Adab Makan: Berbuka Demi Menyenangkan Hati dan Larangan Berlebihan dalam Makan
Pendahuluan
Islam tidak hanya mengatur ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan tuntunan yang rinci mengenai adab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adab makan dan minum. Dalam kitab Fathul Mu‘in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan sejumlah hukum dan etika yang berkaitan dengan puasa sunnah, menghormati tuan rumah, tata cara makan, serta larangan berlebih-lebihan dalam mengonsumsi makanan.
Ajaran-ajaran ini menunjukkan bahwa Islam menggabungkan antara ibadah kepada Allah dan penghormatan terhadap perasaan sesama manusia.
Berbuka Puasa Sunnah Demi Menyenangkan Hati Orang Lain
Pada dasarnya, menyempurnakan puasa sunnah adalah suatu kebaikan. Namun, syariat juga memperhatikan aspek sosial dan perasaan orang lain.
Karena itu, seseorang yang sedang menjalankan puasa sunnah dianjurkan untuk berbuka apabila ada orang yang menghidangkan makanan dan akan merasa sedih, kecewa, atau tersinggung bila ia tetap berpuasa. Anjuran ini berlaku meskipun puasa yang sedang dijalankan termasuk puasa sunnah yang sangat dianjurkan, dan meskipun waktu berbukanya sudah mendekati magrib.
Dalam keadaan demikian, orang yang berbuka tetap mendapatkan pahala puasa yang telah dijalankannya sejak pagi. Bahkan para ulama menganjurkan agar ia mengganti puasa tersebut pada hari lain sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.
Imam Al-Ghazali menambahkan bahwa ketika berbuka karena memenuhi undangan tersebut, hendaknya seseorang berniat untuk membahagiakan hati saudaranya. Dengan demikian, berbukanya bukan semata-mata karena makanan, tetapi juga karena menjalankan nilai kasih sayang dan persaudaraan yang dianjurkan agama.
Namun apabila tuan rumah tidak merasa keberatan atau tersinggung bila tamunya tetap berpuasa, maka melanjutkan puasa lebih utama daripada membatalkannya.
Hak Tamu dalam Jamuan Makan
Islam juga memberikan kemudahan kepada tamu yang telah dihidangkan makanan. Seorang tamu diperbolehkan langsung memakan makanan yang telah disajikan meskipun tuan rumah tidak mengucapkan izin secara lisan.
Penyajian makanan itu sendiri sudah dianggap sebagai tanda kerelaan dan izin dari tuan rumah.
Akan tetapi, apabila diketahui bahwa tuan rumah sedang menunggu kedatangan orang lain untuk makan bersama, maka tamu tidak boleh mendahului makan sebelum orang yang ditunggu hadir. Pengecualiannya adalah apabila tuan rumah secara jelas memberikan izin untuk memulai makan terlebih dahulu.
Ketentuan ini mengajarkan pentingnya menjaga etika dan menghormati kebiasaan serta perasaan orang lain dalam sebuah perjamuan.
Larangan Makan Berlebihan
Salah satu penyakit yang sering menimpa manusia adalah berlebihan dalam makan. Oleh karena itu, para ulama memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi‘i menegaskan bahwa makan melebihi batas kenyang hukumnya makruh. Sementara sebagian ulama lainnya memandang bahwa tindakan tersebut dapat mencapai derajat haram apabila menimbulkan mudarat bagi tubuh atau menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban-kewajiban agama.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Ta'ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
"Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan."
(QS. Al-A‘raf: 31)
Ayat ini menjadi dasar penting bahwa Islam menghendaki keseimbangan dalam pola makan, bukan kekurangan dan bukan pula berlebihan.
Posisi Duduk yang Dianjurkan Saat Makan
Rasulullah ﷺ mengajarkan sikap tawaduk dalam makan. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa sunnahnya seseorang makan dengan posisi duduk yang menunjukkan kerendahan hati, seperti:
- Duduk bertumpu pada kedua lutut dan punggung kedua telapak kaki.
- Menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri.
Posisi-posisi ini mencerminkan kesederhanaan dan menjauhkan seseorang dari sikap sombong atau bermewah-mewahan saat menikmati makanan.
Makruh Makan Sambil Bersandar
Para ulama juga menjelaskan bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh. Yang dimaksud bersandar adalah bertumpu pada bantal, sandaran, atau alas yang membuat seseorang makan dengan posisi santai berlebihan.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak makan dalam keadaan bersandar. Sikap ini menjadi teladan bagi umat Islam untuk menjaga kesederhanaan dan adab ketika makan.
Imam Malik bahkan memasukkan kebiasaan bertumpu pada tangan kiri saat makan sebagai salah satu bentuk bersandar yang tidak dianjurkan.
Makan dan Minum Sambil Berdiri
Adapun makan sambil berdiri tidak termasuk perbuatan yang makruh menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi‘i.
Sedangkan minum sambil berdiri dihukumi khilaful aula, yaitu meninggalkan sesuatu yang lebih utama. Artinya, perbuatan tersebut tetap boleh dilakukan, tetapi lebih baik jika seseorang minum dalam keadaan duduk sebagaimana yang lebih sering dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Hikmah di Balik Adab Makan dalam Islam
Semua adab yang diajarkan syariat dalam masalah makan memiliki tujuan yang luhur, di antaranya:
- Menumbuhkan rasa hormat kepada sesama manusia.
- Menghindarkan diri dari sifat rakus dan berlebihan.
- Melatih kesederhanaan dan kerendahan hati.
- Menjaga kesehatan jasmani.
- Menguatkan hubungan persaudaraan dan kasih sayang.
- Menjadikan aktivitas makan bernilai ibadah.
Dengan demikian, makan dalam Islam bukan sekadar memenuhi kebutuhan tubuh, tetapi juga sarana mendidik jiwa agar selalu berada dalam koridor adab dan ketakwaan.
Penutup
Syariat Islam mengajarkan keseimbangan yang indah antara ibadah kepada Allah dan penghormatan terhadap sesama manusia. Seseorang bahkan dianjurkan berbuka dari puasa sunnah demi menjaga perasaan saudaranya. Di sisi lain, Islam juga mengingatkan agar manusia tidak berlebihan dalam makan dan senantiasa menjaga adab ketika menikmati rezeki yang Allah karuniakan.
Apabila adab-adab ini diamalkan, maka aktivitas makan tidak lagi menjadi kebiasaan semata, melainkan berubah menjadi ibadah yang mendatangkan pahala dan keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.
Refrensi:
Fathul Muin, 494
فروع يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار
للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى قال الغزالي: يندب أن ينوي بفطره إدخال السرور عليه.
ويجوز للضيف أن يأكل مما قدم له بلا لفظ من المضيف نعم إن انتظر غيره لم يجز قبل حضوره إلا بلفظ منه.
وصرح الشيخان بكراهة الأكل فوق الشبع وآخرون بحرمته.
وورد بسند ضعيف زجر النبي ص أن يعتمد الرجل على يده اليسرى عند الأكل قال مالك: هو نوع من الاتكاء فالسنة للأكل أن يجلس
جاثيا على ركبتيه وظهور قدميه أو ينصب رجله اليمنى ويجلس على اليسرى ويكره الأكل متكئا وهو المعتمد على وطاء تحته ومضطجعا إلا فيما يتنقل به لا قائما والشرب قائما خلاف الأولى.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar