Rabu, 14 Oktober 2026

Ngaji Manhajut Tafsir #20: Tiga Karesteristik Tafsir Ma'tsur


Tafsir Ma’tsur: Memahami Al-Qur’an Berdasarkan Riwayat yang Terpercaya

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam. Untuk memahami kandungan ayat-ayatnya secara benar, para ulama mengembangkan berbagai metode penafsiran yang berlandaskan sumber-sumber ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu metode penting dalam kajian Ulumul Qur’an adalah tafsir ma’tsur, yaitu penafsiran Al-Qur’an yang bersandar pada riwayat.

Tafsir ma’tsur memiliki kedudukan penting karena berusaha menjelaskan maksud ayat Al-Qur’an berdasarkan keterangan yang bersumber dari Al-Qur’an itu sendiri, Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, dan perkataan para sahabat. Metode ini menunjukkan bahwa memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya mengandalkan pemikiran pribadi, tetapi juga memerlukan rujukan yang kuat dari sumber-sumber ajaran Islam.

Pengertian Tafsir Ma’tsur

Secara istilah, tafsir ma’tsur adalah penafsiran yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi, atau perkataan para sahabat untuk menjelaskan maksud Allah Swt. dalam kitab-Nya.

Kata ma’tsur berkaitan dengan sesuatu yang diriwayatkan atau dinukil dari sumber sebelumnya. Dengan demikian, tafsir ma’tsur menekankan pentingnya riwayat dalam memahami kandungan ayat-ayat Al-Qur’an.

Metode ini memiliki tiga bentuk utama. Pertama, menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Kedua, menafsirkan Al-Qur’an dengan Sunnah Nabi. Ketiga, menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan penjelasan yang diriwayatkan dari para sahabat.

Ketiga bentuk tersebut memiliki karakteristik masing-masing, tetapi semuanya menunjukkan pentingnya menjadikan sumber-sumber yang otoritatif sebagai landasan penafsiran.

Pertama, Tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an

Tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an merupakan salah satu bentuk penafsiran yang sangat penting. Hal ini dilakukan dengan menjelaskan suatu ayat menggunakan ayat lain yang memberikan keterangan lebih terperinci, membatasi makna yang masih umum, atau menjelaskan maksud yang belum tampak secara jelas.

Sebagai contoh, Allah Swt. berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman.” (QS. Al-An‘am: 82).

Para sahabat merasa berat dengan ayat tersebut karena memahami bahwa kezaliman mencakup berbagai bentuk dosa. Kemudian Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa kezaliman yang dimaksud dalam ayat itu adalah syirik, dengan merujuk pada firman Allah Swt.:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya mempersekutukan Allah benar-benar merupakan kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13).

Contoh ini memperlihatkan bagaimana ayat Al-Qur’an dapat menjelaskan ayat lainnya sehingga pemahaman terhadap maksudnya menjadi lebih tepat.

Kedua, Tafsir Al-Qur’an dengan Sunnah Nabi

Sunnah Nabi Muhammad ﷺ merupakan sumber penjelasan yang sangat penting dalam memahami Al-Qur’an. Rasulullah ﷺ tidak hanya menyampaikan wahyu, tetapi juga menjelaskan kandungannya melalui perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau.

Allah Swt. berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

“Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr (Al-Qur’an), agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl: 44).

Ayat ini menunjukkan salah satu tugas Rasulullah ﷺ, yaitu menjelaskan wahyu kepada umat manusia.

Sebagai contoh, Al-Qur’an memerintahkan umat Islam mendirikan salat, tetapi tidak merinci seluruh tata cara pelaksanaannya dalam satu ayat. Penjelasan tentang praktik salat dapat diketahui melalui Sunnah Nabi ﷺ.

Karena itu, memahami Al-Qur’an perlu disertai pemahaman terhadap hadis-hadis yang sahih dan penjelasan Rasulullah ﷺ yang berkaitan dengan ayat yang sedang dikaji.

Ketiga, Tafsir Berdasarkan Riwayat Para Sahabat

Para sahabat memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah penafsiran Al-Qur’an. Mereka hidup bersama Rasulullah ﷺ, menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui berbagai peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat, serta belajar langsung dari beliau.

Sebagian sahabat dikenal memiliki perhatian dan kemampuan khusus dalam bidang tafsir, seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas‘ud, Ubay bin Ka‘b, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum.

Penjelasan mereka menjadi salah satu rujukan penting bagi generasi setelahnya. Akan tetapi, riwayat dari sahabat tetap perlu dikaji dari sisi sanad, konteks, dan kesesuaiannya dengan sumber-sumber lain. Tidak setiap perkataan yang dinisbatkan kepada sahabat otomatis dapat dinyatakan sahih.

Dengan demikian, penghormatan terhadap riwayat para sahabat harus disertai ketelitian ilmiah dalam menilai kebenaran sumbernya.

Bagaimana dengan Tafsir dari Kalangan Tabi’in?

Dalam pembahasan tafsir ma’tsur, terdapat persoalan yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu apakah penafsiran yang berasal dari tabi’in termasuk tafsir ma’tsur atau tafsir bir-ra’yi.

Tabi’in adalah generasi Muslim yang bertemu dengan para sahabat dan belajar agama dari mereka, tetapi tidak bertemu Nabi Muhammad ﷺ dalam keadaan beriman kepada beliau.

Sebagian ulama memasukkan penafsiran tabi’in ke dalam tafsir ma’tsur. Alasannya, banyak tabi’in menerima pengetahuan tentang tafsir dari para sahabat. Mereka mewarisi penjelasan ayat, pemahaman bahasa Arab, serta pengetahuan tentang konteks turunnya wahyu melalui proses belajar dan periwayatan.

Sementara itu, sebagian ulama lainnya membedakan riwayat tabi’in dari tafsir ma’tsur yang bersumber dari Nabi atau sahabat. Mereka menilai bahwa penafsiran tabi’in dapat melibatkan ijtihad dan pemikiran pribadi, sehingga dalam keadaan tertentu lebih tepat dikategorikan sebagai tafsir bir-ra’yi.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa klasifikasi tafsir ma’tsur tidak selalu seragam di kalangan ulama. Penggolongan suatu penafsiran perlu memperhatikan sumber, cara memperoleh pengetahuan, dan metode yang digunakan oleh mufasir.

Pentingnya Memahami Tafsir Ma’tsur

Tafsir ma’tsur mengajarkan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab ilmiah. Seorang penafsir tidak boleh terburu-buru menetapkan maksud ayat hanya berdasarkan pemahaman pribadi tanpa memperhatikan penjelasan yang telah diwariskan oleh generasi terdahulu.

Meskipun demikian, penggunaan tafsir ma’tsur juga menuntut ketelitian dalam menilai kualitas riwayat. Riwayat yang sahih perlu dibedakan dari riwayat yang lemah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penafsiran suatu ayat perlu memperhatikan hubungan antarayat, konteks pembicaraan, kaidah bahasa Arab, serta penjelasan para ulama yang kompeten.

Pada akhirnya, tafsir ma’tsur merupakan salah satu fondasi penting dalam khazanah keilmuan Islam. Melalui metode ini, umat Islam dapat memahami Al-Qur’an dengan memperhatikan penjelasan yang bersumber dari wahyu, tuntunan Rasulullah ﷺ, dan pemahaman generasi sahabat.

Mempelajari tafsir ma’tsur bukan sekadar mengenal riwayat-riwayat penafsiran, melainkan juga belajar menghargai tradisi keilmuan, memeriksa kebenaran sumber, dan menghindari penafsiran yang tidak memiliki landasan kuat. Dengan cara demikian, Al-Qur’an dapat dipahami secara lebih bertanggung jawab dan dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan.

Ngaji Manhajut Tafsir #19: Empat Level Tafsir yang Perlu Diketahui


Memahami Pembagian Tafsir Al-Qur’an: Dari Riwayat hingga Isyarat Makna

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi petunjuk bagi umat manusia. Di dalamnya terdapat berbagai ajaran, hukum, nasihat, kisah, serta petunjuk kehidupan yang perlu dipahami secara benar. Untuk memahami kandungan Al-Qur’an, para ulama mengembangkan ilmu tafsir, yaitu ilmu yang membahas makna ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan kaidah dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kajian Ulumul Qur’an, pembahasan tentang pembagian tafsir menjadi salah satu dasar penting. Dengan memahaminya, kita dapat mengetahui bahwa penafsiran Al-Qur’an memiliki beragam ruang lingkup dan metode. Para ulama menjelaskan pembagian tersebut dari beberapa sudut pandang, di antaranya berdasarkan tingkat pemahaman terhadap ayat dan berdasarkan sumber serta metode penafsirannya.

Empat Tingkatan Pemahaman Tafsir Menurut Ibnu Abbas

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa tafsir memiliki empat macam. Pertama, penafsiran yang berkaitan dengan halal dan haram, yang tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan ketidaktahuan seseorang. Kedua, penafsiran yang dapat dipahami oleh orang Arab melalui penguasaan bahasa mereka. Ketiga, penafsiran yang diketahui oleh para ulama. Keempat, penafsiran yang ilmunya hanya diketahui oleh Allah Ta‘ala.

Pembagian ini memberikan gambaran bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki tingkat pemahaman yang sama. Ada kandungan Al-Qur’an yang berkaitan dengan kewajiban agama dan hukum-hukum yang harus dipelajari oleh setiap Muslim sesuai kebutuhannya. Ketidaktahuan terhadap hal-hal mendasar yang wajib diketahui tidak selalu dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab agama.

Ada pula ayat yang maknanya dapat dipahami melalui penguasaan bahasa Arab. Hal ini menunjukkan pentingnya ilmu bahasa, seperti nahwu, sharaf, balaghah, dan pemahaman terhadap penggunaan kata dalam tradisi bahasa Arab. Sebab, Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab, sehingga penguasaan bahasa tersebut menjadi salah satu sarana penting untuk memahami kandungannya.

Adapun penafsiran yang diketahui oleh para ulama memerlukan penguasaan ilmu yang lebih mendalam. Seorang mufasir tidak cukup hanya memahami terjemahan ayat, tetapi juga perlu memperhatikan konteks turunnya ayat, hubungan antarayat, hadis Nabi, pendapat para sahabat, serta kaidah-kaidah penafsiran yang telah dirumuskan oleh para ulama.

Sementara itu, terdapat perkara yang hakikat pengetahuan tentangnya hanya diketahui oleh Allah. Manusia tidak boleh memastikan sesuatu yang tidak memiliki dasar pengetahuan yang memadai. Sikap ini mengajarkan kerendahan hati dalam memahami wahyu: ilmu manusia memiliki batas, sedangkan ilmu Allah meliputi segala sesuatu.

Tiga Metode Utama Penafsiran Al-Qur’an

Selain pembagian berdasarkan tingkat pemahaman, sebagian ulama membagi tafsir menjadi tiga macam berdasarkan sumber dan metode penafsirannya, yaitu tafsir bil-ma’tsur, tafsir bir-ra’yi, dan tafsir isyari.

Pertama, tafsir bil-ma’tsur.

Tafsir bil-ma’tsur atau tafsir bir-riwayah adalah penafsiran yang bertumpu pada riwayat. Sumbernya antara lain penjelasan Al-Qur’an terhadap ayat lainnya, keterangan Nabi Muhammad ﷺ, penafsiran para sahabat, dan riwayat dari generasi setelah mereka dengan memperhatikan kedudukan serta keabsahan riwayat tersebut.

Metode ini memiliki kedudukan penting karena penjelasan Nabi merupakan rujukan utama dalam memahami wahyu. Penafsiran para sahabat juga sangat diperhatikan karena mereka menyaksikan turunnya Al-Qur’an dan memahami konteks kehidupan pada masa kenabian.

Namun, setiap riwayat tetap perlu diperiksa kualitas dan ketepatannya. Tidak semua keterangan yang dinisbatkan kepada generasi terdahulu otomatis dapat diterima tanpa penelitian.

Kedua, tafsir bir-ra’yi.

Tafsir bir-ra’yi atau tafsir bid-dirayah adalah penafsiran yang menggunakan penalaran, analisis, dan ijtihad berdasarkan ilmu yang memadai. Metode ini bukan berarti menafsirkan Al-Qur’an semata-mata menurut pendapat pribadi atau mengikuti keinginan sendiri.

Penafsiran melalui ijtihad harus memperhatikan kaidah bahasa Arab, konteks ayat, hadis, prinsip-prinsip syariat, serta penjelasan para ulama. Karena itu, tafsir bir-ra’yi yang terpuji berbeda dengan penafsiran berdasarkan hawa nafsu tanpa landasan ilmiah.

Melalui metode ini, para ulama dapat menjelaskan kandungan ayat secara lebih luas, menguraikan hubungan makna, dan menggali petunjuk Al-Qur’an untuk menjawab persoalan kehidupan yang terus berkembang, selama tetap berada dalam batas-batas ilmu tafsir.

Ketiga, tafsir isyari.

Tafsir isyari adalah penafsiran yang berusaha menangkap isyarat atau makna batin tertentu di balik makna lahiriah ayat. Pendekatan ini dikenal dalam sebagian karya ulama tasawuf dan dapat mengarahkan pembaca kepada pelajaran spiritual, seperti keikhlasan, kesabaran, ketakwaan, dan penyucian jiwa.

Akan tetapi, tafsir isyari memiliki batasan yang harus dijaga. Makna isyarat tidak boleh bertentangan dengan makna lahiriah ayat, tidak boleh membatalkan ketentuan syariat, dan tidak boleh diklaim sebagai satu-satunya makna yang dikehendaki Allah tanpa dasar yang benar.

Dengan demikian, tafsir isyari yang dapat diterima bukanlah penafsiran bebas yang hanya mengikuti perasaan, melainkan pemahaman yang tetap menghormati makna ayat dan prinsip-prinsip agama.

Pentingnya Memahami Metode Tafsir

Pembagian tafsir tersebut mengajarkan bahwa memahami Al-Qur’an membutuhkan ilmu, kehati-hatian, dan sikap rendah hati. Seseorang tidak sepatutnya tergesa-gesa menyampaikan pendapat tentang ayat hanya berdasarkan terjemahan atau pemahaman pribadi yang terbatas.

Setiap metode memiliki karakteristik dan wilayah pembahasannya. Tafsir bil-ma’tsur menekankan pentingnya riwayat, tafsir bir-ra’yi menekankan penalaran yang berlandaskan ilmu, sedangkan tafsir isyari memperhatikan pelajaran batin yang tetap terikat pada kaidah agama.

Ketiganya perlu dipahami secara proporsional. Riwayat harus diteliti, penalaran harus mengikuti kaidah, dan isyarat batin tidak boleh keluar dari batas syariat.

Pada akhirnya, tujuan mempelajari tafsir bukan sekadar mengetahui arti kata atau menguasai perbedaan pendapat para mufasir. Lebih dari itu, ilmu tafsir membantu umat Islam memahami petunjuk Allah secara benar, mengamalkannya dalam kehidupan, serta membangun hubungan yang lebih dekat dengan Al-Qur’an.

Semakin dalam seseorang mempelajari ilmu tafsir, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga kejujuran ilmiah. Sebab, berbicara tentang makna firman Allah bukanlah perkara ringan. Diperlukan ilmu yang kuat, adab yang baik, dan kesadaran bahwa kebenaran mutlak adalah milik Allah, sedangkan pemahaman manusia harus terus diuji dan disempurnakan.

Selasa, 13 Oktober 2026

Menelusuri Jejak Salaf yang Jadi Ulama Sekaligus Dokter


Mengolaborasikan Fikih dan Kedokteran: Menelusuri Jejak Salaf yang Jadi Ulama Sekaligus Dokter

Dalam sejarah keemasan peradaban Islam, ilmu agama dan ilmu pengetahuan tidak selalu berjalan di jalur yang terpisah. Banyak ilmuwan Muslim menekuni berbagai disiplin ilmu, mulai dari fikih, tafsir, dan hadis hingga kedokteran, matematika, serta astronomi.

Bagi mereka, menuntut ilmu bukan sekadar mengumpulkan pengetahuan, melainkan ikhtiar untuk memahami kebesaran Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Semangat inilah yang melahirkan tradisi keilmuan yang menghubungkan nilai-nilai spiritual dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

Kedokteran dalam Pandangan Islam

Islam sangat memperhatikan penjagaan jiwa dan kesehatan manusia. Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah hifzhun nafs, yaitu menjaga jiwa. Karena itu, ilmu kedokteran memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Muslim.

Dalam kajian fikih, mempelajari ilmu kedokteran dapat berstatus fardu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang harus dipenuhi oleh sebagian anggota masyarakat. Kebutuhan terhadap dokter, misalnya, tidak mungkin diabaikan tanpa menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa mempelajari ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia dapat menjadi bagian dari pengabdian kepada Allah. Seorang dokter yang mengobati pasien dengan keahlian dan niat yang baik, seorang ahli fikih yang membimbing umat, serta seorang ilmuwan yang menemukan solusi bagi persoalan masyarakat, semuanya dapat memberikan kontribusi besar bagi kemaslahatan.

Dengan demikian, kesalehan tidak semestinya membuat seseorang menjauhi ilmu pengetahuan. Sebaliknya, nilai-nilai agama dapat menjadi landasan moral dalam mengembangkan ilmu dan menggunakannya secara bertanggung jawab.

Imam Asy-Syafi‘i dan Perhatian terhadap Kedokteran

Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi‘i (wafat 204 H), pendiri mazhab Syafi‘i, merupakan salah satu imam besar yang meninggalkan warisan keilmuan sangat luas. 

Pendiri mazhab Syafi'i ini dikenal memiliki perhatian yang luar biasa tehadap ilmu medis. Beliau menaruh penyesalan mendalam ketika umat Islam mulai mengabaikan ilmu ini.  

Terdapat ungkapan yang populer dinisbatkan kepada beliau:

“Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu badan.”

Ungkapan ini sering digunakan untuk menggambarkan pentingnya fikih dan kedokteran dalam kehidupan manusia. Fikih membimbing manusia dalam menjalankan ketentuan agama, sedangkan kedokteran membantu menjaga kesehatan tubuh.

Ibnu Rusyd: Ahli Fikih dan Dokter Terkemuka

Abu Al-Walid Ibnu Rusyd (wafat 595 H), yang dikenal di Barat dengan nama Averroes, merupakan salah satu tokoh besar dalam sejarah intelektual Islam.

Namanya dikenal melalui kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, sebuah karya penting dalam fikih perbandingan yang membahas berbagai pendapat ulama beserta dasar argumentasinya.

Akan tetapi, keahlian Ibnu Rusyd tidak terbatas pada fikih. Beliau juga mendalami kedokteran dan menulis Al-Kulliyat fi Ath-Thibb, sebuah karya yang membahas prinsip-prinsip umum ilmu medis.

Sosok Ibnu Rusyd memperlihatkan bagaimana tradisi berpikir yang teliti dalam fikih dapat berjalan berdampingan dengan perhatian terhadap ilmu alam dan kesehatan. Kemampuan menimbang pendapat, menyusun argumentasi, dan mengkaji sebab-akibat merupakan bagian penting dari kegiatan ilmiah.

Dari sini, kita belajar bahwa seorang ahli agama tidak harus menutup diri dari perkembangan ilmu pengetahuan. Justru keluasan wawasan dapat membantu seseorang memahami persoalan manusia secara lebih menyeluruh.

Ibnu An-Nafis: Fakih yang Mengungkap Peredaran Darah

Ibnu An-Nafis (wafat 687 H) merupakan salah satu ilmuwan Muslim yang memiliki kontribusi penting dalam sejarah kedokteran. Ia dikenal karena penjelasannya mengenai peredaran darah kecil atau sirkulasi pulmonal, yakni aliran darah antara jantung dan paru-paru.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan pemahaman manusia tentang sistem peredaran darah.

Di samping keahliannya dalam bidang medis, Ibnu An-Nafis juga dikenal menekuni ilmu-ilmu keislaman, termasuk fikih. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi keilmuan pada masa itu dapat mencakup beragam disiplin, meskipun tingkat keahlian dan kontribusi setiap tokoh berbeda-beda.

Kisah Ibnu An-Nafis mengingatkan kita bahwa penelitian ilmiah membutuhkan ketekunan, keberanian menguji teori, dan kesediaan memperbaiki pemahaman berdasarkan bukti. Menghormati warisan keilmuan bukan berarti berhenti pada penemuan masa lalu, melainkan meneruskan semangat pencarian kebenaran.

Az-Zahrawi: Pelopor Penting dalam Ilmu Bedah

Abu Al-Qasim Az-Zahrawi (wafat sekitar 404 H), yang dikenal di Eropa sebagai Albucasis, merupakan salah satu tokoh besar kedokteran Andalusia.

Karya monumentalnya, At-Tashrif liman ‘Ajiza ‘an at-Ta’lif, merupakan ensiklopedia kedokteran yang membahas berbagai aspek pengobatan, termasuk pembedahan dan penggunaan instrumen medis.

Sumbangannya dalam dokumentasi teknik bedah dan pengembangan instrumen kedokteran menjadikannya salah satu tokoh berpengaruh dalam sejarah ilmu bedah.

Warisan Az-Zahrawi menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan tidak lahir hanya dari gagasan, tetapi juga dari pengamatan, keterampilan, pengalaman, dan dokumentasi yang sistematis.

Ilmu yang dikembangkan dengan tekun dapat melampaui batas zaman dan wilayah. Pengetahuan yang dahulu tumbuh di Andalusia kemudian menjadi bagian dari perjalanan panjang perkembangan kedokteran dunia.

Ibnu Sina dan Ar-Razi: Ketekunan dalam Meneliti Tubuh Manusia

Selain tokoh-tokoh tersebut, sejarah kedokteran Islam juga mengenal Ibnu Sina (wafat 428 H) dan Abu Bakar Ar-Razi (wafat sekitar 313 H).

Ibnu Sina dikenal melalui Al-Qanun fi Ath-Thibb, karya ensiklopedis yang berpengaruh besar dalam sejarah pendidikan kedokteran. Karya tersebut menyusun berbagai pengetahuan medis pada masanya secara sistematis dan digunakan selama berabad-abad di sejumlah pusat pembelajaran.

Sementara itu, Ar-Razi dikenal karena pendekatan klinisnya dan kontribusinya dalam membedakan penyakit cacar dan campak. Ia juga menghasilkan banyak tulisan mengenai kedokteran dan berbagai bidang ilmu lainnya.

Kedua tokoh ini memperlihatkan pentingnya pengamatan terhadap gejala, pencatatan pengalaman, penyusunan teori, dan pengujian pengetahuan.

Meski tidak tepat jika semua ilmuwan tersebut disebut sebagai ulama fikih dengan kedudukan yang sama, karya-karya mereka membuktikan keluasan tradisi intelektual yang berkembang di dunia Islam.

Al-Khwarizmi: Matematika untuk Menyelesaikan Persoalan Kehidupan

Semangat menghubungkan ilmu dengan kebutuhan masyarakat juga terlihat dalam karya Muhammad bin Musa Al-Khwarizmi (hidup pada abad ketiga Hijriah), tokoh penting dalam perkembangan aljabar.

Melalui kitab Al-Kitab al-Mukhtashar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah, ia menyusun metode perhitungan yang membantu menyelesaikan berbagai persoalan matematika.

Salah satu penerapan penting matematika dalam masyarakat Muslim adalah perhitungan pembagian warisan atau faraid, di samping persoalan perdagangan dan transaksi.

Hubungan tersebut memperlihatkan bahwa ilmu pengetahuan dapat membantu pelaksanaan ketentuan agama secara lebih tepat. Pemahaman terhadap hukum waris, misalnya, membutuhkan penguasaan aturan fikih sekaligus kemampuan menghitung bagian ahli waris dengan benar.

Namun, Al-Khwarizmi lebih tepat dikenal sebagai matematikawan daripada disebut sebagai ahli fikih atau dokter. Keteladanannya terletak pada bagaimana ilmu matematika dikembangkan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Merawat Tradisi Keilmuan pada Zaman Modern

Apa yang dapat kita pelajari dari sejarah para ilmuwan Muslim tersebut?

Pertama, ilmu agama dan ilmu pengetahuan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya memiliki bidang kajian dan metode masing-masing, tetapi dapat saling melengkapi dalam menjawab kebutuhan manusia.

Kedua, semangat keilmuan harus disertai ketekunan dan sikap terbuka terhadap bukti. Menghormati ulama terdahulu bukan berarti menganggap seluruh pendapat ilmiah mereka tidak mungkin dikoreksi. Justru tradisi penelitian yang baik mengajarkan pentingnya verifikasi, evaluasi, dan pengembangan pengetahuan.

Ketiga, ilmu harus diarahkan pada kemaslahatan. Kedokteran membantu menjaga kesehatan, matematika membantu menyelesaikan persoalan perhitungan, sedangkan fikih memberikan pedoman dalam menjalani kehidupan sesuai syariat.

Pada akhirnya, warisan peradaban Islam mengajarkan bahwa menjadi orang beragama tidak menghalangi seseorang menjadi ilmuwan, dokter, matematikawan, atau ahli teknologi. Sebaliknya, keimanan dapat menjadi sumber motivasi untuk belajar dengan sungguh-sungguh, bekerja secara jujur, dan menggunakan keahlian demi kebaikan sesama.

Fikih membimbing manusia dalam memahami hukum dan tanggung jawabnya, sedangkan ilmu kedokteran membantu manusia menjaga kesehatan dan kehidupannya. Keduanya memiliki peran yang berbeda, tetapi dapat bertemu dalam satu tujuan besar: menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.

Sebab, kemuliaan ilmu tidak hanya terletak pada luasnya pengetahuan yang dikuasai, tetapi juga pada manfaat yang diberikan dan tanggung jawab ketika mengamalkannya.

Klasifikasi Jalur Sanad Riwayat Tafsir Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud


Klasifikasi Jalur Sanad Riwayat Tafsir Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud

Pendahuluan

Penulis kitab Al-Wadhih fi 'Ulum al-Qur'an menukil secara rinci dan teliti dari Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Itqan. Dalam kitab tersebut, keduanya mengklasifikasikan jalur dan sanad riwayat tafsir dari Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma menjadi dua kategori utama: jalur-jalur shahih yang dapat dijadikan pegangan, serta jalur-jalur lemah atau bahkan sangat lemah yang harus diwaspadai ketika mempelajari tafsir bil-ma'tsur. Klasifikasi ini menjadi panduan penting bagi para peneliti dan pelajar ilmu tafsir dalam menyaring riwayat-riwayat yang dapat dipercaya.

Pertama: Jalur dan Riwayat Abdullah bin Abbas

Abdullah bin Abbas dikenal dengan gelar "Tarjuman Al-Qur'an" (juru penerjemah Al-Qur'an). Dari beliau telah diriwayatkan banyak sekali jalur periwayatan, yang dalam kitab ini diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan.

Jalur-Jalur Shahih yang Diakui

a. Jalur Ali bin Abi Thalhah

Rantai periwayatannya adalah: Ali bin Abi Thalhah ⟵ dari Ibnu Abbas.

Jalur ini termasuk jalur paling shahih dari Ibnu Abbas, dan Imam Al-Bukhari banyak bersandar padanya dalam kitab Shahih-nya. Meskipun Ali bin Abi Thalhah tidak mendengar langsung dari Ibnu Abbas (terdapat perantara di antara keduanya), para ulama seperti Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa jalur ini shahih karena perantaranya adalah para perawi tsiqah (terpercaya) senior yang mengambil langsung dari Ibnu Abbas. Jalur ini dikenal dengan sebutan "Shahifah Ali bin Abi Thalhah".

b. Jalur Qais bin Muslim

Rantai periwayatannya adalah: Qais bin Muslim Al-Kufi ⟵ dari Thariq bin Syihab ⟵ dari Ibnu Abbas.

Hukum jalur ini adalah shahih sesuai syarat Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim). Riwayat-riwayatnya tergolong kuat dan terpercaya.

Jalur-Jalur Lemah dan Menengah

a. Jalur Ibnu Ishaq

Rantai periwayatannya adalah: Ibnu Ishaq (penulis Sirah) ⟵ dari para perawi tsiqah ⟵ dari Ibnu Abbas.

Hukum jalur ini adalah hasan (dapat diterima), dan para ulama menggunakannya sebagai syahid (penguat) dalam bidang tafsir.

b. Jalur Adh-Dhahhak

Rantai periwayatannya adalah: Adh-Dhahhak bin Muzahim Al-Hilali ⟵ dari Ibnu Abbas.

Cacat jalur ini terletak pada kenyataan bahwa Adh-Dhahhak tidak pernah bertemu langsung dengan Ibnu Abbas. Riwayatnya masuk dalam kategori lemah karena keterputusan (inqitha'), kecuali jika terdapat riwayat pendukung (mutaba'ah) yang menguatkannya.

Jalur-Jalur Paling Lemah (Rantai Kebohongan)

a. Jalur As-Suddi Ash-Shaghir dari Al-Kalbi

Rantai periwayatannya adalah: Muhammad bin Marwan As-Suddi Ash-Shaghir ⟵ dari Muhammad bin As-Sa'ib Al-Kalbi ⟵ dari Abu Shalih ⟵ dari Ibnu Abbas.

Para ahli hadis menilai jalur ini sebagai rantai kebohongan. Ini merupakan jalur paling lemah dari Ibnu Abbas sama sekali, dan tidak boleh dijadikan pegangan dalam kondisi apa pun.

b. Jalur Muqatil bin Sulaiman

Rantai periwayatannya adalah: Muqatil bin Sulaiman ⟵ dari Ibnu Abbas.

Cacat jalur ini adalah bahwa Muqatil dituduh melakukan pemalsuan dan berdusta dalam hadis menurut penilaian para ahli hadis.

Kedua: Jalur dan Riwayat Abdullah bin Mas'ud 

Riwayat dari Ibnu Mas'ud ditandai dengan ketelitian yang ketat, berkat sekolah ilmiah yang teliti yang ia dirikan di Kufah. Berikut adalah sanad dan jalur paling terkenal untuk tafsirnya dalam kitab ini.

Rantai-Rantai Paling Shahih

a. Jalur Al-A'masy

Rantai periwayatannya adalah: Al-A'masy ⟵ dari Ibrahim An-Nakha'i ⟵ dari Alqamah ⟵ dari Ibnu Mas'ud.

b. Jalur Sufyan Ats-Tsauri

Rantai periwayatannya adalah: Sufyan Ats-Tsauri ⟵ dari Manshur ⟵ dari Ibrahim ⟵ dari Alqamah ⟵ dari Ibnu Mas'ud.

Kedua jalur ini merupakan jalur paling shahih dari Ibnu Mas'ud sama sekali. Riwayat-riwayatnya berada pada derajat tertinggi ke-shahih-annya dan telah dikeluarkan dalam kitab-kitab Shahih.

Jalur Gabungan (Jalur As-Suddi Al-Kabir)

Rantai periwayatannya adalah: As-Suddi Al-Kabir (Isma'il bin Abdurrahman) ⟵ dari Abu Malik dan dari Abu Shalih ⟵ dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud (bersama-sama).

As-Suddi Al-Kabir meriwayatkan tafsir gabungan yang menggabungkan riwayat kedua sahabat mulia tersebut. Hukum jalur ini adalah baik dan dapat dijadikan hujjah. Tafsir ini ditandai dengan panjangnya pembahasan serta mencakup kisah-kisah dan berita-berita. Al-Hafizh Ibnu Jarir Ath-Thabari banyak meriwayatkan darinya dalam kitab tafsirnya.

Penutup

Berdasarkan rincian jalur dan sanad di atas, tampak jelas bahwa ilmu riwayah memiliki peran krusial dalam menentukan validitas tafsir bil-ma'tsur. Para ulama telah menyusun klasifikasi yang teliti untuk memisahkan riwayat yang shahih dari yang lemah, sehingga umat Islam dapat mengambil tafsir dari sumber-sumber yang terpercaya.


Senin, 12 Oktober 2026

Tiga Jalur Periwayatan Tafsir dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu

Tiga Jalur Periwayatan Tafsir dari Ali bin Abi Thalib 

Pendahuluan

Dalam kajian ilmu tafsir dan 'ulum Al-Qur'an, para sahabat Nabi ﷺ menempati posisi yang sangat penting sebagai generasi pertama yang menerima dan menyampaikan penjelasan Al-Qur'an. Di antara para sahabat yang paling banyak berbicara tentang tafsir dan penjelasan Al-Qur'an adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Dr. Mustafa Dib Al-Bagha dan Muhyi Al-Din Dib Misto dalam kitab mereka Al-Wadih fi 'Ulum Al-Qur'an menyatakan bahwa pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam menjelaskan Al-Qur'an dan tafsirnya telah diriwayatkan melalui banyak jalur periwayatan. Mereka menjelaskan bahwa yang paling terkenal ada tiga jalur (silsilah) utama, yang masing-masing memiliki karakteristik dan nilai ilmiah tersendiri.

1. Jalur Pertama

Silsilah: Hisyam ⟵ dari Muhammad bin Sirin ⟵ dari 'Ubaidah As-Salmani ⟵ dari Ali bin Abi Thalib.

Hukum dan nilainya: Kitab tersebut menyatakan bahwa jalur ini adalah jalur yang shahih. Imam Al-Bukhari dan para ulama hadits lainnya meriwayatkan dari jalur ini dalam kitab-kitab mereka. Karena itu, jalur ini menempati kedudukan tertinggi dari segi keotentikan dan keabsahan periwayatan.

2. Jalur Kedua

Silsilah: Ibnu Abi Al-Husain ⟵ dari Abu At-Tufail ⟵ dari Ali bin Abi Thalib.

Nilainya: Jalur ini dianggap sebagai salah satu jalur yang masyhur dan diakui dalam periwayatan tafsir ma'tsur dari Ali radhiyallahu 'anhu. Hal ini karena Abu At-Tufail (Amir bin Watsilah) termasuk orang yang sempat melihat Nabi ﷺ, menyertai Ali, dan menemaninya dalam berbagai kesempatan. Kedekatan Abu At-Tufail dengan Ali menjadikan periwayatannya memiliki nilai ilmiah yang kuat.

3. Jalur Ketiga

Silsilah: Az-Zuhri ⟵ dari Ali Zainal Abidin ⟵ dari ayahnya Al-Husain bin Ali ⟵ dari Ali bin Abi Thalib.

Sifatnya: Ini adalah silsilah Ahlul Bait yang bersambung. Jalur ini merupakan periwayatan ilmiah kekeluargaan yang terpercaya di dalam rumah kenabian. Keistimewaannya terletak pada kedekatan nasab dan keberkahan transmisi ilmu yang berlangsung di lingkungan keluarga Nabi ﷺ.

Penutup

Ketiga jalur di atas menunjukkan bahwa tafsir dan penjelasan Al-Qur'an dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu telah sampai kepada kita melalui jalur-jalur yang terpercaya dan terdokumentasi dengan baik. Keberadaan jalur-jalur ini menjadi bukti kuatnya tradisi periwayatan dalam khazanah keilmuan Islam, khususnya dalam bidang tafsir Al-Qur'an.

Sebagai bahan kajian lanjutan, penting juga untuk mengetahui sanad-sanad tafsir paling terkenal yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas (seperti Shahifah Ali bin Abi Thalhah) atau Abdullah bin Mas'ud, sebagaimana yang dirinci dalam kitab Al-Wadih fi 'Ulum Al-Qur'an.

Referensi

Al-Bagha, Mustafa Dib, dan Muhyi Al-Din Dib Misto. Al-Wadih fi 'Ulum Al-Qur'an.

Ngaji Fathul Muin #52: Bab Iddah

‘Iddah: Masa Menunggu yang Menjaga Nasab dan Kehormatan

Dalam kehidupan rumah tangga, perpisahan bukan sekadar berakhirnya sebuah hubungan. Dalam Islam, setiap perpisahan memiliki aturan dan adab yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah ‘iddah, yaitu masa tunggu yang diwajibkan syariat kepada seorang perempuan setelah berakhirnya perkawinan dalam kondisi tertentu.

Allah tidak menetapkan ‘iddah tanpa hikmah. Di balik masa menunggu tersebut terdapat penjagaan terhadap nasab, penghormatan terhadap ikatan pernikahan, sekaligus bentuk ketaatan seorang hamba kepada ketentuan Allah.

Dalam Fathul Mu‘in dijelaskan:

فصل في العدة هي مأخوذة من العدد لاشتمالها على عدد أقراء وأشهر غالبا

“Bab tentang ‘iddah. Kata ‘iddah diambil dari kata al-‘adad yang berarti hitungan, karena pada umumnya ‘iddah mencakup hitungan beberapa kali quru’ (masa haid atau suci) dan beberapa bulan.”

Secara syariat, ‘iddah adalah masa yang dijalani seorang perempuan dengan menunggu untuk mengetahui keadaan rahimnya, terutama untuk memastikan tidak adanya kehamilan. Namun, ‘iddah tidak hanya berkaitan dengan persoalan biologis. Dalam keadaan tertentu, ia juga merupakan bentuk ibadah dan penghormatan terhadap perkawinan yang telah berakhir.

Menjaga Nasab dari Kekacauan

Salah satu hikmah utama disyariatkannya ‘iddah adalah menjaga nasab agar tidak terjadi percampuran keturunan.

Bayangkan jika seorang perempuan yang baru berpisah dari suaminya langsung menikah dengan laki-laki lain tanpa masa tunggu. Jika kemudian terjadi kehamilan, akan muncul persoalan mengenai siapa yang menjadi ayah dari anak tersebut.

Karena itu, syariat memberikan masa tunggu. Dengan demikian, hubungan nasab menjadi jelas dan kehormatan keluarga tetap terjaga.

Inilah salah satu keindahan hukum Islam. Ketentuan yang tampak sederhana ternyata memiliki dampak besar bagi kehidupan manusia. Nasab, keluarga, hak anak, dan kehormatan masyarakat semuanya mendapatkan perlindungan.

Tidak Setiap Perpisahan Menyebabkan ‘Iddah

‘Iddah tidak wajib dalam setiap keadaan.

Dalam Fathul Mu‘in dijelaskan bahwa perempuan yang berpisah dari suami yang masih hidup karena talak atau fasakh wajib menjalani ‘iddah apabila telah terjadi jima‘.

Hubungan badan yang dimaksud mencakup hubungan melalui qubul maupun dubur.

Adapun apabila seorang suami belum pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya, maka tidak ada kewajiban ‘iddah hanya karena telah terjadi akad dan khalwah.

Bahkan jika seseorang telah berduaan dengan istrinya, tetapi belum terjadi hubungan badan, maka hukum ‘iddah tidak otomatis berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum fikih memiliki rincian yang sangat teliti. Tidak cukup hanya melihat bahwa seseorang pernah menikah atau pernah berduaan. Setiap keadaan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Bagaimana dengan Hubungan karena Syubhat?

Islam juga memperhatikan hubungan badan yang terjadi karena syubhat.

Wathi syubhat adalah hubungan badan yang terjadi dalam keadaan terdapat dugaan atau unsur yang menyebabkan pelaku tidak dikenai hukuman had, seperti dalam sebagian kasus akad nikah yang ternyata fasid.

Perempuan yang mengalami wathi syubhat juga dapat memiliki kewajiban ‘iddah.

Menariknya, selama masa ‘iddah akibat wathi syubhat tersebut berlangsung, laki-laki yang melakukan hubungan itu tidak boleh kembali menikmati perempuan tersebut sebagaimana hubungan suami-istri.

Hal ini berlaku sampai masa ‘iddah selesai, baik dengan melahirkan apabila hamil maupun dengan berakhirnya masa ‘iddah melalui ketentuan lainnya.

Mengapa Sampai Melihat dan Berkhalwah Pun Dilarang?

Dalam penjelasan Fathul Mu‘in, Syekh Zainuddin al-Malibari bahkan menyebutkan bahwa dari ketentuan tersebut dapat dipahami adanya larangan melihat perempuan tersebut, walaupun tanpa syahwat, dan larangan berkhalwah dengannya.

Ini menunjukkan betapa seriusnya syariat dalam menjaga batas-batas hubungan antara laki-laki dan perempuan ketika terdapat hak orang lain yang berkaitan dengan rahim seorang perempuan.

Ketika rahim seseorang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain, maka hubungan tersebut tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki konsekuensi hukum.

‘Iddah Bukan Sekadar Menunggu

Sering kali ‘iddah dipahami hanya sebagai “masa tunggu”. Padahal, maknanya jauh lebih dalam.

‘Iddah adalah bentuk ketaatan kepada Allah.

‘Iddah adalah bentuk penjagaan nasab.

‘Iddah adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga kehormatan.

Dan dalam kasus wafatnya suami, ‘iddah juga berkaitan dengan ungkapan duka dan penghormatan terhadap ikatan pernikahan.

Karena itu, seorang muslim tidak semestinya memandang aturan ‘iddah sebagai sesuatu yang merepotkan atau sekadar tradisi. Ia adalah bagian dari syariat yang memiliki tujuan menjaga kehidupan manusia.

Kadang manusia hanya melihat aturan dari sisi lahirnya: “Mengapa harus menunggu?”

Namun syariat mengajarkan kita untuk melihat lebih jauh: apa yang sedang dijaga oleh aturan tersebut?

Di balik masa menunggu, ada nasab yang dijaga.

Di balik larangan tertentu, ada kehormatan yang dilindungi.

Di balik batasan hubungan, ada hak orang lain yang dihormati.

Dan di balik semuanya, ada satu nilai yang paling penting: ketaatan kepada Allah.

Sebab seorang mukmin tidak selalu harus mengetahui seluruh hikmah sebuah hukum untuk kemudian menaati-Nya. Cukup baginya mengetahui bahwa Allah telah menetapkannya sebagai bagian dari syariat.

‘Iddah bukan sekadar menunggu waktu berlalu. Ia adalah masa menjaga kehormatan, memastikan nasab, menghormati ikatan yang telah berakhir, dan menunjukkan bahwa kehidupan seorang muslim tetap berada dalam bimbingan syariat, bahkan ketika menghadapi perpisahan.

Para Sahabat yang Populer dalam Menafsiri Al-Qur’an

Para Sahabat yang Populer dalam Menafsiri Al-Qur’an

Pendahuluan: Kedudukan Sahabat dalam Ilmu Tafsir

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Untuk memahami kandungan ayat-ayatnya secara mendalam, diperlukan ilmu, ketelitian, pengetahuan bahasa Arab, serta pemahaman terhadap konteks turunnya wahyu. Dalam sejarah perkembangan ilmu tafsir, para sahabat Nabi Muhammad ﷺ memiliki kedudukan yang sangat penting karena mereka hidup pada masa turunnya Al-Qur’an, menyaksikan berbagai peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat, dan menerima penjelasan secara langsung dari Rasulullah ﷺ.

Dalam kitab Al-Wadhih fi Ulumil Qur’an karya Dr. Mustafa Dib Al-Bugha dan Muhyiddin Dib Mastu, dengan merujuk kepada Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan fi Ulumil Qur’an, disebutkan sepuluh sahabat yang terkenal dalam bidang tafsir. Mereka adalah empat Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali bin Abi Thalib; Abdullah bin Mas’ud; Abdullah bin Abbas; Ubay bin Ka’ab; Zaid bin Tsabit; Abu Musa Al-Asy’ari; dan Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum.

Meskipun para sahabat memiliki kesempatan untuk mempelajari Al-Qur’an secara langsung dari Rasulullah ﷺ, jumlah riwayat tafsir yang dinukil dari masing-masing sahabat tidaklah sama. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti masa hidup, kesempatan mengajar, kesibukan, dan kebutuhan masyarakat terhadap penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an.

Empat Khulafaur Rasyidin dan Peranan Mereka dalam Tafsir

a. Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhum merupakan tiga khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Ketiganya memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam, baik dari segi keimanan, keilmuan, maupun pengabdian kepada umat.

Sedikitnya riwayat tafsir yang dinukil dari mereka tidak berarti bahwa mereka memiliki pengetahuan yang terbatas mengenai Al-Qur’an. Hal tersebut berkaitan dengan sejumlah faktor historis. Mereka menghadapi tanggung jawab besar dalam mengatur pemerintahan, menjaga persatuan umat, menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, dan mengembangkan wilayah Islam. Selain itu, riwayat yang sampai kepada generasi berikutnya tidak selalu mencerminkan keseluruhan ilmu yang mereka miliki.

b. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu

Di antara empat Khulafaur Rasyidin, Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai salah satu sahabat yang banyak dinukil penjelasan tafsirnya. Ia memiliki kedekatan dengan Rasulullah ﷺ sejak awal dakwah Islam serta dikenal memiliki kecerdasan, pemahaman yang tajam, dan kebijaksanaan dalam menghadapi persoalan agama.

Kedekatan Ali dengan Rasulullah ﷺ memberinya kesempatan untuk memperoleh pengetahuan langsung mengenai wahyu dan penjelasan Nabi. Selain itu, penguasaannya terhadap berbagai persoalan keagamaan menjadikannya salah satu rujukan penting bagi kaum Muslimin.

Perkembangan wilayah Islam dan munculnya berbagai persoalan baru juga meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap penjelasan ajaran agama. Dalam konteks tersebut, pengetahuan Ali bin Abi Thalib menjadi bagian penting dari khazanah ilmu tafsir yang diwariskan oleh generasi sahabat.

Abdullah bin Abbas: Tokoh Utama dalam Penafsiran Al-Qur’an

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma merupakan salah satu sahabat yang paling terkenal dalam bidang tafsir. Ia dikenal dengan sebutan Tarjumanul Qur’an, yang berarti penafsir atau penerjemah makna Al-Qur’an, serta Hibrul Ummah, yang menggambarkan kedudukannya sebagai ulama besar umat.

Walaupun ketika Rasulullah ﷺ wafat usianya masih relatif muda, Ibnu Abbas memiliki semangat belajar yang tinggi. Ia berusaha memperoleh ilmu dari para sahabat senior dengan bertanya, berdiskusi, dan mempelajari pengetahuan yang mereka miliki. Kesungguhannya tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan keilmuannya.

Keistimewaan Ibnu Abbas juga berkaitan dengan doa Rasulullah ﷺ untuknya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi berdoa:

اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ

Artinya: “Ya Allah, berilah dia pemahaman yang mendalam dalam agama dan ajarkanlah kepadanya takwil.”

Doa tersebut menjadi salah satu keutamaan yang sering dikaitkan dengan keluasan ilmu Ibnu Abbas dalam memahami Al-Qur’an. Selain itu, penguasaannya terhadap bahasa Arab, ketekunan menuntut ilmu, dan kesungguhannya mengambil pengetahuan dari para sahabat senior turut membentuk kedudukannya sebagai salah satu tokoh utama dalam sejarah tafsir.

Abdullah bin Mas’ud: Keunggulan dalam Pengajaran Al-Qur’an

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu merupakan sahabat yang memiliki kedudukan penting dalam bidang Al-Qur’an. Ia termasuk orang yang lebih awal masuk Islam, dekat dengan Rasulullah ﷺ, dan dikenal memiliki perhatian besar terhadap bacaan serta pemahaman Al-Qur’an.

Pengalaman belajar secara langsung dari Rasulullah ﷺ memberinya landasan yang kuat dalam memahami wahyu. Ia juga dikenal sebagai pengajar Al-Qur’an yang berpengaruh, terutama di Kufah. Melalui pengajaran dan murid-muridnya, pengetahuan yang dimilikinya turut diwariskan kepada generasi berikutnya.

Bersama Abdullah bin Abbas, Ibnu Mas’ud termasuk sahabat yang banyak dijadikan rujukan dalam pembahasan tafsir. Keduanya memperlihatkan pentingnya kedekatan dengan Rasulullah ﷺ, penguasaan bahasa Arab, dan ketekunan mengajarkan ilmu dalam perkembangan tafsir Al-Qur’an.

Sahabat Lain yang Terkenal dalam Bidang Tafsir

Selain Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Mas’ud, terdapat sahabat lain yang juga memiliki peranan penting dalam periwayatan dan pengajaran Al-Qur’an.

a. Ubay bin Ka’ab

Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu dikenal sebagai salah seorang sahabat yang unggul dalam bacaan dan pengajaran Al-Qur’an. Pengetahuannya menjadi bagian penting dalam pemeliharaan tradisi pembelajaran Al-Qur’an pada masa sahabat.

b. Zaid bin Tsabit

Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu memiliki peranan penting dalam penulisan wahyu pada masa Rasulullah ﷺ serta penghimpunan Al-Qur’an setelah beliau wafat. Peran tersebut menjadikannya salah satu tokoh penting dalam sejarah pemeliharaan Al-Qur’an.

c. Abu Musa Al-Asy’ari

Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu dikenal memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik dan berperan dalam pengajaran agama. Riwayat yang dinukil darinya turut memperkaya khazanah pengetahuan mengenai Al-Qur’an.

d. Abdullah bin Az-Zubair

Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu juga termasuk sahabat yang disebut dalam kelompok tokoh yang memiliki riwayat berkaitan dengan tafsir. Keikutsertaannya dalam kelompok tersebut menunjukkan luasnya kontribusi para sahabat terhadap perkembangan pemahaman Al-Qur’an.

6. Sahabat Lain yang Diriwayatkan Menjelaskan Tafsir

Di luar sepuluh sahabat yang disebutkan sebagai tokoh terkenal dalam bidang tafsir, terdapat sejumlah sahabat lain yang juga diriwayatkan memberikan penjelasan mengenai ayat-ayat Al-Qur’an. Di antaranya ialah:

1. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
2. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
3. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
4. Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.
5. Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma.

Riwayat mereka turut memperkaya khazanah tafsir dan membantu generasi setelah sahabat dalam memahami ajaran Al-Qur’an. Meskipun ketenaran dan banyaknya riwayat tafsir yang dinukil dari mereka tidak selalu sama dengan tokoh-tokoh utama, kontribusi mereka tetap memiliki nilai dalam sejarah periwayatan ilmu Islam.

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Banyaknya Riwayat Tafsir

Perbedaan jumlah riwayat tafsir dari para sahabat dapat dipahami melalui beberapa faktor utama.

Pertama, kedekatan dengan Rasulullah ﷺ. Sahabat yang memiliki kesempatan lebih besar untuk mendampingi Nabi dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai ayat-ayat Al-Qur’an.

Kedua, lamanya masa hidup setelah wafatnya Nabi. Sahabat yang hidup lebih lama memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajar, menjawab pertanyaan, dan menyebarkan pengetahuan kepada generasi berikutnya.

Ketiga, penguasaan bahasa Arab dan pemahaman agama. Kemampuan memahami bahasa, konteks, dan kandungan ayat berperan penting dalam menjelaskan makna Al-Qur’an.

Keempat, kesempatan dan aktivitas pengajaran. Sahabat yang menjadi rujukan masyarakat atau memiliki banyak murid cenderung meninggalkan riwayat yang lebih luas.

Kelima, keadaan historis dan kebutuhan masyarakat. Perkembangan wilayah Islam, munculnya persoalan baru, dan bertambahnya jumlah kaum Muslimin turut memengaruhi kebutuhan terhadap penjelasan Al-Qur’an.

Dengan demikian, banyaknya riwayat yang dinukil dari seorang sahabat tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai keluasan ilmu atau kedudukannya di sisi Allah. Setiap sahabat memiliki keutamaan dan kontribusi yang berbeda dalam menjaga serta menyebarkan ajaran Islam.

Penutup: Keteladanan Para Sahabat dalam Mempelajari Al-Qur’an

Para sahabat Nabi Muhammad ﷺ memiliki peranan yang sangat besar dalam perkembangan ilmu tafsir. Melalui kedekatan mereka dengan Rasulullah ﷺ, pemahaman terhadap konteks turunnya wahyu, serta aktivitas pengajaran kepada generasi berikutnya, mereka menjadi mata rantai penting dalam pewarisan pengetahuan tentang Al-Qur’an.

Sepuluh sahabat yang terkenal dalam bidang tafsir, sebagaimana disebutkan dalam pembahasan ilmu Al-Qur’an, menunjukkan beragam bentuk kontribusi dalam memahami dan mengajarkan wahyu. Di antara mereka, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Mas’ud menempati posisi penting dalam pembahasan riwayat tafsir, sedangkan sahabat-sahabat lainnya juga memberikan sumbangan berharga melalui pengajaran, periwayatan, dan pemeliharaan Al-Qur’an.

Dari sejarah mereka, kita dapat mengambil pelajaran bahwa memahami Al-Qur’an membutuhkan kesungguhan dalam menuntut ilmu, ketelitian dalam menyampaikan penjelasan, serta kerendahan hati untuk terus belajar. Mempelajari para sahabat yang ahli dalam tafsir juga membantu kita menghargai proses pewarisan ilmu Islam dan mendorong kita untuk mempelajari Al-Qur’an melalui sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Semoga pembahasan ini menambah wawasan mengenai sejarah ilmu tafsir dan menumbuhkan semangat untuk memahami, mengamalkan, serta mengajarkan kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Ngaji Manhajut Tafsir #20: Tiga Karesteristik Tafsir Ma'tsur

Tafsir Ma’tsur: Memahami Al-Qur’an Berdasarkan Riwayat yang Terpercaya Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidu...