Dalam hukum Islam, hubungan mahram tidak hanya lahir karena nasab (keturunan) atau pernikahan, tetapi juga dapat terjadi melalui persusuan (raḍā‘ah). Rasulullah ﷺ bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Haram karena persusuan apa yang haram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, seseorang bisa menjadi mahram karena pernah disusui dengan syarat-syarat tertentu. Namun, bagaimana jika hubungan persusuan ini baru diketahui kemudian? Bagaimana cara membuktikannya?
Persusuan Tidak Bisa Ditetapkan Sembarangan
Karena konsekuensi hukum persusuan sangat besar seperti batalnya rencana pernikahan atau terungkapnya status mahram maka syariat menetapkan standar pembuktian yang ketat.
Dalam kitab Fath al-Mu‘īn, disebutkan bahwa hubungan persusuan dapat dibuktikan dengan:
Satu laki-laki dan dua perempuan, atau
Empat perempuan.
Kesaksian ini diterima meskipun salah satu saksi adalah ibu dari wanita yang menyusui, selama ia bersaksi demi menegakkan kebenaran, bukan karena tuntutan pihak tertentu.
Ini menunjukkan bahwa perkara persusuan termasuk masalah hukum serius, bukan sekadar cerita keluarga atau dugaan semata.
Kesaksian Wanita yang Menyusui
Wanita yang pernah menyusui juga dapat menjadi saksi, dengan syarat:
1. Tidak sedang menuntut upah penyusuan.
2. Memberikan kesaksian bersama saksi lain.
Misalnya, ia mengatakan:
“Aku bersaksi bahwa aku telah menyusui anak ini.”
Kesaksiannya tetap diterima selama memenuhi syarat di atas.
Apa yang Harus Disebutkan dalam Kesaksian?
Kesaksian persusuan tidak cukup hanya berkata: “Anak ini pernah disusui.”
Harus dijelaskan secara rinci:
Kapan waktu penyusuan terjadi.
Berapa jumlah penyusuan.
Apakah setiap susuan terpisah satu sama lain.
Apakah susu benar-benar masuk ke perut bayi pada setiap susuan.
Hal ini penting karena tidak semua kontak dengan susu menyebabkan hukum persusuan.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan kalian.”
(QS. An-Nisā’: 23)
Ayat ini menunjukkan adanya konsekuensi hukum yang besar, sehingga penetapannya harus jelas.
Bagaimana Mengetahui Bayi Benar-Benar Menyusu?
Ulama menjelaskan bahwa masuknya susu ke tubuh bayi dapat diketahui melalui:
Melihat langsung proses menyusu.
Susu diperah lalu diminumkan ke bayi.
Bayi terlihat menelan.
Adanya tanda-tanda seperti:
mengisap payudara,
gerakan tenggorokan saat menelan.
Namun, semua itu harus setelah dipastikan bahwa wanita tersebut memang memiliki susu. Jika tidak diketahui memiliki susu, maka hukum asalnya adalah tidak ada susu.
Jika Masih Ragu, Apakah Menjadi Mahram?
Jika ada keraguan mengenai:
jumlah susuan belum sempurna,
masa dua tahun penyusuan diragukan,
atau tidak yakin susu masuk ke perut bayi,
maka hubungan mahram karena susuan tidak ditetapkan.
Artinya, hukum asal pernikahan tetap boleh.
Tetapi para ulama menganjurkan sikap wara‘ (kehati-hatian), yaitu menghindari pernikahan jika ada syubhat yang kuat.
Jika Hanya Satu Orang yang Mengaku?
Jika hanya satu wanita yang mengabarkan adanya persusuan, maka secara hukum tidak otomatis wajib diterima.
Namun, jika seseorang mempercayai dan membenarkan keterangannya, maka ia wajib mengikuti konsekuensi pengakuan tersebut untuk dirinya.
Pengakuan Persusuan Butuh Bukti Lebih Ketat
Adapun pengakuan resmi tentang adanya persusuan (iqrār) tidak dapat ditetapkan kecuali dengan:
dua laki-laki yang adil.
Ini menunjukkan bahwa syariat sangat menjaga kehormatan nasab, pernikahan, dan hubungan keluarga.
Penutup
Masalah persusuan bukan perkara sepele. Satu tetes susu yang memenuhi syarat dapat mengubah status hukum seseorang menjadi mahram selamanya.
Karena itu, keluarga sebaiknya mendokumentasikan dengan baik praktik penyusuan yang berpotensi menimbulkan hubungan mahram, agar tidak muncul masalah di kemudian hari.
Dalam perkara yang menyangkut kehormatan dan pernikahan, Islam mengajarkan kehati-hatian, ketelitian, dan kejujuran dalam memberikan kesaksian.
Refrensi:
ويثبت الرضاع برجل وامرأتين وبأربع نسوة ولو فيهن أم المرضعة إن شهدت حسبة بلا سبق دعوى كشهادة أب امرأة وابنها بطلاقها كذلك وتقبل شهادة مرضعة مع غيرها لم تطلب أجرة الرضاع وإن ذكرت فعلها كأشهد أني أرضعتها
وشرط شهادة الرضاع ذكر وقت الرضاع وعدده وتفرق المرات ووصول اللبن إلى جوفه في كل رضعة.
ويعرف بنظر حلب وإيجار وازدراد وبقرائن كامتصاص ثدي وحركة حلقة بعد علمه أنها ذات لبن وإلا لم يحل له أن يشهد لان الأصل عدم اللبن.
ولا يكفي في أداء الشهادة ذكره القرائن بل يعتمدها ويجزم بالشهادة ولو شهد به دون النصاب أو وقع شك في تمام الرضعات أو الحولين أو وصول اللبن إلى جوف الرضيع لم يحرم النكاح لكن الورع الاجتناب وإن لم تخبره إلا واحدة نعم إن صدقها يلزم الأخذ بقولها.
ولا يثبت الإقرار بالرضاع إلا برجلين عدلين.
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 458]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar