Haram bagi laki-laki merdeka menikahi budak perempuan milik orang lain, meskipun ia mandul atau sudah tidak mengharapkan keturunan lagi, walaupun budak itu berstatus setengah merdeka (mubā‘adhah), kecuali dengan tiga syarat:
Syarat Pertama
Ia tidak mampu mendapatkan perempuan yang layak untuk dinikmati, walaupun berupa budak perempuan atau istri yang sedang dalam masa iddah raj‘i, karena perempuan dalam iddah raj‘i masih dihukumi seperti istri selama belum habis masa iddahnya, sebagaimana tampak dalam hukum saling mewarisi. Maksudnya, ia tidak memiliki istri atau budak yang dapat digauli.
Dan ia juga tidak mampu menikahi perempuan merdeka karena tidak ada atau karena miskin.
Atau tidak mampu melakukan tasarri (memiliki budak untuk digauli) karena tidak memiliki budak perempuan sendiri ataupun harga untuk membelinya.
Apabila ada orang yang bersedia meminjamkan uang atau memberikan harta maupun budak perempuan kepadanya, ia tidak wajib menerimanya. Dalam keadaan demikian tetap halal baginya menikahi budak perempuan.
Berbeda dengan orang yang memiliki anak kaya; maka tidak halal baginya menikahi budak perempuan.
Adapun bila ia memiliki istri yang masih kecil dan belum mampu digauli, atau sudah sangat tua, gila, terkena lepra, belang (barash), ratqā’ (tertutup kemaluannya), atau qarnā’ (ada daging/tulang yang menghalangi hubungan), maka halal baginya menikahi budak perempuan.
Demikian pula jika istrinya pezina, sebagaimana difatwakan oleh lebih dari satu ulama.
Apabila ia mampu menemui istrinya yang sedang berada di tempat dekat yang tidak menyulitkan untuk didatangi, dan memungkinkan istrinya pindah ke negerinya, maka tidak halal menikahi budak perempuan.
Namun jika istrinya berada di tempat jauh sehingga mendatanginya menimbulkan kesulitan nyata — sampai orang yang menanggung kesulitan itu dianggap melampaui batas dalam mencari istrinya — atau ia khawatir terjerumus zina selama masa perjalanan menemuinya, maka kedudukan istri itu seperti tidak ada. Begitu juga jika istrinya tidak memungkinkan pindah ke tempat tinggalnya karena beratnya hidup di perantauan baginya.
Syarat Kedua
Ia khawatir terjerumus zina karena syahwatnya kuat dan ketakwaannya lemah. Maka halal baginya menikahi budak perempuan berdasarkan firman Allah dalam Surah An-Nisā’ ayat 25.
Apabila syahwatnya lemah sementara ia memiliki ketakwaan, kehormatan diri, atau rasa malu yang membuatnya menjauhi zina, atau syahwatnya kuat namun ketakwaannya juga kuat, maka tidak halal baginya menikahi budak perempuan karena ia tidak dikhawatirkan jatuh dalam zina.
Jika ia takut berzina karena sangat tertarik kepada seorang budak perempuan tertentu, maka tidak halal menikahinya, sebagaimana ditegaskan para ulama.
Syarat Ketiga
Budak perempuan itu harus muslimah dan memungkinkan untuk digauli. Maka tidak halal menikahi budak perempuan ahli kitab.
Menurut pendapat Abu Hanifah, laki-laki merdeka boleh menikahi budak perempuan milik orang lain selama ia tidak memiliki istri merdeka.
Beberapa Cabang Masalah
Apabila seorang laki-laki merdeka menikahi budak perempuan dengan terpenuhinya syarat-syarat tadi, kemudian ia menjadi kaya atau menikahi perempuan merdeka, maka nikahnya dengan budak perempuan tidak batal.
Anak yang lahir dari budak perempuan — baik melalui nikah, zina, maupun hubungan syubhat, seperti menikahinya padahal ia sebenarnya sudah kaya — tetap menjadi budak milik tuannya.
Apabila seseorang tertipu oleh orang lain yang mengaku bahwa seorang budak perempuan itu merdeka lalu ia menikahinya, maka anak-anak yang lahir darinya menjadi merdeka selama ia tidak mengetahui status budaknya, meskipun suaminya sendiri seorang budak. Namun ia wajib membayar nilai anak-anak tersebut kepada pemilik budak pada hari kelahiran mereka.
Halal bagi laki-laki muslim merdeka menggauli budak perempuan ahli kitab miliknya sendiri, tetapi tidak halal budak perempuan penyembah berhala dan Majusi.
Penutup: Hukum-Hukum Terkait Nikah Budak
Seorang tuan tidak menanggung mahar maupun nafkah budaknya yang menikah dengan izinnya, meskipun ketika mengizinkan ia mensyaratkan penjaminan. Mahar dan nafkah itu dibebankan pada penghasilan budak atau harta perdagangan yang diizinkan kepadanya.
Apabila budak itu tidak memiliki penghasilan dan tidak diizinkan berdagang, maka kewajiban tersebut menjadi utang dalam tanggungannya sendiri.
Begitu pula mahar yang muncul karena hubungan dalam nikah fasid yang tidak diizinkan tuannya.
Tidak ada kewajiban mahar sama sekali bila seorang tuan menikahkan budak perempuannya dengan budak laki-lakinya sendiri, meskipun disebutkan mahar. Ada pendapat lain yang mengatakan maharnya tetap wajib lalu gugur.
Refrensi
فصل في نكاح الأمة
حرم لحر ولو عقيما أو آيسا من الولد نكاح أمة لغيره ولو مبعضة إلا بثلاثة شروط: أحدها:
بعجز عمن تصلح لتمتع ولو أمة أو رجعية لأنها في حكم الزوجية ما لم تنقض عدتها بدليل التوارث بأن لا يكون تحته شيء من ذلك.
ولا قادرا على نكاح حرة لعدمها أو فقره.
أو التسري بعدم وجود أمة في ملكه أو ثمن لشرائها.
ولو وجد من يقرض أو يهب مالا أو جارية لم يلزمه القبول بل يحل مع ذلك نكاح الأمة لا لمن له ولد موسر أما إذا كان تحته صغيرة لا تحتمل الوطء أو هرمة أو مجنونة أو مجذومة أو برصاء أو رتقاء أو قرناء فتحل الأمة.
وكذا إن كان تحته زانية على ما أفتى به غير واحدة.
ولو قدر على غائبة في مكان قريب لم يشق قصدها وأمكن انتقالها لبلده لم تحل الأمة أما لو كان تحته غائبة في مكان بعيد عن بلده ولحقه مشقة ظاهرة بأن ينسب متحملها في طلب الزوجة إلى مجاوزة الحد في قصدها أو يخاف الزنا مدة قصدها فهي كالعدم كالتي لا يمكن انتقالها إلى وطنه لمشقة الغربة له.
وثانيها بخوفه زنا بغلبة شهوة وضعف تقواه فتحل للآية [4 سورة النساء الآية: 25] فإن ضعفت شهوته وله تقوى أو مروءة أو حياء يستقبح معه الزنا أو قويت شهوته وتقواه لم تحل له الأمة لأنه لا يخاف الزنا.
ولو خاف الزنا من أمة بعينها لقوة ميله إليها لم تحل له كما صرحوا به.
والشرط الثالث: أن تكون الأمة مسلمة يمكن وطؤها فلا تحل له الأمة الكتابية وعند أبي حنيفة رضي الله عنه يجوز للحر نكاح أمة غيره إن لم يكن تحته حرة.
فروع لو نكح الحر الأمة بشروطه ثم أيسر أو نكح الحرة لم ينفسخ نكاح الأمة.
وولد الأمة من نكاح أو غيره كزنا أو شبهة بأن نكحها وهو
موسر قن لمالكها.
ولو غر واحد بحرية أمة وتزوجها فأولادها الحاصلون منه أحرار ما لم يعلم برقها وإن كان عبدا ويلزمه قيمتهم يوم الولادة.
وحل لمسلم حر وطئ أمته الكتابية لا الوثنية والمجوسية.
تتمة [في بيان متعلقات نكاح الرقيق] لا يضمن سيد بإذنه في نكاح عبده مهرا ولا مؤنة وإن شرط في إذنه ضمان بل يكونان في كسبه وفي مال تجارة أذن له فيها ثم إن لم يكن مكتسبا ولا مأذونا فهما في ذمته فقط كزائد على مقدر له ومهر وجب بوطء في نكاح فاسد لم يأذن فيه سيده ولا يثبت مهر أصلا بتزويج أمته لعبده وإن سماه وقيل يجب ثم يسقط
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 485]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar