ويسن خطبة بضم الخاء من الولي.
له أي للنكاح الذي هو العقد بأن تكون قبل إيجابه فلا تندب أخرى من المخاطب قبل قبوله كما صححه في المنهاج بل يستحب تركها خروجا من خلاف من أبطل بها كما صرح به شيخنا وشيخه زكريا رحمهما الله لكن الذي في الروضة وأصلها ندبها.
وتسن خطبة أيضا قبل الخطبة وكذا قبل الإجابة فيبدأ كل بالحمد والثناء على الله تعالى ثم بالصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يوصي بالتقوى ثم يقول في خطبة الخطبة: جئتكم راغبا في كريمتكم أو فتاتكم وإن كان وكيلا: قال: جاءكم موكلي أو جئتكم عنه خاطبا كريمتكم فيخطب الولي أو نائبه كذلك ثم يقول لست بمرغوب عنك.
ويستحب أن يقول قبل العقد أزوجك على ما أمر الله به عز وجل من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان.
Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu, ia adalah ibadah yang dimuliakan, sehingga setiap prosesnya pun dihiasi dengan adab dan sunnah yang penuh makna. Salah satunya adalah khutbah dalam pernikahan.
Khutbah Sebelum Akad: Mengawali dengan Keberkahan
Para ulama menjelaskan bahwa disunnahkan bagi wali untuk menyampaikan khutbah sebelum ijab (akad nikah). Khutbah ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai pembuka yang mengingatkan bahwa pernikahan adalah perintah Allah dan jalan menuju kebaikan.
Isi khutbah biasanya mencakup:
Pujian kepada Allah (hamdalah)
Shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ
Wasiat untuk bertakwa kepada Allah
Dengan demikian, akad nikah tidak dimulai dengan kata-kata biasa, melainkan dengan suasana ibadah dan keberkahan.
Menariknya, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak perlu ada khutbah dari pihak calon suami sebelum qabul, bahkan dianjurkan untuk meninggalkannya demi menghindari perbedaan pendapat. Namun, ada juga pendapat lain yang tetap menganjurkannya. Di sinilah terlihat keluwesan fikih Islam dalam menyikapi perbedaan.
Khutbah dalam Proses Lamaran
Tidak hanya saat akad, khutbah juga disunnahkan dalam proses khitbah (lamaran).
Pihak laki-laki yang melamar dianjurkan memulai dengan pujian kepada Allah, shalawat, dan nasihat takwa, lalu menyampaikan maksudnya dengan sopan, misalnya:
“Saya datang untuk melamar putri Anda.”
Jika melalui wakil, maka disampaikan dengan penegasan bahwa ia mewakili pihak pelamar.
Kemudian wali atau pihak perempuan menjawab dengan cara yang baik, bahkan dianjurkan untuk memberikan ungkapan penerimaan yang halus, seperti:
“Anda adalah orang yang kami harapkan (tidak kami tolak).”
Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan etika komunikasi yang santun dan penuh penghormatan, bahkan dalam urusan pribadi seperti pernikahan.
Pesan Penting Sebelum Akad
Sebelum akad berlangsung, juga dianjurkan untuk menyampaikan kalimat yang mengandung pesan mendalam:
“Aku menikahkanmu sesuai dengan perintah Allah: mempertahankan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan cara yang baik.”
Kalimat ini bukan sekadar ucapan, tetapi pengingat tanggung jawab besar dalam rumah tangga:
Menjaga hubungan dengan kebaikan
Atau berpisah pun dengan cara yang terhormat
Hikmah di Balik Khutbah Nikah
Dari sunnah ini, kita bisa mengambil beberapa pelajaran penting:
1. Pernikahan adalah ibadah, bukan sekadar tradisi sosial
2. Memulai dengan mengingat Allah membawa keberkahan
3. Komunikasi dalam Islam dijaga dengan adab dan kelembutan
4. Rumah tangga dibangun atas tanggung jawab, bukan sekadar perasaan
Penutup
Khutbah dalam pernikahan mungkin terlihat sederhana, namun mengandung nilai spiritual yang dalam. Ia menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mengikat janji di hadapan Allah.
Dengan menghidupkan sunnah ini, pernikahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga indah secara ruh dan penuh keberkahan.