Disyaratkan pada dua orang saksi adanya kelayakan untuk menjadi saksi, yang syarat-syaratnya akan dijelaskan dalam bab persaksian, yaitu:
merdeka secara sempurna,
laki-laki yang jelas kelelakiannya,
adil,
dan konsekuensi dari sifat adil tersebut adalah adanya:
Islam,
mukallaf (baligh dan berakal),
mampu mendengar,
mampu berbicara,
dan mampu melihat.
Hal ini karena perkara-perkara berupa ucapan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan melihat langsung dan mendengar langsung.
Adapun mengenai orang buta, ada satu pendapat yang membolehkan karena ia pada dasarnya termasuk orang yang layak menjadi saksi dalam beberapa keadaan. Namun pendapat yang lebih sahih adalah tidak boleh, meskipun ia mengenal kedua mempelai. Begitu pula orang yang berada dalam kegelapan yang sangat pekat (sehingga tidak bisa melihat).
Disyaratkan pula saksi mengetahui bahasa kedua pihak yang berakad.
Dan disyaratkan juga bahwa kedua saksi atau salah satunya tidak sedang ditunjuk sebagai wali nikah.
Karena itu, akad nikah tidak sah jika dihadiri oleh:
dua budak,
dua perempuan,
dua orang fasik,
dua orang tuli,
dua orang bisu,
dua orang buta,
atau orang yang tidak memahami bahasa kedua pihak yang berakad.
Juga tidak sah jika dihadiri oleh orang yang telah ditentukan sebagai wali.
Maka, seandainya seorang ayah atau saudara laki-laki yang sendirian menjadi wali diberi kuasa dalam akad nikah, lalu ia hadir bersama saksi lain, maka akad tidak sah, karena ia adalah wali yang sekaligus pelaksana akad, sehingga tidak dapat menjadi saksi.
Oleh sebab itu, jika ada tiga saudara laki-laki, lalu dua di antaranya menjadi saksi dan yang ketiga melakukan akad tanpa mewakili salah satu dari keduanya, maka akad sah. Namun jika ia melakukan akad sebagai wakil salah satu dari keduanya, maka akad tidak sah.
Refrensi: (Fath al-Mu'in, hlm. 461–462)
وشرط في الشاهدين أهلية شهادة تأتي شروطها في باب الشهادة وهي حرية كاملة وذكورة محققة وعدالة ومن لازمها الإسلام والتكليف وسمع ونطق وبصر لما يأتي أن الأقوال لا تثبت إلا بالمعاينة والسماع.
وفي الأعمى وجه لأنه أهل للشهادة في الجملة الأصح لا وإن عرف الزوجين ومثله من بظلمة شديدة.
ومعرفة لسان المتعاقدين.
وعدم تعينهما أو أحدهما للولاية فلا يصح النكاح بحضرة عبدين أو امرأتين أو فاسقين أو أصمين أو أخرسين أو أعميين أو من لم يفهم لسان المتعاقدين ولا بحضرة متعين للولاية فلو وكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع الآخر لم يصح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا ومن ثم لو شهد أخوان من ثلاثة وعقد الثالث بغير وكالة من أحدهما صح وإلا فلا
Tidak ada komentar:
Posting Komentar