Jumat, 22 Maret 2024

Dua Golongan Orang Yang Boleh Tidak Melaksanakan shalat Jumat



 Dua Golongan Orang Yang Boleh Tidak Melaksanakan shalat Jumat


قَالَ أَصْحَابُنَا الْمَعْذُورُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ ضَرْبَانِ (أَحَدُهُمَا) مَنْ يُتَوَقَّعُ زَوَالُ عُذْرِهِ وَوُجُوبُ الْجُمُعَةِ عَلَيْهِ كَالْعَبْدِ وَالْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ وَنَحْوِهِمْ فَلَهُمْ أَنْ يُصَلُّوا الظُّهْرَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ لَكِنَّ الْأَفْضَلَ تَأْخِيرُهَا إلَى الْيَأْسِ مِنْ الْجُمُعَةِ لِاحْتِمَالِ تَمَكُّنِهِ مِنْهَا وَيَحْصُلُ الْيَأْسُ بِرَفْعِ الْإِمَامِ رَأْسَهُ مِنْ رُكُوعِ الثَّانِيَةِ هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ وَحَكَى إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ وَجْهًا أَنَّهُ يُرَاعَى تَصَوُّرُ الْإِدْرَاكِ فِي حَقِّ كُلِّ وَاحِدٍ فَإِذَا كَانَ مَنْزِلُهُ بَعِيدًا فَانْتَهَى الْوَقْتُ الَّذِي بِحَيْثُ لَوْ ذَهَبَ لَمْ يُدْرِكْ الْجُمُعَةَ حَصَلَ الْفَوَاتُ فِي حَقِّهِ


Para Ulama (Syafi'i) kami mengatakan bahwa ada dua jenis orang yang dimaklumi (uzur) didalam tidak menunaikan shalat Jumat: (Golongan pertama) adalah orang yang bisa jadi uzurnya hilang dan shalat Jumat menjadi wajib baginya, seperti: budak, orang sakit, atau orang bepergian (musafir) dan sejenisnya, maka boleh bagi mereka shalat dzuhur sebelum shalat jumat, namun lebih baik ditunda hingga mereka berputus asa dari shalat jumat (benar-benar tidak dapat melaksanakannya) karena kemungkinan dia akan mampu melakukannya. Dan keputusasaan itu hasil ketika imam mengangkat kepalanya setelah ruku' rakaat kedua. Ini adalah pendapat yang sahih dan masyhur. Imam Haramain dan lainnya, meriwayatkan satu pendapat, bahwa perlu diamati gambaran dapat melaksanakan Jumat pada setiap orang, maka jika rumahnya jauh, kemudian waktunya telah habis, yang sehingga jika dia pergi maka tidak akan sempat melaksanakan shalat  Jumat, maka yang telah lewat itu (boleh melaksanakan shalat dzuhur sebelum shalat Jumat) menjadi haknya. 


(الضَّرْبُ الثَّانِي) مَنْ لَا يَرْجُو زَوَالَ عُذْرِهِ كَالْمَرْأَةِ وَالزَّمِنِ فَفِيهِ وَجْهَانِ (أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردى والدارمى والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ (وَالثَّانِي) يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ كَالضَّرْبِ الْأَوَّلِ لِأَنَّهُمْ قَدْ يَنْشَطُونَ لِلْجُمُعَةِ وَلِأَنَّ الْجُمُعَةَ صَلَاةُ الْكَامِلِينَ فَاسْتُحِبَّ كَوْنُهَا الْمُتَقَدِّمَةَ وَلَوْ قِيلَ بِالتَّفْصِيلِ لَكَانَ حَسَنًا وَهُوَ أَنَّهُ إنْ كَانَ هَذَا الشَّخْصُ جَازِمًا بِأَنَّهُ لَا يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ وَإِنْ تَمَكَّنَ اُسْتُحِبَّ تَقْدِيمُ الظُّهْرِ وَأَنْ لَوْ تَمَكَّنَ أَوْ نَشِطَ حَضَرَهَا اُسْتُحِبَّ التَّأْخِيرُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ


(Golongan Kedua) Orang yang tidak ada harapan uzurnya hilang, seperti perempuan dan orang lumpuh, maka ada dua pendapat: (Yang lebih sahih) dan juga diputuskan oleh Imam Mawardi, Imam ad-Darmi dan ulama khurasani, dan pendapat itu juga zahir alasan mushonif (Syekh As-Syairozi) bahwa disunnahkan bagi mereka menyegerakan shalat dzuhur di awal waktu, demi menjaga keutamaan awal waktu. (Dan pendapat yang kedua) Disunnahkan untuk menundanya sampai shalat Jumat terlewat, seperti golongan pertama (budak, orang sakit dan musafir) karena mereka terkadang masih bisa melaksanakan shalat Jumat, dan karena shalat Jumat adalah salat yang sempurna, maka disunnahkan untuk didahulukan. Dan jika disebutkan secara rinci, maka itu bagus, yaitu jika orang tersebut yakin bahwa dia tidak akan menghadiri shalat Jumat, walaupun dia mampu melaksanakannya, maka disunnahkan mendahulukan shalat dzuhur. Dan jika dia mampu atau bisa menghadirinya, maka disunnahkan ditunda (sampai shalat Jumat selesai). waAllahu a'lam. [Al-Nawawi, kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab, 493/4]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Mendisiplinkan Anak

Menanamkan kedisiplinan pada anak, haruslah dimulai sejak dini. Mengapa? Kembali lagi bahwa anak akan terbiasa bila dibiasakan sejak dini. ...