Senin, 04 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Sebab Persusuan?

Mahram Karena Persusuan dalam Islam: Siapa Saja yang Menjadi Haram Dinikahi?

Islam tidak hanya menetapkan hubungan mahram melalui nasab (keturunan), tetapi juga melalui persusuan (raḍā‘ah). Karena itu, seorang anak yang menyusu kepada seorang perempuan dapat memiliki hubungan kekeluargaan yang berdampak pada hukum pernikahan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Haram karena persusuan apa yang haram karena nasab.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi kaidah utama dalam memahami siapa saja yang menjadi mahram karena persusuan.

Apa Itu Mahram Persusuan?

Mahram persusuan adalah orang-orang yang menjadi haram dinikahi akibat adanya hubungan menyusui yang memenuhi syarat syar‘i.

Misalnya, seorang bayi menyusu kepada seorang wanita hingga terpenuhi syarat persusuan, maka wanita itu menjadi ibu susunya, dan konsekuensi hukumnya mengikuti hubungan nasab.

Siapa Saja yang Haram Karena Persusuan?

Berdasarkan penjelasan dalam kitab Fath al-Mu‘in, orang-orang berikut menjadi mahram:

1. Ibu Susu

Wanita yang menyusui seorang anak menjadi ibu baginya dalam hukum persusuan.

Contoh: Ahmad menyusu kepada Fatimah, maka Fatimah adalah ibu susu Ahmad.

2. Nenek Susu

Ibu dari ibu susu juga menjadi mahram.

Artinya, ibu Fatimah juga menjadi nenek susu bagi Ahmad.

3. Saudara Sesusuan

Anak-anak yang juga menyusu dari wanita yang sama menjadi saudara sesusuan.

Jika Ahmad dan Zaid sama-sama menyusu kepada Fatimah, maka keduanya saudara sesusuan.

4. Anak Perempuan dari Orang yang Disusui

Perempuan yang menyusu dari susu seseorang atau dari keturunannya dihukumi sebagai anak perempuan dalam hukum persusuan.

Begitu pula anak-anaknya ke bawah (cucu dan seterusnya).

5. Saudara dari Susu Orang Tua

Perempuan yang menyusu dari susu salah satu orang tua seseorang dihukumi sebagai saudara.

Misalnya, seorang bayi menyusu dari ibu kandung ayahmu, maka ia menjadi saudara ayahmu dalam hukum persusuan.

Siapa yang Tidak Menjadi Mahram Karena Persusuan?

Tidak semua hubungan yang tampak dekat karena persusuan otomatis menjadi mahram.

Di antaranya yang tidak haram dinikahi:

wanita yang menyusui saudaramu,

wanita yang menyusui cucumu,

ibu dari wanita yang menyusui anakmu,

anak perempuan dari wanita yang menyusui anakmu.


Hal ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan memiliki batas tertentu dan tidak berlaku secara mutlak ke semua pihak.

Hikmah Hukum Persusuan

Allah menetapkan hukum ini untuk menjaga:

kejelasan hubungan keluarga,

kehormatan nasab,

batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan.


Allah Ta‘ala berfirman:

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara perempuan sepersusuan.”
(QS. An-Nisa: 23)


Ayat ini menegaskan bahwa persusuan bukan sekadar urusan gizi anak, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Penutup

Persusuan dalam Islam membentuk hubungan mahram sebagaimana hubungan nasab pada jalur tertentu. Karena itu, masalah ini perlu diperhatikan dengan serius, terutama dalam pencatatan anak yang menyusu kepada orang lain agar tidak terjadi pernikahan terlarang di kemudian hari.

Refrensi:
أو رضاع فيحرم به أي بالرضاع من يحرم بنسب للخبر المتفق عليه: "ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب" فمرضعتك ومرضعتها ومرضعة من ولدك من نسب أو رضاع وكل من ولدت مرضعتك أو ذا لبنها أمك من رضاع والمرتضعة بلبنك ولبن فرعك نسبا أو رضاعا وبنتها كذلك وإن سفلت بنتك والمرتضعة بلبن أحد أبويك نسبا أو رضاعا أختك وقس على هذا بقية الأصناف المتقدمة.
ولا يحرم عليك برضاع من أرضعت أخاك أو ولد ولدك ولا أم مرضعة ولدك وبنتها وكذا أخت أخيك لأبيك أو لامك من نسب أو رضاع

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٥٦]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Sebab Persusuan?

Mahram Karena Persusuan dalam Islam: Siapa Saja yang Menjadi Haram Dinikahi? Islam tidak hanya menetapkan hubungan mahram melalu...