Rabu, 20 Mei 2026

Sejarah Mushaf Pertama: Latar Belakang dan Metodologi Pengumpulan Al-Qur'an Masa Khalifah Abu Bakar

Sejarah Mushaf Pertama Al-Qur'an: Latar Belakang dan Metodologi Pengumpulan Al-Qur'an Masa Khalifah Abu Bakar 

Wafatnya Rasulullah ﷺ menandai berakhirnya masa kenabian, namun juga membuka babak baru bagi umat Islam: menjaga warisan terbesar yang beliau tinggalkan, yaitu Al-Qur’an. Ketika tampuk kepemimpinan berada di tangan Abu Bakr, beliau menghadapi berbagai ujian berat yang mengancam stabilitas umat.

Salah satu peristiwa paling penting pada masa awal kekhalifahan Abu Bakar adalah Perang Yamamah, yang terjadi pada tahun 11 Hijriah. Perang ini merupakan bagian dari upaya kaum Muslimin memerangi kelompok murtad yang mengikuti Musaylimah al-Kadhdhab.

Pertempuran berlangsung sangat sengit. Banyak sahabat yang gugur, termasuk para penghafal Al-Qur’an dan qari’ terbaik. Disebutkan bahwa sekitar 70 hingga 100 penghafal Al-Qur’an wafat dalam peperangan tersebut. Di antara mereka adalah Salim Mawla Abi Hudhayfah.

Kehilangan besar ini membuat Umar ibn al-Khattab merasa sangat khawatir. Ia melihat bahaya besar jika para penghafal Al-Qur’an terus gugur dalam peperangan, karena dikhawatirkan sebagian bacaan Al-Qur’an akan hilang bersama wafatnya mereka.

Usulan Umar: Mengumpulkan Al-Qur’an

Umar kemudian mendatangi Abu Bakar dan mengusulkan agar Al-Qur’an dikumpulkan dalam satu himpunan tertulis.

Awalnya, Abu Bakar merasa berat menerima usulan tersebut. Beliau berkata:

“Bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah ﷺ?”



Sikap ini menunjukkan kehati-hatian Abu Bakar dalam urusan agama. Beliau tidak ingin melakukan sesuatu yang dapat dianggap sebagai penambahan dalam syariat.

Namun Umar terus menjelaskan bahwa langkah ini bukan membuat syariat baru, melainkan menjaga wahyu yang sudah ada. Setelah mempertimbangkan maslahat yang besar, Allah melapangkan hati Abu Bakar untuk menerima usulan tersebut.

Keputusan ini selaras dengan firman Allah:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sungguh Kami benar-benar menjaganya.”
(QS. Al-Hijr: 9)



Penjagaan Allah terhadap Al-Qur’an terjadi melalui sebab-sebab yang Allah mudahkan, salah satunya melalui ikhtiar para sahabat.

Zaid bin Tsabit Ditunjuk Memimpin Proyek Besar

Untuk melaksanakan tugas monumental ini, Abu Bakar memilih Zayd ibn Thabit.

Pemilihan Zaid bukan tanpa alasan. Ia memiliki banyak keutamaan:

hafal Al-Qur’an,

salah satu penulis wahyu Rasulullah ﷺ,

hadir dalam العرضة الأخيرة (setoran terakhir Al-Qur’an bersama Nabi ﷺ),

dikenal cerdas, amanah, wara’, dan teliti.


Ketika pertama kali diberi amanah, Zaid juga merasa berat.

Ia berkata:

“Demi Allah, seandainya mereka membebaniku memindahkan sebuah gunung, itu tidak lebih berat bagiku daripada tugas mengumpulkan Al-Qur’an.”



Meski demikian, setelah diyakinkan oleh Abu Bakar dan Umar, Zaid menerima tugas tersebut.

Metode Pengumpulan yang Sangat Ketat

Zaid tidak sekadar menulis dari hafalannya sendiri, tetapi mengumpulkan Al-Qur’an melalui metode verifikasi yang sangat teliti.

Ia mengumpulkan ayat-ayat dari berbagai sumber, seperti:

pelepah kurma,

batu-batu tipis,

tulang belikat,

kulit atau lembaran,

serta hafalan para sahabat.


Setiap ayat diverifikasi agar benar-benar sesuai dengan apa yang ditulis dan dihafal di hadapan Rasulullah ﷺ.

Dalam proses ini, Zaid menemukan dua ayat terakhir Surah At-Taubah hanya tertulis pada Abu Khuzaymah al-Ansari:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ
(QS. At-Taubah: 128–129)



Hal ini menunjukkan betapa detail dan telitinya proses pengumpulan tersebut.

Mushaf Pertama Disimpan dengan Aman

Setelah proses selesai, lembaran-lembaran Al-Qur’an hasil pengumpulan itu disimpan oleh Abu Bakar sampai beliau wafat.

Kemudian mushaf tersebut berpindah ke tangan Umar, lalu setelah Umar wafat, disimpan oleh putrinya, Hafsa bint Umar.

Mushaf inilah yang kelak menjadi rujukan utama pada masa Uthman ibn Affan dalam standarisasi mushaf dan penyebarannya ke berbagai wilayah Islam.

Bukan Bid‘ah, tetapi Bentuk Penjagaan Syariat

Sebagian orang mungkin bertanya: jika Rasulullah ﷺ tidak mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf, mengapa Abu Bakar melakukannya?

Jawabannya: karena kondisi pada masa Nabi ﷺ berbeda. Wahyu masih terus turun, sehingga belum memungkinkan pengumpulan final.

Setelah wafat Nabi ﷺ dan wahyu terhenti, serta muncul ancaman wafatnya para penghafal, pengumpulan Al-Qur’an menjadi kebutuhan mendesak.

Karena itu, tindakan Abu Bakar bukan bid‘ah tercela, tetapi bentuk ijtihad yang berlandaskan maslahat syar‘i untuk menjaga agama.

Allah berfirman:

وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya.”
(QS. At-Taubah: 32)



Penutup

Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar adalah salah satu jasa terbesar para sahabat bagi umat Islam. Dengan kebijaksanaan Abu Bakar, kecermatan Umar, dan ketelitian Zaid bin Tsabit, Al-Qur’an terjaga dalam bentuk tertulis yang terhimpun rapi.

Upaya ini menjadi bukti bahwa Allah menjaga kitab-Nya melalui tangan orang-orang pilihan.

Warisan itu kini sampai kepada umat Islam di seluruh dunia, tetap terjaga lafaz, susunan, dan maknanya sebagaimana diturunkan kepada Rasulullah ﷺ.

Selasa, 19 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Mengenal Mastūr al-‘Adālah, Status Saksi Nikah yang Tak Diketahui Kefasikannya

Hukum Saksi Nikah yang Tidak Diketahui Keadilannya dalam Fikih Syafi’iyah

Dalam akad nikah, keberadaan saksi merupakan salah satu syarat penting yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika saksi yang hadir tidak diketahui secara pasti keadilannya? Apakah akad tetap sah?

Kitab Fath al-Mu‘in menjelaskan bahwa akad nikah tetap sah dengan dua saksi yang berstatus mastūr al-‘adālah, yaitu orang yang lahiriahnya baik dan tidak diketahui melakukan kefasikan.

Apa itu Mastūr al-‘Adālah?

Istilah mastūr al-‘adālah berarti seseorang yang belum terbukti memiliki sifat adil secara formal, tetapi juga tidak diketahui mempunyai perilaku fasik.

Dengan kata lain, masyarakat tidak mengetahui adanya dosa besar, kebiasaan melakukan dosa kecil, atau tindakan yang merusak kehormatan dirinya.

Karena itu, ulama Syafi’iyah menetapkan:

> Nikah tetap sah dengan saksi yang tidak diketahui kefasikannya.



Hal ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan dalam akad nikah dan tidak membebani masyarakat untuk melakukan investigasi mendalam terhadap setiap saksi.

Kapan Status Mastūr Gugur?

Status mastūr tidak berlaku selamanya. Jika ada orang adil yang melakukan jarḥ (memberi kesaksian bahwa seseorang fasik atau cacat keadilannya), maka gugurlah status mastūr tersebut.

Artinya, orang yang sebelumnya dianggap layak karena tidak diketahui keburukannya, menjadi tidak layak setelah terbukti adanya cacat.

Apakah Orang Fasik yang Taubat Kembali Menjadi Mastūr?

Dalam penjelasan Fath al-Mu‘in, orang fasik yang telah bertaubat tidak otomatis kembali mendapatkan status mastūr.

Ini menunjukkan bahwa taubat memang menghapus dosa di sisi Allah, tetapi untuk kembali diterima dalam ranah persaksian, perlu terlihat perubahan nyata dan pemulihan reputasi di tengah masyarakat.

Sunnah Mengecek Saksi Saat Akad

Walaupun akad sah dengan saksi mastūr, ulama menyebutkan bahwa disunnahkan melakukan pengecekan atau meminta penegasan terhadap saksi saat akad nikah.

Tujuannya adalah kehati-hatian agar akad berlangsung lebih kuat dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Jika Hakim Mengetahui Saksi Fasik

Apabila hakim mengetahui bahwa dua saksi akad nikah ternyata fasik, maka ia wajib memisahkan pasangan tersebut.

Bahkan kewajiban ini tetap berlaku meskipun belum ada pengaduan resmi atau perkara yang diajukan kepadanya.

Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga validitas akad nikah dalam syariat.

Siapa Saja yang Boleh Menjadi Saksi?

Menariknya, fikih Syafi’i menjelaskan bahwa akad nikah tetap sah meskipun saksi berasal dari:

Anak kedua mempelai

Orang yang memusuhi kedua mempelai


Bahkan dalam kondisi tertentu, ayah juga dapat menjadi saksi, misalnya apabila perempuan yang dinikahkan adalah budak perempuannya.

Ini menunjukkan bahwa syarat utama saksi bukan hubungan sosialnya, melainkan terpenuhinya syarat kesaksian menurut syariat.

Apakah Wajib Meneliti Wali dan Saksi?

Sebagian ulama seperti Imam al-Ḥanāṭī menjelaskan bahwa calon suami tidak wajib menyelidiki keadaan wali dan para saksi.

Namun, ketentuan ini berlaku selama tidak ada dugaan kuat bahwa terdapat cacat yang merusak akad.

Bila muncul indikasi kuat adanya masalah, maka penelitian menjadi langkah kehati-hatian yang dianjurkan.

Penutup

Fikih Syafi’iyah menunjukkan keseimbangan antara menjaga kesahihan akad nikah dan memberi kemudahan kepada umat. Tidak semua saksi harus dibuktikan keadilannya secara formal; cukup tidak diketahui kefasikannya.

Namun demikian, kehati-hatian tetap dianjurkan, terutama dalam memilih saksi yang jelas agama, akhlak, dan integritasnya.

Sebagaimana akad nikah adalah pintu menuju kehidupan rumah tangga, maka sudah selayaknya ia dibangun di atas kehormatan, kejelasan, dan kehati-hatian.

Refrensi:


وصح النكاح بمستوري عدالة وهما من لم يعرف لهما مفسق

كما نص عليه واعتمده جمع وأطالوا فيه وبطل الستر بتجريح عدل وإذا تاب الفاسق لم يلتحق بالمستور.
ويسن استتابة المستور عند العقد ولو علم الحاكم فسق الشاهدين لزمه التفريق بين الزوجين ولو قبل الترافع إليه على الأوجه.
ويصح أيضا بابني الزوجين أو عدويهما وقد يصح كون الأب شاهدا أيضا: كأن تكون بنته قنة.
وظاهر كلام الحناطي بل صريحه أنه لا يلزم الزوج البحث عن حال الولي والشهود.
قال شيخنا: وهو كذلك إن لم يظن وجود مفسد للعقد.
[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٣]

Senin, 18 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat


Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak?

Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaqan ghalizha), sehingga syariat memberi perhatian besar terhadap keabsahannya. Karena itu, apabila muncul dugaan adanya cacat dalam akad nikah, tidak setiap pengakuan langsung bisa membatalkan pernikahan begitu saja.

Dalam kitab Fathul Mu‘in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan rincian penting tentang kapan nikah dinyatakan batal dan bagaimana hukum pengakuan suami-istri dalam masalah ini.

Nikah Bisa Batal Jika Ada Bukti yang Jelas

Akad nikah dapat dinyatakan batal apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya cacat dalam akad, seperti:

adanya saksi yang tidak memenuhi syarat (misalnya fasik saat akad),

wali tidak sah,

salah satu pihak masih kecil (belum memenuhi syarat),

salah satu berstatus budak dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat,

atau akad terjadi ketika perempuan masih dalam masa iddah.


Hal ini menunjukkan bahwa sahnya nikah tidak cukup hanya dengan berlangsungnya ijab kabul, tetapi harus terpenuhi seluruh syarat dan rukunnya.

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)



Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga keabsahan akad, termasuk akad nikah.

Tidak Semua Pengakuan Diterima

Jika suami dan istri sama-sama mengaku bahwa nikah mereka dahulu ternyata tidak sah, maka pengakuan ini bisa diterima bila berkaitan dengan hak keduanya.

Contohnya:

mereka mengakui wali ternyata fasik,

saksi tidak memenuhi syarat,

atau akad dilakukan saat masih ada penghalang.


Namun, ada pengecualian penting: jika masalahnya berkaitan dengan hak Allah, maka pengakuan mereka tidak diterima.

Contoh paling jelas adalah kasus talak tiga.

Misalnya:

seorang suami telah mentalak istrinya tiga kali,

lalu keduanya sepakat mengatakan bahwa nikah dahulu sebenarnya rusak agar bisa menikah ulang tanpa harus melalui proses muhallil.


Dalam kasus seperti ini, syariat tidak menerima pengakuan mereka karena dikhawatirkan hanya rekayasa untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Allah melaknat muhallil dan orang yang meminta dihalalkan untuknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)



Artinya, syariat sangat menjaga agar hukum talak tiga tidak dipermainkan.

Pengakuan Saksi Tidak Membatalkan Nikah

Menariknya, bila dua saksi akad kemudian mengaku bahwa mereka sebenarnya tidak memenuhi syarat, maka pengakuan mereka tidak otomatis membatalkan nikah.

Mengapa?

Karena hak pembatalan akad bukan berada di tangan para saksi. Setelah akad berlangsung dan bahkan hakim memutuskan berdasarkan kesaksian mereka, ucapan mereka setelah itu tidak lagi berpengaruh.

Ini menunjukkan stabilitas hukum Islam: akad tidak mudah diguncang oleh pengakuan belakangan.

Jika Hanya Salah Satu yang Mengaku

1. Suami mengaku nikah tidak sah

Jika hanya suami yang mengaku ada cacat dalam nikah, maka keduanya dipisahkan sebagai konsekuensi pengakuannya.

Tetapi suami tetap memiliki kewajiban finansial:

jika belum berhubungan: wajib setengah mahar,

jika sudah berhubungan: wajib seluruh mahar.


Ini karena pengakuan suami tidak bisa merugikan hak istri begitu saja.

2. Istri mengaku nikah tidak sah

Jika hanya istri yang mengaku ada cacat, sementara suami menolak, maka ucapan suami diperkuat dengan sumpah.

Alasannya, hak talak dan kelangsungan akad secara zahir berada di tangan suami, sementara istri sedang berusaha melepaskan ikatan.

Namun jika telah terjadi hubungan badan, suami tetap wajib membayar mahar minimal antara:

mahar yang disebutkan dalam akad,

atau mahar mitsil.


Klaim Izin dengan Syarat Tertentu

Ada juga kasus perempuan sebelumnya mengaku memberi izin menikah, lalu belakangan berkata:

“Saya memang mengizinkan, tetapi dengan syarat calon suami memiliki sifat tertentu, ternyata sifat itu tidak ada.”

Jika suami mengingkari, maka menurut pendapat yang dikuatkan, perempuan dibenarkan dengan sumpahnya.

Ini menunjukkan Islam sangat memperhatikan unsur kerelaan dan kejelasan dalam akad nikah.

Allah berfirman:

> فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ

“Maka janganlah kamu menghalangi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 232)



Ayat ini menjadi dasar pentingnya menjaga hak perempuan dalam urusan pernikahan.

Pelajaran Penting

Dari pembahasan ini, ada beberapa hikmah yang bisa diambil:

1. Nikah bukan akad main-main; semua syarat harus dipastikan sejak awal.


2. Pengakuan setelah akad tidak selalu diterima, terutama jika berpotensi menjadi celah manipulasi hukum.


3. Hak Allah dalam syariat lebih ketat penjagaannya daripada hak individu.


4. Mahar tetap menjadi hak yang dijaga, sekalipun terjadi sengketa keabsahan nikah.



Pernikahan adalah ibadah panjang, bukan sekadar seremoni sesaat. Karena itu, kehati-hatian dalam memilih wali, saksi, dan memastikan syarat akad terpenuhi adalah bagian dari menjaga kehormatan rumah tangga sejak awal.

Refrensi
وبان بطلانه أي النكاح بحجة فيه أي في النكاح من بينة أو علم حاكم أو بإقرار الزوجين في حقهما بما يمنع صحته كفسق الشاهد أو الولي عند العقد والرق والصبا لهما وكوقوعه في العدة.
وخرج بفي حقهما حق الله تعالى كأن طلقها ثلاثا ثم اتفقا على فساد النكاح بشيء مما ذكر وأراد نكاحا جديدا فلا يقيل إقرارهما بل لا بد من محلل للتهمة ولأنه حق الله.
ولو أقاما عليه بينة لم تسمع أما بينة الحسبة فتسمع نعم محل عدم قبول إقرارهما في الظاهر أما في الباطن فالنظر لما في نفس
الأمر ولا يتبين البطلان بإقرار الشاهدين بما يمنع الصحة فلا يؤثر في الإبطال كما لا يؤثر فيه بعد الحكم بشهادتهما ولان الحق ليس لهما فلا يقبل قولهما أما إذا أقر به الزوج دون الزوجة فيفرق بينهما مؤاخذة له بإقراره وعليه نصف المهر إن لم يدخل بها وإلا فكله: إذ لا يقبل قوله عليها في المهر بخلاف ما إذا أقرت به دونه فيصدق هو بيمينه لان العصمة بيده وهي تريد رفعها فلا تطالبه بمهر إن طلقت قبل وطئ وعليه إن وطئ الأقل من المسمى ومهر المثل ولو أقرت بالإذن ثم ادعت أنها إنما أذنت بشرط صفة في الزوج ولم توجد ونفى الزوج ذلك صدقت بيمينها فيما استظهره شيخنا

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٣]

Ngaji Itqon: Mengenal Lafadz Umum dan Khusus


Ngaji Itqon: Mengenal Lafadz Umum dan Khusus


Definisi Lafaz Umum

Lafaz umum adalah:

lafaz yang mencakup seluruh individu yang layak termasuk di dalamnya tanpa batasan.



Bentuk-bentuk (Shighat) Lafaz Umum

1. Kata “كلّ” (semua)

Bisa sebagai permulaan kalimat:

“كلُّ مَنْ عليها فانٍ”
“Semua yang ada di atasnya (bumi) akan binasa.”



Bisa sebagai penegas (taukid):

“فسجد الملائكة كلهم أجمعون”
“Maka para malaikat semuanya bersujud.”





2. Kata sambung (isim maushul) seperti:

الذي، التي dan bentuk tasniyah serta jamaknya
Contoh:


 “والذي قال لوالديه أفٍّ لكما…”
Maksudnya mencakup setiap orang yang berkata demikian.




3. Kata-kata umum seperti:

من، ما، أيّ dalam bentuk:

syarat

istifham (pertanyaan)

maushul
Contoh:



“أيًّا ما تدعوا فله الأسماء الحسنى”
“Apa saja yang kalian seru, milik-Nya nama-nama yang indah.”



 “من يعمل سوءًا يجز به”
“Siapa yang berbuat buruk akan dibalas.”


4. Bentuk jamak yang diidhafahkan (disandarkan)

Contoh:

“يوصيكم الله في أولادكم”
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian.”
(mencakup semua anak)


5. Isim yang dimasuki “أل” (alif lam)

Contoh:

 “قد أفلح المؤمنون”
“Sungguh beruntung orang-orang beriman.”
(semua orang beriman)


6. Isim jenis (اسم الجنس)

Contoh:

“وأحلّ الله البيع”
“Allah menghalalkan jual beli.”
(semua bentuk jual beli)


“إن الإنسان لفي خسر”
“Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian.”
(seluruh manusia)


7. Nakirah dalam سياق tertentu (konteks tertentu)

a. Dalam nafiy (peniadaan):

“فلا تقل لهما أفٍّ”
“Jangan mengatakan ‘ah’ kepada keduanya (orang tua).”



b. Dalam larangan dan penafian umum:

 “وإن من شيء إلا عندنا خزائنه”
“Tidak ada sesuatu pun kecuali di sisi Kami خزانه (perbendaharaannya).”



c. Dalam syarat:

 “وإن أحد من المشركين استجارك فأجره”
“Jika salah seorang musyrik meminta perlindungan, lindungilah dia.”



d. Dalam nikmat (imtinan):

 “وأنزلنا من السماء ماءً طهورًا”
“Kami turunkan dari langit air yang suci.”



Macam-macam Lafaz Umum

Lafaz umum terbagi menjadi tiga:

1. Umum yang tetap pada keumumannya

Contoh:

“حرمت عليكم أمهاتكم”
“Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian.”


Ayat ini tetap umum tanpa pengecualian.



2. Umum tetapi yang dimaksud adalah khusus

Contoh:

 “الذين قال لهم الناس إن الناس قد جمعوا لكم…”



Kata “الناس” di sini tampak umum, tetapi yang dimaksud hanya satu orang, yaitu:

Nu‘aim bin Mas‘ud al-Asyja‘i, atau

seorang Arab dari Khuza‘ah.


3. Umum yang dikhususkan (عام مخصوص)

Ini adalah yang paling banyak dalam Al-Qur’an.

Hampir tidak ada lafaz umum kecuali ada pengkhususannya, kecuali beberapa ayat seperti:

“والله بكل شيء عليم” (Allah Maha Mengetahui segala sesuatu)

“هو الذي خلقكم…”

“حرمت عليكم أمهاتكم”


Contoh Pengkhususan (تخصيص)

1. Dikhususkan oleh Al-Qur’an

Contoh:

Ayat iddah:
 
“والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء”
Dikhususkan oleh:



wanita yang belum digauli

wanita hamil


Ayat:

“حرمت عليكم الميتة والدم”
Dikhususkan oleh:



bangkai ikan

darah yang tidak mengalir


Ayat:

 “الزانية والزاني فاجلدوا…”
Dikhususkan pada budak dengan setengah hukuman.


2. Dikhususkan oleh Hadis

Contoh:

Ayat warisan → pembunuh tidak mewarisi

Bangkai → halal belalang

Pencurian → tidak dipotong tangan jika kurang dari seperempat dinar



---

3. Dikhususkan oleh Ijma’

Contoh:

Ayat warisan → budak tidak mewarisi (berdasarkan ijma’)


4. Dikhususkan oleh Qiyas

Contoh:

Hukuman zina 100 cambukan
→ budak diqiyaskan menjadi setengahnya (50 cambukan)



Kesimpulan

Lafaz umum mencakup seluruh individu tanpa batas.

Namun dalam praktiknya, banyak lafaz umum yang:

tetap umum,

dimaksudkan khusus,

atau dikhususkan oleh dalil lain.


Pemahaman ini sangat penting dalam istinbath hukum (pengambilan hukum syariat).


Minggu, 17 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Kriteria dan Syarat Kelayakan Saksi dalam Akad Nikah


Ngaji Fathul Muin: Kriteria dan Syarat Kelayakan Saksi dalam Akad Nikah

Disyaratkan pada dua orang saksi adanya kelayakan untuk menjadi saksi, yang syarat-syaratnya akan dijelaskan dalam bab persaksian, yaitu:

merdeka secara sempurna,

laki-laki yang jelas kelelakiannya,

adil,


dan konsekuensi dari sifat adil tersebut adalah adanya:

Islam,

mukallaf (baligh dan berakal),

mampu mendengar,

mampu berbicara,

dan mampu melihat.


Hal ini karena perkara-perkara berupa ucapan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan melihat langsung dan mendengar langsung.

Adapun mengenai orang buta, ada satu pendapat yang membolehkan karena ia pada dasarnya termasuk orang yang layak menjadi saksi dalam beberapa keadaan. Namun pendapat yang lebih sahih adalah tidak boleh, meskipun ia mengenal kedua mempelai. Begitu pula orang yang berada dalam kegelapan yang sangat pekat (sehingga tidak bisa melihat).

Disyaratkan pula saksi mengetahui bahasa kedua pihak yang berakad.

Dan disyaratkan juga bahwa kedua saksi atau salah satunya tidak sedang ditunjuk sebagai wali nikah.

Karena itu, akad nikah tidak sah jika dihadiri oleh:

dua budak,

dua perempuan,

dua orang fasik,

dua orang tuli,

dua orang bisu,

dua orang buta,

atau orang yang tidak memahami bahasa kedua pihak yang berakad.


Juga tidak sah jika dihadiri oleh orang yang telah ditentukan sebagai wali.

Maka, seandainya seorang ayah atau saudara laki-laki yang sendirian menjadi wali diberi kuasa dalam akad nikah, lalu ia hadir bersama saksi lain, maka akad tidak sah, karena ia adalah wali yang sekaligus pelaksana akad, sehingga tidak dapat menjadi saksi.

Oleh sebab itu, jika ada tiga saudara laki-laki, lalu dua di antaranya menjadi saksi dan yang ketiga melakukan akad tanpa mewakili salah satu dari keduanya, maka akad sah. Namun jika ia melakukan akad sebagai wakil salah satu dari keduanya, maka akad tidak sah.

Refrensi: (Fath al-Mu'in, hlm. 461–462)

وشرط في الشاهدين أهلية شهادة تأتي شروطها في باب الشهادة وهي حرية كاملة وذكورة محققة وعدالة ومن لازمها الإسلام والتكليف وسمع ونطق وبصر لما يأتي أن الأقوال لا تثبت إلا بالمعاينة والسماع.
وفي الأعمى وجه لأنه أهل للشهادة في الجملة الأصح لا وإن عرف الزوجين ومثله من بظلمة شديدة.
ومعرفة لسان المتعاقدين.
وعدم تعينهما أو أحدهما للولاية فلا يصح النكاح بحضرة عبدين أو امرأتين أو فاسقين أو أصمين أو أخرسين أو أعميين أو من لم يفهم لسان المتعاقدين ولا بحضرة متعين للولاية فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع الآخر لم يصح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا ومن ثم لو شهد أخوان من ثلاثة وعقد الثالث بغير وكالة من أحدهما صح وإلا فلا

Jumat, 15 Mei 2026

Mengenal 4 Kelompok Pembagian Surat dalam Al-Qur'an dan Jumlahnya

Berapa Jumlah Surat dalam Pembagian Ath-Thiwāl, Al-Mi’ūn, Al-Matsānī, dan Al-Mufashshal?

Pendahuluan

Al-Qur’an terdiri dari 114 surat yang memiliki panjang ayat berbeda-beda. Ada surat yang sangat panjang, ada pula yang sangat pendek. Karena itu, para ulama sejak dahulu membagi surat-surat Al-Qur’an ke dalam beberapa kelompok agar lebih mudah dipelajari, dihafal, dan diamalkan.

Pembagian yang paling terkenal adalah menjadi empat kelompok:

1. Ath-Thiwāl (surat-surat panjang)


2. Al-Mi’ūn (surat-surat sekitar 100 ayat)


3. Al-Matsānī (surat-surat di bawah Al-Mi’ūn)


4. Al-Mufashshal (surat-surat bagian akhir Al-Qur’an)



Rasulullah ﷺ bersabda:

 أُعْطِيتُ مَكَانَ التَّوْرَاةِ السَّبْعَ الطِّوَالَ، وَأُعْطِيتُ مَكَانَ الزَّبُورِ الْمِئِينَ، وَأُعْطِيتُ مَكَانَ الْإِنْجِيلِ الْمَثَانِي، وَفُضِّلْتُ بِالْمُفَصَّلِ
“Aku diberi sebagai ganti Taurat tujuh surat panjang, diberi sebagai ganti Zabur surat-surat Mi’ūn, diberi sebagai ganti Injil surat-surat Matsānī, dan aku diberi keutamaan dengan Al-Mufashshal.”
(HR. Ahmad)



Hadis ini menjadi salah satu dasar pembagian surat Al-Qur’an.

1. Ath-Thiwāl: Tujuh Surat Panjang

Ath-Thiwāl berarti surat-surat panjang. Jumlahnya 7 surat, yang dikenal dengan As-Sab‘ Ath-Thiwāl.

Surat-surat tersebut adalah:

1. Al-Baqarah


2. Ali ‘Imran


3. An-Nisa’


4. Al-Ma’idah


5. Al-An‘am


6. Al-A‘raf


7. Diperselisihkan:

Al-Anfal dan At-Taubah dihitung satu karena tidak dipisah basmalah, atau

Yunus sebagai surat ketujuh.




Inilah satu-satunya kelompok yang jumlahnya paling jelas dan hampir disepakati.

2. Al-Mi’ūn: Surat-Surat Sekitar 100 Ayat

Al-Mi’ūn berasal dari kata mi’ah (seratus).

Kelompok ini berisi surat-surat yang ayatnya sekitar 100 atau mendekati jumlah tersebut.

Jumlahnya tidak baku, namun umumnya sekitar 11–16 surat.

Disebut demikian karena ukurannya lebih pendek dari Ath-Thiwāl, tetapi masih tergolong panjang.

Contohnya mencakup surat-surat seperti:

Yunus

Hud

Yusuf

An-Nahl

Al-Isra’


Jumlahnya bisa berbeda karena tidak semua surat tepat 100 ayat.

3. Al-Matsānī: Surat-Surat Menengah

Al-Matsānī adalah surat-surat yang berada setelah Al-Mi’ūn.

Menurut pendapat Al-Farrā’, Al-Matsānī adalah surat-surat yang kurang dari 100 ayat dan lebih sering diulang dalam tilawah.

Jumlahnya juga tidak pasti, biasanya sekitar 20-an surat.

Kelompok ini mencakup surat-surat menengah sebelum masuk ke bagian akhir Al-Qur’an.

4. Al-Mufashshal: Surat-Surat Akhir Al-Qur’an

Al-Mufashshal adalah kumpulan surat pada bagian akhir mushaf.

Disebut Al-Mufashshal karena banyak dipisahkan dengan basmalah antar surat.

Tentang awalnya, para ulama berbeda pendapat:

ada yang memulai dari Qaf,

ada yang memulai dari Al-Hujurat.


Pendapat yang dikuatkan oleh Al-Nawawī adalah bahwa Al-Mufashshal dimulai dari Al-Hujurat.

Jika dihitung dari Al-Hujurat (surat ke-49) sampai An-Nas (114), maka jumlahnya sekitar 66 surat.

Perhitungannya:

114 - 49 + 1 = 66 surat

Karena itu, Al-Mufashshal adalah bagian dengan jumlah surat terbanyak.

Al-Mufashshal dibagi lagi menjadi tiga:

a. Thiwāl Al-Mufashshal

Dari Al-Hujurat sampai Al-Buruj.

b. Awsāth Al-Mufashshal

Dari At-Tariq sampai Al-Bayyinah.

c. Qishār Al-Mufashshal

Dari Az-Zalzalah sampai An-Nas.

Bagian inilah yang paling sering dibaca dalam salat sehari-hari.

Ringkasan Jumlah Surat

Kelompok Jumlah

Ath-Thiwāl 7 surat
Al-Mi’ūn ± 11–16 surat
Al-Matsānī ± 20-an surat
Al-Mufashshal ± 65–66 surat

Penutup

Dari seluruh pembagian ini, hanya Ath-Thiwāl yang jumlahnya tetap dan terkenal, yaitu 7 surat. Adapun Al-Mi’ūn, Al-Matsānī, dan Al-Mufashshal lebih merupakan kategori berdasarkan panjang surat, sehingga jumlahnya bisa berbeda menurut pendapat ulama.

Pembagian ini menunjukkan perhatian besar para ulama terhadap struktur Al-Qur’an, sehingga umat Islam lebih mudah membaca, menghafal, dan memahami kitabullah.


Kamis, 14 Mei 2026

Susunan Urutan Surat Dalam Al-Qur’an: Macam-macam Pendapat Ulama & Argumentasinya

Urutan surat-surat dalam Al-Qur’an

Para ulama berbeda pendapat tentang urutan surat-surat dalam Al-Qur’an.

Pendapat pertama:

Ada yang berpendapat bahwa urutan surat bersifat tauqifi (ditetapkan berdasarkan wahyu), yang diatur langsung oleh Nabi ﷺ sebagaimana diberitahukan oleh Malaikat Jibril atas perintah Allah. Dengan demikian, Al-Qur’an pada masa Nabi ﷺ telah tersusun urutan suratnya sebagaimana susunan ayat-ayatnya, sesuai dengan urutan yang kita miliki sekarang, yaitu urutan dalam Mushaf Utsmani. Tidak adanya perselisihan di kalangan sahabat terhadap susunan Mushaf Utsman menunjukkan tidak adanya penolakan dan menjadi indikasi adanya kesepakatan atas hal tersebut.

Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa dalil, di antaranya:

Rasulullah ﷺ pernah membaca beberapa surat secara berurutan dalam shalatnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa beliau ﷺ menggabungkan beberapa surat dari kelompok al-Mufashshal dalam satu rakaat.

Dalam riwayat Abdullah ibn Mas'ud yang dicatat oleh Muhammad al-Bukhari, ia berkata tentang surat Bani Israil (Al-Isra’), Al-Kahfi, Maryam, Thaha, dan Al-Anbiya’:
“Sesungguhnya surat-surat itu termasuk golongan awal yang turun, dan termasuk yang aku pelajari sejak dahulu.”
Ia menyebutkannya sesuai urutan yang telah dikenal.

Diriwayatkan melalui Ibnu Wahb dari Sulaiman bin Bilal, ia berkata: Aku mendengar Rabi‘ah ditanya:
“Mengapa surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran didahulukan, padahal sebelumnya telah turun lebih dari delapan puluh surat Makkiyah, sementara keduanya turun di Madinah?”
Maka ia menjawab:
“Keduanya ditempatkan di depan, dan Al-Qur’an disusun berdasarkan ilmu dari pihak yang menyusunnya. Maka ini adalah perkara yang berhenti padanya pembahasan dan tidak dipertanyakan lagi.”


Pendapat kedua:

Ada yang berpendapat bahwa urutan surat merupakan hasil ijtihad para sahabat, dengan alasan adanya perbedaan susunan mushaf pribadi mereka.

Contohnya:

Mushaf Ali ibn Abi Talib disusun berdasarkan urutan turunnya wahyu. Dimulai dengan: Iqra’, kemudian Al-Muddatstsir, lalu Nun wal-Qalam, kemudian Al-Muzzammil, dan seterusnya sampai akhir surat Makkiyah dan Madaniyah.

Mushaf Abdullah ibn Mas'ud diawali dengan: Al-Baqarah, lalu An-Nisa’, kemudian Ali ‘Imran.

Mushaf Ubay bin Ka‘b diawali dengan: Al-Fatihah, lalu Al-Baqarah, kemudian An-Nisa’, lalu Ali ‘Imran.


Pendapat ketiga:

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebagian urutan surat bersifat tauqifi dan sebagian lainnya hasil ijtihad sahabat. Sebab, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian surat telah tersusun pada masa Nabi ﷺ, seperti kelompok:

As-Sab‘ Ath-Thiwal (tujuh surat panjang),

Al-Hawamim (surat-surat yang diawali حم),

dan Al-Mufashshal.


Di antaranya:

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bacalah dua surat yang bercahaya: Al-Baqarah dan Ali ‘Imran.”

Juga diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ setiap hendak tidur mengumpulkan kedua telapak tangannya, meniupnya, lalu membaca:
Qul Huwallahu Ahad, serta dua surat perlindungan (Al-Falaq dan An-Nas).


Pendapat Ibnu Hajar:

Ibn Hajar al-Asqalani berkata bahwa urutan sebagian surat terhadap sebagian lainnya atau Mayoritas nya, tidak mustahil bersifat tauqifi.

Beliau berdalil dengan hadis Hudzaifah Ats-Tsaqafi, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Datang kepadaku giliran membaca bagian Al-Qur’an, maka aku tidak ingin keluar hingga aku menyelesaikannya.”


Lalu para sahabat ditanya:

“Bagaimana kalian membagi bacaan Al-Qur’an?”


Mereka menjawab:

tiga surat,

lima surat,

tujuh surat,

sembilan surat,

sebelas surat,

tiga belas surat,

dan hizb al-Mufashshal dari surat Qaf sampai tamat.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa urutan surat sebagaimana yang ada dalam mushaf sekarang sudah dikenal pada masa Rasulullah ﷺ. Namun beliau juga menyebut kemungkinan bahwa yang telah tetap urutannya saat itu hanyalah kelompok Al-Mufashshal, sedangkan selainnya bisa jadi belum final sepenuhnya.

Kesimpulan:

Perbedaan ulama tentang urutan surat berkisar pada tiga pendapat:

1. Seluruh urutan surat bersifat tauqifi.

2. Seluruhnya hasil ijtihad sahabat.

3. Sebagian tauqifi, sebagian ijtihadi.

Mayoritas ulama cenderung menguatkan bahwa susunan Mushaf Utsmani yang kita miliki sekarang telah diterima secara ijma‘ oleh para sahabat.

Sejarah Mushaf Pertama: Latar Belakang dan Metodologi Pengumpulan Al-Qur'an Masa Khalifah Abu Bakar

Sejarah Mushaf Pertama Al-Qur'an: Latar Belakang dan Metodologi Pengumpulan Al-Qur'an Masa Khalifah Abu Bakar  Wafatnya ...