Minggu, 31 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Kapan Ayah dan Kakek Boleh Menikahkan Tanpa Izin?

Hak Wali Mujbir dalam Pernikahan: Kapan Ayah dan Kakek Boleh Menikahkan Tanpa Izin?

Dalam fikih Syafi’iyah, pembahasan wali nikah memiliki rincian yang cukup detail. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah: apakah ayah boleh menikahkan anak perempuannya tanpa izin?

Kitab Fath al-Mu‘in karya Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan konsep wali mujbir, yaitu wali yang memiliki hak khusus untuk menikahkan perempuan dalam kondisi tertentu tanpa harus meminta izinnya.

Siapa yang Menjadi Wali Mujbir?

Wali mujbir adalah:

Ayah kandung

Jika ayah tidak ada, maka kakek dari jalur ayah, terus ke atas (buyut dan seterusnya).


Ketidakhadiran ayah bisa karena dua hal:

1. Tidak ada secara fisik, seperti wafat atau hilang.


2. Tidak ada secara syar‘i, misalnya gugur hak kewaliannya karena sebab tertentu.



Dalam kondisi demikian, hak kewalian berpindah kepada kakek dari pihak ayah.

Perempuan yang Boleh Dinikahkan oleh Wali Mujbir

Ayah atau kakek boleh menikahkan:

Perempuan gadis

Perempuan yang berstatus seperti gadis dalam hukum, misalnya pernah hilang keperawanannya bukan karena hubungan suami-istri, seperti karena kecelakaan, jatuh, atau sebab lain.


Bahkan menurut pendapat dalam mazhab Syafi‘i, wali mujbir dapat menikahkan mereka tanpa izin, baik:

sudah baligh,

maupun belum baligh.


Hal ini didasarkan pada anggapan kuatnya kasih sayang ayah dan kakek kepada anak atau cucunya, sehingga secara umum dianggap tidak akan menelantarkan kemaslahatan perempuan tersebut.

Dalil yang digunakan adalah hadis Nabi Muhammad:

> الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يزوجها أبوها
“Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan gadis dinikahkan oleh ayahnya.”



Hadis ini menjadi dasar bahwa posisi gadis berbeda dengan janda. Janda lebih memiliki hak menentukan dirinya, sementara gadis memiliki perlakuan khusus dalam bab kewalian.

Syarat Wali Mujbir Boleh Menikahkan

Meski memiliki hak ijbar, wali mujbir tidak bebas menikahkan sesuka hati. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak Ada Permusuhan yang Nyata

Ayah atau kakek tidak boleh menggunakan haknya jika terdapat permusuhan yang jelas dengan anak perempuan tersebut, karena dikhawatirkan keputusan nikah bukan demi maslahat.

2. Calon Suami Harus Sekufu

Calon suami wajib sekufu, yakni setara atau sepadan menurut ukuran syariat, misalnya dalam agama, kehormatan, dan unsur lain yang dianggap relevan dalam mazhab.

Jika dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu, maka menurut pendapat mu‘tamad akadnya tidak sah.

3. Mampu Membayar Mahar

Calon suami harus mampu membayar mahar.

Menurut pendapat yang dipegang oleh dua imam besar mazhab, yaitu Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi'i, jika laki-laki tidak mampu membayar mahar, maka akad juga tidak sah.

Namun sebagian ulama muhaqqiqin berpendapat akad tetap sah, dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibn Ziyad.

4. Mahar Mitsil dan Tunai

Untuk kebolehan wali mujbir menikahkan langsung, akad idealnya dilakukan dengan:

mahar mitsil (mahar yang setara dengan perempuan sekelasnya),

dibayar tunai,

menggunakan mata uang setempat.


Jika syarat ini tidak terpenuhi, akad tetap bisa sah, namun mahar kembali kepada ketentuan mahar mitsil menurut mata uang negeri tersebut.

Hikmah Adanya Wali Mujbir

Konsep wali mujbir bukan bertujuan mengekang perempuan, tetapi lahir dari struktur sosial dan perlindungan dalam hukum keluarga Islam klasik.

Hikmahnya antara lain:

menjaga kemaslahatan perempuan yang mungkin belum matang mengambil keputusan,

memastikan pernikahan berlangsung dengan pasangan yang layak,

mencegah penipuan, eksploitasi, atau keputusan emosional.


Namun hak ini juga dibatasi syariat agar tidak berubah menjadi alat pemaksaan yang zalim.

Penutup

Hak ijbar dalam mazhab Syafi‘i adalah hak khusus yang diberikan kepada ayah dan kakek, tetapi bukan hak mutlak tanpa batas. Mereka hanya boleh menggunakan hak ini jika benar-benar memenuhi syarat: tidak ada permusuhan, calon suami sekufu, mampu membayar mahar, dan akad berlangsung sesuai standar maslahat.

Karena itu, memahami fikih wali nikah perlu dilakukan secara utuh. Jangan sampai istilah “boleh menikahkan tanpa izin” dipahami secara lepas dari syarat dan batasan yang sangat ketat dalam kitab-kitab fikih.

Referensi:
Fath al-Mu‘in bi Syarh Qurrat al-‘Ain, karya Syekh Zainuddin al-Malibari, hlm. 466.

وهو أي الولي أب ف عند عدمه حسا أو شرعا أبوه وإن علا.
فيزوجان أي الأب والجد حيث لا عداوة ظاهرة بكرا أو ثيبا بلا وطئ لمن زالت بكارتها بنحو إصبع بغير إذنها فلا يشترط الإذن منها بالغة كانت أو غير بالغة لكمال شفقته ولخبر الدارقطني [مسلم رقم: 1421, الترمذي رقم: 1108, النسائي رقم: 3260- 3264, أبو داود رقم: 2098, 2100, ابن ماجه رقم: 1870, موطأ مالك رقم: 1114, الدارمي رقم: 2188- 2190] : "الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يزوجها أبوها" لكفء موسر بمهر المثل فإن زوجها المجبر أي الأب أو الجد لغير كفء لم يصح النكاح وكذا إن زوجها لغير موسر بالمهر على ما اعتمده الشيخان.
لكن الذي اختاره جمع محققون الصحة في الثانية واعتمده شيخنا ابن زياد.
ويشترط لجواز مباشرته لذلك لا لصحته كونه بمهر المثل الحال من نقد البلد فإن انتفيا صح بمهر المثل من نقد البلد.

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٦]

Kajian Fathul Muin (15): Tentang Kafa’ah dalam Pernikahan; Memahami Konsep Kesetaraan Menurut Fikih

Kafa’ah dalam Pernikahan: Memahami Konsep Kesetaraan Menurut Fikih Islam

Dalam pembahasan fikih pernikahan, para ulama mengenal istilah kafa’ah atau kufu, yaitu kesetaraan antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek tertentu. Pembahasan ini bukan dimaksudkan untuk merendahkan seseorang, melainkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari perselisihan di kemudian hari.

Kitab Fathul Mu‘in menjelaskan bahwa kafa’ah diperhitungkan dalam nikah, namun bukan sebagai syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tetap sah walaupun tidak ada kesetaraan. Akan tetapi, kafa’ah merupakan hak bagi perempuan dan walinya. Karena itu, apabila perempuan dan walinya rela, maka hak tersebut boleh digugurkan.

Kafa’ah Bukan Penentu Kemuliaan di Sisi Allah

Islam menegaskan bahwa kemuliaan sejati bukan ditentukan oleh nasab, harta, atau pekerjaan, melainkan ketakwaan. Allah Ta‘ala berfirman:

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Karena itu, pembahasan kafa’ah dalam fikih lebih berkaitan dengan adat sosial dan kemaslahatan rumah tangga, bukan ukuran kemuliaan di sisi Allah.

Kafa’ah dalam Status Kemerdekaan

Para ulama dahulu memperhatikan status kemerdekaan dalam kafa’ah. Perempuan merdeka asli atau bekas budak yang telah dimerdekakan tidak dianggap sekufu dengan laki-laki yang dirinya atau leluhurnya pernah menjadi budak.

Namun, status budak pada jalur ibu tidak diperhitungkan dalam masalah ini.

Kafa’ah dalam Agama dan Akhlak

Fikih juga memperhatikan sisi agama dan akhlak. Perempuan yang menjaga kehormatan dan berpegang pada akidah Ahlussunnah tidak dianggap sekufu dengan laki-laki fasik atau ahli bid‘ah.

Adapun laki-laki fasik dianggap sekufu dengan perempuan fasik apabila tingkat kefasikan mereka sebanding.

Hal ini menunjukkan bahwa agama dan akhlak merupakan bagian penting dalam memilih pasangan hidup. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.” (HR. Tirmidzi)

Kafa’ah dalam Nasab

Dalam tradisi Arab dahulu, nasab memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial. Karena itu, ulama juga membahas kesetaraan nasab dalam pernikahan.

Perempuan Arab tidak dianggap sekufu dengan laki-laki non-Arab. Perempuan Quraisy tidak sekufu dengan selain Quraisy. Demikian pula perempuan dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib dianggap memiliki kedudukan tersendiri di tengah bangsa Quraisy.

Tentang Bani Hasyim dan Bani Muththalib, Nabi ﷺ bersabda:

“Kami dan Bani Muththalib adalah satu kesatuan.”

Karena itu, keduanya dipandang sekufu.

Kafa’ah dalam Keislaman Leluhur

Sebagian ulama juga memperhitungkan lamanya keluarga memeluk Islam. Orang yang baru masuk Islam sendiri dianggap tidak sekufu dengan perempuan yang ayah dan leluhurnya telah lama Muslim.

Namun dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan sebagian mereka memilih pendapat bahwa keduanya tetap sekufu.

Kafa’ah dalam Pekerjaan

Pekerjaan juga dibahas dalam kafa’ah, terutama pekerjaan yang menurut adat dianggap rendah dan memengaruhi martabat sosial.

Contohnya:

tukang bekam,

penyapu sampah,

penggembala,

dan pekerjaan kasar tertentu.


Mereka dipandang tidak sekufu dengan keluarga ulama, hakim, atau pedagang besar menurut ukuran sosial pada masa itu.

Akan tetapi, penilaian ini sangat dipengaruhi adat dan kondisi masyarakat setempat. Dalam banyak masyarakat Muslim modern, ukuran kemuliaan seseorang lebih dilihat dari agama, akhlak, dan tanggung jawabnya.

Ilmu dan Kebodohan

Sebagian ulama juga memandang bahwa perempuan alimah tidak sekufu dengan laki-laki yang bodoh dan jauh dari ilmu agama. Pendapat ini dipilih oleh Ar-Ruyani dan dibenarkan Al-Adzra‘i.

Hal ini menunjukkan pentingnya keselarasan pemikiran dan pendidikan dalam kehidupan rumah tangga.

Harta Bukan Ukuran Utama

Pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi‘i menyatakan bahwa kekayaan bukan ukuran kafa’ah. Sebab harta hanyalah sesuatu yang sementara dan mudah hilang.

Kemuliaan sejati tidak dibangun di atas kekayaan, melainkan agama, akhlak, dan ketakwaan.

Kafa’ah dalam Cacat dan Penyakit

Fikih juga membahas beberapa cacat yang dapat memengaruhi kafa’ah dan bahkan menimbulkan hak khiyar dalam pernikahan, seperti:

gila,

kusta berat,

belang putih berat.


Karena secara tabiat manusia biasanya merasa berat hidup bersama pasangan yang memiliki penyakit berat semacam itu.

Adapun cacat yang tidak menimbulkan hak khiyar, seperti:

buta,

anggota tubuh terpotong,

atau rupa yang kurang menarik,


maka tidak memengaruhi kafa’ah menurut pendapat yang lebih kuat.

Penutup

Konsep kafa’ah dalam fikih lahir untuk menjaga kemaslahatan rumah tangga dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Namun Islam tetap menegaskan bahwa ukuran utama kemuliaan seseorang adalah iman dan takwa.

Karena itu, dalam memilih pasangan hidup, seorang Muslim hendaknya lebih mengutamakan:

agama,

akhlak,

tanggung jawab,

dan kemampuan membangun rumah tangga yang baik.


Sebab rumah tangga yang bahagia tidak dibangun di atas nasab dan harta semata, tetapi di atas iman, kasih sayang, dan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.

Ngaji Fathul Muin (21): Kapan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab? Ini Syarat Lengkapnya

Kapan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab? Ini Syarat Lengkapnya

Dalam hukum fikih Islam, pernikahan idealnya dilangsungkan oleh wali dari jalur keluarga, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, dan kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan syariat. Namun, dalam kondisi tertentu, hak kewalian dapat berpindah kepada hakim atau qadhi. Inilah yang dikenal dengan istilah wali hakim.

Dasar hukumnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:

السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهَا
“Penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)



Hadis ini menjadi landasan penting bahwa negara atau pihak berwenang memiliki peran menjaga hak perempuan agar tidak terhalang dari pernikahan yang sah.

Siapa yang Dimaksud dengan Wali Hakim?

Yang dimaksud wali hakim bukan sembarang pemimpin, tetapi orang yang memiliki kewenangan resmi dalam urusan pernikahan, seperti:

qadhi atau hakim syar’i,

penghulu atau pejabat pencatat nikah yang diberi wewenang,

wakil resmi dari hakim atau pemerintah.


Mereka bertindak menggantikan wali asli ketika wali tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya.

Kapan Wali Hakim Boleh Menikahkan?

1. Tidak Ada Wali Nasab dan Wala’

Jika seorang perempuan tidak memiliki wali dari jalur keluarga maupun hubungan wala’ (bekas budak yang memiliki hubungan kewalian karena pembebasan), maka hak menikahkan berpindah ke hakim.

2. Wali Ghaib atau Jauh

Jika wali terdekat sedang berada jauh minimal dua marhalah (sekitar jarak safar) dan tidak memiliki wakil untuk menikahkan, maka hakim boleh menggantikannya.

Perempuan dipercaya ketika mengaku walinya sedang ghaib, meskipun tanpa bukti, karena kondisi ini sering sulit diverifikasi secara langsung.

3. Wali Sulit Dihubungi Meski Tidak Terlalu Jauh

Kadang wali tidak terlalu jauh, tetapi akses menuju dirinya sulit atau berbahaya, misalnya:

ada ancaman perampokan,

takut dibunuh,

takut dipukul atau disakiti.


Dalam kondisi seperti ini, hakim juga boleh bertindak sebagai wali.

4. Wali Hilang (Mafqud)

Jika wali tidak diketahui keberadaannya, tidak diketahui hidup atau mati, seperti:

hilang dalam peperangan,

kapal karam,

ditawan musuh.


Maka hakim boleh menikahkan perempuan tersebut, selama belum ada kepastian hukum tentang kematian wali.

5. Wali Melakukan ‘Adhal

‘Adhal adalah ketika wali menolak menikahkan perempuan tanpa alasan syar’i, padahal:

perempuan sudah baligh dan berakal,

meminta untuk menikah,

calon suami sekufu’,

perempuan rela terhadap mahar yang disepakati.


Dalam kondisi ini, wali dianggap menghalangi hak perempuan, sehingga hakim berhak mengambil alih kewalian.

Allah berfirman:

 فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
“Maka janganlah kamu menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya.”
(QS. Al-Baqarah: 232)



Ayat ini secara tegas melarang wali menghambat pernikahan tanpa alasan yang dibenarkan.

Syarat Perempuan yang Dinikahkan Hakim

Tidak semua perempuan otomatis bisa dinikahkan oleh hakim. Ada beberapa syarat:

perempuan harus sudah baligh,

berada di wilayah kekuasaan hakim saat akad berlangsung.


Adapun anak yatim yang belum baligh tidak boleh dinikahkan oleh hakim.

Hakim Hanya Boleh Menikahkan dengan Calon Sekufu’

Hakim tidak boleh sembarangan menikahkan. Ia hanya boleh menikahkan perempuan dengan calon suami yang sekufu’, yakni sepadan menurut ukuran syariat dan adat yang معتبر.

Hal ini untuk menjaga maslahat perempuan dan keluarganya.

Pentingnya Wali Hakim

Keberadaan wali hakim menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan perlindungan hak perempuan. Islam tidak membiarkan perempuan terkatung-katung hanya karena:

tidak punya wali,

wali hilang,

wali jauh,

atau wali zalim menghalangi pernikahan.


Dengan adanya wali hakim, hak perempuan untuk menikah tetap terjaga dalam koridor hukum dan syariat.

Penutup

Wali dalam pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem perlindungan syariat. Namun ketika wali asli tidak ada atau tidak menjalankan amanah dengan benar, Islam menyediakan solusi melalui wali hakim.

Karena itu, keberadaan wali hakim adalah bentuk keadilan syariat: menjaga kehormatan perempuan sekaligus memastikan akad nikah tetap sah dan teratur.

Memahami Lafaz Umum dan Khusus dalam Al-Qur’an: Kunci Ketelitian dalam Mengambil Hukum


Memahami Lafaz Umum dan Khusus dalam Al-Qur’an: Kunci Ketelitian dalam Mengambil Hukum

Dalam kajian ushul fikih, salah satu pembahasan yang sangat penting adalah tentang lafaz umum (عام) dan lafaz khusus (خاص). Pembahasan ini bukan sekadar teori bahasa, tetapi menjadi kunci dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an secara tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan hukum.

Apa Itu Lafaz Umum?

Lafaz umum adalah:

lafaz yang mencakup seluruh individu yang masuk dalam maknanya tanpa batasan.



Artinya, ketika sebuah lafaz bersifat umum, maka ia berlaku untuk semua yang termasuk dalam cakupannya tanpa kecuali, kecuali jika ada dalil yang membatasinya.

Misalnya firman Allah:

“كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ”
“Semua yang ada di atas bumi akan binasa.”


Kata “كلّ” (semua) menunjukkan keumuman tanpa pengecualian.


Bentuk-bentuk Lafaz Umum

Al-Qur’an menggunakan berbagai bentuk untuk menunjukkan makna umum, di antaranya:

1. Kata “كلّ” (semua)

Digunakan untuk mencakup keseluruhan, baik di awal kalimat maupun sebagai penegas:

“فسجد الملائكة كلهم أجمعون”
“Para malaikat semuanya bersujud.”


2. Isim Maushul (kata sambung)

Seperti: الذي، التي، الذين

Contoh:

“والذي قال لوالديه أفٍّ لكما…”
Meskipun berbentuk tunggal, ayat ini mencakup setiap orang yang berkata demikian.

3. Kata Syarat, Istifham, dan Maushul

Seperti: من، ما، أيّ

Contoh:

“من يعمل سوءًا يجز به”
“Siapa yang berbuat buruk akan dibalas.”

Ini mencakup semua orang tanpa terkecuali.

4. Bentuk Jamak yang Disandarkan

Contoh:

“يوصيكم الله في أولادكم”
“Allah mewasiatkan tentang anak-anak kalian.”


Artinya mencakup seluruh anak.


5. Kata dengan “أل” (alif lam)

Contoh:

“قد أفلح المؤمنون”
“Beruntunglah orang-orang beriman.”



Semua orang beriman termasuk di dalamnya.


6. Isim Jenis

Contoh:

“وأحلّ الله البيع”
“Allah menghalalkan jual beli.”


Artinya semua bentuk jual beli, kecuali yang dikecualikan oleh dalil lain.

7. Nakirah dalam Konteks Tertentu

Lafaz nakirah bisa menjadi umum jika berada dalam konteks:

Penafian

“فلا تقل لهما أفٍّ”


Larangan

Syarat

Pemberian nikmat


Semua ini menunjukkan cakupan umum.

Pembagian Lafaz Umum

Para ulama membagi lafaz umum menjadi tiga:

1. Umum yang Tetap Umum

Tidak memiliki pengecualian.

Contoh:

“حرمت عليكم أمهاتكم”
“Ibu-ibu kalian diharamkan (untuk dinikahi).”



Tidak ada pengecualian dalam ayat ini.

2. Umum yang Dimaksudkan Khusus

Secara lafaz tampak umum, tetapi maksudnya terbatas.

Contoh:

“الذين قال لهم الناس…”


Kata “الناس” (manusia) di sini ternyata hanya merujuk pada satu orang dalam konteks sejarah.

3. Umum yang Dikhususkan (عام مخصوص)

Ini adalah yang paling banyak dalam Al-Qur’an.

Artinya, lafaznya umum, tetapi kemudian ada dalil lain yang mengecualikan sebagian dari cakupannya.

Bagaimana Lafaz Umum Dikhususkan?

Pengkhususan bisa terjadi melalui beberapa cara:

1. Oleh Al-Qur’an

Contoh:

Ayat tentang iddah wanita:

“والمطلقات يتربصن…”
Dikhususkan oleh ayat lain untuk wanita hamil atau yang belum digauli.


Ayat:

“حرمت عليكم الميتة”
Dikhususkan dengan pengecualian ikan.


2. Oleh Hadis

Contoh:

Pencuri tidak dipotong tangan jika kurang dari batas tertentu.

Bangkai halal pada belalang berdasarkan hadis.


3. Oleh Ijma’ (Kesepakatan Ulama)

Contoh:

Budak tidak mendapat warisan.

4. Oleh Qiyas (Analogi)

Contoh:

Hukuman zina 100 cambukan
→ untuk budak menjadi 50 cambukan.


Mengapa Pembahasan Ini Penting?

Tanpa memahami konsep umum dan khusus, seseorang bisa:

Salah memahami ayat,

Mengambil hukum secara keliru,

Atau bahkan bertentangan dengan maksud syariat.


Sebaliknya, dengan memahami kaidah ini, kita akan melihat:

Betapa telitinya susunan Al-Qur’an,

Betapa harmonisnya antara ayat dan hadis,

Dan betapa ilmiah metode ulama dalam menggali hukum.

Penutup

Lafaz umum dalam Al-Qur’an menunjukkan keluasan makna, tetapi tidak selalu berarti berlaku mutlak. Kadang ia tetap umum, kadang dimaksudkan khusus, dan sering kali dikhususkan oleh dalil lain.


Jumat, 29 Mei 2026

Hukum Shalat Dengan Kepala Terbuka


Pertanyaan:
Bagaimana hukum melakukan salat a dengan kondisi kepala terbuka (tanpa penutup kepala) bagi laki-laki, serta bagaimana pengaruhnya terhadap marwah (kewibawaan) seseorang?

Jawaban:

   1. Menurut Syafiiyyah: Makruh hukumnya sengaja membuka kepala saat salat. Hal ini karena disunnahkan untuk berhias (tazayyun) secara sempurna dengan menutup kepala dan badan sebagai bentuk etika beribadah.
   2. Menurut Asy Syatibi: Hukumnya bergantung pada adat istiadat (urf) setempat. Di daerah yang menganggap buka kepala sebagai tindakan tidak sopan (seperti di wilayah Timur/Masyriq), hal tersebut dapat menggugurkan kewibawaan (muru’ah) dan merusak status keadilan seseorang. Namun, di daerah yang menganggapnya lumrah (seperti di wilayah Barat/Maghrib), hal tersebut tidak dianggap buruk.

Referensi:

* I’anatut Thalibin (1/226): Menjelaskan kemakruhan membuka kepala dan pundak saat salat karena menyelisihi kesunnahan berhias.

* Al-Muwafaqat (2/489): Menjelaskan bahwa standar kesopanan (membuka kepala) bersifat dinamis, bisa berbeda antar wilayah, dan memengaruhi penilaian syariat terhadap kredibilitas (‘adalah) seseorang.

وكره كشف رأس ومنكب، لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٢٢٦/١]

الموافقات" (2/ 489): "العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها...، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي...ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح".

Ngaji Itqon (12): Memahami Ayat-Ayat yang Tampak Bertentangan

Musykil Al-Qur’an: Memahami Ayat-Ayat yang Tampak Bertentangan

Al-Qur’an adalah kalam Allah yang sempurna, suci dari kesalahan, pertentangan, dan kontradiksi. Allah sendiri menegaskan:

“Sekiranya Al-Qur’an itu berasal dari selain Allah, niscaya mereka akan mendapati banyak pertentangan di dalamnya.”

Namun dalam praktiknya, sebagian orang—terutama yang baru mempelajari Al-Qur’an—terkadang menemukan ayat-ayat yang sekilas tampak berbeda atau bertentangan. Dalam ilmu tafsir, hal ini dikenal dengan istilah Musykil Al-Qur’an, yaitu ayat-ayat yang secara lahiriah tampak sulit dipahami atau seolah saling bertentangan, padahal hakikatnya tidak demikian.

Karena itu para ulama memberikan perhatian besar terhadap pembahasan ini. Sebagaimana dalam ilmu hadis terdapat pembahasan tentang hadis-hadis yang tampak bertentangan dan cara mengompromikannya, demikian pula dalam Al-Qur’an para ulama menjelaskan cara memahami ayat-ayat yang musykil agar tidak menimbulkan keraguan.

Di antara sahabat yang terkenal dalam bidang tafsir adalah Abdullah bin Abbas. Beliau pernah didatangi seseorang yang merasa bingung dengan beberapa ayat Al-Qur’an yang tampak berbeda makna. Dengan keluasan ilmu dan pemahaman beliau, semua persoalan itu dijelaskan secara rinci hingga hilanglah kesan pertentangan tersebut.

Orang Musyrik Mengingkari Kesyirikan

Orang itu berkata kepada Ibnu Abbas:

Bagaimana mungkin Allah berfirman:

“Demi Allah Tuhan kami, kami tidak pernah mempersekutukan Allah.”

Padahal dalam ayat lain Allah berfirman:

“Mereka tidak dapat menyembunyikan perkataan dari Allah.”

Bukankah mereka telah berbohong dan menyembunyikan kenyataan?

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahapan yang berbeda di hari kiamat. Ketika orang-orang musyrik melihat Allah mengampuni dosa kaum Muslimin, mereka berharap kesyirikan mereka juga diampuni. Maka mereka berdusta dengan mengatakan bahwa mereka tidak pernah menyekutukan Allah.

Namun kemudian Allah menutup mulut mereka, lalu tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas semua perbuatan mereka. Pada saat itulah mereka tidak lagi mampu menyembunyikan apa pun dari Allah.

Dari sini dipahami bahwa ayat-ayat tersebut berbicara tentang keadaan yang berbeda, bukan pertentangan.

Tidak Saling Bertanya dan Saling Bertanya

Orang itu juga bertanya tentang firman Allah:

“Pada hari itu tidak ada hubungan nasab di antara mereka dan mereka tidak saling bertanya.”

Sementara pada ayat lain Allah berfirman:

“Sebagian mereka saling menghadap kepada sebagian yang lain sambil saling bertanya.”

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa kedua ayat ini juga terjadi pada waktu yang berbeda.

Ayat pertama menggambarkan keadaan ketika sangkakala pertama ditiup. Saat itu semua makhluk sangat ketakutan dan pingsan, sehingga tidak ada yang memikirkan keluarga ataupun saling bertanya.

Sedangkan ayat kedua terjadi setelah manusia dibangkitkan kembali. Ketika mereka telah sadar dan berdiri menunggu keputusan Allah, barulah mereka saling bertanya satu sama lain.

Maka perbedaan keadaan menjelaskan perbedaan ayat tersebut.

Penciptaan Langit dan Bumi

Persoalan lain yang ditanyakan adalah tentang penciptaan bumi dan langit.

Dalam satu ayat disebutkan bahwa bumi diciptakan terlebih dahulu, sedangkan dalam ayat lain Allah berfirman:

“Dan bumi setelah itu dihamparkan-Nya.”

Sekilas ayat ini tampak menunjukkan bahwa bumi diciptakan setelah langit.

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa bumi memang diciptakan terlebih dahulu. Kemudian Allah menciptakan langit menjadi tujuh lapis. Setelah penciptaan langit selesai, Allah menghamparkan bumi, yakni menyempurnakannya dengan gunung-gunung, sungai-sungai, pepohonan, dan lautan.

Jadi kata “dihamparkan” bukan berarti awal penciptaan bumi, tetapi penyempurnaan dan penataannya.

Makna “Kana Allah”

Orang itu juga bertanya tentang penggunaan kata “kana” dalam ayat-ayat seperti:

“Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa kata “kana” pada Allah bukan berarti Allah dahulu ada lalu berubah. Akan tetapi maksudnya adalah Allah sejak dahulu telah memiliki sifat-sifat kesempurnaan tersebut dan akan terus demikian selamanya.

Allah Mahakuasa, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana sejak azali tanpa permulaan dan tanpa perubahan.

Pelajaran Penting

Dari kisah ini terdapat banyak pelajaran berharga:

Al-Qur’an tidak mungkin bertentangan.

Ayat yang tampak berbeda harus dipahami dengan ilmu dan ketelitian.

Banyak ayat berbicara tentang keadaan atau waktu yang berbeda.

Penjelasan sahabat dan ulama sangat penting dalam memahami Al-Qur’an.

Keterbatasan pemahaman manusia tidak boleh dijadikan alasan untuk meragukan wahyu.


Karena itu seorang Muslim hendaknya tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya kontradiksi dalam Al-Qur’an. Jika menemukan ayat yang sulit dipahami, maka hendaknya merujuk kepada tafsir para ulama, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Abbas dalam menjelaskan ayat-ayat musykil.

Pada akhirnya, semua ayat Al-Qur’an saling membenarkan dan saling melengkapi, karena ia berasal dari Allah Yang Mahasempurna.

Kamis, 28 Mei 2026

Pelukan Hangat Rasulullah ﷺ Ketika Pulang

Pelukan Hangat Rasulullah ﷺ Ketika Pulang

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّيَ بِصِبْيَانِ أَهْلِ بَيْتِهِ، قَالَ: وَإِنَّهُ قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ فَسُبِقَ بِي إِلَيْهِ، فَحَمَلَنِي بَيْنَ يَدَيْهِ، ثُمَّ جِيءَ بِأَحَدِ ابْنَيْ فَاطِمَةَ، فَأَرْدَفَهُ خَلْفَهُ، قَالَ: فَأُدْخِلْنَا الْمَدِينَةَ، ثَلَاثَةً عَلَى دَابَّةٍ

Dari Abdullah bin Ja'far, ia berkata: "Rasulullah ﷺ apabila pulang dari perjalanan (safar), beliau disambut oleh anak-anak kecil dari keluarganya. Suatu ketika beliau pulang dari perjalanan, lalu aku lebih dulu menemui beliau, maka beliau menggendongku di depan beliau. Kemudian didatangkan salah seorang dari kedua putra Fatimah (Hasan atau Husain), lalu beliau memboncengkannya di belakang beliau. Maka kami masuk ke Madinah dalam keadaan bertiga di atas satu tunggangan." (HR. Muslim) 


Dalam lembaran sejarah Islam, terekam sebuah momen yang sangat menyentuh tentang bagaimana Nabi Muhammad ﷺ menyambut keluarga dan anak-anak kecil sepulang dari perjalanan jauh (safar). Hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ja'far radhiyallahu 'anhu memberikan gambaran visual yang indah tentang kasih sayang seorang pemimpin besar kepada generasi penerus.

1. Tradisi Penyambutan yang Penuh Kasih

Setiap kali Rasulullah ﷺ kembali ke Madinah setelah bepergian, beliau tidak langsung sibuk dengan urusan pemerintahan atau militer. Beliau justru mendahulukan perasaan anak-anak kecil dari keluarganya yang sudah menanti di pintu gerbang kota. Sikap ini menunjukkan bahwa sesibuk apa pun seseorang, keluarga—terutama anak-anak—adalah prioritas yang harus mendapatkan perhatian pertama.

2. Membonceng Anak: Metode Kedekatan (Bonding)

Abdullah bin Ja'far menceritakan bagaimana ia menjadi orang pertama yang menyongsong Nabi ﷺ, lalu beliau segera menggendongnya di depan. Tak lama kemudian, salah satu cucu beliau (Hasan atau Husain) datang, dan beliau memboncengkannya di belakang.
Tindakan "membonceng bertiga" dalam satu tunggangan ini bukan sekadar efisiensi transportasi, melainkan metode pengasuhan (parenting) nabawi untuk membangun kedekatan emosional. Dengan posisi yang sangat dekat secara fisik, anak-anak merasa aman, dicintai, dan dihargai.

3. Pesan Moral untuk Orang Tua Modern

Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita petik dari fragmen hadis ini:

Kesetaraan dalam Kasih Sayang

Nabi ﷺ memberikan ruang bagi Abdullah bin Ja'far (keponakan) dan cucu beliau secara bersamaan, tanpa membeda-bedakan.

Kehangatan Setelah Lelah

Meski safar seringkali melelahkan dan disebut sebagai "potongan dari azab," Nabi ﷺ tetap menunjukkan wajah ceria dan pelukan hangat kepada anak-anak.

Waktu Berkualitas (Quality Time)

Perjalanan masuk ke kota Madinah dengan membonceng anak-anak adalah momen emas untuk berkomunikasi dan memberikan rasa bahagia kepada mereka.

Penutup

Melalui hadis ini, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa pendidikan anak dimulai dari keteladanan dan kasih sayang. Beliau membuktikan bahwa wibawa seorang pemimpin tidak akan berkurang hanya karena ia menggendong anak kecil atau membonceng mereka bertiga di atas seekor hewan tunggangan. Justru, itulah puncak dari kemuliaan akhlak.

Ngaji Fathul Muin: Kapan Ayah dan Kakek Boleh Menikahkan Tanpa Izin?

Hak Wali Mujbir dalam Pernikahan: Kapan Ayah dan Kakek Boleh Menikahkan Tanpa Izin? Dalam fikih Syafi’iyah, pembahasan wali nika...