Bolehkah anak menggantikan bapaknya menjadi wali nikah, tanpa ada takwil (pelimpahan kuasa) dari bapaknya yang sakit stroke?
JAWABAN:
Penyakit berat seperti stroke dapat mencegah sahnya kewalian dalam nikah. Dengan artian, orang yang terkena stroke tidak dapat menjadi wali nikah karena hilangnya kemampuan berpikir secara sempurna ('aql) atau terganggunya pertimbangan kemaslahatan. Dengan demikian, perwalian nikah berpindah kepada wali yang lebih jauh, yaitu dalam kasus ini, jika yang sakit adalah ayah mempelai wanita, maka perwalian berpindah kepada anak laki-laki ayah tersebut (yaitu saudara laki-laki kandung mempelai wanita) atau wali lain yang lebih dekat setelahnya, tanpa perlu adanya takwil (pelimpahan kuasa) dari ayah yang sakit.
---
REFERENSI:
كِفَايَةُ الْأَخْيَارِ (ص: ٤٧٣):
وَاعْلَمْ أَنَّ اخْتِلَالَ الْعَقْلِ لِهَرَمٍ أَوْ خَبَلٍ أَوْ عَارِضٍ يَمْنَعُ الْوِلَايَةَ أَيْضًا، وَيَنْقُلُهَا إِلَى الْأَبْعَدِ.
وَكَذَا الْحَجْرُ بِالسَّفَهِ عَلَى الْمَذْهَبِ، لِاخْتِلَالِ نَظَرِهِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ، فَغَيْرُهُ أَوْلَى، وَلِهَذَا وُلِّيَ عَلَيْهِ، فَأَشْبَهَ الصَّبِيَّ.
وَفِي مَعْنَى ذَلِكَ: كَثْرَةُ الْأَسْقَامِ وَالْآلَامِ الشَّاغِلَةُ عَنْ مَعْرِفَةِ مَوَاضِعِ النَّظَرِ وَالْمَصْلَحَةِ، فَتَنْتَقِلُ الْوِلَايَةُ إِلَى الْأَبْعَدِ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - وَتَبِعَهُ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ -.
وَأَمَّا الْإِغْمَاءُ: فَإِنْ كَانَ لَا يَدُومُ غَالِبًا فَهُوَ كَالنَّوْمِ، يُنْتَظَرُ إِفَاقَتُهُ. وَإِنْ كَانَ يَدُومُ يَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً، فَقِيلَ: كَالْجُنُونِ، وَالصَّحِيحُ: الْمَنْعُ. فَعَلَى هَذَا قَالَ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ: يُنْتَظَرُ إِفَاقَتُهُ كَالنَّائِمِ. وَجَزَمَ بِهِ فِي الْمُحَرَّرِ.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
---
KESIMPULAN:
Kondisi Wali Hukum
Wali (ayah) sakit stroke berat hingga hilang kesadaran/akal sehat Tidak sah menjadi wali, perwalian berpindah ke wali berikutnya (anak laki-laki ayah = saudara laki-laki mempelai wanita).
Wali (ayah) sakit ringan/ masih bisa berpikir jernih Tetap sah menjadi wali, tidak berpindah.
Wali (ayah) pingsan sebentar Ditunggu sadar terlebih dahulu.
Wali (ayah) pingsan lama (2-3 hari) Menurut pendapat yang sahih, tidak sah menjadi wali dan perwalian berpindah.
Catatan: Perpindahan wali ini terjadi secara otomatis karena hilangnya syarat kewalian (akal sehat dan kemampuan mempertimbangkan kemaslahatan), tanpa memerlukan takwil (pelimpahan kuasa) dari ayah yang sakit.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar