Jumat, 20 Maret 2026

Memahami Perbedaan Penetapan Hari Raya: Antara Isbat, Hilal, dan Hisab

Memahami Perbedaan Penetapan Hari Raya: Antara Isbat, Hilal, dan Hisab

Di akhir Ramadhan ini obrolan mengenai "kapan Lebaran?" atau "kamu hari raya kapan?" selalu menjadi topik hangat di tengah masyarakat Indonesia. 

Hal ini karena perbedaan metode dalam menentukan tanggal 1 Syawal sehingga menjadikan perayaan hari raya dilakukan di hari yang berbeda. Kenapa hal itu bisa terjadi? mari kita bedah singkat bagaimana proses ini berjalan.

Sidang Isbat Pemerintah

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, menetapkan hari raya melalui Sidang Isbat. Sidang ini menjadi wadah musyawarah yang mempertemukan berbagai ormas Islam, ahli astronomi, dan lembaga terkait. Keputusan Isbat diambil setelah menggabungkan data perhitungan teknis dan laporan lapangan.

Standar Hilal 3 Derajat (Nahdlatul Ulama & MABIMS)

Bagi Nahdlatul Ulama (NU), penetapan hari raya wajib didasarkan pada Rukyatul Hilal atau pengamatan langsung di lapangan. Merujuk pada kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), hilal dianggap sah terlihat jika posisinya minimal berada di ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Jika posisi hilal masih di bawah itu, maka bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Hal ini berdasarkan hadis:

صوموا لرؤيتِه وأفطروا لرؤيتِه

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian karena melihatnya” (HR: Bukhari, 1907}
 
Metode Hisab

Di sisi lain, ada sebagian masyarakat dan ormas yang menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Metode ini mengandalkan perhitungan matematis dan astronomis tanpa harus menunggu verifikasi mata telanjang di lapangan. 

Bagi pemercaya metode ini, jika hitungan menunjukkan bulan baru sudah "wujud" (terbentuk), maka esok hari sudah dinyatakan sebagai hari raya.

Kesimpulan

Meski metodenya berbeda, tujuannya tetap sama. Yang terpenting adalah menjaga rasa saling menghormati antarumat agar suasana hari kemenangan tetap terjaga dalam bingkai ukhuwah dan persatuan.

Yang tidak membayar zakat fitrah apakah wajib mengqadhanya?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Mau bertanya, bagi seorang Muslim yang tidak membayar zakat fitrah apakah wajib mengqadhanya?


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tetap wajib ditunaikan meskipun telah lewat hari Idulfitri. Apabila seseorang menunda pembayaran zakat fitrah sampai hari raya berakhir tanpa adanya uzur, maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha (menggantinya).

Dalam pandangan mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, orang yang mampu menunaikan zakat fitrah tetapi menundanya hingga setelah hari Idulfitri dianggap telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, ia wajib segera menunaikan zakat fitrah tersebut sebagai qadha dan tidak boleh menundanya lagi.

Adapun mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa mengakhirkan zakat fitrah hukumnya makruh, namun kewajiban menunaikannya tetap ada. Menurut mereka, waktu pelaksanaan zakat fitrah bersifat lebih longgar dan tidak dibatasi secara ketat pada hari Idulfitri, bahkan masih dapat ditunaikan selama belum sampai akhir hayat.

Keterangan ini dijelaskan dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

 قضاء زكاة الفطر
يرى المالكية والشافعية والحنابلة أنّ من أخر زكاة الفطر عن يوم العيد مع القدرة على إخراجها أثم، ولزمه القضاء‏.‏
وصرح الحنفية بكراهة التأخير، إلا أنّ وقت أداء زكاة الفطر عندهم موسع لا يضيق إلا في آخر العمر‏.‏



Artinya:
“Qadha zakat fitrah: Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa orang yang menunda zakat fitrah hingga hari raya Idulfitri berlalu padahal mampu mengeluarkannya, maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya. Sedangkan ulama Hanafiyah menegaskan bahwa menundanya hukumnya makruh, namun waktu menunaikan zakat fitrah menurut mereka bersifat luas dan tidak menjadi sempit kecuali menjelang akhir umur.”

Hal ini juga ditegaskan dalam kitab At-Tanbīh fī Fiqh asy-Syāfi‘ī 86:

 وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ، فَإِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ، وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ



Artinya:
“Tidak boleh menunda zakat fitrah dari hari Idulfitri. Jika seseorang menundanya, maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya.”

Kesimpulannya, orang yang belum menunaikan zakat fitrah hingga lewat hari raya tetap wajib membayarnya sebagai qadha secepatnya, terutama menurut pendapat mayoritas ulama.

Wallāhu a‘lam.

Kamis, 19 Maret 2026

Hormatilah yang Tidak Berpuasa (?)

Hormatilah yang Tidak Berpuasa (?) 

Setelah beberapa hari hidup di hiruk pikuk perkotaan, ada rasa yang sulit dijelaskan ketika seseorang hidup di dua keadaan yang berbeda: saat menjadi minoritas dan saat berada di tengah mayoritas. Dua-duanya menguji, tapi dengan cara yang sangat berbeda.

Ketika berada di wilayah minoritas, kita belajar menahan diri. Kita berpuasa dengan tenang, tarawih tanpa pengeras suara berlebihan, bahkan kegiatan keagamaan pun diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu orang lain terlebih saat bertepatan dengan hari besar seperti Nyepi. Kita bisa memaklumi itu, karena paham arti hidup berdampingan.

Namun, ironi itu terasa ketika kita kembali ke wilayah sendiri. Dii tempat di mana adzan berkumandang tanpa ragu, di mana masjid berdiri megah, dan di mana mayoritas adalah orang yang berpuasa justru nilai-nilai itu terasa memudar. Ketika ada yang mencoba mengingatkan, mengajak menutup warung di siang hari, atau sekadar menegur dengan cara yang baik, tiba-tiba muncul kalimat yang familiar: “Hormatilah yang tidak berpuasa.”

Kalimat yang benar, tapi terasa janggal di tempatnya. Bukan karena kita tidak ingin menghormati, tapi karena seolah-olah makna “menghormati” itu hanya berjalan satu arah. Saat kita minoritas, kita diminta menghormati dan kita lakukan. Tapi ketika kita mayoritas, mengapa penghormatan itu seperti tidak kembali?

Padahal Islam sendiri mengajarkan keseimbangan. Ada ruang toleransi, tapi juga ada ruang untuk menjaga syiar. Ada anjuran untuk menghormati, tapi juga ada perintah untuk amar ma’ruf nahi munkar. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tapi untuk ditempatkan dengan hikmah.

Menutup warung di siang Ramadhan bukan sekadar aturan sosial, tapi bentuk penghormatan terhadap bulan suci. Menjaga suasana agar tidak mencolok bagi yang tidak berpuasa bukan berarti memaksa, tapi mengajak menjaga adab bersama. Dan tentu, semua itu harus dilakukan dengan cara yang legal, bijak dan prosedural bukan dengan kasar, bukan dengan cara anarkis. Karena kita semua tahu menghormati itu indah jika ia tidak hanya diminta, tapi juga diberikan.

Status Penyaluran Zakat kepada Orang yang Meninggalkan Salat


Status Penyaluran Zakat kepada Orang yang Meninggalkan Salat

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memberikan zakat kepada seorang Muslim yang sudah balig namun meninggalkan salat (tarikus sholah), dan apakah status serah terima (qabdl) zakat tersebut dianggap sah?

Jawaban:
Hukumnya diperinci berdasarkan kondisi saat ia mencapai usia balig sebagai berikut:

   1. Kondisi Pertama: Jika seseorang sejak mencapai usia balig sudah meninggalkan salat dan terus berlanjut hingga waktu pendistribusian zakat, maka tidak boleh menyerahkan zakat langsung kepadanya. Hal ini dikarenakan ia dianggap sebagai Mahjur 'Alaihi bi al-Safah (orang yang dibatasi tindakan hukumnya karena kecerobohan dalam agama/moral), sehingga serah terimanya tidak sah. Namun, zakat boleh diberikan melalui walinya untuk kepentingan si safih tersebut.

   2. Kondisi Kedua: Jika seseorang saat mencapai usia balig dalam keadaan rajin salat dan berperilaku benar (rasyid), namun kemudian ia meninggalkan salat di tengah jalan, maka boleh menyerahkan zakat langsung kepadanya dan serah terimanya dianggap sah. Hal ini berlaku selama hakim (pemerintah/qadhi) belum secara resmi menjatuhkan vonis pembatasan hak tasarruf (al-hajru) kepadanya.

Referensi:
Kitab Fatawa al-Imam al-Nawawi (Al-Masail al-Muntsurah), Juz 1, Hal. 89:

"إن كان بالغا تاركا للصلاة، واستمر على ذلك إلى حين دفع الزكاة لم يجز دفعها إليه، لأنه محجور عليه بالسفه فلا يصح قبضه، ولكن يجوز دفعها إلى وليه فيقبضها لهذا السفيه، وإن كان بلغ مصليا رشيدا، ثم طرأ ترك الصلاة ولم يحجر القاضي عليه جاز دفعها إليه، وصح قبضه لنفسه، كما تصح جميع تصرفاته"

Rabu, 18 Maret 2026

Ketika 'Tawadhu' Menjadi Penyesalan


Pernah merasa terlalu sungkan untuk maju, tapi akhirnya malah berujung sesal? Itu yang saya alami saat salat Maghrib tadi. Karena hanya saya yang bersarung dan bersongkok, petugas Masjid menawarkan saya jadi imam. Saya menolak karena merasa "kurang pantas".

Nah itu yang menjadi awal penyesalan saya, setelah menolak tiba-tiba marbot menawarkan kepada yang lain, ada pemuda yang kemudian maju ternyata, menurut pandangan saya jauh dari standar imam yang seharusnya: Makhraj kurang pas, pakaian tidak rapi, gak baca basmalah (Kebetulan Madzhab Kami mayoritas Makmum adalah Madzhab Syafii, saya tidak tahu dia bermadzhab apa?). Akhirnya, kekhusyukan jamaah jadi taruhannya.

Dari kejadian itu saya belajar satu hal: jika kita tahu ada amanah yang butuh kompetensi, dan kita mampu, jangan mundur. Karena jika bukan kita yang mengambilnya, bisa jadi orang yang tidak kompeten yang akan maju.

Jika dilihat dari standar Fikih seharusnya Imam itu sesuai Standar Prioritas. 

Berikut kriteria Imam yag sesuai standar prioritas fikih yang kami Pelajari:

1. Pemegang Otoritas dan Pemilik Tempat

Prioritas utama diberikan kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kepemilikan atas tempat tersebut:

* Penguasa (Wali/Hakim): Pemimpin wilayah adalah yang paling berhak secara mutlak.

* Pemilik atau Penghuni Rumah: Di dalam rumah pribadi, penghuninya lebih berhak menjadi imam daripada tamu. Namun, jika rumah tersebut statusnya pinjaman, maka pemilik asli (peminjam) lebih berhak daripada yang meminjam.

* Tuan terhadap Budaknya: Seorang tuan lebih berhak mengimami budaknya (kecuali budak mukatab).

2. Imam Rawatib dan Kriteria Keilmuan

Jika penguasa atau pemilik tempat tidak ada, maka urutan dialihkan kepada kriteria kualitas individu:

* Imam Rawatib: Imam tetap yang telah ditunjuk resmi oleh otoritas masjid.

* Al-Afqah (Paling Paham Fikih): Orang yang paling mengerti hukum-hukum salat.

* Al-Aqra’ (Paling Bagus Bacaannya): Orang yang paling mahir membaca Al-Qur'an.

* Al-Aura’ (Paling Wara’): Orang yang paling menjaga diri dari hal syubhat dan dosa.

* Senioritas dalam Islam: Orang yang lebih dulu berhijrah (atau keturunannya), kemudian yang lebih dulu masuk Islam.

3. Kriteria Pendukung (Kualitas Personal)
Jika beberapa orang setara dalam poin di atas, maka dilihat dari:

* Nasab (garis keturunan yang baik).

* Reputasi (memiliki nama baik di masyarakat).

* Kebersihan (pakaian yang bersih dan badan yang suci/tidak bau).

* Profesi yang baik (pekerjaan yang halal dan terhormat).

* Kualitas suara dan penampilan fisik yang baik.

* Catatan: Jika semua kriteria di atas masih setara, maka dilakukan undian (قرعة).

4. Perbandingan Kualitas Individu

Fikih juga memberikan panduan dalam situasi perbandingan khusus:

* Orang Adil vs Orang Fasik: Orang yang adil (taat) lebih utama daripada orang fasik, meskipun orang fasik tersebut lebih alim atau lebih bagus bacaannya. Hal ini karena imamah orang adil lebih dekat kepada penerimaan (kabul).

* Dewasa vs Anak-Anak: Orang dewasa lebih utama daripada anak kecil yang sudah mumayyiz, meskipun si anak lebih alim, demi menghindari perbedaan pendapat ulama soal sahnya imamah anak-anak.

* Merdeka vs Budak: Orang merdeka lebih utama dari budak.

* Mukim vs Musafir: Orang yang menetap lebih utama dari yang sedang dalam perjalanan.

5. Kondisi yang Dianggap Setara

Dalam beberapa kasus, dua orang dianggap memiliki hak yang sama, seperti:

* Seorang budak yang ahli fikih setara dengan orang merdeka yang tidak ahli fikih.

* Orang buta dan orang yang melihat memiliki hak yang setara dalam keimaman.

Kesimpulan

Aturan ini menunjukkan bahwa imamah bukan sekadar urusan teknis membaca Al-Qur'an, tapi juga menyangkut adab terhadap pemimpin, pemilik tempat, serta integritas moral dan kebersihan diri.

*) Refrensi: Taqriratus Sadidah hal. 306

Selasa, 17 Maret 2026

Apakah mencukupi membayar fidyah dengan nasi kotak

Pertanyaan:
Memohon jawaban dengan ibarat dari empat mazhab. Apakah mencukupi membayar fidyah atau kafarah puasa Ramadhan dengan makanan yang telah dimasak, seperti nasi kotak atau nasi bungkus?


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pada dasarnya, para ulama berbeda pendapat mengenai cara menunaikan fidyah atau kafarah dengan makanan yang sudah dimasak. Perbedaan ini kembali kepada bagaimana bentuk “memberi makan orang miskin (الإطعام)” yang disebutkan dalam dalil-dalil syariat.

1. Pendapat Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, fidyah atau kafarah tidak sah jika diberikan dalam bentuk makanan matang seperti nasi bungkus atau roti siap santap. Yang wajib diberikan adalah bahan makanan pokok dalam bentuk asalnya (mentah) seperti beras atau biji-bijian yang menjadi makanan pokok negeri tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Hawi fi Fiqh asy-Syafi’i:

> مَسْأَلَةٌ : قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : وَلَا يُجْزِئُهُ أَنْ يُعْطِيَهُمْ دَقِيقًا وَلَا سَوِيقًا وَلَا خُبْزًا حَتَّى يُعْطِيَهُمُوهُ حَبًّا فِي الْكَفَّارَةِ.
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : وَهَذَا صَحِيحٌ لِأَمْرَيْنِ : أَحَدُهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَصَّ عَلَى الْحُبُوبِ فَلَا يُجْزِيهِ غَيْرُهَا، وَالثَّانِي أَنَّ الْحَبَّ أَكْثَرُ مَنْفَعَةً.



Artinya:
“Imam Syafi’i berkata: tidak mencukupi memberikan tepung, sawiq, atau roti dalam kafarah sampai diberikan dalam bentuk biji-bijian.”
Al-Mawardi menjelaskan bahwa hal ini karena Nabi ﷺ menyebutkan biji-bijian, dan biji-bijian memiliki manfaat yang lebih luas (dapat disimpan, ditanam, dan lain-lain).

Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i yang sah adalah memberikan makanan pokok dalam bentuk mentah dan dengan cara tamlik (dimiliki oleh penerima).

2. Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam bentuk pemberian fidyah atau kafarah. Mereka membolehkan memberi makan orang miskin dengan makanan matang, bahkan dengan cara mengundang mereka makan sampai kenyang.

Pendapat ini juga didukung oleh praktik sahabat Sayyidina Anas bin Malik رضي الله عنه. Ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, beliau memberi makan orang-orang miskin.

Dalam sebagian penjelasan ulama kontemporer disebutkan:

> فإطعام ستين مسكيناً في الكفارات يكون بإعطاء كل مسكين نصف صاع من قمح أو تمر أو رز أو غير ذلك من قوت البلد، ويكون ذلك غير مطبوخ، ولو طبخت طعاماً لستين مسكيناً وجمعتهم عليه أجزأك ذلك.



Artinya:
“Memberi makan enam puluh orang miskin dalam kafarah dapat dilakukan dengan memberi masing-masing setengah sha’ gandum, kurma, beras atau makanan pokok lainnya dalam keadaan mentah. Namun jika makanan tersebut dimasak lalu diberikan kepada enam puluh orang miskin, maka hal itu juga sah.”

3. Keterangan Empat Mazhab

Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan gambaran umum pandangan mazhab-mazhab tentang bentuk makanan dalam fidyah atau kafarah:

> ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُجْزِئَ فِي الإِْطْعَامِ هُوَ الْبُرُّ أَوِ الشَّعِيرُ أَوِ التَّمْرُ ... وَيَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ.
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الإِْطْعَامَ يَكُونُ مِنَ الْقَمْحِ إِنِ اقْتَاتُوهُ.
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الإِْطْعَامَ يَكُونُ مِنَ الْحُبُوبِ وَالثِّمَارِ الَّتِي تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ، وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ مِنْ غَالِبِ قُوتِ الْبَلَدِ.



Artinya secara ringkas:

Mazhab Hanafi: memberi makan dapat berupa gandum, kurma, atau makanan pokok lain, bahkan boleh mengeluarkan nilai harganya.

Mazhab Maliki: makanan yang diberikan adalah dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Mazhab Syafi’i: harus berupa biji-bijian atau buah yang menjadi makanan pokok negeri tersebut.

Mazhab Hanbali: pada dasarnya sejalan dengan konsep memberi makanan pokok kepada fakir miskin.


4. Catatan Jika Mengikuti Mazhab Hanafi

Jika ingin menggunakan pendapat yang membolehkan makanan matang seperti nasi kotak, maka sebaiknya mengikuti ketentuan mazhab Hanafi secara utuh, di antaranya:

1. Ukuran fidyah menurut mereka 1 sha’ atau ½ sha’ tergantung jenis makanan.


2. Boleh dengan memberi makan sampai kenyang, bahkan dua kali makan (pagi dan sore).


3. Tidak disyaratkan tamlik seperti dalam mazhab Syafi’i.


4. Di antara dalilnya adalah praktik Anas bin Malik yang memberi makan orang miskin dengan roti dan daging ketika sudah tua.



Kesimpulan

1. Mazhab Syafi’i (yang banyak dianut di Indonesia): fidyah atau kafarah tidak sah dengan makanan matang seperti nasi kotak, tetapi harus berupa bahan makanan pokok mentah yang diberikan kepada fakir miskin.


2. Mazhab Hanafi: memperbolehkan memberi makan dalam bentuk makanan matang, termasuk nasi bungkus atau nasi kotak.


3. Mazhab Maliki dan Hanbali: menekankan pemberian makanan pokok kepada fakir miskin, umumnya dalam bentuk bahan makanan.



Karena itu, yang paling aman untuk keluar dari khilaf ulama adalah memberikan fidyah dalam bentuk bahan makanan pokok mentah, seperti beras sesuai ukuran yang ditentukan.

Wallāhu a‘lam.

Sumber: Piss ktb

Minggu, 15 Maret 2026

Keistimewaan Pahala Puasa


* Pertanyaan: Apakah pahala ibadah puasa memiliki batasan kelipatan tertentu sebagaimana amal ibadah lainnya?

* Jawaban: Berdasarkan keterangan dalam kitab Bughyah al-Insan fi Waza'if Ramadan, ibadah puasa memiliki pengecualian khusus dalam hal pelipatgandaan pahala. Jika amal kebaikan lainnya secara umum dilipatgandakan mulai dari sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat, maka pahala puasa tidak terbatas pada hitungan angka tersebut. Allah SWT akan melipatgandakan pahala orang yang berpuasa dengan kelipatan yang sangat banyak tanpa batasan bilangan (bi ghairi hashri 'adadin).

Referensi:
Hafiz Abi al-Faraj 'Abd al-Rahman bin Rajab, Bughyah al-Insan fi Waza'if Ramadan, hal. 13:

يكون استثناء الصوم من الاعمال المضاعفة، فتكون الاعمال كلها تضاعف بعشر أمثالها الي سبعمائة ضعف الا الصيام، فانه لا ينحصر تضعيفه في هذا العدد، بل يضاعفه الله عز وجل اضعافا كثيرة بغير حصر عدد


Sumber: https://www.piss-ktb.com


Memahami Perbedaan Penetapan Hari Raya: Antara Isbat, Hilal, dan Hisab

Memahami Perbedaan Penetapan Hari Raya: Antara Isbat, Hilal, dan Hisab Di akhir Ramadhan ini obrolan mengenai "kapan Lebara...