Kamis, 04 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (20): Penjelasan Tentang Mahar #1

Mahar dalam Islam: Kemuliaan, Hak Istri, dan Ketentuan Hukumnya

Dalam syariat Islam, mahar merupakan salah satu bagian penting dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar pemberian biasa, tetapi simbol penghormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab seorang laki-laki terhadap perempuan yang dinikahinya. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap hukum, adab, dan ketentuan mahar.

Pengertian Mahar

Mahar atau ṣadāq adalah sesuatu yang wajib diberikan karena akad nikah atau sebab hubungan badan. Disebut ṣadāq karena menunjukkan kejujuran dan kesungguhan seorang laki-laki dalam keinginannya untuk menikah.

Mahar juga dikenal dengan istilah mahr. Sebagian ulama membedakan keduanya:

Ṣadāq adalah mahar yang disebutkan dalam akad.

Sedangkan mahr adalah yang wajib meskipun tidak disebutkan dalam akad.


Sunnah dalam Mahar

Islam menganjurkan agar mahar disebutkan dalam akad nikah. Bahkan dalam sebagian keadaan, penyebutan mahar dapat menjadi wajib, misalnya jika perempuan belum cakap mengelola hartanya sendiri.

Para ulama juga menyebut beberapa sunnah terkait mahar, di antaranya:

Mahar berupa perak.

Tidak berlebihan dalam jumlahnya.

Tidak terlalu sedikit hingga merendahkan nilai perempuan.


Disebutkan bahwa mahar putri-putri Nabi ﷺ sekitar lima ratus dirham. Hal ini menunjukkan bahwa kesederhanaan dalam mahar lebih dianjurkan daripada berlebih-lebihan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR. Al-Hakim)

Karena itu, Islam tidak menjadikan mahalnya mahar sebagai ukuran kemuliaan perempuan.

Barang yang Sah Dijadikan Mahar

Segala sesuatu yang sah dijadikan harga dalam jual beli, sah pula dijadikan mahar, meskipun nilainya sedikit. Sebab mahar adalah bentuk imbalan yang memiliki nilai.

Namun sesuatu yang tidak bernilai harta tidak sah dijadikan mahar, seperti:

batu kecil,

biji kurma,

tangkai terong,

atau menggugurkan hukuman qadzaf.


Hal ini karena mahar harus memiliki nilai yang diakui syariat.

Hak Istri Menahan Diri Sebelum Mahar Dibayar

Islam menjaga hak perempuan dengan sangat rinci. Seorang istri berhak menahan dirinya sebelum menerima mahar yang wajib dibayar tunai.

Hak ini juga dimiliki oleh:

wali perempuan kecil atau gila,

serta tuan dari budak perempuan.


Namun jika mahar disepakati pembayarannya secara tempo, maka istri tidak boleh menahan diri karena ia telah ridha terhadap penundaan tersebut.

Hak menahan diri juga dapat gugur apabila:

suami telah menggauli istrinya,

istri rela,

dan istri sudah sempurna kecakapannya.


Islam Menjaga Kehormatan Perempuan

Syariat juga memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mempersiapkan diri sebelum hidup bersama suaminya. Hakim boleh memberikan waktu hingga tiga hari untuk berhias dan membersihkan diri apabila diminta oleh pihak perempuan atau walinya.

Bahkan apabila seorang perempuan khawatir suaminya akan memaksanya berhubungan sebelum mahar diberikan, ia berhak menolak. Ini menunjukkan bahwa Islam benar-benar menjaga kehormatan dan hak perempuan.

Mahar Mitsil dan Kesalahan dalam Penentuan Mahar

Kadang terjadi pernikahan dengan mahar yang tidak layak atau kurang dari standar mahar perempuan sepadannya (mahar mitsil). Dalam keadaan tertentu, akad nikah tetap sah, tetapi mahar yang berlaku adalah mahar mitsil.

Contohnya:

wali menikahkan anak kecil dengan mahar terlalu rendah,

perempuan dinikahkan tanpa izin dengan mahar tidak layak,

atau mahar disebutkan secara tidak benar.


Syariat tetap menjaga hak perempuan agar tidak dirugikan.

Mahar dalam Nikah Fasid dan Hubungan Syubhat

Dalam nikah yang rusak (fasid) atau hubungan syubhat, jika terjadi hubungan badan maka tetap wajib membayar mahar mitsil. Sebab laki-laki telah memperoleh manfaat dari hubungan tersebut.

Namun mahar tidak berulang meskipun hubungan badan terjadi berkali-kali selama sebab syubhatnya masih satu.

Penutup

Mahar dalam Islam bukanlah harga seorang perempuan, melainkan simbol penghormatan dan kesungguhan. Syariat mengatur mahar dengan penuh keseimbangan:

tidak memberatkan laki-laki,

namun tetap menjaga kemuliaan perempuan.


Karena itu, pernikahan yang penuh keberkahan bukanlah yang paling mahal maharnya, melainkan yang paling kuat ketakwaan, kasih sayang, dan tanggung jawab di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin (20): Penjelasan Tentang Mahar #1

Mahar dalam Islam: Kemuliaan, Hak Istri, dan Ketentuan Hukumnya Dalam syariat Islam, mahar merupakan salah satu bagian penting dalam pernika...