Selasa, 16 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (28): Adab Makan dan Menjaga Privasi Hak Milik


Adab Makan dan Menjaga Privasi Hak Milik

Islam bukan hanya mengatur ibadah mahdhah seperti salat dan puasa, tetapi juga memberikan tuntunan yang rinci dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adab makan dan menjaga hak milik orang lain. Dalam kitab Fathul Mu'in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan berbagai adab dan hukum yang berkaitan dengan makanan, tamu, serta hak kepemilikan. Semua itu bertujuan membentuk pribadi Muslim yang berakhlak mulia, menghormati sesama, dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Memulai dan Mengakhiri Makan dengan Kebersihan

Islam sangat memperhatikan kebersihan. Karena itu, disunnahkan mencuci kedua tangan dan berkumur sebelum makan serta setelah selesai makan. Kebiasaan ini tidak hanya menjaga kesehatan, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap nikmat yang diberikan Allah.

Setelah makan, para ulama juga menganjurkan membaca Surah Al-Ikhlas dan Surah Quraisy sebagai bentuk syukur kepada Allah atas rezeki yang telah diberikan.

Menjaga Kesopanan Saat Makan

Salah satu adab penting dalam makan adalah tidak rakus dan tidak tergesa-gesa. Seseorang dilarang mengambil suapan terlalu besar atau makan dengan sangat cepat hingga menghabiskan sebagian besar makanan dan membuat orang lain tidak kebagian.

Makan bersama merupakan sarana mempererat persaudaraan. Oleh karena itu, setiap orang harus memperhatikan hak orang lain yang ikut menikmati hidangan tersebut. Sikap tamak dan mementingkan diri sendiri bertentangan dengan akhlak Islam.

Menghormati Perasaan Tuan Rumah

Sering kali seseorang datang ketika orang lain sedang makan lalu dipersilakan untuk ikut bergabung. Dalam keadaan seperti ini, tidak cukup hanya mendengar ucapan "silakan makan". Ia juga harus mempertimbangkan apakah izin tersebut diberikan dengan tulus atau hanya karena rasa sungkan.

Apabila diduga kuat bahwa tuan rumah atau orang yang mengundang benar-benar rela, maka ia boleh ikut makan. Sebaliknya, jika izin itu hanya muncul karena rasa malu atau tidak enak hati, maka sebaiknya ia tidak ikut menikmati hidangan tersebut.

Amanah Seorang Tamu

Tamu memiliki hak untuk menikmati jamuan yang diberikan kepadanya, tetapi ia tidak berhak membagikan makanan tersebut kepada orang lain tanpa izin tuan rumah. Karena itu, seorang tamu tidak boleh memberikan makanan yang diterimanya kepada pengemis, hewan peliharaan, atau pihak lain kecuali jika ia mengetahui bahwa tuan rumah meridhainya.

Demikian pula, jika seorang tamu memegang wadah makanan lalu wadah tersebut pecah karena berada dalam penguasaannya, maka ia berkewajiban menggantinya. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga amanah atas barang milik orang lain.

Mengambil Makanan Milik Teman

Dalam pergaulan sehari-hari, terkadang seseorang mengambil makanan milik temannya. Syariat membolehkan hal tersebut apabila terdapat dugaan kuat bahwa pemiliknya rela.

Namun, ukuran kerelaan itu berbeda-beda tergantung jumlah makanan yang diambil, jenis makanan, dan keadaan pemiliknya. Karena itu, seorang Muslim harus menjaga perasaan sahabatnya dan tidak mengambil sesuatu yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan.

Jika masih ada keraguan apakah pemilik rela atau tidak, maka mengambil makanan tersebut menjadi haram. Prinsip dasar dalam Islam adalah harta seseorang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin atau kerelaannya.

Kewajiban Menolong Orang yang Kelaparan

Islam sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Karena itu, seseorang yang memiliki makanan wajib memberikan sebagian makanannya kepada orang yang berada dalam keadaan darurat demi menyelamatkan nyawanya.

Kewajiban ini berlaku meskipun pemilik makanan mungkin membutuhkan makanan tersebut di kemudian hari. Bahkan, kewajiban memberi makan juga berlaku terhadap hewan milik orang lain yang terancam kelaparan.

Apabila pemilik makanan menolak memberikan makanan kepada orang yang benar-benar terancam keselamatannya, maka orang yang membutuhkan boleh mengambil makanan tersebut secara paksa dengan kewajiban mengganti nilainya ketika mampu.

Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjaga keselamatan jiwa manusia sekaligus tetap menghormati hak kepemilikan.

Menjaga Martabat dalam Masyarakat

Sebagian masyarakat memiliki tradisi menaburkan permen, gula-gula, atau makanan kecil dalam suatu acara. Para ulama menjelaskan bahwa hal itu hukumnya boleh karena pemilik telah merelakannya.

Orang yang mengambil makanan tersebut juga tidak berdosa. Namun, memungutnya dihukumi makruh karena dianggap kurang sesuai dengan kehormatan dan martabat seorang Muslim yang seharusnya menjaga kewibawaannya.

Menghormati Hak Kepemilikan Orang Lain

Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak milik. Karena itu, haram mengambil anak burung yang bersarang di tanah atau bangunan milik orang lain. Demikian pula haram mengambil ikan yang masuk ke kolam milik seseorang melalui aliran air.

Hukum ini mengajarkan bahwa kepemilikan dalam Islam tidak hanya mencakup barang yang dibeli atau diwarisi, tetapi juga mencakup sesuatu yang telah berada dan menetap dalam wilayah kepemilikan seseorang.

Penutup

Adab makan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan cara menikmati makanan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak orang lain, menjaga perasaan sesama, serta membangun akhlak yang mulia. Seorang Muslim diajarkan untuk bersikap santun ketika makan, amanah terhadap barang milik orang lain, tidak memanfaatkan harta tanpa izin, dan peduli kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan.

Dengan mengamalkan adab-adab ini, kehidupan bermasyarakat akan dipenuhi rasa saling menghormati, kasih sayang, dan keberkahan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan para ulama.


Keutamaan Bulan Muharram dan Peristiwa Penting di Dalamnya

 

Keutamaan Bulan Muharram dan Peristiwa Penting di Dalamnya

Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang sangat dimuliakan dalam Islam. Selain menjadi bulan pertama dalam kalender Hijriah, Muharram juga menyimpan banyak peristiwa bersejarah yang berkaitan dengan para nabi dan orang-orang saleh.

Peristiwa Penting yang Disebutkan Terjadi pada Bulan Muharram

Dalam beberapa kitab klasik, di antaranya I'anah ath-Thalibin, disebutkan sejumlah peristiwa besar yang dikaitkan dengan bulan Muharram, yaitu:

  1. Nabi Adam a.s. diciptakan di surga.

  2. Taubat Nabi Adam a.s. diterima Allah.

  3. Kapal Nabi Nuh a.s. berlabuh di Bukit Judi setelah banjir besar.

  4. Nabi Yunus a.s. dikeluarkan dari perut ikan.

  5. Taubat kaum Nabi Yunus a.s. diterima.

  6. Nabi Ibrahim a.s. dilahirkan.

  7. Nabi Ibrahim a.s. diselamatkan dari api Raja Namrud.

  8. Nabi Yusuf a.s. dikeluarkan dari sumur.

  9. Nabi Yusuf a.s. dipertemukan kembali dengan keluarganya.

  10. Penglihatan Nabi Ya'qub a.s. dipulihkan.

  11. Nabi Ayyub a.s. disembuhkan dari penyakitnya.

  12. Nabi Dawud a.s. memperoleh ampunan Allah.

  13. Laut Merah terbelah untuk Nabi Musa a.s.

  14. Fir'aun tenggelam saat mengejar Nabi Musa a.s.

  15. Nabi Isa a.s. dilahirkan.

  16. Nabi Isa a.s. diangkat ke langit.

  17. Ashabul Kahfi dibolak-balikkan tubuhnya di dalam gua.

  18. Ruh Nabi Muhammad ﷺ diciptakan.

  19. Nabi Muhammad ﷺ mulai dikandung oleh Sayyidah Aminah.

  20. Sayyidina Husain r.a. gugur syahid di Karbala.

Mengapa Muharram Disebut "Bulan Allah"?

Muharram sering disebut Syahrullah (Bulan Allah).

Al-Hafizh Al-'Iraqi menjelaskan bahwa Muharram disebut demikian karena:

  • Pada bulan ini diharamkan peperangan dan pembunuhan.

  • Muharram adalah bulan pertama dalam tahun Hijriah.

  • Penyandaran nama bulan ini kepada Allah menunjukkan kemuliaan dan keistimewaannya.

  • Rasulullah ﷺ tidak pernah menyandarkan nama bulan lain kepada Allah sebagaimana beliau menyebut Muharram sebagai Syahrullah.

Amalan yang Dianjurkan pada Hari Asyura (10 Muharram)

Para ulama menyebutkan beberapa amalan yang baik dilakukan pada hari Asyura, di antaranya:

  1. Berpuasa.

  2. Memperbanyak shalat sunnah.

  3. Menyambung silaturahim.

  4. Bersedekah.

  5. Mandi.

  6. Memakai celak mata.

  7. Berziarah kepada ulama atau orang saleh.

  8. Menjenguk orang sakit.

  9. Memberi nafkah lebih kepada keluarga.

  10. Memotong kuku.

  11. Mengusap kepala anak yatim.

  12. Membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 1.000 kali.

Hikmah yang Dapat Diambil

Bulan Muharram mengajarkan umat Islam untuk:

  • Mengingat perjuangan para nabi.

  • Mensyukuri pertolongan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.

  • Memperbanyak ibadah dan amal kebaikan.

  • Memulai tahun baru Hijriah dengan taubat, semangat beribadah, dan kepedulian kepada sesama.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang dapat memuliakan bulan Muharram dan mengisi hari-harinya dengan amal saleh. Aamiin.


Sumber: Ianah, Syarh Muslim & NU Online

Senin, 15 Juni 2026

Ngaji Itqon (07): Ragam Bentuk Khithab dalam Al-Qur’an


Ragam Bentuk Khithab dalam Al-Qur’an: Memahami Siapa yang Diajak Bicara oleh Allah

Pendahuluan

Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dengan gaya bahasa yang sangat indah, mendalam, dan penuh hikmah. Salah satu aspek penting dalam memahami Al-Qur’an adalah mengetahui khithab (خطاب), yaitu bentuk seruan atau cara Allah berbicara kepada hamba-Nya dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Para ulama Ulumul Qur’an dan Ushul Fikih memberikan perhatian besar terhadap pembahasan ini. Sebab, memahami siapa yang menjadi sasaran suatu ayat akan membantu dalam memahami makna dan hukum yang terkandung di dalamnya.

Ibnu al-Jauzi dalam kitab An-Nafīs menyebutkan bahwa khithab dalam Al-Qur’an memiliki banyak bentuk. Bahkan sebagian ulama menyatakan jumlahnya mencapai lebih dari tiga puluh macam. Keragaman ini menunjukkan keluasan dan keindahan bahasa Al-Qur’an yang tidak dapat disamai oleh perkataan manusia.

Khithab Umum dan Khusus

Di antara bentuk khithab yang paling sering ditemukan adalah khithab umum dan khithab khusus.

Khithab umum yang memang ditujukan kepada seluruh manusia dapat ditemukan dalam firman Allah:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ

"Allah-lah yang menciptakan kalian."

Ayat ini mencakup seluruh manusia tanpa pengecualian.

Sebaliknya, ada pula khithab khusus yang memang ditujukan kepada kelompok tertentu, seperti firman Allah:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ

"Wahai Rasul, sampaikanlah."

Seruan ini secara langsung ditujukan kepada Rasulullah ﷺ.

Namun terkadang Al-Qur’an menggunakan lafaz umum tetapi yang dimaksud hanya sebagian manusia saja. Misalnya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian."

Meskipun seruannya ditujukan kepada manusia secara umum, anak kecil dan orang yang tidak berakal tidak termasuk dalam tuntutan ayat tersebut karena mereka belum dibebani kewajiban syariat.

Sebaliknya, ada pula ayat yang secara lafaz ditujukan kepada Nabi ﷺ tetapi hukumnya berlaku untuk seluruh umat Islam. Contohnya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ

"Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri."

Meskipun diawali dengan panggilan kepada Nabi, hukum yang terkandung di dalamnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin yang memiliki hak talak.

Khithab kepada Individu dan Kelompok

Al-Qur’an juga memuat seruan yang ditujukan kepada individu tertentu. Misalnya:

يَا آدَمُ

"Wahai Adam."

يَا نُوحُ

"Wahai Nuh."

يَا إِبْرَاهِيمُ

"Wahai Ibrahim."

يَا مُوسَى

"Wahai Musa."

يَا عِيسَى

"Wahai Isa."

Menariknya, Allah tidak pernah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan lafaz "Ya Muhammad" di dalam Al-Qur’an. Sebaliknya, Allah memanggil beliau dengan gelar kenabian dan kerasulan:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ

"Wahai Nabi."

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ

"Wahai Rasul."

Para ulama menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan Allah kepada Rasulullah ﷺ. Selain itu, umat Islam diajarkan untuk menghormati beliau dan tidak memperlakukan beliau seperti orang biasa.

Selain khithab individu, terdapat pula khithab kepada kelompok tertentu, seperti:

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ

"Wahai Bani Israil."

atau:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ

"Wahai manusia."

yang ditujukan kepada kelompok atau jenis manusia tertentu.

Khithab Pujian dan Khithab Celaan

Keindahan Al-Qur’an juga tampak dari penggunaan khithab yang mengandung pujian maupun celaan.

Salah satu bentuk pujian yang paling agung adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

"Wahai orang-orang yang beriman."

Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه pernah berkata bahwa apabila seseorang mendengar ayat yang diawali dengan panggilan ini, hendaknya ia memperhatikannya dengan sungguh-sungguh karena setelahnya pasti terdapat perintah kebaikan atau larangan dari keburukan.

Sebaliknya, terdapat pula khithab yang mengandung celaan, seperti:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا

"Wahai orang-orang kafir."

atau:

يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ

"Wahai orang-orang kafir."

Khithab semacam ini menunjukkan teguran dan ancaman terhadap orang-orang yang menolak kebenaran.

Khithab Kemuliaan, Penghinaan, dan Sindiran

Sebagian ayat mengandung khithab kemuliaan, terutama yang ditujukan kepada para nabi dan rasul.

Sebaliknya, ada pula khithab yang mengandung penghinaan bagi penghuni neraka, seperti firman Allah:

اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ

"Tinggallah kalian dengan hina di dalamnya dan jangan berbicara kepada-Ku."

Ada juga khithab yang berbentuk sindiran dan ejekan terhadap orang-orang kafir, seperti firman Allah:

ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ

"Rasakanlah! Sesungguhnya engkaulah orang yang perkasa lagi mulia."

Padahal maksud ayat tersebut adalah kebalikan dari apa yang diucapkan, yaitu sebagai bentuk penghinaan terhadap orang yang dahulu sombong di dunia.

Keunikan Gaya Bahasa Al-Qur’an

Di antara keindahan bahasa Al-Qur’an adalah adanya penggunaan bentuk tunggal, ganda, dan jamak yang terkadang tidak sesuai dengan jumlah orang yang diajak bicara secara lahiriah.

Ada ayat yang menggunakan lafaz tunggal tetapi maksudnya mencakup banyak orang, seperti:

يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ

"Wahai manusia, apakah yang memperdayakanmu terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia?"

Sebaliknya, ada ayat yang menggunakan lafaz jamak tetapi yang dimaksud hanya satu orang, yaitu Rasulullah ﷺ.

Ada pula ayat yang menggunakan bentuk dua orang untuk satu orang, atau bentuk tunggal untuk dua orang. Semua ini merupakan bagian dari keluasan dan keindahan uslub (gaya bahasa) Al-Qur’an yang dipahami melalui ilmu tafsir dan bahasa Arab.

Pentingnya Memahami Khithab Al-Qur’an

Memahami ragam khithab dalam Al-Qur’an bukan sekadar pembahasan bahasa, melainkan memiliki pengaruh besar terhadap penafsiran ayat dan penggalian hukum syariat.

Banyak kesalahan dalam memahami Al-Qur’an terjadi karena seseorang tidak mengetahui siapa sebenarnya yang menjadi sasaran suatu ayat. Dengan memahami jenis-jenis khithab, seorang muslim dapat mengetahui apakah suatu perintah berlaku umum, khusus, hanya untuk Nabi ﷺ, atau berlaku untuk seluruh umat Islam.

Karena itu, para ulama memberikan perhatian besar terhadap pembahasan ini dalam kitab-kitab Ulumul Qur’an, Ushul Fikih, dan Tafsir.

Penutup

Keragaman bentuk khithab dalam Al-Qur’an menunjukkan kesempurnaan bahasa wahyu dan keluasan maknanya. Ada khithab yang bersifat umum, khusus, pujian, celaan, penghormatan, sindiran, maupun bentuk-bentuk bahasa lainnya yang sangat kaya dan mendalam.

Semakin seseorang memahami ragam khithab Al-Qur’an, semakin terbuka baginya rahasia keindahan bahasa Al-Qur’an dan semakin tepat pula ia dalam memahami petunjuk Allah Ta‘ala. Oleh karena itu, mempelajari khithab Al-Qur’an merupakan salah satu kunci penting untuk mendalami tafsir dan memahami syariat Islam secara benar.

Ngaji Fathul Muin (27): Antara Ibadah, Kepekaan Sosial dan Kesederhanaan

Adab Makan: Berbuka Demi Menyenangkan Hati dan Larangan Berlebihan dalam Makan

Pendahuluan

Islam tidak hanya mengatur ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan tuntunan yang rinci mengenai adab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adab makan dan minum. Dalam kitab Fathul Mu‘in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan sejumlah hukum dan etika yang berkaitan dengan puasa sunnah, menghormati tuan rumah, tata cara makan, serta larangan berlebih-lebihan dalam mengonsumsi makanan.

Ajaran-ajaran ini menunjukkan bahwa Islam menggabungkan antara ibadah kepada Allah dan penghormatan terhadap perasaan sesama manusia.

Berbuka Puasa Sunnah Demi Menyenangkan Hati Orang Lain

Pada dasarnya, menyempurnakan puasa sunnah adalah suatu kebaikan. Namun, syariat juga memperhatikan aspek sosial dan perasaan orang lain.

Karena itu, seseorang yang sedang menjalankan puasa sunnah dianjurkan untuk berbuka apabila ada orang yang menghidangkan makanan dan akan merasa sedih, kecewa, atau tersinggung bila ia tetap berpuasa. Anjuran ini berlaku meskipun puasa yang sedang dijalankan termasuk puasa sunnah yang sangat dianjurkan, dan meskipun waktu berbukanya sudah mendekati magrib.

Dalam keadaan demikian, orang yang berbuka tetap mendapatkan pahala puasa yang telah dijalankannya sejak pagi. Bahkan para ulama menganjurkan agar ia mengganti puasa tersebut pada hari lain sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.

Imam Al-Ghazali menambahkan bahwa ketika berbuka karena memenuhi undangan tersebut, hendaknya seseorang berniat untuk membahagiakan hati saudaranya. Dengan demikian, berbukanya bukan semata-mata karena makanan, tetapi juga karena menjalankan nilai kasih sayang dan persaudaraan yang dianjurkan agama.

Namun apabila tuan rumah tidak merasa keberatan atau tersinggung bila tamunya tetap berpuasa, maka melanjutkan puasa lebih utama daripada membatalkannya.

Hak Tamu dalam Jamuan Makan

Islam juga memberikan kemudahan kepada tamu yang telah dihidangkan makanan. Seorang tamu diperbolehkan langsung memakan makanan yang telah disajikan meskipun tuan rumah tidak mengucapkan izin secara lisan.

Penyajian makanan itu sendiri sudah dianggap sebagai tanda kerelaan dan izin dari tuan rumah.

Akan tetapi, apabila diketahui bahwa tuan rumah sedang menunggu kedatangan orang lain untuk makan bersama, maka tamu tidak boleh mendahului makan sebelum orang yang ditunggu hadir. Pengecualiannya adalah apabila tuan rumah secara jelas memberikan izin untuk memulai makan terlebih dahulu.

Ketentuan ini mengajarkan pentingnya menjaga etika dan menghormati kebiasaan serta perasaan orang lain dalam sebuah perjamuan.

Larangan Makan Berlebihan

Salah satu penyakit yang sering menimpa manusia adalah berlebihan dalam makan. Oleh karena itu, para ulama memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi‘i menegaskan bahwa makan melebihi batas kenyang hukumnya makruh. Sementara sebagian ulama lainnya memandang bahwa tindakan tersebut dapat mencapai derajat haram apabila menimbulkan mudarat bagi tubuh atau menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban-kewajiban agama.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Ta'ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

"Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan."

(QS. Al-A‘raf: 31)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa Islam menghendaki keseimbangan dalam pola makan, bukan kekurangan dan bukan pula berlebihan.

Posisi Duduk yang Dianjurkan Saat Makan

Rasulullah ﷺ mengajarkan sikap tawaduk dalam makan. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnahnya seseorang makan dengan posisi duduk yang menunjukkan kerendahan hati, seperti:

  1. Duduk bertumpu pada kedua lutut dan punggung kedua telapak kaki.
  2. Menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri.

Posisi-posisi ini mencerminkan kesederhanaan dan menjauhkan seseorang dari sikap sombong atau bermewah-mewahan saat menikmati makanan.

Makruh Makan Sambil Bersandar

Para ulama juga menjelaskan bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh. Yang dimaksud bersandar adalah bertumpu pada bantal, sandaran, atau alas yang membuat seseorang makan dengan posisi santai berlebihan.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak makan dalam keadaan bersandar. Sikap ini menjadi teladan bagi umat Islam untuk menjaga kesederhanaan dan adab ketika makan.

Imam Malik bahkan memasukkan kebiasaan bertumpu pada tangan kiri saat makan sebagai salah satu bentuk bersandar yang tidak dianjurkan.

Makan dan Minum Sambil Berdiri

Adapun makan sambil berdiri tidak termasuk perbuatan yang makruh menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi‘i.

Sedangkan minum sambil berdiri dihukumi khilaful aula, yaitu meninggalkan sesuatu yang lebih utama. Artinya, perbuatan tersebut tetap boleh dilakukan, tetapi lebih baik jika seseorang minum dalam keadaan duduk sebagaimana yang lebih sering dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Hikmah di Balik Adab Makan dalam Islam

Semua adab yang diajarkan syariat dalam masalah makan memiliki tujuan yang luhur, di antaranya:

  • Menumbuhkan rasa hormat kepada sesama manusia.
  • Menghindarkan diri dari sifat rakus dan berlebihan.
  • Melatih kesederhanaan dan kerendahan hati.
  • Menjaga kesehatan jasmani.
  • Menguatkan hubungan persaudaraan dan kasih sayang.
  • Menjadikan aktivitas makan bernilai ibadah.

Dengan demikian, makan dalam Islam bukan sekadar memenuhi kebutuhan tubuh, tetapi juga sarana mendidik jiwa agar selalu berada dalam koridor adab dan ketakwaan.

Penutup

Syariat Islam mengajarkan keseimbangan yang indah antara ibadah kepada Allah dan penghormatan terhadap sesama manusia. Seseorang bahkan dianjurkan berbuka dari puasa sunnah demi menjaga perasaan saudaranya. Di sisi lain, Islam juga mengingatkan agar manusia tidak berlebihan dalam makan dan senantiasa menjaga adab ketika menikmati rezeki yang Allah karuniakan.

Apabila adab-adab ini diamalkan, maka aktivitas makan tidak lagi menjadi kebiasaan semata, melainkan berubah menjadi ibadah yang mendatangkan pahala dan keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.


Refrensi:

Fathul Muin, 494

فروع يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار

للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى قال الغزالي: يندب أن ينوي بفطره إدخال السرور عليه.

ويجوز للضيف أن يأكل مما قدم له بلا لفظ من المضيف نعم إن انتظر غيره لم يجز قبل حضوره إلا بلفظ منه.

وصرح الشيخان بكراهة الأكل فوق الشبع وآخرون بحرمته.

وورد بسند ضعيف زجر النبي ص أن يعتمد الرجل على يده اليسرى عند الأكل قال مالك: هو نوع من الاتكاء فالسنة للأكل أن يجلس

جاثيا على ركبتيه وظهور قدميه أو ينصب رجله اليمنى ويجلس على اليسرى ويكره الأكل متكئا وهو المعتمد على وطاء تحته ومضطجعا إلا فيما يتنقل به لا قائما والشرب قائما خلاف الأولى.


Kajian Munasabah (02): Benang Merah Antara Surah An-Nisa Ali Imron dan Al-Baqarah

Keindahan Munāsabah Surah An-Nisā’: Penjelas Surah Al-Baqarah dan Penyempurna Surah Āli ‘Imrān

Salah satu keistimewaan Al-Qur’an adalah keterpaduan susunan surah-surahnya. Para ulama menaruh perhatian besar terhadap ilmu munāsabah, yaitu ilmu yang membahas hubungan dan keterkaitan antara ayat maupun surah dalam Al-Qur’an. Di antara ulama yang banyak mengungkap rahasia ini adalah Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam karya monumentalnya tentang keserasian susunan Al-Qur’an.

Menurut beliau, Surah An-Nisā’ memiliki hubungan yang sangat erat dengan Surah Al-Baqarah dan Surah Āli ‘Imrān. Bahkan, Surah An-Nisā’ dapat dipandang sebagai penjelasan rinci terhadap berbagai hukum dan prinsip yang disebut secara global dalam Al-Baqarah, sekaligus menjadi kelanjutan pembahasan yang telah dimulai dalam Āli ‘Imrān.

Surah An-Nisā’ sebagai Penjelas Surah Al-Baqarah

Di dalam Surah Al-Baqarah, Allah berfirman:

"Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 21)

Ayat ini menyebut penciptaan manusia secara umum. Kemudian Surah An-Nisā’ menjelaskan lebih rinci asal-usul manusia:

"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan." (QS. An-Nisā’: 1)

Tidak hanya itu, tema takwa yang menjadi tujuan dalam Al-Baqarah dijadikan pembuka dalam Surah An-Nisā’. Seakan-akan setelah manusia mengetahui tujuan hidupnya, mereka diajak memasuki pembahasan hukum-hukum yang akan mengantarkan kepada ketakwaan tersebut.

Demikian pula kisah Adam dan Hawa. Dalam Al-Baqarah hanya disebutkan bahwa Adam dan istrinya tinggal di surga. Namun dalam Surah An-Nisā’ dijelaskan bahwa Hawa diciptakan dari Adam. Penjelasan ini melengkapi kisah yang sebelumnya disampaikan secara ringkas.

Perincian Hukum Keluarga dan Sosial

Salah satu tema terbesar Surah An-Nisā’ adalah pengaturan kehidupan keluarga dan masyarakat. Jika dalam Al-Baqarah hukum-hukum tersebut masih disebut secara global, maka dalam An-Nisā’ semuanya dijelaskan secara rinci.

Surah ini memuat pembahasan tentang:

Hak-hak anak yatim.

Wasiat dan pembagian warisan.

Hak para ahli waris.

Mahar dan hak-hak perempuan.

Pernikahan dan syarat-syaratnya.

Pernikahan dengan budak perempuan mukminah.

Khulu’ (cerai tebus).

Penyelesaian konflik rumah tangga melalui hakam (mediator).


Karena itulah Surah An-Nisā’ sering disebut sebagai salah satu surah hukum terbesar dalam Al-Qur’an, terutama yang berkaitan dengan keluarga dan kehidupan sosial.

Penjelasan tentang Orang-Orang yang Diberi Nikmat

Hubungan Surah An-Nisā’ tidak hanya dengan Al-Baqarah, tetapi juga dengan Surah Al-Fātiḥah.

Dalam Al-Fātiḥah kita setiap hari memohon:

"Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat kepada mereka."

Siapakah mereka?

Jawabannya dijelaskan dalam Surah An-Nisā’:

"Mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh." (QS. An-Nisā’: 69)

Dengan demikian, Surah An-Nisā’ memberikan tafsir langsung terhadap salah satu doa terpenting yang dibaca kaum Muslimin dalam setiap rakaat shalat.

Kelanjutan Pembahasan Surah Āli ‘Imrān

Hubungan Surah An-Nisā’ dengan Surah Āli ‘Imrān juga sangat kuat.

Surah Āli ‘Imrān diakhiri dengan perintah untuk bertakwa, sedangkan Surah An-Nisā’ dibuka dengan seruan yang sama. Dalam ilmu balaghah, keserasian antara penutup dan pembuka seperti ini disebut tasyābuh al-athrāf.

Selain itu, pembahasan Perang Uhud yang telah dijelaskan dalam Āli ‘Imrān dilanjutkan dalam Surah An-Nisā’. Persoalan kaum munafik yang mundur dari peperangan dan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan sahabat dibahas lebih lanjut dalam surah ini.

Hal ini menunjukkan bahwa urutan surah dalam mushaf bukanlah sesuatu yang acak, tetapi memiliki kesinambungan tema yang sangat rapi.

Bantahan terhadap Yahudi dan Nasrani tentang Nabi Isa

Salah satu tema penting dalam Āli ‘Imrān adalah kisah Nabi Isa ‘alaihissalam. Oleh karena itu, Surah An-Nisā’ hadir sebagai pelengkap dengan memberikan bantahan terhadap berbagai penyimpangan yang berkembang tentang beliau.

Terhadap kaum Yahudi, Allah membantah tuduhan mereka terhadap Maryam dan klaim mereka bahwa Nabi Isa telah dibunuh.

Terhadap kaum Nasrani, Allah melarang sikap berlebihan dalam memuliakan Isa hingga mengangkatnya ke derajat ketuhanan.

Surah ini menegaskan bahwa Isa adalah Rasul Allah, hamba-Nya yang mulia, dan bahwa beliau tidak dibunuh maupun disalib, melainkan diangkat oleh Allah ke sisi-Nya.

Hubungan dengan Ayat "Dihiasi Kecintaan kepada Syahwat"

Imam As-Suyuthi juga mengungkap sebuah rahasia menarik terkait firman Allah dalam Surah Āli ‘Imrān:

"Dijadikan indah bagi manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita, anak-anak, harta yang banyak dari emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang." (QS. Āli ‘Imrān: 14)

Menurut beliau, surah-surah setelah Āli ‘Imrān menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan hal-hal tersebut.

Surah An-Nisā’ menjelaskan hukum-hukum tentang perempuan, keluarga, anak-anak, dan warisan. Surah Al-Mā’idah menjelaskan hukum yang berkaitan dengan harta dan kejahatan terhadap harta. Sedangkan Surah Al-An‘ām menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan hewan ternak dan pertanian.

Susunan ini menunjukkan keteraturan yang luar biasa dalam urutan surah-surah Al-Qur’an.

Penutup

Kajian munāsabah Surah An-Nisā’ memperlihatkan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar kumpulan surah yang berdiri sendiri. Setiap surah memiliki hubungan erat dengan surah sebelum dan sesudahnya. Surah An-Nisā’ hadir sebagai penjelas berbagai hukum yang disebut secara global dalam Surah Al-Baqarah, sekaligus menjadi penyempurna pembahasan yang telah dimulai dalam Surah Āli ‘Imrān.

Semakin dalam seseorang mempelajari hubungan antar-surah ini, semakin tampak keindahan susunan Al-Qur’an dan semakin kuat keyakinannya bahwa kitab suci ini tersusun dengan hikmah dan ketelitian yang sempurna dari Allah. 

Minggu, 14 Juni 2026

Salat Jenazah Sebelum Dikafani, Apakah Sah?


Salat Jenazah Sebelum Dikafani, Apakah Sah?

Beberapa hari yang lalu, salah satu keluarga sahabat saya meninggal dunia. Rencananya salat jenazah almarhum akan dilaksanakan pukul 11.00 siang. Karena pada jam tersebut saya memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan, saya datang lebih awal, sekitar pukul 08.30.

Biasanya, jika seseorang meninggal pada malam hari, keesokan paginya proses memandikan dan mengafani jenazah sudah selesai. Namun kali ini kondisinya berbeda. Saat saya datang, jenazah ternyata sudah dimandikan, tetapi belum dikafani.

Karena waktu saya terbatas, muncul pertanyaan: apakah boleh salat jenazah dilakukan sekarang sebelum jenazah dikafani? Apakah salatnya sah atau harus menunggu proses pengafanan selesai?

Untuk menjawab kebingungan tersebut, kami mencari referensi dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi'i.

Apakah Mengafani Jenazah Menjadi Syarat Sah Salat Jenazah?

Ternyata, yang menjadi syarat sah salat jenazah adalah jenazah sudah dimandikan terlebih dahulu. Adapun pengafanan bukan termasuk syarat sah salat jenazah.

Artinya, apabila jenazah telah selesai dimandikan, kemudian disalatkan sebelum dikafani, maka salat jenazah tersebut tetap sah. Hanya saja, hukumnya makruh karena tidak sesuai dengan urutan yang lebih utama.

Imam ad-Damiri menjelaskan:

قال الإمام الدميري:

وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ: تَقَدُّمُ غُسْلِهِ، وَتُكْرَهُ قَبْلَ تَكْفِينِهِ.

"Disyaratkan untuk sahnya salat jenazah bahwa jenazah telah dimandikan terlebih dahulu. Dan makruh melaksanakan salat jenazah sebelum jenazah itu dikafani."

(الدَّمِيرِي، النَّجْمُ الْوَهَّاجُ فِي شَرْحِ الْمِنْهَاج، ج ٣، ص ١٠١)

Urutan yang Dianjurkan

Dalam mazhab Syafi'i, urutan pengurusan jenazah yang dianjurkan adalah:

  1. Memandikan jenazah.
  2. Mengafani jenazah.
  3. Menyalatkan jenazah.
  4. Menguburkan jenazah.

Urutan ini adalah yang paling sempurna dan sesuai dengan tuntunan para ulama. Namun apabila karena suatu kebutuhan jenazah disalatkan setelah dimandikan tetapi sebelum dikafani, maka salat tersebut tetap dianggap sah.

Kesimpulan

  • Jenazah harus sudah dimandikan agar salat jenazah sah.
  • Mengafani jenazah bukan syarat sah salat jenazah.
  • Salat jenazah sebelum dikafani hukumnya sah, tetapi makruh.
  • Yang lebih utama adalah mengafani jenazah terlebih dahulu, kemudian melaksanakan salat jenazah.

Dengan demikian, bagi seseorang yang memiliki uzur atau kepentingan mendesak sehingga harus menyalatkan jenazah sebelum proses pengafanan selesai, salatnya tetap sah selama jenazah telah dimandikan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Antara Ikut Tasyahud Akhir Imam atau Menunggu Jamaah Baru: Mana yang Lebih Utama?

Antara Ikut Tasyahud Akhir Imam atau Menunggu Jamaah Baru: Mana yang Lebih Utama? 

Pertanyaan

Seseorang datang ke masjid ketika imam sedang tasyahud akhir. Sementara itu ada beberapa orang yang baru datang dan diperkirakan akan membuat jamaah baru. Mana yang lebih utama: ikut jamaah yang sedang berlangsung atau menunggu jamaah baru?

Jawaban

Dalam mazhab Syafi'i terdapat dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat Pertama

Disunnahkan langsung mengikuti imam yang sedang shalat dan tidak menunda shalat.

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

"Apabila shalat telah didirikan maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari. Datanglah dengan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah."
(HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 602)

Al-Qadhi Husain berpendapat:

يُسْتَحَبُّ لَهُمْ الِاقْتِدَاءُ بِهِ وَلَا يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ

"Disunnahkan bagi mereka untuk bermakmum kepada imam tersebut dan tidak menunda shalat."

Referensi: I'anatuth Thalibin, Juz 2, hlm. 15.


Pendapat Mu'tamad Mazhab Syafi'i

Pendapat yang dijadikan pegangan (mu'tamad) dalam mazhab adalah pendapat Al-Mutawalli.

Syekh Abu Bakar Syatha berkata:

وَجَزَمَ الْمُتَوَلِّي بِخِلَافِهِ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ

"Al-Mutawalli memastikan kebalikan pendapat tersebut dan itulah pendapat yang mu'tamad."

Kemudian beliau menjelaskan:

بَلْ الْأَفْضَلُ لِلشَّخْصِ إِذَا رَجَا جَمَاعَةً أُخْرَى يُدْرِكُ مَعَهَا الصَّلَاةَ جَمِيعَهَا فِي الْوَقْتِ التَّأْخِيرُ لِيُدْرِكَهَا تَمَامَهَا مَعَهَا

"Bahkan lebih utama bagi seseorang apabila mengharapkan adanya jamaah lain sehingga dapat memperoleh seluruh shalat berjamaah dalam waktunya, maka ia menunda agar dapat melaksanakan shalat tersebut secara sempurna bersama jamaah itu."

Referensi: I'anatuth Thalibin, Juz 2, hlm. 15.


Syarat Menunggu Jamaah Baru

Keutamaan menunggu jamaah baru berlaku apabila tidak menyebabkan hilangnya keutamaan awal waktu.

Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan:

إِنَّ مَحَلَّهُ مَا لَمْ يَفُتْ بِانْتِظَارِهِمْ فَضِيلَةُ أَوَّلِ الْوَقْتِ، أَوْ وَقْتِ الِاخْتِيَارِ

"Hal itu berlaku selama dengan menunggu mereka tidak menyebabkan hilangnya keutamaan awal waktu atau waktu ikhtiar."

Referensi: I'anatuth Thalibin, Juz 2, hlm. 16.



Apakah Tetap Mendapat Pahala Jamaah?

Ya. Orang yang sempat bertakbiratul ihram sebelum imam salam tetap memperoleh pahala berjamaah.

Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata:

وَإِنْ لَمْ يَقْعُدْ مَعَهُ بِأَنْ سَلَّمَ عَقِبَ تَحَرُّمِهِ لِإِدْرَاكِهِ رُكْنًا مَعَهُ، فَيَحْصُلُ لَهُ جَمِيعُ ثَوَابِهَا وَفَضْلِهَا

"Walaupun imam langsung salam setelah ia bertakbiratul ihram sehingga ia tidak sempat duduk bersama imam, ia tetap memperoleh seluruh pahala dan keutamaan jamaah."

Referensi: I'anatuth Thalibin, Juz 2, hlm. 15.



Kesimpulan

Jika ada jamaah baru yang hampir pasti terbentuk dan tidak menyebabkan hilangnya keutamaan awal waktu, maka menurut pendapat mu'tamad mazhab Syafi'i lebih utama menunggu jamaah tersebut.

Jika tidak ada jamaah lain yang jelas atau menunggu menyebabkan hilangnya keutamaan awal waktu, maka lebih utama langsung bergabung dengan imam yang sedang tasyahud akhir.

Orang yang masuk pada tasyahud akhir tetap memperoleh pahala dan keutamaan berjamaah.




Ngaji Fathul Muin (28): Adab Makan dan Menjaga Privasi Hak Milik

Adab Makan dan Menjaga Privasi Hak Milik Islam bukan hanya mengatur ibadah mahdhah seperti salat dan puasa, tetapi juga memberikan tuntunan ...