Jumat, 06 September 2024

Membuka Hp Saat Khutbah Jum'at





Membuka WhatsApp dan Facebook ketika khutbah Jum'at sedang berlangsung, Boleh?


Dalam sebuah Hadits disebutkan, bahwa Rasulullah saw bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Barangsiapa yang berwudlu, lalu ia menyempurnakan wudlunya, kemudian mendatangi Jum'at, mendengarkan (khutbah) tanpa berkata-kata, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dengan hari jum'at yang lain, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang-megang batu kerikil, maka ia telah berbuat kesia-siaan. [ HR. Muslim Nomor 1419]

Imam An Nawawi di dalam Al Minhaj, Syarah Shohih Muslim (6/147) menjelaskan sabda Nabi saw yang berupa :

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Dan barangsiapa yang memegang-megang batu kerikil, maka ia telah berbuat kesia-siaan

فِيهِ النّهْيُ عَنْ مَسّ الْحَصَا وَغَيْرِهِ مِنْ أَنْوَاعِ الْعَبَثِ فِي حَالَةِ الْخُطْبَةِ، وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى إِقْبَالِ الْقَلْبِ وَالْجَوَارِحِ عَلَى الْخُطْبَةِ

Di dalam Hadits tersebut terdapat larangan memegang-megeng krikil dan semisalnya dari segala macam permainan ketika Khutbah Jum'at sedang berlangsung. Di dalam Hadits tersebut juga terdapat Isyarat agar memfokuskan hati dan anggota badan terhadap Khutbah.

Imam Al Qodhi Iyadh dalam kitab Ikmalul Mu'allim (3/253) memberikan alasan, berupa :

(وَمَنْ مَسّ الْحَصَا فَقَدْ لَغَا)، لِأَنَّهُ بِتَحْرِيكِهِ لَهُ وَشُغْلِهِ بِهِ صَارَ لَاغِيًا مُشْغِلًا غَيْرَهُ عَنْ سَمَاعِ الْخُطْبَةِ بِصَوْتِ حَرَكَتِهِ

Karena dengan sebab dia menggerakkan tangan dan sibuk pada krikil, menjadikan dia lalai, dan dapat mengganggu orang lain dari mendengarkan Khutbah Jum'at sebab suara gerakannya.

Maka, ketika memegang kerikil saja di larang, karena dapat melalaikan dari fokus dari mendengarkan Khutbah yang sedang berlangsung, maka pastinya membuka aplikasi WhatsApp atau Facebook juga di larang, karena pasti lebih melalaikan dari pada hanya sekedar memegang batu.

Mengenai larangan di atas, para Ulama' masih memperselisihkan hukumnya, ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan Makruh (menyamakan dengan hukum berbicara ketika Khutbah yang keduanya sama-sama Lagho/ sia-sia)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adab-adab berdoa

Adab-adab berdoa  Doa berarti memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala terhadap sesuatu yang bersifat baik. Seperti berdoa m...