Sebagian ulama membedakan antara Nadb, Nafl, Sunnah, Mustahab & Tathowuk
Perinciannya sebagai berikut:
1. "an Nadb" atau "al Mandub" (الندب والمندوب), secara bahasa an nadb itu adalah du'a, anjuran, tuntutan. Dan mandub makna dalam syara' adalah sesuatu yang dituntut olehnya. Sedangkan definisinya adalah sesuatu yang apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa).
2. "an Nafl" atau "an Naafilah" (النفل و النافلة), secara bahasa artinya tambahan sedangkan secara istilah syara' adalah sesuatu yang apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa).
3. "as Sunnah" (السنة), dalam lisan orang Indonesia "sunat", definisinya secara bahasa artinya kebiasaan, sedangkan secara istilah sama seperti naafilah, yaitu yang apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak mendapatkan siksa (tidak berdosa). Hanya saja ulama ushul Fiqih ada yang memberikan sesuatu amalan berhukum sunnah yaitu sesuatu yang dikerjakan secara rutin oleh Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam
4. "al Mustahab" (المستحب), yaitu sesuatu yang dilaksanakan oleh Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam akan tetapi tidak rutin (sewaktu-waktu) dan Baginda memerintahkan hal mustahab itu.
5. "at Tathawwu' " (التطوع), yaitu sesuatu yang dilakukan secara pribadi oleh seseorang akan tetapi masih dalam kerangka amaliyyah agama.
NB: Menurut Pendapat Al-Ashah bahwa Kelimanya itu sama: Bila dikerjakan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa
Sumber: GHAYATUL Wushul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar