At-Tarbiyah
Pendidikan Adalah Kunci Kesuksesan
Selasa, 30 Juni 2026
Tentang doa dan Rezeki yang tidak Disangka
Ngaji Fathul Muin (33): Khulu' dan Konsekuensinya
Khulu’: Inisiatif Pisah dari Istri Ketika Rumah Tangga Sulit Dipertahankan
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. Karena itu, ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan dengan baik, syariat memberikan jalan keluar yang dapat ditempuh oleh suami maupun istri. Jika suami memiliki hak talak, maka istri juga diberikan kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan pernikahan melalui mekanisme yang disebut khulu’.
Khulu’ berasal dari kata al-khal‘ yang berarti melepaskan atau mencabut. Istilah ini digunakan karena suami dan istri diibaratkan sebagai pakaian bagi satu sama lain. Ketika hubungan tersebut tidak lagi dapat berjalan dengan baik, maka ikatan itu dapat dilepaskan melalui khulu’.
Pengertian Khulu’
Secara syariat, khulu’ adalah perceraian antara suami dan istri dengan adanya tebusan atau imbalan yang diberikan kepada suami. Tebusan tersebut biasanya berasal dari istri, meskipun boleh juga berasal dari pihak lain yang mewakilinya.
Melalui khulu’, seorang istri dapat meminta perpisahan dari suaminya dengan memberikan sejumlah harta sebagai kompensasi atas berakhirnya ikatan pernikahan.
Hukum Khulu’
Pada dasarnya, hukum khulu’ adalah makruh apabila dilakukan tanpa alasan yang kuat. Namun, dalam kondisi tertentu khulu’ dapat menjadi mubah bahkan dianjurkan apabila terdapat kemaslahatan yang jelas dan kehidupan rumah tangga sulit dipertahankan.
Demikian pula apabila telah terjadi pelanggaran berat dalam rumah tangga, seperti terbuktinya perbuatan zina dari pihak istri, maka khulu’ tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang makruh.
Larangan Memaksa Istri Berkhulu’
Islam melarang suami berbuat zalim kepada istrinya demi memperoleh harta tebusan. Oleh karena itu, seorang suami tidak boleh menahan nafkah atau mengurangi hak-hak istrinya dengan tujuan memaksa sang istri meminta khulu’.
Perbuatan semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Hubungan suami istri harus dibangun di atas dasar kasih sayang, bukan tekanan dan pemaksaan.
Bentuk-Bentuk Khulu’
Khulu’ dapat dilakukan dengan beberapa lafaz, seperti:
- “Aku mengkhulu’mu.”
- “Aku menebusmu.”
- Talak yang disertai penyebutan sejumlah tebusan.
Dalam praktiknya, khulu’ dapat terjadi melalui kesepakatan langsung antara suami dan istri ataupun melalui bentuk akad yang dikaitkan dengan syarat tertentu.
Khulu’ Sebagai Akad Pertukaran
Ketika suami berkata, “Aku ceraikan engkau dengan imbalan seribu rupiah,” maka ucapan tersebut termasuk akad pertukaran (mu‘awadhah). Karena itu, istri harus menyatakan penerimaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila penerimaan dilakukan dengan benar, maka perceraian terjadi dan istri berkewajiban menyerahkan tebusan yang telah disepakati.
Namun apabila terdapat jeda yang terlalu lama atau pembicaraan lain yang memutus majelis akad, maka khulu’ tersebut tidak sah menurut ketentuan fikih.
Jika Istri yang Mengajukan Khulu’
Sering kali permintaan khulu’ berasal dari pihak istri. Misalnya seorang istri berkata kepada suaminya:
“Ceraikan aku dan aku akan memberimu sejumlah harta.”
Dalam keadaan seperti ini, suami harus segera memberikan jawaban apabila ingin menerima tawaran tersebut. Jika terlalu lama ditunda, maka akad khulu’ tidak lagi berjalan sesuai bentuk yang dimaksudkan.
Khulu’ yang Dikaitkan dengan Syarat
Syariat juga mengenal bentuk khulu’ yang dikaitkan dengan suatu syarat.
Contohnya, seorang suami berkata:
“Kapan saja engkau memberiku seribu rupiah, maka engkau tertalak.”
Dalam kasus seperti ini, talak tidak terjadi saat ucapan diucapkan, melainkan baru jatuh ketika syarat yang disebutkan benar-benar terpenuhi.
Karena itu, selama syarat belum terpenuhi, ikatan pernikahan masih tetap berlangsung sebagaimana biasa.
Hikmah Disyariatkannya Khulu’
Khulu’ menunjukkan bahwa Islam memperhatikan hak kedua belah pihak dalam rumah tangga. Tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan mempertahankan hubungan yang sudah tidak harmonis. Dalam kondisi tertentu, perpisahan justru menjadi jalan terbaik untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.
Dengan adanya khulu’, seorang istri yang merasa tidak mampu lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga diberikan jalan keluar yang terhormat dan sesuai syariat. Di sisi lain, hak-hak suami juga tetap diperhatikan melalui adanya tebusan yang disepakati.
Karena itu, khulu’ merupakan salah satu bukti kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur kehidupan keluarga, menjaga keadilan, dan memberikan solusi ketika tujuan pernikahan berupa ketenangan, kasih sayang, dan keharmonisan sudah tidak dapat diwujudkan lagi.
Senin, 29 Juni 2026
Ngaji Itqon (09): Memahami Ikhtishash, Gaya Bahasa Pembatasan Makna
Hashr dan Ikhtishash dalam Al-Qur'an: Memahami Gaya Bahasa Pembatasan Makna
Pendahuluan
Al-Qur'an diturunkan dengan bahasa Arab yang memiliki keindahan dan ketelitian makna yang luar biasa. Salah satu uslub (gaya bahasa) yang sering digunakan adalah hashr atau qashr, yaitu pembatasan atau pengkhususan suatu makna pada sesuatu yang tertentu. Memahami konsep ini sangat penting, karena banyak ayat Al-Qur'an yang secara lahir tampak membatasi suatu hukum, padahal maksudnya bukan pembatasan mutlak, melainkan penegasan, bantahan, atau penyesuaian dengan kondisi lawan bicara.
Oleh sebab itu, para ulama tafsir, balaghah, dan ushul fikih memberikan perhatian besar terhadap pembahasan hashr agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami kandungan ayat-ayat Al-Qur'an.
Pengertian Hashr
Hashr atau qashr adalah menetapkan suatu hukum hanya kepada sesuatu yang disebutkan dan menafikannya dari selainnya dengan cara tertentu. Dengan kata lain, hashr berfungsi untuk mengkhususkan suatu sifat atau suatu zat sehingga hubungan keduanya menjadi lebih tegas.
Dalam ilmu balaghah, hashr merupakan salah satu cara Al-Qur'an memperkuat pesan, membantah keyakinan yang salah, dan mengarahkan perhatian manusia kepada hakikat yang benar.
Macam-Macam Hashr
Para ulama membagi hashr menjadi dua bentuk utama.
1. Qashr al-Maushuf 'ala ash-Shifah
Yaitu membatasi suatu zat hanya pada satu sifat tertentu.
Bentuk ini terbagi menjadi dua.
Pertama, hashr hakiki, yaitu apabila suatu zat benar-benar hanya memiliki satu sifat. Contoh seperti ungkapan:
"Zaid tidak lain hanyalah seorang penulis."
Namun bentuk ini hampir tidak pernah terjadi, sebab manusia memiliki banyak sifat. Bahkan Al-Qur'an tidak menggunakan bentuk hashr hakiki jenis ini.
Kedua, hashr majazi, yaitu pembatasan yang dimaksudkan untuk tujuan tertentu, bukan untuk menafikan seluruh sifat lainnya.
Contohnya adalah firman Allah:
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ
"Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul." (QS. Ali 'Imran: 144)
Ayat ini bukan berarti Nabi Muhammad ﷺ hanya memiliki sifat sebagai rasul, tetapi untuk menolak anggapan bahwa beliau memiliki sifat ketuhanan atau tidak mungkin wafat sebagaimana manusia lainnya.
Qashr ash-Shifah 'ala al-Maushuf
Bentuk kedua adalah membatasi suatu sifat hanya kepada satu pihak.
Contoh hakikinya adalah kalimat tauhid:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Artinya, tidak ada satu pun yang berhak disembah selain Allah. Pembatasan ini bersifat mutlak dan hakiki.
Adapun contoh majazinya terdapat dalam firman Allah:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا...
(QS. Al-An'am: 145)
Sekilas ayat ini menunjukkan bahwa makanan haram hanya terbatas pada bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
Padahal, dalam syariat masih banyak makanan lain yang diharamkan, seperti khamar, seluruh minuman memabukkan, dan binatang buas bertaring.
Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk membantah kebiasaan kaum musyrikin yang menghalalkan apa yang sebenarnya haram dan mengharamkan apa yang sebenarnya halal. Karena itu, pembatasan dalam ayat tersebut bukanlah pembatasan hakiki, melainkan pembatasan yang bersifat retoris untuk membantah keyakinan mereka.
Pembagian Hashr Berdasarkan Tujuan
Dilihat dari tujuan penyampaiannya, hashr terbagi menjadi tiga macam.
Qashr Ifrad
Digunakan untuk membantah orang yang meyakini adanya sekutu bagi Allah.
Firman Allah:
إِنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ
"Sesungguhnya Tuhan itu hanyalah Tuhan Yang Maha Esa."
Ayat ini menolak keyakinan kaum musyrikin yang menyekutukan Allah dengan berhala.
Qashr Qalb
Digunakan untuk membalik keyakinan orang yang salah dalam menetapkan suatu sifat.
Firman Allah:
رَبِّيَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ
"Tuhanku ialah Dzat yang menghidupkan dan mematikan."
Ayat ini membantah klaim Namrud yang mengaku memiliki kekuasaan tersebut.
Qashr Ta'yin
Digunakan kepada orang yang masih ragu atau menganggap dua kemungkinan sama kuat, kemudian Al-Qur'an menetapkan salah satunya sebagai kebenaran.
Cara-Cara Hashr dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an menggunakan berbagai metode untuk menunjukkan makna hashr.
Pertama, melalui bentuk penafian dan pengecualian (nafi wa istitsna'), seperti:
- لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
- وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا اللَّهُ
- مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ
Bentuk ini merupakan metode hashr yang paling kuat.
Kedua, menggunakan kata إنما, seperti firman Allah:
إِنَّمَا الْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ
"Sesungguhnya ilmu itu hanya ada di sisi Allah."
Mayoritas ulama balaghah berpendapat bahwa إنما menunjukkan makna pembatasan.
Ketiga, menggunakan أنما, sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zamakhsyari dan Al-Baidhawi pada firman Allah:
قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ
Keempat, dengan mendahulukan objek atau keterangan (taqdim al-ma'mul), seperti:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ
"Hanya kepada-Mu kami menyembah."
Pendahuluan objek menunjukkan pengkhususan ibadah kepada Allah semata.
Kelima, melalui penggunaan dhamir al-fashl, seperti:
فَاللَّهُ هُوَ الْوَلِيُّ
dan
وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Kata ganti هو dan هم berfungsi menguatkan makna pembatasan sehingga sifat tersebut benar-benar dikhususkan kepada pihak yang disebutkan.
Hikmah Mempelajari Hashr
Memahami hashr membantu seorang muslim menangkap maksud sebenarnya dari ayat-ayat Al-Qur'an. Tidak semua pembatasan dalam Al-Qur'an dimaksudkan sebagai pembatasan mutlak. Sebagian merupakan bantahan terhadap keyakinan yang salah, sebagian lagi sebagai penegasan, penguatan makna, atau penyesuaian dengan kondisi lawan bicara.
Dengan memahami kaidah ini, seorang penafsir akan terhindar dari kesalahan dalam mengambil hukum dan lebih mampu merasakan keindahan retorika Al-Qur'an yang penuh hikmah.
Penutup
Hashr merupakan salah satu keindahan balaghah Al-Qur'an yang memperlihatkan ketelitian pemilihan lafaz dalam menyampaikan petunjuk. Melalui berbagai bentuk pembatasan, Al-Qur'an tidak hanya menjelaskan hukum, tetapi juga meluruskan akidah, membantah kesesatan, serta menanamkan keyakinan yang benar ke dalam hati manusia. Oleh karena itu, mempelajari hashr bukan sekadar memahami gaya bahasa, tetapi juga menjadi kunci penting dalam memahami pesan-pesan Al-Qur'an secara utuh dan mendalam.
Minggu, 28 Juni 2026
Ketika Khalifah Umar Merasa Khawatir dengan Keputusannya Sendiri
Diriwayatkan dari Qatadah, bahwa Umar ibn al-Khattab pernah membaca ayat tentang orang-orang yang menyakiti kaum mukmin. Setelah membaca ayat itu, beliau merasa sangat takut dan khawatir kalau dirinya termasuk di dalamnya.
Beliau berkata:
“Demi Allah, aku sering menghukum dan memukul mereka.”
Lalu ada yang menjawab:
“Engkau tidak termasuk orang yang dimaksud dalam ayat itu. Karena engkau menghukum untuk mendidik dan mengajar, bukan untuk menyakiti.”
Refrensi: al-Iklil 213
وأخرج عن قتادة قال زعموا أن عمر بن الخطاب قرأها ذات يوم فأفزعه ذلك حتى مني كل موقع: {وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ}
والله إني لأعاقبهم وأضربهم فقال إنك لست منهم إنما أنت مؤدب إنما أنت معلم
Jumat, 26 Juni 2026
Kajian Munāsabah (6): Susunan Unik Surah Al-Anfāl dan At-Taubah
Keindahan Munāsabah Surah Al-Anfāl dan At-Taubah dalam Susunan Mushaf Al-Qur'an
Salah satu cabang ilmu Al-Qur'an yang menunjukkan keagungan susunan Kitabullah adalah ilmu munāsabah, yaitu ilmu yang membahas hubungan dan keterkaitan antara surah-surah dalam Al-Qur'an. Melalui ilmu ini, para ulama menyingkap berbagai hikmah di balik urutan surah yang terdapat dalam mushaf.
Di antara pembahasan yang menarik dalam ilmu munāsabah adalah hubungan antara Surah Al-Anfāl dan Surah At-Taubah (Barā’ah), serta alasan penempatannya dalam susunan mushaf.
Penempatan Al-Anfāl dan At-Taubah Berdasarkan Ijtihad Utsman
Mayoritas ulama berpendapat bahwa susunan surah-surah Al-Qur'an bersifat tawqīfī, yaitu berdasarkan petunjuk Rasulullah ﷺ. Namun, khusus mengenai penempatan Surah Al-Anfāl dan At-Taubah, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa penyusunannya didasarkan pada ijtihad Khalifah Utsman bin Affan ketika beliau menyusun mushaf standar kaum muslimin.
Pada pandangan pertama, tampak bahwa setelah Surah Al-A‘rāf seharusnya ditempatkan Surah Yunus dan Hud, karena keduanya sama-sama banyak memuat kisah para nabi dan termasuk surah Makkiyah. Bahkan sebagian ulama memasukkan Surah Yunus ke dalam kelompok tujuh surah panjang (as-sab‘u ath-thiwāl).
Karena itu, keberadaan Surah Al-Anfāl dan At-Taubah di antara Al-A‘rāf dan Yunus pernah menimbulkan pertanyaan di kalangan sahabat.
Pertanyaan Ibnu Abbas kepada Utsman
Abdullah bin Abbas pernah bertanya kepada Khalifah Utsman:
"Mengapa kalian menggabungkan Surah Al-Anfāl dan Barā’ah tanpa menuliskan Bismillāhir-Raḥmānir-Raḥīm di antara keduanya, serta menempatkannya dalam kelompok surah-surah panjang?"
Utsman menjelaskan bahwa Surah Al-Anfāl termasuk surah yang awal turun di Madinah, sedangkan Surah At-Taubah termasuk wahyu yang terakhir turun. Kedua surah tersebut memiliki tema yang sangat mirip, terutama berkaitan dengan peperangan, hubungan dengan kaum musyrik, dan pembatalan perjanjian.
Karena kemiripan yang sangat kuat itu, beliau mengira bahwa At-Taubah merupakan kelanjutan dari Al-Anfāl. Rasulullah ﷺ wafat sebelum memberikan penjelasan yang tegas mengenai status keduanya, sehingga Utsman berijtihad menggabungkannya dan tidak menuliskan basmalah di antara keduanya.
Hubungan Tema antara Al-Anfāl dan At-Taubah
Kedua surah ini memang memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Surah Al-Anfāl berbicara tentang:
- Perang Badar.
- Pembagian harta rampasan perang.
- Persiapan menghadapi musuh.
- Persatuan kaum muslimin.
- Perjanjian dengan pihak lain.
Sedangkan Surah At-Taubah membahas:
- Sikap terhadap kaum musyrik yang mengkhianati perjanjian.
- Persiapan jihad.
- Perang Tabuk.
- Karakter kaum munafik.
- Penegasan kekuatan negara Islam.
Dengan demikian, At-Taubah seolah menjadi kelanjutan pembahasan yang telah dimulai dalam Al-Anfāl.
Mengapa Al-Anfāl Didahulukan?
Para ulama menjelaskan bahwa Utsman mendahulukan Surah Al-Anfāl karena surah tersebut diawali dengan basmalah, sedangkan Surah At-Taubah tidak.
Karena itu, Al-Anfāl seakan menjadi bagian pembuka, sementara At-Taubah menjadi pelengkap dan penyempurnanya. Tidak mengherankan jika sebagian ulama salaf berpendapat bahwa keduanya sebenarnya merupakan satu surah yang dipisahkan.
Menjaga Keterkaitan Surah Yunus dan Surah-Surah Sesudahnya
Hikmah lain yang sangat menarik adalah bahwa apabila Surah Yunus langsung ditempatkan setelah Al-A‘rāf, maka akan hilang hubungan erat antara Surah Yunus dan kelompok surah sesudahnya.
Surah Yunus, Hud, Yusuf, Ibrahim, dan Al-Hijr memiliki banyak kesamaan:
- Diawali dengan huruf muqaththa‘ah "الر".
- Menyebutkan Al-Qur'an atau Al-Kitab pada awal surah.
- Banyak memuat kisah para nabi.
- Mayoritas termasuk surah Makkiyah.
- Memiliki panjang yang relatif berdekatan.
Karena itu, penyusunan yang ada dalam mushaf menjaga keserasian kelompok surah tersebut.
Keserasian dalam Susunan Mushaf
Pembahasan ini menunjukkan bahwa susunan mushaf Al-Qur'an tidak disusun secara acak. Setiap surah ditempatkan dengan penuh hikmah dan pertimbangan.
Para ulama menemukan berbagai bentuk keterkaitan dalam susunan surah, seperti:
- Kesamaan tema.
- Kesamaan pembukaan surah.
- Kesamaan panjang surah.
- Kesamaan suasana dan tujuan pembahasan.
Contohnya, Surah Al-Hijr didahulukan atas An-Nahl karena sama-sama diawali dengan "الر". Demikian pula Surah Ali Imran ditempatkan setelah Al-Baqarah karena sama-sama diawali dengan "الم", meskipun Surah An-Nisa lebih panjang.
Hal ini menunjukkan adanya keindahan susunan yang sangat teliti dalam mushaf Al-Qur'an.
Pelajaran yang Dapat Diambil
Kajian munāsabah antara Surah Al-Anfāl dan At-Taubah mengajarkan bahwa para sahabat tidak hanya menghafal Al-Qur'an, tetapi juga memahami hubungan antar surah secara mendalam. Ijtihad Utsman bin Affan dalam penempatan kedua surah tersebut menunjukkan keluasan ilmu dan ketajaman pemahamannya terhadap Al-Qur'an.
Dari sini kita semakin menyadari bahwa susunan mushaf yang ada di tangan kaum muslimin saat ini bukanlah susunan tanpa makna. Di balik setiap urutan surah terdapat hikmah, keterkaitan, dan keindahan yang semakin menampakkan kemukjizatan Al-Qur'an sebagai kalam Allah yang sempurna.
Semoga Allah menambahkan kepada kita pemahaman terhadap Al-Qur'an dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa mentadabburi ayat-ayat-Nya. Aamiin.
Tawadhu: Seni Merendah Tanpa Menjadi Hina
Tawadhu: Jalan Tengah antara Kehinaan dan Kesombongan
Kamis, 25 Juni 2026
Ngaji Manhajut Tafsir (09): Metode Pengumpulan Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman
Metode Pengumpulan Al-Qur’an pada Masa Khalifah Utsman
Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Khalifah Utsman bin Affan merupakan salah satu jasa terbesar beliau bagi umat Islam. Langkah ini dilakukan untuk menjaga persatuan kaum muslimin dan menghindari perselisihan yang mulai muncul akibat perbedaan bacaan Al-Qur’an di berbagai wilayah Islam yang semakin luas.
Untuk melaksanakan tugas besar tersebut, Utsman membentuk sebuah panitia yang terdiri dari para sahabat ahli Al-Qur’an, dengan Zaid bin Tsabit sebagai tokoh utama. Dalam proses penyalinan mushaf, panitia bekerja berdasarkan metode yang sangat teliti dan terencana.
Langkah pertama yang dilakukan adalah menjadikan lembaran-lembaran Al-Qur’an yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai sumber utama. Lembaran tersebut disimpan oleh Hafshah binti Umar. Utsman meminta agar lembaran itu dipinjam untuk dijadikan acuan dalam penyalinan mushaf, kemudian dikembalikan setelah pekerjaan selesai.
Selama proses pengumpulan dan penyalinan mushaf, Utsman melakukan pengawasan secara langsung. Beliau terus memantau pekerjaan panitia dan memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. Apabila muncul persoalan atau perbedaan pendapat, beliau ikut memberikan arahan dan keputusan yang diperlukan.
Panitia juga selalu merujuk kepada Utsman dalam masalah-masalah yang memerlukan kepastian. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan Mushaf Utsmani dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak berdasarkan pendapat pribadi anggota panitia.
Dalam penulisan mushaf, para sahabat sangat teliti dalam memastikan kebenaran bacaan yang dicantumkan. Mereka meminta keterangan dari para sahabat yang terkenal sebagai ahli qira’at untuk memastikan cara membaca ayat-ayat yang memiliki beberapa riwayat bacaan. Tujuannya adalah agar seluruh qira’at yang sah dan mutawatir tetap terpelihara.
Salah satu keistimewaan Mushaf Utsmani adalah penggunaan rasm (penulisan) yang dapat memuat beberapa qira’at sekaligus. Karena tulisan Arab pada masa itu belum menggunakan titik dan harakat, satu bentuk tulisan sering kali dapat dibaca dengan lebih dari satu cara yang semuanya berasal dari Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, berbagai qira’at yang sah dapat tetap terjaga dalam satu mushaf.
Adapun pada kata-kata yang tidak memungkinkan untuk memuat dua bacaan dalam satu bentuk tulisan, para sahabat menuliskannya dalam beberapa mushaf dengan bentuk yang berbeda sesuai qira’at yang sah. Cara ini memungkinkan seluruh qira’at mutawatir tetap terpelihara tanpa menghilangkan salah satunya.
Panitia juga bersepakat bahwa yang ditulis dalam mushaf hanyalah bacaan yang benar-benar telah ditetapkan sebagai Al-Qur’an dan telah disampaikan dalam Ardhah Akhirah, yaitu penyetoran terakhir Al-Qur’an oleh Jibril kepada Nabi Muhammad ﷺ. Bacaan yang telah dinasakh tilawahnya atau yang tidak lagi menjadi bagian dari Al-Qur’an tidak dicantumkan dalam mushaf.
Metode ini dipilih karena para sahabat memahami bahwa Rasulullah ﷺ telah mengajarkan Al-Qur’an dengan berbagai qira’at yang sah. Oleh sebab itu, mereka berusaha menjaga seluruh bacaan tersebut agar tetap dapat dibaca oleh umat Islam tanpa menimbulkan perselisihan.
Selain itu, apabila terjadi perbedaan pendapat dalam penulisan suatu kata, Utsman memerintahkan agar penulisannya mengikuti dialek Quraisy. Beliau menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Quraisy, sehingga dialek tersebut dijadikan acuan ketika muncul perbedaan di antara anggota panitia.
Melalui metode yang teliti, sistematis, dan penuh kehati-hatian ini, lahirlah Mushaf Utsmani yang kemudian disebarkan ke berbagai wilayah Islam. Mushaf tersebut menjadi pedoman resmi bagi kaum muslimin dan berhasil menjaga keaslian Al-Qur’an serta mempersatukan umat dalam satu rujukan yang sama. Berkat usaha para sahabat, khususnya Utsman bin Affan, Al-Qur’an tetap terpelihara kemurniannya hingga hari ini sebagaimana ketika diturunkan kepada Rasulullah ﷺ.
Tentang doa dan Rezeki yang tidak Disangka
Latar Belakang Penulisan al-Arbaun al-Istijabiyah (Empat Puluh Hadis tentang Terkabulnya Doa) Karya sederhana ini lahir dari seb...
-
Makna di Balik Penamaan Surah dalam Al-Qur’an: Refleksi dan Hikmah Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya berisi petunjuk k...
-
5 Kebiasaan Sehari-Hari yang Diam-Diam Merusak Kinerja Otak Otak manusia merupakan organ vital yang hanya mewakili sekitar 2 per...
-
Pengertian Qadha dan Qadar. Menurut bahasa qadha memiliki beberapa arti yaitu hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberita...