At-Tarbiyah
Pendidikan Adalah Kunci Kesuksesan
Senin, 12 Oktober 2026
Tiga Jalur Periwayatan Tafsir dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu
Ngaji Fathul Muin #52: Bab Iddah
‘Iddah: Masa Menunggu yang Menjaga Nasab dan Kehormatan
Dalam kehidupan rumah tangga, perpisahan bukan sekadar berakhirnya sebuah hubungan. Dalam Islam, setiap perpisahan memiliki aturan dan adab yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah ‘iddah, yaitu masa tunggu yang diwajibkan syariat kepada seorang perempuan setelah berakhirnya perkawinan dalam kondisi tertentu.
Allah tidak menetapkan ‘iddah tanpa hikmah. Di balik masa menunggu tersebut terdapat penjagaan terhadap nasab, penghormatan terhadap ikatan pernikahan, sekaligus bentuk ketaatan seorang hamba kepada ketentuan Allah.
Dalam Fathul Mu‘in dijelaskan:
فصل في العدة هي مأخوذة من العدد لاشتمالها على عدد أقراء وأشهر غالبا
“Bab tentang ‘iddah. Kata ‘iddah diambil dari kata al-‘adad yang berarti hitungan, karena pada umumnya ‘iddah mencakup hitungan beberapa kali quru’ (masa haid atau suci) dan beberapa bulan.”
Secara syariat, ‘iddah adalah masa yang dijalani seorang perempuan dengan menunggu untuk mengetahui keadaan rahimnya, terutama untuk memastikan tidak adanya kehamilan. Namun, ‘iddah tidak hanya berkaitan dengan persoalan biologis. Dalam keadaan tertentu, ia juga merupakan bentuk ibadah dan penghormatan terhadap perkawinan yang telah berakhir.
Menjaga Nasab dari Kekacauan
Salah satu hikmah utama disyariatkannya ‘iddah adalah menjaga nasab agar tidak terjadi percampuran keturunan.
Bayangkan jika seorang perempuan yang baru berpisah dari suaminya langsung menikah dengan laki-laki lain tanpa masa tunggu. Jika kemudian terjadi kehamilan, akan muncul persoalan mengenai siapa yang menjadi ayah dari anak tersebut.
Karena itu, syariat memberikan masa tunggu. Dengan demikian, hubungan nasab menjadi jelas dan kehormatan keluarga tetap terjaga.
Inilah salah satu keindahan hukum Islam. Ketentuan yang tampak sederhana ternyata memiliki dampak besar bagi kehidupan manusia. Nasab, keluarga, hak anak, dan kehormatan masyarakat semuanya mendapatkan perlindungan.
Tidak Setiap Perpisahan Menyebabkan ‘Iddah
‘Iddah tidak wajib dalam setiap keadaan.
Dalam Fathul Mu‘in dijelaskan bahwa perempuan yang berpisah dari suami yang masih hidup karena talak atau fasakh wajib menjalani ‘iddah apabila telah terjadi jima‘.
Hubungan badan yang dimaksud mencakup hubungan melalui qubul maupun dubur.
Adapun apabila seorang suami belum pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya, maka tidak ada kewajiban ‘iddah hanya karena telah terjadi akad dan khalwah.
Bahkan jika seseorang telah berduaan dengan istrinya, tetapi belum terjadi hubungan badan, maka hukum ‘iddah tidak otomatis berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum fikih memiliki rincian yang sangat teliti. Tidak cukup hanya melihat bahwa seseorang pernah menikah atau pernah berduaan. Setiap keadaan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Bagaimana dengan Hubungan karena Syubhat?
Islam juga memperhatikan hubungan badan yang terjadi karena syubhat.
Wathi syubhat adalah hubungan badan yang terjadi dalam keadaan terdapat dugaan atau unsur yang menyebabkan pelaku tidak dikenai hukuman had, seperti dalam sebagian kasus akad nikah yang ternyata fasid.
Perempuan yang mengalami wathi syubhat juga dapat memiliki kewajiban ‘iddah.
Menariknya, selama masa ‘iddah akibat wathi syubhat tersebut berlangsung, laki-laki yang melakukan hubungan itu tidak boleh kembali menikmati perempuan tersebut sebagaimana hubungan suami-istri.
Hal ini berlaku sampai masa ‘iddah selesai, baik dengan melahirkan apabila hamil maupun dengan berakhirnya masa ‘iddah melalui ketentuan lainnya.
Mengapa Sampai Melihat dan Berkhalwah Pun Dilarang?
Dalam penjelasan Fathul Mu‘in, Syekh Zainuddin al-Malibari bahkan menyebutkan bahwa dari ketentuan tersebut dapat dipahami adanya larangan melihat perempuan tersebut, walaupun tanpa syahwat, dan larangan berkhalwah dengannya.
Ini menunjukkan betapa seriusnya syariat dalam menjaga batas-batas hubungan antara laki-laki dan perempuan ketika terdapat hak orang lain yang berkaitan dengan rahim seorang perempuan.
Ketika rahim seseorang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain, maka hubungan tersebut tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki konsekuensi hukum.
‘Iddah Bukan Sekadar Menunggu
Sering kali ‘iddah dipahami hanya sebagai “masa tunggu”. Padahal, maknanya jauh lebih dalam.
‘Iddah adalah bentuk ketaatan kepada Allah.
‘Iddah adalah bentuk penjagaan nasab.
‘Iddah adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga kehormatan.
Dan dalam kasus wafatnya suami, ‘iddah juga berkaitan dengan ungkapan duka dan penghormatan terhadap ikatan pernikahan.
Karena itu, seorang muslim tidak semestinya memandang aturan ‘iddah sebagai sesuatu yang merepotkan atau sekadar tradisi. Ia adalah bagian dari syariat yang memiliki tujuan menjaga kehidupan manusia.
Kadang manusia hanya melihat aturan dari sisi lahirnya: “Mengapa harus menunggu?”
Namun syariat mengajarkan kita untuk melihat lebih jauh: apa yang sedang dijaga oleh aturan tersebut?
Di balik masa menunggu, ada nasab yang dijaga.
Di balik larangan tertentu, ada kehormatan yang dilindungi.
Di balik batasan hubungan, ada hak orang lain yang dihormati.
Dan di balik semuanya, ada satu nilai yang paling penting: ketaatan kepada Allah.
Sebab seorang mukmin tidak selalu harus mengetahui seluruh hikmah sebuah hukum untuk kemudian menaati-Nya. Cukup baginya mengetahui bahwa Allah telah menetapkannya sebagai bagian dari syariat.
‘Iddah bukan sekadar menunggu waktu berlalu. Ia adalah masa menjaga kehormatan, memastikan nasab, menghormati ikatan yang telah berakhir, dan menunjukkan bahwa kehidupan seorang muslim tetap berada dalam bimbingan syariat, bahkan ketika menghadapi perpisahan.
Para Sahabat yang Populer dalam Menafsiri Al-Qur’an
Ngaji Fathul Muin #51: Memahami Ila dan Dzihar
Ketika Sumpah Menjadi Persoalan Rumah Tangga: Memahami Īlā’ dan Ẓihār
Dalam kehidupan rumah tangga, terkadang seseorang mengucapkan sesuatu ketika sedang marah, kecewa, atau menghadapi persoalan yang berat. Ada ucapan yang sekadar menjadi luapan emosi, tetapi ada pula ucapan yang memiliki konsekuensi hukum dalam syariat.
Di antara persoalan yang dibahas dalam fikih munakahat adalah īlā’ (الإيلاء) dan ẓihār (الظهار). Keduanya sama-sama berkaitan dengan ucapan seorang suami terhadap istrinya, tetapi memiliki pengertian dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Īlā’: Jangan Biarkan Sumpah Menggantung Rumah Tangga
Īlā’ adalah sumpah seorang suami yang sebenarnya mampu melakukan hubungan badan dengan istrinya, tetapi ia bersumpah untuk tidak melakukannya sama sekali atau untuk jangka waktu lebih dari empat bulan.
Misalnya seorang suami berkata, “Aku tidak akan menyetubuhimu,” atau “Aku tidak akan menyetubuhimu selama lima bulan,” atau ia menggantungkan sumpah tersebut pada suatu peristiwa tertentu, seperti, “Aku tidak akan menyetubuhimu sampai si Fulan meninggal.”
Syariat tidak membiarkan keadaan seperti ini berlangsung tanpa batas. Jika telah berlalu empat bulan sejak īlā’ dan suami tidak melakukan hubungan badan, maka istri memiliki hak untuk menuntut penyelesaian.
Ia dapat meminta suaminya melakukan fai’ah, yaitu kembali melakukan hubungan badan, atau meminta agar suaminya menjatuhkan talak. Jika suami menolak kedua pilihan tersebut, maka hakim dapat menjatuhkan talak atas dirinya.
Di sini terlihat bahwa syariat tidak membenarkan seorang istri dibiarkan dalam keadaan tergantung: tidak benar-benar diperlakukan sebagai istri sebagaimana mestinya, tetapi juga tidak dilepaskan sehingga dapat menjalani kehidupan baru.
Sumpah Bukan Sekadar Ucapan
Īlā’ dapat terjadi dengan sumpah atas nama Allah, dan juga dapat berkaitan dengan talak, pembebasan budak, atau komitmen melakukan suatu bentuk ketaatan.
Apabila seorang suami yang melakukan īlā’ kemudian melakukan hubungan badan dengan istrinya secara sukarela, maka jika īlā’ tersebut dilakukan dengan sumpah atas nama Allah, ia wajib membayar kafarat sumpah.
Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian serius terhadap ucapan. Sumpah bukanlah permainan kata-kata yang boleh diucapkan sesuka hati, apalagi ketika seseorang sedang dikuasai emosi.
Karena itu, menjaga lisan dalam rumah tangga merupakan bagian dari menjaga keutuhan rumah tangga itu sendiri.
Ẓihār: Ucapan yang Tidak Boleh Diremehkan
Pembahasan berikutnya adalah ẓihār. Ẓihār terjadi ketika seorang suami menyerupakan istrinya dengan perempuan yang menjadi mahramnya, seperti ibunya.
Contohnya, seorang suami berkata kepada istrinya:
“Engkau bagiku seperti punggung ibuku.”
Ucapan semacam ini bukanlah talak, tetapi juga bukan ucapan biasa yang dapat dibiarkan begitu saja. Ia memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Adapun ucapan seperti, “Engkau seperti ibuku,” merupakan bentuk kinayah, yaitu ungkapan yang tidak secara tegas menunjukkan maksud tertentu dan membutuhkan pertimbangan maksud ucapan tersebut.
Ẓihār hanya sah dilakukan oleh orang yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan talak.
Kafarat Sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Ketika seorang suami melakukan ẓihār, kemudian ia melakukan ‘aud, yaitu kembali mempertahankan istrinya dalam ikatan perkawinan dalam keadaan yang memungkinkan baginya untuk menceraikannya, maka ia terkena kewajiban kafarat ẓihār.
Kafarat ini menjadi bentuk tanggung jawab atas ucapan yang telah keluar dari lisannya.
Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan penjelasan tentang ẓihār dalam Surah Al-Mujādilah. Allah berfirman:
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا
“Orang-orang di antara kalian yang menẓihār istrinya, mereka bukanlah ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Sungguh, mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.”
Ayat ini mengajarkan bahwa persoalan ẓihār bukan sekadar masalah istilah. Ia berkaitan dengan kehormatan hubungan suami istri dan kesucian ikatan pernikahan.
Belajar Menjaga Lisan dalam Rumah Tangga
Dari pembahasan īlā’ dan ẓihār, kita mendapatkan pelajaran penting: ucapan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi.
Ketika marah, seseorang terkadang mudah mengucapkan sumpah, ancaman, atau pernyataan yang sebenarnya tidak ingin ia lakukan. Namun dalam syariat, tidak semua ucapan dapat dianggap angin lalu.
Karena itu, pasangan suami istri perlu belajar mengendalikan emosi sebelum berbicara. Perselisihan hendaknya diselesaikan dengan dialog, nasihat, dan cara-cara yang baik, bukan dengan sumpah yang menyakiti atau ucapan yang merendahkan pasangan.
Rumah tangga membutuhkan ketenangan, bukan perlombaan siapa yang paling keras dalam berbicara. Ia membutuhkan kebijaksanaan, bukan ucapan yang lahir dari kemarahan.
Pelajaran terbesar dari pembahasan ini adalah bahwa lisan harus dijaga sebelum sebuah ucapan berubah menjadi persoalan hukum.
Sebab, kata-kata yang keluar dari mulut mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk diucapkan, tetapi konsekuensinya terkadang harus ditanggung jauh lebih lama.
Maka, sebelum bersumpah, berpikirlah. Sebelum mengucapkan sesuatu ketika marah, tahanlah. Dan sebelum menyakiti pasangan dengan kata-kata, ingatlah bahwa pernikahan adalah amanah yang harus dijaga, bukan medan untuk saling melukai.
Menabur Benih, Menuai Balasan: Jangan Merasa Aman Saat Menyakiti, Jangan Merasa Rugi Saat Berbagi
Menabur Benih, Menuai Balasan: Jangan Merasa Aman Saat Menyakiti, Jangan Merasa Rugi Saat Berbagi
مَنْ عَمِلَ بِالسُّوءِ فَبِنَفْسِهِ بَدَأَ
“Barang siapa melakukan keburukan, sesungguhnya ia telah memulainya dari dirinya sendiri.” (Al-Muntkhab, 16)
Berikut penjelasannya:
Ungkapan ini mengingatkan bahwa keburukan bukan sekadar sesuatu yang menimpa orang lain akibat perbuatan kita, melainkan juga tanggung jawab yang harus kita pikul. Seseorang mungkin merasa menang setelah berhasil menyakiti orang lain, tetapi ia tidak dapat menghapus konsekuensi dari perbuatannya.
Allah ﷻ berfirman:
مَّنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا ۗ وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ
“Barang siapa mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa berbuat jahat, maka akibatnya akan menimpa dirinya sendiri. Dan Tuhanmu sama sekali tidak menzalimi hamba-hamba-Nya.” (QS. Fussilat: 46).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas amalnya sendiri. Kebaikan yang kita lakukan pada dasarnya kembali kepada diri kita, demikian pula keburukan yang kita kerjakan. Allah tidak pernah menzalimi hamba-Nya.
Karena itu, jangan pernah menganggap kebaikan sebagai kerugian hanya karena tidak mendapatkan balasan dari manusia. Kita berbuat baik bukan semata-mata agar manusia membalasnya, melainkan karena kebaikan adalah bagian dari akhlak yang diridai Allah.
Sebaliknya, jangan merasa aman ketika berhasil merugikan orang lain. Tidak semua akibat perbuatan langsung terlihat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ضَارَّ ضَارَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Barang siapa menimbulkan kemudaratan bagi orang lain, Allah akan menimpakan kemudaratan kepadanya. Dan barang siapa mempersulit orang lain, Allah akan mempersulit dirinya.” (HR. Abu Dawud, 3635 & At-Tirmidzi, 1940)
Hadis ini menjadi peringatan agar kita tidak menggunakan kekuatan, jabatan, atau kemampuan untuk menyakiti sesama. Jangan sengaja mempersulit urusan orang lain, mengambil haknya, menyalahgunakan kepercayaan, atau menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk menekan orang yang lebih lemah.
Ibnul Qayyim juga menjelaskan:
إِنَّ الْجَزَاءَ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ، فَكَمَا أَحْسَنُوا بِأَعْمَالِهِمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْهِمْ بِرَحْمَتِهِ
“Sesungguhnya balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Sebagaimana mereka berbuat baik melalui amal-amal mereka, Allah pun berbuat baik kepada mereka dengan rahmat-Nya.” (Bada'i al-Fawa'id, 3/528)
Prinsip ini mengajarkan bahwa kebaikan memiliki nilai yang besar. Ketika kita menanam kejujuran, kita membangun kepercayaan. Ketika kita menanam kasih sayang, kita menguatkan persaudaraan. Ketika kita menjaga kehormatan orang lain, kita turut menjaga kehormatan diri sendiri. Allah membalas kebaikan dengan keadilan dan rahmat-Nya, bahkan dengan karunia yang melampaui hitungan manusia.
Malik bin Dinar juga memberikan nasihat:
كَمَا تَدِينُ تُدَانُ، وَكَمَا تَزْرَعُ تَحْصُدُ
“Sebagaimana engkau memperlakukan orang lain, demikian pula engkau akan diperlakukan. Sebagaimana engkau menanam, demikian pula engkau akan memanen.” (Iqtidha' al-Ilmi al-Amal, 8)
Ungkapan ini dekat dengan kehidupan sehari-hari. Jika kita menanam kebencian, kita berisiko memanen permusuhan. Jika kita menanam fitnah, kita merusak kepercayaan. Jika kita menanam ketulusan dan kepedulian, kita sedang membangun kehidupan yang lebih baik.
Epilog
Ketika seseorang berbuat buruk kepada kita, kita boleh bersikap tegas, menjaga batas, membela diri, dan menuntut hak. Memaafkan bukan berarti membiarkan kezaliman. Namun, jangan sampai kesalahan orang lain membuat kita kehilangan akhlak dan ikut melakukan keburukan yang sama.
Tanamlah kebaikan meskipun tidak selalu dihargai, jauhilah keburukan meskipun ada kesempatan untuk melakukannya, dan perbaikilah diri sebelum sibuk menghakimi orang lain. Sebab, setiap amal memiliki pertanggungjawaban, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari pengetahuan Allah ﷻ.
#islamicquotes #fauzandesign #motivasiislam #semangatpagi #kebaikan
Minggu, 11 Oktober 2026
Metode OREO: Cara Sederhana Menyusun Public Speaking yang Meyakinkan
Metode OREO: Cara Sederhana Menyusun Public Speaking yang Meyakinkan
Public speaking atau berbicara di depan umum sering dianggap momok bagi banyak orang. Salah satu penyebabnya adalah kebingungan menyusun gagasan agar tersampaikan dengan runtut dan meyakinkan. Padahal, ada banyak kerangka kerja sederhana yang bisa digunakan, salah satunya adalah Metode OREO.
Metode ini sangat cocok bagi pemula karena strukturnya mudah diingat dan diterapkan, bahkan dalam situasi spontan sekalipun.
Apa Itu Metode OREO?
Metode OREO adalah kerangka kerja sederhana untuk menyusun pidato atau pendapat agar lebih logis dan meyakinkan. Nama "OREO" diambil dari akronim empat komponen utamanya, yang jika disusun akan membentuk struktur argumentasi yang utuh—mirip seperti biskuit OREO yang berlapis-lapis.
Struktur Metode OREO
O — Opinion (Pendapat)
Langkah pertama adalah menyatakan pendapat atau posisi Anda secara langsung di awal. Tidak perlu berbelit-belit. Audiens harus segera tahu di mana Anda berdiri terhadap suatu topik.
Contoh pembuka:
"Menurut saya, membaca buku jauh lebih bermanfaat daripada menonton video pendek."
R — Reason (Alasan)
Setelah menyatakan pendapat, berikan alasan mengapa Anda memiliki pendapat tersebut. Alasan ini berfungsi untuk meyakinkan audiens bahwa pendapat Anda bukan sekadar emosi, melainkan punya dasar yang jelas.
Contoh:
"Alasannya, membaca buku melatih kemampuan berpikir kritis dan memperkuat daya fokus, sementara video pendek cenderung membuat perhatian terpecah."
E — Example (Contoh)
Langkah ketiga adalah memberikan contoh, bukti, fakta, atau cerita nyata yang mendukung alasan Anda. Bagian ini membuat argumen Anda lebih konkret dan mudah dipercaya.
Contoh:
"Contohnya, sebuah studi menunjukkan bahwa siswa yang rutin membaca buku memiliki kemampuan analisis lebih baik dibandingkan mereka yang hanya mengonsumsi konten video singkat."
O — Opinion (Penegasan)
Terakhir, tegaskan kembali pendapat awal Anda untuk memperkuat pesan. Bagian ini berfungsi sebagai penutup yang mengunci argumen Anda di benak audiens.
Contoh:
"Jadi, saya tetap berpendapat bahwa membaca buku adalah kebiasaan yang jauh lebih bermanfaat untuk perkembangan berpikir."
Contoh Lengkap Penerapan Metode OREO
Topik: "Apakah media sosial lebih banyak dampak buruknya bagi remaja?"
O: Menurut saya, media sosial lebih banyak membawa dampak buruk bagi remaja jika tidak digunakan dengan bijak.
R: Alasannya, remaja masih dalam tahap perkembangan emosi dan identitas diri, sehingga mudah terpengaruh oleh konten yang mereka lihat setiap hari.
E: Contohnya, banyak remaja yang menjadi cemas dan merasa kurang percaya diri karena membandingkan hidup mereka dengan kehidupan orang lain di Instagram. Ada juga kasus perundungan siber yang membuat korban mengalami depresi.
O: Jadi, saya tetap berpendapat bahwa media sosial berisiko besar bagi remaja bila tidak diawasi dan digunakan secara berlebihan.
Versi Singkat untuk Situasi Spontan
Metode OREO juga bisa dipadatkan saat Anda harus berbicara mendadak, misalnya dalam sesi tanya jawab atau diskusi kelompok.
"Menurut saya media sosial berbahaya bagi remaja. Karena emosi mereka masih labil. Contohnya, banyak yang stres gara-gara membandingkan diri dengan orang lain. Jadi, saya rasa pengawasan orang tua itu penting."
Kapan Metode OREO Paling Efektif?
Metode OREO sangat berguna dalam situasi berikut:
1. Pidato impromptu — saat Anda diminta berbicara tanpa persiapan.
2. Menjawab pertanyaan — dalam sesi diskusi atau wawancara.
3. Menyampaikan argumen — dalam debat atau forum terbuka.
4. Menulis opini — untuk artikel, esai, atau caption media sosial.
Struktur ini membantu Anda tetap tenang, terarah, dan tidak kehilangan alur saat berbicara.
Kesimpulan
Metode OREO adalah cara paling sederhana untuk menyusun public speaking yang logis dan meyakinkan. Dengan empat langkah—Opinion, Reason, Example, dan Opinion—Anda dapat menyampaikan gagasan secara runtut tanpa perlu menghafal naskah panjang.
Bagi pemula, metode ini adalah titik awal yang sempurna untuk membangun kepercayaan diri dalam berbicara di depan umum. Semakin sering dipraktikkan, semakin alami pula kemampuan Anda dalam menyusun argumen yang kuat dan mudah dipahami.
Mengenal Thabaqatul Mufassirin: Sejarah dan Perkembangan Generasi Ahli Tafsir Al-Qur'an
Tiga Jalur Periwayatan Tafsir dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu
Tiga Jalur Periwayatan Tafsir dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu Pendahuluan Dalam kajian ilmu tafsir dan 'ulum ...
-
Waspadai Kebaikan yang Menyesatkan: Ketika Manipulasi Emosional Datang dengan Wajah Ramah Tidak semua orang baik benar-benar tul...
-
Khalifah Ali Bin Abi Thalib berkata “Dua hal yang pasti dilakukan orang tolol: Sering menoleh dan menjawab tanpa dasar pengetahu...
-
Pengertian Qadha dan Qadar. Menurut bahasa qadha memiliki beberapa arti yaitu hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberita...