Rabu, 17 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (29): Adab Membangun Hubungan Rumah Tangga

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya

Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri. Keadilan tersebut bukan hanya dalam nafkah, tetapi juga dalam pembagian waktu dan giliran bermalam. Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai keadaan yang berkaitan dengan hak-hak para istri agar tidak terjadi kezaliman.

Ketika Istri Melakukan Perbuatan Zina

Dalam kitab Fathul Mu‘in, disebutkan bahwa Al-Adzra‘i menukil pendapat dari Ar-Ruyani bahwa apabila terbukti seorang istri melakukan zina, maka suami boleh menahan sebagian haknya, seperti giliran bermalam dan hak-hak lainnya, dengan tujuan agar istri tersebut meminta khulu‘ (tebus cerai).

Namun, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan penting. Menurut beliau, kebolehan tersebut berlaku secara batin antara suami dengan Allah sebagai bentuk hukuman atas tindakan istri yang telah mencemari kehormatan rumah tangga. Adapun secara hukum lahiriah, seorang suami tidak dapat begitu saja mengaku bahwa istrinya berzina lalu menahan hak-haknya.

Bahkan apabila zina itu telah terbukti sekalipun, hakim tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suami untuk menghilangkan hak-hak istri tersebut. Hal ini menunjukkan betapa syariat menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam rumah tangga.

Bolehkah Suami Masuk ke Rumah Istri yang Bukan Gilirannya?

Pada dasarnya, malam hari adalah waktu yang menjadi hak istri yang sedang mendapat giliran. Karena itu, suami tidak boleh berpindah-pindah sesuka hati di antara istri-istrinya.

Meski demikian, syariat memberikan keringanan dalam keadaan darurat. Seorang suami boleh masuk ke tempat istri yang bukan gilirannya pada malam hari apabila terdapat kebutuhan mendesak, misalnya karena istri tersebut sakit parah atau dikhawatirkan mengalami kondisi yang membahayakan.

Keringanan ini diberikan demi menjaga kemaslahatan dan keselamatan, bukan untuk memenuhi keinginan pribadi.

Kunjungan pada Siang Hari karena Kebutuhan

Adapun pada siang hari, suami diperbolehkan mengunjungi istri yang bukan gilirannya karena berbagai kebutuhan yang wajar, seperti:

  • Mengantarkan atau mengambil barang.
  • Menyerahkan nafkah.
  • Menjenguk keadaan istri.
  • Menanyakan kabar dan urusan rumah tangga.

Karena siang hari merupakan waktu aktivitas dan keluar-masuk, syariat memberikan kelonggaran yang lebih besar dibanding malam hari.

Namun demikian, suami tidak boleh berlama-lama tanpa kebutuhan. Jika ia sengaja menghabiskan waktu secara berlebihan di rumah salah satu istri sehingga menimbulkan ketidakadilan, maka ia berdosa karena telah berlaku tidak adil.

Apakah Waktu yang Terpakai Harus Diganti?

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila suami berlama-lama di rumah istri yang bukan gilirannya melebihi kebutuhan, maka ia wajib mengganti waktu tersebut kepada istri yang sedang memiliki hak giliran.

Akan tetapi, sebagian ulama lain memahami bahwa kewajiban penyamaan hanya berlaku pada waktu pokok pembagian giliran, yaitu malam hari. Sedangkan siang hari bukan termasuk waktu giliran yang harus disamakan secara ketat, karena kebutuhan setiap hari bisa berbeda-beda.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan pembahasan fikih dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kebutuhan praktis kehidupan rumah tangga.

Batasan Bercengkerama dengan Istri yang Bukan Gilirannya

Apabila suami masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka ia boleh berbicara, duduk bersama, dan menunjukkan kasih sayang kepada istrinya.

Namun para ulama menegaskan bahwa hubungan suami-istri (jima‘) tidak diperbolehkan pada saat itu, karena dapat merusak prinsip keadilan dalam pembagian giliran.

Larangan ini bukan karena jima‘ itu sendiri haram, melainkan karena adanya faktor lain, yaitu potensi ketidakadilan terhadap istri yang sedang mendapat hak giliran.

Meskipun demikian, apabila hal itu terjadi, suami tidak diwajibkan mengganti jima‘ tersebut, karena hubungan badan berkaitan dengan dorongan syahwat yang tidak dapat diukur secara pasti. Yang wajib diperhatikan adalah waktu yang digunakan. Jika waktu yang dihabiskan cukup lama menurut kebiasaan, maka waktu itulah yang harus diganti kepada istri yang memiliki hak giliran.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Pembahasan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Poligami bukan sekadar kebolehan, tetapi juga amanah besar yang menuntut tanggung jawab dan keseimbangan.

Seorang suami dituntut untuk:

  • Menjaga keadilan dalam pembagian giliran.
  • Tidak memanfaatkan kedudukannya untuk menzalimi istri.
  • Memenuhi hak setiap istri sesuai ketentuan syariat.
  • Mengedepankan kemaslahatan dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, rumah tangga akan lebih dekat kepada ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan yang menjadi tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Referensi: Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, hlm. 496–497.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin (30): Permasalahan Seputar Qasm

Keadilan dalam Giliran Istri dan Batasan Suami Saat Berkunjung ke Istri yang Bukan Gilirannya Islam sangat menekankan keadilan dalam kehidu...