Ketetapan Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam fikih Islam, mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan dan bukti kesungguhan dalam akad nikah. Besar kecilnya kewajiban mahar dapat berubah sesuai keadaan yang terjadi dalam rumah tangga, baik karena hubungan suami istri, perceraian, maupun sebab lainnya.
Mahar Menjadi Wajib Penuh
Mahar menjadi wajib dibayar seluruhnya dalam dua keadaan utama.
Pertama, apabila salah satu dari suami atau istri meninggal dunia, meskipun sebelum terjadi hubungan badan. Para sahabat Nabi ﷺ telah berijma’ bahwa kematian salah satu pasangan menyebabkan mahar menjadi tetap secara penuh.
Kedua, apabila telah terjadi hubungan badan, yaitu dengan masuknya hasyafah (kepala zakar), walaupun keperawanan istri masih tetap ada. Dengan terjadinya hubungan tersebut, mahar telah sempurna menjadi hak istri.
Mahar Gugur Seluruhnya
Ada keadaan tertentu yang menyebabkan mahar gugur seluruhnya, yaitu apabila perpisahan terjadi sebelum hubungan badan dan sebabnya berasal dari pihak istri.
Contohnya:
- Istri meminta fasakh karena cacat pada suami.
- Istri membatalkan nikah karena suami tidak mampu memberi nafkah.
- Istri murtad.
- Suami memfasakh nikah karena cacat yang ada pada istri.
Dalam kondisi seperti ini, mahar tidak wajib dibayarkan karena akad belum sempurna dengan hubungan badan, sementara penyebab perpisahan berasal dari pihak istri.
Mahar Menjadi Separuh
Islam juga menetapkan bahwa mahar hanya wajib dibayar separuh apabila perceraian terjadi sebelum hubungan badan.
Hal ini berlaku pada:
- Talak biasa.
- Talak yang dipilih sendiri oleh istri karena hak talak diserahkan kepadanya.
- Talak yang digantungkan pada suatu perbuatan istri lalu ia melakukannya.
- Khulu’.
- Batalnya nikah karena suami murtad sebelum hubungan badan.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, istri tetap berhak mendapatkan setengah mahar sebagai bentuk penghormatan terhadap akad nikah yang telah berlangsung.
Perselisihan Tentang Hubungan Badan
Apabila suami dan istri berselisih mengenai apakah hubungan badan telah terjadi atau belum, maka orang yang mengingkarinya dipercaya dengan sumpahnya. Hal ini karena hukum asalnya adalah belum terjadi hubungan badan.
Namun ada pengecualian. Jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan syarat masih perawan, lalu ia mengaku mendapati istrinya sudah tidak perawan dan mengatakan belum pernah menggaulinya, sedangkan istrinya menyatakan bahwa keperawanannya hilang karena hubungan dengannya, maka ucapan istri dipercaya untuk menolak pembatalan nikah. Akan tetapi, ucapan suami dipercaya dalam persoalan kewajiban mahar menjadi separuh apabila ia menceraikannya sebelum hubungan badan.
Penutup
Hukum-hukum mahar dalam Islam menunjukkan keadilan syariat dalam menjaga hak kedua belah pihak. Mahar bukan sekadar pemberian materi, tetapi simbol penghormatan, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga yang diridhai Allah Ta‘ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar