Pernah merasa terlalu sungkan untuk maju, tapi akhirnya malah berujung sesal? Itu yang saya alami saat salat Maghrib tadi. Karena hanya saya yang bersarung dan bersongkok, petugas Masjid menawarkan saya jadi imam. Saya menolak karena merasa "kurang pantas".
Nah itu yang menjadi awal penyesalan saya, setelah menolak tiba-tiba marbot menawarkan kepada yang lain, ada pemuda yang kemudian maju ternyata, menurut pandangan saya jauh dari standar imam yang seharusnya: Makhraj kurang pas, pakaian tidak rapi, gak baca basmalah (Kebetulan Madzhab Kami mayoritas Makmum adalah Madzhab Syafii, saya tidak tahu dia bermadzhab apa?). Akhirnya, kekhusyukan jamaah jadi taruhannya.
Dari kejadian itu saya belajar satu hal: jika kita tahu ada amanah yang butuh kompetensi, dan kita mampu, jangan mundur. Karena jika bukan kita yang mengambilnya, bisa jadi orang yang tidak kompeten yang akan maju.
Jika dilihat dari standar Fikih seharusnya Imam itu sesuai Standar Prioritas.
Berikut kriteria Imam yag sesuai standar prioritas fikih yang kami Pelajari:
1. Pemegang Otoritas dan Pemilik Tempat
Prioritas utama diberikan kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kepemilikan atas tempat tersebut:
* Penguasa (Wali/Hakim): Pemimpin wilayah adalah yang paling berhak secara mutlak.
* Pemilik atau Penghuni Rumah: Di dalam rumah pribadi, penghuninya lebih berhak menjadi imam daripada tamu. Namun, jika rumah tersebut statusnya pinjaman, maka pemilik asli (peminjam) lebih berhak daripada yang meminjam.
* Tuan terhadap Budaknya: Seorang tuan lebih berhak mengimami budaknya (kecuali budak mukatab).
2. Imam Rawatib dan Kriteria Keilmuan
Jika penguasa atau pemilik tempat tidak ada, maka urutan dialihkan kepada kriteria kualitas individu:
* Imam Rawatib: Imam tetap yang telah ditunjuk resmi oleh otoritas masjid.
* Al-Afqah (Paling Paham Fikih): Orang yang paling mengerti hukum-hukum salat.
* Al-Aqra’ (Paling Bagus Bacaannya): Orang yang paling mahir membaca Al-Qur'an.
* Al-Aura’ (Paling Wara’): Orang yang paling menjaga diri dari hal syubhat dan dosa.
* Senioritas dalam Islam: Orang yang lebih dulu berhijrah (atau keturunannya), kemudian yang lebih dulu masuk Islam.
3. Kriteria Pendukung (Kualitas Personal)
Jika beberapa orang setara dalam poin di atas, maka dilihat dari:
* Nasab (garis keturunan yang baik).
* Reputasi (memiliki nama baik di masyarakat).
* Kebersihan (pakaian yang bersih dan badan yang suci/tidak bau).
* Profesi yang baik (pekerjaan yang halal dan terhormat).
* Kualitas suara dan penampilan fisik yang baik.
* Catatan: Jika semua kriteria di atas masih setara, maka dilakukan undian (قرعة).
4. Perbandingan Kualitas Individu
Fikih juga memberikan panduan dalam situasi perbandingan khusus:
* Orang Adil vs Orang Fasik: Orang yang adil (taat) lebih utama daripada orang fasik, meskipun orang fasik tersebut lebih alim atau lebih bagus bacaannya. Hal ini karena imamah orang adil lebih dekat kepada penerimaan (kabul).
* Dewasa vs Anak-Anak: Orang dewasa lebih utama daripada anak kecil yang sudah mumayyiz, meskipun si anak lebih alim, demi menghindari perbedaan pendapat ulama soal sahnya imamah anak-anak.
* Merdeka vs Budak: Orang merdeka lebih utama dari budak.
* Mukim vs Musafir: Orang yang menetap lebih utama dari yang sedang dalam perjalanan.
5. Kondisi yang Dianggap Setara
Dalam beberapa kasus, dua orang dianggap memiliki hak yang sama, seperti:
* Seorang budak yang ahli fikih setara dengan orang merdeka yang tidak ahli fikih.
* Orang buta dan orang yang melihat memiliki hak yang setara dalam keimaman.
Kesimpulan
Aturan ini menunjukkan bahwa imamah bukan sekadar urusan teknis membaca Al-Qur'an, tapi juga menyangkut adab terhadap pemimpin, pemilik tempat, serta integritas moral dan kebersihan diri.
*) Refrensi: Taqriratus Sadidah hal. 306