Durhaka Pada Guru
أن المعلم والمربي حقه على تلميذه كحق الوالد بل أولى، حتى قال بعض الشافعية: أنَّ عُقُوق الوالد يُغفر بالتوبة بخلاف عُقُوق الأستاذ والمُعَلّم.
Sesungguhnya hak seorang Guru/Pendidik bagi murid-muridnya ialah seperti haknya orang tua bagi anak-anaknya, bahkan itu lebih utama. Sehingga sebagian ulama Syafi'iyyah berpendapat, sesungguhnya durhakanya seorang anak kepada orang tuanya, dosanya bisa diampuni melalui taubat. Beda halnya dengan durhakanya seorang murid kepada gurunya (dosanya tidak bisa diampuni melalui taubat).
كتاب: شرح سنن أبي داود للإمام إبن رسلان المقدسي الشافعي (ج ١ / ص ٣٢٨)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar