At-Tarbiyah
Pendidikan Adalah Kunci Kesuksesan
Sabtu, 06 Juni 2026
Kajian Manhajut Tafsir (05): Awal Mula Kodifikasi Al-Qur'an yang Menjaga Kemurniannya
Jumat, 05 Juni 2026
Ngaji Fathul Muin (21): Penjelasan Tentang Mahar #2
Ketetapan Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam fikih Islam, mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan dan bukti kesungguhan dalam akad nikah. Besar kecilnya kewajiban mahar dapat berubah sesuai keadaan yang terjadi dalam rumah tangga, baik karena hubungan suami istri, perceraian, maupun sebab lainnya.
Mahar Menjadi Wajib Penuh
Mahar menjadi wajib dibayar seluruhnya dalam dua keadaan utama.
Pertama, apabila salah satu dari suami atau istri meninggal dunia, meskipun sebelum terjadi hubungan badan. Para sahabat Nabi ﷺ telah berijma’ bahwa kematian salah satu pasangan menyebabkan mahar menjadi tetap secara penuh.
Kedua, apabila telah terjadi hubungan badan, yaitu dengan masuknya hasyafah (kepala zakar), walaupun keperawanan istri masih tetap ada. Dengan terjadinya hubungan tersebut, mahar telah sempurna menjadi hak istri.
Mahar Gugur Seluruhnya
Ada keadaan tertentu yang menyebabkan mahar gugur seluruhnya, yaitu apabila perpisahan terjadi sebelum hubungan badan dan sebabnya berasal dari pihak istri.
Contohnya:
- Istri meminta fasakh karena cacat pada suami.
- Istri membatalkan nikah karena suami tidak mampu memberi nafkah.
- Istri murtad.
- Suami memfasakh nikah karena cacat yang ada pada istri.
Dalam kondisi seperti ini, mahar tidak wajib dibayarkan karena akad belum sempurna dengan hubungan badan, sementara penyebab perpisahan berasal dari pihak istri.
Mahar Menjadi Separuh
Islam juga menetapkan bahwa mahar hanya wajib dibayar separuh apabila perceraian terjadi sebelum hubungan badan.
Hal ini berlaku pada:
- Talak biasa.
- Talak yang dipilih sendiri oleh istri karena hak talak diserahkan kepadanya.
- Talak yang digantungkan pada suatu perbuatan istri lalu ia melakukannya.
- Khulu’.
- Batalnya nikah karena suami murtad sebelum hubungan badan.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, istri tetap berhak mendapatkan setengah mahar sebagai bentuk penghormatan terhadap akad nikah yang telah berlangsung.
Perselisihan Tentang Hubungan Badan
Apabila suami dan istri berselisih mengenai apakah hubungan badan telah terjadi atau belum, maka orang yang mengingkarinya dipercaya dengan sumpahnya. Hal ini karena hukum asalnya adalah belum terjadi hubungan badan.
Namun ada pengecualian. Jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan syarat masih perawan, lalu ia mengaku mendapati istrinya sudah tidak perawan dan mengatakan belum pernah menggaulinya, sedangkan istrinya menyatakan bahwa keperawanannya hilang karena hubungan dengannya, maka ucapan istri dipercaya untuk menolak pembatalan nikah. Akan tetapi, ucapan suami dipercaya dalam persoalan kewajiban mahar menjadi separuh apabila ia menceraikannya sebelum hubungan badan.
Penutup
Hukum-hukum mahar dalam Islam menunjukkan keadilan syariat dalam menjaga hak kedua belah pihak. Mahar bukan sekadar pemberian materi, tetapi simbol penghormatan, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga yang diridhai Allah Ta‘ala.
Kamis, 04 Juni 2026
Ngaji Fathul Muin (20): Penjelasan Tentang Mahar #1
Ngaji Fathul Muin (19): Memahami Syarat Menikahi Budak
Rabu, 03 Juni 2026
Ngaji Fathul Muin (18): Adab dan Etika Hubungan Suami Istri dalam Islam
Selasa, 02 Juni 2026
Ngaji Fathul Muin (17): Kafa’ah dalam Pernikahan dan Wewenang Wali Menurut Fathul Mu‘in
Ngaji Itqon (04): Mengenal Musykilat Al-Qur’an
Musykil Al-Qur’an: Memahami Ayat-Ayat yang Tampak Bertentangan
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang sempurna, suci dari kesalahan, pertentangan, dan kontradiksi. Allah Ta‘ala berfirman:
“Maka tidakkah mereka mentadabburi Al-Qur’an? Sekiranya Al-Qur’an itu berasal dari selain Allah, niscaya mereka akan mendapati banyak pertentangan di dalamnya.” — QS. An-Nisa’: 82
Namun sebagian orang terkadang menemukan ayat-ayat yang sekilas tampak berbeda atau bahkan bertentangan. Dalam kajian ulama, hal ini dikenal dengan istilah Musykil Al-Qur’an, yaitu ayat-ayat yang secara zahir terlihat sulit dipahami bila dibandingkan dengan ayat lainnya.
Para ulama sejak dahulu telah menjelaskan bahwa seluruh “pertentangan” tersebut hanyalah kesan lahiriah saja. Jika dipahami dengan benar, maka seluruh ayat Al-Qur’an saling membenarkan dan menguatkan.
Empat Contoh Musykil Al-Qur’an Menurut Ibnu Hajar
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan beberapa bentuk ayat yang tampak bertentangan, di antaranya:
1. Adanya Ayat yang Menafikan Pertanyaan di Hari Kiamat dan Ayat yang Menetapkannya
Sebagian ayat menyatakan manusia tidak akan ditanya pada hari kiamat, sementara ayat lain menyatakan mereka akan ditanya.
Masalah ini dijawab oleh Abdullah bin Abbas bahwa:
- penafian pertanyaan terjadi sebelum tiupan kedua sangkakala,
- sedangkan penetapan pertanyaan terjadi setelah manusia dibangkitkan.
Ada pula penjelasan bahwa di hari kiamat terdapat banyak keadaan dan tempat. Pada sebagian tempat manusia ditanya, sedangkan pada tempat lain mereka tidak ditanya.
2. Orang Musyrik Menyembunyikan Kekafiran Namun Juga Mengakuinya
Di sebagian ayat, orang-orang kafir tampak mengingkari kesyirikan mereka. Namun pada ayat lain mereka mengakuinya.
Jawabannya:
- mereka berdusta dengan lisan,
- tetapi tangan, kaki, dan anggota tubuh mereka menjadi saksi atas perbuatan mereka.
Dengan demikian tidak ada pertentangan sama sekali.
3. Mana yang Lebih Dahulu Diciptakan: Bumi atau Langit?
Ada ayat yang menyebut bumi diciptakan terlebih dahulu, sementara ayat lain tampak menunjukkan langit lebih dahulu.
Ibnu Abbas menjelaskan:
- bumi pertama kali diciptakan dalam dua hari,
- kemudian langit disempurnakan dalam dua hari,
- setelah itu bumi dihamparkan, dipasangi gunung, serta dilengkapi berbagai kebutuhan dalam dua hari berikutnya.
Jadi seluruh ayat tersebut saling melengkapi, bukan bertentangan.
4. Penggunaan Kata “كان” untuk Sifat Allah
Dalam bahasa Arab, kata kāna biasanya menunjukkan masa lampau. Namun Al-Qur’an menggunakan kata tersebut pada sifat Allah yang bersifat kekal.
Para ulama menjelaskan:
- kata kāna tidak selalu menunjukkan sesuatu yang telah berakhir,
- tetapi terkadang bermakna “senantiasa” dan terus berlangsung.
Maka ketika Allah disebut:
“Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”
maknanya: Allah senantiasa memiliki sifat tersebut sejak dahulu dan selamanya.
Sikap Tawadhu’ Ulama dalam Perkara yang Belum Jelas
Ada sebuah riwayat ketika Ibnu Abbas ditanya tentang dua ayat:
- satu ayat menyebut sehari seperti seribu tahun,
- ayat lain menyebut sehari seperti lima puluh ribu tahun.
Beliau menjawab:
“Keduanya adalah hari yang disebut Allah dalam kitab-Nya, dan Allah lebih mengetahui tentang keduanya.”
Jawaban ini menunjukkan ketawadhuan para ulama. Mereka tidak memaksakan penafsiran tanpa ilmu.
Sebab Ayat Tampak Berbeda Menurut Az-Zarkasyi
Az-Zarkasyi menjelaskan beberapa sebab mengapa ayat tampak berbeda.
1. Perbedaan Tahapan dan Keadaan
Contohnya penciptaan Nabi Adam:
- dari tanah,
- dari lumpur,
- dari tanah liat,
- dari tanah kering seperti tembikar.
Semua itu bukan pertentangan, tetapi penjelasan tahapan penciptaan.
2. Perbedaan Tema Pembicaraan
Ada ayat tentang pertanyaan tauhid, ada ayat tentang pertanyaan amal, dan ada ayat yang berbicara tentang keadaan tertentu di hari kiamat.
Karena konteksnya berbeda, maka hukumnya pun berbeda.
3. Perbedaan Sudut Pandang Perbuatan
Allah berfirman:
“Bukan kalian yang membunuh mereka, tetapi Allah-lah yang membunuh mereka.”
Artinya:
- manusia melakukan sebab dan usaha,
- sedangkan Allah yang menciptakan hasil dan pengaruhnya.
4. Perbedaan antara Hakikat dan Majaz
Firman Allah:
“Kamu melihat manusia seperti mabuk, padahal mereka tidak mabuk.”
Maksudnya:
- mereka bukan mabuk sungguhan,
- tetapi sangat ketakutan karena dahsyatnya hari kiamat.
5. Perbedaan Dua Sisi Makna
Allah menyebut:
- hati orang beriman tenang dengan dzikir,
- namun juga bergetar ketika nama Allah disebut.
Keduanya tidak bertentangan:
- hati menjadi tenang karena mengenal Allah,
- tetapi juga takut jika tergelincir dari petunjuk-Nya.
Memahami Ayat “Siapakah yang Lebih Zalim…”
Dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat dengan ungkapan:
“Siapakah yang lebih zalim…”
Sebagian berbicara tentang:
- pendusta atas nama Allah,
- penghalang masjid Allah,
- orang yang berpaling dari ayat Allah,
- dan lainnya.
Para ulama menjelaskan:
- masing-masing adalah yang paling zalim dalam jenis perbuatannya,
- sehingga tidak ada pertentangan antar ayat.
Penutup
Kajian Musykil Al-Qur’an menunjukkan betapa dalam dan sempurnanya Al-Qur’an. Ayat-ayat yang sekilas tampak bertentangan sebenarnya saling menjelaskan ketika dipahami dengan ilmu, konteks, dan metode para ulama.
Karena itu, seorang muslim tidak boleh tergesa-gesa menuduh adanya kontradiksi dalam Al-Qur’an. Semakin dalam seseorang mempelajari tafsir dan bahasa Arab, semakin tampak keselarasan dan keindahan firman Allah.
Sebagaimana ditegaskan Allah:
“Tidak datang kepadanya kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya. Ia diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” — QS. Fussilat: 42
Kajian Manhajut Tafsir (05): Awal Mula Kodifikasi Al-Qur'an yang Menjaga Kemurniannya
Mushaf Abu Bakar Ash-Shiddiq: Awal Mula Kodifikasi Al-Qur'an yang Menjaga Kemurniannya Pendahuluan Salah satu jasa terbesar ...
-
Makna di Balik Penamaan Surah dalam Al-Qur’an: Refleksi dan Hikmah Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya berisi petunjuk k...
-
5 Kebiasaan Sehari-Hari yang Diam-Diam Merusak Kinerja Otak Otak manusia merupakan organ vital yang hanya mewakili sekitar 2 per...
-
Pengertian Qadha dan Qadar. Menurut bahasa qadha memiliki beberapa arti yaitu hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberita...