Kamis, 18 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (30): Permasalahan Seputar Qasm

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya

Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri. Keadilan tersebut bukan hanya dalam nafkah, tetapi juga dalam pembagian waktu dan giliran bermalam. Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai keadaan yang berkaitan dengan hak-hak para istri agar tidak terjadi kezaliman.

Ketika Istri Melakukan Perbuatan Zina

Dalam kitab Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa Al-Adzra‘i menukil pendapat dari Ar-Ruyani bahwa apabila terbukti seorang istri melakukan zina, maka suami boleh menahan sebagian haknya, seperti giliran bermalam dan hak-hak lainnya, dengan tujuan agar istri tersebut meminta khulu‘ (tebus cerai).

Namun, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan penting. Menurut beliau, kebolehan tersebut berlaku secara batin antara suami dengan Allah sebagai bentuk hukuman atas tindakan istri yang telah mencemari kehormatan rumah tangga. Adapun secara hukum lahiriah, seorang suami tidak dapat begitu saja mengaku bahwa istrinya berzina lalu menahan hak-haknya.

Bahkan apabila zina itu telah terbukti sekalipun, hakim tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suami untuk menghilangkan hak-hak istri tersebut. Hal ini menunjukkan betapa syariat menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam rumah tangga.

Bolehkah Suami Masuk ke Rumah Istri yang Bukan Gilirannya?

Pada dasarnya, malam hari adalah waktu yang menjadi hak istri yang sedang mendapat giliran. Karena itu, suami tidak boleh berpindah-pindah sesuka hati di antara istri-istrinya.

Meski demikian, syariat memberikan keringanan dalam keadaan darurat. Seorang suami boleh masuk ke tempat istri yang bukan gilirannya pada malam hari apabila terdapat kebutuhan mendesak, misalnya karena istri tersebut sakit parah atau dikhawatirkan mengalami kondisi yang membahayakan.

Keringanan ini diberikan demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan, bukan untuk memenuhi keinginan pribadi.

Kunjungan pada Siang Hari karena Kebutuhan

Adapun pada siang hari, suami diperbolehkan mengunjungi istri yang bukan gilirannya karena berbagai kebutuhan yang wajar, seperti:

  • Mengantarkan atau mengambil barang.
  • Menyerahkan nafkah.
  • Menjenguk keadaan istri.
  • Menanyakan kabar dan urusan rumah tangga.

Karena siang hari merupakan waktu aktivitas dan keluar-masuk, syariat memberikan kelonggaran yang lebih besar dibanding malam hari.

Namun demikian, suami tidak boleh berlama-lama tanpa kebutuhan. Jika ia sengaja menghabiskan waktu secara berlebihan di rumah salah satu istri sehingga menimbulkan ketidakadilan, maka ia berdosa karena telah berlaku tidak adil.

Apakah Waktu yang Terpakai Harus Diganti?

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila suami berlama-lama di rumah istri yang bukan gilirannya melebihi kebutuhan, maka ia wajib mengganti waktu tersebut kepada istri yang sedang memiliki hak giliran.

Akan tetapi, sebagian ulama lain memahami bahwa kewajiban penyamaan hanya berlaku pada waktu pokok pembagian giliran, yaitu malam hari. Sedangkan siang hari bukan termasuk waktu giliran yang harus disamakan secara ketat, karena kebutuhan setiap hari bisa berbeda-beda.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan pembahasan fikih dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kebutuhan praktis kehidupan rumah tangga.

Batasan Bercengkerama dengan Istri yang Bukan Gilirannya

Apabila suami masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka ia boleh berbicara, duduk bersama, dan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya.

Namun para ulama menegaskan bahwa hubungan suami-istri (jima‘) tidak diperbolehkan pada saat itu, karena dapat merusak prinsip keadilan dalam pembagian giliran.

Larangan ini bukan karena jima‘ itu sendiri haram, melainkan karena adanya faktor lain, yaitu potensi ketidakadilan terhadap istri yang sedang mendapat hak giliran.

Meskipun demikian, apabila hal itu terjadi, suami tidak diwajibkan mengganti jima‘ tersebut, karena hubungan badan berkaitan dengan dorongan syahwat yang tidak dapat diukur secara pasti. Yang wajib diperhatikan adalah waktu yang digunakan. Jika waktu yang dihabiskan cukup lama menurut kebiasaan, maka waktu itulah yang harus diganti kepada istri yang memiliki hak giliran.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Pembahasan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Poligami bukan sekadar kebolehan, tetapi juga amanah besar yang menuntut tanggung jawab dan keseimbangan.

Seorang suami dituntut untuk:

  • Menjaga keadilan dalam pembagian giliran.
  • Tidak memanfaatkan kedudukannya untuk menzalimi istri.
  • Memenuhi hak setiap istri sesuai ketentuan syariat.
  • Mengedepankan kemaslahatan dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, rumah tangga akan lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan yang menjadi tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Referensi: Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, hlm. 496–497.

Rabu, 17 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (29): Adab Membangun Hubungan Rumah Tangga

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya

Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri. Keadilan tersebut bukan hanya dalam nafkah, tetapi juga dalam pembagian waktu dan giliran bermalam. Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai keadaan yang berkaitan dengan hak-hak para istri agar tidak terjadi kezaliman.

Ketika Istri Melakukan Perbuatan Zina

Dalam kitab Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa Al-Adzra‘i menukil pendapat dari Ar-Ruyani bahwa apabila terbukti seorang istri melakukan zina, maka suami boleh menahan sebagian haknya, seperti giliran bermalam dan hak-hak lainnya, dengan tujuan agar istri tersebut meminta khulu‘ (tebus cerai).

Namun, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan penting. Menurut beliau, kebolehan tersebut berlaku secara batin antara suami dengan Allah sebagai bentuk hukuman atas tindakan istri yang telah mencemari kehormatan rumah tangga. Adapun secara hukum lahiriah, seorang suami tidak dapat begitu saja mengaku bahwa istrinya berzina lalu menahan hak-haknya.

Bahkan apabila zina itu telah terbukti sekalipun, hakim tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suami untuk menghilangkan hak-hak istri tersebut. Hal ini menunjukkan betapa syariat menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam rumah tangga.

Bolehkah Suami Masuk ke Rumah Istri yang Bukan Gilirannya?

Pada dasarnya, malam hari adalah waktu yang menjadi hak istri yang sedang mendapat giliran. Karena itu, suami tidak boleh berpindah-pindah sesuka hati di antara istri-istrinya.

Meski demikian, syariat memberikan keringanan dalam keadaan darurat. Seorang suami boleh masuk ke tempat istri yang bukan gilirannya pada malam hari apabila terdapat kebutuhan mendesak, misalnya karena istri tersebut sakit parah atau dikhawatirkan mengalami kondisi yang membahayakan.

Keringanan ini diberikan demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan, bukan untuk memenuhi keinginan pribadi.

Kunjungan pada Siang Hari karena Kebutuhan

Adapun pada siang hari, suami diperbolehkan mengunjungi istri yang bukan gilirannya karena berbagai kebutuhan yang wajar, seperti:

  • Mengantarkan atau mengambil barang.
  • Menyerahkan nafkah.
  • Menjenguk keadaan istri.
  • Menanyakan kabar dan urusan rumah tangga.

Karena siang hari merupakan waktu aktivitas dan keluar-masuk, syariat memberikan kelonggaran yang lebih besar dibanding malam hari.

Namun demikian, suami tidak boleh berlama-lama tanpa kebutuhan. Jika ia sengaja menghabiskan waktu secara berlebihan di rumah salah satu istri sehingga menimbulkan ketidakadilan, maka ia berdosa karena telah berlaku tidak adil.

Apakah Waktu yang Terpakai Harus Diganti?

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila suami berlama-lama di rumah istri yang bukan gilirannya melebihi kebutuhan, maka ia wajib mengganti waktu tersebut kepada istri yang sedang memiliki hak giliran.

Akan tetapi, sebagian ulama lain memahami bahwa kewajiban penyamaan hanya berlaku pada waktu pokok pembagian giliran, yaitu malam hari. Sedangkan siang hari bukan termasuk waktu giliran yang harus disamakan secara ketat, karena kebutuhan setiap hari bisa berbeda-beda.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan pembahasan fikih dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kebutuhan praktis kehidupan rumah tangga.

Batasan Bercengkerama dengan Istri yang Bukan Gilirannya

Apabila suami masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka ia boleh berbicara, duduk bersama, dan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya.

Namun para ulama menegaskan bahwa hubungan suami-istri (jima‘) tidak diperbolehkan pada saat itu, karena dapat merusak prinsip keadilan dalam pembagian giliran.

Larangan ini bukan karena jima‘ itu sendiri haram, melainkan karena adanya faktor lain, yaitu potensi ketidakadilan terhadap istri yang sedang mendapat hak giliran.

Meskipun demikian, apabila hal itu terjadi, suami tidak diwajibkan mengganti jima‘ tersebut, karena hubungan badan berkaitan dengan dorongan syahwat yang tidak dapat diukur secara pasti. Yang wajib diperhatikan adalah waktu yang digunakan. Jika waktu yang dihabiskan cukup lama menurut kebiasaan, maka waktu itulah yang harus diganti kepada istri yang memiliki hak giliran.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Pembahasan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Poligami bukan sekadar kebolehan, tetapi juga amanah besar yang menuntut tanggung jawab dan keseimbangan.

Seorang suami dituntut untuk:

  • Menjaga keadilan dalam pembagian giliran.
  • Tidak memanfaatkan kedudukannya untuk menzalimi istri.
  • Memenuhi hak setiap istri sesuai ketentuan syariat.
  • Mengedepankan kemaslahatan dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, rumah tangga akan lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan yang menjadi tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Referensi: Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, hlm. 496–497.

Kajian Munasabah (03): Surah Al-Maidah Sebagai Penyempurna Pondasi Surah-Surah Sebelumnya

Surah Al-Mā'idah: Penyempurna Al-Baqarah dan Penutup Bangunan Hukum Islam

Pendahuluan

Salah satu keajaiban Al-Qur'an adalah keterpaduan susunan surah-surahnya. Setiap surah tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan yang erat dengan surah sebelum dan sesudahnya. Para ulama menyebut kajian ini dengan ilmu munāsabah, yaitu ilmu yang membahas keterkaitan antar ayat dan antar surah dalam Al-Qur'an.

Dalam pembahasannya tentang munasabah surah, Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa Surah Al-Mā'idah memiliki hubungan yang sangat kuat dengan Surah Al-Baqarah, Surah An-Nisā’, bahkan dengan Surah Al-Fātiḥah. Surah ini hadir sebagai penyempurna berbagai hukum dan petunjuk yang telah disebutkan sebelumnya secara ringkas.

Al-Mā'idah Sebagai Penjelas Surah Al-Baqarah

Menurut Imam As-Suyuthi, Surah Al-Mā'idah berfungsi sebagai penjelas bagi berbagai pokok bahasan yang disebutkan secara global dalam Surah Al-Baqarah.

Misalnya, pembahasan tentang makanan halal, makanan haram, dan hukum sembelihan dalam Surah Al-Mā'idah dijelaskan lebih rinci dibandingkan dalam Surah Al-Baqarah. Demikian pula berbagai tradisi jahiliah yang diwarisi dari nenek moyang, seperti bahirah, saibah, washilah, dan ham, hanya disinggung secara singkat dalam Al-Baqarah, lalu dijelaskan secara luas dalam firman Allah:

Allah berfirman:

"Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, washilah dan ham."

(QS. Al-Mā'idah: 103)

Begitu pula dalam masalah qishash. Surah Al-Baqarah menegaskan prinsip umum:

"Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu."

(QS. Al-Baqarah: 179)

Sedangkan Surah Al-Mā'idah menjelaskan latar belakang sejarah pembunuhan pertama dalam kisah dua putra Adam, sekaligus menerangkan betapa besar dosa membunuh manusia tanpa hak:

"Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."

(QS. Al-Mā'idah: 32)

Dengan demikian, Surah Al-Mā'idah memberikan uraian yang lebih luas terhadap prinsip-prinsip yang telah disebutkan sebelumnya.

Penyempurnaan Hukum dan Bimbingan Syariat

Beberapa tema lain yang diperluas dalam Surah Al-Mā'idah antara lain:

1. Kisah Bani Israil

Dalam Surah Al-Baqarah disebutkan perintah kepada Bani Israil untuk memasuki negeri suci. Namun dalam Surah Al-Mā'idah, kisah penolakan mereka terhadap perintah tersebut dijelaskan secara lebih rinci beserta akibat yang mereka terima.

2. Masalah Kemurtadan

Al-Baqarah menyebutkan ancaman bagi orang yang murtad secara singkat. Al-Mā'idah menambahkan kabar bahwa agama Allah tidak akan pernah rugi karena kemurtadan seseorang.

Allah berfirman:

"Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya."

(QS. Al-Mā'idah: 54)

3. Kafarat Sumpah

Pembahasan tentang sumpah dalam Al-Baqarah diperjelas dalam Al-Mā'idah dengan penjelasan rinci mengenai kafarat bagi orang yang melanggar sumpahnya.

4. Pengharaman Khamar dan Judi

Dalam Surah Al-Baqarah, khamar dan judi masih dijelaskan sebagai sesuatu yang mengandung manfaat dan mudarat, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

Kemudian Surah Al-Mā'idah menutup pembahasan tersebut dengan larangan yang tegas:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah."

(QS. Al-Mā'idah: 90)

Ini menunjukkan proses pendidikan Al-Qur'an yang bertahap dalam menetapkan hukum.

Hubungan Al-Mā'idah dengan Surah Al-Fātiḥah

Surah Al-Fātiḥah mengajarkan doa agar kaum mukminin diberi petunjuk menuju jalan orang-orang yang diberi nikmat dan dijauhkan dari jalan orang-orang yang dimurkai serta orang-orang yang sesat.

Surah Al-Mā'idah memberikan penjelasan tentang kedua kelompok tersebut.

Tentang orang-orang yang dimurkai Allah:

"Yaitu orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah."

(QS. Al-Mā'idah: 60)

Sedangkan mengenai orang-orang yang sesat:

"Mereka telah sesat sejak dahulu, menyesatkan banyak manusia, dan tersesat dari jalan yang lurus."

(QS. Al-Mā'idah: 77)

Dengan demikian, Surah Al-Mā'idah membantu menjelaskan makna yang terkandung dalam doa yang setiap hari dibaca oleh seorang Muslim dalam Surah Al-Fātiḥah.

Hubungan Erat dengan Surah An-Nisā’

Di antara hubungan paling indah yang dijelaskan Imam As-Suyuthi adalah keterkaitan antara Surah An-Nisā’ dan Surah Al-Mā'idah.

Surah An-Nisā’ banyak membahas berbagai bentuk akad dan perjanjian, seperti:

Akad nikah

Mahar

Perjanjian sumpah

Perjanjian damai

Amanah

Wasiat

Titipan

Wakalah

Sewa-menyewa


Semua itu berporos pada prinsip menjaga amanah dan menunaikan hak.

Karena itulah Surah Al-Mā'idah dibuka dengan seruan:

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."

(QS. Al-Mā'idah: 1)

Seolah-olah ayat ini menjadi penutup sekaligus kesimpulan dari berbagai pembahasan akad yang telah dijelaskan dalam Surah An-Nisā’.

Dua Surah yang Saling Melengkapi

Imam As-Suyuthi mengibaratkan hubungan An-Nisā’ dan Al-Mā'idah seperti hubungan Al-Baqarah dan Āli ‘Imrān.

Jika Al-Baqarah dan Āli ‘Imrān banyak berbicara tentang pokok-pokok akidah, maka An-Nisā’ dan Al-Mā'idah lebih banyak berbicara tentang rincian hukum syariat dan kehidupan sosial umat Islam.

Menariknya, Surah An-Nisā’ diawali dengan pembahasan tentang penciptaan manusia:

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu."

(QS. An-Nisā’: 1)

Sedangkan Surah Al-Mā'idah ditutup dengan pembahasan hari kebangkitan, hisab, dan balasan.

Seakan-akan kedua surah tersebut membentuk satu kesatuan yang menggambarkan perjalanan manusia sejak awal penciptaan hingga kembali kepada Allah pada hari kiamat.

Penutup

Ketika memperhatikan susunan Surah Al-Baqarah, Āli ‘Imrān, An-Nisā’, dan Al-Mā'idah, tampak jelas keindahan dan kesempurnaan sistematika Al-Qur'an. Al-Baqarah membuka pembahasan besar tentang syariat dan kehidupan umat, Āli ‘Imrān memperkuat fondasi keimanan, An-Nisā’ merinci berbagai hukum sosial dan keluarga, sedangkan Al-Mā'idah hadir sebagai penyempurna dan penutup berbagai ketentuan hukum tersebut.

Tidak mengherankan jika Surah Al-Mā'idah termasuk surah terakhir yang turun di Madinah. Ia datang sebagai penyempurna bangunan syariat Islam, menegaskan prinsip-prinsip hukum, menjaga amanah, menunaikan akad, serta mengarahkan manusia agar tetap berada di jalan yang lurus hingga akhir kehidupan mereka.

Selasa, 16 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (28): Adab Makan dan Menjaga Privasi Hak Milik


Adab Makan dan Menjaga Privasi Hak Milik

Islam bukan hanya mengatur ibadah mahdhah seperti salat dan puasa, tetapi juga memberikan tuntunan yang rinci dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adab makan dan menjaga hak milik orang lain. Dalam kitab Fathul Mu'in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan berbagai adab dan hukum yang berkaitan dengan makanan, tamu, serta hak kepemilikan. Semua itu bertujuan membentuk pribadi Muslim yang berakhlak mulia, menghormati sesama, dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Memulai dan Mengakhiri Makan dengan Kebersihan

Islam sangat memperhatikan kebersihan. Karena itu, disunnahkan mencuci kedua tangan dan berkumur sebelum makan serta setelah selesai makan. Kebiasaan ini tidak hanya menjaga kesehatan, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap nikmat yang diberikan Allah.

Setelah makan, para ulama juga menganjurkan membaca Surah Al-Ikhlas dan Surah Quraisy sebagai bentuk syukur kepada Allah atas rezeki yang telah diberikan.

Menjaga Kesopanan Saat Makan

Salah satu adab penting dalam makan adalah tidak rakus dan tidak tergesa-gesa. Seseorang dilarang mengambil suapan terlalu besar atau makan dengan sangat cepat hingga menghabiskan sebagian besar makanan dan membuat orang lain tidak kebagian.

Makan bersama merupakan sarana mempererat persaudaraan. Oleh karena itu, setiap orang harus memperhatikan hak orang lain yang ikut menikmati hidangan tersebut. Sikap tamak dan mementingkan diri sendiri bertentangan dengan akhlak Islam.

Menghormati Perasaan Tuan Rumah

Sering kali seseorang datang ketika orang lain sedang makan lalu dipersilakan untuk ikut bergabung. Dalam keadaan seperti ini, tidak cukup hanya mendengar ucapan "silakan makan". Ia juga harus mempertimbangkan apakah izin tersebut diberikan dengan tulus atau hanya karena rasa sungkan.

Apabila diduga kuat bahwa tuan rumah atau orang yang mengundang benar-benar rela, maka ia boleh ikut makan. Sebaliknya, jika izin itu hanya muncul karena rasa malu atau tidak enak hati, maka sebaiknya ia tidak ikut menikmati hidangan tersebut.

Amanah Seorang Tamu

Tamu memiliki hak untuk menikmati jamuan yang diberikan kepadanya, tetapi ia tidak berhak membagikan makanan tersebut kepada orang lain tanpa izin tuan rumah. Karena itu, seorang tamu tidak boleh memberikan makanan yang diterimanya kepada pengemis, hewan peliharaan, atau pihak lain kecuali jika ia mengetahui bahwa tuan rumah meridhainya.

Demikian pula, jika seorang tamu memegang wadah makanan lalu wadah tersebut pecah karena berada dalam penguasaannya, maka ia berkewajiban menggantinya. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga amanah atas barang milik orang lain.

Mengambil Makanan Milik Teman

Dalam pergaulan sehari-hari, terkadang seseorang mengambil makanan milik temannya. Syariat membolehkan hal tersebut apabila terdapat dugaan kuat bahwa pemiliknya rela.

Namun, ukuran kerelaan itu berbeda-beda tergantung jumlah makanan yang diambil, jenis makanan, dan keadaan pemiliknya. Karena itu, seorang Muslim harus menjaga perasaan sahabatnya dan tidak mengambil sesuatu yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan.

Jika masih ada keraguan apakah pemilik rela atau tidak, maka mengambil makanan tersebut menjadi haram. Prinsip dasar dalam Islam adalah harta seseorang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin atau kerelaannya.

Kewajiban Menolong Orang yang Kelaparan

Islam sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Karena itu, seseorang yang memiliki makanan wajib memberikan sebagian makanannya kepada orang yang berada dalam keadaan darurat demi menyelamatkan nyawanya.

Kewajiban ini berlaku meskipun pemilik makanan mungkin membutuhkan makanan tersebut di kemudian hari. Bahkan, kewajiban memberi makan juga berlaku terhadap hewan milik orang lain yang terancam kelaparan.

Apabila pemilik makanan menolak memberikan makanan kepada orang yang benar-benar terancam keselamatannya, maka orang yang membutuhkan boleh mengambil makanan tersebut secara paksa dengan kewajiban mengganti nilainya ketika mampu.

Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjaga keselamatan jiwa manusia sekaligus tetap menghormati hak kepemilikan.

Menjaga Martabat dalam Masyarakat

Sebagian masyarakat memiliki tradisi menaburkan permen, gula-gula, atau makanan kecil dalam suatu acara. Para ulama menjelaskan bahwa hal itu hukumnya boleh karena pemilik telah merelakannya.

Orang yang mengambil makanan tersebut juga tidak berdosa. Namun, memungutnya dihukumi makruh karena dianggap kurang sesuai dengan kehormatan dan martabat seorang Muslim yang seharusnya menjaga kewibawaannya.

Menghormati Hak Kepemilikan Orang Lain

Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak milik. Karena itu, haram mengambil anak burung yang bersarang di tanah atau bangunan milik orang lain. Demikian pula haram mengambil ikan yang masuk ke kolam milik seseorang melalui aliran air.

Hukum ini mengajarkan bahwa kepemilikan dalam Islam tidak hanya mencakup barang yang dibeli atau diwarisi, tetapi juga mencakup sesuatu yang telah berada dan menetap dalam wilayah kepemilikan seseorang.

Penutup

Adab makan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan cara menikmati makanan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak orang lain, menjaga perasaan sesama, serta membangun akhlak yang mulia. Seorang Muslim diajarkan untuk bersikap santun ketika makan, amanah terhadap barang milik orang lain, tidak memanfaatkan harta tanpa izin, dan peduli kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan.

Dengan mengamalkan adab-adab ini, kehidupan bermasyarakat akan dipenuhi rasa saling menghormati, kasih sayang, dan keberkahan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan para ulama.


Keutamaan Bulan Muharram dan Peristiwa Penting di Dalamnya

 

Keutamaan Bulan Muharram dan Peristiwa Penting di Dalamnya

Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang sangat dimuliakan dalam Islam. Selain menjadi bulan pertama dalam kalender Hijriah, Muharram juga menyimpan banyak peristiwa bersejarah yang berkaitan dengan para nabi dan orang-orang saleh.

Peristiwa Penting yang Disebutkan Terjadi pada Bulan Muharram

Dalam beberapa kitab klasik, di antaranya I'anah ath-Thalibin, disebutkan sejumlah peristiwa besar yang dikaitkan dengan bulan Muharram, yaitu:

  1. Nabi Adam a.s. diciptakan di surga.

  2. Taubat Nabi Adam a.s. diterima Allah.

  3. Kapal Nabi Nuh a.s. berlabuh di Bukit Judi setelah banjir besar.

  4. Nabi Yunus a.s. dikeluarkan dari perut ikan.

  5. Taubat kaum Nabi Yunus a.s. diterima.

  6. Nabi Ibrahim a.s. dilahirkan.

  7. Nabi Ibrahim a.s. diselamatkan dari api Raja Namrud.

  8. Nabi Yusuf a.s. dikeluarkan dari sumur.

  9. Nabi Yusuf a.s. dipertemukan kembali dengan keluarganya.

  10. Penglihatan Nabi Ya'qub a.s. dipulihkan.

  11. Nabi Ayyub a.s. disembuhkan dari penyakitnya.

  12. Nabi Dawud a.s. memperoleh ampunan Allah.

  13. Laut Merah terbelah untuk Nabi Musa a.s.

  14. Fir'aun tenggelam saat mengejar Nabi Musa a.s.

  15. Nabi Isa a.s. dilahirkan.

  16. Nabi Isa a.s. diangkat ke langit.

  17. Ashabul Kahfi dibolak-balikkan tubuhnya di dalam gua.

  18. Ruh Nabi Muhammad ﷺ diciptakan.

  19. Nabi Muhammad ﷺ mulai dikandung oleh Sayyidah Aminah.

  20. Sayyidina Husain r.a. gugur syahid di Karbala.

Mengapa Muharram Disebut "Bulan Allah"?

Muharram sering disebut Syahrullah (Bulan Allah).

Al-Hafizh Al-'Iraqi menjelaskan bahwa Muharram disebut demikian karena:

  • Pada bulan ini diharamkan peperangan dan pembunuhan.

  • Muharram adalah bulan pertama dalam tahun Hijriah.

  • Penyandaran nama bulan ini kepada Allah menunjukkan kemuliaan dan keistimewaannya.

  • Rasulullah ﷺ tidak pernah menyandarkan nama bulan lain kepada Allah sebagaimana beliau menyebut Muharram sebagai Syahrullah.

Amalan yang Dianjurkan pada Hari Asyura (10 Muharram)

Para ulama menyebutkan beberapa amalan yang baik dilakukan pada hari Asyura, di antaranya:

  1. Berpuasa.

  2. Memperbanyak shalat sunnah.

  3. Menyambung silaturahim.

  4. Bersedekah.

  5. Mandi.

  6. Memakai celak mata.

  7. Berziarah kepada ulama atau orang saleh.

  8. Menjenguk orang sakit.

  9. Memberi nafkah lebih kepada keluarga.

  10. Memotong kuku.

  11. Mengusap kepala anak yatim.

  12. Membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 1.000 kali.

Hikmah yang Dapat Diambil

Bulan Muharram mengajarkan umat Islam untuk:

  • Mengingat perjuangan para nabi.

  • Mensyukuri pertolongan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.

  • Memperbanyak ibadah dan amal kebaikan.

  • Memulai tahun baru Hijriah dengan taubat, semangat beribadah, dan kepedulian kepada sesama.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang dapat memuliakan bulan Muharram dan mengisi hari-harinya dengan amal saleh. Aamiin.


Sumber: Ianah, Syarh Muslim & NU Online

Senin, 15 Juni 2026

Ngaji Itqon (07): Ragam Bentuk Khithab dalam Al-Qur’an


Ragam Bentuk Khithab dalam Al-Qur’an: Memahami Siapa yang Diajak Bicara oleh Allah

Pendahuluan

Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dengan gaya bahasa yang sangat indah, mendalam, dan penuh hikmah. Salah satu aspek penting dalam memahami Al-Qur’an adalah mengetahui khithab (خطاب), yaitu bentuk seruan atau cara Allah berbicara kepada hamba-Nya dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Para ulama Ulumul Qur’an dan Ushul Fikih memberikan perhatian besar terhadap pembahasan ini. Sebab, memahami siapa yang menjadi sasaran suatu ayat akan membantu dalam memahami makna dan hukum yang terkandung di dalamnya.

Ibnu al-Jauzi dalam kitab An-Nafīs menyebutkan bahwa khithab dalam Al-Qur’an memiliki banyak bentuk. Bahkan sebagian ulama menyatakan jumlahnya mencapai lebih dari tiga puluh macam. Keragaman ini menunjukkan keluasan dan keindahan bahasa Al-Qur’an yang tidak dapat disamai oleh perkataan manusia.

Khithab Umum dan Khusus

Di antara bentuk khithab yang paling sering ditemukan adalah khithab umum dan khithab khusus.

Khithab umum yang memang ditujukan kepada seluruh manusia dapat ditemukan dalam firman Allah:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ

"Allah-lah yang menciptakan kalian."

Ayat ini mencakup seluruh manusia tanpa pengecualian.

Sebaliknya, ada pula khithab khusus yang memang ditujukan kepada kelompok tertentu, seperti firman Allah:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ

"Wahai Rasul, sampaikanlah."

Seruan ini secara langsung ditujukan kepada Rasulullah ﷺ.

Namun terkadang Al-Qur’an menggunakan lafaz umum tetapi yang dimaksud hanya sebagian manusia saja. Misalnya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian."

Meskipun seruannya ditujukan kepada manusia secara umum, anak kecil dan orang yang tidak berakal tidak termasuk dalam tuntutan ayat tersebut karena mereka belum dibebani kewajiban syariat.

Sebaliknya, ada pula ayat yang secara lafaz ditujukan kepada Nabi ﷺ tetapi hukumnya berlaku untuk seluruh umat Islam. Contohnya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ

"Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri."

Meskipun diawali dengan panggilan kepada Nabi, hukum yang terkandung di dalamnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin yang memiliki hak talak.

Khithab kepada Individu dan Kelompok

Al-Qur’an juga memuat seruan yang ditujukan kepada individu tertentu. Misalnya:

يَا آدَمُ

"Wahai Adam."

يَا نُوحُ

"Wahai Nuh."

يَا إِبْرَاهِيمُ

"Wahai Ibrahim."

يَا مُوسَى

"Wahai Musa."

يَا عِيسَى

"Wahai Isa."

Menariknya, Allah tidak pernah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan lafaz "Ya Muhammad" di dalam Al-Qur’an. Sebaliknya, Allah memanggil beliau dengan gelar kenabian dan kerasulan:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ

"Wahai Nabi."

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ

"Wahai Rasul."

Para ulama menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan Allah kepada Rasulullah ﷺ. Selain itu, umat Islam diajarkan untuk menghormati beliau dan tidak memperlakukan beliau seperti orang biasa.

Selain khithab individu, terdapat pula khithab kepada kelompok tertentu, seperti:

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ

"Wahai Bani Israil."

atau:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ

"Wahai manusia."

yang ditujukan kepada kelompok atau jenis manusia tertentu.

Khithab Pujian dan Khithab Celaan

Keindahan Al-Qur’an juga tampak dari penggunaan khithab yang mengandung pujian maupun celaan.

Salah satu bentuk pujian yang paling agung adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

"Wahai orang-orang yang beriman."

Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه pernah berkata bahwa apabila seseorang mendengar ayat yang diawali dengan panggilan ini, hendaknya ia memperhatikannya dengan sungguh-sungguh karena setelahnya pasti terdapat perintah kebaikan atau larangan dari keburukan.

Sebaliknya, terdapat pula khithab yang mengandung celaan, seperti:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا

"Wahai orang-orang kafir."

atau:

يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ

"Wahai orang-orang kafir."

Khithab semacam ini menunjukkan teguran dan ancaman terhadap orang-orang yang menolak kebenaran.

Khithab Kemuliaan, Penghinaan, dan Sindiran

Sebagian ayat mengandung khithab kemuliaan, terutama yang ditujukan kepada para nabi dan rasul.

Sebaliknya, ada pula khithab yang mengandung penghinaan bagi penghuni neraka, seperti firman Allah:

اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ

"Tinggallah kalian dengan hina di dalamnya dan jangan berbicara kepada-Ku."

Ada juga khithab yang berbentuk sindiran dan ejekan terhadap orang-orang kafir, seperti firman Allah:

ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ

"Rasakanlah! Sesungguhnya engkaulah orang yang perkasa lagi mulia."

Padahal maksud ayat tersebut adalah kebalikan dari apa yang diucapkan, yaitu sebagai bentuk penghinaan terhadap orang yang dahulu sombong di dunia.

Keunikan Gaya Bahasa Al-Qur’an

Di antara keindahan bahasa Al-Qur’an adalah adanya penggunaan bentuk tunggal, ganda, dan jamak yang terkadang tidak sesuai dengan jumlah orang yang diajak bicara secara lahiriah.

Ada ayat yang menggunakan lafaz tunggal tetapi maksudnya mencakup banyak orang, seperti:

يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ

"Wahai manusia, apakah yang memperdayakanmu terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia?"

Sebaliknya, ada ayat yang menggunakan lafaz jamak tetapi yang dimaksud hanya satu orang, yaitu Rasulullah ﷺ.

Ada pula ayat yang menggunakan bentuk dua orang untuk satu orang, atau bentuk tunggal untuk dua orang. Semua ini merupakan bagian dari keluasan dan keindahan uslub (gaya bahasa) Al-Qur’an yang dipahami melalui ilmu tafsir dan bahasa Arab.

Pentingnya Memahami Khithab Al-Qur’an

Memahami ragam khithab dalam Al-Qur’an bukan sekadar pembahasan bahasa, melainkan memiliki pengaruh besar terhadap penafsiran ayat dan penggalian hukum syariat.

Banyak kesalahan dalam memahami Al-Qur’an terjadi karena seseorang tidak mengetahui siapa sebenarnya yang menjadi sasaran suatu ayat. Dengan memahami jenis-jenis khithab, seorang muslim dapat mengetahui apakah suatu perintah berlaku umum, khusus, hanya untuk Nabi ﷺ, atau berlaku untuk seluruh umat Islam.

Karena itu, para ulama memberikan perhatian besar terhadap pembahasan ini dalam kitab-kitab Ulumul Qur’an, Ushul Fikih, dan Tafsir.

Penutup

Keragaman bentuk khithab dalam Al-Qur’an menunjukkan kesempurnaan bahasa wahyu dan keluasan maknanya. Ada khithab yang bersifat umum, khusus, pujian, celaan, penghormatan, sindiran, maupun bentuk-bentuk bahasa lainnya yang sangat kaya dan mendalam.

Semakin seseorang memahami ragam khithab Al-Qur’an, semakin terbuka baginya rahasia keindahan bahasa Al-Qur’an dan semakin tepat pula ia dalam memahami petunjuk Allah Ta‘ala. Oleh karena itu, mempelajari khithab Al-Qur’an merupakan salah satu kunci penting untuk mendalami tafsir dan memahami syariat Islam secara benar.

Ngaji Fathul Muin (27): Antara Ibadah, Kepekaan Sosial dan Kesederhanaan

Adab Makan: Berbuka Demi Menyenangkan Hati dan Larangan Berlebihan dalam Makan

Pendahuluan

Islam tidak hanya mengatur ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan tuntunan yang rinci mengenai adab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adab makan dan minum. Dalam kitab Fathul Mu‘in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan sejumlah hukum dan etika yang berkaitan dengan puasa sunnah, menghormati tuan rumah, tata cara makan, serta larangan berlebih-lebihan dalam mengonsumsi makanan.

Ajaran-ajaran ini menunjukkan bahwa Islam menggabungkan antara ibadah kepada Allah dan penghormatan terhadap perasaan sesama manusia.

Berbuka Puasa Sunnah Demi Menyenangkan Hati Orang Lain

Pada dasarnya, menyempurnakan puasa sunnah adalah suatu kebaikan. Namun, syariat juga memperhatikan aspek sosial dan perasaan orang lain.

Karena itu, seseorang yang sedang menjalankan puasa sunnah dianjurkan untuk berbuka apabila ada orang yang menghidangkan makanan dan akan merasa sedih, kecewa, atau tersinggung bila ia tetap berpuasa. Anjuran ini berlaku meskipun puasa yang sedang dijalankan termasuk puasa sunnah yang sangat dianjurkan, dan meskipun waktu berbukanya sudah mendekati magrib.

Dalam keadaan demikian, orang yang berbuka tetap mendapatkan pahala puasa yang telah dijalankannya sejak pagi. Bahkan para ulama menganjurkan agar ia mengganti puasa tersebut pada hari lain sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.

Imam Al-Ghazali menambahkan bahwa ketika berbuka karena memenuhi undangan tersebut, hendaknya seseorang berniat untuk membahagiakan hati saudaranya. Dengan demikian, berbukanya bukan semata-mata karena makanan, tetapi juga karena menjalankan nilai kasih sayang dan persaudaraan yang dianjurkan agama.

Namun apabila tuan rumah tidak merasa keberatan atau tersinggung bila tamunya tetap berpuasa, maka melanjutkan puasa lebih utama daripada membatalkannya.

Hak Tamu dalam Jamuan Makan

Islam juga memberikan kemudahan kepada tamu yang telah dihidangkan makanan. Seorang tamu diperbolehkan langsung memakan makanan yang telah disajikan meskipun tuan rumah tidak mengucapkan izin secara lisan.

Penyajian makanan itu sendiri sudah dianggap sebagai tanda kerelaan dan izin dari tuan rumah.

Akan tetapi, apabila diketahui bahwa tuan rumah sedang menunggu kedatangan orang lain untuk makan bersama, maka tamu tidak boleh mendahului makan sebelum orang yang ditunggu hadir. Pengecualiannya adalah apabila tuan rumah secara jelas memberikan izin untuk memulai makan terlebih dahulu.

Ketentuan ini mengajarkan pentingnya menjaga etika dan menghormati kebiasaan serta perasaan orang lain dalam sebuah perjamuan.

Larangan Makan Berlebihan

Salah satu penyakit yang sering menimpa manusia adalah berlebihan dalam makan. Oleh karena itu, para ulama memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi‘i menegaskan bahwa makan melebihi batas kenyang hukumnya makruh. Sementara sebagian ulama lainnya memandang bahwa tindakan tersebut dapat mencapai derajat haram apabila menimbulkan mudarat bagi tubuh atau menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban-kewajiban agama.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Ta'ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

"Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan."

(QS. Al-A‘raf: 31)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa Islam menghendaki keseimbangan dalam pola makan, bukan kekurangan dan bukan pula berlebihan.

Posisi Duduk yang Dianjurkan Saat Makan

Rasulullah ﷺ mengajarkan sikap tawaduk dalam makan. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnahnya seseorang makan dengan posisi duduk yang menunjukkan kerendahan hati, seperti:

  1. Duduk bertumpu pada kedua lutut dan punggung kedua telapak kaki.
  2. Menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri.

Posisi-posisi ini mencerminkan kesederhanaan dan menjauhkan seseorang dari sikap sombong atau bermewah-mewahan saat menikmati makanan.

Makruh Makan Sambil Bersandar

Para ulama juga menjelaskan bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh. Yang dimaksud bersandar adalah bertumpu pada bantal, sandaran, atau alas yang membuat seseorang makan dengan posisi santai berlebihan.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak makan dalam keadaan bersandar. Sikap ini menjadi teladan bagi umat Islam untuk menjaga kesederhanaan dan adab ketika makan.

Imam Malik bahkan memasukkan kebiasaan bertumpu pada tangan kiri saat makan sebagai salah satu bentuk bersandar yang tidak dianjurkan.

Makan dan Minum Sambil Berdiri

Adapun makan sambil berdiri tidak termasuk perbuatan yang makruh menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi‘i.

Sedangkan minum sambil berdiri dihukumi khilaful aula, yaitu meninggalkan sesuatu yang lebih utama. Artinya, perbuatan tersebut tetap boleh dilakukan, tetapi lebih baik jika seseorang minum dalam keadaan duduk sebagaimana yang lebih sering dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Hikmah di Balik Adab Makan dalam Islam

Semua adab yang diajarkan syariat dalam masalah makan memiliki tujuan yang luhur, di antaranya:

  • Menumbuhkan rasa hormat kepada sesama manusia.
  • Menghindarkan diri dari sifat rakus dan berlebihan.
  • Melatih kesederhanaan dan kerendahan hati.
  • Menjaga kesehatan jasmani.
  • Menguatkan hubungan persaudaraan dan kasih sayang.
  • Menjadikan aktivitas makan bernilai ibadah.

Dengan demikian, makan dalam Islam bukan sekadar memenuhi kebutuhan tubuh, tetapi juga sarana mendidik jiwa agar selalu berada dalam koridor adab dan ketakwaan.

Penutup

Syariat Islam mengajarkan keseimbangan yang indah antara ibadah kepada Allah dan penghormatan terhadap sesama manusia. Seseorang bahkan dianjurkan berbuka dari puasa sunnah demi menjaga perasaan saudaranya. Di sisi lain, Islam juga mengingatkan agar manusia tidak berlebihan dalam makan dan senantiasa menjaga adab ketika menikmati rezeki yang Allah karuniakan.

Apabila adab-adab ini diamalkan, maka aktivitas makan tidak lagi menjadi kebiasaan semata, melainkan berubah menjadi ibadah yang mendatangkan pahala dan keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.


Refrensi:

Fathul Muin, 494

فروع يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار

للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى قال الغزالي: يندب أن ينوي بفطره إدخال السرور عليه.

ويجوز للضيف أن يأكل مما قدم له بلا لفظ من المضيف نعم إن انتظر غيره لم يجز قبل حضوره إلا بلفظ منه.

وصرح الشيخان بكراهة الأكل فوق الشبع وآخرون بحرمته.

وورد بسند ضعيف زجر النبي ص أن يعتمد الرجل على يده اليسرى عند الأكل قال مالك: هو نوع من الاتكاء فالسنة للأكل أن يجلس

جاثيا على ركبتيه وظهور قدميه أو ينصب رجله اليمنى ويجلس على اليسرى ويكره الأكل متكئا وهو المعتمد على وطاء تحته ومضطجعا إلا فيما يتنقل به لا قائما والشرب قائما خلاف الأولى.


Ngaji Fathul Muin (30): Permasalahan Seputar Qasm

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidu...