Dalam fikih Islam, pernikahan bukan hanya akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga akad yang dibangun di atas kemaslahatan, keharmonisan, dan hak masing-masing pasangan. Karena itu, syariat memberikan hak tertentu apabila ditemukan hal-hal yang dapat mengganggu tujuan pernikahan, di antaranya adanya cacat (aib) atau tidak terpenuhinya syarat yang disepakati dalam akad.
Pembahasan ini diterangkan para ulama dalam kitab-kitab fikih, termasuk dalam Fathul Mu'in.
Aib yang Memberikan Hak Khiyar
Di antara cacat yang menyebabkan suami atau istri memiliki hak memilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan adalah:
Ratq, yaitu tertutupnya jalan farji perempuan sehingga menghalangi hubungan suami istri.
Qarn, yakni adanya daging atau tulang yang menghalangi jima’.
Jubb, yaitu terpotongnya alat kelamin.
‘Unnah, yakni impotensi atau ketidakmampuan melakukan hubungan suami istri.
Apabila salah satu dari cacat tersebut ditemukan pada pasangan, maka pihak lainnya memiliki hak untuk melakukan fasakh (pembatalan nikah).
Namun hak ini tidak boleh ditunda-tunda. Para ulama menjelaskan bahwa penggunaan hak fasakh harus dilakukan secara segera setelah mengetahui adanya aib tersebut. Selain itu, pembatalan dilakukan melalui hakim agar tidak menimbulkan perselisihan dan kekacauan hukum.
Aib yang Tidak Menetapkan Hak Fasakh
Tidak semua kekurangan atau penyakit dianggap sebagai aib yang membolehkan pembatalan nikah. Beberapa hal berikut tidak termasuk penyebab khiyar:
Istihadhah.
Bau mulut.
Bau badan.
Luka bernanah yang terus mengalir.
Sempitnya jalan kemaluan.
Meskipun hal-hal tersebut mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, syariat tidak menjadikannya sebagai alasan otomatis untuk membatalkan akad nikah.
Khiyar karena Tidak Sesuainya Syarat
Selain karena aib, hak khiyar juga dapat muncul karena tidak terpenuhinya syarat yang disebutkan dalam akad nikah.
Misalnya ketika salah satu pihak mensyaratkan bahwa pasangan:
masih perawan,
merdeka,
memiliki nasab tertentu,
kaya,
muda,
atau tidak memiliki cacat tertentu.
Jika setelah akad ternyata sifat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, maka pihak yang dirugikan berhak membatalkan nikah.
Para ulama menegaskan bahwa syarat ini harus disebutkan saat akad berlangsung. Adapun syarat yang hanya dibicarakan sebelum akad tanpa dimasukkan ke dalam akad tidak memiliki kekuatan hukum yang sama.
Menariknya, dalam masalah ini pembatalan nikah tidak harus melalui keputusan hakim. Pihak yang memiliki hak khiyar boleh langsung melakukan fasakh.
Perselisihan tentang Keperawanan
Dalam praktiknya, terkadang muncul sengketa terkait status keperawanan perempuan.
Jika seorang perempuan disyaratkan masih perawan, lalu setelah akad diketahui tidak demikian, kemudian perempuan mengaku bahwa keperawanannya hilang setelah bersama suaminya, sedangkan suami mengingkari, maka ucapan perempuan diterima dengan sumpahnya. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan keutuhan akad dan menolak fasakh.
Demikian pula jika perempuan mengaku bahwa suamilah yang menghilangkan keperawanannya, maka pengakuannya diterima dengan sumpahnya.
Namun dalam persoalan mahar, suami juga dapat dibenarkan dengan sumpahnya terkait hak pengurangan mahar menjadi setengah apabila terjadi talak sebelum dukhul.
Sebagian Unsur Kafa’ah Tidak Bisa Saling Menggantikan
Dalam pembahasan kafa’ah (kesetaraan pasangan), para ulama menjelaskan bahwa sebagian unsur kafa’ah tidak dapat menutupi kekurangan unsur lainnya.
Karena itu:
perempuan merdeka non-Arab tidak dianggap sekufu dengan budak Arab,
dan perempuan merdeka yang fasik tidak sekufu dengan budak yang saleh.
Hal ini menunjukkan bahwa standar kafa’ah dalam fikih dibangun dari beberapa unsur yang masing-masing memiliki penilaian tersendiri.
Penilaian terhadap Profesi dan Pengaruh Adat
Sebagian ulama membahas profesi-profesi yang dianggap rendah dalam masyarakat. Namun Al-Mutawalli menegaskan bahwa profesi pembuat roti tidak termasuk pekerjaan hina.
Adapun jika suatu masyarakat terbiasa memuliakan pekerjaan tertentu yang oleh sebagian ulama dahulu dianggap rendah, maka adat tersebut tidak dijadikan ukuran. Akan tetapi untuk profesi yang belum disebutkan ulama, maka penilaiannya dikembalikan kepada adat masyarakat setempat, khususnya adat daerah perempuan tersebut.
Penutup
Pembahasan ini menunjukkan betapa rinci perhatian syariat Islam terhadap hak-hak suami istri dalam pernikahan. Syariat tidak hanya menjaga sahnya akad, tetapi juga memperhatikan kemaslahatan, kenyamanan, dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Dengan memahami aturan khiyar, aib, dan kafa’ah, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pasangan serta lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga sesuai tuntunan fikih Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar