Pengertian
Mujmal: lafaz yang maknanya belum jelas secara rinci sehingga membutuhkan penjelasan tambahan sebelum diamalkan.
Mubayyan: lafaz yang sudah jelas maknanya dan dapat langsung dipahami serta diamalkan.
Hukum Mujmal
Mujmal terdapat dalam Al-Qur’an menurut jumhur ulama.
Berbeda dengan pendapat Dawud az-Zahiri yang menolak adanya mujmal dalam Al-Qur’an.
Pendapat paling kuat:
Jika berkaitan dengan kewajiban amal, lafaz mujmal harus dijelaskan.
Tidak boleh Allah membebani mukallaf dengan hukum yang belum jelas tata caranya.
Fungsi Sunnah
Sunnah Nabi berfungsi sebagai bayān (penjelas) terhadap ayat-ayat mujmal.
Dalil:
QS. An-Nahl: 44
> “Agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.”
Contoh Ayat Mujmal
1. Ayat Pencurian
Firman Allah:
“Potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Ma’idah: 38)
Sisi mujmal:
Kata tangan bisa berarti:
sampai pergelangan,
siku,
atau bahu.
Kata potong bisa berarti:
memutus total,
atau sekadar melukai.
Penjelasan Sunnah:
Nabi menjelaskan bahwa potong dilakukan pada pergelangan tangan.
2. Ayat Wudhu
Firman Allah:
“Dan usaplah kepala kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Sisi mujmal:
Tidak jelas apakah:
seluruh kepala wajib diusap,
atau cukup sebagian.
Penjelasan Sunnah:
Nabi pernah mengusap ubun-ubun (bagian depan kepala), menjadi dalil bolehnya sebagian menurut sebagian ulama.
3. Lafaz-lafaz Syariat
Contoh:
Aqīmūṣ-ṣalāh (dirikanlah salat)
Ātūz-zakāh (tunaikan zakat)
Fa lyaṣumhu (hendaklah berpuasa)
Ḥijjul-bait (haji ke Baitullah)
Sisi mujmal:
Secara bahasa:
salat = doa
zakat = suci/tumbuh
puasa = menahan
haji = menuju
Butuh penjelasan Sunnah:
jumlah rakaat salat,
nisab zakat,
tata cara puasa,
manasik haji.
Kaidah Penting
Tidak semua lafaz Al-Qur’an langsung rinci.
Sunnah menjadi penjelas detail hukum Al-Qur’an.
Al-Qur’an memberi prinsip umum, Sunnah menjelaskan praktiknya.
Kesimpulan
Mujmal = butuh penjelasan.
Mubayyan = sudah jelas.
Hubungan Al-Qur’an dan Sunnah sangat erat; memahami syariat tidak cukup hanya dari teks Al-Qur’an tanpa penjelasan Nabi ﷺ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar