Senin, 22 Juni 2026

Ngaji Manhaj (08): Pelaksanaan Pengumpulan Mushaf

Pelaksanaan Pengumpulan Mushaf pada Masa Utsman bin Affan

Latar Belakang

Setelah Islam menyebar ke berbagai wilayah dan kaum muslimin tersebar di berbagai negeri, mulai muncul perbedaan dalam cara membaca Al-Qur'an yang berpotensi menimbulkan perselisihan. Untuk menjaga persatuan umat dan memelihara keaslian Al-Qur'an, Khalifah Utsman bin Affan mengambil keputusan penting untuk menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf yang disepakati bersama.

Keputusan ini merupakan salah satu jasa terbesar Utsman dalam sejarah Islam, karena dengannya Al-Qur'an tetap terjaga dan terhindar dari perpecahan yang dapat terjadi akibat perbedaan bacaan.

Pembentukan Tim Penyalin Mushaf

Utsman bin Affan mulai melaksanakan keputusan tersebut pada akhir tahun 24 Hijriah atau awal tahun 25 Hijriah. Untuk menjalankan tugas besar ini, beliau membentuk sebuah tim yang terdiri dari empat sahabat terbaik yang dikenal sebagai penghafal Al-Qur'an dan orang-orang yang terpercaya, yaitu:

  • Zaid bin Tsabit
  • Abdullah bin Az-Zubair
  • Sa'id bin Al-'Ash
  • Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam

Tiga orang terakhir berasal dari suku Quraisy, sedangkan Zaid bin Tsabit berasal dari kalangan Anshar. Pemilihan mereka menunjukkan betapa besar perhatian Utsman terhadap ketelitian dan kredibilitas para anggota tim tersebut.

Menggunakan Suhuf Abu Bakar sebagai Rujukan

Langkah pertama yang dilakukan Utsman adalah meminjam suhuf Al-Qur'an yang berada di tangan Ummul Mukminin Hafshah binti Umar. Suhuf tersebut merupakan lembaran-lembaran Al-Qur'an yang telah dikumpulkan dan dibukukan pada masa Khalifah Abu Bakar setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.

Suhuf ini menjadi sumber utama dan rujukan resmi dalam proses penyalinan mushaf baru, sehingga kesinambungan dan keakuratan teks Al-Qur'an tetap terjaga.

Metode Penyalinan yang Sangat Teliti

Tim yang dibentuk oleh Utsman tidak bekerja secara sembarangan. Mereka menjalankan proses penyalinan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa jumlah orang yang terlibat dalam pekerjaan ini mencapai dua belas orang.

Setiap ayat yang akan ditulis terlebih dahulu diperiksa dan ditunjukkan kepada para sahabat lainnya. Tidak ada satu pun bagian Al-Qur'an yang ditulis sebelum dipastikan bahwa Rasulullah ﷺ memang membacanya dengan cara tersebut.

Metode ini menunjukkan bahwa penyalinan Mushaf Utsmani dilakukan berdasarkan musyawarah, verifikasi, dan kesaksian para sahabat yang menerima Al-Qur'an langsung dari Nabi ﷺ.

Hasil Besar bagi Umat Islam

Melalui usaha besar ini lahirlah Mushaf Utsmani, yaitu mushaf yang kemudian disalin dan dikirim ke berbagai wilayah Islam. Dengan adanya mushaf tersebut, kaum muslimin memiliki standar bacaan yang sama sehingga perselisihan dapat dihindari.

Pengumpulan mushaf pada masa Utsman bukanlah penyusunan Al-Qur'an yang baru, melainkan penyalinan kembali Al-Qur'an berdasarkan suhuf yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar dengan tujuan menyatukan umat di atas bacaan yang sah dan mutawatir.

Penutup

Pengumpulan mushaf pada masa Utsman bin Affan merupakan salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah Islam. Melalui kebijaksanaan beliau, ketelitian para sahabat, serta metode verifikasi yang sangat kuat, Al-Qur'an dapat terjaga keasliannya hingga hari ini. Karena itulah umat Islam di seluruh dunia membaca Al-Qur'an yang sama, sebagaimana yang diwariskan oleh Rasulullah ﷺ dan dijaga oleh para sahabat beliau dengan penuh amanah.

Minggu, 21 Juni 2026

Ngaji Itqon (08): Hakikat dan Majas dalam Al-Qur’an


Hakikat dan Majas dalam Al-Qur’an: Memahami Keindahan Bahasa Wahyu

Pendahuluan

Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang mencapai puncak keindahan, kefasihan, dan kesempurnaan. Karena itu, memahami gaya bahasa Al-Qur’an menjadi salah satu kunci penting untuk memahami kandungannya secara benar. Di antara pembahasan yang banyak dibahas oleh para ulama Ulumul Qur’an dan Ushul Fikih adalah masalah hakikat dan majas.

Pembahasan ini bukan sekadar kajian bahasa, tetapi memiliki pengaruh besar dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, menafsirkan hukum-hukum syariat, dan menangkap pesan-pesan yang terkandung di dalamnya.

Apa Itu Hakikat?

Hakikat adalah penggunaan suatu lafaz sesuai dengan makna asal yang telah ditetapkan dalam bahasa.

Contohnya ketika Al-Qur’an menyebut bumi, langit, gunung, manusia, air, dan berbagai makna lain yang digunakan sesuai arti sebenarnya.

Para ulama sepakat bahwa hakikat terdapat dalam Al-Qur’an. Bahkan sebagian besar lafaz Al-Qur’an menggunakan makna hakiki karena itulah asal penggunaan bahasa.

Apa Itu Majas?

Majas adalah penggunaan suatu lafaz bukan pada makna asalnya, tetapi pada makna lain yang masih memiliki hubungan tertentu dengan makna asal tersebut.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menerima keberadaan majas dalam Al-Qur’an. Namun sebagian kecil ulama, seperti beberapa tokoh dari kalangan Zhahiriyah, menolaknya.

Mereka beralasan bahwa majas merupakan saudara kedustaan, sedangkan Al-Qur’an adalah kalam Allah yang suci dari segala bentuk kebatilan.

Namun pendapat ini dibantah oleh mayoritas ulama. Mereka menjelaskan bahwa majas bukanlah dusta. Justru majas merupakan salah satu bentuk keindahan bahasa yang diakui oleh seluruh ahli balaghah Arab. Bahkan dalam banyak keadaan, majas lebih kuat pengaruhnya dan lebih mendalam maknanya daripada ungkapan yang bersifat hakiki.

Seandainya majas ditolak dari Al-Qur’an, maka banyak gaya bahasa Al-Qur’an yang lain juga harus ditolak, seperti penghapusan kata (hadzf), penegasan (ta’kid), perumpamaan, dan berbagai bentuk keindahan bahasa lainnya.

Majas dalam Al-Qur’an

Para ulama membagi majas menjadi dua kelompok besar:

1. Majas dalam Susunan Kalimat (Majaz Tarkiibi)

Disebut juga Majaz Isnad atau Majaz ‘Aqli, yaitu ketika suatu perbuatan disandarkan kepada selain pelaku sebenarnya karena adanya hubungan tertentu.

Menyandarkan Perbuatan kepada Sebabnya

Allah berfirman:

﴿ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا ﴾

"Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, maka ayat-ayat itu menambah keimanan mereka."

Penambahan iman sebenarnya dilakukan oleh Allah, tetapi disandarkan kepada ayat karena ayat menjadi sebab bertambahnya iman.

Menyandarkan Perbuatan kepada Orang yang Memerintahkannya

Firman Allah:

﴿ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ ﴾

"Ia menyembelih anak-anak mereka."

Yang melakukan penyembelihan secara langsung adalah para tentara Fir‘aun. Akan tetapi perbuatan itu disandarkan kepada Fir‘aun karena dialah yang memerintahkannya.

Menyandarkan Perbuatan kepada Waktu atau Tempat

Allah berfirman:

﴿ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا ﴾

"Pada hari yang menjadikan anak-anak beruban."

Hari tidak melakukan apa-apa, tetapi peristiwa dahsyat itu terjadi pada hari tersebut sehingga perbuatan disandarkan kepadanya.

Majas dalam Kata (Majaz Lughawi)

Majas lughawi adalah penggunaan suatu kata pada makna selain makna asalnya karena adanya hubungan tertentu.

Jenis-jenisnya sangat banyak.

1. Hadzf (Penghapusan Kata)

Allah berfirman:

﴿ وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ ﴾

"Tanyakanlah kepada negeri itu."

Maksudnya adalah: "Tanyakanlah kepada penduduk negeri itu."

Kata "penduduk" tidak disebutkan karena sudah dipahami dari konteks.

2. Menyebut Keseluruhan tetapi yang Dimaksud Sebagian

Allah berfirman:

﴿ يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِمْ ﴾

"Mereka memasukkan jari-jari mereka ke dalam telinga mereka."

Yang sebenarnya masuk ke telinga hanyalah ujung jari, bukan seluruh jari. Namun Al-Qur’an menggunakan kata "jari-jari" untuk menggambarkan besarnya rasa takut mereka.

3. Menyebut Sebagian tetapi yang Dimaksud Keseluruhan

Allah berfirman:

﴿ وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ﴾

"Dan tetap kekal wajah Tuhanmu."

Menurut para ulama yang menjadikannya sebagai contoh majas, kata "wajah" di sini bermakna "Dzat Allah".

Demikian pula firman Allah:

﴿ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ﴾

"Hadapkanlah wajah kalian ke arahnya."

Yang dimaksud adalah menghadap dengan seluruh badan, bukan wajah saja.

4. Menyebut yang Khusus tetapi yang Dimaksud Umum

Allah berfirman:

﴿ إِنَّا رَسُولُ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾

"Sesungguhnya kami adalah utusan Tuhan semesta alam."

Kata "rasul" digunakan dalam bentuk tunggal tetapi bermakna jamak, yaitu para utusan Allah.

5. Menyebut yang Umum tetapi yang Dimaksud Khusus

Allah berfirman:

﴿ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِمَنْ فِي الْأَرْضِ ﴾

"Mereka memohonkan ampun bagi siapa saja yang ada di bumi."

Maksudnya adalah orang-orang beriman, sebagaimana dijelaskan dalam ayat lain.

6. Menamai Sesuatu dengan Keadaannya di Masa Lalu

Allah berfirman:

﴿ وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ ﴾

"Berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka."

Yang dimaksud adalah orang yang dahulu yatim, karena harta baru diserahkan setelah mereka baligh dan tidak lagi disebut yatim.

7. Menamai Sesuatu dengan Keadaannya di Masa Depan

Allah berfirman:

﴿ إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْرًا ﴾

"Aku bermimpi memeras khamr."

Yang diperas sebenarnya adalah buah anggur yang nantinya akan menjadi khamr.

8. Menyebut Tempat tetapi yang Dimaksud Isi atau Keadaannya

Allah berfirman:

﴿ فَفِي رَحْمَةِ اللَّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴾

"Mereka kekal dalam rahmat Allah."

Maksudnya adalah surga yang menjadi tempat turunnya rahmat Allah.

9. Menyebut Alat tetapi yang Dimaksud Hasilnya

Allah berfirman:

﴿ وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ ﴾

"Jadikanlah untukku lisan yang baik di kalangan orang-orang yang datang kemudian."

Maksudnya adalah pujian dan nama baik yang terus dikenang.

10. Menyebut Lawan Kata untuk Tujuan Sindiran

Allah berfirman:

﴿ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴾

"Sampaikanlah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih."

Kata "kabar gembira" digunakan sebagai bentuk sindiran yang sangat kuat terhadap orang-orang kafir.

Hikmah Adanya Majas dalam Al-Qur’an

Keberadaan majas dalam Al-Qur’an menunjukkan kesempurnaan bahasa wahyu. Majas menjadikan makna lebih hidup, lebih kuat pengaruhnya, lebih menyentuh hati, dan lebih mudah dipahami.

Melalui majas, Al-Qur’an mampu menggambarkan makna yang sangat luas dengan lafaz yang singkat, menghadirkan suasana tertentu dalam jiwa pembaca, serta memperkuat pesan-pesan keimanan dan pendidikan.

Karena itu, para ulama tafsir sangat memperhatikan ilmu balaghah dan majas agar dapat memahami maksud ayat sesuai dengan kaidah bahasa Arab yang benar.

Penutup

Pembahasan hakikat dan majas merupakan salah satu cabang penting dalam Ulumul Qur’an. Mayoritas ulama menerima keberadaan majas dalam Al-Qur’an karena ia termasuk bagian dari keindahan dan kesempurnaan bahasa Arab yang digunakan Allah dalam kitab-Nya.

Dengan memahami berbagai bentuk majas dalam Al-Qur’an, seorang muslim akan semakin mampu menangkap kedalaman makna ayat-ayat Allah, menghayati keindahan bahasanya, dan memahami pesan-pesan syariat dengan lebih tepat dan menyeluruh.

Sabtu, 20 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (32): Ketika Istri Ngambek


Tahapan Menghadapi Nusyuz Istri 

Dalam kehidupan rumah tangga, Islam mengajarkan adanya hak dan kewajiban yang harus dijaga oleh suami dan istri. Ketika muncul gejala-gejala pembangkangan (nusyuz) dari pihak istri, syariat tidak langsung memerintahkan tindakan keras, melainkan menetapkan tahapan-tahapan yang penuh hikmah dan bertujuan memperbaiki keadaan rumah tangga.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ﴾

"Perempuan-perempuan yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak menyakitkan)." (QS. An-Nisa': 34)

Ayat ini menjadi dasar pembahasan para ulama mengenai cara menghadapi nusyuz dalam rumah tangga.

Apa yang Dimaksud dengan Nusyuz?

Nusyuz adalah sikap pembangkangan seorang istri terhadap kewajiban yang harus ia tunaikan kepada suaminya. Dalam Fathul Mu'in, disebutkan bahwa sebelum nusyuz benar-benar terjadi, terkadang muncul tanda-tanda yang mengarah kepadanya, seperti:

  • Berpaling setelah sebelumnya bersikap perhatian.
  • Bermuka masam setelah sebelumnya ramah dan ceria.
  • Berbicara kasar setelah sebelumnya berbicara lembut.

Gejala-gejala ini belum termasuk nusyuz yang sempurna, tetapi cukup menjadi alasan bagi suami untuk mulai melakukan langkah pencegahan.

Tahap Pertama: Memberikan Nasihat

Langkah pertama yang dianjurkan adalah memberikan nasihat dengan cara yang baik.

Nasihat dilakukan untuk mengingatkan istri tentang kewajibannya kepada Allah dan suaminya, mengingatkan akan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, serta menjelaskan akibat buruk dari sikap nusyuz.

Tujuan nasihat bukanlah menyalahkan atau merendahkan, melainkan mengajak kembali kepada kebaikan dan memperbaiki hubungan suami-istri.

Tahap Kedua: Pisah Tempat Tidur

Jika nasihat tidak membuahkan hasil, suami boleh melakukan hajr di tempat tidur, yaitu tidak tidur bersama istrinya.

Namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah meninggalkan hubungan di tempat tidur, bukan mendiamkan istri dalam percakapan sehari-hari.

Bahkan Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ»

"Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." (HR. Bukhari no. 6065 dan Muslim no. 2559)

Karena itu, mendiamkan istri lebih dari tiga hari tanpa alasan syar'i hukumnya haram. Adapun jika tujuan hajr adalah memperbaiki agama dan mencegah kemaksiatan, maka diperbolehkan sesuai kebutuhan.

Tahap Ketiga: Pukulan Pendidikan yang Sangat Ringan

Apabila dua tahap sebelumnya tidak berhasil dan nusyuz tetap berlanjut, suami diperbolehkan melakukan pukulan pendidikan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Di antaranya:

  • Tidak menyakitkan.
  • Tidak melukai.
  • Tidak meninggalkan bekas.
  • Tidak mengenai wajah.
  • Tidak mengenai anggota tubuh yang membahayakan nyawa.
  • Dilakukan dengan keyakinan bahwa tindakan tersebut akan membawa perbaikan.

Sebagian ulama, seperti yang dinukil Imam Ar-Ruyani, bahkan menganjurkan agar pukulan itu hanya menggunakan tangan atau kain yang digulung, sehingga lebih dekat kepada bentuk teguran simbolis daripada hukuman fisik.

Karena itu, tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka, cedera, atau penderitaan sama sekali tidak dibenarkan oleh syariat.

Bentuk-Bentuk Nusyuz

Dalam pembahasan fikih disebutkan bahwa di antara bentuk nusyuz adalah:

  • Menolak tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan secara layak.
  • Menolak memenuhi ajakan suami tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
  • Sikap pembangkangan yang menghalangi hak-hak suami.

Namun apabila istri memiliki uzur yang sah, seperti sakit atau terdapat alasan yang dapat diterima menurut adat dan syariat, maka ia tidak dianggap nusyuz.

Hak Giliran Bisa Gugur Karena Nusyuz

Apabila seorang istri terbukti nusyuz, maka sebagian haknya dapat gugur, termasuk hak mendapatkan giliran bermalam (qasm) dari suami.

Hal ini karena hak tersebut diberikan selama istri menjalankan kewajiban rumah tangganya dengan baik.

Suami Juga Wajib Menjaga Hak Istri

Fikih Islam tidak hanya berbicara tentang kewajiban istri, tetapi juga kewajiban suami.

Dalam Fathul Mu'in disebutkan bahwa suami berdosa apabila menjatuhkan talak kepada istri yang belum menerima haknya setelah tiba waktunya, kecuali jika perceraian tersebut terjadi atas permintaan istri sendiri.

Ini menunjukkan bahwa syariat sangat menjaga keadilan dan tidak membiarkan salah satu pihak dizalimi.

Penutup

Ajaran Islam dalam menghadapi nusyuz dibangun di atas prinsip perbaikan, bukan penghukuman. Oleh karena itu, syariat memulai dengan nasihat, kemudian pemisahan tempat tidur, dan baru setelah itu memberi ruang bagi tindakan pendidikan yang sangat terbatas dan tidak menyakitkan.

Tujuan akhirnya bukan memenangkan salah satu pihak, melainkan mengembalikan keharmonisan keluarga, menjaga hak masing-masing pasangan, serta mewujudkan rumah tangga yang penuh ketenangan dan kasih sayang.

Referensi:

(Fath al-Mu'in bi Syarh Qurrat al-'Ain, karya Syekh Zainuddin al-Malibari, hlm. 498–499).

Jumat, 19 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (31): Hukum Giliran (Qasm) kepada Istri: Keadilan yang Dijaga Syariat

Hukum Giliran (Qasm) bagi Istri dalam Islam: Keadilan yang Dijaga Syariat

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keadilan, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Bagi seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri, syariat menetapkan aturan khusus yang disebut qasm (pembagian giliran), agar tidak terjadi kezaliman dan ketidakadilan di antara para istri.

Pembahasan ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in, salah satu kitab fikih mazhab Syafi'i yang banyak dipelajari di pesantren.

Kewajiban Berlaku Adil

Allah Ta'ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja."

(QS. An-Nisa': 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan syarat penting dalam kehidupan poligami. Karena itu, syariat mengatur pembagian waktu dan giliran agar hak setiap istri tetap terjaga.

Minimal dan Maksimal Giliran

Dalam mazhab Syafi'i, hak giliran setiap istri minimal adalah satu malam, yaitu sejak matahari terbenam hingga terbit fajar.

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

واعلم أن أقل القسم ليلة لكل واحدة وهي من الغروب إلى الفجر وأكثره ثلاث فلا يجوز أكثر منها وإن تفرقن في البلاد إلا برضاهن

"Ketahuilah bahwa batas minimal giliran untuk setiap istri adalah satu malam, yaitu dari terbenam matahari hingga terbit fajar. Sedangkan batas maksimalnya adalah tiga malam, sehingga tidak boleh lebih dari itu meskipun para istri berada di daerah yang berbeda, kecuali dengan kerelaan mereka."

(Fathul Mu'in, hlm. 497)

Dengan demikian, seorang suami tidak boleh terlalu lama menetap di rumah salah satu istrinya sehingga merugikan istri yang lain, kecuali jika seluruh istri rela.

Giliran bagi Istri Merdeka dan Budak

Para ulama juga menjelaskan perbedaan hak giliran antara istri merdeka dan budak perempuan.

Dalam kitab disebutkan:

ولحرة ليلتان ولأمة سلمت له ليلا ونهارا ليلة

"Bagi istri merdeka haknya dua malam, sedangkan bagi budak perempuan yang diserahkan kepada suami siang dan malam, haknya satu malam."

(Fathul Mu'in, hlm. 497)

Pembahasan ini berkaitan dengan hukum yang berlaku pada masa ketika sistem perbudakan masih ada.

Memulai Giliran dengan Undian

Apabila seorang suami memiliki beberapa istri dan hendak menentukan siapa yang lebih dahulu mendapatkan giliran, maka ia wajib menggunakan undian.

Syekh Zainuddin berkata:

ويبدأ وجوبا في القسم بقرعة

"Wajib memulai pembagian giliran dengan undian."

(Fathul Mu'in, hlm. 497)

Hal ini dilakukan untuk menghindari keberpihakan dan menjaga keadilan sejak awal.

Hak Khusus bagi Istri yang Baru Dinikahi

Islam juga memberikan perhatian kepada perempuan yang baru memasuki kehidupan rumah tangga.

Apabila seorang laki-laki menikah lagi sementara ia masih memiliki istri lain, maka istri baru mendapatkan hak khusus:

  • Jika masih perawan (bikr), ia berhak mendapatkan tujuh malam berturut-turut.
  • Jika janda (tsayyib), ia berhak mendapatkan tiga malam berturut-turut.

Dalam kitab disebutkan:

ولجديدة نكحها وفي عصمته زوجة فأكثر بكر سبع من الأيام يقيمها عندها متوالية وجوبا ولجديدة ثيب ثلاث ولاء بلا قضاء

"Bagi istri baru yang masih perawan, suami wajib menetap bersamanya selama tujuh hari berturut-turut. Sedangkan bagi istri baru yang berstatus janda, tiga hari berturut-turut tanpa kewajiban mengganti kepada istri yang lain."

(Fathul Mu'in, hlm. 497–498)

Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

سبع للبكر وثلاث للثيب

"Tujuh hari bagi perempuan perawan dan tiga hari bagi perempuan janda."

(HR. Al-Bukhari no. 5213 dan Muslim no. 1461)

Anjuran Memberi Pilihan kepada Janda

Apabila istri baru berstatus janda, suami dianjurkan memberikan pilihan kepadanya:

  1. Tiga malam tanpa qadha' bagi istri-istri lain.
  2. Tujuh malam, tetapi setelah itu suami mengganti hak istri-istri lain yang tertinggal.

Anjuran ini merupakan bentuk penghormatan dan perhatian terhadap kebutuhan istri baru.

Keadilan Bahkan dalam Keluar Rumah

Menariknya, para ulama tidak hanya membahas giliran bermalam, tetapi juga memperhatikan aktivitas yang dilakukan suami pada malam giliran tersebut.

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

وأن يسوي ليالي القسم بينهن في الخروج لذلك أو عدمه

"Hendaknya suami menyamakan malam-malam giliran para istri dalam hal keluar rumah untuk keperluan tersebut atau tidak keluar."

(Fathul Mu'in, hlm. 498)

Karena itu, apabila pada malam salah satu istri suami keluar untuk menghadiri jamaah atau mengantar jenazah, maka ia harus memperlakukan malam-malam istri lainnya secara seimbang.

Beliau bahkan menegaskan:

فيأثم بتخصيص ليلة واحدة بالخروج لذلك

"Suami berdosa apabila mengkhususkan satu malam saja untuk keluar melakukan hal tersebut."

(Fathul Mu'in, hlm. 498)

Ini menunjukkan betapa rinci syariat Islam menjaga hak setiap istri.

Hikmah di Balik Aturan Giliran

Aturan qasm bukanlah sekadar pembagian jadwal bermalam, tetapi merupakan sarana untuk menjaga:

  • Keadilan dalam rumah tangga.
  • Kehormatan dan perasaan setiap istri.
  • Keharmonisan keluarga.
  • Terhindarnya kecemburuan yang berlebihan.
  • Terwujudnya tanggung jawab suami secara sempurna.

Syariat Islam memahami bahwa manusia memiliki kecenderungan hati yang sulit dikendalikan. Namun dalam perkara yang dapat diusahakan, seperti waktu, perhatian, dan keberadaan bersama istri, seorang suami wajib berlaku adil.

Penutup

Pembahasan qasm dalam fikih menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak-hak perempuan. Bahkan perkara yang tampak kecil, seperti urutan giliran, lama tinggal, hingga kebiasaan keluar rumah pada malam tertentu, semuanya diatur agar tidak menimbulkan kezaliman.

Seorang suami yang berpoligami tidak cukup hanya memiliki kemampuan materi, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, rumah tangga dapat berjalan dengan penuh ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan.

Referensi:

  • Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in bi Syarhi Qurrati al-'Ain, hlm. 497–498.
  • Imam Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, no. 5213.
  • Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1461.
  • Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat 3.

Kamis, 18 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (30): Permasalahan Seputar Qasm

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya

Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri. Keadilan tersebut bukan hanya dalam nafkah, tetapi juga dalam pembagian waktu dan giliran bermalam. Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai keadaan yang berkaitan dengan hak-hak para istri agar tidak terjadi kezaliman.

Ketika Istri Melakukan Perbuatan Zina

Dalam kitab Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa Al-Adzra‘i menukil pendapat dari Ar-Ruyani bahwa apabila terbukti seorang istri melakukan zina, maka suami boleh menahan sebagian haknya, seperti giliran bermalam dan hak-hak lainnya, dengan tujuan agar istri tersebut meminta khulu‘ (tebus cerai).

Namun, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan penting. Menurut beliau, kebolehan tersebut berlaku secara batin antara suami dengan Allah sebagai bentuk hukuman atas tindakan istri yang telah mencemari kehormatan rumah tangga. Adapun secara hukum lahiriah, seorang suami tidak dapat begitu saja mengaku bahwa istrinya berzina lalu menahan hak-haknya.

Bahkan apabila zina itu telah terbukti sekalipun, hakim tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suami untuk menghilangkan hak-hak istri tersebut. Hal ini menunjukkan betapa syariat menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam rumah tangga.

Bolehkah Suami Masuk ke Rumah Istri yang Bukan Gilirannya?

Pada dasarnya, malam hari adalah waktu yang menjadi hak istri yang sedang mendapat giliran. Karena itu, suami tidak boleh berpindah-pindah sesuka hati di antara istri-istrinya.

Meski demikian, syariat memberikan keringanan dalam keadaan darurat. Seorang suami boleh masuk ke tempat istri yang bukan gilirannya pada malam hari apabila terdapat kebutuhan mendesak, misalnya karena istri tersebut sakit parah atau dikhawatirkan mengalami kondisi yang membahayakan.

Keringanan ini diberikan demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan, bukan untuk memenuhi keinginan pribadi.

Kunjungan pada Siang Hari karena Kebutuhan

Adapun pada siang hari, suami diperbolehkan mengunjungi istri yang bukan gilirannya karena berbagai kebutuhan yang wajar, seperti:

  • Mengantarkan atau mengambil barang.
  • Menyerahkan nafkah.
  • Menjenguk keadaan istri.
  • Menanyakan kabar dan urusan rumah tangga.

Karena siang hari merupakan waktu aktivitas dan keluar-masuk, syariat memberikan kelonggaran yang lebih besar dibanding malam hari.

Namun demikian, suami tidak boleh berlama-lama tanpa kebutuhan. Jika ia sengaja menghabiskan waktu secara berlebihan di rumah salah satu istri sehingga menimbulkan ketidakadilan, maka ia berdosa karena telah berlaku tidak adil.

Apakah Waktu yang Terpakai Harus Diganti?

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila suami berlama-lama di rumah istri yang bukan gilirannya melebihi kebutuhan, maka ia wajib mengganti waktu tersebut kepada istri yang sedang memiliki hak giliran.

Akan tetapi, sebagian ulama lain memahami bahwa kewajiban penyamaan hanya berlaku pada waktu pokok pembagian giliran, yaitu malam hari. Sedangkan siang hari bukan termasuk waktu giliran yang harus disamakan secara ketat, karena kebutuhan setiap hari bisa berbeda-beda.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan pembahasan fikih dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kebutuhan praktis kehidupan rumah tangga.

Batasan Bercengkerama dengan Istri yang Bukan Gilirannya

Apabila suami masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka ia boleh berbicara, duduk bersama, dan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya.

Namun para ulama menegaskan bahwa hubungan suami-istri (jima‘) tidak diperbolehkan pada saat itu, karena dapat merusak prinsip keadilan dalam pembagian giliran.

Larangan ini bukan karena jima‘ itu sendiri haram, melainkan karena adanya faktor lain, yaitu potensi ketidakadilan terhadap istri yang sedang mendapat hak giliran.

Meskipun demikian, apabila hal itu terjadi, suami tidak diwajibkan mengganti jima‘ tersebut, karena hubungan badan berkaitan dengan dorongan syahwat yang tidak dapat diukur secara pasti. Yang wajib diperhatikan adalah waktu yang digunakan. Jika waktu yang dihabiskan cukup lama menurut kebiasaan, maka waktu itulah yang harus diganti kepada istri yang memiliki hak giliran.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Pembahasan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Poligami bukan sekadar kebolehan, tetapi juga amanah besar yang menuntut tanggung jawab dan keseimbangan.

Seorang suami dituntut untuk:

  • Menjaga keadilan dalam pembagian giliran.
  • Tidak memanfaatkan kedudukannya untuk menzalimi istri.
  • Memenuhi hak setiap istri sesuai ketentuan syariat.
  • Mengedepankan kemaslahatan dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, rumah tangga akan lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan yang menjadi tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Referensi: Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, hlm. 496–497.

Rabu, 17 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (29): Adab Membangun Hubungan Rumah Tangga

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya

Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri. Keadilan tersebut bukan hanya dalam nafkah, tetapi juga dalam pembagian waktu dan giliran bermalam. Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai keadaan yang berkaitan dengan hak-hak para istri agar tidak terjadi kezaliman.

Ketika Istri Melakukan Perbuatan Zina

Dalam kitab Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa Al-Adzra‘i menukil pendapat dari Ar-Ruyani bahwa apabila terbukti seorang istri melakukan zina, maka suami boleh menahan sebagian haknya, seperti giliran bermalam dan hak-hak lainnya, dengan tujuan agar istri tersebut meminta khulu‘ (tebus cerai).

Namun, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan penting. Menurut beliau, kebolehan tersebut berlaku secara batin antara suami dengan Allah sebagai bentuk hukuman atas tindakan istri yang telah mencemari kehormatan rumah tangga. Adapun secara hukum lahiriah, seorang suami tidak dapat begitu saja mengaku bahwa istrinya berzina lalu menahan hak-haknya.

Bahkan apabila zina itu telah terbukti sekalipun, hakim tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suami untuk menghilangkan hak-hak istri tersebut. Hal ini menunjukkan betapa syariat menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam rumah tangga.

Bolehkah Suami Masuk ke Rumah Istri yang Bukan Gilirannya?

Pada dasarnya, malam hari adalah waktu yang menjadi hak istri yang sedang mendapat giliran. Karena itu, suami tidak boleh berpindah-pindah sesuka hati di antara istri-istrinya.

Meski demikian, syariat memberikan keringanan dalam keadaan darurat. Seorang suami boleh masuk ke tempat istri yang bukan gilirannya pada malam hari apabila terdapat kebutuhan mendesak, misalnya karena istri tersebut sakit parah atau dikhawatirkan mengalami kondisi yang membahayakan.

Keringanan ini diberikan demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan, bukan untuk memenuhi keinginan pribadi.

Kunjungan pada Siang Hari karena Kebutuhan

Adapun pada siang hari, suami diperbolehkan mengunjungi istri yang bukan gilirannya karena berbagai kebutuhan yang wajar, seperti:

  • Mengantarkan atau mengambil barang.
  • Menyerahkan nafkah.
  • Menjenguk keadaan istri.
  • Menanyakan kabar dan urusan rumah tangga.

Karena siang hari merupakan waktu aktivitas dan keluar-masuk, syariat memberikan kelonggaran yang lebih besar dibanding malam hari.

Namun demikian, suami tidak boleh berlama-lama tanpa kebutuhan. Jika ia sengaja menghabiskan waktu secara berlebihan di rumah salah satu istri sehingga menimbulkan ketidakadilan, maka ia berdosa karena telah berlaku tidak adil.

Apakah Waktu yang Terpakai Harus Diganti?

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila suami berlama-lama di rumah istri yang bukan gilirannya melebihi kebutuhan, maka ia wajib mengganti waktu tersebut kepada istri yang sedang memiliki hak giliran.

Akan tetapi, sebagian ulama lain memahami bahwa kewajiban penyamaan hanya berlaku pada waktu pokok pembagian giliran, yaitu malam hari. Sedangkan siang hari bukan termasuk waktu giliran yang harus disamakan secara ketat, karena kebutuhan setiap hari bisa berbeda-beda.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan pembahasan fikih dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kebutuhan praktis kehidupan rumah tangga.

Batasan Bercengkerama dengan Istri yang Bukan Gilirannya

Apabila suami masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka ia boleh berbicara, duduk bersama, dan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya.

Namun para ulama menegaskan bahwa hubungan suami-istri (jima‘) tidak diperbolehkan pada saat itu, karena dapat merusak prinsip keadilan dalam pembagian giliran.

Larangan ini bukan karena jima‘ itu sendiri haram, melainkan karena adanya faktor lain, yaitu potensi ketidakadilan terhadap istri yang sedang mendapat hak giliran.

Meskipun demikian, apabila hal itu terjadi, suami tidak diwajibkan mengganti jima‘ tersebut, karena hubungan badan berkaitan dengan dorongan syahwat yang tidak dapat diukur secara pasti. Yang wajib diperhatikan adalah waktu yang digunakan. Jika waktu yang dihabiskan cukup lama menurut kebiasaan, maka waktu itulah yang harus diganti kepada istri yang memiliki hak giliran.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Pembahasan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Poligami bukan sekadar kebolehan, tetapi juga amanah besar yang menuntut tanggung jawab dan keseimbangan.

Seorang suami dituntut untuk:

  • Menjaga keadilan dalam pembagian giliran.
  • Tidak memanfaatkan kedudukannya untuk menzalimi istri.
  • Memenuhi hak setiap istri sesuai ketentuan syariat.
  • Mengedepankan kemaslahatan dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, rumah tangga akan lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan yang menjadi tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Referensi: Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, hlm. 496–497.

Kajian Munasabah (03): Surah Al-Maidah Sebagai Penyempurna Pondasi Surah-Surah Sebelumnya

Surah Al-Mā'idah: Penyempurna Al-Baqarah dan Penutup Bangunan Hukum Islam

Pendahuluan

Salah satu keajaiban Al-Qur'an adalah keterpaduan susunan surah-surahnya. Setiap surah tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan yang erat dengan surah sebelum dan sesudahnya. Para ulama menyebut kajian ini dengan ilmu munāsabah, yaitu ilmu yang membahas keterkaitan antar ayat dan antar surah dalam Al-Qur'an.

Dalam pembahasannya tentang munasabah surah, Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa Surah Al-Mā'idah memiliki hubungan yang sangat kuat dengan Surah Al-Baqarah, Surah An-Nisā’, bahkan dengan Surah Al-Fātiḥah. Surah ini hadir sebagai penyempurna berbagai hukum dan petunjuk yang telah disebutkan sebelumnya secara ringkas.

Al-Mā'idah Sebagai Penjelas Surah Al-Baqarah

Menurut Imam As-Suyuthi, Surah Al-Mā'idah berfungsi sebagai penjelas bagi berbagai pokok bahasan yang disebutkan secara global dalam Surah Al-Baqarah.

Misalnya, pembahasan tentang makanan halal, makanan haram, dan hukum sembelihan dalam Surah Al-Mā'idah dijelaskan lebih rinci dibandingkan dalam Surah Al-Baqarah. Demikian pula berbagai tradisi jahiliah yang diwarisi dari nenek moyang, seperti bahirah, saibah, washilah, dan ham, hanya disinggung secara singkat dalam Al-Baqarah, lalu dijelaskan secara luas dalam firman Allah:

Allah berfirman:

"Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, washilah dan ham."

(QS. Al-Mā'idah: 103)

Begitu pula dalam masalah qishash. Surah Al-Baqarah menegaskan prinsip umum:

"Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu."

(QS. Al-Baqarah: 179)

Sedangkan Surah Al-Mā'idah menjelaskan latar belakang sejarah pembunuhan pertama dalam kisah dua putra Adam, sekaligus menerangkan betapa besar dosa membunuh manusia tanpa hak:

"Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."

(QS. Al-Mā'idah: 32)

Dengan demikian, Surah Al-Mā'idah memberikan uraian yang lebih luas terhadap prinsip-prinsip yang telah disebutkan sebelumnya.

Penyempurnaan Hukum dan Bimbingan Syariat

Beberapa tema lain yang diperluas dalam Surah Al-Mā'idah antara lain:

1. Kisah Bani Israil

Dalam Surah Al-Baqarah disebutkan perintah kepada Bani Israil untuk memasuki negeri suci. Namun dalam Surah Al-Mā'idah, kisah penolakan mereka terhadap perintah tersebut dijelaskan secara lebih rinci beserta akibat yang mereka terima.

2. Masalah Kemurtadan

Al-Baqarah menyebutkan ancaman bagi orang yang murtad secara singkat. Al-Mā'idah menambahkan kabar bahwa agama Allah tidak akan pernah rugi karena kemurtadan seseorang.

Allah berfirman:

"Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya."

(QS. Al-Mā'idah: 54)

3. Kafarat Sumpah

Pembahasan tentang sumpah dalam Al-Baqarah diperjelas dalam Al-Mā'idah dengan penjelasan rinci mengenai kafarat bagi orang yang melanggar sumpahnya.

4. Pengharaman Khamar dan Judi

Dalam Surah Al-Baqarah, khamar dan judi masih dijelaskan sebagai sesuatu yang mengandung manfaat dan mudarat, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

Kemudian Surah Al-Mā'idah menutup pembahasan tersebut dengan larangan yang tegas:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah."

(QS. Al-Mā'idah: 90)

Ini menunjukkan proses pendidikan Al-Qur'an yang bertahap dalam menetapkan hukum.

Hubungan Al-Mā'idah dengan Surah Al-Fātiḥah

Surah Al-Fātiḥah mengajarkan doa agar kaum mukminin diberi petunjuk menuju jalan orang-orang yang diberi nikmat dan dijauhkan dari jalan orang-orang yang dimurkai serta orang-orang yang sesat.

Surah Al-Mā'idah memberikan penjelasan tentang kedua kelompok tersebut.

Tentang orang-orang yang dimurkai Allah:

"Yaitu orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah."

(QS. Al-Mā'idah: 60)

Sedangkan mengenai orang-orang yang sesat:

"Mereka telah sesat sejak dahulu, menyesatkan banyak manusia, dan tersesat dari jalan yang lurus."

(QS. Al-Mā'idah: 77)

Dengan demikian, Surah Al-Mā'idah membantu menjelaskan makna yang terkandung dalam doa yang setiap hari dibaca oleh seorang Muslim dalam Surah Al-Fātiḥah.

Hubungan Erat dengan Surah An-Nisā’

Di antara hubungan paling indah yang dijelaskan Imam As-Suyuthi adalah keterkaitan antara Surah An-Nisā’ dan Surah Al-Mā'idah.

Surah An-Nisā’ banyak membahas berbagai bentuk akad dan perjanjian, seperti:

Akad nikah

Mahar

Perjanjian sumpah

Perjanjian damai

Amanah

Wasiat

Titipan

Wakalah

Sewa-menyewa


Semua itu berporos pada prinsip menjaga amanah dan menunaikan hak.

Karena itulah Surah Al-Mā'idah dibuka dengan seruan:

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."

(QS. Al-Mā'idah: 1)

Seolah-olah ayat ini menjadi penutup sekaligus kesimpulan dari berbagai pembahasan akad yang telah dijelaskan dalam Surah An-Nisā’.

Dua Surah yang Saling Melengkapi

Imam As-Suyuthi mengibaratkan hubungan An-Nisā’ dan Al-Mā'idah seperti hubungan Al-Baqarah dan Āli ‘Imrān.

Jika Al-Baqarah dan Āli ‘Imrān banyak berbicara tentang pokok-pokok akidah, maka An-Nisā’ dan Al-Mā'idah lebih banyak berbicara tentang rincian hukum syariat dan kehidupan sosial umat Islam.

Menariknya, Surah An-Nisā’ diawali dengan pembahasan tentang penciptaan manusia:

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu."

(QS. An-Nisā’: 1)

Sedangkan Surah Al-Mā'idah ditutup dengan pembahasan hari kebangkitan, hisab, dan balasan.

Seakan-akan kedua surah tersebut membentuk satu kesatuan yang menggambarkan perjalanan manusia sejak awal penciptaan hingga kembali kepada Allah pada hari kiamat.

Penutup

Ketika memperhatikan susunan Surah Al-Baqarah, Āli ‘Imrān, An-Nisā’, dan Al-Mā'idah, tampak jelas keindahan dan kesempurnaan sistematika Al-Qur'an. Al-Baqarah membuka pembahasan besar tentang syariat dan kehidupan umat, Āli ‘Imrān memperkuat fondasi keimanan, An-Nisā’ merinci berbagai hukum sosial dan keluarga, sedangkan Al-Mā'idah hadir sebagai penyempurna dan penutup berbagai ketentuan hukum tersebut.

Tidak mengherankan jika Surah Al-Mā'idah termasuk surah terakhir yang turun di Madinah. Ia datang sebagai penyempurna bangunan syariat Islam, menegaskan prinsip-prinsip hukum, menjaga amanah, menunaikan akad, serta mengarahkan manusia agar tetap berada di jalan yang lurus hingga akhir kehidupan mereka.

Ngaji Manhaj (08): Pelaksanaan Pengumpulan Mushaf

Pelaksanaan Pengumpulan Mushaf pada Masa Utsman bin Affan Latar Belakang Setelah Islam menyebar ke berbagai wilayah dan kaum muslimin ters...