Minggu, 10 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin Kejelasan Calon Suami Dalam Pernikahan

Ngaji Fathul Muin Kejelasan Calon Suami Dalam Pernikahan 

Disyaratkan pada calon suami adanya ta‘yīn (penentuan yang jelas). Maka jika seseorang berkata: “Aku nikahkan engkau dengan salah satu dari dua putriku” tanpa menentukan siapa yang dimaksud, maka akad itu batal, meskipun disertai isyarat.

Dan disyaratkan pula tidak ada wanita yang menjadi mahram untuk digabungkan dengan calon istri, seperti saudari perempuan, bibi dari pihak ayah (ʿammah), atau bibi dari pihak ibu (khālah) dari perempuan yang dilamar, baik karena nasab maupun persusuan, yang masih berada dalam ikatan pernikahan suami tersebut, meskipun wanita itu sedang dalam masa iddah raj‘i (talak yang masih bisa dirujuk). Sebab wanita dalam iddah raj‘i statusnya seperti istri, terbukti masih adanya hak saling mewarisi.

Maka jika seseorang menikahi dua wanita yang haram digabung dalam satu akad, batal nikah keduanya, karena tidak ada alasan untuk mengunggulkan salah satu dari keduanya. Namun jika dinikahi dalam dua akad terpisah, maka yang batal adalah akad yang kedua.

Kaidah wanita yang haram digabung dalam satu pernikahan ialah:
Setiap dua wanita yang di antara keduanya ada hubungan nasab atau persusuan yang menyebabkan keduanya haram menikah jika salah satunya diasumsikan sebagai laki-laki.

Disyaratkan pula bahwa suami tidak sedang memiliki empat orang istri selain calon yang akan dinikahi, meskipun sebagian dari empat istri itu sedang dalam masa iddah raj‘i, karena wanita raj‘iyyah masih dihukumi sebagai istri.

Apabila seorang lelaki merdeka menikahi istri kelima secara berurutan, maka batal nikah pada istri kelima. Namun jika lima wanita itu dinikahi dalam satu akad sekaligus, maka batal semuanya.

Demikian pula budak laki-laki, jika ia menambah istri lebih dari dua, maka hukumnya batal dengan rincian yang sama.

Adapun jika wanita yang menjadi penghalang bagi calon istri, atau salah satu dari empat istri tadi, sedang berada dalam iddah bain (talak ba’in, tidak bisa dirujuk), maka sah menikahi wanita yang haram digabung dengannya atau menikahi istri kelima, karena wanita dalam iddah bain statusnya sudah menjadi orang asing (ajnabiyyah).

Sumber:

وشرط في الزوج تعيين فزوجت بنتي أحدكما باطل ولو مع الإشارة.
وعدم محرمة كأخت أو عمة أو خالة للمخطوبة بنسب أو رضاع تحته أي الزوج ولو في العدة الرجعية لان الرجعية كالزوجة بدليل التوارث فإن نكح محرمين في عقد بطل فيهما: إذ لا مرجح أو في عقدين بطل
الثاني وضابط من يحرم الجمع بينهما كل امرأتين بينهما نسب أو رضاع يحرم تناكحهما إن فرضت إحداهما ذكرا ويشترط أيضا أن لا تكون تحته أربع من الزوجات سوى المخطوبة ولو كان بعضهن في العدة الرجعية لان الرجعية في حكم الزوجة فلو نكح الحر خمسا مرتبا بطل في الخامسة أو في عقد بطل في الجميع أو زاد العبد على الثنتين بطل كذلك.
أما إذا كانت المحرمة للمخطوبة أو إحدى الزوجات الأربعة في العدة البائن فيصح نكاح محرمتها والخامسة لأن البائنة أجنبية
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 461]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 3)

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 3)  (الميزان الثالث) ميزان التمييز بشواهد الأحكا...