Pendahuluan
Dalam kajian Ushul Fikih, para ulama tidak hanya memperhatikan lafaz yang diucapkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga makna yang dapat dipahami dari susunan dan konteks lafaz tersebut. Dari sinilah lahir pembahasan penting tentang mantuq dan mafhum, dua metode memahami dalil yang menjadi dasar penggalian hukum Islam.
Memahami mantuq dan mafhum membantu seorang penuntut ilmu mengetahui bagaimana para ulama menetapkan hukum berdasarkan teks syariat secara tepat dan mendalam.
Pengertian Mantuq
Mantuq adalah makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz secara langsung pada tempat pengucapannya.
Dengan kata lain, mantuq merupakan makna yang secara jelas disebutkan dalam teks.
Para ulama membagi mantuq menjadi dua:
1. Nash
Nash adalah lafaz yang menunjukkan satu makna secara tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain.
Contohnya firman Allah:
" Maka berpuasalah tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna." (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini secara tegas menunjukkan jumlah puasa yang wajib dilakukan, yaitu sepuluh hari.
2. Zahir
Zahir adalah lafaz yang menunjukkan suatu makna yang lebih kuat, namun masih memungkinkan adanya makna lain yang lebih lemah.
Contohnya firman Allah:
" Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 173)
Kata al-bāghī dapat bermakna orang zalim atau orang bodoh. Namun makna yang lebih kuat dan lebih umum digunakan adalah orang yang zalim.
Ta’wil dalam Memahami Lafaz
Terkadang suatu lafaz tidak dapat dipahami menurut makna zahirnya karena terdapat dalil yang mengharuskan pemalingan makna tersebut. Inilah yang disebut ta’wil.
Contohnya firman Allah:
" Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada." (QS. Al-Hadid: 4)
Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa kebersamaan Allah dalam ayat ini bukan berarti Allah bercampur dengan makhluk-Nya. Yang dimaksud adalah kebersamaan berupa ilmu, pengawasan, kekuasaan, dan penjagaan-Nya.
Contoh lainnya adalah firman Allah:
" Rendahkanlah terhadap keduanya sayap kerendahan karena kasih sayang." (QS. Al-Isra’: 24)
Manusia tentu tidak memiliki sayap. Oleh karena itu, makna ayat ini dipahami sebagai perintah untuk bersikap tawadhu’, hormat, dan berakhlak mulia kepada kedua orang tua.
Pengertian Mafhum
Mafhum adalah makna yang dipahami dari suatu lafaz, tetapi bukan dari makna yang disebutkan secara langsung.
Mafhum terbagi menjadi dua jenis besar, yaitu Mafhum Muwafaqah dan Mafhum Mukhalafah.
Mafhum Muwafaqah
Mafhum Muwafaqah adalah makna yang hukumnya sejalan dengan hukum yang disebutkan dalam teks.
1. Fahwa al-Khithab
Yaitu makna yang dipahami memiliki hukum yang lebih kuat daripada hukum yang disebutkan dalam teks.
Contohnya firman Allah:
" Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah'." (QS. Al-Isra’: 23)
Apabila berkata kasar kepada orang tua saja diharamkan, maka memukul, menyakiti, atau mencaci mereka tentu lebih haram lagi.
2. Lahn al-Khithab
Yaitu makna yang dipahami memiliki hukum yang setara dengan hukum yang disebutkan dalam teks.
Contohnya firman Allah:
" Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim..." (QS. An-Nisa’: 10)
Ayat ini menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim. Dari makna yang setara dipahami pula haramnya membakar, merusak, atau menghilangkan harta anak yatim dengan cara apa pun.
Mafhum Mukhalafah
Mafhum Mukhalafah adalah makna yang dipahami dengan hukum yang berlawanan dari hukum yang disebutkan dalam teks.
Jenis-jenisnya antara lain:
1. Mafhum Sifat
Contohnya firman Allah:
" Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah." (QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini menunjukkan kewajiban melakukan tabayun terhadap berita orang fasik. Mafhumnya, berita yang dibawa orang adil dapat diterima.
2. Mafhum Syarat
Contohnya firman Allah:
" Jika mereka sedang hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka." (QS. Ath-Thalaq: 6)
Ayat ini menunjukkan kewajiban memberi nafkah kepada wanita yang ditalak dalam keadaan hamil. Dari mafhum syarat dipahami bahwa hukum tersebut tidak berlaku ketika syaratnya tidak ada.
3. Mafhum Ghayah
Contohnya firman Allah:
" Maka perempuan itu tidak halal baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain." (QS. Al-Baqarah: 230)
Ayat ini menunjukkan adanya batas akhir larangan. Setelah syarat tersebut terpenuhi dan ketentuan syariat lainnya terlaksana, maka perempuan tersebut dapat kembali kepada suami pertamanya.
4. Mafhum Hashr
Yaitu pemahaman yang muncul dari adanya pembatasan.
Contohnya:
" Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah."
Maknanya, seluruh sesembahan selain Allah adalah batil.
Firman Allah:
" Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan." (QS. Al-Fatihah: 5)
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.
Kedudukan Mafhum sebagai Dalil
Para ulama berbeda pendapat mengenai beberapa bentuk mafhum, khususnya Mafhum Mukhalafah. Namun pendapat yang paling kuat dalam ilmu Ushul Fikih menyatakan bahwa berbagai jenis mafhum dapat dijadikan hujah dan dasar pengambilan hukum, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan para ulama.
Karena itu, seorang mujtahid tidak cukup hanya melihat makna yang tersurat dalam suatu dalil, tetapi juga perlu memahami makna yang tersirat dan konsekuensi yang dipahami dari susunan lafaz syariat.
Penutup
Pembahasan mantuq dan mafhum menunjukkan betapa dalam dan telitinya metode para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah. Mantuq mengajarkan kita untuk memahami makna yang dinyatakan secara langsung oleh teks, sedangkan mafhum mengajarkan cara memahami makna yang tersirat di balik teks tersebut.
Melalui pemahaman keduanya, hukum-hukum syariat dapat digali secara lebih sempurna, sehingga seorang muslim mampu memahami ajaran Islam sesuai dengan kaidah yang benar sebagaimana diwariskan oleh para ulama Ushul Fikih.
Artikel ini dapat digunakan sebagai bahan kajian, materi kuliah Ushul Fikih, maupun bahan khutbah dan pengajian tentang metode memahami dalil syariat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar