Mahar merupakan salah satu hak penting seorang istri dalam akad pernikahan. Islam sangat menjaga hak ini sehingga apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri mengenai mahar, syariat memberikan aturan yang rinci dan adil untuk menyelesaikannya.
Perselisihan Tentang Mahar
Terkadang suami dan istri berselisih mengenai jumlah mahar yang telah disepakati dalam akad nikah. Misalnya, istri mengaku maharnya sepuluh juta rupiah, sementara suami mengatakan hanya lima juta rupiah. Perselisihan juga dapat terjadi dalam sifat mahar, seperti:
jenis mahar,
pembayaran tunai atau hutang,
waktu penangguhan pembayaran,
atau sah dan cacatnya mahar.
Dalam keadaan seperti ini, apabila tidak ada bukti yang menguatkan salah satu pihak, atau bukti kedua belah pihak sama-sama kuat dan saling bertentangan, maka keduanya diminta untuk saling bersumpah. Dalam fikih hal ini disebut tahaluf, sebagaimana berlaku dalam sengketa jual beli.
Setelah proses sumpah tersebut, mahar yang disebut dalam akad dianggap gugur dan diganti dengan mahar mitsil.
Pengertian Mahar Mitsil
Mahar mitsil adalah mahar yang lazim diberikan kepada perempuan yang setara dengannya dalam nasab, kedudukan, dan sifat-sifatnya. Tujuannya agar perempuan tetap memperoleh hak yang adil sesuai tradisi dan kebiasaan masyarakat sekitarnya.
Yang pertama dijadikan ukuran adalah mahar perempuan dari kalangan kerabat dekat jalur ‘ashabah, seperti:
saudari sekandung,
saudari sebapak,
anak perempuan saudara laki-laki,
dan bibi dari jalur ayah.
Jika mahar mereka tidak diketahui, maka dipertimbangkan kerabat dari jalur ibu, seperti nenek dan bibi dari pihak ibu.
Bahkan sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi dan Ar-Ruyani mendahulukan ibu, kemudian saudari seibu, nenek, bibi dari pihak ibu, dan seterusnya.
Apabila semua itu tidak ditemukan, maka hakim melihat perempuan lain yang paling mirip dengannya.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Mahar Mitsil
Dalam menentukan mahar mitsil, tidak hanya nasab yang diperhatikan, tetapi juga berbagai faktor yang memengaruhi minat laki-laki terhadap perempuan tersebut, seperti:
usia,
kekayaan,
kegadisan,
kecantikan,
dan kefasihan berbicara.
Karena itu, jika seorang perempuan memiliki kelebihan tertentu dibanding kerabatnya, maka maharnya dapat ditambah. Sebaliknya, jika ada kekurangan, maharnya dapat dikurangi sesuai penilaian hakim.
Namun apabila ada salah satu kerabat yang menikah dengan mahar sangat rendah karena kerelaannya sendiri, nominal itu tidak wajib dijadikan standar bagi perempuan lainnya.
Wali Tidak Berhak Menggugurkan Mahar
Fikih menegaskan bahwa wali tidak berhak menggugurkan mahar perempuan yang berada dalam perwaliannya. Mahar adalah hak milik perempuan itu sendiri, sebagaimana harta dan hak-hak keuangannya yang lain.
Karena itu, wali tidak boleh membebaskan suami dari kewajiban mahar tanpa izin perempuan yang bersangkutan.
Pengguguran Mahar oleh Istri
Adapun perempuan yang sudah mukallaf dan cakap bertindak hukum, maka ia boleh menggugurkan maharnya sendiri dengan berbagai lafaz yang menunjukkan pembebasan hak, seperti:
ibra’ (membebaskan),
‘afwu (memaafkan),
isqath (menggugurkan),
hibah,
dan semisalnya.
Hal itu sah walaupun tanpa adanya penerimaan dari pihak suami, karena hak mahar sepenuhnya berada di tangan istri.
Penutup
Hukum-hukum tentang mahar menunjukkan betapa Islam menjaga hak perempuan dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar formalitas, tetapi hak yang wajib dihormati. Bahkan ketika terjadi perselisihan, syariat tetap memberikan jalan penyelesaian yang adil melalui mahar mitsil agar tidak ada pihak yang dizalimi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar