Jumat, 22 Mei 2026

Ngaji Itqon: Panduan Ringkas Memahami Nasikh dan Mansukh

Panduan Ringkas Memahami Nasikh dan Mansukh


Poin-Poin Penting Nasikh dan Mansukh

1. Pengertian Naskh (النسخ)

Secara bahasa memiliki beberapa makna:

Menghapus (الإزالة)

Mengganti (التبديل)

Memindahkan (التحويل)

Menyalin (النقل)



2. Naskh adalah Kekhususan Umat Islam

Allah mengkhususkan naskh untuk umat ini karena hikmah tertentu.

Hikmah utama:

memudahkan umat,

bertahap dalam pensyariatan hukum.



3. Hukum Naskh

Kaum muslimin sepakat naskh boleh terjadi.

Yahudi mengingkari naskh karena menganggapnya sebagai badā’ (perubahan ilmu Allah), padahal:

naskh bukan perubahan ilmu,

tetapi penjelasan batas waktu berlakunya hukum.



4. Perbedaan Pendapat tentang Sumber Nasikh

Pendapat 1: Al-Qur’an hanya dinasakh oleh Al-Qur’an.

Pendapat 2: Al-Qur’an bisa dinasakh oleh Sunnah, karena Sunnah juga wahyu.


5. Ruang Lingkup Naskh

Naskh hanya terjadi pada:

perintah,

larangan.


Tidak terjadi pada:

berita murni,

janji (الوعد),

ancaman (الوعيد).


6. Macam-Macam Naskh

a. Naskh sebelum diamalkan

Perintah dihapus sebelum sempat dilaksanakan.

Contoh: Ayat نجوى.


b. Naskh syariat sebelumnya

Menghapus hukum umat terdahulu atau hukum awal Islam.

Contoh:

kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka‘bah.

puasa Asyura ke puasa Ramadan.



c. Perubahan hukum sesuai perubahan kondisi

Saat lemah: diperintah sabar dan memaafkan.

Saat kuat: diwajibkan jihad.

Ini sebenarnya bukan naskh hakiki, tetapi mansū’ (tertunda).


7. Pembagian Surah Berdasarkan Nasikh-Mansukh

Al-Qur’an dibagi menjadi:

Surah tanpa nasikh dan mansukh (43 surah).

Surah memiliki keduanya (25 surah).

Surah hanya memiliki nasikh (6 surah).

Surah hanya memiliki mansukh (40 surah).


8. Tiga Bentuk Naskh dalam Al-Qur’an

1) Dihapus bacaan dan hukumnya

Tilawah hilang, hukum juga hilang.

Contoh:

ayat 10 kali susuan → 5 kali susuan.



2) Dihapus hukum, bacaan tetap

Dibaca sebagai Al-Qur’an, tapi hukumnya tidak berlaku.

Contoh:

ayat wasiat,

fidyah puasa,

ayat نجوى.



Hikmahnya:

tetap berpahala dibaca,

mengingat nikmat keringanan hukum.


3) Dihapus bacaan, hukum tetap

Tidak lagi dibaca sebagai Al-Qur’an.

Hukumnya tetap berlaku.


Contoh:

Ayat rajam.


9. Hikmah Adanya Naskh

Menunjukkan kasih sayang Allah.

Tasyri‘ bertahap sesuai kesiapan umat.

Menguji ketaatan hamba terhadap perubahan hukum.

Memberi kemudahan dan menghilangkan kesulitan.


10. Kesalahan yang Harus Dihindari

Tidak semua ayat yang tampak berbeda adalah mansukh.

Banyak ayat yang sebenarnya:

khusus (تخصيص),

tertunda penerapannya (منسأ),

bukan mansukh.




---

Kesimpulan

Nasikh dan Mansukh adalah mekanisme syariat untuk:

mengatur perubahan hukum secara bertahap,

menyesuaikan maslahat umat,

tanpa menunjukkan perubahan ilmu Allah.


Naskh hanya berlaku pada hukum amaliah, bukan pada berita, akidah, janji, dan ancaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Menikahkan Anak Perempuan: Kapan Wali Mujbir Berhak dan Kapan Harus Meminta Izin?

Hukum Menikahkan Anak Perempuan: Kapan Wali Mujbir Berhak dan Kapan Harus Meminta Izin? Dalam fikih Islam, pernikahan bukan hanya akad anta...