Jumat, 29 Mei 2026

Hukum Shalat Dengan Kepala Terbuka


Pertanyaan:
Bagaimana hukum melakukan salat a dengan kondisi kepala terbuka (tanpa penutup kepala) bagi laki-laki, serta bagaimana pengaruhnya terhadap marwah (kewibawaan) seseorang?

Jawaban:

   1. Menurut Syafiiyyah: Makruh hukumnya sengaja membuka kepala saat salat. Hal ini karena disunnahkan untuk berhias (tazayyun) secara sempurna dengan menutup kepala dan badan sebagai bentuk etika beribadah.
   2. Menurut Asy Syatibi: Hukumnya bergantung pada adat istiadat (urf) setempat. Di daerah yang menganggap buka kepala sebagai tindakan tidak sopan (seperti di wilayah Timur/Masyriq), hal tersebut dapat menggugurkan kewibawaan (muru’ah) dan merusak status keadilan seseorang. Namun, di daerah yang menganggapnya lumrah (seperti di wilayah Barat/Maghrib), hal tersebut tidak dianggap buruk.

Referensi:

* I’anatut Thalibin (1/226): Menjelaskan kemakruhan membuka kepala dan pundak saat salat karena menyelisihi kesunnahan berhias.

* Al-Muwafaqat (2/489): Menjelaskan bahwa standar kesopanan (membuka kepala) bersifat dinamis, bisa berbeda antar wilayah, dan memengaruhi penilaian syariat terhadap kredibilitas (‘adalah) seseorang.

وكره كشف رأس ومنكب، لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٢٢٦/١]

الموافقات" (2/ 489): "العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها...، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي...ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Shalat Dengan Kepala Terbuka

Pertanyaan: Bagaimana hukum melakukan salat a dengan kondisi kepala terbuka (tanpa penutup kepala) bagi laki-laki, serta bagaimana pengaruhn...