Mencari kerja bagi kepala rumah tangga
bagaimana hukumnya mencari pekerjaan bagi seorang kepala rumah tangga pengangguran?
hukumnya wajib
refrensi:
Faidhul Qadir jilid 2 halaman 293.
(تنبيه): قال الراغب: الاحتراف في الدنيا وإن كان مباحا من وجه فهو واجب من وجه لأنه لما لم يكن للإنسان الاستقلال بالعبادة إلا بإزالة ضروريات حياته فإزالتها واجبة إذ كل ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب فإذا لم يكن له بد إلا بتعب من الناس فلا بد أن يعوضهم تعبا له وإلا كان ظالما لهم ومن تعطل وتبطل انسلخ من الإنسانية بل من الحيوانية وصار من جنس الموتى
Terjemahan:
(Peringatan): Ar-Raghib Al-Ashfahani berkata:
“Bekerja dan mencari penghidupan di dunia, meskipun dari satu sisi hukumnya mubah, namun dari sisi lain menjadi wajib. Sebab manusia tidak mungkin dapat beribadah secara sempurna kecuali setelah kebutuhan pokok hidupnya terpenuhi. Maka memenuhi kebutuhan tersebut menjadi wajib, karena kaidah menyatakan:
‘Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak dapat terlaksana, maka sesuatu itu juga menjadi wajib.’
Apabila seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhannya kecuali dengan bantuan dan jerih payah orang lain, maka ia harus memberikan imbalan berupa usaha atau kerja kepada mereka. Jika tidak, berarti ia telah berbuat zalim kepada mereka.
Barang siapa meninggalkan pekerjaan dan bermalas-malasan, maka ia telah keluar dari sifat kemanusiaan, bahkan dari sifat kehewanan, dan menjadi seperti golongan orang-orang mati.”
—
Tidak ada komentar:
Posting Komentar