Salat Jenazah Sebelum Dikafani, Apakah Sah?
Beberapa hari yang lalu, salah satu keluarga sahabat saya meninggal dunia. Rencananya salat jenazah akan dilaksanakan pukul 11.00 siang. Karena pada jam tersebut saya memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan, saya datang lebih awal, sekitar pukul 08.30.
Biasanya, jika seseorang meninggal pada malam hari, keesokan paginya proses memandikan dan mengafani jenazah sudah selesai. Namun kali ini kondisinya berbeda. Saat saya datang, jenazah ternyata sudah dimandikan, tetapi belum dikafani.
Karena waktu saya terbatas, muncul pertanyaan: apakah boleh salat jenazah dilakukan sekarang sebelum jenazah dikafani? Apakah salatnya sah atau harus menunggu proses pengafanan selesai?
Untuk menjawab kebingungan tersebut, kami mencari referensi dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi'i.
Apakah Mengafani Jenazah Menjadi Syarat Sah Salat Jenazah?
Ternyata, yang menjadi syarat sah salat jenazah adalah jenazah sudah dimandikan terlebih dahulu. Adapun pengafanan bukan termasuk syarat sah salat jenazah.
Artinya, apabila jenazah telah selesai dimandikan, kemudian disalatkan sebelum dikafani, maka salat jenazah tersebut tetap sah. Hanya saja, hukumnya makruh karena tidak sesuai dengan urutan yang lebih utama.
Imam ad-Damiri menjelaskan:
قال الإمام الدميري:
وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ: تَقَدُّمُ غُسْلِهِ، وَتُكْرَهُ قَبْلَ تَكْفِينِهِ.
"Disyaratkan untuk sahnya salat jenazah bahwa jenazah telah dimandikan terlebih dahulu. Dan makruh melaksanakan salat jenazah sebelum jenazah itu dikafani."
(الدَّمِيرِي، النَّجْمُ الْوَهَّاجُ فِي شَرْحِ الْمِنْهَاج، ج ٣، ص ١٠١)
Urutan yang Dianjurkan
Dalam mazhab Syafi'i, urutan pengurusan jenazah yang dianjurkan adalah:
- Memandikan jenazah.
- Mengafani jenazah.
- Menyalatkan jenazah.
- Menguburkan jenazah.
Urutan ini adalah yang paling sempurna dan sesuai dengan tuntunan para ulama. Namun apabila karena suatu kebutuhan jenazah disalatkan setelah dimandikan tetapi sebelum dikafani, maka salat tersebut tetap dianggap sah.
Kesimpulan
- Jenazah harus sudah dimandikan agar salat jenazah sah.
- Mengafani jenazah bukan syarat sah salat jenazah.
- Salat jenazah sebelum dikafani hukumnya sah, tetapi makruh.
- Yang lebih utama adalah mengafani jenazah terlebih dahulu, kemudian melaksanakan salat jenazah.
Dengan demikian, bagi seseorang yang memiliki uzur atau kepentingan mendesak sehingga harus menyalatkan jenazah sebelum proses pengafanan selesai, salatnya tetap sah selama jenazah telah dimandikan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar