At-Tarbiyah
Pendidikan Adalah Kunci Kesuksesan
Selasa, 26 Mei 2026
Menyelamatkan Warisan Nabawi: Kisah di Balik Lembaran Mushaf Pertama
Ngaji Itqon (10): Faedah Menarik tentang Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an
Faedah Menarik tentang Nasikh dan Mansukh dalam Al-Qur’an
Dalam kajian Ulumul Qur’an, pembahasan tentang nasikh dan mansukh termasuk tema yang sangat penting. Ilmu ini membantu para ulama memahami ayat-ayat yang mengalami perubahan hukum sesuai perkembangan syariat Islam pada masa turunnya wahyu.
Menariknya, para ulama tidak selalu sepakat dalam menentukan apakah suatu ayat termasuk mansukh atau tidak. Dari sinilah lahir banyak pembahasan yang unik dan penuh faedah.
Apakah Ayat Nasikh Selalu Datang Setelah Ayat Mansukh?
Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat yang menasakh biasanya berada setelah ayat mansukh dalam urutan mushaf Al-Qur’an. Namun mereka menyebut beberapa pengecualian.
Di antaranya adalah ayat tentang masa ‘iddah dalam Surah al-Baqarah, serta ayat mengenai istri-istri Nabi ﷺ yang dianggap dinasakh oleh firman Allah:
“Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu...”
(QS. al-Ahzab: 50)
Sebagian ulama juga menambahkan ayat tentang fai’ dalam Surah al-Hasyr yang menurut sebagian pendapat dinasakh oleh ayat ghanimah dalam Surah al-Anfal:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai ghanimah...”
(QS. al-Anfal: 41)
Ada pula pembahasan tentang firman Allah:
“Khudzil ‘afwa...”
(“Ambillah sikap pemaaf atau kelebihan harta...”)
Sebagian ulama berpendapat ayat ini telah dinasakh oleh kewajiban zakat.
Pendapat Ibnu al-‘Arabi tentang “Ayat Pedang”
Salah satu pendapat yang terkenal datang dari Ibnu al-‘Arabi. Beliau menyatakan bahwa seluruh ayat yang berisi perintah bersabar terhadap orang kafir, memaafkan mereka, berpaling dari gangguan mereka, dan menahan diri dari memerangi mereka telah dinasakh oleh “Ayat Pedang”, yaitu firman Allah:
“Apabila telah habis bulan-bulan haram maka bunuhlah orang-orang musyrik...”
(QS. at-Taubah: 5)
Bahkan beliau menyebut ayat tersebut menasakh 124 ayat.
Namun banyak ulama tidak sepakat dengan perluasan ini. Mereka menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang kelembutan, kesabaran, dan dakwah tetap berlaku sesuai kondisi dan keadaan tertentu.
Karena itu, para ulama menilai pendapat tersebut masih mengandung perdebatan.
Ayat yang Sebagian Isinya Mansukh dan Sebagian Lagi Muhkam
Di antara pembahasan yang menarik adalah adanya satu ayat yang menurut sebagian ulama:
- awalnya mansukh,
- tengahnya tetap berlaku,
- dan akhirnya juga mansukh.
Contohnya firman Allah:
“Khudzil ‘afwa wa’mur bil ‘urfi wa a‘ridh ‘anil jahilin.”
Menurut sebagian ulama:
-
bagian: “Khudzil ‘afwa”
dianggap mansukh,
-
bagian: “wa’mur bil ‘urfi”
tetap muhkam dan berlaku,
-
sedangkan: “wa a‘ridh ‘anil jahilin”
dianggap mansukh.
Ini menunjukkan betapa rinci dan dalamnya pembahasan ulama dalam ilmu nasikh dan mansukh.
Ayat yang Awalnya Mansukh dan Akhirnya Menjadi Nasikh
Contoh lain yang dianggap unik adalah firman Allah:
“Jagalah diri kalian; tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat apabila kalian telah mendapat petunjuk.”
(QS. al-Ma’idah: 105)
Sebagian orang memahami ayat ini sebagai alasan untuk tidak peduli terhadap kemungkaran masyarakat. Namun para ulama menjelaskan bahwa ayat ini tidak menggugurkan kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar.
Bahkan sebagian ulama menyebut bagian akhir ayat tersebut justru menjadi penguat kewajiban dakwah dan nasihat kepada manusia.
Pelajaran Penting dari Pembahasan Ini
Dari pembahasan nasikh dan mansukh, kita belajar bahwa:
- Tidak semua klaim nasakh diterima begitu saja.
- Para ulama sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu ayat sebagai mansukh.
- Banyak perbedaan pendapat lahir karena perbedaan metode memahami dalil.
- Al-Qur’an harus dipahami secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong.
Karena itu, mempelajari Ulumul Qur’an membuat kita semakin menghargai kedalaman ilmu para ulama dalam menjaga dan memahami Kalamullah.
Wallahu a‘lam.
Senin, 25 Mei 2026
Struktur Al-Qur'an: Mengenal Kelompok Ath-Thiwāl Hingga Al-Mufashshal
Sabtu, 23 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin (20): Aturan Fikih Menikahkan Perempuan Bekas Budak Milik BersamaSolusi Fikih Fathul Mu'in
Memahami Mujmal dan Mubayyan dalam Ayat Al-Qur’an
Metode Pengumpulan Al-Qur'an pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Jumat, 22 Mei 2026
Ngaji Fathul Muin: Kapan Pengakuan Rusaknya Diterima dan Kapan Ditolak?
Menyelamatkan Warisan Nabawi: Kisah di Balik Lembaran Mushaf Pertama
Menyelamatkan Warisan Nabawi: Kisah di Balik Lembaran Mushaf Pertama Wafatnya Rasulullah ﷺ menandai berakhirnya masa kenabian, namun juga me...
-
Makna di Balik Penamaan Surah dalam Al-Qur’an: Refleksi dan Hikmah Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya berisi petunjuk k...
-
5 Kebiasaan Sehari-Hari yang Diam-Diam Merusak Kinerja Otak Otak manusia merupakan organ vital yang hanya mewakili sekitar 2 per...
-
5 Tips berargumen halus tapi mematikan Dalam diskusi, menang bukan soal keras suara, tapi tajam logika. Dan menjatuhkan argumen ...