_________________________
Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Rasulullah SAW juga bersabda:
ما أسكر كثيره فقليله حرام..
Melalui dua hadits di atas Mayoritas ulama berpendapat bahwa minuman yang memabukkan itu haram, apapun jenisnya, berapapun kadarnya, serta apakah meminumnya sampai mabuk atau tidak.
___
Kemudian merujuk pada bab Qiyas dalam ushul fiqih, illat(alasan) di haramkannya Khomr selain adanya Nash yang menjelaskannya adalah Iskar(memabukkan), sehingga Nabidz(selain perasan anggur) yang gak ada Nas hukumnya di qiyaskan(dianalogikan) dengan Khomr karena Illat nya sama(sama2 memabukkan).
Dalam hal ini Kalo kita terapkan dalam Rukun Qiyas maka Khomr disini disebut Al Aslu, Nabidz disebut Al Far'u, Haram disebut Al Hukmu, dan Iskar (Memabukkan) disebut Illat.
Dan termasuk Syarat Al Far'u dalam Qiyas adalah nyata adanya illat pada Al Far'u yang illat tsb sama dengan illat Al Aslu, sehingga setiap makanan ataupun minuman yang mana kandungan atau zat nya itu iskar (memabukkan) maka hukumnya haram, dan apabila secara zat tidak memabukkan tetapi ketika di konsumsi oleh sebagian orang tertentu akan menjadikan akalnya melayang atau tidak sadarkan diri maka hukumnya tidak haram seperti Khomr, sebab tidak adanya persamaan illat.
Karena yang di pandang disini adalah kandungan dan zatnya bukan kadar yang dikonsumsi dan orang yang mengkonsumsi nya, sehingga apabila zatnya memabukkan tetapi ketika di konsumsi oleh sebagian orang atau dikonsumsi dengan kadar yang sedikit tidak memabukan maka hukumnya tetep haram.
Intinya Iskar itu dipandang dari kandungan dan zatnya bukan dari orang yang mengkonsumsi nya dan kadar yang dikonsumsi.
Wallahu alam.
Ref: Ushul fiqh Abu Zahrah, hal 215-216.
✏️Farodisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar