Janji Politik Soekarno Yang Tak Terpenuhi
Sejarah Indonesia tidak hanya berisi kisah perjuangan menuju kemerdekaan, tetapi juga catatan tentang janji-janji politik yang lahir dari kompromi, negosiasi, dan kepentingan persatuan. Dalam perjalanan sejarah Republik, sejumlah kelompok dan daerah kemudian merasa memiliki janji yang belum sepenuhnya terealisasi. Salah satu nama yang kerap dikaitkan dengan persoalan tersebut adalah Presiden Soekarno.
Pertama, persoalan status istimewa Kesultanan Buton.
Dalam berbagai narasi sejarah lokal, Sultan Buton La Ode Muhammad Falihi disebut pernah memperoleh janji mengenai status daerah istimewa sebagai imbalan atas kesediaan Buton bergabung dengan Republik Indonesia. Kesultanan Buton memang memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan maritim di kawasan Sulawesi Tenggara.
Namun, setelah integrasi ke dalam Republik, pemerintahan swapraja Kesultanan Buton kemudian dibubarkan. Harapan mengenai status istimewa sebagaimana Yogyakarta tidak terwujud. Perubahan tersebut meninggalkan memori sejarah yang hingga kini masih hidup di tengah sebagian masyarakat Buton.
Karena itu, tuntutan mengenai identitas dan masa depan politik kawasan Buton tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan administratif. Di baliknya terdapat ingatan kolektif tentang hubungan antara kerajaan lokal, Republik, dan janji politik pada masa awal kemerdekaan.
Kedua, polemik Piagam Jakarta.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati Piagam Jakarta yang memuat rumusan: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Rumusan tersebut merupakan hasil kompromi politik antara berbagai kekuatan yang terlibat dalam persiapan kemerdekaan. Namun, sehari setelah Proklamasi, dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945, tujuh kata tersebut dihapus dan diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan itu memiliki latar belakang politik yang kompleks, terutama kekhawatiran terhadap keutuhan Indonesia yang baru berdiri. Karena itu, menyebutnya sekadar sebagai “janji Soekarno yang diingkari” tentu membutuhkan kehati-hatian. Yang lebih tepat, peristiwa tersebut merupakan salah satu kompromi fundamental dalam proses pembentukan dasar negara yang kemudian menimbulkan kekecewaan di sebagian kalangan Islam.
Ketiga, persoalan Konstituante dan Dekrit 5 Juli 1959.
Pemilu 1955 melahirkan Majelis Konstituante yang diberi tugas menyusun Undang-Undang Dasar baru. Perdebatan berlangsung panjang, terutama mengenai dasar negara: apakah Indonesia berdasar Pancasila atau Islam.
Kebuntuan politik akhirnya menjadi salah satu alasan Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 diberlakukan kembali. Bersamaan dengan itu, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin.
Bagi pendukung Soekarno, langkah tersebut dipandang sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan negara dari kebuntuan politik. Namun bagi para pengkritiknya, pembubaran Konstituante merupakan kemunduran terhadap proses demokrasi parlementer yang sedang berjalan.
Keempat, persoalan demokrasi dan Presiden Seumur Hidup.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, kekuasaan politik semakin terpusat di tangan Presiden. Puncaknya terjadi pada 1963 ketika MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.
Keputusan tersebut kemudian menjadi salah satu simbol perubahan besar dari demokrasi parlementer menuju sistem politik yang lebih terpusat. Secara historis, peristiwa ini memperlihatkan bahwa idealisme demokrasi pada awal Republik berhadapan dengan situasi politik yang semakin kompleks dan penuh konflik.
Pada akhirnya, sejarah tentang “janji yang diingkari” tidak seharusnya dibaca secara hitam-putih. Soekarno bukan satu-satunya aktor dalam setiap keputusan politik tersebut. Ada parlemen, partai politik, tokoh agama, militer, daerah, serta perubahan situasi nasional dan internasional yang ikut menentukan arah Republik.
Namun, sejarah tetap penting untuk mengingatkan satu hal: janji politik bukan sekadar kata-kata. Ia membangun kepercayaan. Ketika janji berubah karena keadaan, perubahan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berubah menjadi luka sejarah.
Maka, mempelajari kembali persoalan Buton, Piagam Jakarta, Konstituante, dan Demokrasi Terpimpin bukan berarti membuka kembali pertentangan lama. Justru sebaliknya, sejarah dapat menjadi cermin agar generasi sekarang memahami bahwa persatuan membutuhkan kejujuran, kompromi membutuhkan kepercayaan, dan setiap keputusan politik selalu memiliki konsekuensi bagi generasi sesudahnya.
Catatan: beberapa klaim mengenai “janji pribadi Soekarno”, khususnya soal status istimewa Buton, masih merupakan bagian dari narasi sejarah yang diperdebatkan. Karena itu, perlu dibedakan antara fakta sejarah yang terdokumentasi dan klaim atau ingatan politik masyarakat.