Dalam pembahasan fikih pernikahan, para ulama mengenal istilah kafa’ah atau kufu, yaitu kesetaraan antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek tertentu. Pembahasan ini bukan dimaksudkan untuk merendahkan seseorang, melainkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari perselisihan di kemudian hari.
Kitab Fathul Mu‘in menjelaskan bahwa kafa’ah diperhitungkan dalam nikah, namun bukan sebagai syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tetap sah walaupun tidak ada kesetaraan. Akan tetapi, kafa’ah merupakan hak bagi perempuan dan walinya. Karena itu, apabila perempuan dan walinya rela, maka hak tersebut boleh digugurkan.
Kafa’ah Bukan Penentu Kemuliaan di Sisi Allah
Islam menegaskan bahwa kemuliaan sejati bukan ditentukan oleh nasab, harta, atau pekerjaan, melainkan ketakwaan. Allah Ta‘ala berfirman:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Karena itu, pembahasan kafa’ah dalam fikih lebih berkaitan dengan adat sosial dan kemaslahatan rumah tangga, bukan ukuran kemuliaan di sisi Allah.
Kafa’ah dalam Status Kemerdekaan
Para ulama dahulu memperhatikan status kemerdekaan dalam kafa’ah. Perempuan merdeka asli atau bekas budak yang telah dimerdekakan tidak dianggap sekufu dengan laki-laki yang dirinya atau leluhurnya pernah menjadi budak.
Namun, status budak pada jalur ibu tidak diperhitungkan dalam masalah ini.
Kafa’ah dalam Agama dan Akhlak
Fikih juga memperhatikan sisi agama dan akhlak. Perempuan yang menjaga kehormatan dan berpegang pada akidah Ahlussunnah tidak dianggap sekufu dengan laki-laki fasik atau ahli bid‘ah.
Adapun laki-laki fasik dianggap sekufu dengan perempuan fasik apabila tingkat kefasikan mereka sebanding.
Hal ini menunjukkan bahwa agama dan akhlak merupakan bagian penting dalam memilih pasangan hidup. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.” (HR. Tirmidzi)
Kafa’ah dalam Nasab
Dalam tradisi Arab dahulu, nasab memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial. Karena itu, ulama juga membahas kesetaraan nasab dalam pernikahan.
Perempuan Arab tidak dianggap sekufu dengan laki-laki non-Arab. Perempuan Quraisy tidak sekufu dengan selain Quraisy. Demikian pula perempuan dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib dianggap memiliki kedudukan tersendiri di tengah bangsa Quraisy.
Tentang Bani Hasyim dan Bani Muththalib, Nabi ﷺ bersabda:
“Kami dan Bani Muththalib adalah satu kesatuan.”
Karena itu, keduanya dipandang sekufu.
Kafa’ah dalam Keislaman Leluhur
Sebagian ulama juga memperhitungkan lamanya keluarga memeluk Islam. Orang yang baru masuk Islam sendiri dianggap tidak sekufu dengan perempuan yang ayah dan leluhurnya telah lama Muslim.
Namun dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan sebagian mereka memilih pendapat bahwa keduanya tetap sekufu.
Kafa’ah dalam Pekerjaan
Pekerjaan juga dibahas dalam kafa’ah, terutama pekerjaan yang menurut adat dianggap rendah dan memengaruhi martabat sosial.
Contohnya:
tukang bekam,
penyapu sampah,
penggembala,
dan pekerjaan kasar tertentu.
Mereka dipandang tidak sekufu dengan keluarga ulama, hakim, atau pedagang besar menurut ukuran sosial pada masa itu.
Akan tetapi, penilaian ini sangat dipengaruhi adat dan kondisi masyarakat setempat. Dalam banyak masyarakat Muslim modern, ukuran kemuliaan seseorang lebih dilihat dari agama, akhlak, dan tanggung jawabnya.
Ilmu dan Kebodohan
Sebagian ulama juga memandang bahwa perempuan alimah tidak sekufu dengan laki-laki yang bodoh dan jauh dari ilmu agama. Pendapat ini dipilih oleh Ar-Ruyani dan dibenarkan Al-Adzra‘i.
Hal ini menunjukkan pentingnya keselarasan pemikiran dan pendidikan dalam kehidupan rumah tangga.
Harta Bukan Ukuran Utama
Pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi‘i menyatakan bahwa kekayaan bukan ukuran kafa’ah. Sebab harta hanyalah sesuatu yang sementara dan mudah hilang.
Kemuliaan sejati tidak dibangun di atas kekayaan, melainkan agama, akhlak, dan ketakwaan.
Kafa’ah dalam Cacat dan Penyakit
Fikih juga membahas beberapa cacat yang dapat memengaruhi kafa’ah dan bahkan menimbulkan hak khiyar dalam pernikahan, seperti:
gila,
kusta berat,
belang putih berat.
Karena secara tabiat manusia biasanya merasa berat hidup bersama pasangan yang memiliki penyakit berat semacam itu.
Adapun cacat yang tidak menimbulkan hak khiyar, seperti:
buta,
anggota tubuh terpotong,
atau rupa yang kurang menarik,
maka tidak memengaruhi kafa’ah menurut pendapat yang lebih kuat.
Penutup
Konsep kafa’ah dalam fikih lahir untuk menjaga kemaslahatan rumah tangga dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Namun Islam tetap menegaskan bahwa ukuran utama kemuliaan seseorang adalah iman dan takwa.
Karena itu, dalam memilih pasangan hidup, seorang Muslim hendaknya lebih mengutamakan:
agama,
akhlak,
tanggung jawab,
dan kemampuan membangun rumah tangga yang baik.
Sebab rumah tangga yang bahagia tidak dibangun di atas nasab dan harta semata, tetapi di atas iman, kasih sayang, dan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar