*Hukum melakukan video call sama bukan muhrim*
Pada dasarnya, ajnabi-ajnabiyah hanya boleh berbicara saat ada kebutuhan dan tidak ada fitnah dan syahwat.
( السَّادِسُ وَالْخَمْسُونَ التَّكَلُّمُ مَعَ الشَّابَّةِ الْأَجْنَبِيَّةِ فَإِنَّهُ لَا يجُوزُ بِلَا حَاجَةٍ ) لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ فَإِنْ بِحَاجَةٍ كَالشَّهَادَةِ وَالتَّبَايُعِ وَالتَّبْلِيغِ فَيَجُوزُ – إلى أن قال – وما في القنية يجوز الكلام المباح مع المرأة الأجنبية فمحمول على الضرورة أو أمن الشهوة أو العجوز التي ينقطع الميل عنها
“Poin ke lima puluh enam: berbicara dengan pemuda lawan jenis. Ini tidak diperbolehkan tanpa adanya kebutuhan. Karena hal tersebut sangat memungkinkan terjadinya fitnah. Kalau ada hajat, seperti persaksian, dsb maka diperbolehkan. Adapun keterangan dalam kitab Al-Quniyah : diperbolehkan berbicara dengan lawan jenis. Maka itu diarahkan kepada kondisi darurat, aman dari munculnya syahwat, atau wanita tua renta yang sudah tidak menarik lagi.” (Syaikh Abu Sa’id al-Khadimi, Bariqah Mahmudiyah, [Maktabah Syamilah, tt], juz 5, halaman 192.)
Video call, voice call, telpon seluler, chattingan dan sebagainya. Itu semua sama hukumnya dengan berbicara secara langsung. Selagi komunikasi itu tanpa ada kebutuhan, maka tidak diperbolehkan.
Sumber: Ust. Riyadul Jinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar