Jumat, 12 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (23): Hukum Pemberian Saat Khitbah dan Ketika Lamaran Batal

Hukum Pemberian Saat Khitbah dan Ketika Lamaran Batal

Dalam proses khitbah atau lamaran, sering kali seorang laki-laki memberikan hadiah, uang, atau berbagai bentuk pemberian kepada wanita yang dipinangnya. Pertanyaannya, bagaimana hukum pemberian tersebut jika pernikahan batal? Apakah boleh diminta kembali, atau dianggap hadiah yang tidak boleh ditarik?

Para ulama fikih memberikan rincian yang cukup mendalam dalam masalah ini.

Pemberian Sebelum Akad Bisa Diminta Kembali

Apabila seorang laki-laki melamar wanita lalu memberikan harta sebelum akad nikah tanpa adanya lafaz tertentu, dan ia tidak berniat menjadikannya hibah murni, kemudian lamaran batal baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, maka ia berhak meminta kembali pemberian tersebut.

Hal ini karena pemberian itu pada dasarnya dilakukan sebagai pengantar menuju akad nikah. Ketika tujuan tersebut tidak tercapai, maka harta tersebut dapat diminta kembali.

Pendapat ini ditegaskan oleh banyak ulama muhaqqiq dari mazhab Syafi‘i.

Jika Terjadi Perselisihan: Hadiah atau Mahar?

Terkadang terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Misalnya, seorang laki-laki berkata:

“Barang ini adalah mahar.”

Namun pihak wanita berkata:

“Itu hanyalah hadiah.”

Dalam keadaan seperti ini, ucapan laki-laki dibenarkan dengan sumpahnya, meskipun barang yang diberikan bukan jenis mahar yang lazim.

Karena secara asal, pemberian dalam konteks khitbah sangat mungkin dimaksudkan sebagai bagian dari mahar.

Ketika Wanita Lebih Dibenarkan

Namun ada keadaan lain yang berbeda. Misalnya laki-laki berkata:

“Aku menjadikan pemberian ini sebagai bagian dari mahar yang nanti wajib karena akad.”

Atau ia berkata:

“Ini bagian dari nafkah pakaian yang nanti wajib setelah akad dan tamkin.”

Lalu wanita menjawab:

“Itu hanyalah hadiah.”

Dalam kasus ini, pendapat yang lebih kuat justru membenarkan ucapan wanita. Sebab tidak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa pemberian tersebut benar-benar telah ditetapkan sebagai mahar atau kewajiban nafkah.

Artinya, niat tersembunyi dari pihak laki-laki saja belum cukup untuk mengubah status pemberian menjadi mahar.

Jika Akad Sudah Terjadi Lalu Cerai

Berbeda lagi jika akad nikah sudah terlaksana, kemudian setelah itu terjadi talak atau perceraian.

Dalam kondisi ini, suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang dahulu diberikan saat khitbah. Sebab tujuan utama pemberian tersebut, yaitu terlaksananya akad nikah, sudah tercapai.

Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Adzra‘i, berbeda dengan pendapat Al-Baghawi.

Hikmah Fikih dalam Masalah Ini

Penjelasan para ulama ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kejelasan hak dan tujuan dalam muamalah, termasuk dalam urusan pernikahan. Tidak semua pemberian otomatis menjadi hadiah mutlak, dan tidak semua pula dianggap mahar. Semuanya dilihat dari niat, keadaan, serta tujuan pemberian tersebut.

Karena itu, dalam masa khitbah sebaiknya kedua pihak menjaga kejelasan komunikasi dan menghindari perkara yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Kajian Manhajut Tafsir (06): Pengumpulan Mushaf pada Masa Khalifah Utsman bin Affan #2

Pengumpulan Mushaf pada Masa Utsman bin Affan: Upaya Menyatukan Umat dan Menjaga Keaslian Al-Qur’an

Pendahuluan

Setelah Islam menyebar ke berbagai wilayah di luar Jazirah Arab pada masa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, kaum muslimin berasal dari berbagai suku dan daerah dengan latar belakang bahasa yang berbeda-beda. Setiap wilayah umumnya mempelajari Al-Qur’an dari sahabat yang tinggal di daerah tersebut. Akibatnya, mulai muncul perbedaan dalam cara membaca Al-Qur’an yang berpotensi menimbulkan perselisihan di tengah umat.

Melihat keadaan ini, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu menyadari bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan sebelum berkembang menjadi fitnah yang lebih besar. Dengan pandangan yang jauh ke depan dan kebijaksanaan yang luar biasa, beliau mengambil langkah bersejarah yang menjadi salah satu jasa terbesar dalam menjaga kemurnian Al-Qur’an.

Musyawarah Para Sahabat

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Utsman mengumpulkan para sahabat terkemuka dan orang-orang yang memiliki ilmu serta pemahaman mendalam tentang Al-Qur’an. Mereka bermusyawarah guna mencari solusi terbaik agar perbedaan yang terjadi tidak berkembang menjadi perpecahan.

Hasil musyawarah itu adalah kesepakatan untuk menyalin beberapa mushaf Al-Qur’an yang seragam dan resmi, kemudian mengirimkannya ke berbagai wilayah Islam. Selain itu, masyarakat diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan mushaf-mushaf pribadi yang berbeda dengan mushaf resmi tersebut.

Keputusan ini bertujuan untuk menyatukan umat Islam dalam satu rujukan yang sama, sehingga perselisihan dapat dihentikan dan persatuan umat tetap terjaga.

Mushaf Utsmani sebagai Pedoman Resmi Umat

Mushaf-mushaf yang disalin atas perintah Utsman kemudian dikenal dengan nama Mushaf Utsmani. Mushaf inilah yang menjadi pedoman resmi bagi kaum muslimin di seluruh wilayah Islam.

Keberadaan Mushaf Utsmani memberikan banyak manfaat, di antaranya:

Menyatukan kaum muslimin dalam satu standar penulisan Al-Qur’an.

Menghilangkan perselisihan yang muncul karena perbedaan mushaf pribadi.

Menjaga kemurnian dan keaslian Al-Qur’an.

Menjadi rujukan yang terpercaya bagi generasi setelah para sahabat.

Memperkuat persatuan umat Islam di berbagai negeri.


Dengan demikian, Mushaf Utsmani menjadi cahaya petunjuk di tengah potensi perpecahan serta solusi yang efektif dalam menjaga kesatuan umat.

Pelaksanaan Penyalinan Mushaf

Pelaksanaan proyek besar ini dimulai sekitar akhir tahun 24 Hijriah atau awal tahun 25 Hijriah. Utsman menunjuk empat sahabat yang terkenal dengan ilmu, amanah, dan hafalan Al-Qur’annya untuk memimpin proses penyalinan mushaf.

Mereka adalah:

1. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu.


2. Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu.


3. Sa’id bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu.


4. Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu.



Tiga nama terakhir berasal dari suku Quraisy, sedangkan Zaid bin Tsabit adalah penulis wahyu Rasulullah ﷺ yang telah memimpin pengumpulan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.

Menggunakan Shuhuf Abu Bakar sebagai Sumber Utama

Untuk memastikan ketelitian dan keakuratan, Utsman meminta lembaran-lembaran Al-Qur’an (shuhuf) yang tersimpan di rumah Hafshah binti Umar radhiyallahu ‘anha. Shuhuf tersebut merupakan hasil pengumpulan Al-Qur’an yang dilakukan pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq dan telah dijaga dengan baik.

Panitia kemudian menjadikan shuhuf tersebut sebagai sumber utama dalam proses penyalinan mushaf.

Ketelitian dalam Penyalinan

Proses penyalinan Mushaf Utsmani dilakukan dengan sangat teliti. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa jumlah orang yang terlibat dalam pekerjaan ini mencapai dua belas orang.

Mereka tidak menuliskan satu ayat pun sebelum memastikan kebenarannya melalui kesaksian para sahabat dan memastikan bahwa bacaan tersebut sesuai dengan apa yang diajarkan dan dibacakan oleh Rasulullah ﷺ.

Ketelitian ini menunjukkan besarnya perhatian para sahabat terhadap penjagaan Al-Qur’an, sehingga tidak ada ruang bagi kesalahan atau perubahan dalam Kitabullah.

Penutup

Pengumpulan dan penyalinan Mushaf Utsmani merupakan salah satu prestasi terbesar dalam sejarah Islam. Melalui kebijakan yang penuh hikmah ini, Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu berhasil menyatukan umat Islam dalam satu mushaf yang autentik dan terpercaya.

Berkat usaha tersebut, Al-Qur’an tetap terjaga kemurniannya hingga hari ini, dibaca oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia dengan teks yang sama sebagaimana yang diwariskan oleh para sahabat dari Rasulullah ﷺ. Langkah Utsman ini menjadi bukti nyata bagaimana para sahabat memberikan perhatian yang sangat besar terhadap penjagaan wahyu Allah dan persatuan umat Islam.

Rabu, 10 Juni 2026

Kajian Manhajut Tafsir (06): Pengumpulan Mushaf pada Masa Khalifah Utsman bin Affan


Pengumpulan Al-Qur'an pada Masa Khalifah Utsman bin Affan

Pendahuluan

Al-Qur'an merupakan wahyu Allah yang dijaga keasliannya sepanjang zaman. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah upaya para sahabat dalam mengumpulkan dan menyalin Al-Qur'an secara resmi. Setelah pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ﷺ, muncul kebutuhan baru pada masa Khalifah Utsman bin Affan ؓ yang mendorong dilakukannya penyusunan mushaf standar bagi seluruh umat Islam.

Langkah besar yang dilakukan Utsman ini menjadi salah satu jasa terbesar dalam sejarah Islam karena berhasil menjaga persatuan umat dan memelihara kemurnian Al-Qur'an hingga hari ini.

Meluasnya Wilayah Islam dan Munculnya Perbedaan Bacaan

Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan ؓ, wilayah Islam berkembang sangat pesat. Kaum muslimin telah menyebar ke berbagai negeri seperti Syam, Irak, Mesir, Persia, dan wilayah lainnya. Di setiap daerah, masyarakat mempelajari Al-Qur'an dari sahabat yang tinggal di sana.

Penduduk Syam banyak belajar dari Ubay bin Ka‘ab ؓ, penduduk Kufah dari Abdullah bin Mas‘ud ؓ, sedangkan daerah lain belajar dari Abu Musa Al-Asy‘ari ؓ dan sahabat-sahabat lainnya. Karena masing-masing sahabat mengajarkan bacaan yang mereka terima dari Rasulullah ﷺ, muncullah perbedaan dalam cara membaca Al-Qur'an.

Pada awalnya perbedaan ini masih dapat diterima. Namun seiring berjalannya waktu, sebagian kaum muslimin yang tidak memahami hakikat perbedaan qiraat mulai memperdebatkannya. Bahkan muncul sikap saling menyalahkan dan menganggap bacaan kelompok lain tidak benar.

Kekhawatiran Terjadinya Perpecahan

Perselisihan mengenai bacaan Al-Qur'an semakin terasa ketika kaum muslimin dari berbagai wilayah bertemu dalam perjalanan atau peperangan. Mereka mendengar bacaan yang berbeda dengan yang biasa mereka pelajari sehingga timbul keheranan, lalu berkembang menjadi perdebatan dan pertengkaran.

Keadaan ini membuat para sahabat khawatir. Mereka melihat adanya potensi perpecahan yang dapat mengancam persatuan umat Islam. Bahkan dikhawatirkan umat Islam akan mengalami nasib seperti umat terdahulu yang berselisih mengenai kitab suci mereka.

Selain itu, masyarakat di berbagai daerah umumnya tidak mengetahui seluruh ragam bacaan yang dibolehkan dalam Al-Qur'an. Mereka hanya mengenal bacaan yang diajarkan oleh guru mereka masing-masing. Sementara itu, belum ada mushaf resmi yang dapat dijadikan rujukan bersama ketika terjadi perbedaan.

Kebijakan Bijaksana Khalifah Utsman

Melihat kondisi tersebut, Khalifah Utsman bin Affan ؓ mengambil langkah yang sangat bijaksana. Beliau mengumpulkan para sahabat senior dan tokoh-tokoh yang ahli dalam Al-Qur'an untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik.

Hasil musyawarah tersebut adalah kesepakatan untuk menyalin beberapa mushaf resmi yang akan dijadikan standar bagi seluruh kaum muslimin. Mushaf-mushaf itu kemudian dikirim ke berbagai wilayah Islam agar menjadi rujukan yang sama bagi seluruh umat.

Dengan demikian, sumber perselisihan dapat dihilangkan dan persatuan umat tetap terjaga.

Pembentukan Tim Penulis Mushaf

Untuk melaksanakan tugas besar ini, Utsman ؓ membentuk sebuah tim yang terdiri dari para sahabat terpercaya dan penghafal Al-Qur'an yang kuat. Tim tersebut dipimpin oleh Zaid bin Tsabit ؓ, yang sebelumnya juga menjadi tokoh utama dalam pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ؓ.

Anggota tim tersebut adalah:

  • Zaid bin Tsabit ؓ
  • Abdullah bin Az-Zubair ؓ
  • Sa'id bin Al-'Ash ؓ
  • Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam ؓ

Tiga anggota terakhir berasal dari suku Quraisy, suku tempat Al-Qur'an pertama kali diturunkan.

Menggunakan Suhuf Abu Bakar Sebagai Naskah Induk

Langkah pertama yang dilakukan adalah meminta suhuf Al-Qur'an yang disimpan oleh Hafshah binti Umar ؓ. Suhuf tersebut merupakan hasil pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ؓ dan telah dijaga dengan sangat baik.

Suhuf inilah yang dijadikan naskah induk dalam proses penyalinan Mushaf Utsmani. Dengan demikian, mushaf yang disalin benar-benar bersumber dari dokumen resmi yang telah disepakati para sahabat sebelumnya.

Para penulis tidak menuliskan satu ayat pun kecuali setelah memastikan kebenarannya dan mendapatkan persetujuan dari para sahabat yang mengetahui bacaan tersebut dari Rasulullah ﷺ.

Lahirnya Mushaf Utsmani

Setelah proses penyalinan selesai, beberapa mushaf resmi dikirimkan ke berbagai wilayah Islam. Utsman juga memerintahkan agar mushaf-mushaf pribadi yang berpotensi menimbulkan perbedaan tidak lagi dijadikan rujukan umum.

Mushaf-mushaf resmi ini kemudian dikenal dengan nama Mushaf Utsmani. Mushaf inilah yang menjadi dasar penulisan Al-Qur'an yang digunakan oleh umat Islam di seluruh dunia hingga saat ini.

Hikmah dan Pelajaran

Peristiwa pengumpulan Al-Qur'an pada masa Utsman bin Affan ؓ mengandung banyak pelajaran berharga, di antaranya:

  1. Pentingnya menjaga persatuan umat Islam.
  2. Keharusan merujuk kepada sumber yang sahih ketika terjadi perselisihan.
  3. Besarnya perhatian para sahabat terhadap kemurnian Al-Qur'an.
  4. Pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan umat.
  5. Bukti nyata bahwa Allah menjaga Al-Qur'an melalui usaha para hamba-Nya yang saleh.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾

"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya." (QS. Al-Hijr: 9)

Penutup

Pengumpulan Al-Qur'an pada masa Khalifah Utsman bin Affan ؓ merupakan salah satu prestasi terbesar dalam sejarah Islam. Melalui kebijakan yang penuh hikmah dan dukungan para sahabat, beliau berhasil menyatukan umat Islam dalam satu mushaf yang sahih dan terpercaya. Berkat usaha mulia tersebut, Al-Qur'an tetap terjaga keasliannya dan dapat dibaca oleh kaum muslimin di seluruh dunia hingga hari ini.

Catatan: Untuk Abu Bakar, Utsman, dan para sahabat gunakan simbol ؓ, sedangkan untuk Rasulullah gunakan simbol . Pada paragraf pertama seharusnya tertulis Abu Bakar Ash-Shiddiq ؓ, bukan Abu Bakar Ash-Shiddiq ﷺ.

Selasa, 09 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (22): Perselisihan Mahar dan Ketentuan Mahar Mitsil


Perselisihan Mahar dan Ketentuan Mahar Mitsil

Mahar merupakan salah satu hak penting seorang istri dalam akad pernikahan. Islam sangat menjaga hak ini sehingga apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri mengenai mahar, syariat memberikan aturan yang rinci dan adil untuk menyelesaikannya.

Perselisihan Tentang Mahar

Terkadang suami dan istri berselisih mengenai jumlah mahar yang telah disepakati dalam akad nikah. Misalnya, istri mengaku maharnya sepuluh juta rupiah, sementara suami mengatakan hanya lima juta rupiah. Perselisihan juga dapat terjadi dalam sifat mahar, seperti:

jenis mahar,

pembayaran tunai atau hutang,

waktu penangguhan pembayaran,

atau sah dan cacatnya mahar.


Dalam keadaan seperti ini, apabila tidak ada bukti yang menguatkan salah satu pihak, atau bukti kedua belah pihak sama-sama kuat dan saling bertentangan, maka keduanya diminta untuk saling bersumpah. Dalam fikih hal ini disebut tahaluf, sebagaimana berlaku dalam sengketa jual beli.

Setelah proses sumpah tersebut, mahar yang disebut dalam akad dianggap gugur dan diganti dengan mahar mitsil.

Pengertian Mahar Mitsil

Mahar mitsil adalah mahar yang lazim diberikan kepada perempuan yang setara dengannya dalam nasab, kedudukan, dan sifat-sifatnya. Tujuannya agar perempuan tetap memperoleh hak yang adil sesuai tradisi dan kebiasaan masyarakat sekitarnya.

Yang pertama dijadikan ukuran adalah mahar perempuan dari kalangan kerabat dekat jalur ‘ashabah, seperti:

saudari sekandung,

saudari sebapak,

anak perempuan saudara laki-laki,

dan bibi dari jalur ayah.


Jika mahar mereka tidak diketahui, maka dipertimbangkan kerabat dari jalur ibu, seperti nenek dan bibi dari pihak ibu.

Bahkan sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi dan Ar-Ruyani mendahulukan ibu, kemudian saudari seibu, nenek, bibi dari pihak ibu, dan seterusnya.

Apabila semua itu tidak ditemukan, maka hakim melihat perempuan lain yang paling mirip dengannya.

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Mahar Mitsil

Dalam menentukan mahar mitsil, tidak hanya nasab yang diperhatikan, tetapi juga berbagai faktor yang memengaruhi minat laki-laki terhadap perempuan tersebut, seperti:

usia,

kekayaan,

kegadisan,

kecantikan,

dan kefasihan berbicara.


Karena itu, jika seorang perempuan memiliki kelebihan tertentu dibanding kerabatnya, maka maharnya dapat ditambah. Sebaliknya, jika ada kekurangan, maharnya dapat dikurangi sesuai penilaian hakim.

Namun apabila ada salah satu kerabat yang menikah dengan mahar sangat rendah karena kerelaannya sendiri, nominal itu tidak wajib dijadikan standar bagi perempuan lainnya.

Wali Tidak Berhak Menggugurkan Mahar

Fikih menegaskan bahwa wali tidak berhak menggugurkan mahar perempuan yang berada dalam perwaliannya. Mahar adalah hak milik perempuan itu sendiri, sebagaimana harta dan hak-hak keuangannya yang lain.

Karena itu, wali tidak boleh membebaskan suami dari kewajiban mahar tanpa izin perempuan yang bersangkutan.

Pengguguran Mahar oleh Istri

Adapun perempuan yang sudah mukallaf dan cakap bertindak hukum, maka ia boleh menggugurkan maharnya sendiri dengan berbagai lafaz yang menunjukkan pembebasan hak, seperti:

ibra’ (membebaskan),

‘afwu (memaafkan),

isqath (menggugurkan),

hibah,

dan semisalnya.


Hal itu sah walaupun tanpa adanya penerimaan dari pihak suami, karena hak mahar sepenuhnya berada di tangan istri.

Penutup

Hukum-hukum tentang mahar menunjukkan betapa Islam menjaga hak perempuan dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar formalitas, tetapi hak yang wajib dihormati. Bahkan ketika terjadi perselisihan, syariat tetap memberikan jalan penyelesaian yang adil melalui mahar mitsil agar tidak ada pihak yang dizalimi.

Ngaji Itqon (06): Memahami Makna Tersurat dan Tersirat

Mantuq dan Mafhum: Memahami Makna Tersurat dan Tersirat dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Pendahuluan

Dalam kajian Ushul Fikih, para ulama tidak hanya memperhatikan lafaz yang diucapkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga makna yang dapat dipahami dari susunan dan konteks lafaz tersebut. Dari sinilah lahir pembahasan penting tentang mantuq dan mafhum, dua metode memahami dalil yang menjadi dasar penggalian hukum Islam.

Memahami mantuq dan mafhum membantu seorang penuntut ilmu mengetahui bagaimana para ulama menetapkan hukum berdasarkan teks syariat secara tepat dan mendalam.

Pengertian Mantuq

Mantuq adalah makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz secara langsung pada tempat pengucapannya.

Dengan kata lain, mantuq merupakan makna yang secara jelas disebutkan dalam teks.

Para ulama membagi mantuq menjadi dua:

1. Nash

Nash adalah lafaz yang menunjukkan satu makna secara tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain.

Contohnya firman Allah:

" Maka berpuasalah tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna." (QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat ini secara tegas menunjukkan jumlah puasa yang wajib dilakukan, yaitu sepuluh hari.

2. Zahir

Zahir adalah lafaz yang menunjukkan suatu makna yang lebih kuat, namun masih memungkinkan adanya makna lain yang lebih lemah.

Contohnya firman Allah:

" Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 173)

Kata al-bāghī dapat bermakna orang zalim atau orang bodoh. Namun makna yang lebih kuat dan lebih umum digunakan adalah orang yang zalim.

Ta’wil dalam Memahami Lafaz

Terkadang suatu lafaz tidak dapat dipahami menurut makna zahirnya karena terdapat dalil yang mengharuskan pemalingan makna tersebut. Inilah yang disebut ta’wil.

Contohnya firman Allah:

" Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada." (QS. Al-Hadid: 4)

Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa kebersamaan Allah dalam ayat ini bukan berarti Allah bercampur dengan makhluk-Nya. Yang dimaksud adalah kebersamaan berupa ilmu, pengawasan, kekuasaan, dan penjagaan-Nya.

Contoh lainnya adalah firman Allah:

" Rendahkanlah terhadap keduanya sayap kerendahan karena kasih sayang." (QS. Al-Isra’: 24)

Manusia tentu tidak memiliki sayap. Oleh karena itu, makna ayat ini dipahami sebagai perintah untuk bersikap tawadhu’, hormat, dan berakhlak mulia kepada kedua orang tua.

Pengertian Mafhum

Mafhum adalah makna yang dipahami dari suatu lafaz, tetapi bukan dari makna yang disebutkan secara langsung.

Mafhum terbagi menjadi dua jenis besar, yaitu Mafhum Muwafaqah dan Mafhum Mukhalafah.

Mafhum Muwafaqah

Mafhum Muwafaqah adalah makna yang hukumnya sejalan dengan hukum yang disebutkan dalam teks.

1. Fahwa al-Khithab

Yaitu makna yang dipahami memiliki hukum yang lebih kuat daripada hukum yang disebutkan dalam teks.

Contohnya firman Allah:

" Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'." (QS. Al-Isra’: 23)

Apabila berkata kasar kepada orang tua saja diharamkan, maka memukul, menyakiti, atau mencaci mereka tentu lebih haram lagi.

2. Lahn al-Khithab

Yaitu makna yang dipahami memiliki hukum yang setara dengan hukum yang disebutkan dalam teks.

Contohnya firman Allah:

" Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim..." (QS. An-Nisa’: 10)

Ayat ini menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim. Dari makna yang setara dipahami pula haramnya membakar, merusak, atau menghilangkan harta anak yatim dengan cara apa pun.

Mafhum Mukhalafah

Mafhum Mukhalafah adalah makna yang dipahami dengan hukum yang berlawanan dari hukum yang disebutkan dalam teks.

Jenis-jenisnya antara lain:

1. Mafhum Sifat

Contohnya firman Allah:

" Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah." (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini menunjukkan kewajiban melakukan tabayun terhadap berita orang fasik. Mafhumnya, berita yang dibawa orang adil dapat diterima.

2. Mafhum Syarat

Contohnya firman Allah:

" Jika mereka sedang hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka." (QS. Ath-Thalaq: 6)

Ayat ini menunjukkan kewajiban memberi nafkah kepada wanita yang ditalak dalam keadaan hamil. Dari mafhum syarat dipahami bahwa hukum tersebut tidak berlaku ketika syaratnya tidak ada.

3. Mafhum Ghayah

Contohnya firman Allah:

" Maka perempuan itu tidak halal baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain." (QS. Al-Baqarah: 230)

Ayat ini menunjukkan adanya batas akhir larangan. Setelah syarat tersebut terpenuhi dan ketentuan syariat lainnya terlaksana, maka perempuan tersebut dapat kembali kepada suami pertamanya.

4. Mafhum Hashr

Yaitu pemahaman yang muncul dari adanya pembatasan.

Contohnya:

" Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah."

Maknanya, seluruh sesembahan selain Allah adalah batil.

Firman Allah:

" Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan." (QS. Al-Fatihah: 5)

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.

Kedudukan Mafhum sebagai Dalil

Para ulama berbeda pendapat mengenai beberapa bentuk mafhum, khususnya Mafhum Mukhalafah. Namun pendapat yang paling kuat dalam ilmu Ushul Fikih menyatakan bahwa berbagai jenis mafhum dapat dijadikan hujah dan dasar pengambilan hukum, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan para ulama.

Karena itu, seorang mujtahid tidak cukup hanya melihat makna yang tersurat dalam suatu dalil, tetapi juga perlu memahami makna yang tersirat dan konsekuensi yang dipahami dari susunan lafaz syariat.

Penutup

Pembahasan mantuq dan mafhum menunjukkan betapa dalam dan telitinya metode para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Mantuq mengajarkan kita untuk memahami makna yang dinyatakan secara langsung oleh teks, sedangkan mafhum mengajarkan cara memahami makna yang tersirat di balik teks tersebut.

Melalui pemahaman keduanya, hukum-hukum syariat dapat digali secara lebih sempurna, sehingga seorang muslim mampu memahami ajaran Islam sesuai dengan kaidah yang benar sebagaimana diwariskan oleh para ulama Ushul Fikih.

Artikel ini dapat digunakan sebagai bahan kajian, materi kuliah Ushul Fikih, maupun bahan khutbah dan pengajian tentang metode memahami dalil syariat.

Senin, 08 Juni 2026

Ngaji Itqon (05): Memahami Mutlak dan Muqayyad dalam Al-Qur’an, Kunci Mengharmoniskan Dalil-Dalil Syariat


Memahami Mutlak dan Muqayyad dalam Al-Qur’an: Kunci Mengharmoniskan Dalil-Dalil Syariat

Di antara pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an dan Ushul Fikih adalah memahami hubungan antara lafaz mutlak dan lafaz muqayyad. Pembahasan ini sangat berpengaruh dalam proses istinbath hukum, karena banyak ayat Al-Qur’an yang menyebut suatu hukum secara umum dan mutlak, sementara ayat lain memberikan batasan atau syarat tertentu.

Melalui kaidah ini, para ulama dapat memahami hukum-hukum syariat secara tepat dan harmonis tanpa menimbulkan pertentangan antar dalil.

Apa yang Dimaksud dengan Mutlak dan Muqayyad?

Mutlak adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa disertai batasan, syarat, atau sifat tertentu.

Sedangkan muqayyad adalah lafaz yang dibatasi oleh sifat, syarat, atau ketentuan tertentu.

Hubungan keduanya mirip dengan hubungan antara lafaz umum ('am) dan lafaz khusus (khash). Karena itu, para ulama menetapkan kaidah:

Apabila terdapat dalil yang membatasi lafaz mutlak, maka lafaz mutlak dibawa kepada lafaz muqayyad. Namun jika tidak ada dalil yang mengharuskan demikian, maka masing-masing tetap dipahami sesuai maknanya.

Kaidah ini berangkat dari prinsip bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang memiliki aturan dan kaidah kebahasaan yang jelas.

Kaidah Dasar dalam Memahami Mutlak dan Muqayyad

Para ulama menjelaskan bahwa ketika Allah menetapkan suatu hukum dengan syarat atau sifat tertentu, kemudian terdapat hukum lain yang tampak serupa tetapi disebut secara mutlak, maka perlu diperhatikan hubungan keduanya.

Jika hukum mutlak tersebut tidak memiliki rujukan lain selain hukum yang muqayyad, maka mutlak harus dibawa kepada muqayyad.

Sebaliknya, jika masing-masing memiliki sebab dan dasar hukum yang berbeda, maka mutlak tetap dipahami sesuai kemutlakannya dan tidak harus mengikuti batasan yang terdapat pada lafaz muqayyad.

Contoh Mutlak yang Dibawa kepada Muqayyad

1. Persaksian dan Syarat Keadilan

Dalam beberapa ayat, Allah mensyaratkan bahwa saksi harus orang yang adil, seperti dalam masalah rujuk, talak, dan wasiat.

Sementara dalam ayat lain yang membahas jual beli dan penyerahan harta, Allah hanya memerintahkan menghadirkan saksi tanpa menyebut syarat keadilan.

Para ulama memahami bahwa syarat keadilan yang disebut dalam sebagian ayat berlaku pula pada seluruh bentuk persaksian, karena semua pembahasan tersebut berada dalam satu tema yang sama, yaitu kesaksian.

2. Memerdekakan Budak dalam Kafarat

Dalam kafarat pembunuhan, Allah berfirman bahwa budak yang dimerdekakan haruslah seorang mukmin.

Namun dalam kafarat zihar dan kafarat sumpah, budak disebut tanpa syarat keimanan.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa lafaz mutlak dalam kafarat zihar dan sumpah harus dibawa kepada lafaz muqayyad dalam kafarat pembunuhan, sehingga budak yang dimerdekakan harus beriman.

3. Batas Tangan dalam Tayamum

Dalam ayat wudhu, Allah memerintahkan membasuh tangan sampai siku.

Sedangkan dalam ayat tayamum disebutkan mengusap tangan tanpa menjelaskan batasannya.

Menurut mazhab Syafi'i, batas tangan dalam tayamum mengikuti batas tangan dalam wudhu, yaitu sampai siku, karena lafaz mutlak dibawa kepada lafaz muqayyad.

4. Gugurnya Amal karena Kemurtadan

Allah berfirman:

"Barang siapa yang murtad dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka gugurlah amal-amal mereka."

Dalam ayat lain disebutkan secara mutlak bahwa kekafiran dapat menggugurkan amal.

Mazhab Syafi'i menggabungkan kedua ayat tersebut dengan memahami bahwa gugurnya amal secara sempurna terjadi apabila seseorang meninggal dalam keadaan kafir.

5. Keharaman Darah

Dalam Surah Al-An'am, Allah mengharamkan darah yang mengalir (daman masfuhan).

Sedangkan dalam ayat lain disebutkan keharaman darah secara mutlak.

Para ulama yang membawa mutlak kepada muqayyad memahami bahwa yang dimaksud adalah darah yang mengalir, bukan seluruh jenis darah.

Pendapat Ulama yang Berbeda

Sebagian ulama tidak selalu membawa mutlak kepada muqayyad dalam contoh-contoh di atas.

Akibatnya, mereka berpendapat:

  • Budak kafir boleh digunakan untuk kafarat zihar dan sumpah.
  • Tayamum cukup sampai pergelangan tangan.
  • Kemurtadan langsung menghapus amal tanpa menunggu kematian dalam keadaan kafir.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami dalil-dalil syariat.

Contoh Mutlak yang Tetap pada Kemutlakannya

Tidak semua lafaz mutlak harus dibawa kepada lafaz muqayyad.

Contohnya adalah masalah puasa.

Allah mensyaratkan puasa berturut-turut dalam kafarat pembunuhan dan kafarat zihar.

Sementara dalam puasa tamattu' saat haji terdapat ketentuan yang berbeda.

Adapun dalam kafarat sumpah dan qadha Ramadan, Allah menyebut puasa secara mutlak tanpa mensyaratkan harus berturut-turut.

Karena masing-masing ibadah tersebut memiliki sebab dan dasar hukum yang berbeda, para ulama tidak membawa lafaz mutlak kepada lafaz muqayyad.

Akibatnya, qadha Ramadan dan kafarat sumpah boleh dilakukan:

  • Secara berturut-turut.
  • Secara terpisah-pisah.

Keduanya tetap sah selama jumlah hari yang diwajibkan telah terpenuhi.

Hikmah Memahami Kaidah Ini

Kaidah mutlak dan muqayyad menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam memahami Al-Qur’an. Mereka tidak hanya melihat satu ayat secara terpisah, tetapi mengumpulkan seluruh dalil yang berkaitan dengan suatu masalah, kemudian memadukannya sehingga diperoleh pemahaman yang utuh.

Melalui kaidah ini, ayat-ayat Al-Qur’an tampak saling menjelaskan dan melengkapi, bukan saling bertentangan. Inilah salah satu bukti kesempurnaan syariat Islam, di mana setiap hukum dibangun di atas ilmu, ketelitian, dan pemahaman yang mendalam terhadap kalam Allah Ta'ala.

Minggu, 07 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (26): Hukum Walimah dan Menghadiri Undangannya

Hukum Walimah dan Menghadiri Undangannya

Pentingnya Walimah dalam Pernikahan

Islam mengajarkan agar pernikahan tidak hanya menjadi ikatan antara dua insan, tetapi juga diumumkan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pengumuman tersebut adalah melalui walimah atau jamuan pernikahan. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa walimah memiliki kedudukan penting dalam syariat.

Dalam mazhab Syafi'i, walimah pernikahan (walīmatul ‘urs) hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Walimah disunnahkan bagi suami yang memiliki kemampuan mengelola hartanya sendiri. Adapun bagi orang yang belum cakap mengelola harta, walinya dapat melaksanakan walimah dengan menggunakan hartanya sendiri.

Syariat tidak menentukan batas minimal makanan yang harus disajikan dalam walimah. Namun, bagi orang yang mampu, yang paling utama adalah menyembelih seekor kambing sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Waktu Terbaik Melaksanakan Walimah

Para ulama menjelaskan bahwa waktu yang paling utama untuk mengadakan walimah adalah setelah terjadinya hubungan suami istri (dukhul), karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Meski demikian, apabila walimah dilaksanakan setelah akad nikah dan sebelum dukhul, maka sunnah walimah tetap dianggap telah terlaksana. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa anjuran walimah tetap berlaku meskipun telah berlalu waktu yang cukup lama setelah pernikahan, sebagaimana anjuran akikah yang masih dianjurkan meski tidak segera dilakukan.

Selain itu, pelaksanaan walimah pada malam hari dipandang lebih utama dibandingkan siang hari.

Kewajiban Memenuhi Undangan Walimah

Salah satu keistimewaan walimah adalah bahwa menghadiri undangannya pada dasarnya merupakan kewajiban. Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan kaum Muslimin untuk memenuhi undangan walimah sebagai bentuk penghormatan kepada sesama Muslim dan sebagai sarana mempererat ukhuwah.

Namun kewajiban ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur syar'i, yaitu halangan yang dibenarkan agama, sebagaimana uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan salat Jumat.

Kewajiban menghadiri undangan walimah berlaku apabila walimah tersebut dilaksanakan setelah akad nikah, bukan sebelum akad.

Syarat-Syarat Undangan yang Wajib Dipenuhi

Para ulama menyebutkan beberapa syarat agar undangan walimah wajib dipenuhi.

Pertama, yang mengundang harus seorang Muslim. Kedua, undangan disampaikan secara langsung oleh tuan rumah, melalui wakil yang terpercaya, atau melalui anak yang sudah mumayyiz dan tidak dikenal sebagai pendusta.

Ketiga, undangan tersebut ditujukan secara jelas kepada orang tertentu atau kelompok tertentu, seperti tetangga, kerabat, sahabat, atau rekan seprofesi. Apabila jumlah anggota kelompok terlalu banyak sehingga tuan rumah tidak mampu mengundang semuanya, maka tidak disyaratkan mengundang seluruh anggota kelompok tersebut. Yang terpenting adalah tidak tampak adanya sikap pilih kasih, seperti hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin.

Selain itu, orang yang diundang harus jelas identitasnya. Karena itu, undangan yang bersifat sangat umum seperti, "Siapa saja yang ingin datang silakan hadir," tidak menimbulkan kewajiban untuk menghadirinya.

Larangan Khalwat dalam Menghadiri Undangan

Islam juga menjaga kehormatan dan adab dalam pergaulan. Oleh sebab itu, menghadiri undangan walimah tidak boleh menyebabkan terjadinya khalwat, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Seorang wanita boleh memenuhi undangan wanita lain dengan izin suami atau walinya. Namun, ia tidak boleh memenuhi undangan seorang laki-laki apabila akan menimbulkan khalwat yang diharamkan.

Apabila terdapat penghalang khalwat, seperti adanya mahram atau orang lain yang menemani, maka tidak mengapa menghadiri undangan tersebut selama aman dari fitnah.

Ketika Undangan Tidak Wajib Dipenuhi

Ada beberapa keadaan yang menyebabkan undangan walimah tidak wajib dipenuhi.

Di antaranya apabila seseorang diundang karena ditakuti, karena kedudukan sosialnya, atau karena diharapkan membantu suatu kebatilan. Demikian pula apabila terdapat syubhat dalam harta penyelenggara walimah.

Jika diketahui bahwa harta penyelenggara bercampur antara yang halal dan yang haram, maka menghadiri undangan tersebut tidak lagi wajib. Bahkan hukumnya makruh apabila sebagian besar hartanya berasal dari sumber yang haram.

Apabila diketahui secara pasti bahwa makanan yang disajikan berasal dari harta haram, maka menghadiri undangan tersebut menjadi haram, sekalipun tidak berniat memakan hidangan yang tersedia.

Walimah yang Mengandung Kemungkaran

Kewajiban menghadiri walimah juga gugur apabila di dalam acara tersebut terdapat kemungkaran yang tidak dapat dicegah atau dihilangkan.

Contohnya adalah penggunaan karpet hasil rampasan atau curian, hiasan yang diharamkan, atau hiburan yang berisi kata-kata keji, dusta, dan perbuatan maksiat.

Dalam kondisi seperti ini, menghadiri walimah tidak lagi dibenarkan karena dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap kemungkaran yang terjadi.

Hukum Gambar dalam Tempat Walimah

Kitab-kitab fikih klasik juga membahas keberadaan gambar makhluk bernyawa di tempat walimah. Apabila gambar tersebut dipasang sebagai hiasan pada dinding, tirai, langit-langit rumah, atau benda yang dimuliakan, maka hal itu termasuk perkara yang tercela dan dapat menggugurkan kewajiban menghadiri undangan.

Namun para ulama memberikan keringanan terhadap gambar yang terdapat pada benda-benda yang digunakan dan tidak dimuliakan, seperti karpet yang diinjak, bantal yang dipakai, piring, bejana, dan peralatan rumah tangga lainnya.

Demikian pula gambar yang terdapat pada mata uang tidak termasuk dalam larangan karena adanya kebutuhan dan karena gambar tersebut tidak dimaksudkan untuk dimuliakan.

Penutup

Walimah merupakan syiar Islam yang bertujuan mengumumkan pernikahan sekaligus mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, syariat sangat menganjurkan pelaksanaannya dan mewajibkan kaum Muslimin memenuhi undangannya apabila seluruh syarat telah terpenuhi.

Namun, kewajiban menghadiri walimah tidak berlaku apabila terdapat uzur syar'i, unsur kemaksiatan, khalwat yang diharamkan, atau harta yang jelas berasal dari sumber haram. Dengan memahami adab dan hukum walimah secara benar, kaum Muslimin dapat menjaga keseimbangan antara memenuhi hak sesama manusia dan menjaga ketakwaan kepada Allah SWT.

Refrensi 
Fathul Muin

خاتمة [في بيان حكم الوليمة] الوليمة لعرس سنة مؤكدة للزوج الرشيد وولي غيره من مال نفسه ولا حد لأقلها لكن الأفضل للقادر شاة ووقتها الأفضل بعد الدخول للاتباع وقبله بعد العقد يحصل بها
أصل السنة والمتجه استمرار طلبها بعد الدخول وإن طال الزمن كالعقيقة أو طلقها وهي ليلا أولى.
وتجب على غير معذور بأعذار الجمعة وقاض الإجابة إلى وليمة عرس عملت بعد عقد لا قبله إن دعاه مسلم إليها بنفسه أو نائبة الثقة وكذا مميز لم يعهد منه كذب وعم بالدعاء الموصوفين يوصف قصده كجيرانه وعشيرته أو أصدقائه أو أهل حرفته فلو كثر نحو عشيرته أو عجز عن الاستيعاب لفقره لم يشترط عموم الدعوة على الأوجه بل الشرط أن لا يظهر منه قصد تخصيص لغني أو غيره وأن يعين المدعو بعينه أو وصفه فلا يكفي من أراد فليحضر أو ادع من شئت أو لقيت بل لا تسن الإجابة حينئذ وأن لا يترتب على إجابته خلوة محرمة فالمرأة تجيبها المرأة إن أذن زوجها أو سيدها لا الرجل إلا إن كان هناك مانع خلوة محرمة كمحرم لها أو له أو امرأة أما مع الخلوة فلا يجيبها مطلقا وكذا مع عدمها إن كان الطعام خاصا به: كأن جلست ببيت وبعثت له الطعام إلى بيت آخر من دارها خوف الفتنة بخلاف إذا لم تخف فقد كان شعبان وأضرابه رابعة العدوية ويسمعون كلامها: فإن وجد رجل كسفيان وامرأة كرابعة لم تحرم الإجابة بل لا تكره وأن لا يدعي لنحو خوف منه أو طمع في جاهه أو لإعانته على باطل ولا إلى شبهة بأن لا يعلم حرام في ماله أما إذا كان فيه شبهة بأن علم اختلاطه أو طعام الوليمة بحرام وإن قل فلا تجب إجابة بل تكره إن كان أكثر ماله حراما فإن علم أن عين
الطعام حرام حرمت الإجابة وإن لم يرد الأكل منه كما استظهره شيخنا.
ولا إلى محل فيه منكر لا يزول بحضوره ومن المنكر ستر جدار بحرير وفرش مغصوبة أو مسروقة ووجود من يضحك الحاضرين بالفحش والكذب فإن كان حرمت الإجابة ومنه صورة حيوان مشتملة على ما لا يمكن بقاؤه بدونه وإن لم يكن لها نظير كفرس بأجنحة وطير بوجه إنسان على سقف أو جدار أو ستر علق لزينة أو ثياب ملبوسة أو وسادة منصوبة لأنها تشبه الأصنام فلا تجب الإجابة في شيء من الصور المذكورة بل تحرم.
ولا أثر بحمل النقد الذي عليه صورة كاملة لأنه للحاجة ولأنها ممتهنة بالمعاملة بها.
ويجوز حضور محل فيه صورة تمتهن كالصور ببساط يداس ومخدة ينام أو يتكأ عليها وطبق وخوان وقصعة وإبريق وكذا إن قطع رأسها لزوال ما به الحياة
أصل السنة والمتجه استمرار طلبها بعد الدخول وإن طال الزمن كالعقيقة أو طلقها وهي ليلا أولى.
وتجب على غير معذور بأعذار الجمعة وقاض الإجابة إلى وليمة عرس عملت بعد عقد لا قبله إن دعاه مسلم إليها بنفسه أو نائبة الثقة وكذا مميز لم يعهد منه كذب وعم بالدعاء الموصوفين يوصف قصده كجيرانه وعشيرته أو أصدقائه أو أهل حرفته فلو كثر نحو عشيرته أو عجز عن الاستيعاب لفقره لم يشترط عموم الدعوة على الأوجه بل الشرط أن لا يظهر منه قصد تخصيص لغني أو غيره وأن يعين المدعو بعينه أو وصفه فلا يكفي من أراد فليحضر أو ادع من شئت أو لقيت بل لا تسن الإجابة حينئذ وأن لا يترتب على إجابته خلوة محرمة فالمرأة تجيبها المرأة إن أذن زوجها أو سيدها لا الرجل إلا إن كان هناك مانع خلوة محرمة كمحرم لها أو له أو امرأة أما مع الخلوة فلا يجيبها مطلقا وكذا مع عدمها إن كان الطعام خاصا به: كأن جلست ببيت وبعثت له الطعام إلى بيت آخر من دارها خوف الفتنة بخلاف إذا لم تخف فقد كان شعبان وأضرابه رابعة العدوية ويسمعون كلامها: فإن وجد رجل كسفيان وامرأة كرابعة لم تحرم الإجابة بل لا تكره وأن لا يدعي لنحو خوف منه أو طمع في جاهه أو لإعانته على باطل ولا إلى شبهة بأن لا يعلم حرام في ماله أما إذا كان فيه شبهة بأن علم اختلاطه أو طعام الوليمة بحرام وإن قل فلا تجب إجابة بل تكره إن كان أكثر ماله حراما فإن علم أن عين

أصل السنة والمتجه استمرار طلبها بعد الدخول وإن طال الزمن كالعقيقة أو طلقها وهي ليلا أولى.
وتجب على غير معذور بأعذار الجمعة وقاض الإجابة إلى وليمة عرس عملت بعد عقد لا قبله إن دعاه مسلم إليها بنفسه أو نائبة الثقة وكذا مميز لم يعهد منه كذب وعم بالدعاء الموصوفين يوصف قصده كجيرانه وعشيرته أو أصدقائه أو أهل حرفته فلو كثر نحو عشيرته أو عجز عن الاستيعاب لفقره لم يشترط عموم الدعوة على الأوجه بل الشرط أن لا يظهر منه قصد تخصيص لغني أو غيره وأن يعين المدعو بعينه أو وصفه فلا يكفي من أراد فليحضر أو ادع من شئت أو لقيت بل لا تسن الإجابة حينئذ وأن لا يترتب على إجابته خلوة محرمة فالمرأة تجيبها المرأة إن أذن زوجها أو سيدها لا الرجل إلا إن كان هناك مانع خلوة محرمة كمحرم لها أو له أو امرأة أما مع الخلوة فلا يجيبها مطلقا وكذا مع عدمها إن كان الطعام خاصا به: كأن جلست ببيت وبعثت له الطعام إلى بيت آخر من دارها خوف الفتنة بخلاف إذا لم تخف فقد كان شعبان وأضرابه رابعة العدوية ويسمعون كلامها: فإن وجد رجل كسفيان وامرأة كرابعة لم تحرم الإجابة بل لا تكره وأن لا يدعي لنحو خوف منه أو طمع في جاهه أو لإعانته على باطل ولا إلى شبهة بأن لا يعلم حرام في ماله أما إذا كان فيه شبهة بأن علم اختلاطه أو طعام الوليمة بحرام وإن قل فلا تجب إجابة بل تكره إن كان أكثر ماله حراما فإن علم أن عين
الطعام حرام حرمت الإجابة وإن لم يرد الأكل منه كما استظهره شيخنا.
ولا إلى محل فيه منكر لا يزول بحضوره ومن المنكر ستر جدار بحرير وفرش مغصوبة أو مسروقة ووجود من يضحك الحاضرين بالفحش والكذب فإن كان حرمت الإجابة ومنه صورة حيوان مشتملة على ما لا يمكن بقاؤه بدونه وإن لم يكن لها نظير كفرس بأجنحة وطير بوجه إنسان على سقف أو جدار أو ستر علق لزينة أو ثياب ملبوسة أو وسادة منصوبة لأنها تشبه الأصنام فلا تجب الإجابة في شيء من الصور المذكورة بل تحرم.
ولا أثر بحمل النقد الذي عليه صورة كاملة لأنه للحاجة ولأنها ممتهنة بالمعاملة بها.
ويجوز حضور محل فيه صورة تمتهن كالصور ببساط يداس ومخدة ينام أو يتكأ عليها وطبق وخوان وقصعة وإبريق وكذا إن قطع رأسها لزوال ما به الحياة
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 492] 

Ngaji Fathul Muin (23): Hukum Pemberian Saat Khitbah dan Ketika Lamaran Batal

Hukum Pemberian Saat Khitbah dan Ketika Lamaran Batal Dalam proses khitbah atau lamaran, sering kali seorang laki-laki memberikan hadiah, ua...