Selasa, 02 Juni 2026

Ngaji Fathul Muin (17): Kafa’ah dalam Pernikahan dan Wewenang Wali Menurut Fathul Mu‘in


Kafa’ah dalam Pernikahan dan Wewenang Wali Menurut Fathul Mu‘in

Dalam pembahasan fikih nikah, konsep kafa’ah (kesetaraan pasangan) memiliki kedudukan penting, khususnya dalam menjaga kemaslahatan perempuan dan keluarganya. Kafa’ah bukan menjadi syarat sah nikah, tetapi merupakan hak perempuan dan para walinya. Karena itu, pembahasannya berkaitan erat dengan wewenang wali, hak perempuan, serta campur tangan hakim dalam akad nikah.

Ayah Tidak Boleh Menikahkan Anak Kecil dengan Budak Perempuan

Dalam kitab Fathul Mu‘in dijelaskan bahwa seorang ayah tidak diperbolehkan menikahkan anak laki-lakinya yang masih kecil dengan seorang budak perempuan (amah). Alasannya, anak kecil dianggap belum memiliki kebutuhan syahwat yang mendesak sehingga tidak ada kebutuhan darurat untuk menikahkannya dengan budak perempuan.

Hal ini menunjukkan bahwa syariat mempertimbangkan maslahat masa depan anak dan menjaga agar pernikahan dilakukan dalam kondisi yang tepat.

Menikahkan dengan Laki-Laki yang Tidak Sekufu

Pada dasarnya, perempuan boleh dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu apabila ada kerelaan dari pihak-pihak yang memiliki hak kafa’ah, yaitu:

perempuan itu sendiri,

wali nasab,

atau seluruh wali sederajat yang memenuhi syarat.


Dengan adanya kerelaan mereka, gugurlah tuntutan kafa’ah. Karena itu, wali nasab atau wali wala’ boleh melangsungkan akad nikah tersebut.

Ini menunjukkan bahwa kafa’ah adalah hak, bukan syarat mutlak. Hak tersebut boleh dipertahankan dan boleh pula dilepaskan oleh pemiliknya.

Hakim Tidak Bebas Menikahkan dengan Non-Sekufu

Berbeda dengan wali nasab, hakim (qadhi) tidak boleh begitu saja menikahkan perempuan dengan laki-laki yang tidak sekufu apabila perempuan tersebut masih memiliki wali, meskipun wali itu ghaib atau tidak diketahui keberadaannya.

Para ulama menjelaskan bahwa hakim dalam kondisi seperti ini hanyalah pengganti atau wakil dari wali. Karena itu, hakim tetap wajib menjaga kemaslahatan perempuan dan tidak boleh mengabaikan pertimbangan kafa’ah.

Kondisi Darurat dan Kekhawatiran Fitnah

Sebagian ulama muta’akhkhirin memberikan rincian penting. Mereka menjelaskan bahwa apabila seorang perempuan tidak mendapatkan calon yang sekufu dan ia khawatir terjatuh dalam fitnah atau kerusakan moral, maka hakim wajib mengabulkan permintaannya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu.

Pendapat ini dinilai kuat oleh pengarang syarah karena mempertimbangkan kondisi darurat dan kebutuhan menjaga kehormatan perempuan.

Kaedah fikih menunjukkan bahwa menolak kerusakan yang lebih besar lebih diutamakan daripada mempertahankan maslahat yang lebih kecil.

Perempuan yang Tidak Memiliki Wali Sama Sekali

Apabila seorang perempuan sama sekali tidak memiliki wali, maka hakim boleh menikahkannya dengan laki-laki yang tidak sekufu atas permintaannya sendiri. Pernikahan tersebut dihukumi sah menurut pendapat yang dipilih dalam madzhab.

Pendapat ini berbeda dengan pendapat Imam Rafi‘i dan Imam Nawawi yang tidak membolehkannya.

Nikah Non-Sekufu yang Tidak Sah

Ada beberapa keadaan di mana pernikahan dengan laki-laki non-sekufu dihukumi tidak sah, di antaranya:

perempuan dipaksa menikah dengan laki-laki non-sekufu melalui hak ijbar,

perempuan hanya memberi izin untuk calon yang sekufu, namun wali menikahkannya dengan laki-laki non-sekufu.


Ketidaksahan ini disebabkan tidak adanya kerelaan perempuan terhadap calon suami tersebut.

Salah Sangka dalam Menilai Kafa’ah

Apabila perempuan mengira calon suaminya sekufu lalu ia memberi izin menikah, namun setelah akad ternyata laki-laki tersebut tidak sekufu, maka akad nikah tetap sah dan perempuan tidak memiliki hak khiyar untuk membatalkannya.

Hal itu karena ia dianggap lalai dalam melakukan penelitian terhadap calon suami.

Namun demikian, perempuan tetap memiliki hak khiyar apabila ternyata suami:

memiliki cacat tertentu,

atau ternyata seorang budak sedangkan perempuan itu perempuan merdeka.


Penutup

Pembahasan kafa’ah dalam fikih menunjukkan betapa syariat memperhatikan kehormatan, maslahat, dan hak perempuan dalam pernikahan. Kafa’ah bukan sekadar persoalan status sosial, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari konflik di kemudian hari.

Di sisi lain, para ulama juga memberikan ruang fleksibilitas ketika muncul keadaan darurat atau kekhawatiran fitnah, sehingga hukum tetap berjalan selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga agama, kehormatan, dan kemaslahatan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin (17): Kafa’ah dalam Pernikahan dan Wewenang Wali Menurut Fathul Mu‘in

Kafa’ah dalam Pernikahan dan Wewenang Wali Menurut Fathul Mu‘in Dalam pembahasan fikih nikah, konsep kafa’ah (kesetaraan pasangan) memiliki ...