Dalam proses khitbah atau lamaran, sering kali seorang laki-laki memberikan hadiah, uang, atau berbagai bentuk pemberian kepada wanita yang dipinangnya. Pertanyaannya, bagaimana hukum pemberian tersebut jika pernikahan batal? Apakah boleh diminta kembali, atau dianggap hadiah yang tidak boleh ditarik?
Para ulama fikih memberikan rincian yang cukup mendalam dalam masalah ini.
Pemberian Sebelum Akad Bisa Diminta Kembali
Apabila seorang laki-laki melamar wanita lalu memberikan harta sebelum akad nikah tanpa adanya lafaz tertentu, dan ia tidak berniat menjadikannya hibah murni, kemudian lamaran batal baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, maka ia berhak meminta kembali pemberian tersebut.
Hal ini karena pemberian itu pada dasarnya dilakukan sebagai pengantar menuju akad nikah. Ketika tujuan tersebut tidak tercapai, maka harta tersebut dapat diminta kembali.
Pendapat ini ditegaskan oleh banyak ulama muhaqqiq dari mazhab Syafi‘i.
Jika Terjadi Perselisihan: Hadiah atau Mahar?
Terkadang terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Misalnya, seorang laki-laki berkata:
“Barang ini adalah mahar.”
Namun pihak wanita berkata:
“Itu hanyalah hadiah.”
Dalam keadaan seperti ini, ucapan laki-laki dibenarkan dengan sumpahnya, meskipun barang yang diberikan bukan jenis mahar yang lazim.
Karena secara asal, pemberian dalam konteks khitbah sangat mungkin dimaksudkan sebagai bagian dari mahar.
Ketika Wanita Lebih Dibenarkan
Namun ada keadaan lain yang berbeda. Misalnya laki-laki berkata:
“Aku menjadikan pemberian ini sebagai bagian dari mahar yang nanti wajib karena akad.”
Atau ia berkata:
“Ini bagian dari nafkah pakaian yang nanti wajib setelah akad dan tamkin.”
Lalu wanita menjawab:
“Itu hanyalah hadiah.”
Dalam kasus ini, pendapat yang lebih kuat justru membenarkan ucapan wanita. Sebab tidak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa pemberian tersebut benar-benar telah ditetapkan sebagai mahar atau kewajiban nafkah.
Artinya, niat tersembunyi dari pihak laki-laki saja belum cukup untuk mengubah status pemberian menjadi mahar.
Jika Akad Sudah Terjadi Lalu Cerai
Berbeda lagi jika akad nikah sudah terlaksana, kemudian setelah itu terjadi talak atau perceraian.
Dalam kondisi ini, suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang dahulu diberikan saat khitbah. Sebab tujuan utama pemberian tersebut, yaitu terlaksananya akad nikah, sudah tercapai.
Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Adzra‘i, berbeda dengan pendapat Al-Baghawi.
Hikmah Fikih dalam Masalah Ini
Penjelasan para ulama ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kejelasan hak dan tujuan dalam muamalah, termasuk dalam urusan pernikahan. Tidak semua pemberian otomatis menjadi hadiah mutlak, dan tidak semua pula dianggap mahar. Semuanya dilihat dari niat, keadaan, serta tujuan pemberian tersebut.
Karena itu, dalam masa khitbah sebaiknya kedua pihak menjaga kejelasan komunikasi dan menghindari perkara yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar