Sabtu, 23 Mei 2026

Memahami Mujmal dan Mubayyan dalam Ayat Al-Qur’an

Point-Point Penting: Mujmal dan Mubayyan

Pengertian

Mujmal: lafaz yang maknanya belum jelas secara rinci sehingga membutuhkan penjelasan tambahan sebelum diamalkan.

Mubayyan: lafaz yang sudah jelas maknanya dan dapat langsung dipahami serta diamalkan.


Hukum Mujmal

Mujmal terdapat dalam Al-Qur’an menurut jumhur ulama.

Berbeda dengan pendapat Dawud az-Zahiri yang menolak adanya mujmal dalam Al-Qur’an.

Pendapat paling kuat:

Jika berkaitan dengan kewajiban amal, lafaz mujmal harus dijelaskan.

Tidak boleh Allah membebani mukallaf dengan hukum yang belum jelas tata caranya.



Fungsi Sunnah

Sunnah Nabi berfungsi sebagai bayān (penjelas) terhadap ayat-ayat mujmal.

Dalil:

QS. An-Nahl: 44

> “Agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.”





Contoh Ayat Mujmal

1. Ayat Pencurian

Firman Allah:
“Potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Ma’idah: 38)


Sisi mujmal:

Kata tangan bisa berarti:

sampai pergelangan,

siku,

atau bahu.


Kata potong bisa berarti:

memutus total,

atau sekadar melukai.



Penjelasan Sunnah:

Nabi menjelaskan bahwa potong dilakukan pada pergelangan tangan.


2. Ayat Wudhu

Firman Allah:
“Dan usaplah kepala kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 6)


Sisi mujmal:

Tidak jelas apakah:

seluruh kepala wajib diusap,

atau cukup sebagian.



Penjelasan Sunnah:

Nabi pernah mengusap ubun-ubun (bagian depan kepala), menjadi dalil bolehnya sebagian menurut sebagian ulama.


3. Lafaz-lafaz Syariat

Contoh:

Aqīmūṣ-ṣalāh (dirikanlah salat)

Ātūz-zakāh (tunaikan zakat)

Fa lyaṣumhu (hendaklah berpuasa)

Ḥijjul-bait (haji ke Baitullah)


Sisi mujmal:

Secara bahasa:

salat = doa

zakat = suci/tumbuh

puasa = menahan

haji = menuju



Butuh penjelasan Sunnah:

jumlah rakaat salat,

nisab zakat,

tata cara puasa,

manasik haji.


Kaidah Penting

Tidak semua lafaz Al-Qur’an langsung rinci.

Sunnah menjadi penjelas detail hukum Al-Qur’an.

Al-Qur’an memberi prinsip umum, Sunnah menjelaskan praktiknya.


Kesimpulan

Mujmal = butuh penjelasan.

Mubayyan = sudah jelas.

Hubungan Al-Qur’an dan Sunnah sangat erat; memahami syariat tidak cukup hanya dari teks Al-Qur’an tanpa penjelasan Nabi ﷺ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin (20): Aturan Fikih Menikahkan Perempuan Bekas Budak Milik BersamaSolusi Fikih Fathul Mu'in

Hukum Wali Nikah bagi Bekas Budak Perempuan yang Dimerdekakan Bersama-sama Dalam fikih Islam, perwalian nikah tidak selalu hanya berkaitan d...