Jumat, 13 September 2024

Anjuran Sedekah Saat Melakukan Segala Pelanggaran


 

 Syekh al-Qolyubi mengatakan:

 

ـ ( فرع ) قال في المجموع ، ومن ترك الجمعة بلا عذر يندب له أن يتصدق بدينار أو نصفه ، وعممه بعضهم في إتيان كل معصية 


“Cabangan permasalahan. Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’, ‘‘barang siapa meninggalkan Jum'at tanpa uzur, disunahkan baginya bersedekah satu atau separuh dinar. Sebagian Ulama' memberlakukan umum anjuran ini dalam setiap perbuatan maksiat.” (Syekh al-Qolyubi, Hasyiyah al-Qolyubi ‘ala al-Mahalli, juz 2, hal. 9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Sederhana Agar Opini Kita Di Dengar Orang

Bukan Cuma Isi, Cara Menyampaikan Opini Juga Menentukan Pernah merasa pendapatmu bagus tapi tidak didengarkan? Sementara orang lain yang ide...