Selasa, 30 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (33): Khulu' dan Konsekuensinya


Khulu’: Inisiatif Pisah dari Istri Ketika Rumah Tangga Sulit Dipertahankan

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. Karena itu, ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan dengan baik, syariat memberikan jalan keluar yang dapat ditempuh oleh suami maupun istri. Jika suami memiliki hak talak, maka istri juga diberikan kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan pernikahan melalui mekanisme yang disebut khulu’.

Khulu’ berasal dari kata al-khal‘ yang berarti melepaskan atau mencabut. Istilah ini digunakan karena suami dan istri diibaratkan sebagai pakaian bagi satu sama lain. Ketika hubungan tersebut tidak lagi dapat berjalan dengan baik, maka ikatan itu dapat dilepaskan melalui khulu’.

Pengertian Khulu’

Secara syariat, khulu’ adalah perceraian antara suami dan istri dengan adanya tebusan atau imbalan yang diberikan kepada suami. Tebusan tersebut biasanya berasal dari istri, meskipun boleh juga berasal dari pihak lain yang mewakilinya.

Melalui khulu’, seorang istri dapat meminta perpisahan dari suaminya dengan memberikan sejumlah harta sebagai kompensasi atas berakhirnya ikatan pernikahan.

Hukum Khulu’

Pada dasarnya, hukum khulu’ adalah makruh apabila dilakukan tanpa alasan yang kuat. Namun, dalam kondisi tertentu khulu’ dapat menjadi mubah bahkan dianjurkan apabila terdapat kemaslahatan yang jelas dan kehidupan rumah tangga sulit dipertahankan.

Demikian pula apabila telah terjadi pelanggaran berat dalam rumah tangga, seperti terbuktinya perbuatan zina dari pihak istri, maka khulu’ tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang makruh.

Larangan Memaksa Istri Berkhulu’

Islam melarang suami berbuat zalim kepada istrinya demi memperoleh harta tebusan. Oleh karena itu, seorang suami tidak boleh menahan nafkah atau mengurangi hak-hak istrinya dengan tujuan memaksa sang istri meminta khulu’.

Perbuatan semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Hubungan suami istri harus dibangun di atas dasar kasih sayang, bukan tekanan dan pemaksaan.

Bentuk-Bentuk Khulu’

Khulu’ dapat dilakukan dengan beberapa lafaz, seperti:

  • “Aku mengkhulu’mu.”
  • “Aku menebusmu.”
  • Talak yang disertai penyebutan sejumlah tebusan.

Dalam praktiknya, khulu’ dapat terjadi melalui kesepakatan langsung antara suami dan istri ataupun melalui bentuk akad yang dikaitkan dengan syarat tertentu.

Khulu’ Sebagai Akad Pertukaran

Ketika suami berkata, “Aku ceraikan engkau dengan imbalan seribu rupiah,” maka ucapan tersebut termasuk akad pertukaran (mu‘awadhah). Karena itu, istri harus menyatakan penerimaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penerimaan dilakukan dengan benar, maka perceraian terjadi dan istri berkewajiban menyerahkan tebusan yang telah disepakati.

Namun apabila terdapat jeda yang terlalu lama atau pembicaraan lain yang memutus majelis akad, maka khulu’ tersebut tidak sah menurut ketentuan fikih.

Jika Istri yang Mengajukan Khulu’

Sering kali permintaan khulu’ berasal dari pihak istri. Misalnya seorang istri berkata kepada suaminya:

“Ceraikan aku dan aku akan memberimu sejumlah harta.”

Dalam keadaan seperti ini, suami harus segera memberikan jawaban apabila ingin menerima tawaran tersebut. Jika terlalu lama ditunda, maka akad khulu’ tidak lagi berjalan sesuai bentuk yang dimaksudkan.

Khulu’ yang Dikaitkan dengan Syarat

Syariat juga mengenal bentuk khulu’ yang dikaitkan dengan suatu syarat.

Contohnya, seorang suami berkata:

“Kapan saja engkau memberiku seribu rupiah, maka engkau tertalak.”

Dalam kasus seperti ini, talak tidak terjadi saat ucapan diucapkan, melainkan baru jatuh ketika syarat yang disebutkan benar-benar terpenuhi.

Karena itu, selama syarat belum terpenuhi, ikatan pernikahan masih tetap berlangsung sebagaimana biasa.

Hikmah Disyariatkannya Khulu’

Khulu’ menunjukkan bahwa Islam memperhatikan hak kedua belah pihak dalam rumah tangga. Tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan mempertahankan hubungan yang sudah tidak harmonis. Dalam kondisi tertentu, perpisahan justru menjadi jalan terbaik untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.

Dengan adanya khulu’, seorang istri yang merasa tidak mampu lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga diberikan jalan keluar yang terhormat dan sesuai syariat. Di sisi lain, hak-hak suami juga tetap diperhatikan melalui adanya tebusan yang disepakati.

Karena itu, khulu’ merupakan salah satu bukti kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur kehidupan keluarga, menjaga keadilan, dan memberikan solusi ketika tujuan pernikahan berupa ketenangan, kasih sayang, dan keharmonisan sudah tidak dapat diwujudkan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin (33): Khulu' dan Konsekuensinya

Khulu’: Inisiatif Pisah dari Istri Ketika Rumah Tangga Sulit Dipertahankan Islam adalah agama yang penuh rahmat dan keadilan. K...