Dalam fikih Islam, akad nikah bukan hanya soal kesepakatan antara calon suami dan istri, tetapi juga melibatkan wali yang memiliki peran penting dalam menjaga kemaslahatan perempuan. Mazhab Syafi‘i menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menjadi wali, bagaimana urutannya, serta bagaimana bentuk izin perempuan dalam pernikahan.
Urutan Wali Nikah dalam Mazhab Syafi‘i
Hak perwalian nikah pertama kali berada pada wali asal, yaitu ayah. Jika ayah tidak ada, maka berpindah kepada kakek dari jalur ayah ke atas.
Setelah ayah dan kakek, hak perwalian berpindah kepada ‘ashabah nasab, yaitu kerabat laki-laki dari jalur ayah dengan urutan tertentu:
1. Saudara laki-laki kandung
2. Saudara laki-laki seayah
3. Anak laki-laki saudara kandung
4. Anak laki-laki saudara seayah
5. Paman kandung
6. Paman seayah
7. Anak laki-laki paman kandung
8. Anak laki-laki paman seayah
9. Paman ayah, lalu anak-anak mereka, dan seterusnya
Urutan ini harus dijaga dan tidak boleh dilangkahi selama wali yang lebih dekat masih ada dan memenuhi syarat.
Jika seluruh wali dari jalur nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali karena الولاء (hubungan memerdekakan budak), yaitu orang yang pernah memerdekakan perempuan tersebut atau ahli warisnya sesuai urutan waris.
Perempuan Baligh Tidak Bisa Dinikahkan Sembarangan
Dalam mazhab Syafi‘i, wali-wali selain ayah dan kakek menikahkan perempuan yang sudah baligh, bukan anak kecil. Ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang memberikan ruang berbeda dalam beberapa kondisi.
Artinya, perempuan dewasa tetap memiliki posisi penting dalam akadnya, khususnya terkait izin dan kerelaan.
Izin Janda Harus dengan Ucapan Jelas
Perempuan yang berstatus janda (tsayyib), yakni yang pernah melakukan hubungan suami istri, wajib memberikan izin secara lisan.
Contoh lafaz izin yang sah:
“Aku mewakilkan kepadamu untuk menikahkanku.”
“Aku ridha dengan siapa yang dipilih ayahku.”
“Aku ridha dinikahkan.”
Jika hanya diam, maka tidak cukup bagi janda.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Al-Daraqutni.
Izin Gadis Cukup dengan Diam
Berbeda dengan janda, gadis (bikr) cukup memberikan izin dengan diam setelah dimintai persetujuan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Seorang gadis dimintai pendapatnya, dan izinnya adalah diamnya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim ibn al-Hajjaj, Al-Tirmidhi, dan Al-Nasa'i.
Diamnya gadis dipahami sebagai bentuk rasa malu yang alami.
Bahkan apabila ia menangis saat dimintai izin, selama tidak disertai:
teriakan,
penolakan tegas,
atau menampar wajah,
maka tangisan tersebut tetap dianggap sebagai izin.
Perempuan yang Hilang Keperawanan Tanpa Jima‘
Jika seorang perempuan kehilangan keperawanan bukan karena hubungan badan, misalnya karena:
jatuh,
kecelakaan,
atau sebab lain seperti jari dan semisalnya,
maka status hukumnya tetap seperti gadis. Artinya, izinnya cukup dengan diam.
Sebab yang menjadi ukuran bukan hilangnya selaput dara semata, tetapi pengalaman hubungan badan.
Adab Meminta Izin kepada Anak Perempuan
Meskipun ayah dan kakek dalam kondisi tertentu memiliki hak ijbar, para ulama tetap menganjurkan mereka meminta izin kepada gadis yang sudah baligh.
Tujuannya adalah:
menjaga perasaan anak,
menghormati keinginannya,
dan menenangkan hatinya sebelum akad.
Adapun anak kecil belum dianggap memiliki izin yang sah.
Sebagian ulama juga menganjurkan meminta izin kepada anak yang sudah mumayyiz, sebagai bentuk pendidikan dan penghormatan.
Untuk wali selain ayah dan kakek, dianjurkan menghadirkan saksi ketika izin diberikan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Kesimpulan
Mazhab Syafi‘i sangat memperhatikan keteraturan dalam urusan nikah:
Wali nikah memiliki urutan yang ketat dan tidak boleh dilompati.
Janda harus memberi izin secara verbal.
Gadis cukup dengan diam sebagai tanda setuju.
Hilangnya keperawanan tanpa jima‘ tidak mengubah status hukum menjadi janda.
Ayah dan kakek dianjurkan tetap meminta izin gadis baligh demi menjaga perasaannya.
Aturan-aturan ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam dibangun di atas tertib hukum, perlindungan hak perempuan, dan kehati-hatian dalam akad.
Refrensi:
ثم بعد الأصل عصبتها وهو من على حاشية النسب فيقدم أخ
لأبوين فأخ لأب فبنوهما كذلك فيقدم بنو الإخوة لأبوين ثم بنو الإخوة لأب.
فـ بعد ابن الأخ عم لأبوين ثم لأب ثم بنوهما كذلك ثم عم الأب ثم بنوه كذلك وهكذا.
ثم بعد فقد عصبة النسب من كان عصبة بولاء كترتيب إرثهم فيقدم معتق فعصباته ثم معتق المعتق ثم عصباته وهكذا.
فيزوجون أي الأولياء المذكورين على ترتيب ولا يتهم.
بالغة لا صغيرة خلافا لأبي حنيفة.
بإذن ثيب بوطء نطقا لخبر الدارقطني السابق.
ويجوز الإذن منها بلفظ الوكالة كوكلتك في تزويجي ورضيت بمن يرضاه أبي أو أمي أو بما يفعله أبي لا بما تفعله أمي لأنها لا تعقد ولا إن رضي أبي أو أمي للتعليق وبرضيت فلانا زوجا أو رضيت أن أزوج.
وكذا بأذنت له أن يعقد لي وإن لم تذكر نكاحا على ما بحث ولو قيل لها أرضيت بالتزويج؟ فقالت رضيت كفى.
وصمت بكر ولو عتيقة استؤذنت في كفء وغيره وإن بكت لكن من غير صياح أو ضرب حد: لخبر: "والبكر تستأمر وإذنها سكوتها" [مسلم رقم: 1421, الترمذي رقم: 1108, النسائي رقم: 3260- 3264]
وخرج بثيب بوطء مزالة البكارة بنحو إصبع فحكمها حكم البكر في الاكتفاء بالسكوت بعد الاستئذان. ويندب للأب والجد استئذان البكر البالغة تطييبا لخاطرها أما الصغيرة فلا إذن لها وبحث ندبه في المميزة ولغيرهما الإشهاد على الإذن.
[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٩]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar