Minggu, 03 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Syarat Susuan yang Menjadikan Mahram


Ngaji Fathul Muin: Syarat Susuan yang Menjadikan Mahram


Hubungan mahram tidak hanya terjadi karena nasab (keturunan) dan pernikahan, tetapi juga bisa terjadi karena radha‘ah (persusuan). Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Haram karena susuan apa yang haram karena nasab.” (HR: Bukhari dan Muslim)

Artinya, hubungan persusuan dapat menjadikan seseorang mahram sebagaimana hubungan darah.


Apa Itu Susuan yang Mengharamkan?


Para ulama menjelaskan bahwa tidak semua menyusu menyebabkan mahram. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.


1. Susu berasal dari perempuan manusia


Susu yang menyebabkan mahram harus berasal dari seorang perempuan, bukan susu hewan atau selainnya.


2. Perempuan tersebut telah mencapai usia haid


Yakni perempuan yang secara umur telah sampai pada masa memungkinkan haid (baligh). Jika susu berasal dari anak kecil yang belum sampai usia demikian, maka tidak menimbulkan hukum persusuan.


3. Susu masuk ke perut bayi


Air susu harus benar-benar masuk ke dalam tubuh bayi, baik melalui hisapan langsung maupun media lain.

Bahkan jika hanya setetes, atau bercampur dengan makanan/minuman lain, tetap dianggap selama susu tersebut masuk ke tubuh bayi.


4. Bayi belum berusia dua tahun


Persusuan yang معتبر hanya terjadi pada bayi yang belum mencapai usia dua tahun.

Hal ini sesuai firman Allah:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)


Jika anak sudah melewati dua tahun, maka persusuan setelah itu tidak menyebabkan mahram menurut mazhab Syafi‘i.


5. Terjadi lima kali susuan yang yakin


Dalam mazhab Syafi‘i, harus terjadi lima kali susuan terpisah.


Satu kali susuan dihitung ketika bayi menyusu lalu berhenti dengan sendirinya. Jika berhenti sebentar karena tidur ringan, bermain, berpindah payudara, atau sebab ringan lainnya lalu lanjut lagi, maka masih dianggap satu kali susuan.


Namun jika berhenti total lalu kembali menyusu lagi, itu dihitung susuan baru.

Siapa yang Menjadi Mahram Karena Susuan?

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka:

perempuan yang menyusui menjadi ibu susuan,

suami pemilik susu menjadi ayah susuan.


Lalu hubungan mahram meluas kepada:


orang tua ibu/ayah susuan,

anak-anak mereka,

saudara-saudara mereka,

dan kerabat lainnya sebagaimana hukum nasab.

Karena itu, anak yang disusui tidak boleh menikah dengan:

ibu susuannya,

saudara sesusuan,

anak perempuan dari ibu susuan,

dan seterusnya.

Hukum Pengakuan Saudara Sesusuan

Jika seorang laki-laki dan perempuan mengakui sebelum nikah bahwa mereka saudara sesusuan, maka keduanya haram menikah jika pengakuan tersebut memungkinkan.

Jika pengakuan dilakukan setelah menikah, akad menjadi batal dan keduanya harus dipisahkan.

Ini menunjukkan bahwa syariat sangat berhati-hati dalam menjaga kejelasan hubungan keluarga dan nasab.

Penutup

Masalah persusuan sering dianggap sepele, padahal berdampak besar pada hukum pernikahan. Karena itu, orang tua perlu mencatat dan mengingat dengan baik riwayat persusuan anak-anaknya agar tidak terjadi pernikahan yang dilarang syariat.


Sebagaimana dijelaskan para ulama dalam Fath al-Mu'in, persusuan yang sah memiliki syarat-syarat rinci dan konsekuensi hukum yang luas. Maka memahaminya termasuk bagian dari menjaga agama dan kehormatan keluarga.


Refrensi:

وشرط شهادة الرضاع ذكر وقت الرضاع وعدده وتفرق المرات ووصول اللبن إلى جوفه في كل رضعة.

ويعرف بنظر حلب وإيجار وازدراد وبقرائن كامتصاص ثدي وحركة حلقة بعد علمه أنها ذات لبن وإلا لم يحل له أن يشهد لان الأصل عدم اللبن.

ولا يكفي في أداء الشهادة ذكره القرائن بل يعتمدها ويجزم بالشهادة ولو شهد به دون النصاب أو وقع شك في تمام الرضعات أو الحولين أو وصول اللبن إلى جوف الرضيع لم يحرم النكاح لكن الورع الاجتناب وإن لم تخبره إلا واحدة نعم إن صدقها يلزم الأخذ بقولها.

ولا يثبت الإقرار بالرضاع إلا برجلين عدلين.

[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 458]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Memahami Mahram karena Nasab

Ngaji Fathul Muin: Memahami Mahram karena Nasab Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya soal cinta dan kesepakatan, tetapi ju...