Dalam kajian Ulumul Qur’an, pembahasan tentang nasakh termasuk tema yang sangat penting sekaligus sensitif. Nasakh berarti dihapuskannya suatu hukum syariat dengan hukum lain yang datang setelahnya. Karena berkaitan langsung dengan penetapan dan penghapusan hukum Allah, para ulama sangat berhati-hati dalam menetapkan adanya nasakh.
Salah satu ulama yang menegaskan prinsip kehati-hatian ini adalah Ibnu al-Hassar. Beliau menjelaskan bahwa nasakh tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau pendapat pribadi.
Nasakh Harus Berdasarkan Riwayat yang Jelas
Ibnu al-Hassar menyebutkan bahwa penetapan nasakh harus bersandar pada riwayat yang tegas dari Rasulullah ﷺ atau dari para sahabat. Misalnya, adanya keterangan yang jelas bahwa suatu ayat telah menasakh ayat lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah nasakh bukan wilayah spekulasi. Sebab, ketika seseorang menyatakan suatu ayat telah mansukh, berarti ia sedang menetapkan bahwa hukum sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, dibutuhkan dalil yang benar-benar kuat.
Mengetahui Urutan Turunnya Ayat
Selain melalui riwayat yang tegas, nasakh juga dapat diketahui melalui sejarah turunnya ayat. Para ulama melihat:
ayat mana yang turun lebih dahulu,
dan ayat mana yang turun belakangan.
Jika terdapat dua dalil yang tampak bertentangan dan tidak mungkin dipadukan, sementara diketahui salah satunya datang setelah yang lain, maka ayat yang datang kemudian dapat menjadi nasikh bagi hukum sebelumnya.
Karena itu, ilmu tentang asbābun nuzūl dan kronologi turunnya ayat sangat membantu dalam memahami persoalan nasakh.
Tidak Boleh Bersandar pada Dugaan
Ibnu al-Hassar juga mengingatkan bahwa pendapat sebagian mufasir atau ijtihad pribadi tidak cukup untuk menetapkan nasakh apabila tidak didukung:
riwayat yang sahih,
atau pertentangan yang jelas antara dua dalil.
Sering kali dua ayat terlihat bertentangan padahal sebenarnya masih bisa dikompromikan. Dalam kondisi seperti ini, para ulama lebih mendahulukan usaha menggabungkan makna kedua dalil daripada langsung menyatakan adanya nasakh.
Inilah sebabnya para ulama memiliki kaidah:
> “Mengompromikan dua dalil lebih didahulukan daripada menetapkan nasakh.”
Bahaya Terlalu Mudah Mengklaim Nasakh
Terlalu mudah menganggap suatu ayat mansukh dapat menimbulkan dampak besar, di antaranya:
menghapus hukum yang sebenarnya masih berlaku,
menyempitkan makna Al-Qur’an,
dan menimbulkan kesalahan dalam istinbath hukum.
Karena itu, ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Bahkan sebagian mereka lebih memilih mengatakan:
> “Ayat ini dapat dipahami demikian dan demikian,” daripada tergesa-gesa menyatakan adanya nasakh.
Penutup
Pembahasan nasakh mengajarkan pentingnya ketelitian dalam memahami Al-Qur’an. Penetapan nasakh tidak cukup hanya dengan logika atau dugaan, tetapi harus berdasarkan riwayat yang sahih dan pengetahuan sejarah yang jelas.
Dari sini tampak betapa para ulama menjaga kehormatan Al-Qur’an dengan penuh kehati-hatian. Mereka tidak mudah menghapus suatu hukum kecuali dengan bukti yang benar-benar kuat. Sikap ilmiah seperti inilah yang menjadi teladan dalam memahami syariat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar