Senin, 31 Agustus 2026

Abu Bakar Al-Anbari: Ulama Legendaris yang Melajang Sampai Akhir Hayat

Imam Abu Bakar al-Anbari: Ulama Legendaris dengan Tradisi Literasi yang Luar Biasa

Nama, Nasab, dan Kelahiran

Beliau adalah Abu Bakar Muhammad bin al-Qasim bin Muhammad bin Basyar bin al-Hasan bin Bayan bin Sama'ah bin Farwah bin Qathn bin Di'amah al-Anbari, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu al-Anbari (ابن الأنباري). Nisbah al-Anbari merujuk kepada kota Anbar, sebuah kota bersejarah di tepi Sungai Efrat yang terletak tidak jauh dari Baghdad.

Imam al-Anbari lahir di Baghdad pada malam Ahad, 11 Rajab 271 H bertepatan dengan 3 Januari 885 M. Beliau wafat pada Dzulhijjah 328 H atau sekitar Oktober 940 M, dalam usia 57 tahun. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi dunia keilmuan Islam, mengingat besarnya kontribusi yang telah beliau berikan.

Tumbuh dalam Lingkungan Ilmu

Imam al-Anbari dibesarkan dalam keluarga yang sangat mencintai ilmu pengetahuan. Ayahnya, Abu Muhammad al-Anbari (w. 916 M), merupakan seorang ulama terkemuka yang menjadi guru pertamanya dalam bahasa Arab, sastra, serta ilmu-ilmu Al-Qur'an.

Guru yang paling berpengaruh dalam perjalanan intelektualnya adalah Imam Tsa'lab (w. 904 M), tokoh besar mazhab Kufah yang masyhur sebagai pakar bahasa Arab, syair, dan nahwu. Dari beliau, al-Anbari mewarisi tradisi keilmuan Kufah secara mendalam.

Selain itu, beliau juga belajar kepada sejumlah ulama besar lainnya, di antaranya:

  • Muhammad bin Yunus al-Qadimi
  • Ismail al-Qadhi
  • Ahmad bin al-Haitsam al-Bazzaz
  • Ibnu Duraid (w. 933 M), pakar bahasa dan filolog terkemuka dari mazhab Bashrah.

Perpaduan pendidikan dari dua pusat keilmuan bahasa Arab—Kufah dan Bashrah—membentuk al-Anbari menjadi ulama yang memiliki wawasan luas dan mampu menjembatani perbedaan pendekatan kedua mazhab tersebut.

Keahlian dan Kiprah Keilmuan

1. Pakar Bahasa Arab dan Filologi

Imam al-Anbari dikenal sebagai salah satu pilar utama mazhab Kufah dalam bidang nahwu dan filologi Arab. Mazhab Kufah terkenal dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan sangat memperhatikan penggunaan bahasa Arab yang autentik melalui periwayatan langsung (samā').

Beliau memiliki hafalan yang luar biasa. Ribuan bait syair Arab klasik dikuasainya di luar kepala. Dalam berbagai majelis ilmu, beliau sering mengutip syair-syair tersebut tanpa membuka kitab, menunjukkan keluasan hafalan sekaligus kedalaman pemahamannya terhadap bahasa Arab.

2. Ahli Tafsir dan Qira'at

Keahlian al-Anbari dalam bahasa Arab menjadikannya seorang mufassir yang sangat diperhitungkan. Beliau memahami bahwa perubahan kecil dalam i'rab, waqaf, maupun ibtida' dapat memengaruhi makna ayat Al-Qur'an.

Hal itu tampak jelas dalam karya monumentalnya Idhah al-Waqf wa al-Ibtida', yang menjelaskan secara rinci tempat berhenti dan memulai bacaan Al-Qur'an serta pengaruhnya terhadap makna ayat.

3. Ahli Hadis

Al-Khatib al-Baghdadi menyebut Imam al-Anbari sebagai seorang yang jujur (ṣadūq) dan berpegang teguh kepada Sunnah (ṣāḥib sunnah).

Beliau meriwayatkan hadis dari para gurunya, dan di antara murid yang mengambil riwayat hadis darinya adalah Imam ad-Daruquthni, salah seorang ulama hadis terbesar dalam sejarah Islam.

Tradisi Literasi yang Mengagumkan

Salah satu kisah paling terkenal dari Imam al-Anbari adalah kecintaannya yang luar biasa terhadap membaca.

Dikisahkan, ketika beliau mengalami sakit keras menjelang wafatnya, seorang tabib merasa heran dengan kondisi fisiknya dan bertanya tentang kebiasaan hidupnya. Al-Anbari menjawab dengan tenang,

"Aku membaca sepuluh ribu lembar setiap pekan."

Jika dihitung, jumlah tersebut setara dengan lebih dari 1.400 lembar setiap hari. Angka yang luar biasa ini menunjukkan bahwa hampir seluruh hidup beliau dihabiskan untuk membaca, meneliti, mengajar, dan menjaga kemurnian ilmu bahasa Arab serta Al-Qur'an.

Tradisi literasi seperti ini menjadi bukti bahwa kejeniusan tidak lahir secara instan, melainkan melalui disiplin dan ketekunan yang berlangsung sepanjang hayat.

Memilih Tidak Menikah demi Ilmu

Kecintaan Imam al-Anbari terhadap ilmu juga tercermin dari keputusan pribadinya untuk tidak menikah sepanjang hidup.

Pilihan tersebut diambil agar seluruh waktu, tenaga, dan pikirannya dapat dicurahkan sepenuhnya untuk membaca, menulis, meneliti, serta mengajar. Meski bukan teladan yang harus diikuti semua orang, keputusan ini menunjukkan besarnya pengorbanan beliau dalam mengabdi kepada ilmu pengetahuan.

Karya-Karya Monumental

Imam al-Anbari meninggalkan banyak karya penting yang menjadi rujukan para ulama setelahnya. Di antaranya:

1. Al-Adhdad (الأضداد)

Kitab yang membahas kata-kata dalam bahasa Arab yang memiliki dua makna yang saling berlawanan (al-aḍdād). Karya ini menjadi salah satu referensi utama dalam kajian filologi Arab.

2. Idhah al-Waqf wa al-Ibtida' (إيضاح الوقف والابتداء)

Salah satu kitab terpenting tentang ilmu waqaf dan ibtida' dalam Al-Qur'an. Hingga kini kitab tersebut masih menjadi rujukan para qari' dan ahli tafsir.

3. Syarh al-Qasa'id al-Sab' al-Tiwal al-Jahiliyyat (شرح القصائد السبع الطوال الجاهليات)

Syarah terhadap tujuh qasidah besar Arab Jahiliyah (Mu'allaqat) yang menjadi rujukan penting dalam sastra Arab klasik.

4. Az-Zahir fi Ma'ani Kalimat an-Nas (الظاهر في معاني كلمات الناس)

Kitab yang membahas makna kosakata yang digunakan masyarakat Arab dalam kehidupan sehari-hari.

5. Al-Ha'at fi Kitabillah (الهاءات في كتاب الله)

Kajian filologis yang secara khusus membahas penggunaan huruf ha' dalam Al-Qur'an, menunjukkan ketelitian beliau dalam mengkaji setiap detail bahasa Al-Qur'an.

6. Adab al-Katib

Sebuah karya tentang etika menulis dan kaidah bahasa yang menjadi pedoman bagi para penulis dan sekretaris pada masanya.

Murid-Murid

Ilmu Imam al-Anbari kemudian diteruskan oleh banyak murid yang kelak menjadi ulama besar, di antaranya:

  • Imam ad-Daruquthni
  • Abd al-Wahid bin Abu Hasyim
  • Ahmad bin Nashir asy-Syadzdzai
  • Ahmad bin Muhammad bin al-Jarrah
  • Abu Muslim Muhammad al-Katib

Penutup

Imam Abu Bakar al-Anbari adalah salah satu teladan terbesar dalam dunia literasi Islam. Dedikasinya membaca hingga 10.000 lembar setiap pekan menunjukkan bahwa kemuliaan ilmu lahir dari kerja keras, kedisiplinan, dan ketekunan yang luar biasa.

Sebagai ulama yang menguasai bahasa Arab, nahwu, filologi, tafsir, qira'at, hadis, dan sastra, beliau membuktikan bahwa keluasan ilmu tidak diperoleh dalam waktu singkat, melainkan melalui proses belajar yang terus-menerus hingga akhir hayat.

Warisan terbesar Imam al-Anbari bukan hanya kitab-kitab yang beliau tinggalkan, tetapi juga semangat intelektual yang mengajarkan bahwa seorang pencari ilmu sejati tidak pernah berhenti membaca, menelaah, dan memperdalam pengetahuan selama hayat masih dikandung badan.

Cara perhitungan kecocokan jodoh menggunakan sistem ABAJADUN huruf hija'iyah

Cara perhitungan kecocokan jodoh menggunakan sistem ABAJADUN huruf hija'iyah:

1. Tulis nama panggilan calon pengantin laki-laki dan calon pengantin wanita dengan huruf hijaiyah (di tulis dengan tulisan arab).

2. Lalu diharokati huruf-hurufnya. 

3. Dan ambil huruf yang hidup saja (huruf yang mati atau berharokat sukun tidak dihitung).

4. Huruf-huruf tersebut (yang hidup / berharokat) dihitung (dijumlahkan keseluruhannya) menurut huruf abajadun.


5. Setelah dijumlahkan hurufnya. Angka hasil penjumlahan yang lebih besar dikurangi yang lebih kecil. (Jika huruf dalam nama si wanita lebih banyak, maka jumlah angka milik wanita dikurangkan dengan si pria, sebaliknya). 

6. Lalu hasilnya dibagi 8, (yang diambil bukan hasil pemagiannya, tetapi SISA DARI PEMBAGIANNYA) 

7. cari sisa pembagian dan cocokkan kode.

1. Surur : bahagia.
2. Hazn : susah.
3. Ijma' : berkumpul / jodoh.
4. Firqoh : pisah.
5. Yasir : diberi kemudahan. 
6. 'Asyir : kesulitan
7. Saqom : celaka. 
8. 'Afiyah : wajar / waras.

Bersyukur dan Bersabar

Bersyukur dan bersabar 

عن إبراهيمَ بنِ بَشَّارٍ قال: نظَر إبراهيمُ بنُ أدهَمَ إلى رَجُلٍ قد أُصيبَ بمالٍ ومَتاعٍ، ووَقَعَ الحَريقُ في دُكَّانِه فاشتَدَّ جَزَعُه حتى خولِطَ في عَقلِه، فقال: (يا عَبدَ اللهِ، إنَّ المالَ مالُ اللهِ، متَّعك به إذ شاءَ، وأخَذَه منك إذ شاءَ، فاصبِرْ لأمرِه ولا تجزَعْ؛ فإنَّ مِن تمامِ شُكرِ اللهِ على العافيةِ الصَّبرَ له على البليَّةِ، ومَن قدَّم وَجَد، ومَن أخَّرَ فقد نَدِم)

Dari Ibrahim bin Basysyar, ia berkata: Ibrahim bin Adham melihat seorang laki-laki yang tertimpa musibah pada harta dan barang-barangnya. Kebakaran terjadi di tokonya, sehingga ia sangat gelisah hingga hampir hilang akal sehatnya. Maka Ibrahim bin Adham berkata: "Wahai hamba Allah, sesungguhnya harta itu adalah milik Allah. Dia memberimu kesenangan dengannya jika Dia kehendaki, dan mengambilnya darimu jika Dia kehendaki. Maka bersabarlah terhadap ketetapan-Nya dan jangan gelisah. Karena sesungguhnya di antara kesempurnaan syukur kepada Allah atas keselamatan adalah bersabar terhadap musibah. Barang siapa yang mendahulukan (kesabaran dan ketakwaan), ia akan mendapatkan (kebaikan), dan barang siapa yang mengakhirkan (atau lalai), maka ia akan menyesal."

(Sumber: Hilyatul Auliya', 8/32)

Merawat Orang Sakit: Amal Sederhana dengan Pahala Luar Biasa

Merawat Orang Sakit: Amal Sederhana dengan Pahala Luar Biasa

Dalam kehidupan, sakit adalah sesuatu yang hampir pasti dialami setiap manusia. Ketika sakit datang, seseorang tidak hanya merasakan kelemahan fisik, tetapi juga sering merasakan kesepian, kekhawatiran, dan ketidaknyamanan. Di saat seperti itulah kehadiran orang lain yang merawat, menemani, dan membantu menjadi sangat berarti.

Islam sangat menghargai sikap kepedulian ini. Bahkan merawat orang sakit termasuk amal yang memiliki keutamaan besar di sisi Allah. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

مَنْ قَامَ عَلَى مَرِيضٍ يَوْمًا وَلَيْلَةً، بَعَثَهُ اللهُ مَعَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلِ الرَّحْمَنِ، فَجَازَ عَلَى الصِّرَاطِ كَالْبَرْقِ اللَّامِعِ

Artinya:
“Barang siapa merawat orang sakit selama sehari semalam, maka Allah akan membangkitkannya bersama Nabi Ibrahim, kekasih Allah Yang Maha Pengasih, dan ia akan melewati shirath seperti kilat yang menyambar.”

Hadis ini memberikan gambaran betapa besarnya pahala bagi orang yang dengan sabar merawat orang sakit. Tidak hanya sekadar mendapatkan kebaikan, tetapi juga dijanjikan kedudukan mulia: dibangkitkan bersama Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.

Amal yang Tampak Sederhana

Merawat orang sakit sering dianggap sebagai pekerjaan biasa. Misalnya membantu menyiapkan makanan, memberikan obat, mengantar ke dokter, atau sekadar menemani agar tidak merasa sendirian. Namun dalam pandangan Islam, perbuatan sederhana seperti ini memiliki nilai ibadah yang sangat tinggi.

Sebab merawat orang sakit membutuhkan kesabaran, keikhlasan, dan kasih sayang. Tidak semua orang mampu melakukannya dengan tulus. Karena itulah Allah memberikan ganjaran yang luar biasa bagi orang yang melakukannya.

Menguatkan Ikatan Kemanusiaan

Ketika seseorang sakit, ia sangat membutuhkan perhatian dari orang-orang di sekitarnya. Kehadiran keluarga, sahabat, atau tetangga yang peduli bisa menjadi penguat semangat untuk sembuh.

Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk membangun rasa empati dan solidaritas. Rasulullah ﷺ menggambarkan kaum mukmin seperti satu tubuh: ketika satu bagian sakit, bagian lain ikut merasakan.

Merawat orang sakit menjadi salah satu bentuk nyata dari ajaran tersebut.

Jalan Menuju Keselamatan di Akhirat

Dalam hadis di atas juga disebutkan bahwa orang yang merawat orang sakit akan melintasi shirath seperti kilat yang menyambar. Shirath adalah jembatan yang harus dilewati manusia pada hari kiamat, terbentang di atas neraka.

Sebagian orang melewatinya dengan sangat lambat dan penuh kesulitan. Namun bagi orang yang mendapatkan rahmat Allah, mereka dapat melintasinya dengan cepat dan selamat. Merawat orang sakit menjadi salah satu amal yang bisa mendatangkan kemuliaan tersebut.

Menumbuhkan Hati yang Penuh Kasih

Dari ajaran ini kita belajar bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga ibadah sosial. Membantu, menemani, dan merawat orang lain yang sedang dalam kesulitan adalah bentuk ibadah yang sangat dicintai Allah.

Karena itu, ketika ada keluarga, tetangga, atau sahabat yang sakit, janganlah kita merasa terbebani untuk membantu mereka. Bisa jadi melalui kesabaran merawat orang sakit itulah Allah mengangkat derajat kita dan memberikan keselamatan di hari kiamat.

Amal yang tampak kecil di mata manusia, bisa menjadi sangat besar di sisi Allah. 

Mencari kerja bagi pengangguran

 Mencari kerja bagi kepala rumah tangga

bagaimana hukumnya mencari pekerjaan bagi seorang kepala rumah tangga pengangguran?

hukumnya wajib

refrensi:

Faidhul Qadir jilid 2 halaman 293.

(تنبيه): قال الراغب: الاحتراف في الدنيا وإن كان مباحا من وجه فهو واجب من وجه لأنه لما لم يكن للإنسان الاستقلال بالعبادة إلا بإزالة ضروريات حياته فإزالتها واجبة إذ كل ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب فإذا لم يكن له بد إلا بتعب من الناس فلا بد أن يعوضهم تعبا له وإلا كان ظالما لهم ومن تعطل وتبطل انسلخ من الإنسانية بل من الحيوانية وصار من جنس الموتى


Terjemahan:

(Peringatan): Ar-Raghib Al-Ashfahani berkata:

“Bekerja dan mencari penghidupan di dunia, meskipun dari satu sisi hukumnya mubah, namun dari sisi lain menjadi wajib. Sebab manusia tidak mungkin dapat beribadah secara sempurna kecuali setelah kebutuhan pokok hidupnya terpenuhi. Maka memenuhi kebutuhan tersebut menjadi wajib, karena kaidah menyatakan:

‘Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak dapat terlaksana, maka sesuatu itu juga menjadi wajib.’

Apabila seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhannya kecuali dengan bantuan dan jerih payah orang lain, maka ia harus memberikan imbalan berupa usaha atau kerja kepada mereka. Jika tidak, berarti ia telah berbuat zalim kepada mereka.

Barang siapa meninggalkan pekerjaan dan bermalas-malasan, maka ia telah keluar dari sifat kemanusiaan, bahkan dari sifat kehewanan, dan menjadi seperti golongan orang-orang mati.”

— 

Ibnu Asytah: Ulama Qira’at dan Ahli Sanad yang Mengabdikan Hidupnya untuk Al-Qur’an

Ibnu Asytah: Ulama Qira’at dan Ahli Sanad yang Mengabdikan Hidupnya untuk Al-Qur’an

Di antara nama ulama besar yang memiliki jasa dalam menjaga dan menyebarkan ilmu Al-Qur’an adalah Ibnu Asytah Al-Ashbahani. Meski namanya tidak sepopuler sebagian imam qira’at lainnya, para ulama besar memberikan penghormatan tinggi kepada beliau karena keluasan ilmu, ketelitian sanad, dan dedikasinya terhadap Al-Qur’an serta ilmu-ilmu keislaman.

Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Asytah Abu Bakar Al-Ashbahani. Beliau dikenal sebagai seorang imam besar, ahli nahwu yang mendalam ilmunya, serta guru terpercaya dalam bidang qira’at Al-Qur’an. Dalam sebagian riwayat juga disebut tokoh dari keluarga Ibnu Asytah lainnya, yaitu Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Abdul Ghaffar bin Ahmad bin Ali bin Asytah Al-Ashbahani, seorang ahli sanad dan penulis yang juga terkenal tsiqah (terpercaya).

Tumbuh di Tengah Lingkungan Ilmu

Ibnu Asytah hidup di masa berkembangnya ilmu qira’at dan hadis. Beliau mengambil ilmu dari para ulama besar pada zamannya. Di antara guru-gurunya yang paling masyhur adalah:

  • Abu Bakar Ibn Mujahid, imam terkenal penulis kitab As-Sab‘ah fil Qira’at,

  • Muhammad bin Ya‘qub Al-Mu‘addil,

  • Abu Bakar An-Naqqasy,

  • Abu Bakar Al-Adami,

  • Ibrahim bin Ja‘far Al-Bathraqani,

  • Yusuf bin Ja‘far bin Ma‘ruf,

  • dan sejumlah ulama lainnya.

Kecintaan beliau terhadap ilmu membuatnya dikenal sebagai pribadi yang sangat teliti dalam periwayatan. Bahkan Ibnu Al-Jazari pernah meluruskan kekeliruan sebagian sanad dengan merujuk kepada penjelasan Ibnu Asytah dalam kitabnya. Hal ini menunjukkan kuatnya hafalan dan ketelitian beliau dalam ilmu sanad dan qira’at.

Guru Besar dalam Qira’at Al-Qur’an

Setelah lama menuntut ilmu, Ibnu Asytah kemudian tampil sebagai pengajar Al-Qur’an yang disegani. Banyak penuntut ilmu dan para penghafal Al-Qur’an datang belajar kepada beliau.

Di antara murid-muridnya adalah:

  • Khalaf bin Ibrahim,

  • Abdullah bin Muhammad bin Asad Al-Andalusi,

  • Abdul Mun‘im bin Ghalbun,

  • Muhammad bin Abdullah Al-Mu’addib,

  • Khalaf bin Qasim,

  • dan lainnya.

Para ulama memberikan pujian tinggi kepada beliau. Abu Amr Ad-Dani berkata:

“Ibnu Asytah adalah seorang yang kuat hafalan, terpercaya, alim dalam bahasa Arab, memahami makna-makna Al-Qur’an, bagus dalam penulisan kitab, serta berpegang teguh kepada sunnah.”

Sementara Syamsuddin Adz-Dzahabi memasukkan beliau ke dalam jajaran ulama besar penghafal Al-Qur’an pada thabaqah kedelapan.

Produktif Menulis dan Menyusun Kitab

Ibnu Asytah bukan hanya seorang pengajar, tetapi juga penulis yang produktif. Beliau meninggalkan sejumlah karya penting dalam bidang ilmu Al-Qur’an, di antaranya:

  • Riyadhat Al-Alsinah tentang i‘rab dan makna Al-Qur’an,

  • Al-Mashahif,

  • Al-Muhabbar,

  • Al-Mufid fisy-Syadz.

Tentang kitab Al-Muhabbar, Ibnu Al-Jazari berkata:

“Kitab Al-Muhabbar adalah kitab agung yang menunjukkan besarnya kedudukan penulisnya.”

Bahkan Jalaluddin As-Suyuthi mengaku pernah mengambil beberapa faedah dari kitab Al-Mashahif karya beliau untuk dimasukkan ke dalam kitab Al-Itqan.

Keluarga Ilmuwan dan Ahli Sanad

Nama keluarga “Ibnu Asytah” juga dikenal dalam dunia hadis dan sanad. Di antara tokoh keluarga ini adalah Abu Al-‘Abbas Ahmad bin Abdul Ghaffar bin Ahmad bin Ali bin Asytah Al-Ashbahani. Beliau dikenal sebagai syekh yang terpercaya dan ahli sanad.

Beliau meriwayatkan ilmu dari para ulama seperti:

  • Al-Hafizh Abu Sa‘id Muhammad bin Ali,

  • Ali bin Mailah Al-Faradhi,

  • Ibn Aqil Al-Bawardi,

  • Al-Fadhl bin Syahriyar,

  • dan lainnya.

Sedangkan murid-muridnya antara lain:

  • Isma‘il bin Muhammad At-Taimi,

  • Abu Sa‘d bin Al-Baghdadi,

  • dan Abu Thahir As-Silafi.

Beliau wafat pada bulan Dzulhijjah tahun 491 H dalam usia 82 tahun.

Wafat dalam Kemuliaan Ilmu

Ibnu Asytah wafat di Mesir pada bulan Sya‘ban tahun 360 H setelah menghabiskan hidupnya dalam mengajarkan Al-Qur’an dan menyebarkan ilmu. Para ulama sesudahnya terus menyebut nama beliau dengan penghormatan dan pujian.

Warisan terbesar beliau bukan hanya kitab-kitab yang ditinggalkan, tetapi juga sanad ilmu, murid-murid yang melanjutkan perjuangan, serta keteladanan dalam menjaga amanah ilmu dengan ketelitian dan keikhlasan.

Semoga Allah merahmati Ibnu Asytah dan seluruh ulama yang telah menjaga cahaya Al-Qur’an sepanjang zaman. 

Ketika Orang Tua Durhaka Pada Anak, Kisah Inspiratif Tentang Makna Berbakti & Kebijaksanaan Khalifah Umar


Ketika Orang Tua Durhaka Pada Anak, Kisah Inspiratif Tentang Makna Berbakti & Kebijaksanaan Khalifah Umar

Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya membawa anaknya dan berkata:

"Sesungguhnya anakku ini durhaka kepadaku."

Maka Umar radhiyallahu 'anhu berkata kepada anak tersebut: "Tidakkah engkau takut kepada Allah dalam hal durhaka kepada ayahmu? Sesungguhnya di antara hak ayah itu begini, dan di antara hak ayah itu begini."

Maka anak itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, apakah seorang anak tidak mempunyai hak atas ayahnya?"

Beliau menjawab: "Ya, haknya atas ayahnya adalah hendaknya ia memilih ibu yang terhormat (bukan wanita hina)" maksudnya agar sang anak tidak mendapat celaan karenanya. Beliau melanjutkan: "Dan (hendaknya) memperbagus namanya, serta mengajarinya Al-Kitab (Al-Qur'an)."

Maka anak itu berkata: "Demi Allah, tidaklah (ayahku) memilih ibu yang terhormat untukku beliau hanyalah seorang budak wanita Sind yang dibelinya seharga empat ratus dirham. Dan beliau tidak memperbagus namaku beliau menamaku Ju'alan (nama sejenis kumbang/kepik, sebutan untuk kelelawar). Dan beliau tidak mengajarkan satu ayat pun kepadaku dari Kitabullah."

Maka Umar radhiyallahu 'anhu menoleh kepada sang ayah dan berkata: "Engkau mengatakan anakku durhaka kepadaku? Sungguh engkau telah mendurhakainya sebelum ia mendurhakaimu."

Tanbihul Ghafilin, hal. 130


عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ، أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَيْهِ بِابْنِهِ فَقَالَ:

إِنَّ ابْنِي هَذَا يَعُقُّنِي. فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ لِلِابْنِ: أَمَا تَخَافُ اللَّهَ فِي عُقُوقِ وَالِدِكَ، فَإِنَّ مِنْ حَقِّ الْوَالِدِ كَذَا، وَمِنْ حَقِّ الْوَالِدِ كَذَا، فَقَالَ الِابْنُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ: أَمَا لِلِابْنِ عَلَى وَالِدِهِ حَقٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ حَقُّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَسْتَنْجِبَ أُمَّهُ. يَعْنِي لَا يَتَزَوَّجُ امْرَأَةً دَنِيئَةً لِكَيْلَا يَكُونَ لِلِابْنِ تَعْيِيرٌ بِهَا. قَالَ: وَحُسْنُ اسْمِهِ وَيُعَلِّمُهُ الْكِتَابَ. فَقَالَ الِابْنُ، فَوَاللَّهِ مَا يَكُونُ لِلِابْنِ تَعْيِيرٌ بِهَا. فَقَالَ الِابْنُ، فَوَاللَّهِ مَا اسْتَنْجَبَ أُمِّي، وَمَا هِيَ إِلَّا سِنْدِيَّةٌ اشْتَرَاهَا بِأَرْبَعِ مِائَةِ دِرْهَمٍ، وَلَا حَسَّنَ اسْمِي. سَمَّانِي جُعَلًا ذِكْرَ الْخُفَّاشِ. وَلَا عَلَّمَنِي مِنْ كِتَابِ اللَّهِ آيَةً وَاحِدَةً. فَالْتَفَتَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ إِلَى الْأَبِ وَقَالَ: تَقُولُ ابْنِي يَعُقُّنِي! فَقَدْ عَقَقْتَهُ قَبْلَ أَنْ يَعُقَّكَ.


Wuduk pakai spray


Pertanyaan

Sejauh manakah batasan isālah (mengalirnya air) dalam rukun membasuh wajah ketika menggunakan alat semprot (spray)? Apakah cukup dengan basah merata, atau harus sampai ada tetesan air yang jatuh mengalir?

Jawaban

Wudhu dengan menggunakan air melalui bantuan alat semprot (spray) dapat dihukumi sah apabila kewajiban membasuh telah terpenuhi, yaitu air benar-benar mengalir pada anggota wudhu yang dibasuh. Karena itu, tidak cukup sekadar terkena basah atau lembap tanpa adanya aliran air.

Ulama Syafi‘iyyah menegaskan bahwa dalam membasuh anggota wudhu disyaratkan adanya jarayānul mā’ (mengalirnya air), sebab hal tersebutlah yang disebut sebagai “membasuh” (ghasl). Adapun jika air hanya menempel tanpa mengalir, maka tidak dianggap sebagai basuhan yang sah.

Dengan demikian, penggunaan spray diperinci sebagai berikut:

Jika semprotan air menyebabkan air mengalir pada wajah meskipun ringan, maka hukumnya sah.

Jika hanya menghasilkan kelembapan atau percikan tipis tanpa aliran air, maka tidak mencukupi untuk rukun membasuh.

Tidak disyaratkan air harus menetes deras; yang terpenting adalah adanya aliran air pada permukaan anggota wudhu.

Sebagian ulama bahkan menyebutkan ukuran minimal aliran adalah sampai tampak adanya tetesan air walaupun hanya setetes. (PW IASS Pasuruan) 

Referensi

شرح البهجة الوردية (1/439)

(فروع) من المجموع: أحدها يشترط في غسل الأعضاء جريان الماء عليها، فلا يكفي أن يمسها الماء بلا جريان كما اتفق عليه الشافعي والأصحاب؛ لأنه لا يسمى غسلا.



تحفة المحتاج في شرح المنهاج (2/371)

وخرج بالغسل هنا وفي سائر ما يجب غسله مس الماء بلا جريان فلا يكفي اتفاقا، بخلاف غمس العضو في الماء فإنه يسمى غسلا.



تفسير الألوسي (4/389)

{فاغسلوا وجوهكم} أي أسيلوا عليها الماء، وحد الإسالة أن يتقاطر الماء ولو قطرة عندهما، وعند أبي يوسف رحمه الله تعالى لا يشترط التقاطر.

Memuji Diri Sendiri: Antara Tipu Daya dan Bahaya Gagal Menilai Diri

Memuji Diri Sendiri: Antara Tipu Daya dan Bahaya Gagal Menilai Diri

Dalam berbagai literatur klasik Islam, terdapat banyak nasihat bijak yang membahas tentang akhlak dan cara membersihkan jiwa (tazkiyatun nafs). Salah satu petuah yang sangat mendalam datang dari Al-'Iz bin Abdus-Salam, seorang ulama besar bermadzhab Syafi'i yang dijuluki Sulthanul Ulama (Raja Para Ulama). Dalam kitabnya Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (2/210), beliau menuliskan sebuah peringatan keras:

قَالَ الْعِزُّ بْنُ عَبْدِ السَّلامِ : وَمَدْحُكَ نَفْسَكَ أَقْبَحُ مِنْ مَدْحِكَ غَيْرِكَ ، فَإِنَّ غَلَطَ الإِنْسَانِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ أَكْثَرُ مِنْ غَلَطِهِ فِي حَقِّ غَيْرِه

"Memuji diri sendiri lebih buruk daripada memuji orang lain, karena kesalahan seseorang terhadap hak dirinya sendiri lebih banyak daripada kesalahan terhadap hak orang lain."

Pernyataan ini membuka tabir tentang bahaya laten yang sering tidak disadari oleh banyak orang: kecenderungan untuk membanggakan diri sendiri.

Mengapa Memuji Diri Lebih Buruk?

Secara sekilas, memuji diri sendiri mungkin dianggap hanya sebagai bentuk ketidaksopanan biasa. Namun, Al-'Iz bin Abdus-Salam melihatnya lebih dalam. Beliau menyebutnya lebih buruk dari memuji orang lain karena dua alasan utama:

1. Subjektivitas yang Ekstrem: Ketika seseorang memuji orang lain, setidaknya ada jarak objektivitas. Ia bisa melihat kelebihan dan kekurangan orang tersebut secara lebih seimbang. Tapi ketika memuji diri sendiri, subjektivitas mencapai puncaknya. Tidak ada penyaring yang independen.

2. Kesalahan yang Berlipat Ganda: Ini adalah inti argumen beliau. Seseorang cenderung memiliki "titik buta" terbesar terhadap dirinya sendiri. Kita sering melebih-lebihkan kemampuan, meremehkan kesalahan, atau menganggap keburukan sebagai kebaikan karena hawa nafsu. Akibatnya, ketika memuji diri, kemungkinan besar pujian itu tidak akurat, bahkan bisa jadi atas sesuatu yang sebenarnya buruk.

Bahaya Gagal Menilai Hak Diri Sendiri

Ada istilah psikologi modern yang disebut illusory superiority, yaitu kecenderungan untuk menilai diri sendiri lebih baik daripada rata-rata orang lain. Ini persis seperti yang diingatkan oleh Al-'Iz. Ketika seseorang gagal menilai "hak dirinya sendiri" (yakni posisi, kemampuan, dan kualitas sebenarnya), beberapa bahaya mengintai:

1. Terhentinya Perbaikan Diri: Jika seseorang merasa sudah sempurna, ia tidak akan merasa perlu untuk belajar, bertobat, atau memperbaiki kekurangan. Ia menjadi mandek.

2. Sombong dan Takabur: Pujian terhadap diri sendiri yang berulang-ulang akan menumbuhkan kesombongan, penyakit hati yang paling dibenci Allah. Sebagaimana firman-Nya, "Dan janganlah kamu memuji dirimu sendiri; Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa." (QS. An-Najm: 32)

3. Merendahkan Orang Lain: Sifat ini pada akhirnya akan melahirkan pandangan rendah kepada orang lain. Ia merasa lebih pintar, lebih shalih, dan lebih baik, sehingga ia meremehkan kontribusi dan martabat saudaranya.

Pelita untuk Jiwa

Apa yang disampaikan Al-'Iz bin Abdus-Salam bukanlah larangan untuk merasa bangga atas prestasi yang telah diraih. Islam mengakui adanya rasa senang atas karunia Allah (al-farhatu bi fadhlillah). Namun yang dilarang adalah melafalkannya sebagai bentuk pujian untuk menyombongkan diri di hadapan manusia, apalagi sampai merendahkan hakikat diri.

Peringatan ini menjadi pelita bagi jiwa: setiap kali bibir kita ingin menyebutkan kelebihan sendiri, atau hati kita mulai merasa paling benar, ingatlah bahwa kita adalah makhluk yang paling mudah keliru dalam menilai diri kita sendiri. Biarlah orang lain yang memuji, dan biarlah Allah yang membalas amal kita. Kewajiban hanyalah berusaha ikhlas dan memperbaiki diri tanpa perlu membunyikan genderang pujian untuk diri sendiri.


Karena Ijazah Saja Tidak Cukup

Terlalu Lama Belajar, Kapan Mulai Bertindak?

Banyak orang tumbuh dengan keyakinan bahwa jalan menuju kesuksesan adalah sekolah yang tinggi, nilai yang bagus, lalu mendapatkan pekerjaan yang mapan. Pola pikir ini memang memiliki manfaat, tetapi jika dipahami secara keliru, justru bisa menjadi penghambat untuk berkembang di dunia nyata.

Sekolah Mengajarkan Nilai, Dunia Mengajarkan Pengalaman

Di sekolah, kegagalan sering dipandang sebagai sesuatu yang harus dihindari. Nilai jelek dianggap memalukan, sehingga banyak orang takut mencoba hal-hal baru.

Namun, dunia usaha dan kehidupan justru mengajarkan hal yang berbeda. Kegagalan bukan akhir perjalanan, melainkan bagian dari proses belajar. Banyak pengusaha sukses pernah mengalami kegagalan berulang kali sebelum akhirnya menemukan cara yang tepat.

Yang membedakan orang sukses bukan karena mereka tidak pernah gagal, tetapi karena mereka mau bangkit, belajar, dan mencoba kembali.

Terlalu Banyak Berpikir Bisa Menghambat Langkah

Merencanakan sesuatu memang penting, tetapi terlalu lama menganalisis juga dapat membuat seseorang tidak pernah memulai.

Tidak sedikit orang yang menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk mencari ide yang dianggap paling sempurna. Sementara itu, orang lain sudah mulai menjalankan usahanya, belajar dari kesalahan, lalu memperbaikinya sedikit demi sedikit.

Kesuksesan lebih sering lahir dari tindakan nyata daripada rencana yang tidak pernah dijalankan.

Belajar Itu Penting, Tetapi Harus Diiringi Aksi

Belajar adalah kewajiban. Islam pun sangat mendorong umatnya untuk menuntut ilmu. Namun, ilmu akan lebih bermanfaat jika diamalkan.

Sering kali seseorang berkata, "Saya masih harus belajar lagi," atau "Saya belum siap." Padahal, di balik alasan itu terkadang tersimpan rasa takut untuk gagal.

Tidak ada orang yang benar-benar siap seratus persen. Justru pengalaman di lapangan akan menjadi guru yang paling berharga.

Terlalu Rumit Menganalisis, Terlambat Bertindak

Mempertimbangkan risiko merupakan sikap yang bijak. Namun, jika semua hal dianalisis secara berlebihan hingga tidak pernah mengambil keputusan, peluang akan berlalu begitu saja.

Sebaliknya, orang yang berani memulai dengan perhitungan yang wajar memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang karena ia memperoleh pengalaman nyata yang tidak didapatkan dari teori semata.

Langkah Sederhana untuk Memulai

Ada beberapa prinsip yang dapat diterapkan agar tidak berhenti pada teori:

  • Mulailah meskipun belum sempurna. Kesempurnaan sering datang setelah proses berjalan.
  • Pelajari cara orang yang telah berhasil, kemudian lakukan inovasi agar menjadi lebih baik.
  • Fokuslah pada kebutuhan pasar. Buatlah produk atau layanan yang benar-benar memberi manfaat.
  • Bangun sistem yang sederhana, mudah dijalankan, dan terus diperbaiki melalui evaluasi.

Solusi Lebih Berharga daripada Sekadar Gelar

Pendidikan tetap memiliki nilai yang sangat penting sebagai bekal ilmu dan pembentukan karakter. Namun, di dunia kerja maupun dunia usaha, orang juga akan dinilai dari kemampuan menyelesaikan masalah, memberi manfaat, serta menciptakan nilai bagi orang lain.

Karena itu, jangan hanya mengumpulkan ilmu, tetapi mulailah mengubah ilmu tersebut menjadi karya, pelayanan, dan solusi.

Ilmu tanpa tindakan hanya akan menjadi pengetahuan. Sebaliknya, ilmu yang diamalkan akan melahirkan pengalaman, manfaat, dan keberkahan.

Abu Bakar al-Baqillani: Anak Tukang Sayur yang Menjadi Benteng Ahlussunnah

Abu Bakar al-Baqillani: Anak Tukang Sayur yang Menjadi Benteng Ahlussunnah

Lahir dari Keluarga Sederhana

Nama lengkap beliau adalah Abu Bakar Muhammad bin ath-Thayyib bin Muhammad al-Baqillani al-Qadhi. Beliau lahir di Basrah pada tahun 338 H (sekitar 950 M).

Julukan al-Baqillani berasal dari profesi keluarganya yang bekerja sebagai penjual sayur-mayur (baqilah). Dari keluarga yang sederhana inilah lahir seorang ulama besar yang kelak menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Ahlussunnah.

Sejak kecil beliau menuntut ilmu di Basrah. Setelah dewasa, beliau melanjutkan perjalanan ilmiahnya ke Baghdad, pusat ilmu pengetahuan dunia Islam saat itu. Di kota inilah beliau belajar kepada para ulama besar hingga mencapai kedudukan sebagai imam dalam ilmu akidah, fikih, usul fikih, dan ilmu kalam.

Karena keluasan ilmunya, beliau diangkat sebagai qadhi (hakim) pada masa pemerintahan 'Adhud ad-Daulah al-Buwaihi sekitar tahun 372 H. Beliau juga dipercaya memimpin majelis ilmu di Baghdad yang dihadiri banyak ulama dan penuntut ilmu dari berbagai daerah.

Diplomat yang Membela Islam

Selain sebagai ulama, al-Baqillani juga dikenal sebagai diplomat ulung. Pemerintah Daulah Buwaihi beberapa kali mengutus beliau untuk menjalankan misi diplomatik ke berbagai negeri, termasuk ke Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium).

Melalui ilmu, akhlak, dan kecerdasannya, beliau mampu mengharumkan nama kaum muslimin. Bahkan dakwah beliau memberi pengaruh besar kepada kalangan istana. Disebutkan bahwa putra 'Adhud ad-Daulah menjadi muridnya, sementara sang penguasa yang sebelumnya cenderung kepada pemikiran Mu'tazilah akhirnya menerima akidah Asy'ariyah setelah berdialog dengan al-Baqillani.

Ahli Ibadah yang Sangat Istiqamah

Di balik kesibukannya sebagai ulama dan diplomat, al-Baqillani adalah seorang ahli ibadah.

Beliau tidak pernah meninggalkan shalat malam sebanyak 20 rakaat, baik ketika berada di rumah maupun saat bepergian. Seusai qiyamul lail, beliau menulis sekitar 35 lembar setiap malam, semuanya berasal dari hafalan dan keluasan ilmunya.

Setelah shalat Subuh, hasil tulisannya langsung diajarkan kepada murid-muridnya. Rutinitas ini berlangsung bertahun-tahun hingga melahirkan banyak karya ilmiah yang bermanfaat bagi umat.

Beliau juga dikenal sangat wara', rendah hati, dan berusaha menyembunyikan amal ibadahnya. Abu Hatim Mahmud al-Qazwini mengatakan bahwa ibadah al-Baqillani sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang diketahui masyarakat.

Kecerdasan yang Mengagumkan

Salah satu kisah paling terkenal adalah ketika beliau menjadi utusan kepada Kaisar Romawi.

Sang Kaisar sengaja membuat pintu masuk istana sangat rendah agar al-Baqillani terpaksa menundukkan kepala, seolah-olah memberi penghormatan kepada raja.

Namun dengan kecerdasannya, al-Baqillani masuk sambil membelakangi pintu sehingga tidak perlu menundukkan kepala kepada sang raja. Tindakan itu membuat Kaisar terkejut sekaligus malu karena siasatnya gagal.

Dalam kesempatan lain, beliau berdialog dengan para pendeta di hadapan Kaisar.

Beliau bertanya kepada salah seorang pendeta:

"Bagaimana keadaan istri dan anak-anakmu?"

Semua pendeta terdiam, sedangkan Kaisar marah seraya berkata,

"Tidakkah engkau tahu bahwa para pendeta kami tidak menikah?"

Al-Baqillani menjawab dengan tenang,

"Kalian menyucikan pendeta kalian sehingga tidak boleh menikah, tetapi kalian justru menisbatkan istri dan anak kepada Tuhan."

Jawaban singkat itu membuat lawan bicaranya tidak mampu membalas.

Dalam dialog yang sama, Kaisar mencoba menyerang kehormatan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha. Al-Baqillani menjawab bahwa baik Aisyah maupun Maryam sama-sama pernah difitnah, padahal keduanya adalah wanita suci yang dibersihkan Allah dari segala tuduhan. Jawaban itu membuat Kaisar terdiam.

Ulama yang Sangat Produktif

Al-Baqillani termasuk ulama yang sangat produktif. Disebutkan bahwa beliau menulis hingga puluhan ribu lembar tentang pembelaan terhadap akidah Islam dan bantahan terhadap berbagai pemikiran yang dianggap menyimpang pada zamannya.

Beberapa karya beliau yang masih dikenal hingga sekarang antara lain:

  • I'jaz al-Qur'an, salah satu kitab klasik terpenting tentang kemukjizatan Al-Qur'an.
  • At-Tamhid fi ar-Radd 'ala al-Mulhidah wal-Mu'aththilah wal-Khawarij wal-Mu'tazilah.
  • Al-Ibanah fi Ibthal Madzhab Ahl al-Kufr wa adh-Dhalal.
  • Risalah al-Hurrah.
  • Al-Bayan bain al-Mu'jizat wal-Karamat was-Sihr wal-Kahanah.
  • Al-Inshaf.

Karya-karya beliau menjadi rujukan penting dalam ilmu akidah Ahlussunnah hingga berabad-abad setelah wafatnya.

Sanjungan Para Ulama

Banyak ulama memberikan penghormatan kepada al-Baqillani.

Abu al-Qasim bin Burhan berkata,

"Siapa yang pernah mendengar perdebatan ilmiah Abu Bakar al-Baqillani, niscaya ia tidak akan lagi kagum kepada kefasihan orang lain."

Ibnu al-Ahdal mengatakan,

"Beliau adalah orang yang wara', penuh ibadah, teguh memegang agama, dan tidak pernah terdengar keburukan tentang dirinya."

Imam adz-Dzahabi menyebut beliau sebagai:

"Seorang yang tsiqah, pemimpin ilmu, dan sangat cerdas."

Sedangkan al-Khatib al-Baghdadi meriwayatkan ucapan Abu Bakar al-Khawarizmi,

"Setiap penulis di Baghdad masih membutuhkan kitab-kitab ulama lain, kecuali Abu Bakar al-Baqillani. Ilmu beliau seakan telah menghimpun ilmu para ulama sebelumnya."

Wafat

Imam Abu Bakar al-Baqillani wafat pada bulan Dzulqa'dah tahun 403 H (1013 M).

Jenazah beliau dishalatkan oleh putranya, al-Hasan. Setelah sempat dimakamkan di rumahnya, jenazah beliau dipindahkan ke pemakaman Bab Harb, tidak jauh dari makam Imam Ahmad bin Hanbal.

Dalam berbagai kitab sejarah disebutkan bahwa makam beliau dahulu sering diziarahi kaum muslimin, bahkan dijadikan tempat berkumpul untuk berdoa memohon hujan ketika terjadi musim kemarau. Riwayat ini merupakan catatan sejarah tentang tradisi masyarakat pada masa itu.

Penutup

Kisah Imam Abu Bakar al-Baqillani mengajarkan bahwa kemuliaan tidak ditentukan oleh asal-usul keluarga, melainkan oleh ilmu, ketakwaan, kerja keras, dan keikhlasan. Berasal dari keluarga sederhana, beliau tumbuh menjadi ulama besar yang disegani kawan maupun lawan. Warisan keilmuan dan perjuangannya dalam membela akidah Ahlussunnah tetap dikenang hingga hari ini.

Ibnu Faris: Sang Peletak Dasar Fiqh al-Lughah dan Penjaga Kemurnian Bahasa Arab

Ibnu Faris: Sang Peletak Dasar Fiqh al-Lughah dan Penjaga Kemurnian Bahasa Arab

Di antara deretan ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk bahasa Arab, nama Ibnu Faris menempati posisi yang sangat istimewa. Beliau bukan sekadar seorang ahli kamus (leksikografer), melainkan juga seorang fakih, mufasir, sastrawan, sekaligus pemikir yang meletakkan fondasi penting bagi kajian linguistik Arab. Melalui karya monumentalnya Mu'jam Maqayis al-Lughah, ia memperkenalkan metode baru dalam memahami akar kata bahasa Arab yang hingga kini masih menjadi rujukan utama para ulama, mufasir, dan peneliti bahasa.

Identitas dan Latar Belakang

Nama lengkap beliau adalah Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyya bin Habib al-Razi, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Faris. Beliau lahir sekitar tahun 306 H (918–919 M) di kawasan al-Zahra, wilayah Qazwin, Persia. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa tempat kelahirannya adalah sebuah desa bernama Kursuf di distrik al-Zahra.

Julukan al-Razi disematkan kepadanya karena sebagian besar kehidupannya dihabiskan di kota Ray (Rey), salah satu pusat ilmu pengetahuan terbesar di Persia pada masa itu.

Ibnu Faris wafat pada bulan Shafar tahun 395 H (1004 M) di kota Ray. Di kota inilah beliau dimakamkan setelah mengabdikan hampir seluruh hidupnya untuk dunia ilmu.

Tumbuh di Tengah Keluarga Ulama

Kecintaan Ibnu Faris terhadap ilmu telah tumbuh sejak kecil. Guru pertamanya adalah ayahnya sendiri, Faris bin Zakariyya, seorang ulama bermazhab Syafi'i yang menguasai fikih, bahasa Arab, dan sastra.

Dari sang ayah beliau mempelajari dasar-dasar fikih mazhab Syafi'i, ilmu bahasa, adab, serta kecintaan terhadap literatur Arab klasik. Fondasi inilah yang kelak menjadikan Ibnu Faris sebagai salah seorang tokoh bahasa terbesar sepanjang sejarah Islam.

Rihlah Ilmiah Menuntut Ilmu

Sebagaimana tradisi para ulama terdahulu, Ibnu Faris melakukan perjalanan ilmiah ke berbagai kota untuk memperdalam ilmunya.

Di Qazwin, beliau berguru kepada Ali bin Ibrahim al-Qattan dan mempelajari kitab Al-'Ain karya Khalil bin Ahmad.

Di Zanjan, beliau belajar kepada Abu Bakar Ahmad bin al-Khatib, seorang murid langsung dari Sa'lab, tokoh besar mazhab Kufah.

Di Baghdad, beliau mengambil ilmu bahasa dan sastra dari beberapa ulama besar, di antaranya Abu al-Hasan Ali bin Abdullah al-Wasifi dan Muhammad bin Abdullah al-Duri.

Beliau juga menimba ilmu di Hamadan, Miyanij, bahkan ketika menunaikan ibadah haji di Makkah, beliau tetap memanfaatkan kesempatan untuk bertemu para ulama dan memperluas wawasan keilmuannya.

Murid-Murid yang Menjadi Tokoh Besar

Keilmuan Ibnu Faris melahirkan banyak murid yang kemudian menjadi tokoh penting dalam sejarah Islam.

Di antara mereka adalah:

  • Al-Shahib bin 'Abbad, perdana menteri Dinasti Buwaihi sekaligus ulama dan sastrawan besar.
  • Badi' al-Zaman al-Hamadani, pengarang Maqamat yang dianggap sebagai pelopor seni prosa artistik dalam sastra Arab.
  • Abu Thalib bin Fakhr al-Dawlah al-Buwaihi, putra penguasa Dinasti Buwaihi.
  • Ali bin al-Qasim al-Muqri, seorang ahli qira'at.

Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh Ibnu Faris tidak hanya terbatas di lingkungan akademik, tetapi juga menjangkau kalangan pemerintahan dan kebudayaan.

Ahli Bahasa yang Menguasai Banyak Disiplin

Meskipun paling dikenal sebagai ahli bahasa, cakupan keilmuan Ibnu Faris sangat luas.

Beliau menguasai:

  • Ilmu bahasa Arab (lughah)
  • Nahwu
  • Sharaf
  • Sastra dan syair
  • Fikih
  • Tafsir
  • Hadis

Namun bidang yang paling beliau cintai adalah leksikografi, yaitu ilmu yang mengkaji asal-usul dan makna kata-kata bahasa Arab.

Beralih dari Mazhab Syafi'i ke Mazhab Maliki

Pada masa mudanya Ibnu Faris mengikuti mazhab Syafi'i sebagaimana ayahnya.

Namun menjelang akhir hayatnya beliau berpindah kepada mazhab Maliki.

Ketika ditanya sebab perpindahan tersebut, beliau menjelaskan bahwa di kota Ray seluruh mazhab telah memiliki ulama yang mewakili, kecuali mazhab Maliki. Oleh karena itu beliau memilih menjadi representasi mazhab tersebut agar masyarakat tetap dapat mempelajari seluruh khazanah fikih Islam.

Jawaban ini menunjukkan keluasan pandangan beliau yang lebih mengutamakan kemaslahatan umat daripada fanatisme mazhab.

Pembela Keagungan Bahasa Arab

Ibnu Faris termasuk ulama yang sangat membela keistimewaan bahasa Arab.

Menurut beliau, bahasa Arab merupakan bahasa paling sempurna karena Allah memilihnya sebagai bahasa wahyu terakhir.

Beliau juga menunjukkan kekayaan kosakata bahasa Arab yang luar biasa. Satu makna dapat memiliki puluhan bahkan ratusan sinonim, sebagaimana kata "singa", "pedang", "hujan", dan lain sebagainya. Kekayaan inilah yang menurut beliau menjadi bukti keunggulan bahasa Arab dibanding bahasa lainnya.

Karya-Karya Monumental

Meskipun diperkirakan menulis antara empat puluh hingga sembilan puluh kitab, hanya sebagian yang berhasil sampai kepada generasi sekarang.

Di antara karya-karyanya yang paling terkenal ialah:

1. Mu'jam Maqayis al-Lughah

Karya terbesar beliau sekaligus salah satu kamus bahasa Arab paling berpengaruh sepanjang sejarah. Keistimewaannya terletak pada metode mengembalikan seluruh turunan kata kepada satu makna dasar yang menjadi asalnya.

2. Al-Mujmal fi al-Lughah

Sebuah kamus ringkas yang hanya memuat kosakata yang sahih dan banyak digunakan.

3. Al-Shahibi fi Fiqh al-Lughah wa Sunan al-'Arab fi Kalamiha

Kitab yang dianggap sebagai pelopor disiplin Fiqh al-Lughah, yaitu kajian ilmiah mengenai karakteristik, sejarah, dan perkembangan bahasa Arab.

4. Al-Ittiba' wa al-Muzawwijah

Karya mengenai bahasa dan sastra Arab.

5. Ikhtilaf al-Nahwiyyin

Pembahasan mengenai perbedaan pendapat para ahli nahwu.

6. Jami' al-Ta'wil

Kitab tafsir Al-Qur'an yang banyak memanfaatkan pendekatan kebahasaan.

Pengaruh Besar terhadap Perkembangan Studi Islam

1. Perintis Disiplin Fiqh al-Lughah

Ibnu Faris merupakan ulama pertama yang mempopulerkan istilah Fiqh al-Lughah melalui kitab Al-Shahibi. Setelah beliau, istilah ini menjadi nama resmi sebuah cabang ilmu bahasa Arab yang dipakai hingga sekarang.

2. Mengembangkan Teori Asal-Usul Bahasa

Beliau berpendapat bahwa bahasa berasal dari wahyu Allah kepada Nabi Adam, bukan hasil kesepakatan manusia semata.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah:

"Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama seluruhnya."
(QS. Al-Baqarah: 31).

Pandangan tersebut kemudian dikenal sebagai teori tawqifi, dan menjadi salah satu pembahasan penting dalam ilmu bahasa, usul fikih, serta ilmu kalam.

3. Menjelaskan Sistem Pembentukan Kata

Ibnu Faris memberikan penjelasan sistematis mengenai pembentukan kata-kata berakar empat huruf (ruba'i), terutama melalui konsep al-naht (penggabungan kata) dan al-mazid (penambahan huruf). Teori ini banyak dimanfaatkan oleh ahli sharaf dan ahli bahasa sesudahnya.

4. Memberi Warna Baru dalam Tafsir

Pendekatan linguistik yang beliau gunakan dalam memahami Al-Qur'an memberi pengaruh besar kepada para mufasir setelahnya. Banyak penafsiran yang berangkat dari analisis akar kata sebagaimana metode yang beliau kembangkan.

5. Mempengaruhi Leksikografi Arab

Metode penyusunan Mu'jam Maqayis al-Lughah menjadi inspirasi bagi banyak kamus Arab sesudahnya. Hingga hari ini kitab tersebut masih menjadi salah satu referensi utama dalam penelitian bahasa Arab, tafsir, hadis, dan fikih.

Penutup

Ibnu Faris adalah sosok ulama ensiklopedis yang berhasil menggabungkan keluasan ilmu fikih, tafsir, sastra, dan bahasa dalam satu pribadi. Warisan terbesarnya bukan hanya berupa kitab-kitab yang masih dipelajari hingga kini, tetapi juga sebuah cara berpikir ilmiah dalam memahami bahasa Arab melalui akar makna setiap kata.

Melalui Mu'jam Maqayis al-Lughah dan Al-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, beliau meletakkan fondasi yang kokoh bagi perkembangan linguistik Arab dalam khazanah Islam. Tidak berlebihan jika Ibnu Faris dikenang sebagai salah seorang arsitek terbesar ilmu bahasa Arab yang pengaruhnya terus hidup hingga lebih dari seribu tahun setelah wafatnya.

HUKUM KEPUTIHAN (RATHAH FARJ) YANG KELUAR TERUS-MENERUS

PERTANYAAN:

Apakah keputihan yang keluar terus-menerus dihukumi najis atau suci?

JAWABAN:

Keputihan yang keluar dari bagian luar kemaluan (zāhir) dihukumi suci. Adapun keputihan yang berasal dari bagian dalam kemaluan (bāṭin) dihukumi najis. Namun, apabila keputihan tersebut keluar secara terus-menerus sehingga sulit dihindari (mustamirr), maka hukumnya ma‘fu (mendapat keringanan), sehingga tidak menjadi penghalang dalam beribadah.

Penjelasan:

· Anggota zāhir (luar): bagian kemaluan yang tampak ketika seseorang dalam posisi jongkok, atau bagian yang wajib dibasuh saat beristinjak.
· Anggota bāṭin (dalam): bagian yang tidak tampak ketika jongkok dan tidak wajib dibasuh ketika beristinjak.

Jika keputihan keluar dari bagian zāhir, maka suci. Jika keluar dari bagian bāṭin, maka najis, tetapi jika sulit dihindari karena keluar terus-menerus, maka dimaafkan.

---

REFERENSI:

١. تُحْفَةُ الْحَبِيبِ عَلَى شَرْحِ الْخَطِيبِ (١/ ١٥٥):

قَوْلُهُ: (وَرُطُوبَةُ الْفَرْجِ) اعْلَمْ أَنَّ رُطُوبَةَ الْفَرْجِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ:

1. طَاهِرَةٌ قَطْعًا: وَهِيَ النَّاشِئَةُ مِمَّا يَظْهَرُ مِنَ الْمَرْأَةِ عِنْدَ قُعُودِهَا عَلَى قَدَمَيْهَا.
2. طَاهِرَةٌ عَلَى الْأَصَحِّ: وَهِيَ مَا يَصِلُ إِلَيْهَا ذَكَرُ الْمُجَامِعِ.
3. نَجِسَةٌ: وَهِيَ مَا وَرَاءَ ذَلِكَ.

وَلَكِنْ هَذِهِ الْأَقْسَامُ فِي فَرْجِ الْآدَمِيَّةِ لَا فِي فَرْجِ الْبَهِيمَةِ، لِأَنَّ الْبَهِيمَةَ لَيْسَ لَهَا إِلَّا مَنْفَذٌ وَاحِدٌ لِلْبَوْلِ وَالْجِمَاعِ.

وَالْحَاصِلُ: مَتَى خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فَهِيَ نَجِسَةٌ، لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ رُطُوبَةٌ جَوْفِيَّةٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ إِلَى الظَّاهِرِ حُكِمَ بِنَجَاسَتِهَا. فَإِنْ خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ يَجِبُ غَسْلُهُ فَلَا تَنْجُسُ، وَيُحْكَمُ بِطَهَارَتِهَا.

وَلَا يَجِبُ غَسْلُ الْوَلَدِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ أُمِّهِ، وَالْأَمْرُ بِغَسْلِ الذَّكَرِ مَحْمُولٌ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ.


٢. الْفَتَاوَى الْفِقْهِيَّةُ الْكُبْرَى (١/ ٢٧):

وَسُئِلَ - مَتَّعَ اللَّهُ بِحَيَاتِهِ - عَنْ رُطُوبَةِ الْفَرْجِ الْمَنْصُوصِ عَلَى طَهَارَتِهَا، هَلْ تَشْمَلُ الرُّطُوبَةَ الْوَاقِعَةَ حَالَ الْجِمَاعِ الَّتِي قَدْ تَخْرُجُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أَمْ لَا؟

فَأَجَابَ: بِأَنَّ الَّذِي صَرَّحُوا بِهِ أَنَّ رُطُوبَةَ فَرْجِ الْحَيَوَانِ الطَّاهِرِ طَاهِرَةٌ إِنْ كَانَتْ فِي الظَّاهِرِ، وَهِيَ مَا يُوجَدُ عِنْدَ مُلْتَقَى الشَّفْرَيْنِ، وَلَا فَرْقَ فِي طَهَارَةِ هَذِهِ بَيْنَ الْمُنْفَصِلَةِ وَالْمُتَّصِلَةِ، خِلَافًا لِمَنْ وَهَمَ فِيهِ.

بِخِلَافِ رُطُوبَةِ الْبَاطِنِ الَّذِي وَرَاءَ مُلْتَقَى الشَّفْرَيْنِ فَإِنَّهَا نَجِسَةٌ، لَكِنْ لَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهَا إِلَّا إِنِ انْفَصَلَتْ، لِأَنَّ مَا فِي الْجَوْفِ لَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهِ حَتَّى يَنْفَصِلَ.

وَمَعَ ذَلِكَ فَلَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَةِ ذَكَرِ الْمُجَامِعِ، لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ خُرُوجِ الرُّطُوبَةِ الْبَاطِنَةِ النَّجِسَةِ. فَإِنْ عُلِمَ خُرُوجُهَا مَعَ الْجِمَاعِ نَجَّسَتْ ظَاهِرَ الْفَرْجِ وَذَكَرَ الْمُجَامِعِ.

فَعُلِمَ أَنَّ الرُّطُوبَةَ الْخَارِجَةَ حَالَ الْجِمَاعِ:

· إِنْ عُلِمَ أَنَّهَا مِنَ الظَّاهِرِ أَوْ شُكَّ فِيهَا: حُكِمَ بِطَهَارَتِهَا.
· وَإِنْ عُلِمَ أَنَّهَا مِنَ الْبَاطِنِ: كَانَتْ نَجِسَةً.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

KESIMPULAN:

Sumber Keputihan Hukum Keterangan
Dari bagian luar (zāhir) Suci Bagian yang tampak saat jongkok dan wajib dibasuh saat istinjak.

Dari bagian dalam (bāṭin) Najis Bagian yang tidak tampak saat jongkok.
Keluar terus-menerus Ma‘fu (dimaafkan) Karena sulit dihindari, tidak membatalkan ibadah.

Saat berhubungan, jika ragu asalnya Suci Karena asalnya dari luar.
Saat berhubungan, jika yakin dari dalam Najis Dan wajib disucikan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

DOA DAN DZIKIR YANG DISUNNAHKAN SETELAH SHALAT JUM'AT

DOA DAN DZIKIR YANG DISUNNAHKAN SETELAH SHALAT JUM'AT

Jawaban:

Disunnahkan setelah salam dari shalat Jum'at, sebelum melipat kedua kaki dan sebelum berbicara, untuk membaca:

· Surah Al-Fātiḥah 7 kali,
· Surah Al-Ikhlāṣ 7 kali,
· Surah Al-Falaq (Al-Mu'awwidzatain) 7 kali,
· Surah An-Nās (Al-Mu'awwidzatain) 7 kali.

Setelah itu, dianjurkan membaca doa:

اَللَّهُمَّ يَا غَنِيُّ يَا حَمِيدُ، يَا مُبْدِئُ يَا مُعِيدُ، يَا رَحِيمُ يَا وَدُودُ، اِغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَبِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ.



Referensi:

١. فَتْحُ الْمُعِينِ (ج ١، ص ٢١٠)

وَأَنْ يَقْرَأَ عُقْبَ سَلَامِهِ مِنَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ أَنْ يَثْنِيَ رِجْلَيْهِ - وَفِي رِوَايَةٍ: قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ - الْفَاتِحَةَ وَالْإِخْلَاصَ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ سَبْعًا سَبْعًا؛ لِمَا وَرَدَ أَنَّ مَنْ قَرَأَهَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، وَأُعْطِيَ مِنَ الْأَجْرِ بِعَدَدِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ.


٢. إِعَانَةُ الطَّالِبِينَ (ج ٢، ص ١٠٦)

(قَوْلُهُ: لِمَا وَرَدَ أَنَّ مَنْ قَرَأَهَا) أَيِ الْفَاتِحَةَ وَمَا بَعْدَهَا.

وَوَرَدَ أَيْضًا أَنَّ مَنْ قَرَأَهَا حَفِظَ اللَّهُ لَهُ دِينَهُ وَدُنْيَاهُ وَأَهْلَهُ وَوَلَدَهُ.

وَوَرَدَ أَيْضًا عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ -:
«مَنْ قَرَأَ بَعْدَ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ}، وَ{قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ}، وَ{قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ} سَبْعَ مَرَّاتٍ، أَعَاذَهُ اللَّهُ بِهَا مِنَ السُّوءِ إِلَى الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى».

وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -:
«مَنْ قَالَ بَعْدَ قِرَاءَةِ مَا تَقَدَّمَ:
اَللَّهُمَّ يَا غَنِيُّ يَا حَمِيدُ، يَا مُبْدِئُ يَا مُعِيدُ، يَا رَحِيمُ يَا وَدُودُ، اِغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَبِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ
أَغْنَاهُ اللَّهُ، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ».

وَقَالَ أَنَسٌ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -:
«مَنْ قَالَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَبْعِينَ مَرَّةً:
اَللَّهُمَّ اِغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَبِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ
لَمْ يَمُرَّ عَلَيْهِ جُمُعَتَانِ حَتَّى يُغْنِيَهُ اللَّهُ تَعَالَى».


فَوَائِدُ إِضَافِيَّةٌ:

الْفَائِدَةُ الْأُولَى:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - عَنِ النَّبِيِّ - ﷺ - أَنَّهُ قَالَ:
«مَنْ قَالَ بَعْدَمَا تَقْضِي الْجُمُعَةَ: سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ مِائَةَ مَرَّةٍ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ ذَنْبٍ، وَلِوَالِدَيْهِ أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ أَلْفَ ذَنْبٍ».

الْفَائِدَةُ الثَّانِيَةُ:
عَنْ سَيِّدِي عَبْدِ الْوَهَّابِ الشَّعْرَانِيِّ - نَفَعَنَا اللَّهُ بِهِ - أَنَّ مَنْ وَاظَبَ عَلَى قِرَاءَةِ هَذَيْنِ الْبَيْتَيْنِ فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ، تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ، وَهُمَا:

إِلَٰهِي لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أَهْلًا ... وَلَا أَقْوَىٰ عَلَىٰ نَارِ الْجَحِيمِ
فَهَبْ لِي تَوْبَةً وَاغْفِرْ ذُنُوبِي ... فَإِنَّكَ غَافِرُ الذَّنْبِ الْعَظِيمِ

وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِهِمْ أَنَّهَا تُقْرَأُ خَمْسَ مَرَّاتٍ بَعْدَ الْجُمُعَةِ.

الْفَائِدَةُ الثَّالِثَةُ:
عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَوَقَفَ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ، وَقَالَ:
«اَللَّهُمَّ أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ، وَصَلَّيْتُ فَرِيضَتَكَ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ، وَقَدْ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ، ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ، وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ [الجمعة: ٩-١٠]».



Kesimpulan:

Amalan Keterangan

Membaca Al-Fātihah, Al-Ikhlāṣ, Al-Falaq, An-Nās masing-masing 7 kali Disunnahkan sebelum berbicara atau melipat kaki setelah salam.
Doa: Allāhumma yā Ghaniyyu yā Ḥamīd... Dibaca setelah dzikir di atas, untuk memohon kecukupan dan kekayaan halal.
Dzikir tambahan (سبحان الله العظيم وبحمده 100x) Mendapat ampunan besar.
Dua bait syair Imam Syahrāni Dibaca untuk husnul khatimah.
Doa setelah shalat di pintu masjid Berdasarkan riwayat dari 'Irāk bin Mālik.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

HUKUM ZAKAT PERTANIAN KELAPA SAWIT MENURUT 4 MAZHAB

HUKUM ZAKAT PERTANIAN KELAPA SAWIT MENURUT 4 MAZHAB


Jawaban:

Tidak wajib zakat, karena kelapa sawit bukan termasuk makanan pokok dan bukan pula buah-buahan yang dapat disimpan dalam waktu lama tanpa mengalami kerusakan atau pembusukan. Oleh karena itu, menurut ketentuan fikih, hasil pertanian kelapa sawit tidak termasuk komoditi yang dikenai kewajiban zakat pertanian.

Namun mazhab Imam Abū Ḥanīfah berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan pada setiap hasil tanaman dan pepohonan yang dibudidayakan, baik berupa buah-buahan, sayur-mayur, biji-bijian, maupun tanaman hijau.


Referensi:

١. الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (٢/٢٤)

٣ـ الزُّرُوعُ وَالثِّمَارُ:

وَإِنَّمَا تَجِبُ الزَّكَاةُ فِيهَا إِذَا كَانَتْ مِمَّا يُقْتَاتُهُ النَّاسُ فِي أَحْوَالِهِمِ العَادِيَّةِ، وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ دُونَ أَنْ يَفْسُدَ، وَذَلِكَ مِنَ الثِّمَارِ: الرُّطَبُ وَالعِنَبُ، وَمِنَ الزُّرُوعِ: الحِنْطَةُ، وَالشَّعِيرُ، وَالأَرُزُّ، وَالعَدَسُ، وَالحُمُّصُ، وَالذُّرَةُ ... إِلَخْ، وَلَا عِبْرَةَ بِمَا يُقْتَاتُ بِهِ فِي أَيَّامِ الشِّدَّةِ وَالجُوعِ.

دَلِيلُ وُجُوبِ الزَّكَاةِ فِيهَا:
قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ﴿كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾ [الأنعام: ١٤١].
وَنُقِلَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -: حَقَّهُ: إِخْرَاجُ زَكَاتِهِ.

وَقَوْلُهُ تَعَالَى:
﴿أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ﴾ [البقرة: ٢٦٧].

وَدَلِيلُ اخْتِصَاصِهَا بِمَا ذُكِرَ:
مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ (١٦٠٣) وَحَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ (٦٤٤) عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ: «أَمَرَ رَسُولُ اللهِ - ﷺ - أَنْ يُخْرَصَ العِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ، وَتُؤْخَذَ زَكَاتُهُ زَبِيبًا، كَمَا تُؤْخَذُ صَدَقَةُ النَّخْلِ تَمْرًا». وَالخَرْصُ: تَقْدِيرُ مَا يَكُونُ مِنَ الرُّطَبِ تَمْرًا، وَمِنَ العِنَبِ زَبِيبًا.

وَرَوَى الحَاكِمُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ: عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا -، وَكَانَ النَّبِيُّ - ﷺ - قَدْ بَعَثَهُمَا إِلَى اليَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ أَمْرَ دِينِهِمْ وَقَالَ لَهُمَا: «لَا تَأْخُذُوا الصَّدَقَةَ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ».

وَرَوَى أَيْضًا عَنْ مُعَاذٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -: أَنَّ رَسُولَ اللهِ - ﷺ - قَالَ: «وَأَمَّا القُثَّاءُ، وَالبِطِّيخُ، وَالرُّمَّانُ، وَالقَضْبُ، فَقَدْ عَفَا عَنْهُ رَسُولُ اللهِ - ﷺ -». قَالَ: وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ، وَقَدْ حَكَمَ الحَافِظُ الذَّهَبِيُّ أَيْضًا بِصِحَّتِهِ. [المستدرك: ١/ ٤٠١].

القَضْبُ: النَّبَاتُ الَّذِي يُقْطَعُ وَيُؤْكَلُ طَرِيًّا.

وَقِيسَ عَلَى الحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ كُلُّ مَا يُقْتَاتُ بِهِ غَالِبًا، لِأَنَّ الِاقْتِيَاتَ ضَرُورِيٌّ لِلْحَيَاةِ، فَوُجِبَ فِيهَا حَقٌّ لِأَصْحَابِ الضَّرُورَاتِ وَالحَاجَاتِ.


بَابُ صَدَقَةِ الزَّرْعِ

قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾ [الأنعام: ١٤١] دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّهُ إِنَّمَا جُعِلَتِ الزَّكَاةُ عَلَى الزَّرْعِ.

أَمَّا الزُّرُوعُ فَمِنَ الأَمْوَالِ المُزَكَّاةِ، وَاخْتَلَفَ النَّاسُ فِي أَجْنَاسِ مَا تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ، فَلِلْفُقَهَاءِ فِي ذَلِكَ سَبْعَةُ مَذَاهِبَ:

وَالمَذْهَبُ السَّابِعُ: إِنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي كُلِّ مَزْرُوعٍ وَمَغْرُوسٍ مِنْ فَوَاكِهَ، وَبُقُولٍ، وَحُبُوبٍ، وَخُضَرٍ، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، اسْتِدْلَالًا بِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ﴾ [البقرة: ٢٦٧]، وَبِعُمُومِ قَوْلِهِ: ﴿وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ﴾ [الأنعام: ١٤١] إِلَى قَوْلِهِ: ﴿وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾، وَبِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ - ﷺ - أَنَّهُ قَالَ: «فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ العُشْرُ» وَهُوَ عَلَى عُمُومِهِ، وَلِأَنَّهُ مَزْرُوعٌ فَاقْتَضَى أَنْ يَجِبَ عُشْرُهُ كَالْبُرِّ وَالشَّعِيرِ.

Kesimpulan:

Mazhab Hukum Zakat pada Kelapa Sawit
Syafi'i (pendapat mayoritas) Tidak wajib, karena bukan makanan pokok dan tidak bisa disimpan lama.
Abu Hanifah Wajib, karena mencakup semua hasil tanaman dan buah-buahan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Hukum Pemberian Gif Virtual


Assalamualaikum izin bertanya Ustadz Bagaimana hukum memberikan virtual gif kepada penyanyi dan si penerima terutama yg lagi rame di lomba academi Indosiar. Krn kalau gak ada gif maskipun mempunyai suara bagus percuma gak akan menang?

Jawaban:
Haram sebab ada unsur mendukung dan menyemarakkan perbuatan maksiat

.إسعاد الرفيق الجزء الأول صح127
(و) منها (الإعانة على المعصية) أى على معصية من معاصى الله بقول أو فعل أو غيره ثم إن كانت المعصية كبيرة كانت الإعانة عليها كبيرة كذلك كم في الزواجر قال فيها وذكرى لهذين أى الرضا بها والاعانة عليها

تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج 10 ص 68
ووسيلة الطاعة طاعة كما أن وسيلة المعصية معصية ، ومن ثم أثيب عليه ثواب الواجب كما قاله القاضي وقوله تعالى { وما أنفقتم من نفقة أو نذرتم من نذر فإن الله يعلمه } أي : يجازي عليه على أن جمعا أطلقوا أنه قربة وحملوا النهي على من ظن من نفسه أنه لا يفي بالنذر ، أو اعتقد أن له تأثيرا ما وقد يوجه بأن اللجاج وسيلة لطاعة أيضا وهي الكفارة أو ما التزمه ويؤيده ما يأتي أن الملتزم بالنذرين قربة وإنما يفترقان في أن المعلق به في نذر اللجاج غير محبوب للنفس وفي أحد نوعي نذر التبرر محبوب لها وقد يجاب بأن نذر اللجاج لا يتصور فيه قصد التقرب فلم يكن وسيلة لقربة من هذه الحيثية

 
.إسعاد الرفيق الجزء الأول صح 136
(ويحرم) بل هو من الكبائر بيع الشيئ الحلال الطاهر على من يعلم اي البائع أنه يريد أن يعصي الله تعالى به كبيع العنب أو الزبيب أو نحوهما ممن يعلم أنه يعصره خمرا والأمرد ممن يعلم أنه يفجر به والأمة ممن يحملها على البغاء والخشب ونحوه ممن يتخذه آلة لهو إلى -أن قال -وعد هذه السبع في الزواجر من الكبائر. قال لأن للوسائل حكم المقاصد والمقاصد في هذه كلها كبائر فلتكن وسائلها كذلك والظن في ذلك كالعلم لكن بالنسبة للتحريم

إعانة الطالبين الجزء الثالث ص : 29 - 30 مكتبة دار الفكر
(وَ) حَرُمَ أَيْضًا ( بَيْعُ نَحْوِ عِنَبٍ مِمَّنْ ) عَلِمَ أَوْ ( ظَنَّ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ مُسْكِرًا) لِلشُّرْبِ وَالْأَمْرَدِ مِمَّنْ عُرِفَ بِالْفُجُورِ بِهِ وَالدِّيكِ لِلْمُهَارَشَةِ وَالْكَبْشِ لِلْمُنَاطَحَةِ وَالْحَرِيرِ لِرَجُلٍ يَلْبَسُهُ وَكَذَا بَيْعُ نَحْوِ الْمِسْكِ لِكَافِرٍ يَشْتَرِي لِتَطْيِيبِ الصَّنَمِ وَالْحَيَوَانِ لِكَافِرٍ عَلِمَ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ بِلَا ذَبْحٍ لِأَنَّ الْأَصَحَّ أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ كَالْمُسْلِمِينَ عِنْدَنَا خِلَافًا لِأَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ فَلَا يَجُوزُ الْإِعَانَةُ عَلَيْهِمَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِينًا أَوْ ظَنًّا وَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ وَيُكْرَهُ بَيْعُ مَا ذُكِرَ مِمَّنْ تُوُهِّمَ مِنْهُ ذَلِكَ ( وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إِلَى مَعْصِيَةٍ ) بَيَانٌ لِنَحْوِ وَذَلِكَ كَبَيْعِ الدَّابَّةِ لِمَنْ يُكَلِّفُهَا فَوْقَ طَاقَتِهَا وَالْأَمَةِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهَا لِغِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَالْخَشَبِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهُ آلَةَ لَهْوٍ وَإِطْعَامِ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا ( قَوْلُهُ وَمَعَ ذَلِكَ إلَخْ ) رَاجِعٌ لِجَمِيعِ مَا قَبْلَهُ أَيْ وَمَعَ تَحْرِيمِ مَا ذُكِرَ مِنْ بَيْعِ نَحْوِ الْعِنَبِ وَمَا ذُكِرَ بَعْدُ يَصِحُّ الْبَيْعُ اهـ

Penerus Cita-Cita Iblis

Penerus Cita-Cita Iblis: Ketika Manusia Tanpa Sadar Menjadi Sekutu Setan

Iblis, musuh utama umat manusia, telah menyatakan tujuannya dengan jelas: menyesatkan anak cucu Adam. Namun, yang mengejutkan, ia tidak selalu bekerja melalui kekerasan atau paksaan. Strategi paling jitu Iblis justru berhasil melalui sikap-sikap halus yang muncul dari dalam diri manusia sendiri.

Dalam sebuah riwayat, Iblis berkata:

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ أَدْرَكْتُ حَاجَتِي مِنْهُ: مَنِ اسْتَكْثَرَ عِلْمَهُ، وَنَسِيَ ذَنْبَهُ، وَأُعْجِبَ بِرَأْيِهِ

"Tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, maka aku akan mencapai tujuannya darinya: (yaitu) orang yang merasa banyak ilmunya, melupakan dosanya, dan merasa kagum dengan pendapatnya sendiri."  (Muhadaratul Udaba, 1/63)

Tiga karakter inilah yang menjadi "penerus cita-cita Iblis" di muka bumi. Mari kita bedah satu per satu.

1. Orang yang Merasa Banyak Ilmunya (استكثر علمه)

Merasa paling benar, paling tahu, dan paling alim. Ia tidak lagi membuka ruang untuk belajar. Ilmu yang dimilikinya justru menjadi hijab (penghalang) dari kebenaran yang lebih besar. Akhlak ini membuat seseorang sombong dan meremehkan orang lain. Bukankah kesombongan adalah dosa pertama Iblis ketika ia enggan sujud kepada Adam karena merasa lebih mulia?

2. Orang yang Melupakan Dosanya (نسي ذنبه)

Lupa bahwa dirinya juga pernah salah, lupa bahwa dirima juga butuh ampunan. Akibatnya, ia mudah menghakimi orang lain, mengoreksi tanpa mawas diri, dan gemar menyebut-nyebut aib saudaranya. Padahal, lupa dosa sendiri adalah pintu masuk bagi Iblis untuk mengajak manusia berbuat zalim dan takabur tanpa rasa bersalah.

3. Orang yang Kagum dengan Pendapatnya Sendiri (أعجب برأيه)

Ia merasa ide, gagasan, dan analisisnya selalu yang terbaik. Ia sulit menerima nasihat, menolak dialog yang sehat, dan menutup pintu kritik. Ketika seseorang sudah mengagumi pendapatnya sendiri, ia akan mempertahankan kesalahan demi gengsi. Inilah senjata Iblis untuk memecah belah umat dan memadamkan cahaya kebenaran.

Menjadi Penerus atau Penghancur Cita-Cita Iblis?

Ketiga sifat di atas bukanlah takdir yang melekat, melainkan pilihan yang setiap hari kita ambil. Siapa pun bisa menjadi "penerus cita-cita Iblis" jika membiarkan hati dipenuhi kesombongan, kelalaian, dan ujub (bangga diri).

Sebaliknya, penghancur cita-cita Iblis adalah mereka yang:

· Tetap rendah hati meskipun berilmu,
· Selalu ingat dosa dan memohon ampun,
· Suka bermusyawarah serta terbuka terhadap kebenaran dari siapa pun datangnya.

Pesan Iblis di atas seharusnya menjadi peringatan bagi kita: jangan sampai tanpa sadar kita justru mewujudkan impian setan. Karena sejatinya, musuh terbesar manusia bukan hanya Iblis di luar sana, tetapi juga ego dan kesombongan dalam dirinya sendiri.

---

Semoga Allah melindungi kita dari tiga sifat tersebut dan menjadikan kita termasuk hamba yang rendah hati, sadar akan dosa, dan lapang dada menerima kebenaran. Aamiin.

Rahasia Panjang Umur dan Bahagia ala Jepang: Saat Jiwa Bermakna, Perut pun Bijak


Rahasia Panjang Umur dan Bahagia ala Jepang: Saat Jiwa Bermakna, Perut pun Bijak

Pernahkah Anda merasa lelah meski belum melakukan banyak hal? Atau justru sibuk luar biasa tapi hampa? Mungkin kita perlu belajar dari Jepang—negara dengan penduduk tertua di dunia dan tingkat kebahagiaan yang tinggi. Bukan hanya karena teknologinya, melainkan filosofi hidupnya yang sederhana namun dalam.

Dua konsep berikut bisa mengubah cara Anda menjalani hari: Ikigai untuk jiwa, dan Hara Hachi Bu untuk raga.

Bagian 1: Ikigai – Bukan Sekadar Tujuan, Tapi Alasan Bangun Pagi

Ikigai (生き甲斐) adalah "alasan untuk hidup." Bukan sekadar target karier atau harta, melainkan sesuatu yang membuat Anda tersenyum saat membuka mata di pagi hari.

Ikigai berada di persimpangan empat hal:

1. Apa yang Anda sukai (passion)
2. Apa yang Anda kuasai (profesi)
3. Apa yang dibutuhkan dunia (misi)
4. Apa yang dapat menghasilkan uang (vokasi)

Ketika keempatnya bertemu, di situlah makna hidup Anda. Namun, perjalanan menuju Ikigai tak selalu mulus. Maka orang Jepang juga hidup dengan 7 filosofi pendamping:

· Kaizen → Perbaikan kecil setiap hari. Tak usah lompatan besar, cukup 1% lebih baik.
· Wabi-Sabi → Keindahan dalam ketidaksempurnaan. Anda tak perlu jadi sempurna untuk berarti.
· Oubaitori → Jangan bandingkan diri dengan bunga lain. Setiap orang mekar di musimnya sendiri.
· Mottainai → Hargai apa yang ada. Waktu, tenaga, makanan—jangan sia-siakan.
· Kintsugi → Retak dan luka bisa disulam emas. Kegagalan membuat Anda lebih berharga.
· Gaman → Ketekunan di masa sulit. Terkadang kekuatan terbesar adalah bertahan.
· Shikata Ga Nai → Lepaskan apa yang tak bisa dikendalikan. Bukan pasrah, tapi bijak.

Dengan bekal ini, Anda siap menemukan Ikigai. Tapi tunggu—ada satu rahasia lagi dari Okinawa, tempat banyak orang berusia di atas 100 tahun.

Bagian 2: Hara Hachi Bu – Makan Hingga 80% Kenyang

Hara Hachi Bu (腹八分) berarti "perut delapan dari sepuluh." Ini adalah kebijakan makan khas penduduk Okinawa: berhenti saat kenyang 80%, bukan 100%.

Mengapa ini luar biasa?

· Otak butuh 20 menit untuk menerima sinyal kenyang dari perut. Jika berhenti di 80%, Anda akan benar-benar kenyang 20 menit kemudian—tanpa kekenyangan berlebih.
· Manfaatnya: berat badan ideal, pencernaan sehat, energi lebih stabil, dan umur lebih panjang.

Bukan tentang diet ketat atau kelaparan. Ini tentang mindful eating: makan dengan kesadaran penuh.

Saat Ikigai Bertemu Hara Hachi Bu: Hidup Seimbang

Coba bayangkan:

· Anda bangun pagi dengan Ikigai—ada sesuatu yang dinanti.
· Sepanjang hari, Anda bergerak dengan Kaizen dan Gaman.
· Saat makan, Anda berlatih Hara Hachi Bu—tubuh ringan, pikiran jernih.
· Malamnya, Anda melepas stres dengan Shikata Ga Nai dan mensyukuri hari yang lewat dengan Mottainai.

Tidak ada filosofi yang berdiri sendiri. Semua adalah satu kesatuan: hormati tubuh, rawat jiwa, dan hidup dengan makna.

Mari Mulai Hari Ini

Anda tak perlu langsung pindah ke Okinawa. Cukup mulai dari dua hal kecil besok pagi:

1. Tanyakan pada diri: "Satu hal kecil apa yang saya sukai dan bisa saya lakukan hari ini?" Itulah benih Ikigai Anda.
2. Saat makan: Ambil porsi seperti biasa, tapi sisakan sedikit. Rasakan tubuh Anda di menit ke-20. Itulah Hara Hachi Bu.

Lakukan ini berulang. Niscaya Anda akan merasakan sendiri: hidup yang bermakna membuat kita ringan, dan makan yang bijak membuat kita panjang umur untuk menikmatinya.

Minggu, 30 Agustus 2026

HUKUM PERPINDAHAN WALI NIKAH KARENA SAKIT STROKE

PERTANYAAN:

Bolehkah anak menggantikan bapaknya menjadi wali nikah, tanpa ada takwil (pelimpahan kuasa) dari bapaknya yang sakit stroke?

JAWABAN:

Penyakit berat seperti stroke dapat mencegah sahnya kewalian dalam nikah. Dengan artian, orang yang terkena stroke tidak dapat menjadi wali nikah karena hilangnya kemampuan berpikir secara sempurna ('aql) atau terganggunya pertimbangan kemaslahatan. Dengan demikian, perwalian nikah berpindah kepada wali yang lebih jauh, yaitu dalam kasus ini, jika yang sakit adalah ayah mempelai wanita, maka perwalian berpindah kepada anak laki-laki ayah tersebut (yaitu saudara laki-laki kandung mempelai wanita) atau wali lain yang lebih dekat setelahnya, tanpa perlu adanya takwil (pelimpahan kuasa) dari ayah yang sakit.

---

REFERENSI:

كِفَايَةُ الْأَخْيَارِ (ص: ٤٧٣):

وَاعْلَمْ أَنَّ اخْتِلَالَ الْعَقْلِ لِهَرَمٍ أَوْ خَبَلٍ أَوْ عَارِضٍ يَمْنَعُ الْوِلَايَةَ أَيْضًا، وَيَنْقُلُهَا إِلَى الْأَبْعَدِ.

وَكَذَا الْحَجْرُ بِالسَّفَهِ عَلَى الْمَذْهَبِ، لِاخْتِلَالِ نَظَرِهِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ، فَغَيْرُهُ أَوْلَى، وَلِهَذَا وُلِّيَ عَلَيْهِ، فَأَشْبَهَ الصَّبِيَّ.

وَفِي مَعْنَى ذَلِكَ: كَثْرَةُ الْأَسْقَامِ وَالْآلَامِ الشَّاغِلَةُ عَنْ مَعْرِفَةِ مَوَاضِعِ النَّظَرِ وَالْمَصْلَحَةِ، فَتَنْتَقِلُ الْوِلَايَةُ إِلَى الْأَبْعَدِ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - وَتَبِعَهُ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ -.

وَأَمَّا الْإِغْمَاءُ: فَإِنْ كَانَ لَا يَدُومُ غَالِبًا فَهُوَ كَالنَّوْمِ، يُنْتَظَرُ إِفَاقَتُهُ. وَإِنْ كَانَ يَدُومُ يَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً، فَقِيلَ: كَالْجُنُونِ، وَالصَّحِيحُ: الْمَنْعُ. فَعَلَى هَذَا قَالَ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ: يُنْتَظَرُ إِفَاقَتُهُ كَالنَّائِمِ. وَجَزَمَ بِهِ فِي الْمُحَرَّرِ.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

---

KESIMPULAN:

Kondisi Wali Hukum
Wali (ayah) sakit stroke berat hingga hilang kesadaran/akal sehat Tidak sah menjadi wali, perwalian berpindah ke wali berikutnya (anak laki-laki ayah = saudara laki-laki mempelai wanita).
Wali (ayah) sakit ringan/ masih bisa berpikir jernih Tetap sah menjadi wali, tidak berpindah.
Wali (ayah) pingsan sebentar Ditunggu sadar terlebih dahulu.
Wali (ayah) pingsan lama (2-3 hari) Menurut pendapat yang sahih, tidak sah menjadi wali dan perwalian berpindah.

Catatan: Perpindahan wali ini terjadi secara otomatis karena hilangnya syarat kewalian (akal sehat dan kemampuan mempertimbangkan kemaslahatan), tanpa memerlukan takwil (pelimpahan kuasa) dari ayah yang sakit.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Sering Ikut Kajian tapi Hati Tetap Keras, Ini Sebabnya: Pondasi Utama Belajar Agama

Sering Ikut Kajian tapi Hati Tetap Keras, Ini Sebabnya: Pondasi Utama Belajar Agama 

Sufyan Ats-Tsauri berkata:

مَا نَعْلَمُ شَيْئًا أَفْضَلَ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ بِنِيَّةٍ

“Kami tidak mengetahui sesuatu yang lebih utama daripada menuntut ilmu dengan niat yang benar.” (Siyar A'lam Nubala, 7/244)

Berikut penjelasannya:

Menuntut ilmu dengan niat yang benar adalah amalan yang paling utama, bahkan lebih utama dari banyak ibadah sunnah lainnya. Karena ilmu adalah dasar dari semua amal; tanpa ilmu, ibadah bisa salah dan tidak diterima. Nilai sebuah amal tidak hanya dilihat dari apa yang dilakukan, tetapi juga dari niat yang melandasinya.

Allah ﷻ berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujādilah: 11)

Ayat ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan ilmu. Ilmu bukan sekadar alat untuk memperoleh gelar, pekerjaan, jabatan, atau pengakuan manusia. Ilmu adalah jalan untuk mengenal Allah, memahami agama, memperbaiki ibadah, dan menjalani kehidupan dengan benar.

Karena itu, seorang penuntut ilmu sebenarnya sedang menempuh perjalanan yang sangat mulia. Setiap halaman yang dibaca, pelajaran yang dipahami, hafalan yang dijaga, dan kesulitan yang dihadapi dapat menjadi bagian dari ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah para ulama.” (QS. Fāthir: 28)

Ilmu yang benar seharusnya melahirkan khasy-yah, yaitu rasa takut, tunduk, dan hormat kepada Allah.

Jika ilmu membuat seseorang semakin rajin beribadah, menjaga lisannya, meninggalkan dosa, tawaduk, dan bermanfaat bagi orang lain, maka di situlah terlihat buah ilmu. Oleh karena orang yang berilmu pastilah orang yang dikehendaki baik oleh Allah. 

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Dia akan memahamkannya dalam agama.” (HR. Bukhari, 71 dan Muslim, 1037)

Maka ketika Allah memberi kita kesempatan untuk belajar Al-Qur’an, hadis, fikih, akidah, akhlak, dan berbagai ilmu yang bermanfaat, jangan menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa. Bisa jadi, kesempatan belajar itulah salah satu bentuk kebaikan yang Allah kehendaki bagi kita.

Maka dalam mencari ilmu perlu tekad yang kuat, niat yang tulus dan berusaha melakukannya dengan ikhlas. 

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, 1 dan Muslim, 1907)

Hadis ini adalah pondasi keikhlasan dalam Islam. Setiap amal harus dimulai dengan niat yang benar karena Allah. Jika niat baik, amal juga baik; jika rusak, maka amal jadi sia-sia. Namun niat juga perlu dilatih, tidak bisa langsung ikhlas 100 persen

Imam Mujahid berkata:

طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ، وَمَا لَنَا فِيْهِ كَبِيْرُ نِيَّةٍ، ثُمَّ رَزَقَ اللهُ النِّيَّةَ بَعْدُ

“Dahulu kami menuntut ilmu dan kami belum memiliki niat yang besar dalam menuntutnya. Kemudian Allah menganugerahkan kepada kami niat itu setelahnya.” (Siyar A‘lām an-Nubalā’, 6/570)

Mungkin seseorang awalnya belajar karena dorongan orang tua, lingkungan, ijazah, atau masa depan. Namun setelah lama berjalan, ilmu mulai mengubah hatinya. Ia semakin mengenal Allah, menyadari kelemahan dirinya, dan memahami betapa luasnya agama. Akhirnya, niat yang dahulu bercampur perlahan menjadi lebih ikhlas.

Epilog 

Jangan jadikan ilmu sebagai alat untuk merasa lebih tinggi daripada orang lain. Jangan belajar hanya untuk menang dalam perdebatan atau mencari pengakuan.

Ilmu seharusnya meruntuhkan kesombongan, bukan membangunnya. Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang melahirkan amal, akhlak, ketawadukan, dan rasa takut kepada Allah.

#islamicquotes #fauzandesign #adab #nasihat #dakwah_islam

Ngaji Fathul Muin (37): Talaknya Orang Yang Marah dan Orang Mabuk


Talak Bukan Permainan: Kapan Talak Dianggap Sah dalam Fikih?

Talak adalah perkara serius dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, Islam tidak membiarkan lafaz talak diucapkan secara sembarangan. Ada ketentuan yang harus diperhatikan: siapa yang mengucapkannya, kepada siapa talak ditujukan, dan dalam kondisi bagaimana lafaz tersebut diucapkan.

Dalam Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari dijelaskan sejumlah ketentuan penting mengenai talak.

1. Talak hanya berlaku kepada istri yang masih memiliki hubungan pernikahan

Talak hanya dapat dijatuhkan kepada istri yang statusnya belum menjadi ba’in. Bahkan, istri yang masih berada dalam masa idah talak raj‘i masih dapat dijatuhi talak.

Sebaliknya, talak tidak berlaku kepada perempuan yang telah berpisah melalui khuluk, karena statusnya telah menjadi ba’in. Demikian pula kepada mantan istri yang masa idahnya telah selesai.

Artinya, seseorang tidak bisa menjatuhkan talak kepada perempuan yang secara hukum sudah tidak lagi menjadi istrinya.

2. Talak harus berasal dari orang yang mukallaf

Talak harus diucapkan oleh orang yang telah balig dan berakal serta melakukannya atas kehendaknya sendiri.

Karena itu, talak yang diucapkan oleh anak kecil atau orang gila tidak dianggap sah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan kemampuan seseorang dalam memahami dan mempertanggungjawabkan perkataannya.

3. Bagaimana hukum talak orang mabuk?

Persoalan orang mabuk memiliki rincian.

Jika seseorang sengaja menghilangkan akalnya dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, mengonsumsi ganja, atau menggunakan zat yang memabukkan, kemudian dalam keadaan mabuk ia mengucapkan talak, maka talaknya dianggap terjadi.

Hal ini karena ia sendiri yang menyebabkan hilangnya akal dengan perbuatan yang dilarang.

Namun berbeda jika seseorang mabuk bukan karena kesengajaan atau bukan karena perbuatan yang ia lakukan secara melanggar hukum. Misalnya, ia dipaksa meminum sesuatu yang memabukkan atau tidak mengetahui bahwa minuman tersebut mengandung sesuatu yang memabukkan. Jika kemudian ia mabuk sampai tidak mampu membedakan sesuatu, talaknya tidak dianggap jatuh.

Jika seseorang mengaku bahwa dirinya dipaksa meminum sesuatu yang memabukkan, pengakuannya dapat diterima dengan sumpah apabila terdapat indikasi yang mendukung, misalnya ia memang sedang ditahan atau berada dalam keadaan terpaksa. Jika tidak terdapat indikasi, maka diperlukan bukti.

4. Talak ketika bercanda tetap bukan perkara ringan

Salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah hukum talak ketika bercanda.

Dalam fikih, seseorang tidak boleh menganggap lafaz talak sebagai bahan permainan. Orang yang mengucapkan lafaz talak dengan maksud bercanda, sementara ia memang mengucapkan lafaz tersebut, talaknya tetap dapat terjadi.

Inilah yang membedakan talak dari banyak perkataan biasa. Seseorang tidak bisa mengatakan, “Saya hanya bercanda,” lalu menganggap semuanya selesai.

Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

“ Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan candanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.”

Karena itu, lafaz talak harus dijaga dengan sangat hati-hati.

5. Tidak semua penyebutan kata “talak” menyebabkan talak

Meskipun demikian, bukan berarti setiap kali seseorang menyebut kata “talak” otomatis terjadi perceraian.

Jika seseorang hanya menceritakan talak orang lain, maka hal itu tidak menjadikan istrinya tertalak. Demikian pula seorang ulama atau guru fikih yang sedang menjelaskan contoh lafaz talak tidak otomatis menjatuhkan talak kepada istrinya.

Begitu pula ucapan yang tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri tidak dianggap sebagai talak menurut pembahasan tersebut.

Jadi, yang perlu diperhatikan bukan hanya kata yang terdengar, tetapi juga konteks dan keadaan ketika lafaz tersebut diucapkan.

6. Talak ketika marah

Marah sering menjadi penyebab seseorang mengucapkan kata-kata yang kemudian ia sesali. Karena itu, persoalan talak ketika marah menjadi sangat penting.

Dalam teks Fathul Mu’in disebutkan bahwa para ulama sepakat mengenai jatuhnya talak orang yang marah, meskipun ia mengaku bahwa kemarahannya membuat kesadarannya hilang.

Namun, pembahasan mengenai tingkat kemarahan dan kondisi akal seseorang memiliki rincian tersendiri dalam fikih. Karena itu, kasus nyata tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan perkiraan pribadi, apalagi hanya dengan membaca satu paragraf kitab.

Talak Bukan Bahan Candaan

Dari pembahasan ini kita dapat mengambil satu pelajaran besar: jangan menjadikan talak sebagai alat bercanda, ancaman, atau pelampiasan emosi.

Pertengkaran suami istri memang terkadang tidak dapat dihindari. Tetapi kata-kata yang keluar ketika emosi bisa membawa akibat hukum yang sangat besar.

Karena itu, ketika sedang marah, lebih baik menahan lisan, menjauh sejenak dari pertengkaran, dan menyelesaikan persoalan setelah emosi mereda.

Talak dalam Islam bukan sekadar kalimat. Ia berkaitan dengan status pernikahan, hak suami istri, masa idah, nafkah, nasab, dan masa depan keluarga.

Maka, sebelum mengucapkan lafaz yang berkaitan dengan talak, berhentilah sejenak dan pikirkan akibatnya.

Sebab ada ucapan yang mungkin hanya membutuhkan waktu satu detik untuk keluar dari mulut, tetapi akibat hukumnya dapat berlangsung jauh lebih panjang.


Refrensi 

إنما يقع لغير بائن ولو رجعية لم تنقض عدتها فلا يقع لمختلعة ورجعية انقضت عدتها.

طلاق مختار مكلف أي بالغ عاقل فلا يقع طلاق صبي ومجنون.

ومتعد بسكر أي بشرب خمر وأكل بنج أو حشيش لعصيانه بإزالة عقل

بخلاف سكران لم يتعد بتناول مسكر كأن أكره عليه أو لم يعلم أنه مسكر فلا يقع طلاقه إذا صار بحيث لا يميز لعدم تعديه وصدق مدعي إكراه في تناوله بيمينه إن وجدت قرينة عليه كحبس وإلا فلا بد من البينة. ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب.

[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين , 507]


Sabtu, 29 Agustus 2026

Bukan tentang siapa ayahmu, tapi tentang siapa kamu

Bukan tentang siapa ayahmu, tapi tentang siapa kamu

وَإِذَا جَهِلْتَ مِنِ امْرِئٍ أَعْرَاقَهُ # وَقَدِيمَهُ فَانْظُرْ إِلَى مَا يَصْنَعُ

“Jika engkau tidak mengetahui asal-usul seseorang dan sejarah masa lalunya, maka lihatlah apa yang ia kerjakan.” (al-Baṣā’ir wa al-Dhakhā’ir, 2/19)

Berikut penjelasannya:

Kita sering menilai seseorang dari apa yang tampak di luar. Ada yang dihormati karena nasabnya, dikagumi karena kekayaannya, disegani karena jabatannya, atau dianggap hebat karena gelarnya. Padahal, semua itu belum tentu menjadi ukuran kualitas seseorang.

Seseorang boleh mengatakan dirinya amanah, berilmu, baik hati, dermawan, atau memiliki kedudukan terhormat. Namun, pengakuan itu belum cukup. Karakter seseorang justru lebih jelas terlihat dari perbuatan yang dilakukan secara konsisten.

Allah ﷻ berfirman:

وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِّمَّا عَمِلُوا ۚ وَمَا رَبُّكَ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

“Dan masing-masing orang memperoleh derajat sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. Dan Tuhanmu tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-An‘ām: 132)

Ayat ini mengajarkan bahwa amal mempunyai posisi yang sangat penting. Derajat seseorang berkaitan dengan apa yang ia kerjakan.

Karena itu, kita tidak seharusnya terlalu cepat mengagungkan seseorang hanya karena keluarganya terpandang. Sebaliknya, kita juga tidak boleh meremehkan seseorang hanya karena ia berasal dari keluarga sederhana.

Bisa jadi orang yang tidak terkenal justru memiliki amal yang besar. Dan bisa jadi orang yang terkenal justru tidak memiliki kualitas seperti yang dibayangkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ لا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat hati dan amal kalian.” (HR. Muslim, 2564)

Hadis ini mengingatkan kita agar tidak terjebak pada ukuran-ukuran lahiriah. Wajah yang tampan tidak otomatis menunjukkan kemuliaan. Kekayaan yang banyak tidak otomatis menunjukkan keberkahan. Jabatan yang tinggi tidak otomatis menunjukkan keutamaan.

Seseorang mungkin sederhana dalam penampilan, tetapi sangat mulia karena kejujurannya. Ia mungkin tidak memiliki jabatan tinggi, tetapi sangat berharga karena amanahnya. Ia mungkin tidak memiliki banyak harta, tetapi kaya dengan kepedulian dan manfaat bagi sesama.

Ali bin Abi Thalib berkata: 

كُنِ اِبنَ مَن شِئتَ وَاِكتَسِب أَدَبًا # يُغنيكَ مَحمُودُهُ عَنِ النَسَبِ

“Jadilah anak siapa pun yang engkau kehendaki, tetapi carilah adab; karena kemuliaan adab yang terpuji akan membuatmu tidak membutuhkan kebanggaan terhadap nasab.” (Muḥāḍarāt al-Udabā’, 1/48)

Nasab yang baik tentu memiliki nilai. Tetapi nasab tidak boleh menjadi alasan untuk merasa lebih tinggi daripada orang lain.

Apa gunanya berasal dari keluarga terpandang jika perilakunya tercela? Apa gunanya memiliki nama besar jika tidak mampu menjaga amanah? Apa gunanya gelar yang banyak jika ilmu tidak melahirkan kerendahan hati?

Sebaliknya, seseorang yang berasal dari keluarga biasa dapat mengangkat martabat dirinya dan keluarganya melalui ilmu, adab, ketakwaan, dan amal yang bermanfaat. 

Epilog 

Untuk mengenal seseorang, jangan hanya melihat bagaimana ia bersikap ketika mendapatkan pujian. Lihatlah ketika ia sedang marah. Jangan hanya melihat bagaimana ia berbicara ketika berada di depan orang banyak. Lihatlah bagaimana ia bersikap ketika tidak ada yang memperhatikannya.

Jangan terlalu sibuk membangun citra, sementara lupa membangun karakter. Jangan hanya mengejar pengakuan manusia, tetapi kejarlah keridaan Allah.

Ngaji Fathul Muin (36): Memahami Talak & yang terkait


Ngaji Fathul Muin: Memahami Talak & yang terkait

Talak atau perceraian sering dipandang sebagai sesuatu yang negatif dalam kehidupan rumah tangga. Padahal, dalam fikih Islam, talak merupakan bagian dari hukum keluarga yang memiliki ketentuan dan hukum yang berbeda-beda sesuai kondisi.

Imam Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fath al-Mu'in bahwa talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan, sedangkan secara syariat adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz tertentu.

Menariknya, hukum talak tidak hanya satu. Talak bisa menjadi wajib, sunnah, haram, maupun makruh, tergantung keadaan yang melatarbelakanginya.

1. Talak yang Wajib

Talak dapat menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah kasus ila', yaitu ketika seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya, kemudian setelah batas waktu yang ditentukan ia tidak mau kembali kepada istrinya.

Dalam keadaan seperti ini, apabila suami tidak bersedia kembali menjalankan kewajibannya sebagai suami, maka perceraian menjadi jalan yang harus ditempuh.

Ini menunjukkan bahwa mempertahankan pernikahan tidak selalu menjadi pilihan terbaik. Pernikahan memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika seseorang sengaja menahan pasangannya tanpa memenuhi hak-haknya, maka syariat memberikan jalan keluar.

2. Talak yang Sunnah

Talak juga dapat menjadi sunnah atau dianjurkan apabila terdapat keadaan tertentu.

Misalnya, seorang suami tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya, baik karena tidak mampu secara nyata maupun karena sudah tidak memiliki ketertarikan kepadanya sehingga dikhawatirkan tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Talak juga dapat dianjurkan apabila seorang istri tidak menjaga kehormatan dirinya, selama suami tidak khawatir justru terjerumus dalam perbuatan zina apabila tetap mempertahankan pernikahan.

Demikian pula apabila seorang istri memiliki akhlak yang sangat buruk hingga suami secara umum tidak mampu bersabar dalam menjalani kehidupan bersamanya.

Namun, masalah akhlak ini tentu tidak boleh dipahami secara tergesa-gesa. Tidak ada manusia yang sempurna. Kekurangan pasangan seharusnya menjadi ruang untuk saling menasihati, memperbaiki diri, dan bersabar.

Dalam teks tersebut juga disebutkan sebuah ungkapan hadis:

"Perempuan yang salehah di antara kaum perempuan seperti burung gagak 'asham."

Ungkapan tersebut menggambarkan betapa langkanya sosok yang memiliki kesempurnaan sifat tersebut. Karena itu, jangan menjadikan sedikit kekurangan pasangan sebagai alasan untuk buru-buru mengakhiri rumah tangga.

Talak juga dapat dianjurkan apabila salah satu dari kedua orang tua suami meminta anaknya menceraikan istrinya, selama permintaan tersebut bukan karena fanatisme, kedengkian, atau alasan yang tidak berdasar.

3. Talak yang Haram

Ada pula talak yang hukumnya haram, yaitu talak bid'ah.

Contohnya adalah menceraikan istri yang telah digauli ketika sedang dalam keadaan haid, tanpa adanya tebusan dari pihak istri. Termasuk pula menceraikannya ketika dalam keadaan suci, tetapi pada masa suci tersebut suami telah menggaulinya.

Larangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan persoalan apakah seseorang boleh bercerai, tetapi juga memperhatikan kapan dan bagaimana perceraian dilakukan.

Talak juga haram apabila seorang suami menceraikan istrinya dengan tujuan menghalanginya mendapatkan hak warisan, khususnya dalam kondisi suami sedang mengalami sakit yang dikhawatirkan membawa kepada kematian.

Adapun menjatuhkan tiga talak sekaligus, menurut penjelasan teks ini, tidak sampai dihukumi haram. Namun, yang lebih utama dan disunnahkan adalah mencukupkan diri dengan satu talak.

4. Talak yang Makruh

Apabila tidak terdapat alasan yang menyebabkan talak menjadi wajib, sunnah, ataupun haram, maka talak hukumnya makruh.

Dasarnya adalah hadis:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."

Hadis ini memberikan pesan penting bahwa meskipun talak diperbolehkan dalam Islam, ia bukanlah sesuatu yang seharusnya dilakukan dengan mudah dan tanpa pertimbangan.

Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan "dibenci" dalam hadis tersebut bukan berarti talak secara hakikatnya menjadi haram. Talak tetap merupakan perkara yang dibolehkan oleh syariat. Penyebutan kebencian tersebut dimaksudkan untuk menanamkan sikap hati-hati dan semakin menjauhkan seseorang dari perceraian tanpa alasan yang kuat.

Talak Bukan Permainan

Dari pembagian hukum di atas, kita dapat memahami bahwa Islam tidak menganggap perceraian sebagai sesuatu yang sederhana.

Ada saat ketika talak menjadi jalan keluar yang diperlukan. Ada keadaan ketika talak dianjurkan. Ada pula perceraian yang justru dilarang. Dan dalam keadaan normal tanpa alasan khusus, talak berada pada hukum makruh.

Karena itu, seorang suami hendaknya tidak menggunakan kata "talak" sebagai ancaman setiap kali terjadi pertengkaran. Talak bukan senjata untuk menakut-nakuti pasangan, bukan pula alat untuk memenangkan perdebatan.

Sebelum mengambil keputusan, hendaknya seseorang mempertimbangkan dampaknya terhadap pasangan, anak-anak, keluarga, dan kehidupan setelah perceraian.

Mempertahankan rumah tangga membutuhkan kesabaran, tetapi menceraikan juga membutuhkan tanggung jawab.

Islam tidak memerintahkan seseorang mempertahankan rumah tangga yang sudah tidak mungkin dipertahankan dalam keadaan yang membahayakan. Namun, Islam juga tidak membenarkan perceraian dilakukan hanya karena emosi sesaat.

Maka, talak hendaknya ditempatkan sebagai jalan keluar yang ditempuh dengan ilmu, pertimbangan, dan tanggung jawab, bukan sebagai keputusan spontan karena kemarahan.

Pada akhirnya, tujuan syariat bukan sekadar mempertahankan status pernikahan, tetapi mewujudkan kemaslahatan, menjaga kehormatan, memenuhi hak masing-masing, dan mencegah kezaliman.

Talak memang halal, tetapi halal bukan berarti boleh dilakukan dengan sembarangan.


فصل في الطلاق

وهو لغة: حل القيد وشرعا حل عقد النكاح باللفظ الآتي وهو إما واجب: كطلاق مول لم يرد الوطء.

أو مندوب: كأن يعجز عن القيام بحقوقها ولو لعدم الميل إليها أو تكون غير عفيفة ما لم يخش الفجور بها أو سيئة الخلق: أي بحيث لا يصبر على عشرتها عادة فيما استظهره شيخنا وإلا فمتى توجد

امرأة غير سيئة الخلق1 وفي الحديث: "المرأة الصالحة في النساء كالغراب الأعصم" [مجمع الزوائد رقم: 7440] كناية عن ندرة وجودها: إذ الأعصم هو أبيض الجناحين أو يأمره به أحد والديه: أي من غير تعنت.

أو حرام كالبدعي وهو طلاق مدخول بها في نحو حيض بلا عوض منها أو في طهر جامعها فيه وكطلاق من لم يستوف دورها من القسم وكطلاق المريض بقصد الحرمان من الإرث ولا يحرم جمع ثلاث طلقات بل يسن الاقتصار على واحدة.

أو مكروه بأن سلم الحال من ذلك كله للخبر الصحيح [أبو داود رقم: 2178, ابن ماجه رقم: 2018] : أبغض الحلال إلى الله الطلاق وإثبات بغضه تعالى له المقصود منه زيادة التنفير عنه لا حقيقته لمنافاتها لحله

[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين , 506]

Ngaji Itqon (26): Mengenal Ilmu Mubhamāt Al-Qur’an

Mengenal Ilmu Mubhamāt Al-Qur’an: Siapa Tokoh yang Disebut Secara Samar? Al-Qur’an tidak selalu menyebut nama seseorang secara ...