Rabu, 20 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Ketentuan Persaksian dan Validitas Izin Mempelai Wanita dalam Akad Nikah

Ketentuan Persaksian dan Validitas Izin Mempelai Wanita dalam Akad Nikah


Tidak disyaratkan adanya persaksian atas izin (persetujuan) perempuan yang izinnya معتبر (dianggap sah), karena izin bukan termasuk rukun akad nikah, melainkan hanya syarat dalam akad. Oleh sebab itu, tidak wajib menghadirkan saksi atas izin tersebut.

Hal ini berlaku apabila walinya bukan hakim. Demikian juga jika walinya seorang hakim, menurut pendapat yang lebih kuat (al-awjah).

Dalam kitab Al-Baḥr, dinukil dari para ulama Ashḥāb (ulama mazhab Syafi‘i) bahwa boleh bersandar pada kabar seorang anak kecil yang diutus oleh wali kepada orang lain untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya; yakni apabila dalam hati timbul keyakinan akan kebenaran berita yang dibawanya.

Cabang masalah:
Apabila seorang wali menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya sebelum berita izinnya sampai kepadanya, maka akad tersebut tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat, selama izin itu memang sudah ada lebih dahulu sebelum waktu akad nikah berlangsung. Sebab, ukuran dalam akad-akad adalah hakikat keadaan yang sebenarnya (mā fī nafs al-amr), bukan berdasarkan dugaan orang mukallaf.

Penjelasan singkat:
Bagian ini menjelaskan bahwa:

Persetujuan calon mempelai perempuan memang penting, tetapi tidak harus disaksikan dua orang sebagaimana ijab kabul.

Yang penting izin itu benar-benar sudah ada sebelum akad.

Kalau wali belum mengetahui izinnya secara langsung, tetapi ternyata izin sudah diberikan sebelumnya, akad tetap sah.

Contoh sederhananya: seorang gadis sudah berkata kepada keluarganya, “Saya setuju dinikahkan dengan Fulan,” tetapi berita itu belum sampai ke wali yang sedang di tempat lain. Jika wali lalu menikahkannya, kemudian terbukti izin itu memang sudah ada sebelumnya, maka akadnya sah.


Refrensi:

تنبيه لا يشترط الإشهاد على إذن معتبرة الإذن لأنه ليس ركنا للعقد بل هو شرط فيه فلم يجب الإشهاد
عليه إن كان الولي غير حاكم وكذا إن كان حاكما على الأوجه ونقل في البحر عن الأصحاب أنه يجوز اعتماد صبي أرسله الولي إلى غيره ليزوج موليته: أي إن وقع في قلبه صدق الخبر.
فرع لو زوجها وليها قبل بلوغ إذنها إليه صح على الأوجه إن كان الإذن سابقا على حالة التزويج لان العبرة في العقود بما في نفس الأمر لا بما في ظن المكلف.

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٢]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Ketentuan Persaksian dan Validitas Izin Mempelai Wanita dalam Akad Nikah

Ketentuan Persaksian dan Validitas Izin Mempelai Wanita dalam Akad Nikah Tidak disyaratkan adanya persaksian atas izin (persetujuan) perempu...