Dalam fikih Islam, perwalian nikah tidak selalu hanya berkaitan dengan nasab seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki. Ada juga bentuk perwalian yang lahir dari hubungan wala’, yaitu hubungan hukum antara orang yang memerdekakan budak dengan budak yang dimerdekakan.
Salah satu pembahasan menarik dalam kitab Fathul Mu‘in adalah tentang perempuan budak yang dimerdekakan oleh beberapa orang sekaligus.
Jika Beberapa Orang Memerdekakan Satu Budak Perempuan
Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:
Jika beberapa orang secara bersama-sama memerdekakan seorang budak perempuan, maka untuk menikahkannya disyaratkan persetujuan seluruh orang yang memerdekakannya.
Artinya, hak perwalian atas perempuan tersebut menjadi milik bersama. Karena semua memiliki bagian dalam memerdekakannya, maka tidak boleh salah satu bertindak sendiri dalam urusan nikah tanpa izin lainnya.
Sebagai solusi praktis, mereka boleh:
menunjuk salah satu dari mereka sebagai wakil,
atau menunjuk orang lain untuk mewakili akad nikah.
Dengan demikian, akad tetap berjalan tertib meskipun wali berjumlah banyak.
Jika Salah Satu Ingin Menikahi Bekas Budak Itu
Bagaimana jika salah satu orang yang ikut memerdekakan justru ingin menikahi perempuan tersebut?
Dalam kondisi ini, ia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Maka yang menikahkannya adalah:
orang-orang lainnya yang ikut memerdekakan,
bersama hakim (qadhi).
Kehadiran hakim di sini berfungsi menjaga keabsahan akad dan menghindari konflik kepentingan.
Jika Semua Orang yang Memerdekakan Telah Wafat
Apabila seluruh orang yang memerdekakan telah meninggal dunia, hak perwalian berpindah kepada kerabat laki-laki pewaris (‘ashabah) dari masing-masing mereka.
Namun, tidak harus seluruh kerabat hadir.
Cukup:
satu orang dari kalangan ‘ashabah setiap orang yang memerdekakan menyatakan persetujuan.
Ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan agar urusan nikah tidak menjadi terlalu rumit.
Jika Banyak ‘Ashabah dalam Satu Tingkatan
Kadang dari pihak orang yang memerdekakan terdapat beberapa ‘ashabah dengan derajat sama, misalnya beberapa saudara laki-laki.
Dalam keadaan ini:
salah satu dari mereka boleh menikahkan perempuan tersebut,
selama perempuan itu ridha.
Persetujuan semua ‘ashabah lain tidak disyaratkan.
Jadi, jika hak perwalian sudah berada pada beberapa kerabat sederajat, syariat tidak mewajibkan musyawarah total yang bisa mempersulit akad.
Hikmah Hukum Ini
Ketentuan ini menunjukkan beberapa prinsip penting dalam fikih Islam:
Menjaga hak pihak yang memiliki hubungan hukum, yaitu orang yang memerdekakan.
Mencegah sengketa dalam urusan perwalian.
Memberi kemudahan ketika jumlah wali banyak atau sebagian telah wafat.
Menjaga kepentingan perempuan, karena ridhanya tetap menjadi unsur penting.
Pembahasan ini juga memperlihatkan betapa detailnya ulama fikih membahas persoalan sosial pada zamannya, termasuk hukum perbudakan dan implikasinya terhadap pernikahan.
Meski sistem perbudakan sudah tidak relevan dalam konteks modern, kaidah-kaidah ini tetap penting dipelajari untuk memahami keluasan dan ketelitian bangunan hukum Islam klasik.
Referensi:
Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in bi Syarh Qurrat al-‘Ain, hlm. 469.
فرع لو أعتق جماعة أمة اشترط رضا كلهم فيوكلون واحدا منهم أو من غيرهم ولو أراد أحدهم أن يتزوجها زوجه الباقون مع القاضي: فإن مات جميعهم كفى رضا كل واحد من عصبة كل واحد ولو اجتمع عدد من عصبات المعتق في درجة جاز أن يزوجها أحدهم برضاها وإن لم يرض الباقون.
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 469]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar