Senin, 18 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat


Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak?

Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaqan ghalizha), sehingga syariat memberi perhatian besar terhadap keabsahannya. Karena itu, apabila muncul dugaan adanya cacat dalam akad nikah, tidak setiap pengakuan langsung bisa membatalkan pernikahan begitu saja.

Dalam kitab Fathul Mu‘in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan rincian penting tentang kapan nikah dinyatakan batal dan bagaimana hukum pengakuan suami-istri dalam masalah ini.

Nikah Bisa Batal Jika Ada Bukti yang Jelas

Akad nikah dapat dinyatakan batal apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya cacat dalam akad, seperti:

adanya saksi yang tidak memenuhi syarat (misalnya fasik saat akad),

wali tidak sah,

salah satu pihak masih kecil (belum memenuhi syarat),

salah satu berstatus budak dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat,

atau akad terjadi ketika perempuan masih dalam masa iddah.


Hal ini menunjukkan bahwa sahnya nikah tidak cukup hanya dengan berlangsungnya ijab kabul, tetapi harus terpenuhi seluruh syarat dan rukunnya.

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)



Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga keabsahan akad, termasuk akad nikah.

Tidak Semua Pengakuan Diterima

Jika suami dan istri sama-sama mengaku bahwa nikah mereka dahulu ternyata tidak sah, maka pengakuan ini bisa diterima bila berkaitan dengan hak keduanya.

Contohnya:

mereka mengakui wali ternyata fasik,

saksi tidak memenuhi syarat,

atau akad dilakukan saat masih ada penghalang.


Namun, ada pengecualian penting: jika masalahnya berkaitan dengan hak Allah, maka pengakuan mereka tidak diterima.

Contoh paling jelas adalah kasus talak tiga.

Misalnya:

seorang suami telah mentalak istrinya tiga kali,

lalu keduanya sepakat mengatakan bahwa nikah dahulu sebenarnya rusak agar bisa menikah ulang tanpa harus melalui proses muhallil.


Dalam kasus seperti ini, syariat tidak menerima pengakuan mereka karena dikhawatirkan hanya rekayasa untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Allah melaknat muhallil dan orang yang meminta dihalalkan untuknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)



Artinya, syariat sangat menjaga agar hukum talak tiga tidak dipermainkan.

Pengakuan Saksi Tidak Membatalkan Nikah

Menariknya, bila dua saksi akad kemudian mengaku bahwa mereka sebenarnya tidak memenuhi syarat, maka pengakuan mereka tidak otomatis membatalkan nikah.

Mengapa?

Karena hak pembatalan akad bukan berada di tangan para saksi. Setelah akad berlangsung dan bahkan hakim memutuskan berdasarkan kesaksian mereka, ucapan mereka setelah itu tidak lagi berpengaruh.

Ini menunjukkan stabilitas hukum Islam: akad tidak mudah diguncang oleh pengakuan belakangan.

Jika Hanya Salah Satu yang Mengaku

1. Suami mengaku nikah tidak sah

Jika hanya suami yang mengaku ada cacat dalam nikah, maka keduanya dipisahkan sebagai konsekuensi pengakuannya.

Tetapi suami tetap memiliki kewajiban finansial:

jika belum berhubungan: wajib setengah mahar,

jika sudah berhubungan: wajib seluruh mahar.


Ini karena pengakuan suami tidak bisa merugikan hak istri begitu saja.

2. Istri mengaku nikah tidak sah

Jika hanya istri yang mengaku ada cacat, sementara suami menolak, maka ucapan suami diperkuat dengan sumpah.

Alasannya, hak talak dan kelangsungan akad secara zahir berada di tangan suami, sementara istri sedang berusaha melepaskan ikatan.

Namun jika telah terjadi hubungan badan, suami tetap wajib membayar mahar minimal antara:

mahar yang disebutkan dalam akad,

atau mahar mitsil.


Klaim Izin dengan Syarat Tertentu

Ada juga kasus perempuan sebelumnya mengaku memberi izin menikah, lalu belakangan berkata:

“Saya memang mengizinkan, tetapi dengan syarat calon suami memiliki sifat tertentu, ternyata sifat itu tidak ada.”

Jika suami mengingkari, maka menurut pendapat yang dikuatkan, perempuan dibenarkan dengan sumpahnya.

Ini menunjukkan Islam sangat memperhatikan unsur kerelaan dan kejelasan dalam akad nikah.

Allah berfirman:

> فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ

“Maka janganlah kamu menghalangi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 232)



Ayat ini menjadi dasar pentingnya menjaga hak perempuan dalam urusan pernikahan.

Pelajaran Penting

Dari pembahasan ini, ada beberapa hikmah yang bisa diambil:

1. Nikah bukan akad main-main; semua syarat harus dipastikan sejak awal.


2. Pengakuan setelah akad tidak selalu diterima, terutama jika berpotensi menjadi celah manipulasi hukum.


3. Hak Allah dalam syariat lebih ketat penjagaannya daripada hak individu.


4. Mahar tetap menjadi hak yang dijaga, sekalipun terjadi sengketa keabsahan nikah.



Pernikahan adalah ibadah panjang, bukan sekadar seremoni sesaat. Karena itu, kehati-hatian dalam memilih wali, saksi, dan memastikan syarat akad terpenuhi adalah bagian dari menjaga kehormatan rumah tangga sejak awal.

Refrensi
وبان بطلانه أي النكاح بحجة فيه أي في النكاح من بينة أو علم حاكم أو بإقرار الزوجين في حقهما بما يمنع صحته كفسق الشاهد أو الولي عند العقد والرق والصبا لهما وكوقوعه في العدة.
وخرج بفي حقهما حق الله تعالى كأن طلقها ثلاثا ثم اتفقا على فساد النكاح بشيء مما ذكر وأراد نكاحا جديدا فلا يقيل إقرارهما بل لا بد من محلل للتهمة ولأنه حق الله.
ولو أقاما عليه بينة لم تسمع أما بينة الحسبة فتسمع نعم محل عدم قبول إقرارهما في الظاهر أما في الباطن فالنظر لما في نفس
الأمر ولا يتبين البطلان بإقرار الشاهدين بما يمنع الصحة فلا يؤثر في الإبطال كما لا يؤثر فيه بعد الحكم بشهادتهما ولان الحق ليس لهما فلا يقبل قولهما أما إذا أقر به الزوج دون الزوجة فيفرق بينهما مؤاخذة له بإقراره وعليه نصف المهر إن لم يدخل بها وإلا فكله: إذ لا يقبل قوله عليها في المهر بخلاف ما إذا أقرت به دونه فيصدق هو بيمينه لان العصمة بيده وهي تريد رفعها فلا تطالبه بمهر إن طلقت قبل وطئ وعليه إن وطئ الأقل من المسمى ومهر المثل ولو أقرت بالإذن ثم ادعت أنها إنما أذنت بشرط صفة في الزوج ولم توجد ونفى الزوج ذلك صدقت بيمينها فيما استظهره شيخنا

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٣]

Ngaji Itqon: Mengenal Lafadz Umum dan Khusus


Ngaji Itqon: Mengenal Lafadz Umum dan Khusus


Definisi Lafaz Umum

Lafaz umum adalah:

lafaz yang mencakup seluruh individu yang layak termasuk di dalamnya tanpa batasan.



Bentuk-bentuk (Shighat) Lafaz Umum

1. Kata “كلّ” (semua)

Bisa sebagai permulaan kalimat:

“كلُّ مَنْ عليها فانٍ”
“Semua yang ada di atasnya (bumi) akan binasa.”



Bisa sebagai penegas (taukid):

“فسجد الملائكة كلهم أجمعون”
“Maka para malaikat semuanya bersujud.”





2. Kata sambung (isim maushul) seperti:

الذي، التي dan bentuk tasniyah serta jamaknya
Contoh:


 “والذي قال لوالديه أفٍّ لكما…”
Maksudnya mencakup setiap orang yang berkata demikian.




3. Kata-kata umum seperti:

من، ما، أيّ dalam bentuk:

syarat

istifham (pertanyaan)

maushul
Contoh:



“أيًّا ما تدعوا فله الأسماء الحسنى”
“Apa saja yang kalian seru, milik-Nya nama-nama yang indah.”



 “من يعمل سوءًا يجز به”
“Siapa yang berbuat buruk akan dibalas.”


4. Bentuk jamak yang diidhafahkan (disandarkan)

Contoh:

“يوصيكم الله في أولادكم”
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian.”
(mencakup semua anak)


5. Isim yang dimasuki “أل” (alif lam)

Contoh:

 “قد أفلح المؤمنون”
“Sungguh beruntung orang-orang beriman.”
(semua orang beriman)


6. Isim jenis (اسم الجنس)

Contoh:

“وأحلّ الله البيع”
“Allah menghalalkan jual beli.”
(semua bentuk jual beli)


“إن الإنسان لفي خسر”
“Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian.”
(seluruh manusia)


7. Nakirah dalam سياق tertentu (konteks tertentu)

a. Dalam nafiy (peniadaan):

“فلا تقل لهما أفٍّ”
“Jangan mengatakan ‘ah’ kepada keduanya (orang tua).”



b. Dalam larangan dan penafian umum:

 “وإن من شيء إلا عندنا خزائنه”
“Tidak ada sesuatu pun kecuali di sisi Kami خزانه (perbendaharaannya).”



c. Dalam syarat:

 “وإن أحد من المشركين استجارك فأجره”
“Jika salah seorang musyrik meminta perlindungan, lindungilah dia.”



d. Dalam nikmat (imtinan):

 “وأنزلنا من السماء ماءً طهورًا”
“Kami turunkan dari langit air yang suci.”



Macam-macam Lafaz Umum

Lafaz umum terbagi menjadi tiga:

1. Umum yang tetap pada keumumannya

Contoh:

“حرمت عليكم أمهاتكم”
“Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian.”


Ayat ini tetap umum tanpa pengecualian.



2. Umum tetapi yang dimaksud adalah khusus

Contoh:

 “الذين قال لهم الناس إن الناس قد جمعوا لكم…”



Kata “الناس” di sini tampak umum, tetapi yang dimaksud hanya satu orang, yaitu:

Nu‘aim bin Mas‘ud al-Asyja‘i, atau

seorang Arab dari Khuza‘ah.


3. Umum yang dikhususkan (عام مخصوص)

Ini adalah yang paling banyak dalam Al-Qur’an.

Hampir tidak ada lafaz umum kecuali ada pengkhususannya, kecuali beberapa ayat seperti:

“والله بكل شيء عليم” (Allah Maha Mengetahui segala sesuatu)

“هو الذي خلقكم…”

“حرمت عليكم أمهاتكم”


Contoh Pengkhususan (تخصيص)

1. Dikhususkan oleh Al-Qur’an

Contoh:

Ayat iddah:
 
“والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء”
Dikhususkan oleh:



wanita yang belum digauli

wanita hamil


Ayat:

“حرمت عليكم الميتة والدم”
Dikhususkan oleh:



bangkai ikan

darah yang tidak mengalir


Ayat:

 “الزانية والزاني فاجلدوا…”
Dikhususkan pada budak dengan setengah hukuman.


2. Dikhususkan oleh Hadis

Contoh:

Ayat warisan → pembunuh tidak mewarisi

Bangkai → halal belalang

Pencurian → tidak dipotong tangan jika kurang dari seperempat dinar



---

3. Dikhususkan oleh Ijma’

Contoh:

Ayat warisan → budak tidak mewarisi (berdasarkan ijma’)


4. Dikhususkan oleh Qiyas

Contoh:

Hukuman zina 100 cambukan
→ budak diqiyaskan menjadi setengahnya (50 cambukan)



Kesimpulan

Lafaz umum mencakup seluruh individu tanpa batas.

Namun dalam praktiknya, banyak lafaz umum yang:

tetap umum,

dimaksudkan khusus,

atau dikhususkan oleh dalil lain.


Pemahaman ini sangat penting dalam istinbath hukum (pengambilan hukum syariat).


Minggu, 17 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Kriteria dan Syarat Kelayakan Saksi dalam Akad Nikah


Ngaji Fathul Muin: Kriteria dan Syarat Kelayakan Saksi dalam Akad Nikah

Disyaratkan pada dua orang saksi adanya kelayakan untuk menjadi saksi, yang syarat-syaratnya akan dijelaskan dalam bab persaksian, yaitu:

merdeka secara sempurna,

laki-laki yang jelas kelelakiannya,

adil,


dan konsekuensi dari sifat adil tersebut adalah adanya:

Islam,

mukallaf (baligh dan berakal),

mampu mendengar,

mampu berbicara,

dan mampu melihat.


Hal ini karena perkara-perkara berupa ucapan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan melihat langsung dan mendengar langsung.

Adapun mengenai orang buta, ada satu pendapat yang membolehkan karena ia pada dasarnya termasuk orang yang layak menjadi saksi dalam beberapa keadaan. Namun pendapat yang lebih sahih adalah tidak boleh, meskipun ia mengenal kedua mempelai. Begitu pula orang yang berada dalam kegelapan yang sangat pekat (sehingga tidak bisa melihat).

Disyaratkan pula saksi mengetahui bahasa kedua pihak yang berakad.

Dan disyaratkan juga bahwa kedua saksi atau salah satunya tidak sedang ditunjuk sebagai wali nikah.

Karena itu, akad nikah tidak sah jika dihadiri oleh:

dua budak,

dua perempuan,

dua orang fasik,

dua orang tuli,

dua orang bisu,

dua orang buta,

atau orang yang tidak memahami bahasa kedua pihak yang berakad.


Juga tidak sah jika dihadiri oleh orang yang telah ditentukan sebagai wali.

Maka, seandainya seorang ayah atau saudara laki-laki yang sendirian menjadi wali diberi kuasa dalam akad nikah, lalu ia hadir bersama saksi lain, maka akad tidak sah, karena ia adalah wali yang sekaligus pelaksana akad, sehingga tidak dapat menjadi saksi.

Oleh sebab itu, jika ada tiga saudara laki-laki, lalu dua di antaranya menjadi saksi dan yang ketiga melakukan akad tanpa mewakili salah satu dari keduanya, maka akad sah. Namun jika ia melakukan akad sebagai wakil salah satu dari keduanya, maka akad tidak sah.

Refrensi: (Fath al-Mu'in, hlm. 461–462)

وشرط في الشاهدين أهلية شهادة تأتي شروطها في باب الشهادة وهي حرية كاملة وذكورة محققة وعدالة ومن لازمها الإسلام والتكليف وسمع ونطق وبصر لما يأتي أن الأقوال لا تثبت إلا بالمعاينة والسماع.
وفي الأعمى وجه لأنه أهل للشهادة في الجملة الأصح لا وإن عرف الزوجين ومثله من بظلمة شديدة.
ومعرفة لسان المتعاقدين.
وعدم تعينهما أو أحدهما للولاية فلا يصح النكاح بحضرة عبدين أو امرأتين أو فاسقين أو أصمين أو أخرسين أو أعميين أو من لم يفهم لسان المتعاقدين ولا بحضرة متعين للولاية فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع الآخر لم يصح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا ومن ثم لو شهد أخوان من ثلاثة وعقد الثالث بغير وكالة من أحدهما صح وإلا فلا

Jumat, 15 Mei 2026

Mengenal 4 Kelompok Pembagian Surat dalam Al-Qur'an dan Jumlahnya

Berapa Jumlah Surat dalam Pembagian Ath-Thiwāl, Al-Mi’ūn, Al-Matsānī, dan Al-Mufashshal?

Pendahuluan

Al-Qur’an terdiri dari 114 surat yang memiliki panjang ayat berbeda-beda. Ada surat yang sangat panjang, ada pula yang sangat pendek. Karena itu, para ulama sejak dahulu membagi surat-surat Al-Qur’an ke dalam beberapa kelompok agar lebih mudah dipelajari, dihafal, dan diamalkan.

Pembagian yang paling terkenal adalah menjadi empat kelompok:

1. Ath-Thiwāl (surat-surat panjang)


2. Al-Mi’ūn (surat-surat sekitar 100 ayat)


3. Al-Matsānī (surat-surat di bawah Al-Mi’ūn)


4. Al-Mufashshal (surat-surat bagian akhir Al-Qur’an)



Rasulullah ﷺ bersabda:

 أُعْطِيتُ مَكَانَ التَّوْرَاةِ السَّبْعَ الطِّوَالَ، وَأُعْطِيتُ مَكَانَ الزَّبُورِ الْمِئِينَ، وَأُعْطِيتُ مَكَانَ الْإِنْجِيلِ الْمَثَانِي، وَفُضِّلْتُ بِالْمُفَصَّلِ
“Aku diberi sebagai ganti Taurat tujuh surat panjang, diberi sebagai ganti Zabur surat-surat Mi’ūn, diberi sebagai ganti Injil surat-surat Matsānī, dan aku diberi keutamaan dengan Al-Mufashshal.”
(HR. Ahmad)



Hadis ini menjadi salah satu dasar pembagian surat Al-Qur’an.

1. Ath-Thiwāl: Tujuh Surat Panjang

Ath-Thiwāl berarti surat-surat panjang. Jumlahnya 7 surat, yang dikenal dengan As-Sab‘ Ath-Thiwāl.

Surat-surat tersebut adalah:

1. Al-Baqarah


2. Ali ‘Imran


3. An-Nisa’


4. Al-Ma’idah


5. Al-An‘am


6. Al-A‘raf


7. Diperselisihkan:

Al-Anfal dan At-Taubah dihitung satu karena tidak dipisah basmalah, atau

Yunus sebagai surat ketujuh.




Inilah satu-satunya kelompok yang jumlahnya paling jelas dan hampir disepakati.

2. Al-Mi’ūn: Surat-Surat Sekitar 100 Ayat

Al-Mi’ūn berasal dari kata mi’ah (seratus).

Kelompok ini berisi surat-surat yang ayatnya sekitar 100 atau mendekati jumlah tersebut.

Jumlahnya tidak baku, namun umumnya sekitar 11–16 surat.

Disebut demikian karena ukurannya lebih pendek dari Ath-Thiwāl, tetapi masih tergolong panjang.

Contohnya mencakup surat-surat seperti:

Yunus

Hud

Yusuf

An-Nahl

Al-Isra’


Jumlahnya bisa berbeda karena tidak semua surat tepat 100 ayat.

3. Al-Matsānī: Surat-Surat Menengah

Al-Matsānī adalah surat-surat yang berada setelah Al-Mi’ūn.

Menurut pendapat Al-Farrā’, Al-Matsānī adalah surat-surat yang kurang dari 100 ayat dan lebih sering diulang dalam tilawah.

Jumlahnya juga tidak pasti, biasanya sekitar 20-an surat.

Kelompok ini mencakup surat-surat menengah sebelum masuk ke bagian akhir Al-Qur’an.

4. Al-Mufashshal: Surat-Surat Akhir Al-Qur’an

Al-Mufashshal adalah kumpulan surat pada bagian akhir mushaf.

Disebut Al-Mufashshal karena banyak dipisahkan dengan basmalah antar surat.

Tentang awalnya, para ulama berbeda pendapat:

ada yang memulai dari Qaf,

ada yang memulai dari Al-Hujurat.


Pendapat yang dikuatkan oleh Al-Nawawī adalah bahwa Al-Mufashshal dimulai dari Al-Hujurat.

Jika dihitung dari Al-Hujurat (surat ke-49) sampai An-Nas (114), maka jumlahnya sekitar 66 surat.

Perhitungannya:

114 - 49 + 1 = 66 surat

Karena itu, Al-Mufashshal adalah bagian dengan jumlah surat terbanyak.

Al-Mufashshal dibagi lagi menjadi tiga:

a. Thiwāl Al-Mufashshal

Dari Al-Hujurat sampai Al-Buruj.

b. Awsāth Al-Mufashshal

Dari At-Tariq sampai Al-Bayyinah.

c. Qishār Al-Mufashshal

Dari Az-Zalzalah sampai An-Nas.

Bagian inilah yang paling sering dibaca dalam salat sehari-hari.

Ringkasan Jumlah Surat

Kelompok Jumlah

Ath-Thiwāl 7 surat
Al-Mi’ūn ± 11–16 surat
Al-Matsānī ± 20-an surat
Al-Mufashshal ± 65–66 surat

Penutup

Dari seluruh pembagian ini, hanya Ath-Thiwāl yang jumlahnya tetap dan terkenal, yaitu 7 surat. Adapun Al-Mi’ūn, Al-Matsānī, dan Al-Mufashshal lebih merupakan kategori berdasarkan panjang surat, sehingga jumlahnya bisa berbeda menurut pendapat ulama.

Pembagian ini menunjukkan perhatian besar para ulama terhadap struktur Al-Qur’an, sehingga umat Islam lebih mudah membaca, menghafal, dan memahami kitabullah.


Kamis, 14 Mei 2026

Susunan Urutan Surat Dalam Al-Qur’an: Macam-macam Pendapat Ulama & Argumentasinya

Urutan surat-surat dalam Al-Qur’an

Para ulama berbeda pendapat tentang urutan surat-surat dalam Al-Qur’an.

Pendapat pertama:

Ada yang berpendapat bahwa urutan surat bersifat tauqifi (ditetapkan berdasarkan wahyu), yang diatur langsung oleh Nabi ﷺ sebagaimana diberitahukan oleh Malaikat Jibril atas perintah Allah. Dengan demikian, Al-Qur’an pada masa Nabi ﷺ telah tersusun urutan suratnya sebagaimana susunan ayat-ayatnya, sesuai dengan urutan yang kita miliki sekarang, yaitu urutan dalam Mushaf Utsmani. Tidak adanya perselisihan di kalangan sahabat terhadap susunan Mushaf Utsman menunjukkan tidak adanya penolakan dan menjadi indikasi adanya kesepakatan atas hal tersebut.

Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa dalil, di antaranya:

Rasulullah ﷺ pernah membaca beberapa surat secara berurutan dalam shalatnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa beliau ﷺ menggabungkan beberapa surat dari kelompok al-Mufashshal dalam satu rakaat.

Dalam riwayat Abdullah ibn Mas'ud yang dicatat oleh Muhammad al-Bukhari, ia berkata tentang surat Bani Israil (Al-Isra’), Al-Kahfi, Maryam, Thaha, dan Al-Anbiya’:
“Sesungguhnya surat-surat itu termasuk golongan awal yang turun, dan termasuk yang aku pelajari sejak dahulu.”
Ia menyebutkannya sesuai urutan yang telah dikenal.

Diriwayatkan melalui Ibnu Wahb dari Sulaiman bin Bilal, ia berkata: Aku mendengar Rabi‘ah ditanya:
“Mengapa surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran didahulukan, padahal sebelumnya telah turun lebih dari delapan puluh surat Makkiyah, sementara keduanya turun di Madinah?”
Maka ia menjawab:
“Keduanya ditempatkan di depan, dan Al-Qur’an disusun berdasarkan ilmu dari pihak yang menyusunnya. Maka ini adalah perkara yang berhenti padanya pembahasan dan tidak dipertanyakan lagi.”


Pendapat kedua:

Ada yang berpendapat bahwa urutan surat merupakan hasil ijtihad para sahabat, dengan alasan adanya perbedaan susunan mushaf pribadi mereka.

Contohnya:

Mushaf Ali ibn Abi Talib disusun berdasarkan urutan turunnya wahyu. Dimulai dengan: Iqra’, kemudian Al-Muddatstsir, lalu Nun wal-Qalam, kemudian Al-Muzzammil, dan seterusnya sampai akhir surat Makkiyah dan Madaniyah.

Mushaf Abdullah ibn Mas'ud diawali dengan: Al-Baqarah, lalu An-Nisa’, kemudian Ali ‘Imran.

Mushaf Ubay bin Ka‘b diawali dengan: Al-Fatihah, lalu Al-Baqarah, kemudian An-Nisa’, lalu Ali ‘Imran.


Pendapat ketiga:

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebagian urutan surat bersifat tauqifi dan sebagian lainnya hasil ijtihad sahabat. Sebab, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian surat telah tersusun pada masa Nabi ﷺ, seperti kelompok:

As-Sab‘ Ath-Thiwal (tujuh surat panjang),

Al-Hawamim (surat-surat yang diawali حم),

dan Al-Mufashshal.


Di antaranya:

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bacalah dua surat yang bercahaya: Al-Baqarah dan Ali ‘Imran.”

Juga diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ setiap hendak tidur mengumpulkan kedua telapak tangannya, meniupnya, lalu membaca:
Qul Huwallahu Ahad, serta dua surat perlindungan (Al-Falaq dan An-Nas).


Pendapat Ibnu Hajar:

Ibn Hajar al-Asqalani berkata bahwa urutan sebagian surat terhadap sebagian lainnya atau Mayoritas nya, tidak mustahil bersifat tauqifi.

Beliau berdalil dengan hadis Hudzaifah Ats-Tsaqafi, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Datang kepadaku giliran membaca bagian Al-Qur’an, maka aku tidak ingin keluar hingga aku menyelesaikannya.”


Lalu para sahabat ditanya:

“Bagaimana kalian membagi bacaan Al-Qur’an?”


Mereka menjawab:

tiga surat,

lima surat,

tujuh surat,

sembilan surat,

sebelas surat,

tiga belas surat,

dan hizb al-Mufashshal dari surat Qaf sampai tamat.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa urutan surat sebagaimana yang ada dalam mushaf sekarang sudah dikenal pada masa Rasulullah ﷺ. Namun beliau juga menyebut kemungkinan bahwa yang telah tetap urutannya saat itu hanyalah kelompok Al-Mufashshal, sedangkan selainnya bisa jadi belum final sepenuhnya.

Kesimpulan:

Perbedaan ulama tentang urutan surat berkisar pada tiga pendapat:

1. Seluruh urutan surat bersifat tauqifi.

2. Seluruhnya hasil ijtihad sahabat.

3. Sebagian tauqifi, sebagian ijtihadi.

Mayoritas ulama cenderung menguatkan bahwa susunan Mushaf Utsmani yang kita miliki sekarang telah diterima secara ijma‘ oleh para sahabat.

Rabu, 13 Mei 2026

Rahasia Susunan Surat Al-Baqarah: Keterkaitan Al-Baqarah dengan Al-Fatihah dan Surat-Surat Madaniyah Setelahnya


Banyak orang membaca Al-Qur’an secara berurutan, tetapi tidak semua menyadari bahwa susunan surat-suratnya menyimpan hikmah yang sangat dalam. Para ulama menjelaskan bahwa penempatan setiap surat bukanlah tanpa makna, melainkan penuh keterkaitan, kesinambungan, dan kesempurnaan tema.

Salah satu contoh paling indah adalah hubungan antara Surat Al-Fatihah dengan Surat Al-Baqarah, serta rangkaian surat Madaniyah setelahnya: Ali ‘Imran, An-Nisa’, dan Al-Ma’idah.

Al-Fatihah: Ringkasan Seluruh Al-Qur’an

Para ulama menyebut Al-Fatihah sebagai Ummul Qur’an (induk Al-Qur’an), karena seluruh pokok ajaran agama terkandung di dalamnya.

Di dalam Al-Fatihah terdapat:

pengakuan terhadap ketuhanan Allah:
الحمد لله رب العالمين

pengharapan terhadap rahmat Allah:
الرحمن الرحيم

keyakinan terhadap hari akhir:
مالك يوم الدين

inti ibadah dan penghambaan:
إياك نعبد وإياك نستعين

permohonan hidayah:
اهدنا الصراط المستقيم

doa agar dijauhkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat.


Dengan kata lain, Al-Fatihah adalah peta besar Al-Qur’an dalam bentuk paling ringkas.

Al-Baqarah: Penjelasan Rinci dari Al-Fatihah

Jika Al-Fatihah adalah ringkasan, maka Al-Baqarah adalah penjelasan rinci.

Saat seorang hamba membaca:

اهدنا الصراط المستقيم
“Tunjukilah kami jalan yang lurus.”


Maka awal Surat Al-Baqarah seakan menjadi jawaban langsung:

 الم ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
“Kitab ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi orang-orang bertakwa.”



Seolah Allah menjawab:

“Inilah jalan lurus yang kalian minta: Al-Qur’an.”

Karena itu para ulama mengatakan, hubungan Al-Fatihah dan Al-Baqarah sangat erat.

Isi Al-Baqarah Merinci Seluruh Isi Al-Fatihah

1. الحمد لله

Dirinci dalam Al-Baqarah melalui:

perintah dzikir,

doa-doa,

syukur kepada Allah.


Seperti firman-Nya:

فاذكروني أذكركم واشكروا لي ولا تكفرون
“Ingatlah Aku, niscaya Aku ingat kalian; bersyukurlah kepada-Ku dan jangan kufur.”



2. رب العالمين

Dirinci dengan ayat-ayat penciptaan:

bumi,

langit,

hujan,

buah-buahan,

penciptaan Adam.


Allah berfirman:

اعبدوا ربكم الذي خلقكم والذين من قبلكم



3. الرحمن الرحيم

Dirinci dengan kisah rahmat Allah:

diterimanya taubat Adam,

pengampunan Bani Israil,

kemudahan hukum.


4. مالك يوم الدين

Dirinci dengan banyak ayat tentang:

hari kiamat,

hisab,

balasan amal.


5. إياك نعبد

Dirinci dengan hukum-hukum syariat.

Surat Al-Baqarah memuat banyak bab fikih, seperti:

shalat

zakat

puasa

haji

jual beli

nikah

talak

warisan

hutang piutang

jihad

qishash

sumpah

nadzar


Karena itu Al-Baqarah disebut oleh sebagian ulama:

فسطاط القرآن
“kota besar atau kemah besar Al-Qur’an”

karena sangat lengkap kandungannya.

6. وإياك نستعين

Dirinci dengan pendidikan akhlak, seperti:

sabar,

syukur,

taubat,

tawakal,

dzikir,

takut kepada Allah.


7. اهدنا الصراط المستقيم

Dirinci melalui penjelasan:

jalan para nabi,

penyimpangan Yahudi,

penyimpangan Nasrani,

kisah perubahan kiblat menuju Ka’bah.


Mengapa Setelah Al-Baqarah Datang Ali ‘Imran?

Dalam Al-Fatihah kita berdoa agar dijauhkan dari:

المغضوب عليهم → orang yang dimurkai (ditafsirkan sebagai Yahudi)

الضالين → orang yang sesat (ditafsirkan sebagai Nasrani)


Maka susunan Al-Qur’an sangat indah:

Al-Baqarah banyak membahas Yahudi

Ali ‘Imran banyak membahas Nasrani


Bahkan sekitar 80 ayat awal Ali ‘Imran turun terkait dialog dengan delegasi Nasrani Najran.

Ini menunjukkan susunan surat sangat sistematis.

Surat An-Nisa’: Hukum Hubungan Sosial

Setelah fondasi akidah dan bantahan terhadap Ahlul Kitab, datang Surat An-Nisa’.

Surat ini fokus pada hubungan manusia:

keluarga,

pernikahan,

mahram,

warisan,

hak perempuan,

hukum sosial.


Karena itu dibuka dengan ayat:

يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة

Ayat pembuka ini langsung mengisyaratkan isi surat tentang manusia, keluarga, dan keturunan.

Surat Al-Ma’idah: Penyempurna Syariat

Setelah itu datang Surat Al-Ma’idah.

Jika Al-Baqarah memuat dasar hukum, maka Al-Ma’idah menyempurnakannya.

Di dalamnya terdapat:

penyempurnaan akad,

halal-haram makanan,

wudhu,

tayammum,

hukuman pencurian,

larangan khamar,

larangan berburu saat ihram.


Allah berfirman:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian.”

Karena itu Al-Ma’idah dikenal sebagai surat penyempurna agama.

Penutup Al-Baqarah Serasi dengan Penutup Al-Fatihah

Al-Fatihah ditutup dengan doa agar dijauhkan dari jalan orang sesat.

Al-Baqarah juga ditutup dengan doa:

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا



ربنا ولا تحمل علينا إصرا كما حملته على الذين من قبلنا



Doa ini menjadi rincian dari permohonan dalam Al-Fatihah.

Seolah-olah Al-Fatihah membuka dengan doa, lalu Al-Baqarah menutup dengan doa. Sangat harmonis.

Kesimpulan

Susunan Al-Qur’an bukan sekadar urutan bacaan.

Ia adalah bangunan ilmu yang sangat rapi:

Al-Fatihah = ringkasan agama

Al-Baqarah = penjelasan rinci dan fondasi hukum

Ali ‘Imran = jawaban syubhat dan dialog dengan Nasrani

An-Nisa’ = hukum sosial dan keluarga

Al-Ma’idah = penyempurna syariat


Semakin seseorang mentadabburi susunan surat, semakin tampak keagungan Al-Qur’an.

Sebagaimana firman Allah:

كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ

“Sebuah kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan sempurna, lalu dijelaskan secara rinci.” (Hud: 1)


Maka membaca Al-Qur’an bukan hanya membaca ayat demi ayat, tetapi menyaksikan keindahan susunan wahyu yang penuh hikmah.

Selasa, 12 Mei 2026

Mengenal Jenis Sutra Yang Haram Dipakai Lelaki


Mengenal Sutra yang haram dipakai lelaki dan jenis jenisnya

Al Harir

Definisi:

  1. Sutra sudah dikenal secara umum, dan berasal dari ulat yang disebut ulat sutra (dūdatu al-qazz).

Istilah-istilah yang berkaitan:

  1. Al-Ibrīsam (الإبريسم)
    Dibaca dengan fathah atau dhammah pada huruf sin: artinya sutra, dan sebagian ulama mengkhususkannya untuk sutra mentah.

  2. Al-Istabraq (الإستبرق)
    Adalah kain sutra tebal (dibāj tebal). Kata ini berasal dari bahasa Persia yang kemudian diarabkan.

  3. Al-Khazz (الخز)
    Khazz adalah jenis pakaian yang ditenun dari wol dan sutra, atau terkadang dari sutra murni.
    Dalam Lisān al-‘Arab disebutkan: khazz ditenun dari wol dan selainnya; dan pengertian ini dipakai untuk memahami riwayat bahwa para sahabat pernah memakainya.

  4. Ad-Dībāj (الديباج)
    Adalah kain yang benang lungsin dan pakannya sama-sama dari sutra.

  5. As-Sundus (السندس)
    Adalah jenis kain sutra halus atau tipis, termasuk salah satu macam dibāj.

  6. Al-Qazz (القز)
    Qazz berarti sutra/benang sutra.
    Dalam sebagian kitab fikih disebutkan bahwa qazz adalah salah satu jenis sutra yang warnanya agak kusam, yaitu sesuatu yang dipotong oleh ulat dan keluar darinya.
    Sedangkan harīr (sutra) adalah yang diperoleh setelah ulat tersebut mati.

  7. Ad-Dimqis (الدمقس)
    Dimqis dapat bermakna ibrīsam (sutra), qazz, dibāj, atau juga linen (kain dari rami/katun halus).

Sumber: Al-Mawsū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 17 hlm. 205–206.


Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...