Dalam fikih Islam, terdapat pembahasan tentang mut‘ah, yaitu pemberian dari suami kepada istri setelah terjadinya perpisahan atau perceraian. Pemberian ini merupakan bentuk penghormatan, hiburan, dan kebaikan kepada istri yang telah berpisah dari suaminya.
Para ulama menjelaskan bahwa mut‘ah wajib diberikan kepada istri yang telah digauli, meskipun ia seorang budak, apabila perceraian terjadi bukan karena kesalahan pihak istri dan bukan pula karena kematian salah satu pasangan.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ﴾
“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 241)
Mut‘ah pada dasarnya adalah pemberian yang disepakati bersama antara suami dan istri. Bentuknya bisa berupa uang, pakaian, atau harta lainnya yang layak diberikan sebagai bentuk kebaikan setelah perpisahan. Sebagian ulama menyebutkan bahwa ukuran minimal mut‘ah adalah sejumlah harta yang sah dijadikan mahar dalam akad nikah.
Selain itu, para ulama juga menganjurkan agar nilai mut‘ah tidak terlalu sedikit. Disebutkan bahwa disunnahkan mut‘ah tidak kurang dari tiga puluh dirham, sebagai bentuk penghormatan dan menjaga perasaan mantan istri.
Apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri mengenai besarnya mut‘ah, maka hakim berhak menentukan kadarnya. Dalam penetapannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
kondisi ekonomi suami, apakah kaya atau miskin,
kedudukan dan nasab istri,
serta keadaan dan sifat istri.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dan kepantasan dalam setiap urusan rumah tangga, bahkan setelah terjadinya perceraian. Mut‘ah bukan sekadar pemberian materi, tetapi juga wujud akhlak mulia dan bentuk tanggung jawab seorang suami setelah berakhirnya hubungan pernikahan.
Dengan adanya syariat mut‘ah, Islam mengajarkan agar perpisahan tetap dilakukan dengan cara yang baik, penuh penghormatan, dan tanpa menyakiti salah satu pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar