Selasa, 09 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (22): Perselisihan Mahar dan Ketentuan Mahar Mitsil


Perselisihan Mahar dan Ketentuan Mahar Mitsil

Mahar merupakan salah satu hak penting seorang istri dalam akad pernikahan. Islam sangat menjaga hak ini sehingga apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri mengenai mahar, syariat memberikan aturan yang rinci dan adil untuk menyelesaikannya.

Perselisihan Tentang Mahar

Terkadang suami dan istri berselisih mengenai jumlah mahar yang telah disepakati dalam akad nikah. Misalnya, istri mengaku maharnya sepuluh juta rupiah, sementara suami mengatakan hanya lima juta rupiah. Perselisihan juga dapat terjadi dalam sifat mahar, seperti:

jenis mahar,

pembayaran tunai atau hutang,

waktu penangguhan pembayaran,

atau sah dan cacatnya mahar.


Dalam keadaan seperti ini, apabila tidak ada bukti yang menguatkan salah satu pihak, atau bukti kedua belah pihak sama-sama kuat dan saling bertentangan, maka keduanya diminta untuk saling bersumpah. Dalam fikih hal ini disebut tahaluf, sebagaimana berlaku dalam sengketa jual beli.

Setelah proses sumpah tersebut, mahar yang disebut dalam akad dianggap gugur dan diganti dengan mahar mitsil.

Pengertian Mahar Mitsil

Mahar mitsil adalah mahar yang lazim diberikan kepada perempuan yang setara dengannya dalam nasab, kedudukan, dan sifat-sifatnya. Tujuannya agar perempuan tetap memperoleh hak yang adil sesuai tradisi dan kebiasaan masyarakat sekitarnya.

Yang pertama dijadikan ukuran adalah mahar perempuan dari kalangan kerabat dekat jalur ‘ashabah, seperti:

saudari sekandung,

saudari sebapak,

anak perempuan saudara laki-laki,

dan bibi dari jalur ayah.


Jika mahar mereka tidak diketahui, maka dipertimbangkan kerabat dari jalur ibu, seperti nenek dan bibi dari pihak ibu.

Bahkan sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi dan Ar-Ruyani mendahulukan ibu, kemudian saudari seibu, nenek, bibi dari pihak ibu, dan seterusnya.

Apabila semua itu tidak ditemukan, maka hakim melihat perempuan lain yang paling mirip dengannya.

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Mahar Mitsil

Dalam menentukan mahar mitsil, tidak hanya nasab yang diperhatikan, tetapi juga berbagai faktor yang memengaruhi minat laki-laki terhadap perempuan tersebut, seperti:

usia,

kekayaan,

kegadisan,

kecantikan,

dan kefasihan berbicara.


Karena itu, jika seorang perempuan memiliki kelebihan tertentu dibanding kerabatnya, maka maharnya dapat ditambah. Sebaliknya, jika ada kekurangan, maharnya dapat dikurangi sesuai penilaian hakim.

Namun apabila ada salah satu kerabat yang menikah dengan mahar sangat rendah karena kerelaannya sendiri, nominal itu tidak wajib dijadikan standar bagi perempuan lainnya.

Wali Tidak Berhak Menggugurkan Mahar

Fikih menegaskan bahwa wali tidak berhak menggugurkan mahar perempuan yang berada dalam perwaliannya. Mahar adalah hak milik perempuan itu sendiri, sebagaimana harta dan hak-hak keuangannya yang lain.

Karena itu, wali tidak boleh membebaskan suami dari kewajiban mahar tanpa izin perempuan yang bersangkutan.

Pengguguran Mahar oleh Istri

Adapun perempuan yang sudah mukallaf dan cakap bertindak hukum, maka ia boleh menggugurkan maharnya sendiri dengan berbagai lafaz yang menunjukkan pembebasan hak, seperti:

ibra’ (membebaskan),

‘afwu (memaafkan),

isqath (menggugurkan),

hibah,

dan semisalnya.


Hal itu sah walaupun tanpa adanya penerimaan dari pihak suami, karena hak mahar sepenuhnya berada di tangan istri.

Penutup

Hukum-hukum tentang mahar menunjukkan betapa Islam menjaga hak perempuan dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar formalitas, tetapi hak yang wajib dihormati. Bahkan ketika terjadi perselisihan, syariat tetap memberikan jalan penyelesaian yang adil melalui mahar mitsil agar tidak ada pihak yang dizalimi.

Ngaji Itqon (06): Memahami Makna Tersurat dan Tersirat dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Mantuq dan Mafhum: Memahami Makna Tersurat dan Tersirat dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Pendahuluan

Dalam kajian Ushul Fikih, para ulama tidak hanya memperhatikan lafaz yang diucapkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga makna yang dapat dipahami dari susunan dan konteks lafaz tersebut. Dari sinilah lahir pembahasan penting tentang mantuq dan mafhum, dua metode memahami dalil yang menjadi dasar penggalian hukum Islam.

Memahami mantuq dan mafhum membantu seorang penuntut ilmu mengetahui bagaimana para ulama menetapkan hukum berdasarkan teks syariat secara tepat dan mendalam.

Pengertian Mantuq

Mantuq adalah makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz secara langsung pada tempat pengucapannya.

Dengan kata lain, mantuq merupakan makna yang secara jelas disebutkan dalam teks.

Para ulama membagi mantuq menjadi dua:

1. Nash

Nash adalah lafaz yang menunjukkan satu makna secara tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain.

Contohnya firman Allah:

" Maka berpuasalah tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna." (QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat ini secara tegas menunjukkan jumlah puasa yang wajib dilakukan, yaitu sepuluh hari.

2. Zahir

Zahir adalah lafaz yang menunjukkan suatu makna yang lebih kuat, namun masih memungkinkan adanya makna lain yang lebih lemah.

Contohnya firman Allah:

" Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 173)

Kata al-bāghī dapat bermakna orang zalim atau orang bodoh. Namun makna yang lebih kuat dan lebih umum digunakan adalah orang yang zalim.

Ta’wil dalam Memahami Lafaz

Terkadang suatu lafaz tidak dapat dipahami menurut makna zahirnya karena terdapat dalil yang mengharuskan pemalingan makna tersebut. Inilah yang disebut ta’wil.

Contohnya firman Allah:

" Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada." (QS. Al-Hadid: 4)

Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa kebersamaan Allah dalam ayat ini bukan berarti Allah bercampur dengan makhluk-Nya. Yang dimaksud adalah kebersamaan berupa ilmu, pengawasan, kekuasaan, dan penjagaan-Nya.

Contoh lainnya adalah firman Allah:

" Rendahkanlah terhadap keduanya sayap kerendahan karena kasih sayang." (QS. Al-Isra’: 24)

Manusia tentu tidak memiliki sayap. Oleh karena itu, makna ayat ini dipahami sebagai perintah untuk bersikap tawadhu’, hormat, dan berakhlak mulia kepada kedua orang tua.

Pengertian Mafhum

Mafhum adalah makna yang dipahami dari suatu lafaz, tetapi bukan dari makna yang disebutkan secara langsung.

Mafhum terbagi menjadi dua jenis besar, yaitu Mafhum Muwafaqah dan Mafhum Mukhalafah.

Mafhum Muwafaqah

Mafhum Muwafaqah adalah makna yang hukumnya sejalan dengan hukum yang disebutkan dalam teks.

1. Fahwa al-Khithab

Yaitu makna yang dipahami memiliki hukum yang lebih kuat daripada hukum yang disebutkan dalam teks.

Contohnya firman Allah:

" Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'." (QS. Al-Isra’: 23)

Apabila berkata kasar kepada orang tua saja diharamkan, maka memukul, menyakiti, atau mencaci mereka tentu lebih haram lagi.

2. Lahn al-Khithab

Yaitu makna yang dipahami memiliki hukum yang setara dengan hukum yang disebutkan dalam teks.

Contohnya firman Allah:

" Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim..." (QS. An-Nisa’: 10)

Ayat ini menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim. Dari makna yang setara dipahami pula haramnya membakar, merusak, atau menghilangkan harta anak yatim dengan cara apa pun.

Mafhum Mukhalafah

Mafhum Mukhalafah adalah makna yang dipahami dengan hukum yang berlawanan dari hukum yang disebutkan dalam teks.

Jenis-jenisnya antara lain:

1. Mafhum Sifat

Contohnya firman Allah:

" Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah." (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini menunjukkan kewajiban melakukan tabayun terhadap berita orang fasik. Mafhumnya, berita yang dibawa orang adil dapat diterima.

2. Mafhum Syarat

Contohnya firman Allah:

" Jika mereka sedang hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka." (QS. Ath-Thalaq: 6)

Ayat ini menunjukkan kewajiban memberi nafkah kepada wanita yang ditalak dalam keadaan hamil. Dari mafhum syarat dipahami bahwa hukum tersebut tidak berlaku ketika syaratnya tidak ada.

3. Mafhum Ghayah

Contohnya firman Allah:

" Maka perempuan itu tidak halal baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain." (QS. Al-Baqarah: 230)

Ayat ini menunjukkan adanya batas akhir larangan. Setelah syarat tersebut terpenuhi dan ketentuan syariat lainnya terlaksana, maka perempuan tersebut dapat kembali kepada suami pertamanya.

4. Mafhum Hashr

Yaitu pemahaman yang muncul dari adanya pembatasan.

Contohnya:

" Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah."

Maknanya, seluruh sesembahan selain Allah adalah batil.

Firman Allah:

" Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan." (QS. Al-Fatihah: 5)

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.

Kedudukan Mafhum sebagai Dalil

Para ulama berbeda pendapat mengenai beberapa bentuk mafhum, khususnya Mafhum Mukhalafah. Namun pendapat yang paling kuat dalam ilmu Ushul Fikih menyatakan bahwa berbagai jenis mafhum dapat dijadikan hujah dan dasar pengambilan hukum, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan para ulama.

Karena itu, seorang mujtahid tidak cukup hanya melihat makna yang tersurat dalam suatu dalil, tetapi juga perlu memahami makna yang tersirat dan konsekuensi yang dipahami dari susunan lafaz syariat.

Penutup

Pembahasan mantuq dan mafhum menunjukkan betapa dalam dan telitinya metode para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Mantuq mengajarkan kita untuk memahami makna yang dinyatakan secara langsung oleh teks, sedangkan mafhum mengajarkan cara memahami makna yang tersirat di balik teks tersebut.

Melalui pemahaman keduanya, hukum-hukum syariat dapat digali secara lebih sempurna, sehingga seorang muslim mampu memahami ajaran Islam sesuai dengan kaidah yang benar sebagaimana diwariskan oleh para ulama Ushul Fikih.

Artikel ini dapat digunakan sebagai bahan kajian, materi kuliah Ushul Fikih, maupun bahan khutbah dan pengajian tentang metode memahami dalil syariat.

Senin, 08 Juni 2026

Ngaji Itqon (05): Memahami Mutlak dan Muqayyad dalam Al-Qur’an, Kunci Mengharmoniskan Dalil-Dalil Syariat


Memahami Mutlak dan Muqayyad dalam Al-Qur’an: Kunci Mengharmoniskan Dalil-Dalil Syariat

Di antara pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an dan Ushul Fikih adalah memahami hubungan antara lafaz mutlak dan lafaz muqayyad. Pembahasan ini sangat berpengaruh dalam proses istinbath hukum, karena banyak ayat Al-Qur’an yang menyebut suatu hukum secara umum dan mutlak, sementara ayat lain memberikan batasan atau syarat tertentu.

Melalui kaidah ini, para ulama dapat memahami hukum-hukum syariat secara tepat dan harmonis tanpa menimbulkan pertentangan antar dalil.

Apa yang Dimaksud dengan Mutlak dan Muqayyad?

Mutlak adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa disertai batasan, syarat, atau sifat tertentu.

Sedangkan muqayyad adalah lafaz yang dibatasi oleh sifat, syarat, atau ketentuan tertentu.

Hubungan keduanya mirip dengan hubungan antara lafaz umum ('am) dan lafaz khusus (khash). Karena itu, para ulama menetapkan kaidah:

Apabila terdapat dalil yang membatasi lafaz mutlak, maka lafaz mutlak dibawa kepada lafaz muqayyad. Namun jika tidak ada dalil yang mengharuskan demikian, maka masing-masing tetap dipahami sesuai maknanya.

Kaidah ini berangkat dari prinsip bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang memiliki aturan dan kaidah kebahasaan yang jelas.

Kaidah Dasar dalam Memahami Mutlak dan Muqayyad

Para ulama menjelaskan bahwa ketika Allah menetapkan suatu hukum dengan syarat atau sifat tertentu, kemudian terdapat hukum lain yang tampak serupa tetapi disebut secara mutlak, maka perlu diperhatikan hubungan keduanya.

Jika hukum mutlak tersebut tidak memiliki rujukan lain selain hukum yang muqayyad, maka mutlak harus dibawa kepada muqayyad.

Sebaliknya, jika masing-masing memiliki sebab dan dasar hukum yang berbeda, maka mutlak tetap dipahami sesuai kemutlakannya dan tidak harus mengikuti batasan yang terdapat pada lafaz muqayyad.

Contoh Mutlak yang Dibawa kepada Muqayyad

1. Persaksian dan Syarat Keadilan

Dalam beberapa ayat, Allah mensyaratkan bahwa saksi harus orang yang adil, seperti dalam masalah rujuk, talak, dan wasiat.

Sementara dalam ayat lain yang membahas jual beli dan penyerahan harta, Allah hanya memerintahkan menghadirkan saksi tanpa menyebut syarat keadilan.

Para ulama memahami bahwa syarat keadilan yang disebut dalam sebagian ayat berlaku pula pada seluruh bentuk persaksian, karena semua pembahasan tersebut berada dalam satu tema yang sama, yaitu kesaksian.

2. Memerdekakan Budak dalam Kafarat

Dalam kafarat pembunuhan, Allah berfirman bahwa budak yang dimerdekakan haruslah seorang mukmin.

Namun dalam kafarat zihar dan kafarat sumpah, budak disebut tanpa syarat keimanan.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa lafaz mutlak dalam kafarat zihar dan sumpah harus dibawa kepada lafaz muqayyad dalam kafarat pembunuhan, sehingga budak yang dimerdekakan harus beriman.

3. Batas Tangan dalam Tayamum

Dalam ayat wudhu, Allah memerintahkan membasuh tangan sampai siku.

Sedangkan dalam ayat tayamum disebutkan mengusap tangan tanpa menjelaskan batasannya.

Menurut mazhab Syafi'i, batas tangan dalam tayamum mengikuti batas tangan dalam wudhu, yaitu sampai siku, karena lafaz mutlak dibawa kepada lafaz muqayyad.

4. Gugurnya Amal karena Kemurtadan

Allah berfirman:

"Barang siapa yang murtad dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka gugurlah amal-amal mereka."

Dalam ayat lain disebutkan secara mutlak bahwa kekafiran dapat menggugurkan amal.

Mazhab Syafi'i menggabungkan kedua ayat tersebut dengan memahami bahwa gugurnya amal secara sempurna terjadi apabila seseorang meninggal dalam keadaan kafir.

5. Keharaman Darah

Dalam Surah Al-An'am, Allah mengharamkan darah yang mengalir (daman masfuhan).

Sedangkan dalam ayat lain disebutkan keharaman darah secara mutlak.

Para ulama yang membawa mutlak kepada muqayyad memahami bahwa yang dimaksud adalah darah yang mengalir, bukan seluruh jenis darah.

Pendapat Ulama yang Berbeda

Sebagian ulama tidak selalu membawa mutlak kepada muqayyad dalam contoh-contoh di atas.

Akibatnya, mereka berpendapat:

  • Budak kafir boleh digunakan untuk kafarat zihar dan sumpah.
  • Tayamum cukup sampai pergelangan tangan.
  • Kemurtadan langsung menghapus amal tanpa menunggu kematian dalam keadaan kafir.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami dalil-dalil syariat.

Contoh Mutlak yang Tetap pada Kemutlakannya

Tidak semua lafaz mutlak harus dibawa kepada lafaz muqayyad.

Contohnya adalah masalah puasa.

Allah mensyaratkan puasa berturut-turut dalam kafarat pembunuhan dan kafarat zihar.

Sementara dalam puasa tamattu' saat haji terdapat ketentuan yang berbeda.

Adapun dalam kafarat sumpah dan qadha Ramadan, Allah menyebut puasa secara mutlak tanpa mensyaratkan harus berturut-turut.

Karena masing-masing ibadah tersebut memiliki sebab dan dasar hukum yang berbeda, para ulama tidak membawa lafaz mutlak kepada lafaz muqayyad.

Akibatnya, qadha Ramadan dan kafarat sumpah boleh dilakukan:

  • Secara berturut-turut.
  • Secara terpisah-pisah.

Keduanya tetap sah selama jumlah hari yang diwajibkan telah terpenuhi.

Hikmah Memahami Kaidah Ini

Kaidah mutlak dan muqayyad menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam memahami Al-Qur’an. Mereka tidak hanya melihat satu ayat secara terpisah, tetapi mengumpulkan seluruh dalil yang berkaitan dengan suatu masalah, kemudian memadukannya sehingga diperoleh pemahaman yang utuh.

Melalui kaidah ini, ayat-ayat Al-Qur’an tampak saling menjelaskan dan melengkapi, bukan saling bertentangan. Inilah salah satu bukti kesempurnaan syariat Islam, di mana setiap hukum dibangun di atas ilmu, ketelitian, dan pemahaman yang mendalam terhadap kalam Allah Ta'ala.

Minggu, 07 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (26): Hukum Walimah dan Menghadiri Undangannya

Hukum Walimah dan Menghadiri Undangannya

Pentingnya Walimah dalam Pernikahan

Islam mengajarkan agar pernikahan tidak hanya menjadi ikatan antara dua insan, tetapi juga diumumkan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pengumuman tersebut adalah melalui walimah atau jamuan pernikahan. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa walimah memiliki kedudukan penting dalam syariat.

Dalam mazhab Syafi'i, walimah pernikahan (walīmatul ‘urs) hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Walimah disunnahkan bagi suami yang memiliki kemampuan mengelola hartanya sendiri. Adapun bagi orang yang belum cakap mengelola harta, walinya dapat melaksanakan walimah dengan menggunakan hartanya sendiri.

Syariat tidak menentukan batas minimal makanan yang harus disajikan dalam walimah. Namun, bagi orang yang mampu, yang paling utama adalah menyembelih seekor kambing sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Waktu Terbaik Melaksanakan Walimah

Para ulama menjelaskan bahwa waktu yang paling utama untuk mengadakan walimah adalah setelah terjadinya hubungan suami istri (dukhul), karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Meski demikian, apabila walimah dilaksanakan setelah akad nikah dan sebelum dukhul, maka sunnah walimah tetap dianggap telah terlaksana. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa anjuran walimah tetap berlaku meskipun telah berlalu waktu yang cukup lama setelah pernikahan, sebagaimana anjuran akikah yang masih dianjurkan meski tidak segera dilakukan.

Selain itu, pelaksanaan walimah pada malam hari dipandang lebih utama dibandingkan siang hari.

Kewajiban Memenuhi Undangan Walimah

Salah satu keistimewaan walimah adalah bahwa menghadiri undangannya pada dasarnya merupakan kewajiban. Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan kaum Muslimin untuk memenuhi undangan walimah sebagai bentuk penghormatan kepada sesama Muslim dan sebagai sarana mempererat ukhuwah.

Namun kewajiban ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur syar'i, yaitu halangan yang dibenarkan agama, sebagaimana uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan salat Jumat.

Kewajiban menghadiri undangan walimah berlaku apabila walimah tersebut dilaksanakan setelah akad nikah, bukan sebelum akad.

Syarat-Syarat Undangan yang Wajib Dipenuhi

Para ulama menyebutkan beberapa syarat agar undangan walimah wajib dipenuhi.

Pertama, yang mengundang harus seorang Muslim. Kedua, undangan disampaikan secara langsung oleh tuan rumah, melalui wakil yang terpercaya, atau melalui anak yang sudah mumayyiz dan tidak dikenal sebagai pendusta.

Ketiga, undangan tersebut ditujukan secara jelas kepada orang tertentu atau kelompok tertentu, seperti tetangga, kerabat, sahabat, atau rekan seprofesi. Apabila jumlah anggota kelompok terlalu banyak sehingga tuan rumah tidak mampu mengundang semuanya, maka tidak disyaratkan mengundang seluruh anggota kelompok tersebut. Yang terpenting adalah tidak tampak adanya sikap pilih kasih, seperti hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin.

Selain itu, orang yang diundang harus jelas identitasnya. Karena itu, undangan yang bersifat sangat umum seperti, "Siapa saja yang ingin datang silakan hadir," tidak menimbulkan kewajiban untuk menghadirinya.

Larangan Khalwat dalam Menghadiri Undangan

Islam juga menjaga kehormatan dan adab dalam pergaulan. Oleh sebab itu, menghadiri undangan walimah tidak boleh menyebabkan terjadinya khalwat, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Seorang wanita boleh memenuhi undangan wanita lain dengan izin suami atau walinya. Namun, ia tidak boleh memenuhi undangan seorang laki-laki apabila akan menimbulkan khalwat yang diharamkan.

Apabila terdapat penghalang khalwat, seperti adanya mahram atau orang lain yang menemani, maka tidak mengapa menghadiri undangan tersebut selama aman dari fitnah.

Ketika Undangan Tidak Wajib Dipenuhi

Ada beberapa keadaan yang menyebabkan undangan walimah tidak wajib dipenuhi.

Di antaranya apabila seseorang diundang karena ditakuti, karena kedudukan sosialnya, atau karena diharapkan membantu suatu kebatilan. Demikian pula apabila terdapat syubhat dalam harta penyelenggara walimah.

Jika diketahui bahwa harta penyelenggara bercampur antara yang halal dan yang haram, maka menghadiri undangan tersebut tidak lagi wajib. Bahkan hukumnya makruh apabila sebagian besar hartanya berasal dari sumber yang haram.

Apabila diketahui secara pasti bahwa makanan yang disajikan berasal dari harta haram, maka menghadiri undangan tersebut menjadi haram, sekalipun tidak berniat memakan hidangan yang tersedia.

Walimah yang Mengandung Kemungkaran

Kewajiban menghadiri walimah juga gugur apabila di dalam acara tersebut terdapat kemungkaran yang tidak dapat dicegah atau dihilangkan.

Contohnya adalah penggunaan karpet hasil rampasan atau curian, hiasan yang diharamkan, atau hiburan yang berisi kata-kata keji, dusta, dan perbuatan maksiat.

Dalam kondisi seperti ini, menghadiri walimah tidak lagi dibenarkan karena dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap kemungkaran yang terjadi.

Hukum Gambar dalam Tempat Walimah

Kitab-kitab fikih klasik juga membahas keberadaan gambar makhluk bernyawa di tempat walimah. Apabila gambar tersebut dipasang sebagai hiasan pada dinding, tirai, langit-langit rumah, atau benda yang dimuliakan, maka hal itu termasuk perkara yang tercela dan dapat menggugurkan kewajiban menghadiri undangan.

Namun para ulama memberikan keringanan terhadap gambar yang terdapat pada benda-benda yang digunakan dan tidak dimuliakan, seperti karpet yang diinjak, bantal yang dipakai, piring, bejana, dan peralatan rumah tangga lainnya.

Demikian pula gambar yang terdapat pada mata uang tidak termasuk dalam larangan karena adanya kebutuhan dan karena gambar tersebut tidak dimaksudkan untuk dimuliakan.

Penutup

Walimah merupakan syiar Islam yang bertujuan mengumumkan pernikahan sekaligus mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, syariat sangat menganjurkan pelaksanaannya dan mewajibkan kaum Muslimin memenuhi undangannya apabila seluruh syarat telah terpenuhi.

Namun, kewajiban menghadiri walimah tidak berlaku apabila terdapat uzur syar'i, unsur kemaksiatan, khalwat yang diharamkan, atau harta yang jelas berasal dari sumber haram. Dengan memahami adab dan hukum walimah secara benar, kaum Muslimin dapat menjaga keseimbangan antara memenuhi hak sesama manusia dan menjaga ketakwaan kepada Allah SWT.

Refrensi 
Fathul Muin

خاتمة [في بيان حكم الوليمة] الوليمة لعرس سنة مؤكدة للزوج الرشيد وولي غيره من مال نفسه ولا حد لأقلها لكن الأفضل للقادر شاة ووقتها الأفضل بعد الدخول للاتباع وقبله بعد العقد يحصل بها
أصل السنة والمتجه استمرار طلبها بعد الدخول وإن طال الزمن كالعقيقة أو طلقها وهي ليلا أولى.
وتجب على غير معذور بأعذار الجمعة وقاض الإجابة إلى وليمة عرس عملت بعد عقد لا قبله إن دعاه مسلم إليها بنفسه أو نائبة الثقة وكذا مميز لم يعهد منه كذب وعم بالدعاء الموصوفين يوصف قصده كجيرانه وعشيرته أو أصدقائه أو أهل حرفته فلو كثر نحو عشيرته أو عجز عن الاستيعاب لفقره لم يشترط عموم الدعوة على الأوجه بل الشرط أن لا يظهر منه قصد تخصيص لغني أو غيره وأن يعين المدعو بعينه أو وصفه فلا يكفي من أراد فليحضر أو ادع من شئت أو لقيت بل لا تسن الإجابة حينئذ وأن لا يترتب على إجابته خلوة محرمة فالمرأة تجيبها المرأة إن أذن زوجها أو سيدها لا الرجل إلا إن كان هناك مانع خلوة محرمة كمحرم لها أو له أو امرأة أما مع الخلوة فلا يجيبها مطلقا وكذا مع عدمها إن كان الطعام خاصا به: كأن جلست ببيت وبعثت له الطعام إلى بيت آخر من دارها خوف الفتنة بخلاف إذا لم تخف فقد كان شعبان وأضرابه رابعة العدوية ويسمعون كلامها: فإن وجد رجل كسفيان وامرأة كرابعة لم تحرم الإجابة بل لا تكره وأن لا يدعي لنحو خوف منه أو طمع في جاهه أو لإعانته على باطل ولا إلى شبهة بأن لا يعلم حرام في ماله أما إذا كان فيه شبهة بأن علم اختلاطه أو طعام الوليمة بحرام وإن قل فلا تجب إجابة بل تكره إن كان أكثر ماله حراما فإن علم أن عين
الطعام حرام حرمت الإجابة وإن لم يرد الأكل منه كما استظهره شيخنا.
ولا إلى محل فيه منكر لا يزول بحضوره ومن المنكر ستر جدار بحرير وفرش مغصوبة أو مسروقة ووجود من يضحك الحاضرين بالفحش والكذب فإن كان حرمت الإجابة ومنه صورة حيوان مشتملة على ما لا يمكن بقاؤه بدونه وإن لم يكن لها نظير كفرس بأجنحة وطير بوجه إنسان على سقف أو جدار أو ستر علق لزينة أو ثياب ملبوسة أو وسادة منصوبة لأنها تشبه الأصنام فلا تجب الإجابة في شيء من الصور المذكورة بل تحرم.
ولا أثر بحمل النقد الذي عليه صورة كاملة لأنه للحاجة ولأنها ممتهنة بالمعاملة بها.
ويجوز حضور محل فيه صورة تمتهن كالصور ببساط يداس ومخدة ينام أو يتكأ عليها وطبق وخوان وقصعة وإبريق وكذا إن قطع رأسها لزوال ما به الحياة
أصل السنة والمتجه استمرار طلبها بعد الدخول وإن طال الزمن كالعقيقة أو طلقها وهي ليلا أولى.
وتجب على غير معذور بأعذار الجمعة وقاض الإجابة إلى وليمة عرس عملت بعد عقد لا قبله إن دعاه مسلم إليها بنفسه أو نائبة الثقة وكذا مميز لم يعهد منه كذب وعم بالدعاء الموصوفين يوصف قصده كجيرانه وعشيرته أو أصدقائه أو أهل حرفته فلو كثر نحو عشيرته أو عجز عن الاستيعاب لفقره لم يشترط عموم الدعوة على الأوجه بل الشرط أن لا يظهر منه قصد تخصيص لغني أو غيره وأن يعين المدعو بعينه أو وصفه فلا يكفي من أراد فليحضر أو ادع من شئت أو لقيت بل لا تسن الإجابة حينئذ وأن لا يترتب على إجابته خلوة محرمة فالمرأة تجيبها المرأة إن أذن زوجها أو سيدها لا الرجل إلا إن كان هناك مانع خلوة محرمة كمحرم لها أو له أو امرأة أما مع الخلوة فلا يجيبها مطلقا وكذا مع عدمها إن كان الطعام خاصا به: كأن جلست ببيت وبعثت له الطعام إلى بيت آخر من دارها خوف الفتنة بخلاف إذا لم تخف فقد كان شعبان وأضرابه رابعة العدوية ويسمعون كلامها: فإن وجد رجل كسفيان وامرأة كرابعة لم تحرم الإجابة بل لا تكره وأن لا يدعي لنحو خوف منه أو طمع في جاهه أو لإعانته على باطل ولا إلى شبهة بأن لا يعلم حرام في ماله أما إذا كان فيه شبهة بأن علم اختلاطه أو طعام الوليمة بحرام وإن قل فلا تجب إجابة بل تكره إن كان أكثر ماله حراما فإن علم أن عين

أصل السنة والمتجه استمرار طلبها بعد الدخول وإن طال الزمن كالعقيقة أو طلقها وهي ليلا أولى.
وتجب على غير معذور بأعذار الجمعة وقاض الإجابة إلى وليمة عرس عملت بعد عقد لا قبله إن دعاه مسلم إليها بنفسه أو نائبة الثقة وكذا مميز لم يعهد منه كذب وعم بالدعاء الموصوفين يوصف قصده كجيرانه وعشيرته أو أصدقائه أو أهل حرفته فلو كثر نحو عشيرته أو عجز عن الاستيعاب لفقره لم يشترط عموم الدعوة على الأوجه بل الشرط أن لا يظهر منه قصد تخصيص لغني أو غيره وأن يعين المدعو بعينه أو وصفه فلا يكفي من أراد فليحضر أو ادع من شئت أو لقيت بل لا تسن الإجابة حينئذ وأن لا يترتب على إجابته خلوة محرمة فالمرأة تجيبها المرأة إن أذن زوجها أو سيدها لا الرجل إلا إن كان هناك مانع خلوة محرمة كمحرم لها أو له أو امرأة أما مع الخلوة فلا يجيبها مطلقا وكذا مع عدمها إن كان الطعام خاصا به: كأن جلست ببيت وبعثت له الطعام إلى بيت آخر من دارها خوف الفتنة بخلاف إذا لم تخف فقد كان شعبان وأضرابه رابعة العدوية ويسمعون كلامها: فإن وجد رجل كسفيان وامرأة كرابعة لم تحرم الإجابة بل لا تكره وأن لا يدعي لنحو خوف منه أو طمع في جاهه أو لإعانته على باطل ولا إلى شبهة بأن لا يعلم حرام في ماله أما إذا كان فيه شبهة بأن علم اختلاطه أو طعام الوليمة بحرام وإن قل فلا تجب إجابة بل تكره إن كان أكثر ماله حراما فإن علم أن عين
الطعام حرام حرمت الإجابة وإن لم يرد الأكل منه كما استظهره شيخنا.
ولا إلى محل فيه منكر لا يزول بحضوره ومن المنكر ستر جدار بحرير وفرش مغصوبة أو مسروقة ووجود من يضحك الحاضرين بالفحش والكذب فإن كان حرمت الإجابة ومنه صورة حيوان مشتملة على ما لا يمكن بقاؤه بدونه وإن لم يكن لها نظير كفرس بأجنحة وطير بوجه إنسان على سقف أو جدار أو ستر علق لزينة أو ثياب ملبوسة أو وسادة منصوبة لأنها تشبه الأصنام فلا تجب الإجابة في شيء من الصور المذكورة بل تحرم.
ولا أثر بحمل النقد الذي عليه صورة كاملة لأنه للحاجة ولأنها ممتهنة بالمعاملة بها.
ويجوز حضور محل فيه صورة تمتهن كالصور ببساط يداس ومخدة ينام أو يتكأ عليها وطبق وخوان وقصعة وإبريق وكذا إن قطع رأسها لزوال ما به الحياة
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 492] 

Sabtu, 06 Juni 2026

Kajian Manhajut Tafsir (05): Awal Mula Kodifikasi Al-Qur'an yang Menjaga Kemurniannya

Mushaf Abu Bakar Ash-Shiddiq: Awal Mula Kodifikasi Al-Qur'an yang Menjaga Kemurniannya

Pendahuluan

Salah satu jasa terbesar Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dalam sejarah Islam adalah pengumpulan Al-Qur'an dalam satu mushaf. Langkah ini dilakukan setelah banyak penghafal Al-Qur'an gugur dalam Perang Yamamah, sehingga muncul kekhawatiran akan hilangnya sebagian hafalan Al-Qur'an apabila para huffazh terus berkurang.

Atas usulan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Abu Bakar kemudian menugaskan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu untuk mengumpulkan seluruh ayat Al-Qur'an yang telah ditulis dan dihafal oleh para sahabat. Hasil kerja besar tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga kemurnian Kitabullah hingga hari ini.

Keistimewaan Mushaf Abu Bakar

Mushaf yang berhasil dikumpulkan pada masa Abu Bakar memiliki sejumlah keistimewaan yang membedakannya dari bentuk-bentuk penulisan Al-Qur'an sebelumnya.

1. Disusun dengan Metode Verifikasi yang Sangat Ketat

Pengumpulan Al-Qur'an dilakukan melalui penelitian yang sangat teliti dan penuh kehati-hatian. Setiap ayat harus memenuhi syarat yang ketat, yaitu memiliki bukti tertulis yang berasal dari masa Rasulullah ﷺ dan juga dihafal oleh para sahabat.

Metode ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat terhadap keaslian Al-Qur'an sehingga tidak ada satu ayat pun yang dimasukkan tanpa proses verifikasi yang kuat.

2. Hanya Memuat Ayat yang Tetap Dibaca

Mushaf Abu Bakar hanya mencakup ayat-ayat yang masih berlaku bacaannya dan menjadi bagian dari Al-Qur'an yang dibaca umat Islam. Ayat-ayat yang telah dihapus bacaannya (mansukh at-tilawah) tidak dimasukkan ke dalam mushaf tersebut.

Dengan demikian, mushaf ini benar-benar merepresentasikan Al-Qur'an sebagaimana yang diwariskan Rasulullah ﷺ kepada umatnya.

3. Mendapat Persetujuan Seluruh Sahabat

Keistimewaan lain dari Mushaf Abu Bakar adalah diterimanya mushaf tersebut oleh seluruh sahabat Nabi. Isi mushaf itu bersandar pada riwayat yang mutawatir, yaitu diriwayatkan oleh banyak orang sehingga mustahil terjadi kesepakatan untuk berdusta.

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa dua ayat terakhir Surah At-Taubah hanya ditemukan tertulis pada Abu Khuzaimah Al-Anshari tidak berarti ayat tersebut hanya diketahui oleh beliau seorang. Yang dimaksud adalah bahwa naskah tertulisnya hanya ditemukan pada beliau, sedangkan hafalannya telah diketahui dan diriwayatkan oleh banyak sahabat lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa dasar utama penjagaan Al-Qur'an pada masa itu adalah hafalan para sahabat, sementara tulisan berfungsi sebagai penguat dan pelengkap verifikasi.

4. Mencakup Tujuh Huruf Al-Qur'an

Mushaf Abu Bakar juga memuat bacaan Al-Qur'an sesuai dengan tujuh huruf (al-ahruf as-sab‘ah) yang diturunkan Allah sebagai kemudahan bagi umat Islam dalam membaca Al-Qur'an.

Karena itu, mushaf tersebut mencerminkan kondisi Al-Qur'an sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada para sahabat.

Asal-Usul Nama “Mushaf”

Menarik untuk dicatat bahwa istilah “Mushaf” diyakini mulai digunakan pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Ketika para sahabat selesai mengumpulkan Al-Qur'an dalam satu kumpulan lembaran, mereka mencari nama yang tepat untuk menyebutnya. Sebagian mengusulkan nama As-Sifr, tetapi Abu Bakar menolaknya karena istilah tersebut digunakan oleh orang-orang Yahudi.

Kemudian muncul usulan nama “Al-Mushaf”, sebuah istilah yang dikenal di kalangan bangsa Habasyah untuk menyebut kumpulan lembaran yang dijilid menjadi satu. Para sahabat menerima usulan tersebut dan sepakat menamai kumpulan Al-Qur'an itu dengan nama Mushaf.

Sejak saat itulah istilah “Mushaf Al-Qur'an” dikenal dan digunakan oleh kaum muslimin hingga sekarang.

Berapa Lama Proses Pengumpulan Al-Qur'an?

Pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar berlangsung sekitar lima belas bulan.

Pekerjaan besar ini dimulai setelah Perang Yamamah yang terjadi pada akhir tahun 11 Hijriah atau awal tahun 12 Hijriah. Setelah melalui proses pengumpulan, pemeriksaan, dan penulisan yang sangat teliti, pekerjaan tersebut selesai sebelum wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pada tahun 13 Hijriah.

Dengan demikian, dalam waktu yang relatif singkat, umat Islam telah memiliki satu mushaf resmi yang menjadi rujukan utama dalam menjaga kemurnian Al-Qur'an.

Penutup

Pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq merupakan salah satu prestasi terbesar dalam sejarah peradaban Islam. Melalui usaha ini, Al-Qur'an berhasil dihimpun dengan metode yang sangat teliti, mendapatkan persetujuan seluruh sahabat, serta terjaga dari segala bentuk perubahan dan penyimpangan.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya." (QS. Al-Hijr: 9)

Pengumpulan Mushaf Abu Bakar menjadi salah satu wujud nyata penjagaan Allah terhadap Al-Qur'an melalui tangan para sahabat Nabi ﷺ yang amanah, teliti, dan penuh tanggung jawab.

Jumat, 05 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (21): Penjelasan Tentang Mahar #2

Ketetapan Mahar dalam Pernikahan Islam

Dalam fikih Islam, mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan dan bukti kesungguhan dalam akad nikah. Besar kecilnya kewajiban mahar dapat berubah sesuai keadaan yang terjadi dalam rumah tangga, baik karena hubungan suami istri, perceraian, maupun sebab lainnya.

Mahar Menjadi Wajib Penuh

Mahar menjadi wajib dibayar seluruhnya dalam dua keadaan utama.

Pertama, apabila salah satu dari suami atau istri meninggal dunia, meskipun sebelum terjadi hubungan badan. Para sahabat Nabi ﷺ telah berijma’ bahwa kematian salah satu pasangan menyebabkan mahar menjadi tetap secara penuh.

Kedua, apabila telah terjadi hubungan badan, yaitu dengan masuknya hasyafah (kepala zakar), walaupun keperawanan istri masih tetap ada. Dengan terjadinya hubungan tersebut, mahar telah sempurna menjadi hak istri.

Mahar Gugur Seluruhnya

Ada keadaan tertentu yang menyebabkan mahar gugur seluruhnya, yaitu apabila perpisahan terjadi sebelum hubungan badan dan sebabnya berasal dari pihak istri.

Contohnya:

  • Istri meminta fasakh karena cacat pada suami.
  • Istri membatalkan nikah karena suami tidak mampu memberi nafkah.
  • Istri murtad.
  • Suami memfasakh nikah karena cacat yang ada pada istri.

Dalam kondisi seperti ini, mahar tidak wajib dibayarkan karena akad belum sempurna dengan hubungan badan, sementara penyebab perpisahan berasal dari pihak istri.

Mahar Menjadi Separuh

Islam juga menetapkan bahwa mahar hanya wajib dibayar separuh apabila perceraian terjadi sebelum hubungan badan.

Hal ini berlaku pada:

  • Talak biasa.
  • Talak yang dipilih sendiri oleh istri karena hak talak diserahkan kepadanya.
  • Talak yang digantungkan pada suatu perbuatan istri lalu ia melakukannya.
  • Khulu’.
  • Batalnya nikah karena suami murtad sebelum hubungan badan.

Dalam kondisi-kondisi tersebut, istri tetap berhak mendapatkan setengah mahar sebagai bentuk penghormatan terhadap akad nikah yang telah berlangsung.

Perselisihan Tentang Hubungan Badan

Apabila suami dan istri berselisih mengenai apakah hubungan badan telah terjadi atau belum, maka orang yang mengingkarinya dipercaya dengan sumpahnya. Hal ini karena hukum asalnya adalah belum terjadi hubungan badan.

Namun ada pengecualian. Jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan syarat masih perawan, lalu ia mengaku mendapati istrinya sudah tidak perawan dan mengatakan belum pernah menggaulinya, sedangkan istrinya menyatakan bahwa keperawanannya hilang karena hubungan dengannya, maka ucapan istri dipercaya untuk menolak pembatalan nikah. Akan tetapi, ucapan suami dipercaya dalam persoalan kewajiban mahar menjadi separuh apabila ia menceraikannya sebelum hubungan badan.

Penutup

Hukum-hukum mahar dalam Islam menunjukkan keadilan syariat dalam menjaga hak kedua belah pihak. Mahar bukan sekadar pemberian materi, tetapi simbol penghormatan, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga yang diridhai Allah Ta‘ala.

Kamis, 04 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (20): Penjelasan Tentang Mahar #1

Mahar dalam Islam: Kemuliaan, Hak Istri, dan Ketentuan Hukumnya

Dalam syariat Islam, mahar merupakan salah satu bagian penting dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar pemberian biasa, tetapi simbol penghormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab seorang laki-laki terhadap perempuan yang dinikahinya. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap hukum, adab, dan ketentuan mahar.

Pengertian Mahar

Mahar atau ṣadāq adalah sesuatu yang wajib diberikan karena akad nikah atau sebab hubungan badan. Disebut ṣadāq karena menunjukkan kejujuran dan kesungguhan seorang laki-laki dalam keinginannya untuk menikah.

Mahar juga dikenal dengan istilah mahr. Sebagian ulama membedakan keduanya:

Ṣadāq adalah mahar yang disebutkan dalam akad.

Sedangkan mahr adalah yang wajib meskipun tidak disebutkan dalam akad.


Sunnah dalam Mahar

Islam menganjurkan agar mahar disebutkan dalam akad nikah. Bahkan dalam sebagian keadaan, penyebutan mahar dapat menjadi wajib, misalnya jika perempuan belum cakap mengelola hartanya sendiri.

Para ulama juga menyebut beberapa sunnah terkait mahar, di antaranya:

Mahar berupa perak.

Tidak berlebihan dalam jumlahnya.

Tidak terlalu sedikit hingga merendahkan nilai perempuan.


Disebutkan bahwa mahar putri-putri Nabi ﷺ sekitar lima ratus dirham. Hal ini menunjukkan bahwa kesederhanaan dalam mahar lebih dianjurkan daripada berlebih-lebihan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Al-Hakim)

Karena itu, Islam tidak menjadikan mahalnya mahar sebagai ukuran kemuliaan perempuan.

Barang yang Sah Dijadikan Mahar

Segala sesuatu yang sah dijadikan harga dalam jual beli, sah pula dijadikan mahar, meskipun nilainya sedikit. Sebab mahar adalah bentuk imbalan yang memiliki nilai.

Namun sesuatu yang tidak bernilai harta tidak sah dijadikan mahar, seperti:

batu kecil,

biji kurma,

tangkai terong,

atau menggugurkan hukuman qadzaf.


Hal ini karena mahar harus memiliki nilai yang diakui syariat.

Hak Istri Menahan Diri Sebelum Mahar Dibayar

Islam menjaga hak perempuan dengan sangat rinci. Seorang istri berhak menahan dirinya sebelum menerima mahar yang wajib dibayar tunai.

Hak ini juga dimiliki oleh:

wali perempuan kecil atau gila,

serta tuan dari budak perempuan.


Namun jika mahar disepakati pembayarannya secara tempo, maka istri tidak boleh menahan diri karena ia telah ridha terhadap penundaan tersebut.

Hak menahan diri juga dapat gugur apabila:

suami telah menggauli istrinya,

istri rela,

dan istri sudah sempurna kecakapannya.


Islam Menjaga Kehormatan Perempuan

Syariat juga memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mempersiapkan diri sebelum hidup bersama suaminya. Hakim boleh memberikan waktu hingga tiga hari untuk berhias dan membersihkan diri apabila diminta oleh pihak perempuan atau walinya.

Bahkan apabila seorang perempuan khawatir suaminya akan memaksanya berhubungan sebelum mahar diberikan, ia berhak menolak. Ini menunjukkan bahwa Islam benar-benar menjaga kehormatan dan hak perempuan.

Mahar Mitsil dan Kesalahan dalam Penentuan Mahar

Kadang terjadi pernikahan dengan mahar yang tidak layak atau kurang dari standar mahar perempuan sepadannya (mahar mitsil). Dalam keadaan tertentu, akad nikah tetap sah, tetapi mahar yang berlaku adalah mahar mitsil.

Contohnya:

wali menikahkan anak kecil dengan mahar terlalu rendah,

perempuan dinikahkan tanpa izin dengan mahar tidak layak,

atau mahar disebutkan secara tidak benar.


Syariat tetap menjaga hak perempuan agar tidak dirugikan.

Mahar dalam Nikah Fasid dan Hubungan Syubhat

Dalam nikah yang rusak (fasid) atau hubungan syubhat, jika terjadi hubungan badan maka tetap wajib membayar mahar mitsil. Sebab laki-laki telah memperoleh manfaat dari hubungan tersebut.

Namun mahar tidak berulang meskipun hubungan badan terjadi berkali-kali selama sebab syubhatnya masih satu.

Penutup

Mahar dalam Islam bukanlah harga seorang perempuan, melainkan simbol penghormatan dan kesungguhan. Syariat mengatur mahar dengan penuh keseimbangan:

tidak memberatkan laki-laki,

namun tetap menjaga kemuliaan perempuan.


Karena itu, pernikahan yang penuh keberkahan bukanlah yang paling mahal maharnya, melainkan yang paling kuat ketakwaan, kasih sayang, dan tanggung jawab di dalamnya.

Ngaji Fathul Muin (22): Perselisihan Mahar dan Ketentuan Mahar Mitsil

Perselisihan Mahar dan Ketentuan Mahar Mitsil Mahar merupakan salah satu hak penting seorang istri dalam akad pernikahan. Islam sangat menja...