antaranya adalah ayat tentang masa ‘iddah dalam Surah al-Baqarah, serta ayat mengenai istri-istri Nabi ﷺ yang dianggap dinasakh oleh firman Allah:
“Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu...”
(QS. al-Ahzab: 50)
Sebagian ulama juga menambahkan ayat tentang fai’ dalam Surah al-Hasyr yang menurut sebagian pendapat dinasakh oleh ayat ghanimah dalam Surah al-Anfal:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai ghanimah...”
(QS. al-Anfal: 41)
Ada pula pembahasan tentang firman Allah:
“Khudzil ‘afwa...”
(“Ambillah sikap pemaaf atau kelebihan harta...”)
Sebagian ulama berpendapat ayat ini telah dinasakh oleh kewajiban zakat.
Pendapat Ibnu al-‘Arabi tentang “Ayat Pedang”
Salah satu pendapat yang terkenal datang dari Ibnu al-‘Arabi. Beliau menyatakan bahwa seluruh ayat yang berisi perintah bersabar terhadap orang kafir, memaafkan mereka, berpaling dari gangguan mereka, dan menahan diri dari memerangi mereka telah dinasakh oleh “Ayat Pedang”, yaitu firman Allah:
“Apabila telah habis bulan-bulan haram maka bunuhlah orang-orang musyrik...”
(QS. at-Taubah: 5)
Bahkan beliau menyebut ayat tersebut menasakh 124 ayat.
Namun banyak ulama tidak sepakat dengan perluasan ini. Mereka menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang kelembutan, kesabaran, dan dakwah tetap berlaku sesuai kondisi dan keadaan tertentu.
Karena itu, para ulama menilai pendapat tersebut masih mengandung perdebatan.
Ayat yang Sebagian Isinya Mansukh dan Sebagian Lagi Muhkam
Di antara pembahasan yang menarik adalah adanya satu ayat yang menurut sebagian ulama:
- awalnya mansukh,
- tengahnya tetap berlaku,
- dan akhirnya juga mansukh.
Contohnya firman Allah:
“Khudzil ‘afwa wa’mur bil ‘urfi wa a‘ridh ‘anil jahilin.”
Menurut sebagian ulama:
-
bagian: “Khudzil ‘afwa”
dianggap mansukh,
-
bagian: “wa’mur bil ‘urfi”
tetap muhkam dan berlaku,
-
sedangkan: “wa a‘ridh ‘anil jahilin”
dianggap mansukh.
Ini menunjukkan betapa rinci dan dalamnya pembahasan ulama dalam ilmu nasikh dan mansukh.
Ayat yang Awalnya Mansukh dan Akhirnya Menjadi Nasikh
Contoh lain yang dianggap unik adalah firman Allah:
“Jagalah diri kalian; tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat apabila kalian telah mendapat petunjuk.”
(QS. al-Ma’idah: 105)
Sebagian orang memahami ayat ini sebagai alasan untuk tidak peduli terhadap kemungkaran masyarakat. Namun para ulama menjelaskan bahwa ayat ini tidak menggugurkan kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar.
Bahkan sebagian ulama menyebut bagian akhir ayat tersebut justru menjadi penguat kewajiban dakwah dan nasihat kepada manusia.
Pelajaran Penting dari Pembahasan Ini
Dari pembahasan nasikh dan mansukh, kita belajar bahwa:
- Tidak semua klaim nasakh diterima begitu saja.
- Para ulama sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu ayat sebagai mansukh.
- Banyak perbedaan pendapat lahir karena perbedaan metode memahami dalil.
- Al-Qur’an harus dipahami secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong.
Karena itu, mempelajari Ulumul Qur’an membuat kita semakin menghargai kedalaman ilmu para ulama dalam menjaga dan memahami Kalamullah.
Wallahu a‘lam.
Senin, 25 Mei 2026
Struktur Al-Qur'an: Mengenal Kelompok Ath-Thiwāl Hingga Al-Mufashshal
Sabtu, 23 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin (20): Aturan Fikih Menikahkan Perempuan Bekas Budak Milik BersamaSolusi Fikih Fathul Mu'in
Memahami Mujmal dan Mubayyan dalam Ayat Al-Qur’an
Metode Pengumpulan Al-Qur'an pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Jumat, 22 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Kapan Pengakuan Rusaknya Diterima dan Kapan Ditolak?
Ngaji Fathul Muin: Panduan Wali Nikah dan Cara Perempuan Memberi Izin
Hukum Menikahkan Anak Perempuan: Kapan Wali Mujbir Berhak dan Kapan Harus Meminta Izin?
Hukum Menikahkan Anak Perempuan: Kapan Wali Mujbir Berhak dan Kapan Harus Meminta Izin?
Dalam fikih Islam, pernikahan bukan hanya akad antara dua orang, tetapi juga melibatkan peran wali yang bertugas menjaga maslahat perempuan. Salah satu pembahasan penting adalah tentang wali mujbir, yaitu ayah atau kakek yang dalam kondisi tertentu memiliki hak menikahkan anak perempuan tanpa meminta izin langsung.
Namun, hak ini tidak berlaku mutlak. Ada batasan yang cukup rinci, khususnya terkait status perempuan: apakah masih perawan atau sudah janda.
Siapa Itu Wali Mujbir?
Wali mujbir adalah ayah atau kakek dari jalur ayah yang diberi hak khusus dalam syariat untuk menikahkan anak perempuan dalam kondisi tertentu.
Dasarnya adalah perhatian besar Islam terhadap perlindungan perempuan dalam akad nikah, terlebih bagi yang belum memiliki pengalaman rumah tangga.
Tetapi hak ini bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wali tetap harus memperhatikan:
calon suami yang sekufu (sepadan dalam agama dan sosial menurut standar fikih),
mahar yang layak,
serta tidak menimbulkan mudarat bagi perempuan.
Pengakuan Wali Mujbir dalam Akad Nikah
Dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan, apabila ayah atau kakek mengaku telah menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang sekufu, maka pengakuannya diterima, walaupun si perempuan mengingkarinya.
Kaidah fikihnya:
من ملك الإنشاء ملك الإقرار
“Siapa yang memiliki hak melakukan akad, maka ia juga memiliki hak mengakui telah melakukannya.”
Artinya, karena wali mujbir memang memiliki kewenangan akad dalam kondisi tertentu, maka pengakuannya juga sah secara hukum.
Janda Tidak Boleh Dinikahkan Tanpa Izin
Berbeda dengan gadis, perempuan yang berstatus tsayyib (janda atau pernah kehilangan keperawanan karena hubungan seksual) tidak boleh dinikahkan tanpa izin lisannya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
الثيب أحق بنفسها من وليها
“Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya.”
(HR. Sahih Muslim)
Bahkan, dalam fikih Syafi’i, perempuan dianggap tsayyib walaupun hubungan sebelumnya berasal dari zina.
Artinya, jika seorang perempuan pernah berhubungan seksual—meskipun haram—maka status hukumnya dalam bab nikah tetap seperti janda: harus ada izin lisan.
Jika Perempuan Mengaku Sudah Tidak Perawan
Ada rincian menarik dalam pembahasan ini:
1. Mengaku sebelum akad
Jika perempuan dewasa mengaku sudah tidak perawan sebelum akad, maka pengakuannya diterima dengan sumpah.
Ia tidak wajib menjelaskan penyebab hilangnya keperawanan. Bisa jadi karena:
kecelakaan,
penyakit,
aktivitas tertentu,
atau sebab lain.
Islam menjaga kehormatan seseorang dan tidak memaksa membuka aib pribadi.
2. Mengaku setelah akad
Jika setelah ayah menikahkannya tanpa izin karena mengira ia masih gadis, lalu perempuan mengaku sebenarnya sudah janda, maka pengakuannya tidak diterima.
Mengapa?
Karena menerima pengakuan itu berarti membatalkan akad yang sudah sah, sedangkan hukum asalnya adalah tetapnya status perawan sampai terbukti pasti sebaliknya.
Kesaksian Empat Perempuan Pun Tidak Membatalkan Akad
Menariknya, kitab ini menjelaskan: sekalipun empat perempuan bersaksi bahwa saat akad ia sudah tidak perawan, akad tetap tidak batal.
Sebab masih ada kemungkinan keperawanan hilang bukan karena hubungan seksual, misalnya:
karena jari,
sebab medis,
atau memang sejak lahir tidak memiliki selaput dara.
Ini menunjukkan kehati-hatian fikih dalam menjaga keabsahan akad nikah dan kehormatan perempuan.
Kesimpulan
Islam memberi kewenangan kepada wali mujbir, tetapi tidak tanpa batas.
Refrensi:
فرع لو أقر مجبر بالنكاح لكفء قبل إقراره وإن أنكرته لان من ملك الإنشاء ملك الإقرار بخلاف غيره.
لا يزوجان ثيبا بوطء ولو زنا وإن كانت ثيوبتها بقولها إن حلفت إلا بإذنها نطقا للخبر السابق بالغة فلا تزوج الثيب الصغيرة العاقلة الحرة حتى تبلغ لعدم اعتبار إذنها خلافا لأبي حنيفة رضي الله عنه.
وتصدق المرأة البالغة في دعوى بكارة بلا يمين وفي ثيوبة قبل عقد عليها بيمينها وإن لم تتزوج ولم تذكر سببا فلا تسأل عن السبب الذي صارت به ثيبا.
وخرج بقولي قبل عقد دعواها الثيوبة بعد أن يزوجها الأب بغير إذنها بظنه بكرا فلا تصدق هي لما في تصديقها من إبطال النكاح مع أن الأصل بقاء البكارة بل لو شهدت أربع نسوة بثيوبتها عند العقد لم يبطل لاحتمال إزالتها بنحو أصبع أو خلقت بدونها وفي فتاوى الكمال الرداد: يجوز للأب تزويج صغيرة أخبرته أن الزوج الذي طلقها لم يطأها: أي إذا غلب على ظنه صدق قولها وإن عاشرها الزوج أياما ولا ينتظر بلوغها للتزويج.
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 467]
Ngaji Fathul Muin (28): Adab Makan dan Menjaga Privasi Hak Milik
Adab Makan dan Menjaga Privasi Hak Milik Islam bukan hanya mengatur ibadah mahdhah seperti salat dan puasa, tetapi juga memberikan tuntunan ...
-
Makna di Balik Penamaan Surah dalam Al-Qur’an: Refleksi dan Hikmah Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya berisi petunjuk k...
-
5 Kebiasaan Sehari-Hari yang Diam-Diam Merusak Kinerja Otak Otak manusia merupakan organ vital yang hanya mewakili sekitar 2 per...
-
Pengertian Qadha dan Qadar. Menurut bahasa qadha memiliki beberapa arti yaitu hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberita...