Hukum Giliran (Qasm) bagi Istri dalam Islam: Keadilan yang Dijaga Syariat
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keadilan, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Bagi seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, syariat menetapkan aturan khusus yang disebut qasm (pembagian giliran), agar tidak terjadi kezaliman dan ketidakadilan di antara para istri.
Pembahasan ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in, salah satu kitab fikih mazhab Syafi'i yang banyak dipelajari di pesantren.
Kewajiban Berlaku Adil
Allah Ta'ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja."
(QS. An-Nisa': 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan syarat penting dalam kehidupan poligami. Karena itu, syariat mengatur pembagian waktu dan giliran agar hak setiap istri tetap terjaga.
Minimal dan Maksimal Giliran
Dalam mazhab Syafi'i, hak giliran setiap istri minimal adalah satu malam, yaitu sejak matahari terbenam hingga terbit fajar.
Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:
واعلم أن أقل القسم ليلة لكل واحدة وهي من الغروب إلى الفجر وأكثره ثلاث فلا يجوز أكثر منها وإن تفرقن في البلاد إلا برضاهن
"Ketahuilah bahwa batas minimal giliran untuk setiap istri adalah satu malam, yaitu dari terbenam matahari hingga terbit fajar. Sedangkan batas maksimalnya adalah tiga malam, sehingga tidak boleh lebih dari itu meskipun para istri berada di daerah yang berbeda, kecuali dengan kerelaan mereka."
(Fathul Mu'in, hlm. 497)
Dengan demikian, seorang suami tidak boleh terlalu lama menetap di rumah salah satu istrinya sehingga merugikan istri yang lain, kecuali jika seluruh istri rela.
Giliran bagi Istri Merdeka dan Budak
Para ulama juga menjelaskan perbedaan hak giliran antara istri merdeka dan budak perempuan.
Dalam kitab disebutkan:
ولحرة ليلتان ولأمة سلمت له ليلا ونهارا ليلة
"Bagi istri merdeka haknya dua malam, sedangkan bagi budak perempuan yang diserahkan kepada suami siang dan malam, haknya satu malam."
(Fathul Mu'in, hlm. 497)
Pembahasan ini berkaitan dengan hukum yang berlaku pada masa ketika sistem perbudakan masih ada.
Memulai Giliran dengan Undian
Apabila seorang suami memiliki beberapa istri dan hendak menentukan siapa yang lebih dahulu mendapatkan giliran, maka ia wajib menggunakan undian.
Syekh Zainuddin berkata:
ويبدأ وجوبا في القسم بقرعة
"Wajib memulai pembagian giliran dengan undian."
(Fathul Mu'in, hlm. 497)
Hal ini dilakukan untuk menghindari keberpihakan dan menjaga keadilan sejak awal.
Hak Khusus bagi Istri yang Baru Dinikahi
Islam juga memberikan perhatian kepada perempuan yang baru memasuki kehidupan rumah tangga.
Apabila seorang laki-laki menikah lagi sementara ia masih memiliki istri lain, maka istri baru mendapatkan hak khusus:
- Jika masih perawan (bikr), ia berhak mendapatkan tujuh malam berturut-turut.
- Jika janda (tsayyib), ia berhak mendapatkan tiga malam berturut-turut.
Dalam kitab disebutkan:
ولجديدة نكحها وفي عصمته زوجة فأكثر بكر سبع من الأيام يقيمها عندها متوالية وجوبا ولجديدة ثيب ثلاث ولاء بلا قضاء
"Bagi istri baru yang masih perawan, suami wajib menetap bersamanya selama tujuh hari berturut-turut. Sedangkan bagi istri baru yang berstatus janda, tiga hari berturut-turut tanpa kewajiban mengganti kepada istri yang lain."
(Fathul Mu'in, hlm. 497–498)
Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
سبع للبكر وثلاث للثيب
"Tujuh hari bagi perempuan perawan dan tiga hari bagi perempuan janda."
(HR. Al-Bukhari no. 5213 dan Muslim no. 1461)
Anjuran Memberi Pilihan kepada Janda
Apabila istri baru berstatus janda, suami dianjurkan memberikan pilihan kepadanya:
- Tiga malam tanpa qadha' bagi istri-istri lain.
- Tujuh malam, tetapi setelah itu suami mengganti hak istri-istri lain yang tertinggal.
Anjuran ini merupakan bentuk penghormatan dan perhatian terhadap kebutuhan istri baru.
Keadilan Bahkan dalam Keluar Rumah
Menariknya, para ulama tidak hanya membahas giliran bermalam, tetapi juga memperhatikan aktivitas yang dilakukan suami pada malam giliran tersebut.
Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:
وأن يسوي ليالي القسم بينهن في الخروج لذلك أو عدمه
"Hendaknya suami menyamakan malam-malam giliran para istri dalam hal keluar rumah untuk keperluan tersebut atau tidak keluar."
(Fathul Mu'in, hlm. 498)
Karena itu, apabila pada malam salah satu istri suami keluar untuk menghadiri jamaah atau mengantar jenazah, maka ia harus memperlakukan malam-malam istri lainnya secara seimbang.
Beliau bahkan menegaskan:
فيأثم بتخصيص ليلة واحدة بالخروج لذلك
"Suami berdosa apabila mengkhususkan satu malam saja untuk keluar melakukan hal tersebut."
(Fathul Mu'in, hlm. 498)
Ini menunjukkan betapa rinci syariat Islam menjaga hak setiap istri.
Hikmah di Balik Aturan Giliran
Aturan qasm bukanlah sekadar pembagian jadwal bermalam, tetapi merupakan sarana untuk menjaga:
- Keadilan dalam rumah tangga.
- Kehormatan dan perasaan setiap istri.
- Keharmonisan keluarga.
- Terhindarnya kecemburuan yang berlebihan.
- Terwujudnya tanggung jawab suami secara sempurna.
Syariat Islam memahami bahwa manusia memiliki kecenderungan hati yang sulit dikendalikan. Namun dalam perkara yang dapat diusahakan, seperti waktu, perhatian, dan keberadaan bersama istri, seorang suami wajib berlaku adil.
Penutup
Pembahasan qasm dalam fikih menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak-hak perempuan. Bahkan perkara yang tampak kecil, seperti urutan giliran, lama tinggal, hingga kebiasaan keluar rumah pada malam tertentu, semuanya diatur agar tidak menimbulkan kezaliman.
Seorang suami yang berpoligami tidak cukup hanya memiliki kemampuan materi, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, rumah tangga dapat berjalan dengan penuh ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan.
Referensi:
- Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in bi Syarhi Qurrati al-'Ain, hlm. 497–498.
- Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, no. 5213.
- Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1461.
- Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat 3.