Talak Bukan Permainan: Kapan Talak Dianggap Sah dalam Fikih?
Talak adalah perkara serius dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, Islam tidak membiarkan lafaz talak diucapkan secara sembarangan. Ada ketentuan yang harus diperhatikan: siapa yang mengucapkannya, kepada siapa talak ditujukan, dan dalam kondisi bagaimana lafaz tersebut diucapkan.
Dalam Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari dijelaskan sejumlah ketentuan penting mengenai talak.
1. Talak hanya berlaku kepada istri yang masih memiliki hubungan pernikahan
Talak hanya dapat dijatuhkan kepada istri yang statusnya belum menjadi ba’in. Bahkan, istri yang masih berada dalam masa idah talak raj‘i masih dapat dijatuhi talak.
Sebaliknya, talak tidak berlaku kepada perempuan yang telah berpisah melalui khuluk, karena statusnya telah menjadi ba’in. Demikian pula kepada mantan istri yang masa idahnya telah selesai.
Artinya, seseorang tidak bisa menjatuhkan talak kepada perempuan yang secara hukum sudah tidak lagi menjadi istrinya.
2. Talak harus berasal dari orang yang mukallaf
Talak harus diucapkan oleh orang yang telah balig dan berakal serta melakukannya atas kehendaknya sendiri.
Karena itu, talak yang diucapkan oleh anak kecil atau orang gila tidak dianggap sah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan kemampuan seseorang dalam memahami dan mempertanggungjawabkan perkataannya.
3. Bagaimana hukum talak orang mabuk?
Persoalan orang mabuk memiliki rincian.
Jika seseorang sengaja menghilangkan akalnya dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, mengonsumsi ganja, atau menggunakan zat yang memabukkan, kemudian dalam keadaan mabuk ia mengucapkan talak, maka talaknya dianggap terjadi.
Hal ini karena ia sendiri yang menyebabkan hilangnya akal dengan perbuatan yang dilarang.
Namun berbeda jika seseorang mabuk bukan karena kesengajaan atau bukan karena perbuatan yang ia lakukan secara melanggar hukum. Misalnya, ia dipaksa meminum sesuatu yang memabukkan atau tidak mengetahui bahwa minuman tersebut mengandung sesuatu yang memabukkan. Jika kemudian ia mabuk sampai tidak mampu membedakan sesuatu, talaknya tidak dianggap jatuh.
Jika seseorang mengaku bahwa dirinya dipaksa meminum sesuatu yang memabukkan, pengakuannya dapat diterima dengan sumpah apabila terdapat indikasi yang mendukung, misalnya ia memang sedang ditahan atau berada dalam keadaan terpaksa. Jika tidak terdapat indikasi, maka diperlukan bukti.
4. Talak ketika bercanda tetap bukan perkara ringan
Salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah hukum talak ketika bercanda.
Dalam fikih, seseorang tidak boleh menganggap lafaz talak sebagai bahan permainan. Orang yang mengucapkan lafaz talak dengan maksud bercanda, sementara ia memang mengucapkan lafaz tersebut, talaknya tetap dapat terjadi.
Inilah yang membedakan talak dari banyak perkataan biasa. Seseorang tidak bisa mengatakan, “Saya hanya bercanda,” lalu menganggap semuanya selesai.
Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
“ Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan candanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.”
Karena itu, lafaz talak harus dijaga dengan sangat hati-hati.
5. Tidak semua penyebutan kata “talak” menyebabkan talak
Meskipun demikian, bukan berarti setiap kali seseorang menyebut kata “talak” otomatis terjadi perceraian.
Jika seseorang hanya menceritakan talak orang lain, maka hal itu tidak menjadikan istrinya tertalak. Demikian pula seorang ulama atau guru fikih yang sedang menjelaskan contoh lafaz talak tidak otomatis menjatuhkan talak kepada istrinya.
Begitu pula ucapan yang tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri tidak dianggap sebagai talak menurut pembahasan tersebut.
Jadi, yang perlu diperhatikan bukan hanya kata yang terdengar, tetapi juga konteks dan keadaan ketika lafaz tersebut diucapkan.
6. Talak ketika marah
Marah sering menjadi penyebab seseorang mengucapkan kata-kata yang kemudian ia sesali. Karena itu, persoalan talak ketika marah menjadi sangat penting.
Dalam teks Fathul Mu’in disebutkan bahwa para ulama sepakat mengenai jatuhnya talak orang yang marah, meskipun ia mengaku bahwa kemarahannya membuat kesadarannya hilang.
Namun, pembahasan mengenai tingkat kemarahan dan kondisi akal seseorang memiliki rincian tersendiri dalam fikih. Karena itu, kasus nyata tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan perkiraan pribadi, apalagi hanya dengan membaca satu paragraf kitab.
Talak Bukan Bahan Candaan
Dari pembahasan ini kita dapat mengambil satu pelajaran besar: jangan menjadikan talak sebagai alat bercanda, ancaman, atau pelampiasan emosi.
Pertengkaran suami istri memang terkadang tidak dapat dihindari. Tetapi kata-kata yang keluar ketika emosi bisa membawa akibat hukum yang sangat besar.
Karena itu, ketika sedang marah, lebih baik menahan lisan, menjauh sejenak dari pertengkaran, dan menyelesaikan persoalan setelah emosi mereda.
Talak dalam Islam bukan sekadar kalimat. Ia berkaitan dengan status pernikahan, hak suami istri, masa idah, nafkah, nasab, dan masa depan keluarga.
Maka, sebelum mengucapkan lafaz yang berkaitan dengan talak, berhentilah sejenak dan pikirkan akibatnya.
Sebab ada ucapan yang mungkin hanya membutuhkan waktu satu detik untuk keluar dari mulut, tetapi akibat hukumnya dapat berlangsung jauh lebih panjang.
Refrensi
إنما يقع لغير بائن ولو رجعية لم تنقض عدتها فلا يقع لمختلعة ورجعية انقضت عدتها.
طلاق مختار مكلف أي بالغ عاقل فلا يقع طلاق صبي ومجنون.
ومتعد بسكر أي بشرب خمر وأكل بنج أو حشيش لعصيانه بإزالة عقل
بخلاف سكران لم يتعد بتناول مسكر كأن أكره عليه أو لم يعلم أنه مسكر فلا يقع طلاقه إذا صار بحيث لا يميز لعدم تعديه وصدق مدعي إكراه في تناوله بيمينه إن وجدت قرينة عليه كحبس وإلا فلا بد من البينة. ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب.
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين , 507]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar