At-Tarbiyah
Pendidikan Adalah Kunci Kesuksesan
Jumat, 12 Juni 2026
Ngaji Fathul Muin (23): Hukum Pemberian Saat Khitbah dan Ketika Lamaran Batal
Kajian Manhajut Tafsir (06): Pengumpulan Mushaf pada Masa Khalifah Utsman bin Affan #2
Rabu, 10 Juni 2026
Kajian Manhajut Tafsir (06): Pengumpulan Mushaf pada Masa Khalifah Utsman bin Affan
Pengumpulan Al-Qur'an pada Masa Khalifah Utsman bin Affan
Pendahuluan
Al-Qur'an merupakan wahyu Allah yang dijaga keasliannya sepanjang zaman. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah upaya para sahabat dalam mengumpulkan dan menyalin Al-Qur'an secara resmi. Setelah pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ﷺ, muncul kebutuhan baru pada masa Khalifah Utsman bin Affan ؓ yang mendorong dilakukannya penyusunan mushaf standar bagi seluruh umat Islam.
Langkah besar yang dilakukan Utsman ini menjadi salah satu jasa terbesar dalam sejarah Islam karena berhasil menjaga persatuan umat dan memelihara kemurnian Al-Qur'an hingga hari ini.
Meluasnya Wilayah Islam dan Munculnya Perbedaan Bacaan
Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan ؓ, wilayah Islam berkembang sangat pesat. Kaum muslimin telah menyebar ke berbagai negeri seperti Syam, Irak, Mesir, Persia, dan wilayah lainnya. Di setiap daerah, masyarakat mempelajari Al-Qur'an dari sahabat yang tinggal di sana.
Penduduk Syam banyak belajar dari Ubay bin Ka‘ab ؓ, penduduk Kufah dari Abdullah bin Mas‘ud ؓ, sedangkan daerah lain belajar dari Abu Musa Al-Asy‘ari ؓ dan sahabat-sahabat lainnya. Karena masing-masing sahabat mengajarkan bacaan yang mereka terima dari Rasulullah ﷺ, muncullah perbedaan dalam cara membaca Al-Qur'an.
Pada awalnya perbedaan ini masih dapat diterima. Namun seiring berjalannya waktu, sebagian kaum muslimin yang tidak memahami hakikat perbedaan qiraat mulai memperdebatkannya. Bahkan muncul sikap saling menyalahkan dan menganggap bacaan kelompok lain tidak benar.
Kekhawatiran Terjadinya Perpecahan
Perselisihan mengenai bacaan Al-Qur'an semakin terasa ketika kaum muslimin dari berbagai wilayah bertemu dalam perjalanan atau peperangan. Mereka mendengar bacaan yang berbeda dengan yang biasa mereka pelajari sehingga timbul keheranan, lalu berkembang menjadi perdebatan dan pertengkaran.
Keadaan ini membuat para sahabat khawatir. Mereka melihat adanya potensi perpecahan yang dapat mengancam persatuan umat Islam. Bahkan dikhawatirkan umat Islam akan mengalami nasib seperti umat terdahulu yang berselisih mengenai kitab suci mereka.
Selain itu, masyarakat di berbagai daerah umumnya tidak mengetahui seluruh ragam bacaan yang dibolehkan dalam Al-Qur'an. Mereka hanya mengenal bacaan yang diajarkan oleh guru mereka masing-masing. Sementara itu, belum ada mushaf resmi yang dapat dijadikan rujukan bersama ketika terjadi perbedaan.
Kebijakan Bijaksana Khalifah Utsman
Melihat kondisi tersebut, Khalifah Utsman bin Affan ؓ mengambil langkah yang sangat bijaksana. Beliau mengumpulkan para sahabat senior dan tokoh-tokoh yang ahli dalam Al-Qur'an untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik.
Hasil musyawarah tersebut adalah kesepakatan untuk menyalin beberapa mushaf resmi yang akan dijadikan standar bagi seluruh kaum muslimin. Mushaf-mushaf itu kemudian dikirim ke berbagai wilayah Islam agar menjadi rujukan yang sama bagi seluruh umat.
Dengan demikian, sumber perselisihan dapat dihilangkan dan persatuan umat tetap terjaga.
Pembentukan Tim Penulis Mushaf
Untuk melaksanakan tugas besar ini, Utsman ؓ membentuk sebuah tim yang terdiri dari para sahabat terpercaya dan penghafal Al-Qur'an yang kuat. Tim tersebut dipimpin oleh Zaid bin Tsabit ؓ, yang sebelumnya juga menjadi tokoh utama dalam pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ؓ.
Anggota tim tersebut adalah:
- Zaid bin Tsabit ؓ
- Abdullah bin Az-Zubair ؓ
- Sa'id bin Al-'Ash ؓ
- Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam ؓ
Tiga anggota terakhir berasal dari suku Quraisy, suku tempat Al-Qur'an pertama kali diturunkan.
Menggunakan Suhuf Abu Bakar Sebagai Naskah Induk
Langkah pertama yang dilakukan adalah meminta suhuf Al-Qur'an yang disimpan oleh Hafshah binti Umar ؓ. Suhuf tersebut merupakan hasil pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ؓ dan telah dijaga dengan sangat baik.
Suhuf inilah yang dijadikan naskah induk dalam proses penyalinan Mushaf Utsmani. Dengan demikian, mushaf yang disalin benar-benar bersumber dari dokumen resmi yang telah disepakati para sahabat sebelumnya.
Para penulis tidak menuliskan satu ayat pun kecuali setelah memastikan kebenarannya dan mendapatkan persetujuan dari para sahabat yang mengetahui bacaan tersebut dari Rasulullah ﷺ.
Lahirnya Mushaf Utsmani
Setelah proses penyalinan selesai, beberapa mushaf resmi dikirimkan ke berbagai wilayah Islam. Utsman juga memerintahkan agar mushaf-mushaf pribadi yang berpotensi menimbulkan perbedaan tidak lagi dijadikan rujukan umum.
Mushaf-mushaf resmi ini kemudian dikenal dengan nama Mushaf Utsmani. Mushaf inilah yang menjadi dasar penulisan Al-Qur'an yang digunakan oleh umat Islam di seluruh dunia hingga saat ini.
Hikmah dan Pelajaran
Peristiwa pengumpulan Al-Qur'an pada masa Utsman bin Affan ؓ mengandung banyak pelajaran berharga, di antaranya:
- Pentingnya menjaga persatuan umat Islam.
- Keharusan merujuk kepada sumber yang sahih ketika terjadi perselisihan.
- Besarnya perhatian para sahabat terhadap kemurnian Al-Qur'an.
- Pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan umat.
- Bukti nyata bahwa Allah menjaga Al-Qur'an melalui usaha para hamba-Nya yang saleh.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya." (QS. Al-Hijr: 9)
Penutup
Pengumpulan Al-Qur'an pada masa Khalifah Utsman bin Affan ؓ merupakan salah satu prestasi terbesar dalam sejarah Islam. Melalui kebijakan yang penuh hikmah dan dukungan para sahabat, beliau berhasil menyatukan umat Islam dalam satu mushaf yang sahih dan terpercaya. Berkat usaha mulia tersebut, Al-Qur'an tetap terjaga keasliannya dan dapat dibaca oleh kaum muslimin di seluruh dunia hingga hari ini.
Catatan: Untuk Abu Bakar, Utsman, dan para sahabat gunakan simbol ؓ, sedangkan untuk Rasulullah gunakan simbol ﷺ. Pada paragraf pertama seharusnya tertulis Abu Bakar Ash-Shiddiq ؓ, bukan Abu Bakar Ash-Shiddiq ﷺ.
Selasa, 09 Juni 2026
Ngaji Fathul Muin (22): Perselisihan Mahar dan Ketentuan Mahar Mitsil
Ngaji Itqon (06): Memahami Makna Tersurat dan Tersirat
Senin, 08 Juni 2026
Ngaji Itqon (05): Memahami Mutlak dan Muqayyad dalam Al-Qur’an, Kunci Mengharmoniskan Dalil-Dalil Syariat
Memahami Mutlak dan Muqayyad dalam Al-Qur’an: Kunci Mengharmoniskan Dalil-Dalil Syariat
Di antara pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an dan Ushul Fikih adalah memahami hubungan antara lafaz mutlak dan lafaz muqayyad. Pembahasan ini sangat berpengaruh dalam proses istinbath hukum, karena banyak ayat Al-Qur’an yang menyebut suatu hukum secara umum dan mutlak, sementara ayat lain memberikan batasan atau syarat tertentu.
Melalui kaidah ini, para ulama dapat memahami hukum-hukum syariat secara tepat dan harmonis tanpa menimbulkan pertentangan antar dalil.
Apa yang Dimaksud dengan Mutlak dan Muqayyad?
Mutlak adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa disertai batasan, syarat, atau sifat tertentu.
Sedangkan muqayyad adalah lafaz yang dibatasi oleh sifat, syarat, atau ketentuan tertentu.
Hubungan keduanya mirip dengan hubungan antara lafaz umum ('am) dan lafaz khusus (khash). Karena itu, para ulama menetapkan kaidah:
Apabila terdapat dalil yang membatasi lafaz mutlak, maka lafaz mutlak dibawa kepada lafaz muqayyad. Namun jika tidak ada dalil yang mengharuskan demikian, maka masing-masing tetap dipahami sesuai maknanya.
Kaidah ini berangkat dari prinsip bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang memiliki aturan dan kaidah kebahasaan yang jelas.
Kaidah Dasar dalam Memahami Mutlak dan Muqayyad
Para ulama menjelaskan bahwa ketika Allah menetapkan suatu hukum dengan syarat atau sifat tertentu, kemudian terdapat hukum lain yang tampak serupa tetapi disebut secara mutlak, maka perlu diperhatikan hubungan keduanya.
Jika hukum mutlak tersebut tidak memiliki rujukan lain selain hukum yang muqayyad, maka mutlak harus dibawa kepada muqayyad.
Sebaliknya, jika masing-masing memiliki sebab dan dasar hukum yang berbeda, maka mutlak tetap dipahami sesuai kemutlakannya dan tidak harus mengikuti batasan yang terdapat pada lafaz muqayyad.
Contoh Mutlak yang Dibawa kepada Muqayyad
1. Persaksian dan Syarat Keadilan
Dalam beberapa ayat, Allah mensyaratkan bahwa saksi harus orang yang adil, seperti dalam masalah rujuk, talak, dan wasiat.
Sementara dalam ayat lain yang membahas jual beli dan penyerahan harta, Allah hanya memerintahkan menghadirkan saksi tanpa menyebut syarat keadilan.
Para ulama memahami bahwa syarat keadilan yang disebut dalam sebagian ayat berlaku pula pada seluruh bentuk persaksian, karena semua pembahasan tersebut berada dalam satu tema yang sama, yaitu kesaksian.
2. Memerdekakan Budak dalam Kafarat
Dalam kafarat pembunuhan, Allah berfirman bahwa budak yang dimerdekakan haruslah seorang mukmin.
Namun dalam kafarat zihar dan kafarat sumpah, budak disebut tanpa syarat keimanan.
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa lafaz mutlak dalam kafarat zihar dan sumpah harus dibawa kepada lafaz muqayyad dalam kafarat pembunuhan, sehingga budak yang dimerdekakan harus beriman.
3. Batas Tangan dalam Tayamum
Dalam ayat wudhu, Allah memerintahkan membasuh tangan sampai siku.
Sedangkan dalam ayat tayamum disebutkan mengusap tangan tanpa menjelaskan batasannya.
Menurut mazhab Syafi'i, batas tangan dalam tayamum mengikuti batas tangan dalam wudhu, yaitu sampai siku, karena lafaz mutlak dibawa kepada lafaz muqayyad.
4. Gugurnya Amal karena Kemurtadan
Allah berfirman:
"Barang siapa yang murtad dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka gugurlah amal-amal mereka."
Dalam ayat lain disebutkan secara mutlak bahwa kekafiran dapat menggugurkan amal.
Mazhab Syafi'i menggabungkan kedua ayat tersebut dengan memahami bahwa gugurnya amal secara sempurna terjadi apabila seseorang meninggal dalam keadaan kafir.
5. Keharaman Darah
Dalam Surah Al-An'am, Allah mengharamkan darah yang mengalir (daman masfuhan).
Sedangkan dalam ayat lain disebutkan keharaman darah secara mutlak.
Para ulama yang membawa mutlak kepada muqayyad memahami bahwa yang dimaksud adalah darah yang mengalir, bukan seluruh jenis darah.
Pendapat Ulama yang Berbeda
Sebagian ulama tidak selalu membawa mutlak kepada muqayyad dalam contoh-contoh di atas.
Akibatnya, mereka berpendapat:
- Budak kafir boleh digunakan untuk kafarat zihar dan sumpah.
- Tayamum cukup sampai pergelangan tangan.
- Kemurtadan langsung menghapus amal tanpa menunggu kematian dalam keadaan kafir.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami dalil-dalil syariat.
Contoh Mutlak yang Tetap pada Kemutlakannya
Tidak semua lafaz mutlak harus dibawa kepada lafaz muqayyad.
Contohnya adalah masalah puasa.
Allah mensyaratkan puasa berturut-turut dalam kafarat pembunuhan dan kafarat zihar.
Sementara dalam puasa tamattu' saat haji terdapat ketentuan yang berbeda.
Adapun dalam kafarat sumpah dan qadha Ramadan, Allah menyebut puasa secara mutlak tanpa mensyaratkan harus berturut-turut.
Karena masing-masing ibadah tersebut memiliki sebab dan dasar hukum yang berbeda, para ulama tidak membawa lafaz mutlak kepada lafaz muqayyad.
Akibatnya, qadha Ramadan dan kafarat sumpah boleh dilakukan:
- Secara berturut-turut.
- Secara terpisah-pisah.
Keduanya tetap sah selama jumlah hari yang diwajibkan telah terpenuhi.
Hikmah Memahami Kaidah Ini
Kaidah mutlak dan muqayyad menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam memahami Al-Qur’an. Mereka tidak hanya melihat satu ayat secara terpisah, tetapi mengumpulkan seluruh dalil yang berkaitan dengan suatu masalah, kemudian memadukannya sehingga diperoleh pemahaman yang utuh.
Melalui kaidah ini, ayat-ayat Al-Qur’an tampak saling menjelaskan dan melengkapi, bukan saling bertentangan. Inilah salah satu bukti kesempurnaan syariat Islam, di mana setiap hukum dibangun di atas ilmu, ketelitian, dan pemahaman yang mendalam terhadap kalam Allah Ta'ala.
Minggu, 07 Juni 2026
Ngaji Fathul Muin (26): Hukum Walimah dan Menghadiri Undangannya
Ngaji Fathul Muin (23): Hukum Pemberian Saat Khitbah dan Ketika Lamaran Batal
Hukum Pemberian Saat Khitbah dan Ketika Lamaran Batal Dalam proses khitbah atau lamaran, sering kali seorang laki-laki memberikan hadiah, ua...
-
Makna di Balik Penamaan Surah dalam Al-Qur’an: Refleksi dan Hikmah Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, tidak hanya berisi petunjuk k...
-
5 Kebiasaan Sehari-Hari yang Diam-Diam Merusak Kinerja Otak Otak manusia merupakan organ vital yang hanya mewakili sekitar 2 per...
-
Pengertian Qadha dan Qadar. Menurut bahasa qadha memiliki beberapa arti yaitu hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberita...