Pendahuluan
Salah satu keajaiban Al-Qur'an adalah keterpaduan susunan surah-surahnya. Setiap surah tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan yang erat dengan surah sebelum dan sesudahnya. Para ulama menyebut kajian ini dengan ilmu munāsabah, yaitu ilmu yang membahas keterkaitan antar ayat dan antar surah dalam Al-Qur'an.
Dalam pembahasannya tentang munasabah surah, Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa Surah Al-Mā'idah memiliki hubungan yang sangat kuat dengan Surah Al-Baqarah, Surah An-Nisā’, bahkan dengan Surah Al-Fātiḥah. Surah ini hadir sebagai penyempurna berbagai hukum dan petunjuk yang telah disebutkan sebelumnya secara ringkas.
Al-Mā'idah Sebagai Penjelas Surah Al-Baqarah
Menurut Imam As-Suyuthi, Surah Al-Mā'idah berfungsi sebagai penjelas bagi berbagai pokok bahasan yang disebutkan secara global dalam Surah Al-Baqarah.
Misalnya, pembahasan tentang makanan halal, makanan haram, dan hukum sembelihan dalam Surah Al-Mā'idah dijelaskan lebih rinci dibandingkan dalam Surah Al-Baqarah. Demikian pula berbagai tradisi jahiliah yang diwarisi dari nenek moyang, seperti bahirah, saibah, washilah, dan ham, hanya disinggung secara singkat dalam Al-Baqarah, lalu dijelaskan secara luas dalam firman Allah:
Allah berfirman:
"Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, washilah dan ham."
(QS. Al-Mā'idah: 103)
Begitu pula dalam masalah qishash. Surah Al-Baqarah menegaskan prinsip umum:
"Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu."
(QS. Al-Baqarah: 179)
Sedangkan Surah Al-Mā'idah menjelaskan latar belakang sejarah pembunuhan pertama dalam kisah dua putra Adam, sekaligus menerangkan betapa besar dosa membunuh manusia tanpa hak:
"Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."
(QS. Al-Mā'idah: 32)
Dengan demikian, Surah Al-Mā'idah memberikan uraian yang lebih luas terhadap prinsip-prinsip yang telah disebutkan sebelumnya.
Penyempurnaan Hukum dan Bimbingan Syariat
Beberapa tema lain yang diperluas dalam Surah Al-Mā'idah antara lain:
1. Kisah Bani Israil
Dalam Surah Al-Baqarah disebutkan perintah kepada Bani Israil untuk memasuki negeri suci. Namun dalam Surah Al-Mā'idah, kisah penolakan mereka terhadap perintah tersebut dijelaskan secara lebih rinci beserta akibat yang mereka terima.
2. Masalah Kemurtadan
Al-Baqarah menyebutkan ancaman bagi orang yang murtad secara singkat. Al-Mā'idah menambahkan kabar bahwa agama Allah tidak akan pernah rugi karena kemurtadan seseorang.
Allah berfirman:
"Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya."
(QS. Al-Mā'idah: 54)
3. Kafarat Sumpah
Pembahasan tentang sumpah dalam Al-Baqarah diperjelas dalam Al-Mā'idah dengan penjelasan rinci mengenai kafarat bagi orang yang melanggar sumpahnya.
4. Pengharaman Khamar dan Judi
Dalam Surah Al-Baqarah, khamar dan judi masih dijelaskan sebagai sesuatu yang mengandung manfaat dan mudarat, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Kemudian Surah Al-Mā'idah menutup pembahasan tersebut dengan larangan yang tegas:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah."
(QS. Al-Mā'idah: 90)
Ini menunjukkan proses pendidikan Al-Qur'an yang bertahap dalam menetapkan hukum.
Hubungan Al-Mā'idah dengan Surah Al-Fātiḥah
Surah Al-Fātiḥah mengajarkan doa agar kaum mukminin diberi petunjuk menuju jalan orang-orang yang diberi nikmat dan dijauhkan dari jalan orang-orang yang dimurkai serta orang-orang yang sesat.
Surah Al-Mā'idah memberikan penjelasan tentang kedua kelompok tersebut.
Tentang orang-orang yang dimurkai Allah:
"Yaitu orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah."
(QS. Al-Mā'idah: 60)
Sedangkan mengenai orang-orang yang sesat:
"Mereka telah sesat sejak dahulu, menyesatkan banyak manusia, dan tersesat dari jalan yang lurus."
(QS. Al-Mā'idah: 77)
Dengan demikian, Surah Al-Mā'idah membantu menjelaskan makna yang terkandung dalam doa yang setiap hari dibaca oleh seorang Muslim dalam Surah Al-Fātiḥah.
Hubungan Erat dengan Surah An-Nisā’
Di antara hubungan paling indah yang dijelaskan Imam As-Suyuthi adalah keterkaitan antara Surah An-Nisā’ dan Surah Al-Mā'idah.
Surah An-Nisā’ banyak membahas berbagai bentuk akad dan perjanjian, seperti:
Akad nikah
Mahar
Perjanjian sumpah
Perjanjian damai
Amanah
Wasiat
Titipan
Wakalah
Sewa-menyewa
Semua itu berporos pada prinsip menjaga amanah dan menunaikan hak.
Karena itulah Surah Al-Mā'idah dibuka dengan seruan:
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."
(QS. Al-Mā'idah: 1)
Seolah-olah ayat ini menjadi penutup sekaligus kesimpulan dari berbagai pembahasan akad yang telah dijelaskan dalam Surah An-Nisā’.
Dua Surah yang Saling Melengkapi
Imam As-Suyuthi mengibaratkan hubungan An-Nisā’ dan Al-Mā'idah seperti hubungan Al-Baqarah dan Āli ‘Imrān.
Jika Al-Baqarah dan Āli ‘Imrān banyak berbicara tentang pokok-pokok akidah, maka An-Nisā’ dan Al-Mā'idah lebih banyak berbicara tentang rincian hukum syariat dan kehidupan sosial umat Islam.
Menariknya, Surah An-Nisā’ diawali dengan pembahasan tentang penciptaan manusia:
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu."
(QS. An-Nisā’: 1)
Sedangkan Surah Al-Mā'idah ditutup dengan pembahasan hari kebangkitan, hisab, dan balasan.
Seakan-akan kedua surah tersebut membentuk satu kesatuan yang menggambarkan perjalanan manusia sejak awal penciptaan hingga kembali kepada Allah pada hari kiamat.
Penutup
Ketika memperhatikan susunan Surah Al-Baqarah, Āli ‘Imrān, An-Nisā’, dan Al-Mā'idah, tampak jelas keindahan dan kesempurnaan sistematika Al-Qur'an. Al-Baqarah membuka pembahasan besar tentang syariat dan kehidupan umat, Āli ‘Imrān memperkuat fondasi keimanan, An-Nisā’ merinci berbagai hukum sosial dan keluarga, sedangkan Al-Mā'idah hadir sebagai penyempurna dan penutup berbagai ketentuan hukum tersebut.
Tidak mengherankan jika Surah Al-Mā'idah termasuk surah terakhir yang turun di Madinah. Ia datang sebagai penyempurna bangunan syariat Islam, menegaskan prinsip-prinsip hukum, menjaga amanah, menunaikan akad, serta mengarahkan manusia agar tetap berada di jalan yang lurus hingga akhir kehidupan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar